1.
Iman tidak bercabang-cabang dan tidak bertingkat-tingkat.
Syaikhul-Islaam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :
وبهذا يتبين الجواب عن شبهة أهل البدع من الخوارج والمرجئة وغيرهم ممن يقول
إن الإيمان لا يتبعض ولا يتفاضل ولا ينقص قالوا لأنه إذا ذهب منه جزء ذهب كله لأن
الشيء المركب من أجزاء متى ذهب منه جزء ذهب كله
“Dan dengan hal ini menjadi
jelaslah jawaban atas syubhat Ahlul-Bida’ dari kalangan Khawaarij, Murji’ah,
dan yang lainnya yang mengatakan iman tidak bercabang-cabang dan tidak
bertingkat-tingkat, dan tidak bisa berkurang. Mereka berkata : Hal itu
dikarenakan apabila hilang sebagian iman, maka hilang seluruhnya. Sesuatu yang
tersusun dari bagian-bagian, ketika hilang satu bagian darinya, maka hilang
secara keseluruhan..” [Minhaajus-Sunnah, 5/204-205].
2.
Iman tidak bertambah, tidak pula berkurang.
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي السَّرِيِّ الْعَسْقَلانِيُّ، قَالَ:
حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ أَبِي الزَّرْقَاءِ، عَنْ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ، قَالَ:
" خِلَافُ مَا بَيْنَنَا وَبَيْنَ الْمُرْجِئَةِ ثَلَاثٌ: نَقُولُ:
الإِيمَانَ قَوْلٌ وَعَمَلٌ، وَهُمْ يَقُولُونَ: الْإِيمَانُ قَوْلٌ وَلَا عَمَلَ.
وَنَقُولُ: الْإِيمَانُ يَزِيدُ وَيَنْقُصُ، وَهُمْ يَقُولُونَ: لَا يَزِيدُ وَلَا
يَنْقُصُ. وَنَحْنُ نَقُولُ: النِّفَاقُ، وَهُمْ يَقُولُونَ: لَا نِفَاقَ "
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abis-Sariy Al-‘Asqalaaniy,
ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Zaid bin Abiz-Zarqaa’, dari Sufyaan
Ats-Tsauriy, ia berkata : “Khilaaf yang terjadi antara kami (Ahlus-Sunnah)
dengan Murji’ah ada tiga. (1) Kami berkata : iman itu perkataan dan perbuatan;
sedangkan mereka berkata : iman itu perkataan saja, tanpa perbuatan. (2) Kami
berkata : iman dapat bertambah dan berkurang; sedangkan mereka berkata : iman
itu tidak bisa bertambah dan berkurang. (3) Kami berkata : (Dapat terjadi)
kemunafikan; sedangkan mereka berkata : tidak ada kemunafikan” [Diriwayatkan
oleh Al-Firyaabiy dalam Shifatun-Nifaaq wa Dzammul-Munaafiqiin, no.
99; hasan].
3.
Iman cukup dengan perkataan saja dan menafikkan amal.
وَأَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ وَاصِلٍ الْمُقْرِئُ، أَنَّ
أَبَا عَبْدِ اللَّهِ، سُئِلَ مَنْ قَالَ: " الإِيمَانُ قَوْلٌ بِلا عَمَلٍ،
وَهُوَ يَزِيدُ وَلا يَنْقُصُ، قَالَ: هَذَا قَوْلُ الْمُرْجِئَةِ "
Dan telah mengkhabarkan kepadaku Muhammad bin Ahmad bin Waashil
Al-Muqri’ : Bahwasannya Abu ‘Abdillah (Ahmad bin Hanbal) pernah ditanya tentang
iman adalah perkataan tanpa amal, bisa bertambah namun tidak bisa berkurang.
Maka ia menjawab : “Ini adalah perkataan Murji’ah” [Diriwayatkan oleh
Al-Khallaal dalam As-Sunnah no. 972; shahih].
أَخْبَرَنِي حَرْبُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْكَرْمَانِيُّ، قَالَ: سَمِعْتُ
أَحْمَدَ، وَقِيلَ لَهُ: " الْمُرْجِئَةُ مَنْ هُمْ؟ قَالَ: مَنْ زَعَمَ
أَنَّ الإِيمَانَ قَوْلٌ "
Telah mengkhabarkan kepadaku Harb bin Ismaa’iil Al-Kirmaaniy, ia
berkata : Aku pernah mendengar Ahmad, dan dikatakan kepadanya : “Siapakah
Murji’ah itu ?”. Ia menjawab : “Orang yang menyangka bahwa iman adalah
perkataan saja” [Diriwayatkan oleh Al-Khallaal dalam As-Sunnah no. 954;
shahih].
4.
Keimanan seorang muslim adalah sempurna, tidak memudlaratkan kemaksiatan
terhadap keimanan mereka.
Syaikhul-Islaam Ibnu Taimiyyah rahimahullah saat menjelaskan
keadaan para pelaku dosa besar :
فقالت المرجئة جهميتهم وغير جهميتهم هو مؤمن كامل الايمان
“Murji’ah dari kalangan Jahmiyyah mereka dan selainnya berkata : ia
(pelaku dosa besar) adalah mukmin yang sempurna imannya” [Majmuu’
Al-Fataawaa, 7/354].
فقالت الجهمية والمرجئة قد علمنا أنه ليس يخلد فى النار وأنه ليس كافرا
مرتدا بل هو من المسلمين واذا كان من المسلمين وجب أن يكون مؤمنا تام الايمان
“Jahmiyyah dan Murji’ah berkata : Kami telah mengetahui bahwa pelaku dosa
besar tidak kekal di dalam neraka, dan tidak kafir lagi murtad; akan tetapi ia
termasuk kaum muslimin. Apabila ia termasuk kaum muslimin, maka wajib menganggapnya
mukmin yang sempurna imannya” [idem, 13/50].
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ الْعَطَّارُ، نا هَارُونُ بْنُ
مَسْعُودٍ الدَّهَّانُ، نا عَبْدُ الصَّمَدِ بْنُ حَسَّانَ، قَالَ: قَالَ
سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ، " اتَّقُوا هَذِهِ الأَهْوَاءَ الْمُضِلَّةَ "
قِيلَ لَهُ: بَيِّنْ لَنَا، رَحِمَكَ اللَّهُ. قَالَ سُفْيَانُ: " أَمَّا
الْمُرْجِئَةُ فَيَقُولُونَ: الإِيمَانُ كَلامٌ بِلا عَمَلٍ، مَنْ قَالَ: أَشْهَدُ
أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، فَهُوَ مُؤْمِنٌ
مُسْتَكْمِلُ الإِيمَانِ، عَلَى إِيمَانِ جِبْرِيلَ وَالْمَلائِكَةِ، وَإِنْ
قَتَلَ كَذَا وَكَذَا مُؤْمِنٍ، وَإِنْ تَرَكَ الْغُسْلَ مِنَ الْجَنَابَةِ،
وَإِنْ تَرَكَ الصَّلاةَ، وَهُمْ يَرَوْنَ السَّيْفَ عَلَى أَهْلِ الْقِبْلَةِ
"
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin makhlad : Telah
mengkhabarkan kepada kami Harauun bin Mas’uud Ad-Dahhaan : Telah mengkhabarkan
kepada kami ‘Abdush-Shamad bin Hassaan, ia berkata : Telah berkata Sufyaan
Ats-Tsauriy : “Berhati-hatilah kalian terhadap hawa nafsi yang menyesatkan”.
Dikatakan kepadanya : “Terangkanlah kepada kami, semoga Allah merahmatimu”.
Sufyaan berkata : “Adapun Murji’ah, mereka berkata : iman adalah perkataan
tanpa amal. Barangsiapa yang mengucapkan asyhadu an laa ilaaha illallaah wa
anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuuluh (aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan
yang berhak disembah kecuali Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah
hamba-Nya dan utusan-Nya), maka ia mukmin yang sempurna imannya seperti imannya
Jibriil dan para malaikat. Meskipun ia membunuh demikian dan demikian, maka ia (tetap)
mukmin. Meskipun ia meninggalkan mandi janabah dan meninggalkan shalat. Dan
mereka berpendapat bolehnya mengangkat pedang terhadap ahlul-kiblat (kaum
muslimin)” [Diriwayatkan oleh Ibnu Syaahiin dalam Syarh Madzaahib Ahlis-Sunnah
no. 15].
5.
Kebaikan menurut mereka pasti diterima, dan orang yang beriman menurut
mereka pasti masuk surga (tanpa ada tersentuh api neraka).
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ سَيَّارٍ، حَدَّثَنِي عَبْدُ الْكَرِيمِ بْنُ
عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: أَخْبَرَنِي وَهْبُ بْنُ زَمْعَةَ، قَالَ: أَخْبَرَنِي
مُحَمَّدُ بْنُ أَعْيَنَ، قَالَ: سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ، يَقُولُ: "
الْمُرْجِئَةُ، تَقُولُ: حَسَنَاتُنَا مُتَقَبَّلَةٌ، وَأَنَا لا أَدْرِي تُقْبَلُ
مِنِّي حَسَنَةٌ أَمْ لا، وَيَقُولُونَ إِنَّهُمْ فِي الْجَنَّةِ، وَأَنَا أَخَافُ
أَنْ أُخَلَّدَ فِي النَّارِ، وَتَلا عَبْدُ اللَّهِ هَذِهِ الآيَةَ: يَأَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا لا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالأَذَى، وَتَلا
أَيْضًا: يَأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَرْفَعُوا أَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ
النَّبِيِّ إِلَى قَوْلِهِ: أَنْ تَحْبَطَ أَعْمَالُكُمْ وَأَنْتُمْ لا
تَشْعُرُونَ وَمَا يُؤْمِنِّي "
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Sayyaar : Telah menceritakan
kepadaku ‘Abdul-Kariim bin ‘Abdillah, ia berkata : Telah mengkhabarkan kepadaku
Wahb bin Zam’ah, ia berkata : Telah mengkhabarkan kepadaku Muhammad bin A’yun,
ia berkata : Aku mendengar ‘Abdullah (bin Al-Mubaarak) berkata : “Murji’ah
berkata : ‘Kebaikan-kebaikan kami diterima (di sisi Allah)’, sedangkan aku
tidak mengetahui apakah amal kebaikanku diterima ataukah tidak. Mereka berkata
bahwasannya mereka kelak berada di surga, sedangkan aku khawatir/takut akan
kekal diadzab di neraka”. Kemudian ‘Abdullah membaca ayat ini : ‘Hai
orang-orang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan
menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima)’ (QS. Al-Baqarah :
264). ‘Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu
lebih dari suara Nabi, dan janganlah kamu berkata kepadanya dengan suara keras
sebagaimana kerasnya (suara) sebahagian kamu terhadap sebahagian yang lain,
supaya tidak hapus (pahala) amalanmu sedangkan kamu tidak menyadari’ (QS.
Al-Hujuraat : 2). Dan aku tidak merasa aman (segala amalku pasti diterima oleh
Allah ta’ala)” [Diriwayatkan oleh Al-Marwadziy dalam Ta’dhiimu Qadrish-Shalaah,
no. 704; shahih].
6.
Melarang istitsnaa’[1]
dalam iman.
سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَحْمَدَ بْنِ شَبَّوَيْهِ
الْمَرْوَزِيَّ، قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا خَيْثَمَةَ، قَالَ: قَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ
يَعْنِي ابْنَ مَهْدِيٍّ: " أَصْلُ الإِرْجَاءِ مَنْ قَالَ: إِنِّي مُؤْمِنٌ
Aku mendengar ‘Abdullah
bin Ahmad bin Syabbawaih, ia berkata : Aku mendengar Abu Khaitsamah berkata :
Telah berkata ‘Abdurrahmaan bin Mahdiy : “Asas/pokok irjaa’ adalah orang
yang berkata : ‘sesungguhnya aku mukmin (tanpa istitsnaa’)” [Diriwayatkan
oleh Ath-Thabariy dalam Tahdziibul-Aatsaar no. 1023; shahih].
Dalam riwayat lain
:
إذا ترك الإستثناء، فهو أصلُ الإرجاء.
“Apabila seseorang
meninggalkan istitsnaa’, maka hal itu
merupakan asas irjaa’[2]”
[Asy-Syarii’ah oleh Al-Aajurriy,
2/664].
Telah berkata
Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah
:
فالذين يُحَرِّمونه هم المرجئة والجهمية ونحوهم.
“Mereka yang
mengharamkan istitsnaa’ adalah
kelompok Muji’ah, Jahmiyyah, dan yang lainnya” [Majmuu’ Al-Fataawaa, 7/429].
7.
Membatasi kekufuran
hanya pada kufur juhuud dan inkar saja.
Asy-Syihristaaniy rahimahullah
saat menjelaskan ‘aqidah Murji’ah berkata :
الإيمان هو التَّصديق بالقلب واللسان جميعاً والكفر هو
الجحود والإنكار ، والسجود للشمس والقمر والصنم ليس بكفر في نفسه ولكنه علامة
الكفر
“Iman adalah
pembenaran dalam hati dan lisan secara bersamaan. Dan kekufuran adalah juhuud
(pengingkaran) dan inkaar (ketidaktahuan) saja. Sujud kepada matahri,
bulan, dan patung/berhala bukanlah kekufuran itu sendiri, namun tanda-tanda
kekufuran” [Al-Milal wan-Nihaal, 1/144].
Syaikhul-Islaam
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :
قولهم كل من كفره الشارع فانما كفره لانتفاء تصديق القلب
بالرب تبارك وتعالى
“Dan perkataan
mereka (Murji’ah) bahwa setiap orang yang dikafirkan Syaari’ (Allah) sesungguhnya
hanya disebabkan ketiadaan pembenaran dalam hati tabaaraka wa ta’ala” [Majmuu’
Al-Fataawaa, 7/364].
8.
Menghalalkan darah dan cenderung pada pemberontakan.
حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ، ثنا
أَبُو أُسَامَةَ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ الْفَزَارِيِّ، قَالَ: سَمِعْتُ سُفْيَانَ،
وَالأَوْزَاعِيَّ، يَقُولانِ: " إِنَّ قَوْلَ الْمُرْجِئَةِ يَخْرُجُ إِلَى
السَّيْفِ "
Telah menceritakan kepadaku ‘Abdullah bin ‘Umar Abu ‘Abdirrahmaan :
Telah menceritakan kepada kami Abu Usaamah, dari Abu Ishaaq Al-Fazaariy, ia
berkata : Aku mendengar Sufyaan dan Al-Auzaa’iy berkata : “Sesungguhnya
perkataan Murji’ah keluar menuju penghalalan pedang” [Diriwayatkan oleh
‘Abdullah bin Ahmad dalam As-Sunnah no. 363; shahih].
Ini
saja yang dapat dituliskan, semoga ada manfaatnya.
Wallaahu
a’lam bish-shawwaab.
[abul-jauzaa’
– perumahan ciomas permai – 02012013 – 01:00].
[1] Yaitu perkataan : ‘saya mukmin insya
Allah’.
[2] Murji’ah
menganggap istitsnaa’ dalam iman adalah haram karena menurut pemahaman
mereka iman adalah satu kesatuan, yaitu keyakinan dalam hati saja. Maka, orang
yang ber-istitsnaa’ – menurut mereka – adalah orang yang diliputi
keraguan.
Adapun Ahlus-Sunnah membolehkan istitsnaa’ dalam
iman karena mereka tidak mengklaim iman mereka telah sempurna (seperti ‘aqidah
Murji’ah). Namun mereka tidak ragu bahwa mereka memiliki ashlul-iman
(pokok iman) dalam diri mereka sehingga mereka tidak tergolong kafir.
Comments
Ustadz, beberapa segi, ciri-cirinya COCOK dengan khawarij, spt iman tidak memiliki cabang, dan menghalalkan darah kaum muslimin serta memberontak kepada penguasa dll.
Yang lainnya apa??
Dan yang membedakan di antara keduanya selain masalah penghukuman pelaku dosa besar, apalagi stadz??
Baarakallaahufiik.
Sungguh lucu memang...justru karena kitab Shoyhatunnadzir dan At-tahdziir min fitnatittakfiir keluarlah fatwa dari Lajnah Daimah tentang murji'ah nya Halabi. Dan antum disini menukilkan perkataan sang Murji'i Al-Halabi AS-Sariq dlm membantah murji'ah. Salah satu point pembahasan fatwa Lajnah Daimah adlah: tidak amanahnya Al-halabi dlm menukil perkataan ulama. "Taqowwul ala Ibn Taymiyyah, kemudian merubah perkataan Ibn Katsir dan Syekh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh.
Dan banyak anggota dari firqoh sholafi di Indonesia terperdaya bahwa antara Lajnah Daimah dan Al-Halabi "hanya" perselisihan antara Ulama !! bagaimana mungkin Al-Halabi -yang dimana SYekh Syu'ayab Al-Arnaut telah bersaksi bahwa dia pencuri-adalah seorang Ulama??
Dalam 200 tahun terakhir tidak ada yang mendalami perkara2 Aqidah seperti Ulama2 Nejed, masalah daqiiq dalam Tauhid, kemudian datang ruwaybidhoh Al-Halabi mecoba membantah
Selera rendah firqoh Sholafi yang mengaku Ahlulhadits seperti antum dalam mengangungkan AL-Halabi tidak lebih sperti selera remaja labil Indon.
Bagaimana dengan fatwa dari Imam AlJarh wat Ta'diil mengenai Al-Halabi, kenapa antum tidak menyebutnya?
Pikiran Anda memang lagi stress dan konslet. Tanggapi saja bagian-bagian yang relevan. Atau Anda memang tidak mampu melakukannya ?. Kasihan.
Ndak ada bukti merubah perkataan ulama. Semua telah dijawab oleh Syaikh 'Aliy Al-Halabiy dalam kitab Al-Ajwibah Al-Mutalaaimah (baca di sini) dan serial kitab lanjutannya. Saya sudah baca fatwa Lajnah. Dan saya juga sudah baca kitab At-Tahdziir min Fitnatit-Takfiir dan Shaihatun Nadziir. Begitu juga saya sudah baca maraaji' yang diambil dalam kitab Syaikh 'Aliy. Anda belum ya ?. Pantesan.....
Akhi, "Serial kitab lanjutannya" Al-Ajwibah Al-Mutalaaimah; apakah ada di antaranya yang menjawab kitab Raf'ul-La'imah Syaikh ad-Dausari?
-arief-
Ya, bahkan Raf'ul-Laaimah itu telah dijawab/dibantah oleh Asy-Syaikh 'Aliy Al-Halabiy secara meyakinkan dalam kitab At-Tanbiihaat Al-Mutawaaimah fii Nushrati Haqq Al-Ajwibah Al-Mutalaaimah setebal lebih dari 500 halaman.
Kitab Muhammad Saalim Ad-Dausariy yang berjudul Raf'ul-Laaimah itu bagi orang yang membaca kitab At-Tahdziir min Fitnatit-Takfiir dan Al-Ajwibah Al-Mutalaaimah itu gak nyambung (kecuali yang memang terbiasa taqlid, gak berusaha meneliti sehingga bisa bersikap adil).
Saya contohkan satu saja, yaitu tentang klaim Ad-Dausariy bahwa Al-Halabiy keliru dalam memahami perkataan Ibnu Taimiyyah rahimahullah yang ada dalam kitab Shaihatun Nadziir [lihat : Raf'ul-Laaimah, hal. 81]. Ini gak nyambung dengan fatwa Lajnah dengan kontent fatwa Lajnah dan jawaban Syaikh 'Aliy terhadap fatwa Lajnah dalam Al-Ajwibatul-Mutalaaimah. Ini di luar konteks isi bahasan. Ad-Dausariy mengklaim bahwa Al-Halabiy keliru memahami perkataan Ibnu Taimiyyah yang ini :
والتحقيق أن إيمان القلب التام يستلزم العمل الظاهر بحسبه لا محالة ويمتنع أن يقوم بالقلب إيمان تام بدون عمل ظاهر
[Shaihatun Nadziir, hal. 28 - baca di : sini].
Kata Ad-Dausariy :
ثم علق الحلبي في الحاشية على قول شيخ الإسلام : (ويمتنع أن يقوم بالقلب إيمان تام) بقوله (أي : الحلبي) : ((ومن تأمل هذا القيد حُلَّت له إشكالات كثيرة)) ويعني بالقيد قوله : (تام) ويكون المعنى عند الحلبي أنه يمكن أن يكون في القلب إيمان بدون العمل الظاهر ولكنه إِيمان ناقص، أما من أراد الإيمان التام فلابد من العمل الظاهر. وهذا غير مراد لشيخ الإسلام - رحمه الله - فهو يعني بقوله : (إيمان تام) أي إيمان صحيح
.....dst. [Raf'ul-Laaimah, hal. 82].
Kemudian Ad-Dausariy membawakan perkataan Ibnu Taimiyyah rahimahullah yang diklaim menunjukkan kekeliruan pemahaman Al-Halabiy atas perkataan Ibnu Taimiyyah sebelumnya :
وبهذا تعرف أن من آمن قلبه إيمانا جازما امتنع أن لا يتكلم بالشهادتين مع القدرة فعدم الشهادتين مع القدرة مستلزم إنتفاء الإيمان القلبى التام
[Majmuu' Al-Fataawaa, 7/553].
Pertama, ini adalah bentuk ketidakamanahan ilmiah dari Ad-Dausariy. Sebab, dalam catatan kaki kitab Shaihatun Nadziir atas kalimat Syaikhul-Islaam tersebut jelas dinukil perkataan beliau rahimahullah yang lain yang menunjukkan makna yang dimaksud oleh Syaikh Al-Halabiy :
وقالت المرجئة على إختلاف فرقهم لا تذهب الكبائر وترك الواجبات الظاهرة شيئا من الإيمان اذ لو ذهب شيء منه لم يبق منه شيء فيكون شيئا واحدا يستوى فيه البر والفاجر ونصوص الرسول وأصحابه تدل على ذهاب بعضه وبقاء بعضه
[Kitaab Al-Iiimaan, hal. 27 - Shaihatun Nadziir, hal. 27].
Kedua,... inilah keanehan Ad-Dausariy yang menunjukkan ketidakpahamannya akan perkataan Ibnu Taimiyyah yang ia nukil. Perkataan Ibnu Taimiyyah :
مستلزم إنتفاء الإيمان القلبى التام
Kata al-taam (التام) itu menurut pemahaman Ad-Dausariy adalah sifat yang dikembalikan pada iman, padahal yang benar - bagi yang paham - at-taam itu merupakan sifat bagi kata al-intifaa' !!!.
Dan seterusnya dibahas secara panjang lebar dalam At-Tanbihaat mulai hal. 426 dst.
Kemudian juga tentang masalah klaim bahwa Al-Halabiy telah membatasi kekufuran juhuud wa takdziib. Ini klaim yang terlalu memaksakan diri. Ad-Dausariy menghukumi Al-Halabiy menurut apa yang ia maui, bukan menurut apa yang dimaui Al-Halabiy. Sangat jelas ngawur !!. Pertama, jelas sekali dalam kitab Shaihatun Nadziir hal. 47-49 bahwa Al-Halabiy menjelaskan macam-macam kekufuran : kufur at-takdziib, kufur al-ibaa' wal-istikbaar, kufur i'raadl, kufur asy-syakk, kufur an-nifaaq, dan kufur al-juhuud !! Padahal pernyataan ini ada dalam kitab yang ditahdzir. Bagaimana bisa dikatakan Al-Halabiy diklaim melakukan pembatasan ?!. Inilah yang menunjukkan su'udh-dhann dan su'ul-fahm nya Ad-Dausariy.
Kemudian, Ad-Dausariy menyebutkan bahwa Al-Halabiy telah menukil perkataan Syaikh 'Abdul-Lathiif bin 'Abdirrahmaan Aalisy-Syaikh bahwasannya kekufuran ada dua macam, yaitu : kufur 'amal dan kufur juhuud wa 'inaad. Llau Ad-Dausariy memahami bahwa penukilan ini menunjukkan pembatasan kekufuran yang dilakukan Al-Halabiy. Ini juga kebodohan Ad-Dausariy dan sekaligus menunjukkan kekerdilan kritikannya. Padahal jelas sekali dalam kitab At-Tahdziir bahwa Syaikh 'Aliy Al-Halabiy saat menukil perkataan itu bukan bermaksud untuk membatasi. Dan bahkan ketika Syaikh 'Aliy Al-Halabiy menukil perkataan Syaikh As-Sa'diy dalam kitabnya yang berjudul Al-Irsyaad (hal. 203) yang menyebutkan bahwa :
وحد الكفر - الجامع لجميع أجناسه، وأنواعه؛ وأفراده - ؛ هو : جحد ما جاء به الرسول صلى الله عليه وسلم أو جحد بعضه
Dhahir perkataan Syaikh As-Sa'diy di atas hanya menyebutkan kufur juhud saja. Akan tetapi Syaikh Al-Halabiy memberikan catatan kaki atas perkataan Syaikh As-Sa'diy di atas dengan :
وهذا لا ينافي عد أقسام الكفر ستة - على ما هو مذكور في بعض كتب العقائد السلفية، فإن من ثبت له حكم الإسلام بالإيمان الجازم، إنما يخرج عنه بالجحود له، أو التخذيب به. أما إذا كان شاكا، أو معاندا، أو معرضا، أو منافقا، فإنه - أصلا - ليس بمؤمن
[At-Tahdziit hal. 11].
Ini adalah bentuk husnudhdhan dari Syikah Al-Halabiy atas perkataan Syaikh As-Sa'diy, meskipun tidak menjabarkan macam-macam kekufuran secara lengkap - dan sekaligus menunjukkan bahwa Syaikh 'Aliy tidak memahami kekufuran itu terbatas menjadi 2 saja !! Ad-Dausariy dalam Raf'ul-Laaimah hal. 85 dst. membutakan diri atas hal ini dan terus berkhayal bahwa Syaikh 'Aliy melakukan pembatasan. Inilah kedhaliman dan kedustaan yang nyata...
Dan seterusnya jawaban atas Raf'ul-Laaimah.
Bagi yang ingin membaca-baca kitab At-Tanbihaat Al-Mutawaaimah, silakan unduh di sini atau di sini.
Saya tambahkan lagi, yaitu pemahaman yang cukup 'unik' dari Ad-Dausariy ketika membahas tentang perkataan Ibnu Katsiir dimana Al-Halabiy disinyalir telah berdusta atas nama Ibnu Katsiir rahimahullah. Sebenarnya Syaikh 'Al-Halabiy telah menjawab tuduhan dalam fatwa Lajnah dalam kitab Al-Ajwibah Al-Mutalaaimah. Namun kemudian Ad-Dausariy mengatakan bahwa jawaban Syaikh 'Aliy itu berdasarkan kitab At-Tahdziir Cetakan kedua, sedangkan fatwa Lajnah itu adalah dalam kitab At-Tahdziir Cet. Pertama. Lalu Ad-Dausariy menyiratkan/mengatakan adanya talbis dan tadlis dari Al-Halabiy. Di antaranya dia menyebutkan 'bukti' adanya perbedaan lafadh yang dinukil Al-Halabiy. Diantaranya ketika menisbatkan kepada Ibnu Katsiir, dalam Cet. 1 disebutkan dengan kalimat : "kamaa qaala Ibnu Katsiir (fii Al-Bidaayah wan-Nihaayah)". Namun dalam cetakan kedua dituliskan : "Kamaa bayyana Al-Imaam Ibnu Katsiir [Raf'ul-Laaimah, hal. 106]. Kemudian juga ada perbedaan penomoran halaman antara Cet. 1 yang tertulis halaman 128, namun dalam cetakan kedua tertulis halaman 118.
Jawabannya mudah dan sekaligus menunjukkan bahwa bantahan Ad-Dausariy ini terkesan maksa banget. Saya tunjukkan fakta yang mudah tentang hal ini :
1. Kitab At-Tahdziir Cet. 1 terbit tahun 1417 H (sebagaimana tertulis dalam muqaddimahnya).
2. Kitab At-Tahdziir Cet. 2 terbit tahun 1418 H (sebagaimana tertulis dalam muqaddimahnya).
3. Fatwa Lajnah terbit tahun 1421 H.
Silakan nilai analisa Ad-Dausariy !!.
Apakah salah Syaikh 'Aliy melakukan beberapa perbaikan dalam cetakan kedua setelah melakukan muraja'ah kembali atas cetakan pertama dengan melakukan penambahan, koreksian, dan juga pengurangan ?. Betapa banyak kitab beredar dilakukan revisi pada cetakan setelahnya setelah mendapatkan masukan dan kritikan ?. Dan ingat, terbitan cetakan kedua ini sebelum terbitnya fatwa Lajnah !!. Sehingga hal yang paling adil untuk menghukumi kitab Syaikh 'Aliy yang berjudul At-Tahdziir adalah berdasarkan cetakan kedua (setelah adanya revisi). Dan jelas-jelas dalam muqaddimah cetakan kedua disebutkan kalimat Syaikh 'Aliy :
فهذه هي الطبعة الثانية من كتابي "التحذير من فتنة التكفير"؛ مراجعة مصححة ومزيدة منقحة
Oleh karena itu, Syaikh 'Aliy 'mencueki' perkataan Ad-Duusariy yang mengesankan adanya talbis dan tadlis Syaikh 'Aliy dengan melakukan perbandingan antara Cet. 1 dan 2. Cukuplah Syaikh 'Aliy dengan apa yang ia sebutkan dalam kitab Al-Ajwibah. Dengan kata lain, analisa Ad-Dausariy ini sama sekali tidak ilmiah dan tidak masuk logika dalam membangun konstruksi kritikan.
Fokus jawaban Syaikh 'Aliy terhadap kritikan Ad-dausariy adalah pernyataan alasan takfir Ibnu Katsiir terhadap Jenghis Khaan. Dan itupun dalam kitab Al-Ajwibah sudah sangat mencukupi tanpa bisa dibantah oleh Ad-Dausariy. Silakan bandingkan analisa perkataan Ibnu Katsiir yang dilakukan oleh Syaikh 'Aliy dalam At-Tahdziir Cet. 2 dan juga dalam Al-Ajwibah Al-Mutalaaimah dengan jawaban Ad-Dausariy ! (jangan hanya membaca kitab Raf'ul-Laaimah saja).
Sebagai tambahan, silakan baca artikel di blog ini yang berjudul : Posisi Al-Hafidh Ibnu Katsir dalam At-Tahkim ‘alal-Qawaaniin – Menjawab Sebagian Syubhat Takfiriyyuun.
NB : Ad-Dausariy sebelum menulis kitab Raf'ul-Laaimah adalah seorang yang tidak dikenal di kalangan ulama atau bahkan thullabul-'ilmi. Hingga Faalih Al-Harbiy - seorang yang punya garis teologi mirip dengan Ad-Dausariy - ditanya perihal dirinya, ia menjawab tidak tahu. Dan inilah keajaibannya.... akhirnya Ad-Dausaariy ini akhirnya malah dijebloskan di sel tahanan di Dammaam. Nas-alullaaha as-salaam wal-'aafiyyah.
Saya tambahkan lagi,... tentang tuduhan bahwa Al-Halabiy merubah perkataan Syaikh Ibraahiim Aalusy-Syaikh dalam kitab Tahkiimul-Qawaaniin yang mengklaim syaikh mensyaratkan istihlaal qalbiy.
Ini juga tuduhan kosong bagi yang benar-benar membaca kitab At-Tahdziir. Dalam kitab At-Tahdziir Syaikh 'Aliy beberapa kali menukil perkataan Syaikh dan juga memberikan ta'liqnya. Oleh karena itu, penukilan dan ta'liq itu tidaklah dalam satu tempat. Dan yang lebih penting lagi, tidak ada kalimat pensyaratan adanya istihlaal qalbiy dari Syaikh sebagaimana yang didakwakan. Lantas, darimana klaim pensyaratan istihlala qalbiy dari Syaikh Muhammad bin Ibraahiim dalam Tahkiim Al-Qawaaniin ?.
Adapun Ad-dausariy, ia mengulangi kritikannya yang 'aneh'. Ad-Dausariy sendiri sudah menyadari saat ia mengatakan :
فالذي يقرأ كلام الحلبي يظن أن الشيخ ابن إبراهيم في رسالته ((تحكيم القوانين)) يشترط لكفر الحاكم بالقوانين أن يعتقد صحة تلك القوانين وجواز الحكم بها. أما إّ حكم دون اعتقاد ذلك فإنه لا يكفر
[Raf'ul-Laaimah, hal. 117].
Jadi sebenarnya tidak ada pernyataan dari Al-Halabiy secara tekstual persyaratan istihlaal qalbiy. Jika memang ada, niscaya Ad-Dausary akan menyebutkan.
Di atas Ad-Dausariy hanya menyebutkan bahwa orang yang membaca kitab Al-Halabiy niscaya akan menyangka bahwasannya Syaikh Ibnu Ibraahiim dalam risalahnya yang berjudul Tahkiimul-Qawaaniin mensyaratkan hakim yang berhukum dengan Undang-Undang berkeyakinan akan benarnya undang-undang (buatan) tersebut dan membolehkan untuk berhukum dengannya. Adapun jika tidak beri'tiqad demikian, maka tidak dikafirkan. Inilah yang dikatakan Ad-Dausariy.
Adapun yang diinginkan oleh Asy-Syaikh Al-Halabiy dari perkataan Syaikh Muhammad bin Ibraahiim adalah pemahaman yang komprehensif atas hukum orang yang berhukum dengan undang-undang, bukan sekedar di kitab Tahkiim Al-Qawaaniin saja. Oleh karena itu, Syaikh 'Aliy Al-Halabiy pun membawakan perkataan Syaikh Muhammad bin Ibraahiim yang lain yang berbicara tentang hal itu yaitu dalam Fataawaa nya :
من تحكيم شريعته، والتقيد بها، ونبذ ما خالفها من القوانين والأَوضاع وسائر الأَشياء التي ما أَنزل الله بها من سلطان، والتي من حكم بها أَو حاكم إليها معتقدًا صحة ذلك وجوازه فهو كافر الكفر الناقل عن الملة، وإن فعل ذلك بدون اعتقاد ذلك وجوازه فهو كافر الكفر العملي الذي لا ينقل عن الملة
[lihat : At-Tahdziir hal. 27 dan Shaihatun Nadziir hal. 96].
Apakah tidak jelas ?.
Barangsiapa berhukum dengannya dengannya (yaitu undang-undang buatan) atau berhukum kepadanya, dengan keyakinan hal itu dibenarkan, atau dibolehkan, maka ia kafir dengan kekufuran yang menjadikannya keluar dari agama. Adapun bila ia melakukannya tanpa disertai oleh keyakinan dibenarkannya perbuatan tersebut atau dibolehkannya, maka ia telah kafir dengan kufur amali, yang tidak sampai menjadikannya keluar dari agama.
Itu tekstual dari perkataan Syaikh Muhammad bin Ibraahiim !!. Dan ini perktaan Syaikh yang merinci permasalahan !!
Oleh karena itu, dalam Raf'ul-Laaimah Ad-Dausariy tidak membahasnya secara proporsional, karena ia tahu bahwa fatwa itu merugikan/mementahkan kritikannya. Inilah hakekat kritikan Ad-Dausariy. Ad-Dausariy kemudian malah membawakan pendapat Syaikh Ibnu Jibriin tentang pandangan beliau atas pendapat Syaikh Muhammad bin Ibraahiim dalam masalah tahkiim 'alal-qawaaniin [Raf'ul-Laaimah, hal. 122-123]. Ini namanya menghukumi pendapat seseorang berdasarkan pendapat orang lain, bukan berdasarkan perkataan orang itu sendiri. Kenapa Ad-Dausariy tidak bertanya kepada Syaikh Ibnu Baaz yang notabene juga murid Syaikh Muhammad bin Ibraahiim, dan thabaqahnya lebih senior daripada Syaikh Ibnu Jibriin ?. Telah berulangkali Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah menegaskan perincian masalah berhukum dengan undang-undang sama dengan perkataan Syaikh Muhammad bin Ibraahiim dalam Fataawaa nya di atas.
======
Saya kira, saya tidak perlu memberikan perhatian para komentar Abu Ruqayyah di atas yang pikirannya memang lagi terbelenggu dendam kesumat pada Al-Halabiy. Sering memberikan komentar yang tidak nyambung dengan artikel yang ia komentari. Maka dari itu, beberapa komentarnya saya masukkan dalam kotak spam.
Dan dikiranya yang tidak sependapat dengan Lajnah itu hanya salafiy nya Halabiy saja. Sudah terang bahwasannya Syaikh Ibnu Al-'Utsaimiin, Syaikh Husain Aalusy-Syaikh, dan Syaikh Sa'd Al-Hushayyin tidak sependapat dengan fatwa itu ketika keluar. Dan lucu lagi ada orang yang namanya Ihsan Al-'Utaibiy yang mendustakan perkataan Syaikh Ibnu 'Utsaimiin dengan sebab tidak ada pernyataan tertulis dari syaikh yang ditandatngani beliau. Lucu. perkataan syaikh itu didengarkan oleh Syaikh 'Aliy Al-Halabiy ketika menemui beliau di rumah salah satu anaknya, bersamaan dengan Dr. Khaalid Al-'Anbariy, Dr. Shaalih Ash-Shaalih, dan dihadiri pula oleh anak syaikh yang bernama 'Abdurrahmaan.
ustadz, di dalam beberapa penjelasan syaikhul islam ibnu taimiyah yang juga dinukil oleh syaikh ali menerangkan bahwa ada ashlul iman dan juga kamaalul iman. namun ana membaca makalah dari syaikh ali yang justru 'menafikan' istilah kamaalul iman. mungkin antum bisa membantu untuk menjelaskannya. jazakallahu khairan. link: www.alhalaby.com/play.php?catsmktba=1445
Karena, istilah ashl atau kamaal itu sebenarnya tidak ada dalam nash, tidak ada pula dalam istilah ulama salaf (3 generasi terbaik). Istilah itu merupakan istilah yang muncul setelahnya. Oleh karena itu, beberapa istilah baru yang kemudian mengkonsekuensikan adanya penghukuman dengannya, wajib dilakukan tahriirul-istilah sebelum adanya persetujuan ataupun pengingkaran. Ini beliau nyatakan dalam kitab Al-Ajwibatul-Mutalaaimah. Syaikh 'Aliy sebenarnya tidak menafikan secara mutlak, karena beberapa lafadh itu memang ditegaskan oleh sebagian ulama Ahlus-Sunnah.
Dalam makalah yang antum link-an sebenarnya telah dijelaskan sebab beliau 'menafikkan' peristilahan itu :
ولا أستعملُ لفظَ: (الشَّرطِ) -لا (كمالاً)، ولا (صِحَّةً)!-، ولا: (الجِنس) ،ولا(الأصل),و(الفرع)- ونحوها مِن حادثِ الألفاظِ،ومُحْدَث المُصطلحات: التي أوقَعَتِ الفُرقةَ والامتحانَ بينَ أهل السُّنَّةِ،وأفرحت أهلَ الأهواء من الخوارجِ وأذنابِهم-؛ مُتجاوِباً في هذا التقريرِ مع ذاك التوجيهِ العلمي العالي الغالي الذي وجّه به فضيلةِ أُستاذِنا الشيخ محمد بن صالح العُثيمين -رحمهُ اللهُ-، كما أثبتُّهُ -منذُ سنواتٍ عِدَّةٍ- في كتابي «الردّ البُرهانِي في الانتصارِ للإمامِ الألبانيِّ» -وذلك قَبْلَ أكثرِ مِن ثمانِي سنواتٍ -والحمدُ لله-، مُكتفِياً بنُصوصِ أئمَّةِ السَّلَفِ الصالح، وتقريرهِم الجليّ الواضح، في أنَّ:
(الإيمان قولٌ، وعملٌ، واعتقادٌ)
-رحمهُم اللهُ -أجمعين-.
والكافر: مَن كفّره اللهُ ورسولُه...
وأُكَرِّرُ مع شيخِ الإسلامِ ابنِ تيميَّةَ -رحمهُ اللهُ- قولَهُ -في هذا الباب-:
«الإيمانُ عندَ أهلِ السُّنَّةِ والجماعةِ: قولٌ وعملٌ -كما دلَّ عليه الكتابُ والسُّنَّةُ، وأجْمَعَ عليه السلفُ، وعلى ما هو مقرَّرٌ في موضِعِهِ:
فالقولُ: تصديقُ الرَّسُولِ.
والعملُ: تصديقُ القولِ.
فإذا خَلا العبدُ عن العملِ بالكُلِّيَّةِ: لمْ يكُنْ مُؤمناً.
والقولُ الذي يَصيرُ به مُؤمناً: قولٌ مخصوصٌ، وهو: الشهادتان.
فكذلك العملُ: هو الصلاةُ».
Wallaahu a'lam.
Posting Komentar