Kaifiyyah Duduk Masbuuq dalam Raka’at Terakhir Imam



Tanya : Bagaimanakah kaifiyah duduk bagi masbuuq ketika mendapati imam sedang duduk tawarruk pada raka’at terakhirnya ?. Apakah ia duduk tawarruk ataukah iftiraasy, sementara ia harus berdiri setelah itu untuk menyempurnakan sisa kekurangan raka’atnya ?.
Jawab : Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Namun yang raajihwallaahu a’lam – makmum masbuuq tersebut duduk tawarruk mengikuti imam dengan dalil sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا صلى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا فإذا رَكَعَ فَارْكَعُوا وإذا رَفَعَ فَارْفَعُوا وإذا قال سمع الله لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ وإذا صلى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا وإذا صلى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ
(Seseorang) dijadikan sebagai imam hanyalah untuk diikuti, maka jika imam sholat berdiri maka shalatlah kalian dengan berdiri juga, jika imam rukuk maka rukuklah kalian, dan jika imam bangkit maka bangkitlah, dan jika imam berkata : ‘Sami’allahu liman hamidahu’ -  ucapkanlah : ‘Rabbanaa wa lakal-hamdu’. Jika imam shalat berdiri maka shalatlah berdiri, dan jika imam shalat duduk maka shalatlah kalian seluruhnya dengan duduk” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no 689].
إنما جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فلا تَخْتَلِفُوا عليه فإذا رَكَعَ فَارْكَعُوا
(Seseorang) dijadikan sebagai imam hanyalah untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya, jika ia rukuk maka rukuklah kalian…” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no 722].
Kata innamaa (إِنَّمَا) dalam bahasa ‘Arab bermakna pembatasan (hashr), sehingga di sini maknanya seseorang itu diangkat sebagai imam untuk mengimami manusia (dalam shalat) hanya dengan tujuan agar diikuti. Asy-Syaikh ‘Abdul-Kariim Al-Khudlair hafidhahullah dalam sesi pelajaran pembahasan kitab ‘Umdatul-Ahkaam[1] mengatakan bahwa hadits tersebut pada asalnya mengkonsekuensikan wajibnya seorang makmum mengikuti imam dalam semua hal yang meliputi perkataan, perbuatan, dan niat. Hanya saja kemudian ada beberapa nash yang mengecualikan bolehnya makmum berselisihan niat dengan imam[2].
Melalui hadits di atas, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan makmum untuk mengikuti semua gerakan imam yang disyari’atkan dalam shalat. Bahkan seandainya imam shalat dalam keadaan duduk, maka makmum pun diperintahkan untuk duduk. Oleh karena itu, seandainya imam duduk tasyahud akhir dengan tawarruk, maka makmum pun disyari’atkan untuk mengikutinya dengan duduk tawarruk.
An-Nawawiy rahimahullah mengatakan duduk tawaarruk bersama imam merupakan pendapat Al-Juwainiy dan anaknya, serta Ar-Raafi’iy dari kalangan madzhab Asy-Syaafi’iyyah [Al-Majmuu’, 3/451]. Al-Mardaawiy rahimahullah hal ini adalah pendapat yang shahih dari madzhab (Hanaabilah) [Al-Inshaaf, 3/202 – via Syaamilah].
Asy-Syaikh ‘Abdul-Muhsin Al-‘Abbaad hafidhahullah berkata :
المسبوق إذا جاء والإمام في التشهد الأخير يجلس كجلوس الإمام وكجلوس المصلين الذين لم يسبقوا، فيجلس متوركاً كما جاءت في ذلك السنة عن رسول الله صلى الله عليه وسلم، فالإمام يتورك ومن وراءه يتورك والمسبوق يتورك، ولا يعتبر نفسه أنه في التشهد الأول، بل يأتي بالتشهد ويأتي بالصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم ويدعو ويكثر الدعاء حتى يسلم الإمام، فهو يتابع الإمام في هيئة الجلوس وفي كونه يتشهد ويصلي على النبي صلى الله عليه وسلم، ويتخير من الدعاء ما شاء، كما جاء ذلك عن رسول الله صلى الله عليه وسلم، وليس معنى ذلك أنه يجلس في التشهد يسكت، بل يفعل كما يفعل الإمام
“Seorang masbuuq apabila mendatangi imam saat tasyahud akhir, maka ia duduk seperti duduknya para makmum yang lain yang tidak masbuq. Maka, ia duduk tawarruk sebagaimana yang terdapat dalam sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Imam duduk tawarruk, maka orang-orang yang di belakangnya (makmum) juga duduk tawarruk. Demikian juga orang yang masbuuq duduk tawarruk. Tidak boleh ia menganggap dirinya dalam tasyahud pertama (sehingga hanya membaca bacaan tasyahud saja). Bahkan ia mesti membaca tasyahud, shalawat kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, serta berdoa dan memperbanyak doanya tersebut hingga imam salam. Ia mesti mengikuti imam dalam cara/bentuk duduknya serta dalam keadaannya membaca tasyahud, shalawat kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dan membaca doa pilihan sesuai dengan kehendaknya; sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Jadi, maknanya bukanlah ia duduk dalam tasyahud lalu diam, namun ia melakukan sebagaimana yang dilakukan imam” [sumber : http://ar.islamway.com/fatwa/32933].
Wallaahu a’lam.
Semoga ada manfaatnya.
[abul-jauzaa’ – ciomas permai, ciapus, ciomas, bogor – 20092012 – 0:00 WIB].



[2]      Misalnya, boleh hukumnya orang yang shalat sunnah menjadi imam bagi orang yang shalat wajib. Dalilnya adalah :
حَدَّثَنَا مُسْلِمُ، قَالَ: حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ عَمْرٍو، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ كَانَ يُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ يَرْجِعُ فَيَؤُمُّ قَوْمَهُ
Telah menceritakan kepada kami Muslim, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Syu’bah, dari ‘Amru, dari Jaabir bin ‘Abdillah : Bahwasannya Mu’aadz bin Jabal pernah shalat bersama Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. (Setelah selesai), ia pulang dan mengimami kaumnya [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 700].
Boleh juga hukumnya orang yang shalat wajib mengimami orang yang shalat sunnah. Dalilnya adalah :
أَخْبَرَنَا زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ، قال: حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ، قال: حَدَّثَنَا يَعْلَى بْنُ عَطَاءٍ، قال: حَدَّثَنَا جَابِرُ بْنُ يَزِيدَ بْنِ الْأَسْوَدِ الْعَامِرِيُّ، عَنْ أَبِيهِ، قال: شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْفَجْرِ فِي مَسْجِدِ الْخَيْفِ فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ إِذَا هُوَ بِرَجُلَيْنِ فِي آخِرِ الْقَوْمِ لَمْ يُصَلِّيَا مَعَهُ قَالَ: "عَلَيَّ بِهِمَا". فَأُتِيَ بِهِمَا تَرْعَدُ فَرَائِصُهُمَا فَقَالَ: "مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا". قَالَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا قَدْ صَلَّيْنَا فِي رِحَالِنَا قَالَ: " فَلَا تَفْعَلَا إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا، ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ "
Telah mengkhabarkan kepada kami Ziyaad bin Ayyuub, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Husyaim, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Ya’laa bin ‘Athaa’, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Jaabir bin Yaziid bin Al-Aswad Al-‘Aamiriy, dari ayahnya, ia berkata : Aku pernah mengikuti shalat Shubuh bersama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam  di Masjid Al-Khaif. Ketika shalat telah usai, ternyata ada dua orang laki-laki di belakang shaff yang tidak shalat bersama beliau. Beliau bersabda : “Bawalah dua orang laki-laki tersebut kepadaku”. Dibawalah kedua orang laki-laki itu oleh para shahabat ke hadapan beliau dalam keadaan gemetar sendi-sendinya. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Apa yang menghalangimu untuk shalat bersama kami ?”. Mereka berkata : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami telah shalat di rumah kami”. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jangan kalian lakukan. Apabila kalian telah shalat di rumah-rumah kalian, lalu kalian mendatangi masjidyang sedang melaksanakan shalat berjama’ah, maka shalatlah kalian bersama mereka, karena shalat itu bagi kalian terhitung sebagai shalat sunnah” [Diriwayatkan oleh An-Nasaa’iy no. 858; shahih].
[Lihat juga : Asy-Syarhul-Kabiir oleh Ibnu Qudaamah 4/412, Haasyiyyah Ibni Qaasim ‘alaa Ar-Raudlil-Murbii’ 2/392, Al-Ihkaam Syarh Ushuulil-Ahkaam oleh Ibnu Qaasim, dan Asy-Syarhul-Mumtii’ oleh Ibnu ‘Utsaimiin 4/365 – via kitab : Al-Imaamah fish-Shalaah oleh Dr. Sa’iid bin ‘Aliy bin Wahf Al-Qahthaaniy, yang dipublikasikan oleh http://www.islamhouse.com].

Comments

Anonim mengatakan...

simpulan saya dari bahasan diatas, jika kita terlambat ikut sholat berjamaah, saat menemui duduk terakhir dari suatu sholat maka kita ikuti duduknya imam. Misal pada contoh pembahasan diatas adalah sholat yang empat rakaat, makmum masbuq duduk tawaruk sesuai duduknya imam.

Lalu ada pertanyaan, jika sholat dua rakaat bukankah akan ada sedikit masalah? Jika imam berpendapat duduk tawaruk sedangkan makmum berpendapat duduk iftirosy maka akan muncul bahasan lain, apakah makmum ikut imam dan menyelisihi pendapat yang ia anggap kuat dalam masalah duduk akhir tersebut atau mengikuti imam karena sesuai isi hadits dalam paparan diatas? Bagaimana antum menjelaskan dan mengurai sedikit permasalahan ini?

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Mungkin menjadi masalah bagi sebagian orang, namun tidak bagi sebagian yang lain.

Jika kejadiannya sebagaimana yang antum ceritakan,.... bukankah ketika dalam permasalahan qunut Shubuh, maka ada sebagian ulama berpendapat bahwa makmum tetap mengangkat tangan mengikuti imam, meski makmum berpendapat qunut Shubuh secara terus-menerus termasuk bid'ah. Jika ingin konsisten, selama ia (makmum) mengetahui si imam duduk tawaruk, maka ia tetap mengikuti imam.

Kecuali jika si makmum tadi dalam kasus qunut Shubuh mengikuti pendapat sebagian ulama lain yang tidak mewajibkan mengikuti imam karena qunut Shubuh bukan termasuk gerakan dalam shalat. Maka dalam hal ini, dapat dipahami bahwa si makmum tetap duduk iftirasy karena berbeda pentarjihan dengan si imam.

Wallaahu a'lam.

Anonim mengatakan...

mengikuti imam termasuk rukun, wajib atau sunnahnya sholat?

Jika mengikuti hadits pertama yang anda bawakan, berarti kita harus ikut imam apapun bentuk/tata cara sholat imam (tentu dalam tata cara yang benar, ada dasarnya meskipun terdapat khilaf syar'i), apakah begitu?

Anonim mengatakan...

beda pen-tarjihan-an boleh beda/menyelisihi imam dalam bentuk gerakan sholatnya,,, benarkah?

Saya sebenarnya mengikuti pendapat di atas, ikut imam dalam duduk tawaruk saat duduk terakhir dalam sholat 4 rakaat (jika masbuq) karena hadits yang anda bawakan.
Tapi ada sedikit ganjalan ketika bertemu dengan perbedaan duduk terakhir sholat shubuh. Nasehat anda,,,

Abu Yahyaa mengatakan...

Tanya, akh.

Ada kasus dimana seseorang terhalang dari melaksanakan sholat `ashr karena terjebak kemacetan yang parah. Ketika mendapatkan musholla/mesjid untuk melaksanakan sholat `ashr, waktu maghrib sudah masuk dan iqomat sudah ditegakkan.

Pertanyaannya, bolehkah bermakmum dengan imam sholat maghrib dengan niat sholat `ashr?

Jazakallaahu khoir.

Anonim mengatakan...

Assalamualaikum ustadz
Saya mau tanya, apakah mengikuti imam itu harus persis dengan imam, apakah bentuk tangan saat takbir (sejajar dada atau telinga) harus sama dengan imam, setelah i'tidal imam tidak bersedekap padahal saya punya keyakinan kalo habis i'tidal itu bersedekap, bagaimana hal ini?
Barrokallohufikum

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

@Abu Yahyaa, boleh.

=====

@Anonim,...pada asalnya, mengikuti imam itu adalah dalam semua gerakan shalat yang nampak (oleh makmum). Adapun masalah perbedaan pentarjihan, maka itu dikembalikan pada tarjih masing-masing. Misal : imam pada waktu i'tidal tangannya lurus (irsal), namun antum bersedekap. Maka dalam hal ini tetap bersedekap.

wallaahu a'lam.

# perkara ini masih dikhilafkan ulama.