Berdiri Ketika Jenazah Lewat


Ada tiga kelompok pendapat yang beredar di kalangan ulama, yaitu :
1.     Makruh berdiri apabila ada jenazah lewat. Ini adalah pendapat Maalik[1], Abu Haniifah[2], Asy-Syaafi’iy[3], dan Ahmad[4].
2.     Disunnahkan berdiri apabila ada jenazah lewat. Ini adalah pendapat sebagian ulama Maalikiyyah[5], sebagian ulama Asy-Syaafi’iyyah[6], satu riwayat dari Ahmad[7], dan kalangan Adh-Dhaahiriyyah[8].
3.     Boleh berdiri dan boleh juga tidak berdiri. Ini adalah satu pendapat dari Ahmad[9], sebagian ulama Maalikiyyah[10], dan sebagian ulama Asy-Syaafi’iyyah[11].
Dalil Pendapat Pertama
عَنْ مَسْعُود بْنَ الْحَكَمِ الْأَنْصَارِيَّ أَنَّهُ سَمِعَ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ، يَقُولُ فِي شَأْنِ الْجَنَائِزِ: " إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ ثُمَّ قَعَدَ "
Dari Mas’uud bin Al-Hakam Al-Anshaariy, bahwasannya ia pernah mendengar ‘Aliy bin Abi Thaalib berkata dalam perkara jenazah : “Sesungguhnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berdiri, lalu duduk” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 962, At-Tirmidziy no. 1044, Abu Daawud no. 3175, dan yang lainnya].
At-Tirmidziy rahimahullah berkata :
مَعْنَى قَوْلِ عَلِيٍّ: قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْجَنَازَةِ ثُمَّ قَعَدَ، يَقُولُ: " كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَأَى الْجَنَازَةَ قَامَ ثُمَّ تَرَكَ ذَلِكَ بَعْدُ فَكَانَ لَا يَقُومُ إِذَا رَأَى الْجَنَازَةَ "
“Makna perkataan ‘Aliy : ‘Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berdiri ketika ada jenazah, kemudian duduk’, yaitu : Dulu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam apabila melihat jenazah, beliau berdiri. Kemudian beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan perbuatan tersebut setelahnya, sehingga kemudian beliau tidak lagi berdiri apabila melihat jenazah” [Sunan At-Tirmidziy, 2/350].
Dalam riwayat lain dari ‘Aliy radliyallaahu ‘anhu :
عَنْ أَبِي مَعْمَرٍ، قال: كُنَّا عِنْدَ عَلِيٍّ فَمَرَّتْ بِهِ جَنَازَةٌ فَقَامُوا لَهَا، فَقَالَ عَلِيٌّ: مَا هَذَا؟ قَالُوا: أَمْرُ أَبِي مُوسَى، فَقَالَ: " إِنَّمَا قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِجَنَازَةِ يَهُودِيَّةٍ وَلَمْ يَعُدْ بَعْدَ ذَلِكَ "
Dari Abu Ma’mar, ia berkata : Kami pernah di sisi ‘Aliy, lalu lewatlah di depannya jenazah. Orang-orang berdiri untuknya. ‘Aliy berkata : “Apa-apaan ini ?”. Mereka berkata : “Perintah Abu Muusaa”. ‘Aliy berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam hanyalah berdiri (sekali saja) untuk jenazah orang Yahudi, lalu beliau tidak lagi berdiri setelah itu” [Diriwayatkan oleh An-Nasaa’iy no. 1923; shahih].
عَنْ مُحَمَّدٍ، أَنَّ جَنَازَةً مَرَّتْ بِالْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ، وَابْنِ عَبَّاسٍ فَقَامَ الْحَسَنُ وَلَمْ يَقُمِ ابْنُ عَبَّاسٍ، فَقَالَ الْحَسَنُ: " أَلَيْسَ قَدْ قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِجَنَازَةِ يَهُودِيٍّ، قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: نَعَمْ، ثُمَّ جَلَسَ "
Dari Muhammad (bin Siiriin) : Bahwasannya ada jenazah melewati Al-Hasan bin ‘Aliy dan Ibnu ‘Abbaas. Berdirilah Al-Hasan, namun tidak demikian dengan Ibnu ‘Abbaas. Al-Hasan berkata : “Bukankah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri untuk jenazah orang Yahudi ?”. Ibnu ‘Abbaas menjawab : “Benar, namun kemudian beliau duduk” [Diriwayatkan oleh An-Nasaa’iy no. 1924; shahih].
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُومُ فِي الْجَنَازَةِ حَتَّى تُوضَعَ فِي اللَّحْدِ فَمَرَّ بِهِ حَبْرٌ مِنَ الْيَهُودِ، فَقَالَ: هَكَذَا نَفْعَلُ، فَجَلَسَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ: اجْلِسُوا خَالِفُوهُمْ "
Dari ‘Ubaadah bin Ash-Shaamit, ia berkata : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berdiri untuk jenazah hingga diletakkan dalam liang lahad. Lalu lewatlah seorang pendeta Yahudi dan berkata : “Begitulah yang kami lakukan”. Kemudian Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam duduk dan bersabda : “Duduklah kalian, dan selisihilah mereka” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 3176, At-Tirmidziy no. 1020, dan yang lainnya; sanadnya sangat lemah].
Pendapat ini mengklaim adanya nasakh atas pensyari’atan berdiri berdasarkan riwayat di atas.
Dalil Pendapat Kedua
عَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " إِذَا رَأَيْتُمُ الْجَنَازَةَ فَقُومُوا حَتَّى تُخَلِّفَكُمْ "
Dari ‘Aamir bin Rabii’ah, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : “Apabila kalian melihat jenazah, maka berdirilah hingga berlalu” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 1307 & 1308, Muslim no. 958, Abu Daawud no. 3172, dan yang lainnya].
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " إِذَا رَأَيْتُمُ الْجَنَازَةَ فَقُومُوا، فَمَنْ تَبِعَهَا فَلَا يَقْعُدْ حَتَّى تُوضَعَ "
Dari Abu Sa’iid Al-Khudriy radliyallaahu ‘anhu, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : “Apabila kalian melihat jenazah, maka berdirilah. Barangsiapa yang mengikuti/mengantarkan jenazah, janganlah ia duduk hingga jenazah itu diletakkan (di kubur)” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 1310, Muslim no. 959, Abu Daawud no. 3174, dan yang lainnya].
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَأَبِي سَعِيدٍ، قَالَا: " مَا رَأَيْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهِدَ جَنَازَةً قَطُّ فَجَلَسَ حَتَّى تُوضَعَ "
Dari Abu Sa’iid dan Abu Hurairah, mereka berdua berkata : “Kami tidak pernah melihat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyaksikan jenazah lalu beliau duduk, hingga jenazah tersebut diletakkan (di kuburnya)” ‘Diriwayatkan oleh An-Nasaa’iy no. 1918; hasan shahih].
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: " مَرَّ بِنَا جَنَازَةٌ، فَقَامَ لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقُمْنَا بِهِ، فَقُلْنَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهَا جِنَازَةُ يَهُودِيٍّ، قَالَ: إِذَا رَأَيْتُمُ الْجِنَازَةَ فَقُومُوا "
Dari Jaabir bin ‘Abdillah radliyallaahu ‘anhumaa, ia berkata : Pernah ada jenazah melewati kami, lalu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berdiri untuknya. Kami pun ikut berdiri bersama beliau. Kami berkata : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ia adalah jenazah orang Yahudi”. Beliau bersabda : “Apabila kalian melihat jenazah, maka berdirilah” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 1311, Muslim no. 960, Abu Daawud no. 3174, dan yang lainnya].
Dalam riwayat lain dari Jaabir radliyallaahu ‘anhu, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ الْمَوْتَ فَزَعٌ فَإِذَا رَأَيْتُمُ الْجَنَازَةَ فَقُومُوا
Sesungguhnya kematian itu menakutkan. Maka, jika kalian melihat jenazah, berdirilah” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 960, Abu Daawud no. 3174, Ahmad 3/319, dan yang lainnya].
عَنْ يَزِيدَ بْنِ ثَابِتٍ، أَنَّهُمْ كَانُوا جُلُوسًا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَطَلَعَتْ جَنَازَةٌ، فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَامَ مَنْ مَعَهُ فَلَمْ يَزَالُوا قِيَامًا حَتَّى نَفَذَتْ "
Dari Yaziid bin Tsaabit : Bahwasannya mereka (para shahabat) pernah duduk bersama Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, lalu muncullah jenazah. Kemudian Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berdiri, dan berdirilah orang-orang yang bersama beliau. Mereka terus berdiri hingga jenazah tersebut berlalu [Diriwayatkan oleh An-Nasaa’iy no. 1920; shahih].
عَنْ عَبْد الرَّحْمَنِ بْنَ أَبِي لَيْلَى، قَالَ: كَانَ سَهْلُ بْنُ حُنَيْفٍ، وقَيْسُ بْنُ سَعْدٍ قَاعِدَيْنِ بِالْقَادِسِيَّةِ فَمَرُّوا عَلَيْهِمَا بِجَنَازَةٍ فَقَامَا، فَقِيلَ لَهُمَا: إِنَّهَا مِنْ أَهْلِ الْأَرْضِ أَيْ مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ، فَقَالَا: " إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّتْ بِهِ جِنَازَةٌ فَقَامَ، فَقِيلَ لَهُ: إِنَّهَا جِنَازَةُ يَهُودِيٍّ، فَقَالَ: أَلَيْسَتْ نَفْسًا "
Dari ‘Abdurrahmaan bin Abi Lailaa, ia berkata : Sahl bin Hunaif dan Qaid bin Sa’d pernah bertugas di Al-Qaadisiyyah. Lewatlah jenazah di hadapan mereka, lalu keduanya pun berdiri. Dikatakan kepada mereka berdua : “Sesungguhnya jenazah itu adalah orang dari kalangan Ahludz-Dzimmah. Mereka berkata : “Sesungguhnya pernah lewat satu jenazah di hadapan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau berdiri. Dikatakan kepada beliau : ‘Sesungguhnya ia adalah jenazah orang Yahudi’. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ‘Bukankah ia juga manusia” [Diriwayatkan oleh Bukhaariy no. 1313, Muslim no. 960, An-Nasaa’iy no. 1921, dan yang lainnya].
عَنْ أَنَسٍ أَنَّ جَنَازَةً مَرَّتْ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَامَ، فَقِيلَ: إِنَّهَا جَنَازَةُ يَهُودِيٍّ، فَقَالَ: " إِنَّمَا قُمْنَا لِلْمَلَائِكَةِ "
Dari Anas : Bahwasannya ada jenazah melewati Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau berdiri. Dikatakan kepada beliau : “Sesungguhnya ia adalah jenazah orang Yahudi”. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Kita hanyalah berdiri untuk malaikat” [Diriwayatkan oleh An-Nasaa’iy no. 1929 dan Ath-Thabaraaniy dalam Al-Ausath no. 8113].
Dikuatkan oleh hadits ‘Abdullah bin ‘Amru radliyallaahu ‘anhumaa :
أَنَّهُ سَأَلَ رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، تَمُرُّ بِنَا جَنَازَةُ الْكَافِرِ، أَفَنَقُومُ لَهَا؟ قَالَ: " نَعَمْ قُومُوا لَهَا، فَإِنَّكُمْ لَسْتُمْ تَقُومُونَ لَهَا، إِنَّمَا تَقُومُونَ إِعْظَامًا لِلَّذِي يَقْبِضُ النُّفُوسَ "
Bahwasannya ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata : “Wahai Rasulullah, ada jenazah orang kafir melewati kami. Apakah kami mesti berdiri untuknya ?”. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Ya, berdirilah kalian untuknya. Sesungguhnya kalian tidaklah berdiri untuknya, akan tetapi kalian hanyalah berdiri untuk malaikat yang mencabut nyawanya” [Diriwayatkan oleh Ahmad 2/168, Ibnu Hibbaan no. 3053, Al-Haakim 1/357, dan yang lainnya; sanadnya dla’if].
Dalil Pendapat Ketiga
Dalil pendapat ketiga pada hakekatnya merupakan penggabungan dalil pendapat pertama dan kedua.
Tarjih
Yang raajihwallaahu a’lam – adalah pendapat kedua dengan sebab :
1.     Klaim adanya nasakh diterima apabila tidak memungkinkan dilakukan penjamakan. An-Nawawiy rahimahullah berkata :
والنسخ لا يصار إليه إلا إذا تعذر الجمع، وهو هنا ممكن، والمختار أنه مستحب
“Dan nasakh tidaklah terjadi kecuali jika tidak memungkinkan dilakukan penjamakan. Dan di sini sangatlah memungkinkan. Dan pendapat yang terpilih, berdiri untuk jenazah adalah disunnahkan...” [Fathul-Baariy, 3/181].
2.     Hadits ‘Aliy bin Abi Thaalib dan Ibnu ‘Abbaas radliyallaahu ‘anhu tidak secara shaarih menjelaskan adanya nasakh, bahkan ia hanyalah pemalingan dari hukum wajib[12] menjadi sunnah [‘Aunul-Ma’buud, 8/455].
3.     ‘Illat perintah berdiri ketika ada jenazah tidak menunjukkan kemakruhannya, yaitu karena :
a.      kematian itu menakutkan, sebagaimana hadits Jaabir bin ‘Abdillah radliyallaahu ‘anhumaa;
b.      untuk (menghormati) malaikat, sebagaimana hadits Anas radliyallaahu ‘anhu;
c.      jenazah tersebut manusia, sebagaimana hadits Sahl bin Hunaif dan Qaid bin Sa’d radliyallaahu ‘anhumaa [lihat : ‘Aunul-Ma’buud, 8/461].
4.     Berdirinya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bukanlah hanya sekali (untuk kasus jenazah orang Yahudi), namun beliau senantiasa melakukannya (berdiri) sebagaimana tergambar dalam hadits-hadits yang dibawakan oleh pendapat kedua.
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimiin rahimahullah berkata :
الراجح أن الإنسان إذا مرت به الجنازة قام لها ؛ لأن النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أمر بذلك ، وفعله أيضاً ، ثم تركه ، والجمع بين فعله وتركه أن تركه ليبين أن القيام ليس بواجب
“Yang raajih, bahwasannya seseorang apabila ada jenazah lewat di hadapannya, maka ia berdiri untuknya, karena Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkannya. Dan beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam melakukannya juga, kemudian meninggalkannya. Penjamakan antara beliau melakukannya dan meninggalkannya adalah : bahwa beliau meninggalkannya untuk menjelaskan berdiri (untuk jenazah) bukan merupakan kewajiban” [Majmuu’ Fataawaa wa Rasaail, 17/112].
Wallaahu a’lam.
Semoga ada manfaatnya.
[abul-jauzaa’ – perum ciomas permai, ciapus, ciomas, bogor – 18092012].



[1]      Lihat : Al-Ausath oleh Ibnul-Mundzir 5/395, Mukhtashar Khaliil hal. 54, Mawaahibul-Jaliil oleh Al-Haththaab 3/241, dan Syarh Kharsyiy ‘alaa Khaliil 2/139.
[2]      Lihat : Tabyiinul-Haqaaiq oleh Az-Zaila’iy 1/244.
[3]      Lihat : Al-Ausath oleh Ibnul-Mundzir 5/395, Al-Umm oleh Asy-Syaafi’iy 1/318, Al-Majmuu’ oleh An-Nawawiy 5/280 dan Ar-Raudlah (juga oleh An-Nawawiy) 1/630.
[4]      Lihat : Al-Inshaaf oleh Al-Mardaawiy 2/543 dan ia menyatakan hal tersebut merupakan pendapat madzhab, dan Ahmad mempunyai riwayat-riwayat yang lain.
[5]      Lihat : Mawaahibul-Jaliil oleh Al-Haththaab hal. 3/241.
[6]      Lihat : Al-Majmuu’ oleh An-Nawawiy 5/280.
[7]      Lihat : Al-Inshaaf oleh Al-Mardaawiy 2/543.
[8]      Lihat : Al-Muhallaa oleh Ibnu Hazm 3/379.
[9]      Lihat : Al-Inshaaf oleh Al-Mardaawiy 2/543 dan Sunan At-Tirmidziy 2/350.
[10]     Lihat : Mawaahibul-Jaliil oleh Al-Haththaab 3/241.
[11]     Lihat : Al-Muhadzdzab oleh Asy-Syiiraaziy yang dicetak bersama Al-Majmuu’ oleh An-Nawawiy, 5/280.
[12]     Sebagaimana kaedah ushuliyyah bahwa asal dari perintah menunjukkan hukum wajib, hingga datang dalil yang memalingkannya.

Comments

Anonim mengatakan...

ust apa derajat Hadits ini..? dan apakah benar ini riwayat bukhari dan Muslim..??

“anak perempuanku adalah belahan jiwaku, aku bisa gelisai dengan sebab gelisah, hatiku sakit dengan sebab sesuatu yang menyakitkan hatinya”

syukran...

Anonim mengatakan...

karena hadits tentang perkataan pendeta dan perintah rosul setelahnya, berderajat sangat lemah maka hadits tersebut tidak dapat dijadikan dasar nasakhnya sunnah ini dan tidak bisa 'me-makhruh-kan'. Begitukah?

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Ya.

Anonim mengatakan...

pada ulasan diatas dibawakan 3 pendapat: makruh, sunnah dan 'boleh berdiri dan boleh juga tidak berdiri'.
Bedanya sunnah dengan 'boleh berdiri dan boleh juga tidak berdiri' apa? Mohon penjelasannya.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

@Anonim 19 September 2012 15:51,.... hadits tersebut shahih. Hadits itu adalah perkataan Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam saat 'Aliy hendak memadu Faathimah. Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda :

فاطمة بضعة مني، فمن أغضبها أغضبني

“Faathimah adalah bagian dariku. Barangsiapa yang membuatnya marah, itu artinya juga membuatku marah” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 3714].

====

@Anonim 20 September 2012 05:16,.... boleh berdiri dan boleh juga tidak - maka ia tidak berisi anjuran untuk berdiri ketika melihat jenazah.

Anonim mengatakan...

ustad mohon dicermati sepertinya yang di tanyakan anonim 19 September 2012 15:51 , haditsnya beda dengan yang antum bawakan .

atukah ada hadits yang dimaksud

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Sama, karena yang dimaksudkan adalah hadits 'Ubaadah bin Ash-Shaamit radliyallaahu 'anhu yang saya bawakan di atas (saat menyebut pendalilan kelompok pertama).

Anonim mengatakan...

maksudnya hadits yang antum bawakan dalam komentar tentang fatimah,,, sepertinya berbeda dengan pertanyaan anonim yang pertama.

abduh mengatakan...

ketika dikatakan: 'jenazah lewat'

saya udah bayangkan yang nggak-nggak.. :D

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

@Anonim 22 September 2012 04:23,... o iya. Ternyata tentang yang hadits Faathimah ya.

Pada dasarya sama. Saya hanya membawakan salah satu lafadhnya saja. Hadits yang dibawakan oleh Anonim 19 September 2012 15:51 adalah hadits tentang perkataan Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam terhadap Faathimah saat 'Aliy hendak menikahi anak perempuan Abu Jahl. Memang agak 'kesulitan' jika hanya dibawakan terjemahannya saja untuk menelusuri lafadh hadits yang dimaksudkan.

NB : Saya harapkan jika Pembaca berkomentar, harap menggunakan nama tertentu (bukan Anonim).

Unknown mengatakan...

Ada kah doa khusus untuk orang meninggal.


Sarah