Persoalan ikut
Pemilu dan dan berparlemen telah dibicarakan para ulama. Ada yang
mengharamkannya secara mutlak seperti mayoritas ulama Yaman, ada juga yang
memperbolehkannya pada kondisi tertentu sebagaimana masyhur ternukil di
beberapa ulama Saudi. Saya tidak akan menyinggung pendapat yang
mengharamkannya, karena itu bukan inti dari maksud ditulisnya artikel ini, tapi
lebih fokus pada pendapat yang kedua. Saya ambilkan fatwa dari orang yang kita
tidak berselisih tentangnya : Asy-Syaikh Muhammad bin Shaalih Al-'Utsaimiin rahimahullah.
Beliau pernah
ditanya tentang Pemilu di Kuwait dimana telah diketahui/terbukti bahwa
mayoritas orang yang mengikuti Pemilu itu adalah kaum muslimin dan para aktifis
dakwah yang kemudian terfitnah agamanya (ما حكم الانتخابات الموجودة في الكويت , علماً بأن أغلب من
دخلها من الإسلاميين ورجال الدعوة فتنوا في دينهم).
أنا أرى أن الانتخابات واجبة, يجب أن نعين من نرى
أن فيه خيراً, لأنه إذا تقاعس أهل الخير من يحل محلهم؟ أهل الشر, أو الناس السلبيون
الذين ليس عندهم لا خير ولا شر, أتباع كل ناعق, فلابد أن نختار من نراه صالحاً
"Aku
berpendapat bahwasannya Pemilu itu wajib. Kita
wajib memilih orang yang kita pandang padanya terdapat kebaikan. Hal itu karena
apabila orang-orang mundur, siapakah yang akan menempati tempat mereka ?.
Orang-orang jelek/jahat dan orang-orang tak punya pendirian yang tidak memiliki
kebaikan ataupun kejelekan, yang mengikuti setiap seruan. Maka sudah seharusnya
kita memilih orang yang kita pandang shaalih.....dst. [dari pertemuan terbuka,
kaset no. 2011; selengkapnya silakan baca : sini].
Begitu juga dengan
Lajnah Daaimah yang diketuai Asy-Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah pernah
ditanya : "Bolehkah ikut mencoblos dalam Pemilu dan mencalonkan diri
padanya dimana negeri kami ini masih berhukum dengan selain hukum Allah ? (هل يجوز التصويت في الانتخابات والترشيح لها ؟مع العلم أن
بلادنا تحكم بغير ماأنزل الله) ?.
Setelah memaparkan
ketidakbolehan mencalonkan diri dalam rangka turut serta dalam aturan yang
berhukum dengan selain hukum Allah, dan memilih orang yang akan menyukseskan
hukum selain hukum Allah; maka Lajnah berkata :
إلا إذا كان من رشح نفسه من المسلمين ومن ينتخبون
يرجون بالدخول في ذلك أن يصلوا بذلك إلى تحويل الحكم إلى العمل بشريعة الإسلام
واتخذوا ذلك وسيلة إلى التغلب على نظام الحكم على ألا يعمل من رشح نفسه تمام
الدخول إلى مناصب لا تتنافي مع الشريعة الإسلامية
"Kecuali apabila orang yang mencalonkan
dirinya itu dari kaum muslimin dan para pemilih berharap dengan masuknya orang
itu ke sistem akan bersuara untuk perubahan agar berhukum dengan syari'at
Islam, dan menjadikan hal itu sebagai sarana untuk menguasai sistem/aturan
(pemerintahan), (maka hal ini diperbolehkan). Dengan ketentuan, orang yang mencalonkan
dirinya tersebut setelah terpilih tidak menerima jabatan kecuali jabatan yang
tidak berlawanan dengan syari'at Islam" [baca : sini ].
Saya, Anda, rekan
Anda, atau ustadz Anda boleh saja tidak sependapat dengan fatwa di atas karena
merajihkan pendapat kebalikannya. Tapi inilah realitas pendapat yang beredar di
kalangan ulama.
Fatwa yang semacam
ini banyak dikeluarkan oleh para ulama kita yang kesemuanya berujung pada
pertimbangan maslahat dan mafsadat. Barangsiapa yang melihat ada maslahat yang
lebih besar, maka partisipasi itu diperbolehkan. Dan sebaliknya, barangsiapa
yang melihat mafsadat lebih banyak, maka partisipasi itu menjadi larangan.
Pemilu atau
mencalonkan diri dalam parlemen adalah masalah ijtihadiy dari para ulama
kita. Ia bukanlah masalah yang menjadi (salah satu) garis pemisah antara
Ahlus-Sunnah dan non-Ahlus-Sunnah. Ia juga seharusnya bukan menjadi masalah
yang menjadi asas kita mencela satu dengan yang lainnya.
Jadi,.....
mungkinkah seorang salafiy nyoblos Pemilu ?. Jawabnya mungkin. Mungkinkah
seorang salafiy masuk dalam parlemen ?. Jawabnya mungkin.
Lantas apa bedanya
dengan harakiy atau hizbiy kalau begitu ?. Menilik penjelasan di
atas, benang merah pembedanya adalah bahwasannya seorang Salafiy yang (mungkin)
ikut Pemilu dan berparlemen hanyalah menginginkan kebaikan semata, mewujudkan
kemaslahatan, dan mengecilkan atau bahkan menghilangkan mafsadat. Ia tidak
berloyalitas kecuali pada kebenaran.
Terakhir,... mari
kita simak penjelasan Asy-Syaikh As-Sadlaan (anggota haiah kibar ulama Saudi) :
لابد من التأكد من كون المسألة معلومة من الدين
بالضرورة، لأن استقرار رجوح مسألة في الذهن لدى الإنسان يجعله يتحمس لها ويعطيها
أكبر من حجمها، ومن ذلك اجتهاد من يرى عدم جواز دخول الانتخابات البرلمانية فقد
تشدد ويعتبر هذا الموضوع معلوماً من الدين بالضرورة، ويعادي المخالف، وقد يتأول أن
هذا نوع من الولاء لغير المسلم - أي دخول الانتخابات - والمسألة فيها سعة وليست
بهذا الضيق الاجتهادي
“Harus benar-benar
dipastikan apakah permasalahannya adalah termasuk perkara agama yang wajib
diketahui secara pasti. Karena terkadang keyakinan terhadap perkara yang rajih
(kuat) dalam diri seseorang membuatnya sangat ‘militan’ dalam mempertahankannya
hingga berlebihan dalam memposisikannya. Contohnya adalah ijtihad orang yang
tidak membolehkan ikut dalam pemilihan umum dan duduk di parlemen. Terkadang mereka
bersikap ekstrim dan memasukkan masalah ini sebagai perkara pokok agama yang
wajib diketahui dengan pasti, lalu dengan serta-merta dia memusuhi orang yang
menyelisihinya, dan terkadang juga dia menerjemahkan berpartisipasi dalam
pemilihan umum sebagai suatu bentuk loyalitas terhadap non-muslim. Padahal
sebenarnya permasalahan ini sangat lapang, tidak sesempit ijtihad seperti ini
(yang tidak membuka ruang perbedaan pendapat” [Al-I’tilaaf wal-Ikhtilaaf :
Asasuhu wa Dlawabithuhu oleh Shaalih bin Ghaanim As-Sadlaan hal. 83; Daar
Balansiyyah, Cet. Thn. 1417 H, Riyaadl].
Semoga catatan
kecil ini bermanfaat.
Wallaahu a’lam.
[abul-jauzaa’ –
ngaglik, sardonoharjo, sleman, yogyakarta - bersambung ke artikel Partisipasi dalam Pemilu].
Comments
mungkin sedikit memperluas:
mungkinkah salafiy membentuk partai?
kalau bisa mohon ditampilkan, apakah dalam persoalan ini para ulama sepakat mengingkari ataukah mereka berbeda ijtihad ustadz?
jazakallah khair
Kalau kita memakai kaedah fiqhiyyah, maka partai adalah far' (cabang) dari kebolehan mengikuti Pemilu dan berparlemen yang merupakan ashl (pokok). Maksudnya begini,.... seandainya ulama membolehkan nyoblos dan membolehkan seseorang bergabung di parlemen; bukankah itu artinya ulama membolehkan memilih dan bergabung pada partai tertentu ?. Jika demikian, apa bedanya antara partai lama dan partai baru, sementara yang ditimbang adalah partai yang paling dekat dengan kebenaran. Dan 'illat fatwa tadi adalah pertimbangan maslahat dan mafsadat bagi Islam dan kaum muslimin ?.
Kembali pada pertanyaan antum : "Mungkinkah Salafiy membentuk partai ?". Jawab saya : "Mungkin".
Wallaahu a'lam.
NB : Tidak mesti fatwa kebolehan ikut pemilu dan berparlemen pada satu negeri juga mesti harus berlaku pada negeri lain.
bismillah..Ulama yg b'fatwa membolehkan pemilu,menfatwakannya beberapa tahun yang lalu yg mana telah b'lalu b'brapa kali pemilu..tapi apakah maslahat yg dipandang Ulama itu bisa diwujudkan oleh Dua't yg membentuk partai dan mengikuti pemilu?
Tentu saja kenyataan mendustakan hal itu..
Apakah salafy bisa berpartai dan ikut pemilu?
Bisa saja..tapi itu bukan berarti mereka diatas al haq walau mereka b'dalih dgn fatwa Ulama,dan bukan pula b'arti dgn adanya fatwa ulama yg mereka pegang maka kita pun tdk mengingkari kesalahan mereka,wallahu a'lam..Akhukum Abu Unaisah
Sebagaimana yang telah dikatakan dalam artikel, boleh saja antum, rekan antum, ustadz antum, dan yang lainnya tidak sependapat dengan fatwa ulama di atas. Namun itulah realitas khilaf ijtihadiy yang terjadi di kalangan ulama. Ketidaksukaan antum tidak bisa menihilkan realitas khilaf tersebut. Oleh karena itu, marilah kita sikapi dengan dewasa dan bijaksana. Adapun pengingkaran, tidak ada larangan padanya. Tapi sudah semestinya pengingkaran itu tetap dilandasi dengan sikap hormat dan adab.
Tentu saja kita tdk hendak menafikan adanya realitas tersebut..tp hendaklah Dua't yg ikut pemilu itu jujur terhadap diri mereka sendiri apakah mereka benar-benar yakin bahwa mereka diatas kebenaran?
Karena kenyataannya bahwa Salafiyyin yg membentuk partai dan ikut pemilu itu dulunya menolak partai n pemilu..
Kejujuran adalah satu hal yang diharapkan, bukan untuk dihakimi. Tidaklah layak jika kita menghukumi seseorang yang ikut pemilu dan berparlemen berdasarkan fatwa ulama sebagai orang yang tidak jujur pada dirinya sendiri. Menghukumi sebagai orang yang tidak yakin di atas kebenaran. Kita bukan lah Rasul yang mendapat wahyu.
Yang menjadi kewajiban kita adalah menasihati. Itu saja. Jangan jadikan diri kita seperti orang yang disinggung Asy-Syaikh As-Sadlaan, orang yang tidak tahu keluasan ijtihad, menganggap sempit apa yang semestinya luas.
Terimakasih atas penjelasannya ustadz, semoga Allah memberkahi ilmu, umur dan keluarga Anda.
Kalau begitu mari kita bentuk PSSI (Partai Salafy Seluruh Indonesia.
Namun siapa yang mau menjadi ketua-nya ya ??
Betul ustadz, artikel ini akan menjadikan PANAS telinga orang-orang yang suka MENYEMPITKAN perkara yang sebenarnya LUAS.. Yang mana ini adalah perbedaan ijtihad sesama ahlus sunnah.. Bukan antara ahlus sunnah dan ahlul bid'ah.. Mungkin sebentar lagi situs ini akan dikatakan IKHWANI atau SURURi hanya karena permasalahan ini..
Benar,... dan saya telah memperkirakan bahwa ada sebagian rekan akan salah paham. Mungkin dikarenakan selama mengkaji di kajian salafiy, yang diterima adalah pendapat yang mengharamkannya secara mutlak, sehingga menganggapnya seakan-akan sebagai ijma'. Dan setelah mengetahui bahwa ijma' itu tidak benar - karena telah terbangun perajihan dalam hal pengharaman dan menganggap tidak mungkin salafiy ikut nyoblos dan berparlemen -, maka sinisitas lah yang akan keluar terhadap pendapat yang berseberangan. Bahkan, seandainya dihadapkan kepadanya fatwa ulama. Jika fatwa ulama saja ia sikapi secara 'miring', apalagi dengan seorang Abul-Jauzaa' ?.
salafy sependek pengetahuan ana , bukanlah merk dagang .....
nau'dzu billah dari mengangkat diri ini layaknya Rasul yg mndpt wahyu hngga dpt menghakimi apa yg ada dlm batin manusia..walaupun menurut saya,ucapan sy tdk mengandung bentuk penghakiman, tp t'serah antum akhaana fillah jika memahami demikiaan..fa aqulu sarahatan : atubu ilallah jika ucapanku mengandung maksud menghukumi saraair orang lain..
Akhukum abu unaisah
Kenapa ya seseorang tergesa-gesa dalam memahami satu perkataan ?. Coba antum baca pelan-pelan dan jangan terburu-buru. Yang saya katakan adalah satu bentuk anjuran dan nasihat dengan dlamir : 'kita'. Saya tidak mengatakan : 'antum/anda'.
bagi sy pribadi sebenarnya fatwa Ulama yg membolehkan pemilu tdk lah t'smbunyi tp yg menggunakannya adalah orang2 haraky, krn sepengetahuan saya salafiy di Indonesia b'rada di atas satu kalimah yaitu menolak pemilu,wallahu a'lam.
Akhukum abu unaisah
Siapapun yang menggunakan fatwa ulama, entah orang itu diklaim Ahlus-Sunnah, harakiy, atau hizbiy; maka pada hakekatnya ia telah mengambil haknya. Fatwa ulama tetaplah fatwa ulama, siapapun yang mengamalkannya.
Meskipun salafiy Indonesia, Salafiy Malaysia, Salafiy Filipina, atau Salafy Asia Tenggara berada dalam satu kalimat menolak Pemilu; tetap saja itu bukan hujjah untuk menihilkan khilaf ijtihadiyyah di kalangan ulama. Seandainya ada satu orang yang mengamalkan fatwa ulama semisal ulama Lajnah dan Syaikh Ibnu 'Utsaimiin di Indonesia, menurut Anda, apakah ia akan dipecat dari Ahlus-Sunnah hanya karena berbeda dengan mayoritas Salafiyyuun Indonesia ?. Jika jawabannya iya,.... sungguh sempit sekali baju Salafiy di mata sebagian orang ya.....
Assalamualaikum.. yup.. itulah bentuk dari Ilmu Ulama yang telah menjelaskan hukumya, tidak ada yang salah, akan tetapi atwa tersebut sudah tentu mengikuti syarat2 yang telah di uraikan ulama2 tersebut.. maka bijaklah dalam hal yang seperti ini... akan tetapi untuk sekarang kayaknya g da yang sesuai dengan syarat2 para Ulama tersebut, hanya sepotong yang memenuhinya atau bahkan tidak sama sekali... barakallahufikm
athlubu minkumul afwa ala tasarru'i wa su'i fahmi li kalamika akhanal fadhil..
Akhukum abu unaisah
Mungkin akhuna Abdullah atau Abul jauzaa bisa memberikan kpd kita faidah akan dhawaabit kapankah khilaf diantara ulama itu bisa dikatakan didlmnya ada keluasan..krn yg sy fahami dr ucapan akhuna Abdullah : selama itu khilaf sesama Ulama ahlussunnah bkn antara ahlussunnah vs ahlul bid'ah maka itu adalah khilaf yg dlmnya ada keluasan..
Maka bagaimana dgn Ulama kita ahlussunnah yg mentazkiyah dan membela IM atau JT t'msuk khilaf fihi sa'ah?
Dan bagaimana mauqif kita jika ada salafiy yg mmbela IM dan JT krn adanya fatwa Ulama t'sebut?
Apakah salah jika kita keras dlm mengingkari mereka setelah nashihat yg lembut krn mrk tetap pd pendirian dgn alasan ada fatwa Ulama?
Apakah saudara mereka yg mengingkari itu akan dikatakan sebagai orang yg menyempitkan sesuatu yg luas?
Akhukum abu unaisah
Mungkin bagi Ikwah fillah andai mau membaca artikel terkait di blog ini: http://abul-jauzaa.blogspot.com/2009/03/pemilu-satu-pilihan-yang-ekstra-sulit.html dengan pelan2. Maka Akan tau, atau setidaknya sedikit bisa menyimpulkan, arah dan tujuan tulisan ustadz abul jauzaa ini.
Barkallahu fiikum
Abu Aisyah.
akhaana Abal jauzaa, dari awal ana mengatakan bahwa mungkin saja seorang salafiy ikut pemilu n b'partai walau dlm keyakinan saya mrk bukan b'ada diatas kebenaran..
Ini sbgai jwbn atas p'tanyaan antum yg t'akhir..
Akhukum abu unaisah
Oleh karenanya, melihat fatwa itu - bagi seorang thullabul-'ilmi yang mutqin - bukan sekedar boleh dan tidak boleh. Namun lihat juga latar belakang fatwa itu keluar dan alasannya. Di atas sebenarnya telah saya singgung 'illat kebolehan ulama untuk berpartisipasi dalam Pemilu dan parlemen (semoga antum memperhatikannya kembali).
Para ulama telah menjelaskan bahwa kebolehan berpartisipasi dalam Pemilu atau ikut berparlemen itu terkait dalam kaedah memilih mafsadat terkecil di antara dua mafsadat. Atau jika kita tarik ke yang lebih global, terkait pertimbangan maslahat dan mafsadat. Coba antum baca : Pemilu - Satu Pilihan yang Ekstra Sulit. Saya kira, saya tidak perlu mengulang-ulang apa yang telah dituliskan.
Satu hal yang perlu digaris-bawahi adalah, Ahlus-Sunnah atau tidak, hizbiy atau bukan hizbiy bukanlah terletak pada permasalahan partisipasinya itu sendiri. Jika ia melakukannya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan syari'at, mengkonsultasikannya dengan ulama, dan hanya berloyalitas pada kebenaran, seandainya sikapnya tersebut kita anggap marjuh, tetap tidak bisa dikeluarkan dari lingkaran Ahlus-Sunnah dan mencap di jidatnya label : Hizbiy/Harakiy.
Yang menjadikannya keluar dari lingkup Ahlus-Sunnah adalah jika ia keluar dari rel-rel manhaj Ahlus-Sunnah. Yang menjadikannya ia masuk dalam kandang hizbiy dan harakiy jika ia bermanhaj sebagaimana hizbiy dan harakiy. Oleh karena itu, kita harus mengenal apa itu manhaj Ahlus-Sunnah, apa itu manhaj Hizbiy dan Harakiy.
Sama halnya jika ada ulama yang memuji Sayyid Quthb dan Hasan Al-Bannaa rahimahullah, apakah mereka (ulama yang memuji) bisa serta merta dikeluarkan dari lingkup Ahlus-Sunnah ?. Tentu saja tidak. Kita harus melihat apakah manhaj dan 'aqidah orang yang memuji sama dengan orang yang dipuji. Mungkin saja ulama tersebut memuji karena menganggap kekeliruan keduanya bukan menjadi sebab keluar dari lingkup Ahlus-Sunnah, atau tidak melihat kejelekan seperti yang dituduhkan yang lainnya, dan kemudian kebaikan mereka dapat menutupi kekeliruan mereka. Ini adalah hal-hal yang memungkinkan adanya perbedaan pandang dalam menghukumi Sayyid Quthb ataupun Hasan Al-Bannaa.
Wallaahu a'lam.
Tentang masalah pengingkaran, siapapun boleh mengingkari. Antum dapat lihat, dalam permasalahan fiqh pun, para ulama saling memberikan ruduud satu dengan yang lainnya. Namun permasalahannya adalah bukan ruduudnya. Tapi, apakah dengan ruduud itu orang juga otomatis bisa dikeluarkan dari lingkup Ahlus-Sunnah/Salafiyyah ?. Inilah pokok pikiran yang lebih mendasar dari artikel singkat di atas. Antum dapat lihat, bagaimana Syaikh Muqbiil rahimahullah melemahkan pendapat sebagian masyaikh Saudi dalam dal Pemilu. Namun apakah beliau mengeluarkan mereka (masyaikh saudi) dari lingkup Ahlus-Sunnah karena fatwa mereka ?. Tidak !! Bahkan Syaikh Muqbil tetap ihtiraam pada Syaikh Ibnu Baaz rahimahumallah. Perkara ini bukanlah hal yang asing bagi yang paham bagaimana sikap mereka berdua dalam hal khilaf. Jika mereka (para ulama) saja bisa saling menghormati, kenapa kita tidak bisa ya ?....
Lil ibrah..
"(Hizbun Nuur as salafiy) wal (ikhwanul muslimun)...i'tilaf am ikhtilaf..am maadza? Wa limadza?!"
Ini adalah judul artikel Syaikh Aliy bin Hasan al halaby,yg mana dlm artikel ini beliau menasihati dan mengingkari Salafiy Mishr yg menceburkan diri kedalam aktifitas politik krn kecintaan beliau akan kebaikan bg saudaranya sebagaimana cintanya beliau akan kebaikan bg diri sendiri..
Dalam artikel ini beliau mencontohkan bagaimana politik dpt mengantar mereka kedalam lembah yg dalam tanpa disadari..
Yaitu apa yg beliau dengar dari sebagian saluran tv,yaitu suatu wawancara b'sama dgn jubir resmi hizbun nur, dia ditanya : apa sisi perbedaan antara kalian dgn IM?
Jawabnya : huwa ikhtilaf tanawwu' !!
Akhukum abu unaisah
Assalamu'alaikum. Ustadz, ana jd agak bingung dengan fatwa ini,...terutama tentang bolehnya membentuk partai/hizb seperti yang ustadz sampaikan di atas??Karena hal ini bertolak belakang dengan apa yang ana ketahui selama ini..yaitu tentang haramnya demokrasi dan bahwa pemilu/perlemen sebagai bagian tak terpisahkan dari demokrasi. Bagaimana mungkin hendak mewujudkan mashlahat yang besar dengan cara yang diharamkan (demokrasi)?sementara kerusakan itu sudah nampak jelas?Kalau lah harus memilih,..menurut ustadz, kami harus memilih partai mana, yang paling mendekati kebenaran?(karena partai dakwah pun, mengatakan secara terang-terangan bahwa mereka tidak hendak menegakkan syari'at islam dan itu telah dibuktikan oleh tokoh-tokohnya yang menjd kepala daerah?Atau mungkin ustadz dan kawan-kawan lainnya hendak menampung suara kami dengan membentuk partai baru, seperti yang diusulkan diatas (PSSI)?insyaallah ana akan pilih yang itu, kalau memang ada :)
Abu Unaisah, saya pikir komentar antum sudah tidak terlalu relevan lagi dengan maksud ditulisnya artikel ini. Nanti, bisa jadi, akan dituliskan di sini anjuran PKS untuk nyoblos dalam Pemilu (yaitu milih PKS) dengan dasar fatwa Syaikh Ibnu 'Utsaimiin rahimahullah. Coba renungi sekali lagi..... apa yang dibicarakan di sini lebih pada ashl (pokok) permasalahan. Bukan pada far' (cabang)-nya.
Seandainya dengan segala komentar antum di sini antum hendak menyampaikan bahwa bukan salafiy namanya orang yang ikut Pemilu dan berparlemen secara mutlak, maka sama saja antum menganggap ini telah terjadi ijma' dan menganggap fatwa-fatwa ulama kibar yang membolehkan yang jumlahnya tidak kalah dari yang melarangnya, adalah fatwa kosong. Khilafnya dianggap khilaf ghairu mu'tabar. Alasan yang disampaikan dengan dasar pertimbangan maslahat dan mafsadat hanyalah pertimbangan hampa. Ini adalah sikap yang kurang terpuji bagi orang yang mengakui dirinya berada di atas manhaj salaf.
Sudah saya katakan bahwa pengingkaran dan nasihat bukanlah hal yang terlarang. Antum boleh menulis bantahan batilnya Pemilu dan berparlemen hingga ratusan halaman. Boleh, tidak ada yang melarang. Namun pertanyaannya adalah : Apakah bantahan antum itu harus mengkonsekuensikan orang yang berseberangan dengan antum bukan Salafiyyiin ?. Ini intinya. Kalau antum menukil dari perkataan Syaikh 'Aliy - dan saya telah membacanya - , maka perhatikan,... apakah beliau mengeluarkan 'salafiyyiin Mesir' dari lingkup Salafy dan mendepaknya jadi hizbiy ?. Coba antum perhatikan mauqif Syaikh 'Aliy terhadap Syaikh Mushthafaa bin Al-'Adawiy yang membolehkan - bahkan menganjurkan - untuk memilih partai Hizbun-Nuur. Apakah antum pernah membaca - sekali saja - Syaikh 'Aliy memecat Syaikh Al-'Adawiy dari jajaran ulama Salafiy ?. Dan ingat,.... Syaikh 'Aliy sendiri pernah membolehkan kaum muslimin 'Iraaq untuk ikut Pemilu dengan pertimbangan maslahat-mafsadatnya. Hal yang sama dikatakan oleh Syaikh 'Ubaid Al-Jaabiriy. Jadi di sini point penting yang harus dipahami. Bahwa, seorang Salafiy boleh jadi ikut Pemilu, boleh jadi masuk parlemen, atau boleh jadi bergabung dengan partai tertentu dengan pertimbangan maslahat dan mafsadatnya.
=====
@SAINS MTSn Subang,.... antum tidak perlu bingung. Justru dengan adanya fatwa ini, antum bisa mendapatkan cakrawala yang lebih luas bagaimana para ulama bersikap dan berfatwa dalam masalah Pemilu.
Jangan dipahami bahwa dengan ditulisnya artikel ini saya mendorong rekan-rekan untuk berpolitik di Indonesia. Ndak..ndak seperti itu. Sebagaimana yang saya tuliskan di atas,... tidaklah setiap fatwa itu bisa diterapkan dalam setiap kondisi dan setiap tempat. Adapun di Indonesia, antum bisa konsultasikan hal itu pada ustadz yang antum percayai. Adapun sikap saya, maka silakan baca : Pemilu - Satu Pilihan yang Ekstra Sulit.
Wallaahu a'lam.
Ketika masih coblosan tidak kabur alias menghilang malah ikut mencoblos
ustadz abul jauzaa apakah adakah fatwa tentang indonesia dan kebolehan mengikuti pemilu membentuk partai dst, di dalamnya, dari para ulama?
adapun fatwa2 yg antum sertakan ini ana sudah membacanya sejak lama. syukron
akhaana Abal jauzaa, segala komentar sy yg dlm pikiran antum kurang relevan dgn maudhu' artikel diatas maka antum dlm keluasan untuk tdk menampilkannya atau untuk menghapusnya,sy tdk keberatan akan hal itu..dan sy mohon maaf atas segala komentar2 itu..
Kemudian saya tegaskan (untuk menjawab apa yg antum andaikan) bahwa segala komentar sy bukanlah usaha untuk menetapkan bahwa salafiyyin yg ikut pemilu tlh keluar dari lingkup ahlussunnah.. dan seterusnya dari komentar antum..
Bahkan sy berusaha untuk b'sikap sbgmana mauqifnya Ulama semisal Syaikh Aliy yg mana beliau b'kata :
ﺃﻧﺎ ﻻ ﺃﺷﻚ ﺃﻥ ﺍﻟﺘﺤﺰُّﺏ ﺑﺎﺏ ﻓﺘﻨﺔ ﻭ ﺑﺎﺏ
ﻣﺤﻨﺔ ﻛﺒﺮﻯ ، ﻭ ﺑﺎﺏ ﺍﻧﺤﺮﺍﻑ ﻭ
ﺳﻘﻮﻁ ، ﻭ ﻟﻜﻦ ﻻ ﺃﻗﻮﻝ ﻫﺬﺍ ﻣﻤﺎ
ﺍﻗﺘﻀﺘﻪ ﺍﻟﻤﺮﺣﻠﺔ . ﺃﻗﻮﻝ ﻣﻦ ﺍﺑﺘُﻠﻮﺍ ﺑﺬﻟﻚ
ﻓﻠﻴﺲ ﻟﻨﺎ ﺇﻻ ﺍﻥ ﻧﻨﻜﺮ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﻭ ﺃﻥ ﻧﺪﻋﻮَ
ﻟﻬﻢ ، ﻻ ﺃﻥ ﻧﻜﻮﻥ ﺳﻴﻔﺎ ﻣﺼﻠﺘﺎ ﻋﻠﻴﻬﻢ ،
ﻧﺘﺮﻙ ﺍﻟﺠﻤﻴﻊ ﻟﻨﻄﻌﻦ ﺑﻬﻢ ﻭ ﻧﺘﻔﺮﻍ
ﻟﻬﻢ ، ﻧﺤﻦ ﻧﺒﻴِّﻦ ﻣﺎ ﻋﻨﺪﻧﺎ ﻣﻦ ﺣﻖٍّ ﻭ
ﻧﻨﺼﺢ ﻭ ﻧﺨﻄِّﺊ ﻟﻜﻦ ﻻ ﻧﺠﻌﻞ _ ﻳﻌﻨﻲ
_ ﺍﻟﻤﻬﻤﺔ ﺍﻷﺳﺎﺳﻴﺔ ﻟﻨﺎ ﺍﻟﻄﻌﻦ ﻓﻴﻬﻢ ﻭ
ﺍﻟﺘﺸﻜﻴﻚ ﺑﻬﻢ ﻭ ﺍﻟﺘﻀﻠﻴﻞ ﻟﻬﻢ ﻣﻊ
ﺍﻟﺘﺬﻛﻴﺮ _ ﻣﻦ ﻗﺒﻞ ﻭ ﻣﻦ ﺑﻌﺪ _ ﺃﻧّﻬﻢ
ﻣﺨﻄﺌﻮﻥ ﻭ ﺃﻧّﻨﺎ ﻻ ﻧﻮﺍﻓﻖ ﻋﻠﻰ ﻫﺬﻩ
ﺍﻟﺤﺰﺑﻴﺔ ، ﻭ ﺃﻗﻮﻝ ﺍﻟﻤﻌﺎﻓﻰ ﻳﺤﻤﺪ ﺍﻟﻠﻪ
ﻣﻦ ﻟﻘﺎﺀﺍﺕ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻋﻠﻲ ﺑﻦ ﺣﺴﻦ
ﺍﻟﺤﻠﺒﻲ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺒﺎﻟﺘﻮﻙ ﺑﺘﺎﺭﻳﺦ
2012/03/18
saya nukil dari komentar Budiyaf Dhirar di :
www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?p=180248#post180248
dan mungkin yg berikut ini bisa jd faidah bwt antum untuk murajaah jawaban antum atas p'tanyaan saudara Abdulah : mungkinkah salafiy membentuk partai?
ﻛﻼﻡ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﺍﻷﻛﺎﺑﺮ ﻓﻰ ﺧﻄﺮ ﺍﻟﺘﺤﺰﺏ
ﻭﺧﻄﺮ ﺍﻟﺤﺰﺑﻴﺔ ﻭﺿﺮﺭ ﺍﻷﺣﺰﺍﺏ
www.al-zhraa.net/vb/showthread.php?t=5907
akhukum Abu Unaisah
Assalamu'alaykum
Betul apa yg dikatakan abul jauzaa.. kalo kita memutlakkan pengharaman seharusnya tidak dikaitkan dengan manhaaj secara umum sehingga memandang orang yang berseberangan pendapat lebih rendah dan keluar dari manhaj yg haq.. dalam ruang ikhtilaf hendaknya seorang muslim bersikap lebih luwes dalam hal ini.. Saya kira kedua fatwa tersebut valid karena didukung dengan pertimbangan yg kuat dan bahkan datang dari ulama muktabar.. Siapa yg merajihkan satu pendapat jangan mengucilkan orang yg merajihkan pendapat lain.. karena mereka memiliki dasar sendiri2.. sama seperti kejadian sholat ashar sebelum perkampungan bani quraizah..
betul ustadz, kita harus melihat kepada ashl nya ustadz...
dan ini alhamdulillah sudah jelas dari artikel di atas
akan tetapi, sebagian kita menjadi bingung ketika sudah masuk ke dalam realita... antara menolak (karena realitanya banyak yang tidak sesuai-nadir-) dan menerima (karena secara ashl nya memang memungkinkan) dan satu lagi... abstain, karena secara ashl memungkinkan (dengan syarat, dll.) tetapi secara realita... mungkinkah?
dan alhamdulillah, secara ilmu kita semua mendapatkan pencerahannya...
ane coba pahami dulu dan tidak tergesa-gesa
baarokallohu fiikum
@Abu Unaisah, oleh karenanya.... bukankah artikel di atas judulnya : Mungkinkah Salafiy Ikut Pemilu dan Berparlemen ?. Hanya ada dua kemungkinan jawaban : Mungkin, atau Tidak Mungkin. Jika antum sepakat bahwa itu mungkin - terlepas antum merajihkan pendapat yang melarangnya secara mutlak - , maka itu sudah selesai sebenarnya. Antum tidak perlu takalluf untuk membuktikan bahwa fatwa ulama yang membolehkan dengan syarat itu keliru. Saya tidak bicara perajihan. Dan saya sendiri sampai saat ini sepakat dengan antum (lihat artikel Pemilu - Satu Pilihan yang Ekstra Sulit. Oleh karena itu, inti komentar antum saya katakan tidak terlalu relevan, karena antum condong bicara tarjih. Silakan saja antum mentarjih dan membuat bantahan. Tapi, bukan ini maksud dituliskannya artikel di atas. Saya harap antum dapat memahaminya.
Tentang buruknya tahazzub, di Blog ini telah ada tampilan fatwa dari 3 ulama besar kita. Silakan baca : Fatwa Ulama tentang Tidak Bolehnya Berbilang Jama’ah. Salah satunya di situ ada fatwanya Syaikh Ibnu 'Utsaimiin rahimahullah yang melarang tahazzub. Namun di sisi lain, dalam keadaan tertentu, Syaikh membolehkan untuk memilih orang yang paling baik untuk duduk di parlemen, sedangkan sistem parlementer mengharuskan keberadaan partai. Sama halnya dengan ulama Lajnah yang melarang tahazzub, namun di satu keadaan mereka membolehkan dan menganjurkan untuk memilih hizb/partai yang memperjuangkan syari'at Allah :
يجب على المسلمين في البلاد التي لا تحكم الشريعة الإسلامية ، أن يبذلوا جهدهم وما يستطيعونه في الحكم بالشريعة الإسلامية ، وأن يقوموا بالتكاتف يدا واحدة في مساعدة الحزب الذي يعرف منه أنه سيحكم بالشريعة الإسلامية ، وأما مساعدة من ينادي بعدم تطبيق الشريعة الإسلامية فهذا لا يجوز ، بل يؤدي بصاحبه إلى الكفر ؛ لقوله تعالى : ** وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُصِيبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ } (1) ** أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ } (2) ، ولذلك لما بين الله كفر من لم يحكم بالشريعة الإسلامية ، حذر من مساعدتهم أو اتخاذهم أولياء ، وأمر المؤمنين بالتقوى إن كانوا مؤمنين حقا ، فقال تعالى : ** يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاءَ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ } (3) .
وبالله التوفيق ، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
[Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daaimah].
Inilah fiqh yang harus kita pahami. Apa maksudnya ?. Pada asalnya, berpartai atau segala hal yang menjadi derivatnya adalah terlarang. Namun ia menjadi dibolehkan dalam rangka memilih mafsadat terkecil antara dua mafsadat. Ini sesuai dengan kaedah ushuliyyah :
الضرورة تبيح المحظورات
"Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang asalnya terlarang".
Syaikh Mushthafaa bin Al-'Adawiy sendiri telah berulang kali mencela tahazzub. Namun beliau - bersama beberapa ulama Mesir lainnya - berijtihad saat ini kaum muslimin hendaknya memilih Partai Hizbun-Nuur yang dikatakan lebih dekat dengan kebenaran, karena melihat kekacauan yang ada di negeri Mesir saat ini. Inilah fiqh yang harus kita pahami, terlepas kita mungkin tidak setuju dengan ijtihad sebagian ulama Mesir tersebut.
=====
Anonim 18 April 2012 05:35,.... fatwa secara khusus saya belum tahu. Mungkin ada ikhwah lain yang punya informasi, dipersilakan untuk menulisnya. Hanya saja beberapa waktu lalu saya mendengar Syaikh As-Suhaimiy ditanya via radio tentang kondisi Indonesia, apakah boleh berpartisipasi dalam Pemilu, maka beliau tawaquf dalam hal itu. Wallaahu a'lam.
ustadz Dzulqarnain dalam salah satu ceramahnya bbrp waktu lalu, beliau termasuk 'meng-iya-kan' adanya keadaan darurat boleh terlibat pemilihan kepala desa di Sulawesi.
pasalnya, dakwah salaf di sana berkembang dengan dukungan kepala desa yg ada, namun ketika pemilihan dihadapkan dengan calon kades yg memusuhi dakwah sunnah, khawatir akan memudharatkan salafiyyun di sana, akhirnya salafiyyun ikut 'nyoblos' kades yg sudah kenal dakwah salaf..
tapi, kata beliau, fatwa utk satu daerah tidak bisa diterapkan utk daerah lainnya...
kurang lebih sama dengan artikel di atas..
ulama yg membolehkan pemilu apakah juga sudah mengetahui kondisi di lapangan bahwa setiap keputusan UU yg akan diberlakukan, bila tidak sepakat maka diambil voting (suara terbanyak)? dan kondisi akhir zaman dimana mayoritas manusia dlm keadaan jauh dari kebenaran?
dibolehkannya berpartai, pemilu dan berparlemen karena alasan darurat yang pada asalnya haram sebagaimana haramnya demokrasi (karena pemilu, parlemen dan partai adalah bagian dari Demokrasi). Ini secara kaidah, tapi dalam penerapannya di indonesia. Apakah telah terpenuhi syarat dibolehkannya berpartai yakni adanya kondisi darurat yang membolehkan hal-hal terlarang?
Kalau sampai kepada berpartai.
Maka pertanyaannya apakah berpartai saat ini dibutuhkan untuk menghilangkan madhorot?
Dan madhorot ini apa?
Apakah benar-benar ada madhorot atau hanya alasan yang diada-adakan?
Dan yang penting untuk dijelaskan
Sebenarnya apa batasan sesuatu itu disebut sebagai madhorot? (kl ga salah merusak 5 dari maqosid syar'iyah bener ga?)
Tidak seluruh kebenaran (terkait fatwa sebagian ulama kibar mamlakah suudiyyah) bisa dipublikasikan, jika berkaca kepada sabda Nabi shallahu 'alaihi wa sallam kepada mua'adz bin jabal radhiyallahu 'anhu. Memang Ahlus Sunnah menulis pro maupun kontra terhadap keadaan mereka. Akan tetapi lagi-lagi perhatikanlah mashlahat atau justru mudhorot yang timbul jika seluruh kebenaran diposting/publikasikan. Bukankah di negeri ini kita "pemain baru" dalam da'wah ini ? maka bagaimana tingkat pemahaman mereka terhadap fatwa tersebut ? Apakah ini akan menjadi "celah" bagi hizbiyyun di negeri ini untuk meng-klaim "ulama kalian saja membolehkan, ayoo bergabung dengan kami".....
Dlabith nya apa tentang permasalahan yang boleh diterjemahkan/dipublikasikan dan yang tidak ?. Apakah dlabith nya adalah : perkara yang saya dan rekan saya amalkan adalah perkara yang boleh dipublikasikan; sedangkan yang tidak, tidak boleh untuk diterjemahkan/dipublikasikan. Atau,... pendapat yang saya rajihkan boleh dipublikasikan, dan yang tidak saya rajihkan, tidak boleh dipublikasikan ?. Saya nanya benar ni sebagai 'pemain baru'. Kalau dlabith nya adalah maslahat dan mafsadat, maka itu bisa nisbi. Maksudnya, saya pun bisa beralasan yang serupa.
Permasalahan ini adalah permasalahan yang sudah sangat masyhur di kalangan ulama dan penuntut ilmu. Saya tidak membahas tentang Indonesia, tapi umum. Makanya, ini lebih menjurus pada pemahaman dasar. Pemahaman terhadap ashlul-mas-alah. Pemahaman terhadap khilaf yang ada dan bagaimana cara menyikapinya. Coba Anda perhatikan perkataan Syaikh As-Sadlaan di atas. Itulah inti maksud artikel ini. Makanya itu, saya taruh di bagian penutup.
Saya gak ada urusannya dengan hizbiyyuun.
Dan tolong dipahami ya..... fatwa ulama tetaplah fatwa ulama. Siapapun yang mengamalkannya. Entah dia itu salafiy atau hizbiy. Yang perlu kita perhatikan di sini adalah dalam tataran tahthbiq nya, apakah ia telah sesuai dengan ketetentuan para ulama, ataukah sudah menyimpang. Jika menyimpang, apakah penyimpangannya itu sedikit ataukah banyak. Siapapun yang keliru menggunakan dan menerapkan fatwa ulama, entah Salafiy atau Hizbiy, wajib untuk mengingkarinya bagi yang mempunyai kemampuan.
Kalau dikatakan bahwa ikut pemilu, berparlemen dan berpartai itu berdasarkan pada pertimbangan maslahat mafsadat. Bisa kah kita melakukan hal-hal tersebut tanpa adanya keadaan darurat? sebatas tujuan mencari malsahat dan bukan menolak mafsadat?
Karena Kalau analoginya kebolehan berpartisipasi dalam demokrasi (pemilu, parlemen dan berpartai) yang pada asalnya haram. sama dengan kebolehan memakan bangkai dan meminum khomer pada waktu darurat karena terpaksa tidak ada makanan dan minuman lain. Yang jika tidak dilakukan maka orang itu bisa binasa. Bisakah kita mencari maslahat dari demokrasi sebagaimana mencari maslahat dari bangkai dan khomer tanpa adanya keadaan darurat?
Bisa kah mencoblos atau mencalonkan diri jadi anggota DPR atau berpartai dilakukan hanya sebatas menghindari mafsadat yang tidak sampai keadaan darurat?
keadaan darurat untuk mendirikan partai itu seperti apa sih?
Dan menilik kasus di mesir oleh partai Hizbun-Nuur apa sih kondisi darurat yang menjadikan mau tidak mau mereka harus berpartai? Apa mafsadat yang bersifat daruriyah di mesir sehingga mudhorotnya tidak bisa dihilangkan kecuali dengan mendirikan partai Hizbun-Nuur?
Kayanya ga bisa mendukung atau mengecam sampai tau apa alasan dan latar belakang ulama mesir mendirikan parta Hizbun-Nuur? Jadi supaya tidak Cuma ikut-ikutan apa bisa dijelaskan apa alasan dan latar belakang mereka mendirikan partai itu? Dan apakah sudah terpenuhi syarat dibolehkannya sesuatu yang tadinya haram?
Terus bagaimana kasus di Kuwait apa latar belakangnya bagaimana kondisinya pada waktu itu? Apakah syaikh utsaimin membolehkan pemilu tanpa adanya keadaan darurat? Atau boleh dalam keadaan walaupun tidak sampai darurat?
Kalau dikatakan bahwa ikut pemilu, berparlemen dan berpartai itu berdasarkan pada pertimbangan maslahat mafsadat. Bisa kah kita melakukan hal-hal tersebut tanpa adanya keadaan darurat? sebatas tujuan mencari malsahat dan bukan menolak mafsadat?.
Tujuan dari syari'at Allah adalah menciptakan maslahat dan menolak mafsadat/mudlarat. Waqi'-nya, tidak lah semua maslahat dan mafsadat berdiri sendiri, tapi seringkali keduanya beriringan. Oleh karena itu, para ulama yang memfatwakan kebolehannya adalah mempertimbangkan dua hal ini. Saya kira, tidak perlu saya ulang (dan ini yang terakhir).
Karena Kalau analoginya kebolehan berpartisipasi dalam demokrasi (pemilu, parlemen dan berpartai) yang pada asalnya haram. sama dengan kebolehan memakan bangkai dan meminum khomer pada waktu darurat karena terpaksa tidak ada makanan dan minuman lain. Yang jika tidak dilakukan maka orang itu bisa binasa. Bisakah kita mencari maslahat dari demokrasi sebagaimana mencari maslahat dari bangkai dan khomer tanpa adanya keadaan darurat?.
Darurat tidaklah harus terwujud dengan kekhawatiran adanya kebinasaan atau kematian. Makan bangkai memang bisa dianalogikan, tapi itu bukan batasan gambarannya.
Darurat itu bisa terwujud jika ada kekhawatiran atau dugaan kuat akan timbulnya mafsadat yang besar. Mafsadat ini bisa macam-macam yang ujungnya adalah pada penafian maqaashidusy-syari'ah.
Para ulama yang membolehkan Pemilu dan masuk legislatif mempertimbangkan ini. Pertimbangan mereka bukanlah pertimbangan politik. Dan ingat, mereka itu bukan orang bodoh, meskipun kita tidak menyucikan mereka bebas dari kekeliruan. Antum dapat lihat sedikit alasan yang disampaikan Lajnah Daaimah dalam fatwa di atas :
"Kecuali apabila orang yang mencalonkan dirinya itu dari kaum muslimin dan para pemilih berharap dengan masuknya orang itu ke sistem akan bersuara untuk perubahan agar berhukum dengan syari'at Islam, dan menjadikan hal itu sebagai sarana untuk menguasai sistem/aturan (pemerintahan), (maka hal ini diperbolehkan). Dengan ketentuan, orang yang mencalonkan dirinya tersebut setelah terpilih tidak menerima jabatan kecuali jabatan yang tidak berlawanan dengan syari'at Islam" [selesai].
Antum dapat baca kalimat yang dibold. Sekali lagi, antum boleh tidak sependapat dengan alasan itu. Tapi ingat, itulah salah satu sisi pertimbangan yang diberikan ulama. Menurut antum, apakah pertimbangan itu memblokir keberadaan maslahat ?.
Bisa kah mencoblos atau mencalonkan diri jadi anggota DPR atau berpartai dilakukan hanya sebatas menghindari mafsadat yang tidak sampai keadaan darurat?
keadaan darurat untuk mendirikan partai itu seperti apa sih?.
Renungi dulu sekilas komentar saya di atas. Partai itu adalah masalah cabangnya. Masalah tahthbiq-nya. Bukan mashdar dalam fatwa dan istinbath-nya. Jika Anda belum paham atau belum sepakat 'filosofi' fatwa ulama yang berseberangan dengan perajihan Anda, maka Anda lebih tidak akan bersepakat dalam masalah-masalah Pemilu, partai, parlemen, apapun alasan yang disampaikan. Bahkan, ada yang sampai ekstrim hingga menafikkan semua bentuk pengambilan keputusan dengan pemungutan suara karena dianggap produk demokrasi.
Dan menilik kasus di mesir oleh partai Hizbun-Nuur apa sih kondisi darurat yang menjadikan mau tidak mau mereka harus berpartai? Apa mafsadat yang bersifat daruriyah di mesir sehingga mudhorotnya tidak bisa dihilangkan kecuali dengan mendirikan partai Hizbun-Nuur?
Kayanya ga bisa mendukung atau mengecam sampai tau apa alasan dan latar belakang ulama mesir mendirikan parta Hizbun-Nuur? Jadi supaya tidak Cuma ikut-ikutan apa bisa dijelaskan apa alasan dan latar belakang mereka mendirikan partai itu? Dan apakah sudah terpenuhi syarat dibolehkannya sesuatu yang tadinya haram?
Saya tidak membicarakan PKS, PDI-P, Golkar, Hizbun-Nuur, Al-Ikhwaanul-Muslimuun, dan yang lainnya. Ya... itulah gambaran fenomena yang disampaikan Syaikh As-Sadlaan. Dunia yang sempit. Jika ada yang menyinggung masalah pembolehan Pemilu dan semisalnya, lalu dihubungkan dengan PKS, IM, de el el. Dihubungkan dengan ini dan itu. Padahal, yang kita bahas adalah fatwa dan fiqh fatwa.
Jauh lebih bermanfaat bagi saya dan antum untuk memahami fiqh fatwa ulama tentang masalah Pemilu dan parlemen daripada membahas Hiznun-Nuur. Jika kita telah paham, maka menyikapi Hizbun-Nuur, Hizbut-Tahriir, IM, PAS, PKS, PDI-P, PPP, Golkar, Demokrat, dan yang lainnya itu mudah.
Tidak ada ruginya bagi antum tidak mengetahui mengapa Hizbun-Nuur itu berdiri, apa pertimbangannya, dan yang lainnya.
Terus bagaimana kasus di Kuwait apa latar belakangnya bagaimana kondisinya pada waktu itu? Apakah syaikh utsaimin membolehkan pemilu tanpa adanya keadaan darurat? Atau boleh dalam keadaan walaupun tidak sampai darurat?.
Idem dengan di atas.
assalamualaikum
afwan, kok saya ga pusing 2 sama fatwa diataa y? bukankah ulama yg memfatwakan bolehnya voting/parlemen melihat bahwa jika kita melakukan hal ini maka insyaAllah bisa membawa perbedaan yg signifikan, entah itu mendekatkan negara tsb ke syariat atau mencegah dari kufur yg lebih parah dr yg sudah ada yg ditakutkan bisa berdampak pd kaum muslimin sendiri.. Adapun pemilu yg ga signifikan bedanya nyoblos apa ndak ( kaya di Indonesia, selama calonnya g kaafir) saya rasa sudah bnyk penjelasan dilarangnya ikut serta.. dan saya melihat fatwa syeikh al utsaimiin walau terlalu luas.. tapi masuk akal jg.. seandainya rakyat Indonesia yg mayoritas muslim abstain.. hampir bisa dipastikan pemimpin yg terpilih kafir atau super liberal.. bukan begitu?
jd sy melihat fatwa syeikh lebih general ke kaum muslim saat ini bukan khusus salafy.. adapun fatwa yg melarang mungkin lebih fokus ke ahlus sunnah saat ini yg notabennya masih minoritas.. Saya kira kalo beda waktu dan kedaan syeikh al Utsaimin insyaAllah mengharamkannya.. bukan begitu?
ini cuman jalan pemikiran saya yg dhoif
Sesuai dengan kaidah yang telah di singgung-singgung disini.
الضرورة تبيح المحظورات
"Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang asalnya terlarang".
Demokrasi jelas haram, dan pemilu parlemen dan partai adalah bagian demokrasi. Maka Hukumnya mengikuti hukum demokrasi.
Jadi selama tidak ada kondisi darurat yang dapat merusak perkara daruriyah seperti agama, akal, darah, harta, nasab. Maka Tidak ada kebolehan untuk melakukan hal-hal yang hukum sudah jelas haram. Karena perkara yang haram hanya bisa dihalalkan ketika dalam kedaan terpaksa (darurat). Jika tidak ada kondisi darurat maka tidak ada perubahan hukum yakni tetap pada keharamannya.
Dan selama masih bisa menempuh jalur lain yang tidak diharamkan untuk menghilangkan mafsadat maka tempuh jalur tersebut dan tidak kita pilih jalur yang haram. Karena jika masih ada alternatif pilihan yang lain untuk menghilangkan mafsadat maka cara-cara yang haram seperti jalan demokrasi, Pemilu, berparlemen dan berpartai, makan bangkai atau minum khomer Tetap haram dilakukan.
Karena cara-cara haram hanya dapat kita tempuh ketika tidak ada pilihan lain atau keterpaksaan.Yakni ketika HANYA DENGAN jalan ikut pemilu, ikut parlemen atau mendirikan partai, makan bangkai maka Mafsadat itu bisa hilang, maka pada waktu itu keharaman pemilu, parlemen, partai dan makan bangkai menjadi mubah yakni sebatas untuk menghilangkan mafsadat saja atau menghilangkan keadaan darurat. NAMUN Ketika mafsadat telah hilang maka ia kembali kepada hukum asal yakni HARAM.
Pertanyaannya apakah jika kita (SALAFIYIN) tidak ikut pemilu atau tidak masuk parlemen atau tidak berpartai maka akan terjadi Kehancuran agama? Terpumpahnya darah? Binasanya harta benda, dan kerusakan pada keturunan dan nasab? Hilangnya dan hancurnya akal?Benarkah semua itu terjadi? Ataukan itu semua hanya prasangka yang lemah? Jika tidak ada kondisi darurat maka apa haramnya demokrasi itu menjadi halal lantaran perkara yang tidak darurat ( ini pertanyaan penting)?
Fatwa ulama bagus tapi tidak ada salahnya jika tetap ditimbang dengan kaidah-kaidah islam sehingga menjadi jelas pokok masalahnya dan tidak ditelan mentah-mentah sebelum disaring dari sisi kecocokannya dengan kaidah islam.
Wallahu ‘alam.
Saya sebenarnya dapat memperpanjang mengomentari komentar Anda. Para ulama dan thullabul-'ilmi telah menuliskan beberapa bahasannya, lebih daqiiq dari apa yang Anda bayangkan. Analisa Anda di atas hanyalah menyentuh sisi permukaannya saja. Tapi sepertinya jika saya tanggapi lebih lanjut, malah tidak mewujudkan maksud dituliskannya artikel di atas. Padahal itu telah berulang-ulang saya singgung. Saya tidak bicara tarjih, tapi bicara fatwa, fiqh fatwa, dan cara bersikap dalam permasalahan yang dikhilafkan ulama. Jadi,... saya tidak tahu Anda ini berbicara dengan siapa.
Coba deh, lain kali, perhatikan point yang ada di artikel dan komentar yang telah dituliskan di bawahnya, sehingga tidak ngulang-ngulang.
Baarakallaahu fiik.
oke terserahlah...
untuk saat ini masalah mencoblos dalam realita di Indonesia masih belum masuk cakupan fatwa yang membolehkan. masalahnya siapa yang saat ini boleh dipilih? kalau nggak ada ya nggak usah milih... demikian juga tentang orang yang pantas nyalon... masalahnya sekarang ini nggak ada orang yang pantas nyalon...
dan yang aneh... apakah sistem yang ada sekarang ini pantas? apakah sesuai dengan fatwa? dengan fatwa aja nggak pas apalagi dengan hujjah pengharaman demokrasi....
Hanya mencoba untuk memberi gambaran ringkas kepada rekan-rekan semua bahwa pertimbangan sebagian ulama yang membolehkan Pemilu dan masuk parlemen itu bukan merupakan pertimbangan yang didasarkan pada realitas yang tidak ada wujudnya.......
Saya harap rekan-rekan dapat berkepala dingin dan benar-benar memikirkannya.....
1. Seandainya ada dua atau lebih calon pemimpin, dimana satu calon adalah muslim dan yang lain adalah kafir; apa sikap kita ?. Hanya mencoba mengingatkan bahwa seburuk-buruk pemimpin muslim masih lebih baik daripada pemimpin kafir. Ketaatan kita pada pemimpin pada asalnya hanya diikat pada status kemuslimannya. Adapun jika statusnya kafir, maka pada asalnya boleh kita tidak taat dan mengangkat senjata. Pikirkan kawan...... Ini bukan permasalahan memilih yang baik dan yang buruk, tapi memilih yang paling sedikit keburukannya di antara pilihan-pilihan buruk. Atau bahasa kaedah fiqhiyyahnya : memilih mafsadat terkecil di antara dua mafsadat.
2. Kasusnya hampir sama dengan nomor 1, tapi calonnya muslim semua. Namun ada satu calon yang mendukung dakwah Islam, sedangkan calon lain pro paham SEPILIS. Bagaimana sikap kita ?.
3. Ada satu negara yang cenderung membuat berbagai kebijakan/peraturan perundangan yang merugikan Islam dan kaum muslimin. Sebagaimana diketahui bahwa proses penggodokan ini melalui perangkat yang namanya parlemen. Semua orang berhak menjadi anggota parlemen asalkan mendapatkan dukungan dari masyarakat. Nah,... jika demikian, apakah ijtihad ulama tadi dianggap tidak masuk akal jika alasannya adalah untuk memperjuangkan masuknya nilai-nilai Islam (jika tidak dikatakan syari'at Islam) dalam tataran kebijakan ?.
Atau menurut pandangan Anda,... biarlah, tidak apa-apa kita tidak ikut dalam parlemen. Diproduksinya berbagai peraturan perundangan yang merugikan Islam dan kaum muslimin ya gak apa-apa. Kita tidak akan mematuhinya.
Kalau kita melihat fiqh fatwa ulama yang membolehkan, maka kebolehan itu adalah untuk mengecilkan mafsadat dengan menolak ditetapkannya kebijakan/peraturan perundangan yang merugikana Islam dan kaum muslimin melalui parlemen (karena peraturan itu dibuatnya di parlemen). Jadi Anda jangan berpikir pilihannya adalah kebaikan dan keburukan. Tapi pilihannya adalah keburukan dengan keburukan. Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah pernah berkata :
"Rabun itu lebih baik daripada buta".
Kaedah fiqhiyyah mengatakan :
"Apa yang tidak dapat diraih keseluruhannya, tidaklah ditinggalkan keseluruhannya".
Dan berbagai realitas yang lainnya yang mendasari fatwa ulama di atas. Mungkin saja Anda tidak sependapat dan akan mengeluarkan seribu jawaban untuk membantahnya. Namun coba dipikir kawan, jika dihadapkan realitas itu, apakah menjadi hal yang tidak mungkin jika para ulama Saudi membolehkan partisipasi dalam Pemilu dan masuk dalam Parlemen ?. Apakah pertimbangan dan realitas di atas - yang saya tulis secara ringkas - adalah pertimbangan dan realitas yang tidak ada wujudnya, hampa, dan tidak masuk akal manusia ?.
Jangan buru-buru kemudian Anda hubungkan dengan PKS, PPP, PKB, Bulan Bintang, dan yang lainnya dari partai Islam di dalam negeri. Saya cuma mengajak berpikir lebih mendasar sebagaimana di atas. Adapun dalam tataran tathbiq-nya di negeri kita, ya kita perlu mengkaji ulang dengan hati-hati, apakah kondisinya memang sudah sedemikian mengharuskan kita mengikuti semua Pemilu (lurah, Bupati/Wali Kota, Gubernur, Presiden, DPR/DPRD).
Namun apapun itu,... jika kita kembali ke judul artikel : Apakah mungkin seorang Salafiy ikut Pemilu atau masuk Parlemen ?. Jawab saya : MUNGKIN.
Wallaahu a'lam.
afwan ustadz, bener ga apa yang saya pahami ini :
mungkin ikut pemilu -> tidak harus ikut dan tidak harus pula masuk partai apalagi ikut kampanye, dll.
boleh masuk parlemen -> berarti boleh tidak, bahkan tidak disuruh/diperintah masuk parlemen, memang merasa sudah siap dan "bisa" masuk parlemen?
mashlahat dan madhorot ikut pemilu dan masuk parlemen? serta bagaimana menyikapinya? alhamdulillah sudah baca fatwa-fatwa ulama di atas, selanjutnya... untuk keadaan khusus di tempat kita dan keadaan yang kita alami... tidak ada salahnya kembali kepada Ulama lagi kan?
alangkah nikmatnya jika beramal sesuai dengan ilmu yang sudah sampai kepada kita, dan tidak menolak tambahan faedah yang kita belum tau...
baarokallohu fiikum
Dari 3 point kondisi yang antum sebutkan abul jauzaa sebetulnya adalah kondisi yang sifatnya memaksa kaum muslimin untuk ikut dalam atribut demokrasi. Karena jika tidak ikut pemilu atau tidak masuk parlemen maka kerusakannya lebih besar. Artinya tetap kebolehan disitu terikat dengan upaya menolak mafsadat yang lebih besar dan menolak perkara yang berpotensi merusak agama. Artinya tetap masuk dalam perkara daruriyah.
Jika maksud artikel disini menunjukkan adanya khilaf diantara ulama tentang masalah pemilu, parlemen dll. Apakah khilafnya dalam masalah hukum asal? Karena ulama jelas sepakat bahwa demokrasi itu hukum asalnya terlarang, karenanya pemilu, parlemen dan partai juga terlarang karena merupakan bagian dan jalan menuju demokrasi. Jadi Letak perselisihan ulama adalah pada boleh tidaknya kaum muslimin khususnya salafy untuk terjun ke kancang demokrasi baik dengan partisipasi didalam pemilu, parlemen atau partai ...ketika terjadi kondisi yang memaksa atau darurat. (koreksi kalau salah ya bu)
Bukan khilaf mengenal hukum ikut serta dalam demokrasi dalam kondisi yang tidak terpaksa.
Apakah menurut antum hukum Demokrasi dan turunannya yakni pemilu, parlemen dan partai itu masih diperselisihkan? Padahal sudah jelas-jelas di larang dalam Al-Qur’an.
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” [QS. Al-Maaidah : 44].
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?(Al-maidah : 50)
Pada asalnya demokrasi dan segala yang terkait dengannya meruapakan perbuatan Dosa besar dan hukum jahiliyah. Yang kalau tidak ada urgensi untuk melakukannya atau tidak ada kondisi yang memaksa...MAU NGAPAIN JUGA?
Jika antum katakan :
Apakah mungkin seorang Salafiy ikut Pemilu atau masuk Parlemen ?. Jawab saya : MUNGKIN.
Saya tambahkan : ya dalam kondisi yang terpaksa. Yang mafsadatnya lebih besar jika salafy tidak ikut kedalam demokrasi.
Mas Anonim yang baik, semoga Allah menambahkan ilmu dan semangat kepada Anda....
Apakah saya bicara tentang hukum halam haramnya demokrasi ?. Kok ujug-ujug mbahas ke situ seakan-akan saya mengatakan demokrasi itu halal.
Silakan saja Anda cermati. Baca pelan-pelan artikelnya dan juga komentar yang telah saya tulis di atas, Insya Allah jelas kok.
Untuk mas Toserbayufid,....
Maksud disampaikannya artikel bukan seperti itu sisi pandangnya. Coba deh antum cermati nasihat Syaikh As-Sadlaan di atas.
==========
Untuk rekan-rekan semua.......
Menerima pendapat yang 'kurang familier' memang butuh 'perjuangan'. Saya pun mengalami fase sulit ini, dan alhamdulillah, melalui perantaraan seorang teman, pikiran saya menjadi sedikit lebih terbuka. Semoga Allah membalasnya dengan kebaikan.
Pendapat membolehkan Pemilu dan berparlemen dalam keadaan tertentu (bersyarat) itu masyhur di kalangan ulama. Namun karena ustadz kita dan rekan-rekan kita hampir semua satu suara mengikuti pendapat yang mengharamkannya secara mutlak, - dan memang itulah yang selama ini kita terima lalu kita yakini kebenarannya secara absolut - , maka siapa saja yang berpendapat dan mengamalkan fatwa ulama yang membolehkan, pasti akan kita terjang. Kita tantang dengan keras, dan tidak jarang keluar statement bahwa orang tersebut telah berubah statusnya. Dari Salafiy menjadi hizbiy.
Sama halnya dengan masalah isbal. Hampir semua ustadz-ustadz kita mengikuti pendapat ulama yang mengharamkannya. Padahal pendapat jumhur, tidak sampai mengaharamkannya. Mengharamkan jika dilakukan dengan kesombongan. Coba,.... kalau ada ikhwan Salafiy yang mengikuti dan mengamalkan pendapat jumhur, niscaya banyak yang mengingkari bahwa ikhwan itu bukan Salafiy. Atau yang mudah saja, ...ketika kita melihat seseorang yang memakai celana isbal, maka kesimpulan yang terolah di otak kita mengatakan : 'Bukan Salafiy'. Atau ketika kita melihatnya hadir di kajian Salafiy, kita akan mengambil kseimpulan : 'Pasti orang ini belum lama ngaji".
Sama halnya dengan kasus Ihya At-Turats bagi sebagian orang. Karena semua materi yang ia dengar dari ustadz-ustadznya adalah menghukumi IT itu hizbiy sururiy dan siapa saja yang berhubungan dengannya juga hizbiy sururiy; maka mereka akan menganggap sinis pendapat ulama yang berkesimpulan kebalikan darinya. Dianggapnya, perselisihan masalah ini adalah ghairu mu'tabar. Mereka akan memusuhi semua orang yang menyelisihi pendapat mereka.
Rekan,.....
Selain dikarenakan sedikitnya ilmu, maka ini juga disebabkan oleh faktor 'kebiasaan informasi', sehingga itu menjadi mindset kita dalam menyikapi satu permasalahan.
Coba saya tes dengan perintah sederhana berikut. Silakan rekan-rekan menggambar angsa dan kursi dalam waktu 10 detik. Bayangkan saja aktifitas itu di pikiran rekan-rekan semua. Sudah ?
Setelah selesai dibayangkan,.... let me guess..... saya yakin hampir semua rekan-rekan menggambar angsa kepalanya menghadap ke kiri, dan menggambar kursi menghadapnya ke kanan. Bener nggak ?.
Itu semua dikarenakan dari kecil kita diajarkan menggambar angsa itu dari model angka 2 (dua). Dan menggambar kursi itu dari model angka 4 (empat). Itulah kebiasaan yang terpatri yang kemudian menjadi mindset hingga dewasa. Angsa itu identik dengan angka 2 dan kursi itu identik dengan angka 4.
Dan itulah gambar kita dalam menghadapi perbedaan pendapat di kalangan ulama........
Oleh karena itu rekan.......
Salafiy itu bukanlah orang yang kalau menggambar angsa dengan pola dasar angka 2, dan kalau menggambar kursi dengan pola dasar angka 4. Bisa jadi seorang salafiy menggambar angsa dengan pola dasar huruf S (yang kepala angsa-nya menghadap ke kanan).
Dunia tidaklah sesempit lobang biawak.
# Yuk kita belajar !!
Amin...
hehe afwan kl gitu abul jauzaa saya mungkin keburu-buru. Tapi intinya pada akhirnya saya sepakat dengan antum bahwa ini bukan khilaf yang dapat mengeluarkan pelakunya dari lingkar Ahlussunnah. Dan tidak benar mengharamkan secara mutlak. wallahu 'alam
Syukron atas semua respon atum yang baik. barakallahu fik
(Akhukum Abu Zaidan)
Memang.....banyak ikhwan yang sekarang sadar bahwa permasalahan itu adalah permasalahan yang dikhilafkan para ulama kita. Namun banyak di antaranya, pengakuan itu hanyalah sebatas lisaanul-maqaal saja. Lisaanul-haal nya, adanya dianggap tidak ada. Coba saja tes pada diri kita sendiri (bayangkan saja), seandainya ada teman kita sema'had, teman kita satu kajian ikut nyoblos Pemilu, apa yang ada di benak kita ? Kalau saya dulu : 'Dia telah menyimpang dari manhaj Salaf'. Dan coba saja reaksi sebagian teman-teman kita ketika mendengar ada sebagian ulama (terutama setelah era wafatnya 3 ulama besar kita) membolehkan partisipasi Pemilu, pasti negatif. Ketika Syaikh Abul-Hasan Al-Ma'ribiy dan Syaikh Mushthafaa Al-'Adawiy membolehkan partisipasi Pemilu dengan alasan sama dengan masyaikh kibar kita; lisan sebagian rekan-rekan hanya keluar cibiran. Bukan hanya salafiy Indonesia,... salafiy Timur tengah pun banyak yang begitu.
Jadi sekali lagi, kalau pun ada pengakuan khilaf ulama, maka adanya dianggap nggak ada. Iya apa iya ya ?. Kalau saya si merasakan seperti itu. Ada upaya untuk mendelegitimiasi secara 'terselubung' keberadaan khilaf itu. Entah dengan alasan 'tarjih', atau yang lainnya.
Bagi saya, khilaf adalah khilaf, tarjih adalah tarjih. Khilaf itu memerlukan tarjih, dan tarjih sendiri tidak menafikkan khilaf. Orang yang merajihkan sesuatu, maka hujah tarjih itu adalah bagi dirinya. Tidak meliputi orang yang berseberangan dengannya.
Fatwa ulama di atas jelas kok (yang membolehkan Pemilu dan pertimbangan maslahat/mafsadat). Mereka berfatwa bukan didasari fatwa politik, tapi fatwa yang didasari oleh pertimbangan-pertimbangan yang diakui syari'at (maslahat-mafsadah).
Kalau pun ada yang berpendapat bahwa nggak apa-apa - misalnya - negeri ini dipimpin oleh pemimpin kafir, gak ada bedanya siapapun yang memimpin negeri ini entah muslim entah kafir. Ya silakan saja. Termasuk pula, ndak apa-apa jika nanti dikeluarkan peraturan-perundangan yang akan merugikan Islam dan kaum muslimin. Ndak masalah. Ya silakan saja. Di atas saya tidak menganjurkan antum untuk beralih pendapat. Saya hanya mengutarakan beberapa pertimbangan dan realitas yang menjadi dasar dikeluarkannya fatwa kebolehan Pemilu dan menjadi anggota parlemen/legislatif adalah LOGIS, meskipun saya sendiri sampai saat ini BUKAN termasuk partisipan Pemilu.
Jika dalam permasalahan IT (Ihyaa At-Turaats) kita sering berkata bahwa ulama itu bukan hanya Fulan dan Fulan saja. Maka demikian pula dalam masalah Pemilu dan Parlemen. Ibnu Baaz rahimahullah berkata :
إن النبي – صلى الله عليه و سلم – قال :" أنما الأعمال بالنيات و إنما لكل امرء ما نوى " لذا فلا حرج من الالتحاق بمجلس الشعب إذا كان المقصود من ذلك تأييد الحق و عدم الموافقة على الباطل لما في ذلك من نصرة الحق و الانضمام على الدعاة إلى الله، كما أنه لا حرج في استخراج البطاقة التي يستعان بها على انتخاب الدعاة الصالحين و تأييد الحق و أهله
[Majalah Al-Mujtama' Al-Kuwaitiyyah, edisi tanggal 23-05-1989 M].
Inti sandaran Ibnu Baaz rahimahullah jelas kok : Ta'yiidul-haq wa 'adamul-muwaafaqah 'alal-baathil.
Silakan tidak setuju dengan fatwa tersebut. Tapi please deh, apapun wujudnya, kita tetap harus menghargai orang yang berseberangan dengan kita.
Satu hal yang penting,..... melalui di atas saya TIDAK PERNAH bermaksud mengajak ikut serta dalam Pemilu dalam negeri. Tapi anehnya ya,... kalau membawakan fatwa ulama di atas dalam bahasan umum, selalu saja (atau kebanyakan) menghadapkannya dengan dukungan terhadap PKS atau partai lainnya. Justru ini menguatkan thesis saya bahwa sebagian ikhwah ini memang ada semacam 'alergi' tersendiri terhadap fatwa ulama yang membolehkan. Adanya dianggap tidak ada. JIka ada yang membawakan fatwa ulama yang membolehkan (lengkap dengan teks pertanyaannya), dianggap akan mendukung dakwah hizbiyyin dan harakiyyiin (baca : PKS).
Aneh..... tapi itulah realitas (yang menyedihkan).
Assalamu'alaykum ..
Kira-kira kalo semua orang islam di Indonesia mangharamkan Demokrasi dan pernak-perniknya,
Lalu ..
gak ada satu orang islam-pun di Indonesia yang berpartisipasi,
Kemudian ..
pemerintahan di Indonesia di kuasai seluruhnya oleh orang non-Islam (kafir)
Kira-kira ..
apa yang akan kita lakukan sebagai orang islam ?
Meng-kudeta Pemerintah yang Kafir ?
Memberontak, mengangkat senjata ?
Wallohul Musta'an
iya ustadz, syukron...
ana setuju dengan yang ustadz sampaikan, sungguh bermanfaat..
dan apa yang ana sampaikan itu,
itulah mungkin sebagian yang ustadz singgung sebagai "mindset" yang terbangun selama ini
dan akhirnya keluar juga pernyataan ustadz (20 April 2012 15:05) yang mungkin selama ini juga menjadi pemikiran beberapa orang
bahkan beberapa orang ana liat sempat minggir untuk menghindari perselisian dengan teman-teman mereka karena "pemikirannya itu" sedangkan sebagian teman-temannya sering menyempitkan perkara yang luas...
tetapi ustadz... masih tersisa satu kekhawatiran terhadap beberapa orang yang cenderung mengikuti hawa nafsunya dan sengaja mencari-cari "celah" seperti ini untuk mengikuti hawa nafsunya, yang akhirnya hilanglah upaya ilmiah darinya... yang penting sesuai dengan nafsunya (kan ada fatwa ulama)
semoga suasana ilmiah ini terus terbangun dan menyebar di kalangan kaum muslimiin...
afwan kalo malah keluar tema, kalo kurang berkenan, ga usah diposting aja ustadz...
jazaakumullohu khoiron wa baarokallohu fiikum..
By: Abu Ahmad Al Jawi
Assalamu`alaikum
Saya rasa mengikuti pemilu dan partai politk itu boleh2 saja cuma harus diberikan sebuah garis besar kepada mereka yang ingin masuk parlemen dan pemerintahan agar mereka bisa memprioritaskan dakwah tauhid,pemberantasan syirik dan bid`ah serta harus dilakukan secara terperinci. Untuk mereka yang ingin berdakwah melalui parpol dan pemilu dalam sistem demokrasi lakukanlah apa dilakukan Nabi Yusuf berdakwah tauhid dan berhukum Islam(pernyataan saya ini terinsoirasi oleh kajian Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat saat menjelasakan tafsir surat Yusuf)
By: Abu Ahmad Al Jawi
Saran saya kepada admin untuk menjelaskan kisah Nabi Yusuf apalagi masih ada relevan dengan artikel ini
@ Abu Ahmad Al Jawi
kok bisanya ente bilang "saya rasa mengikuti pemilu dan partai politik itu boleh2 saja..."
coba antum liat hukum asalnya dan liat esensi dari tulisan ini dulu
bisa jadi, inilah yang dikhawatirkan akhi mas toserba yufiid diatas
ustadz abul jauzaa
sudah pernah lihat video ini :
http://www.sulaymani.net/index.php/2010-11-18-19-59-34/1268-2012-02-23-21-30-40
sepertinya ada sedikit pembicaraan masalah pemilu
Dari Abu Ahmad Al Jawi:
@24 April 2012 17:56
Anonim mengatakan...
@ Abu Ahmad Al Jawi
kok bisanya ente bilang "saya rasa mengikuti pemilu dan partai politik itu boleh2 saja..."
coba antum liat hukum asalnya dan liat esensi dari tulisan ini dulu
bisa jadi, inilah yang dikhawatirkan akhi mas toserba yufiid diatas
Assalamu`alaikum
Mohon kepada saudara jangan dipotong tulisan saya kan udah saya katakan pada tulisan berikutnya yang intinya boleh saja cuma ya seperti Nabi Yusuf berdakwah tauhid dan berhukum Allah serta menjadi pejabat Negara Mesir pimpinan Fir`aun yang kala itu masih kafir
ustad Jauzaa,
apakah di indonesia kondisinya sudah darurat sehingga boleh mencoblos ?
kalo membaca artikel diatas, kalopun terpaksa memilih, maka pilihan yg mudhorotnya kecil adalah jatuh ke pilihan mendukung PKS, karena kita tahu sendiri PKS adalah kumpulan para aktifis dakwah yg sudah dipastikan tidak akan terlalu merugikan Islam dalam membuat keputusan2 yg penting. Pengalaman saya, bhw teman2 saya yg kader PKS itu, akhlaknya baik2 dan suka menolong orang.
Dan juga tidak diragukan lagi militansi kader2 PKS dalam dukungannya kepada kepada kegiatan2 yg mendukung Islam, meskipun belum bisa ngomong Syariat Islam, karena terbentur kondisi UU di Indonesia.
Kalo buat saya pribadi, UMUMNYA parpol di Indonesia sama saja, baik yang "ngaku-ngaku" partai islam maupun yang tidak. Mereka SAMA SAJA ingin perubahan yang lebih baik, pengin memberantas kemiskinan, memberantas KKN dll. Mereka juga SAMA SAJA tidak ingin benar-benar merealisasikan syariat Islam di dalam pemerintahannya. Boleh saja lisanul maqalnya bilang menegakkan syariat Islam, tapi lisanul halnya? Belasan tahun sudah berlalu semenjak masa reformasi....
Jadi apa bedanya, misalnya, antara PKS dengan PBB dengan PD?
Seorang Ustadz al-Fadhil pernah mengajukan pertanyaan : Apa parameter sebuah parpol disebut dengan partai Islam? Apakah karena mayoritas anggotanya muslim? Apakah ketuanya muslim?
Saya tambahkan, ataukah partai yang berlandaskan Al Quran dan Sunnah dan bertujuan merealisasikannya? Adakah partai seperti ini di Indonesia? Tolong beritahu saya, semoga saya bisa menyokong mereka.
Saya baca di xxxxxxxxxxxx, disebutkan bahwa seorang ulama "salafy" di Mesir mengeluarkan fatwa kontroversial yang membolehkan rakyat Mesir memilih calon kandidat presiden non Islam, apakah itu benar ? Kalo memang beritanya benar demikian, Bagaimana kita menyikapinya ?
Di sana juga disebutkan, bahwa ulama "salafy" tersebut ikut turun berdemonstrasi di jalan-jalan bersama kedua anaknya, bagaimana pendapat ustadz tentang hal itu ?
Alhamdulillah, dapat faedahnya atas artikel ini, walau diawal-awal komentar, agak bingung. Komentar ustadz abul yg akhir melegakan. Dan sudah jd kebiasannya, bnyk yg gk fokus trhdp artikel sehingga melebar(pentarjihan). Cuman cukup sulit juga bagi saya yg awam ini membayangkan implementasi fatwa ulama trsbt, tp atas koment ust. yg agak akhir itu saya jadi paham implementasinya.
Syukron.
Apa pendapat ustadz tentang artikel "Fatwa Syaikh Al-Albani tentang Pemilu dan Masuk Parlemen" di http://abul-harits.blogspot.com ?
Saya tidak berkomentar apa-apa, karena apa yang saya tulis di atas sudah cukup untuk apa yang antum tuliskan tersebut. Saya sudah membaca fatwa beliau sudah lama (mungkin sekitar 10 tahunan lalu), karena apa yang beliau katakan itu sudah tersebar luas di kalangan penuntut ilmu.
Dan memang benar apa yang dikatakan oleh Syaikh As-Sadlaan di atas bahwa dunia ini memang sempit.
visit me...
Asssalamu'alaikum
kalau menurut saya HARAM ikut Pemilu DPR. diantaranya Wajibnya keterlibatan Wanita mengikuti sebanyak 30% di setiap PArtai, itu jelas bertentangan dengan Islam.
Menghalalkan Tabaruj sama saja menghalalkan Zina
Dari Abu Umamah Rodiallahuanhu, beliau berkata: Rasulullah bersabda:
أَنَا زَعِيمٌ بِبَيْتٍ فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَإِنْ كَانَ مُحِقًّا وَبِبَيْتٍ فِي وَسَطِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْكَذِبَ وَإِنْ كَانَ
مَازِحًا وَبِبَيْتٍ فِي أَعْلَى الْجَنَّةِ لِمَنْ حَسَّنَ خُلُقَهُ
"Aku akan menjamin sebuah rumah di tepi syurga bagi siapa saja yang meninggalkan perdebatan meskipun dia yang benar. Aku juga menjamin rumah di tengah syurga bagi siapa saja yang meninggalkan kedustaan walaupun dia sedang bergurau. Dan aku juga menjamin rumah di syurga yang paling tinggi bagi siapa saha yang berakhlak baik." (HR. Abu Daud no. 4800 dan dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 1464)
Hendaknya kita tetap menjaga ukhuwah dikalangan salafiyyin walaupun kita berbeda Pendapat.
Fatwa Lajnah diatas sepertinya tidak berlaku di Indonesia.
Fatwa itu hanya berlaku didaerah -- yang mana daerah itu benar-benar konsisten dengan sistem pemerintahan terpusatnya, termasuk dalam hal pembuatan undang-undang yang mana ini adalah hal mutlak pemerintah (sebenarnya).
Banyak kaum partai di Indonesia yang menggembor-gemborkan bahwa mereka bisa merubah Indonesia menjadi negara yang bersyariat apabila caleg mereka terpilih, namun nyatanya tidak bisa.
Tetap, dalam penentuan undang-undang dan pemilihan pemimpin (terutama di Indoensia) itu ternyata memiliki perbedaan jalur, tidak sekaligus, dalam artian: pemimpin yang terpilih tidak memiliki hak merubah aturan ataupun undang-undang meskipun mereka berkedudukan sebagai pemimpin, KECUALI jika sudah melalui tahap konsensus dengan masyarakat dan wakil mereka / disetujui oleh masyarakatnya. Dan masyarakat Indonesia pun sudah bisa ditebak jika dihadapkan pada syariat Islam, lebih dari 70% pasti menolak.
Fatwa Lajnah tersebut hanya berlaku jika pada suatu daerah tersebut benar-benar akan terjadi perubahan signifikan dengan terpilihnya seseorang sebagai pemimpin, ditempat yang seperti itu kaum Muslimin harus bersatu dalam menentukan amir yang diharapkan akan bisa merubah sistim tatanan yang rusak tersebut.
Bukan daerah yang pemimpin hanya sekedar formalitas belaka dan tak memiliki wewenang penuh, seperti negara kita tercinta ini.
Kalo pendapat saya tadz..
Insyaalah banyak manfaatnya jika du'at yang memegang tampuk kepemimpinan, Baik Bupati, Walikota, Gubernur, bahkan Presiden terlebih lagi juga di Parlemen.
maka, banyak hal yang akan mendukung Dakwah.
contoh saja di Pekanbaru, sekarang wakil walikota dipegang oleh ikhwah PKS, akses bantuan bagi dakwah menjadi lebih mudah dibanding kepemimpinan yang lama, yg bukan dr PKS.
beberapa waktu lalu juga Ikhwah Salafi juga ikut mendapatkan bantuan dr Pemerintah Kota.
walaupun mungkin ikhwah salafi tidak memilihnya di Pilakda lalu.
Kalau saja kita mau tabayun dengan para da'I yg berparlemen, sungguh mereka telah mencurahkan segenap kekuatan untuk berdakwah di parlemen, mencegah kedholiman penguasa yg bersekutu dg mafia lewan penetapan anggaran, dan lain-lain, namun mereka bekerja dalam sepi, itupun mereka tidak meningglkan dakwah mengajak umat kepada tauhidullah. Namun media memang tidak ingin da'I dan umat Islam berkuasa, mendapat dukungan masyarakat sehingga kebaikan, prestasi mereka ditutupi diganti dg mencari-cari celah kekurangannya, dan mirisnya kaum muslimin masih banyak yg lebih percaya kepada berita media kuffar dan fasik dibanding tabayyun dengan para da'I yang berparlemen atau menjadi eksekutif. Wallahu'alam.
Al-‘Allamah Al-‘Izz bin ‘Abdissalam Rahimahulloh mengatakan: “Maslahat-maslahat (pada perkara yang terkait dengan) dunia dan akhirat, sebab-sebabnya, dan mudarat-mudaratnya tidak iketahui kecuali dengan syari’at. APABILA ADA SESUATU YANG TERSEMBUNGYI (MASLAHAT ATAU MUDARATNYA DIPERTANYAKAN - PENT) MAKA DITUNTUT UNTUK MENDATANGKAN SESUATU DARI DALIL-DALIL SYAR'I, YAITU: AL QUR'AN, AS SUNNAH, IJMA', QIYAS YANG MEMENUHI SYARAT PENDALILAN YANG SAH.
Adapun maslahat-maslahat (pada perkara yang terkait dengan) dunia sebab-sebabnya, dan mudarat-mudaratnya maka diketahui dengan daruriyyah (perkara yang diketahui semua orang, seperti: Api bisa memanaskan -pent), percobaan, kebiasaan dan perkiraan yang memenuhi standar. APABILA ADA SUSUATU YANG TERSEMBUNYI (MASLAHAT ATAU MUDARATNYA DIPERTANYAKAN - PENT) MAKA DITUNTUT UNTUK MENDATANGKAN BUKTI-BUKTI". [Qowa’idil Ahkam fi Masholihil Anam 1/10, dari artikel http://www.ahlussunnah.web.id/vaksinasi-dan-imunisasi]
Dalam pemilu, setidaknya ada dua hal yang masih tersembunyi atau tidak jelas atau tidak pasti, yaitu:
1) Apakah dengan kita ikut pemilu, calon yang kita pilih tersebut PASTI terpilih dan menjabat?
2) Apakah dengan menjabatnya calon tersebut, demokrasi, pemilu, dan mafsadat lainnya bisa dihilangkan?
Siapa yang bisa memastikan dua hal ini? Sedangkan di dalam kaidah memilih mafsadat yang lebih ringan di dalam kasus memakan daging babi, si pemakan yakin bahwa jika dia tidak makan daging babi dia PASTI mati. Tentu kaidah ini tidak bisa diterapkan dalam pemilu. Dan justru karena kita tidak dapat memastikan dua poin di atas atau jika salah satu dari dua poin di atas tidak dapat dipastikan saja, dengan ikut pemilu mafsadat yang timbul justru lebih besar dibandingkan jika kita tidak ikut pemilu. Hal ini tidak dapat dipahami bagi yang punya sudut pandang sempit. Ini pemahaman yang saya dapat berdasarkan kasus pemilu yang ada di daerah saya, Kuningan, Jawa Barat. Oleh karena itu, saya sarankan kepada semuanya, lebih selamat untuk tidak ikut pemilu. Wallaahua'laam.
Misalnya kasus : Ada calon dua calon presiden, yang satu muslim dan yang lain kafir.
Menurut pemahaman Anda, pemimpin kafir dan pemimpin muslim itu masih bagusan yang mana - seandainya kedua-duanya dikatakan jelek ?.
Menurut pemahaman Anda, boleh nggak seorang kafir memimpin kaum muslimin ?.
Dari dua pertanyaan di atas, ada 3 macam sikap yang dapat diambil :
1. Anda memilih pemimpin kafir.
2. Anda memilih pemimpin muslim.
3. Anda tidak memilih sama sekali.
Seandainya Anda abstain tidak memilih, lantas bagaimana jika nanti terpilih pemimpin kafir ?.
Mungkin Anda akan berkata : "Ah, itu kan belum pasti".
Jika perkataan Anda seperti itu, saya sangat yakin bahwa sebenarnya Anda tidak ridla dengan pemimpin kafir dan mengharapkan ia tidak terpilih. Jika demikian, apakah dengan sikap tidak memilih, Anda menggantungkan orang lain memilih calon yang muslim dan meninggalkan yang kafir ?. Anda mengharapkan orang lain berbuat sementara Anda tidur di pembaringan Anda ?.
Memang sama-sama jelek. Namun pemimpin yang masih berstatus muslim lebih baik daripada pemimpin kafir - dalam kaca mata syari'at.
Oleh karena itu sebagian ulama menjelaskan bahwa kefaqihan itu bukan memilih maslahat dan mafsadat (karena itu mudah), akan tetapi kefaqihan itu adalah kepandaian memilih yang terbaik di antara dua mafsadat, atau memilih mafsadat teringan di antara dua mafsadat.
NB : Ilustrasi Anda dengan mengqiyaskan dengan daging babi terlalu menyederhanakan permasalahan.
Ustadz, maaf sebelumnya, sy termasuk awam, mohon bisa dibantu menjelaskan lagi terkait bolehnya berparlemen dan ikut pemilu. Apakah hal ini ada syarat2nya ? Karena saya baca Fatwa di http://www.alifta.net/Search/ResultDetails.aspx?languagename=id&lang=id&view=result&fatwaNum=true&FatwaNumID=7802&ID=461&searchScope=3&SearchScopeLevels1=&SearchScopeLevels2=&highLight=1&SearchType=EXACT&SearchMoesar=false&bookID=&LeftVal=0&RightVal=0&simple=&SearchCriteria=AnyWord&PagePath=&siteSection=1&searchkeyword=#firstKeyWordFound
Bahwa tidak boleh bersumpah utk menghormati UU positif (mungkin bisa disamakan dgn UU yg berdasarkan selain Islam). Setahu saya jika menjadi anggota parlemen atau presiden maka akan disumpah dgn hal ini. Jadi apakah memang tetap boleh kita memilih atau ikut berparlemen atau pemilu sedangkan kita tahu mereka nanti akan disumpah utk taat pada UU yg tidak berdasar Islam? Mungkin saya keliru atau kurang tepat dalam memahami hal ini. Mohon penjelasannya.
Terima kasih
Maaf, menambahkan pertanyaan terkait hal ini. Sy baca di http://nasihatuntukwahdah.wordpress.com/2009/12/30/kesesatan-ke-2-wahdah-islamiyah-membolehkan-ikut-pemilu-demokrasi/ terkait penilaian kesesatan Wi karena membolehkan ikut pemilu.
Mohon tanggapannya.
Asas Demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sangat berbanding terbalik dengan ajaran Islam yang saya kenal. Kita ikut pemilu maka membenarkan demokrasi maka kita bukan ISLAM.
Dalam Pemilu semua warga berhak memilih bahkan wanita sedangkan saat Abu Bakr ash-Shiddiq radhiallahu ‘anhu di bai'at sebagai khalifah oleh para sahabat sepeninggal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di saqiifah (ruangan besar beratap tempat pertemuan) milik (suku) Bani Saa’idah, tidak ada seorang perempuan pun yang ikut serta dalam pemilihan tersebut. Karena urusan siyasah (politik) tidak sesuai dengan tabiat (fitrah) kaum perempuan, sehingga mereka tidak boleh ikut berkecimpung di dalamnya
Bismillah
Laa hawla walaa quwwata illaa billaahh...
Mengikuti pemilu, bukanlah mengatasi masalah yaa akhi.. antum semua malah memperunyam masalah.
Apa yg antum inginkan? tidak belajar dari pengalaman? partai Islam manakah yg berhasil membawa syariat? awalnya partai2 Islam di Indonesia juga seperti yg antum inginkan? mana hasilnya yaa akhi? syariat Islam? mana syariat Islam, syariat malah dijadikan tawar menawar dengan hukum lain? itu yg antum akan hadapi ketika menang pemilu.
Seharusnya malahan, yg ditegaskan dan dikuatkan adalah JANGAN IKUT ANDIL DALAM PEMILU. Itulah solusinya. Dengan tidak ikut andilnya berarti kita tidak mendukungnya Pemilu sama sekali, begitu juga tidak ikut andil dalam memilih pemimpin2 yg meminta jabatan, yg yaa akhii, dimana kah dalil larangan untuk meminta jabatan????? Jika tidak ada yg memilih berarti masyarakat sebenarnya tidak menginginkan pemimpin seperti dia ataupun pemilu yg dicanankan ini. Perbaiki masyarakat dulu ya Akhi.. perbaiki dari bawah, ingatlah pesan dari para Ulama kita, Khilafah itu adalah pemberian, tegakkan khilafa di hati2 antum dan keluarga, niscaya Allah akan memberinya.. Sabar ya Akhi....
CobAntum baca lagi artikel di atas beserta komentar-komentar yang sudah ada.
Apakah yang sudah ada di mesit, yaitu partai salafy An-Nur masuk dalam kategori artikel ini stadz (dibolehkan) ?
saya sdh lama tdk mengikuti pemilu,tapi akhir2 ini ada yg menggangu benak saya....seandainya saya sebagai umat islam tdk memilih samasekali baik caleg maupun presiden yg jg muslim,bukankah tdk mustahil kepemimpinan dari mulai yg bawah sampai yg tertinggi lama2 bs diambil alih oleh org2 non muslim..???mohon pencerahaanya ustazd.......
itu kekhawatiran saja ... toh ketika anda tidak memilih, rakyat indonesia gak bakalan tidak memilih semua.
ehm ... ada fakta di suatu daerah yang caleg nasrani lebih mensejahterakan daripada caleh muslim. Meski ini bukan dalil.
jangan Maslahat dan mafsadat dijadikan standar hukum boleh tidak nya ikut Pemilu. Pemilu adalah hal yg mubah boleh ikut boleh tidak, namun jika melakukan Pemilu dalam sistem Demokrasi menjadi haram, karena pemimpin yg terpilih tidak akan menerapkan hukum Islam atau syariat didalam melaksanakan negera. Syariat Islam adalah mustahil dilaksanakan dalam demokrasi. Kenapa ? karena dalam Demokrasi kedaulatan tertinggi adalah rakyat, dan rakyat lah melegalisasi hukum melalui wakil yg kita pilih(dalam DPR/MPR) padahal hak membuat hukum adalah hanya Allah . Jadi tidak lah cukup mengatakan bahwa maslahat dan mafsadat sebagai rujukan atau dalil bolehnya pemilu
Cukuplah Aljazair dan mesir menjadi pelajaran untuk kita.
Belum tentu berpartisipasi dalam sistem kuffar mampu menolak mafsadat
.
justru musuh-musuh islam menjadi sadar bahwa cara-cara "halus" sudah tidak efektif. Maka ditempuhlah cara-cara "brilian".
Ya menelikung dari belakang dengan kudeta militer
.
hasil akhirnya akan selalu tidak "fair" untuk ummat islam
.
contoh presiden Mursy dijebloskan ke penjara dan IM di blacklist dari daftar partai, persis yang terjadi di Aljazair )
.
ya... begitulah realitanya
.
dan sebaliknya jika tidak "nyoblos" ?
belum tentu islam akan punah, karena jika pemilu menghasilkan golput melebihi 50% bukankah itu artinya pemilu tersebut tidak sah ?
alias kalapun tetap dipaksakan dilantik pemimpin akan bisa dikatakan sebagai pemimpin yang illigitimate alias "cacat hukum"
Rabun lebih baik daripada buta
Dari Mas Yudith Bermanhaj Salaf
Klo boleh tahu ustadz,tahun ini ikut mencoblos gak,terutama saat ini Syi`ah dah mulai berani masuk pemerintahan dan klo boleh tahu apa alasannya? Klo iya tak mengapa ustadz mengingat keputusan ustadz ini bisa jadi pertimbangan ana. Jazakallah khair.
Baju Salafi hatinya ikhwani ... ckckc fatwa yang membolehkan juga dengan syarat yang berat sekali dan tidak akan didapat syarat tersebut kecuali ada ustadz yang mau kecemplung kesana
Kapan ya Islam bisa bersatu? Berbeda2 pendapat bukan berarti harus saling menyalahkan ..., ingin deh melihat Salafi dan IM bersatu sperti di Kuwait melawan Syiah, Kristen, Liberal, dan musuh2 Islam lainnya ..
Di Mesir Hizbun Nuur dan IM pernah bersatu, tp karena Fitnah dunia, Hizbun Nuur menjadi pendukung pemberontak (kudeta As Sisi), sehingga Syekh Abu Ishaq Huwaini, Syakh Muhammad Hasan mentahdzir mereka ...
Semoga Ust Abul Jauza bisa menjadi inspirator Salafiyun lainnya untuk bergandeng bersama aktifis Islam lainnya
Tolong dijadikan pelajaran yang berharga, sekarang Ahok seorang Nasroni menjadi pemimpin umat Islam Jakarta setelah Jokowi mencapreskan diri. Pemimpin Jakarta seorang Nasoro? Na'am, mungkin terjadi dan memang sudah terjadi. Kali ini tolong jangan biarkan Indonesia yang mayoritas muslim dipimpin oleh Nasoro. Tolong semuanya berpartisipasi dalam pemilihan PRESIDEN beberapa bulan kedepan. Wallahua'lam.
tidak semua fatwa harus dinampakkan, contohnya fatwa sahabat abu bakar radhiaLlahu 'anhu soal pernkahkan dua pemuda pemudi yang berzina. bila antum memposting suatu artikel yang membutuhkan pertimbangan antara ashl dan far', antara kaedah dan realita, yang hanya bisa dipahami oleh thullabul 'ilm, maka ahsan blog antum tidak dibuka secara luas dan hanya bisa dibuka oleh orang2 yang mampu menimbang alias thullab / pembaca terdaftar saja.
Atau fatwa yang melarang yang tidak boleh dinampakkan dengan alasan yang sama ?.
Jika orang2 itu berusaha membuat tipu daya terhadap agama Alloh, maka Alloh sebaik-baik pembuat tipu daya. Mudah2an Alloh melindungi kita semua.
"Artinya : Mereka (orang-orang kafir itu) membuat makar, dan Allah membalas makar mereka. Dan Allah sebaik-baik pembuat makar." [Ali Imran : 54]
"Artinya : Sesungguhnya mereka (orang-orang kafir itu) me-rencanakan tipu daya yang jahat dengan scbenar-be-narnya. Dan Aku pun merencanakan tipu daya pula, dengan sebenar-benarnya." [Ath-Thariq : 15-16]
"Artinya : Dan Dia-lah Dzat Yang Maha keras tipu daya-Nya." [Ar-Ra'd : 13]
Syubhat dgn dalih darurat
Syubhat khariji jangan dipake
Ftwa yg melarang adalah kembali ke hukum asal,antum perlu belajar untuk tdk mengikuti hawa nafsu
Anda atau ustadz Anda bisa sampaikan kalimat Anda itu kepada para ulama yang saya pegang pendapatnya.
# kalau berani
Antum terlalu bermudah2 dalam hal ini,padahal para ulama yg membolehkan dengan syarat dDARURAT,nah disinilah point kesalahan antum,antum harusnya memberi batasan DARURAT YG lebih jelas.afwan ana rasa antum dan ustadz antum yg perlu bertanya lg pada para ulama,dan belajar memahami fatwa ulama
Anggapan 'bermudah-mudah' sudah sangat klasik. Apalagi ditambah tidak paham fatwa ulama dst.....
Silakan baca penjelasan Syaikh Ibnul-'Utsaimiin rahimahullah berikut:
Pertanyaan:
ما حكم الانتخابات الموجودة في الكويت , علماً بأن أغلب من دخلها من الإسلاميين ورجال الدعوة فتنوا في دينهم؟ وأيضاً ما حكم الانتخابات الفرعية القبلية الموجودة فيها يا شيخ؟!
“Apa hukum Pemilu yang berlangsung di Kuwait dimana telah diketahui/terbukti bahwa mayoritas orang yang mengikuti Pemilu itu adalah kaum muslimin dan para aktifis dakwah yang kemudian terfitnah agamanya”.
Jawab:
أنا أرى أن الانتخابات واجبة, يجب أن نعين من نرى أن فيه خيراً, لأنه إذا تقاعس أهل الخير من يحل محلهم؟ أهل الشر, أو الناس السلبيون الذين ليس عندهم لا خير ولا شر, أتباع كل ناعق, فلابد أن نختار من نراه صالحاً
فإذا قال قائل: اخترنا واحداً لكن أغلب المجلس على خلاف ذلك, نقول: لا بأس, هذا الواحد إذا جعل الله فيه بركة وألقى كلمة الحق في هذا المجلس سيكون لها تأثير ولابد لكن ينقصنا الصدق مع الله, نعتمد على الأمور المادية الحسية ولا ننظر إلى كلمة الله عز وجل
...........
فأقول: حتى لو فرض أن مجلس البرلمان ليس فيه إلا عدد قليل من أهل الحق والصواب سينفعون, لكن عليهم أن يصدقوا الله عز وجل, أما القول: إن البرلمان لا يجوز ولا مشاركة الفاسقين, ولا الجلوس معهم, هل نقول: نجلس لنوافقهم؟ نجلس معهم لنبين لهم الصواب.
بعض الإخوان من أهل العلم قالوا: لا تجوز المشاركة, لأن هذا الرجل المستقيم يجلس إلى الرجل المنحرف, هل هذا الرجل المستقيم جلس لينحرف أم ليقيم المعوج؟! نعم ليقيم المعوج, ويعدل منه, إذا لم ينجح هذه المرة نجح في المرة الثانية.......
“Aku berpendapat bahwasannya Pemilu itu wajib. Kita wajib memilih orang yang kita pandang padanya terdapat kebaikan. Hal itu karena apabila orang-orang mundur, siapakah yang akan menempati tempat mereka ?. Orang-orang jelek/jahat dan orang-orang tak punya pendirian yang tidak memiliki kebaikan ataupun kejelekan, yang mengikuti setiap seruan. Maka sudah seharusnya kita memilih orang yang kita pandang shaalih.
Apabila ada seorang berkata: ‘Kita pilih satu orang (yang baik), akan tetapi mayoritas dewan menyelisihinya’. Maka kita katakan : ‘Tidak mengapa. Satu orang ini apabila Allah menjadikannya padanya keberkahan, saat ia menyampaikan kebenaran dalam majelis tersebut, tentu akan memberikan pengaruh. Akan tetapi kita kurang jujur kepada Allah dan kita terlalu bersandar pada perkara-perkara materiil semata, tanpa melihat pada kalimat Allah ‘azza wa jalla……………..
Aku katakan : Hingga seandainya majelis parlemen tidak ada di dalamnya kecuali hanya sejumlah kecil orang yang berpegang pada kebenaran, akan tetap memberikan manfaat dengan syarat mereka mesti bersikap jujur kepada Allah ‘azza wa jalla. Adapun perkataan : ‘Sesungguhnya tidak diperbolehkan bergabung dan duduk bersama orang-orang fasiq di parlemen’; apakah (dengan pendapat kita ini) kita mengatakan : ‘Kita duduk (di parlemen) untuk menyepakati mereka ?’. (Tentu tidak, karena) kita duduk bersama mereka untuk menjelaskan kebenaran kepada mereka.
Sebagian saudara-saudara kita dari kalangan ulama berkata : ‘Tidak boleh orang yang baik agamanya bergabung dan duduk bersama orang yang menyimpang’. (Kita katakana) : ‘Apakah orang yang baik agamanya tersebut duduk dengan tujuan untuk menyimpang, ataukah meluruskan penyimpangan?’. Benar, untuk meluruskan penyimpangan dan memperbaikinya. Apabila ia belum berhasil pada kesempatan tersebut, maka ada kemungkinan ia akan berhasil pada kesempatan kedua……” [selesai – sumber : kulalsalafiyeen].
---- selesai kutipan ------
Saya yakin antum nggak akan sepaham dengan beliau.
Jika antum nggak paham, ya jangan memaksa saya juga nggak paham seperti antum. Alhamdulillah, fatwa Syaikh Ibnul-Utsaimiin rahimahullah di atas sangat jelas dan sangat mudah dipahami oleh akal.
Dalam sebuah kaset Silsilatul Huda wan Nuur (1/352) seseorang bertanya kepada Syaikh Al-Albani rahimahullah:
Penanya: Wahai Syaikh, kami dengar Anda membolehkan masuk parlemen dengan beberapa syarat.
Syaikh Al Albani : "Tidak, saya tidak membolehkannya! Kalaupun syarat itu terpenuhi hanyalah bersifat teoritis belaka tidak mungkin diwujudkan. Apakah Anda ingat syarat-syarat tersebut?"
Penanya: "Syarat pertama, ia harus dapat menjaga keselamatan dirinya."
Syaikh Al-Albani : "Mungkinkah itu?"
Penanya : "Saya belum mencobanya!"
Syaikh Al-Albani : "Insya Allah Anda tidak akan mencobanya! Syarat-syarat tersebut tidak mungkin terpenuhi. Banyak kita saksikan orang-orang yang memiliki prinsip hidup yang lurus, kelihatan dari penampilannya, cara berpakaian islami...memelihara jenggot. Namun ketika menjadi anggota parlemen penampilan mereka langsung berubah! Tentu saja mereka mengemukakan alasan dan mencari-cari pembenaran, kata mereka untuk menyesuaikan diri.
Saya yakin antum gak akan sepaham dg beliau,jika antum paham ya jangan sembarangan menghembuskan syubhat2 ala hizbiyah,padahal sangan jelas fatwa syekh diatas,tp memang kemampuan memahami sesuatu pada manusia berbeda2,
Kalau masalah pendapat Syaikh Al-Albaaniy, saya sudah menngetahuinya semenjak lama. Saya memahaminya, insya Allah. Paham, bukan berarti harus sependapat. Saya mengetahui adanya perbedaan sikap di kalangan ulama dalam masalah ini.
So,... jika Anda mengatakan orang yang beda pendapat dengan Syaikh Al-Albaaniy - dan beliau merupakan mujaddid abad ini - sebagai hizbiyyiin, maka lontarkanlah itu pada Syaikh Ibnul-'Utsaimiin sebagai pemberi fatwanya.
Anda menuduh 'cabang'-nya sementara yang 'pokok' Anda biarkan.
Logika aneh.
Antum menuduh menyempitkan yg luas,kenapa antum ga lontarkan pada syekh albani? Anda membesarkan hukum daruratnya tp hukum asalnya antum lupakan,logika yg aneh
Coba diperbaiki konstruksi komentarnya. Siapa yang menuduh ?.
Waduh BID'AH...BID'AH!!! fatwa pemilu diperbarui...pada akhirnya tetap akan menggunakan alasan 2 yang sangat subjectiv lengkap dengan hujjah2nya....sekarang ayo lihat kelompok lain: mereka punya alasan dan hujjahnya. Bolehkan kita kemudian merasa paling benar dan melecehkan yang lain...ayo muhasabah: jangan@ kita ini megedepankan ego dan hawa nafsu tanpa kita sadari karena tertutup oleh kesombongan kita. wallahu alam
Mereka mengatakan: Bahwa beberapa Ulama ahlu sunnah telah berfatwa tentang disyariatkannya pemungutan suara (pemilu) ini seperti: Syeikh al-Albani, Bin Baz, Bin Utsaimin. Lalu apakah kita menuduh mereka (para ulama) hizbi ?
Jawabannya tentu saja tidakl
Amat jauh para ulama itu dari sangkaan mereka, karena beberapa alasan:
[a]. Mereka adalah ulama dan pemimpin kita, serta pemimpin da'wah yang penuh berkah ini (da'wah salafiyah) dan pelindung Islam. Kita tidak meneguk ilmu kecuali dari mereka. Kita berlindung kepada Allah semoga mereka tidak demikian (tidak hizbi)! Bahkan sebaliknya, merekalah yang telah memperingatkan umat dari bahaya hizbiyah. Tidaklah umat selamat dari hizbiyah kecuali, melalui nasihat-nasihat mereka setelah taufiq dari Allah tentunya. Kitab-kitab dan kaset-kaset mereka penuh dengan peringatan tentang hizbiyah.
[b]. Para ulama berfatwa (memberi fatwa) sesuai dengan kadar soal yang ditanyakan. Bisa saja seorang datang kepada ulama dan bertanya:
Ya Syeikh!, kami ingin menegakkan syariat Allah dan kami tidak mampu kecuali melalui pemungutan suara dengan tujuan untuk mengenyahkan orang-orang sosialis dan sekuler dari posisi mereka! Apakah boleh kami memilih seorang yang shalih untuk melaksanakan kepentingan ini? Demikianlah soalnya!
Lain halnya seandainya bunyi soal : Ya Syeikh, pemungutan suara itu menimbulkan mafsadah (kerusakan) begini dan begini, dengan menyebutkan sisi negatif yang ditimbulkannya, maka niscaya jawabannya akan lain. Mereka-mereka itu (yaitu hizbiyun dan orang-orang yang terfitnah oleh hizbiyun) mencari-cari talbis (tipu daya) terhadap para ulama! Adapun dalil bahwa seorang alim berfatwa berdasarkan apa yang ia dengar. Dan sebuah fatwa ada kalanya keliru, adalah dari sebuah hadits dari Ummu Salamah:
"Artinya : Sesungguhnya kalian akan mengadukan pertengkaran di antara kalian padaku, barang kali sebagian kalian lebih pandai berdalih ketimbang lainnya. Barang siapa yang telah aku putuskan baginya dengan merebut hak saudaranya, maka yang dia ambil itu hanyalah potongan dari api neraka; hendaknya dia ambil atau dia tinggalkan" [Mutafaqun alaih]
Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam juga telah memerintahkan kepada para qadi untuk mendengarkan kedua belah pihak yang bersengketa. Dalam sebuah hadits riwayat Ahmad, Rasulullah berkata kepada Ali bin Abu Thalib:
"Artinya : Wahai Ali jika menghadap kepada engkau dua orang yang bersengketa, janganlah engkau putuskan antara mereka berdua, hingga engkau mendengar dari salah satu pihak sebagaimana engkau mendengarnya dari pihak lain. Sebab jika engkau melakukan demikian, akan jelas bagi engkau, putusan yang akan diambil". [Hadits Riwayat Ahmad]
Oleh sebab itu kejahatan yang paling besar yang dilakukan oleh seorang Muslim adalah diharamkannya perkara-perkara yang sebelumnya halal, disebabkan pertanyaannya. Dalam sebuah hadits riwayat Saad bin Abi Waqas radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Artinya : Sesungguhnya kejahatan seorang Muslim yang paling besar adalah bertanya tentang sebuah perkara yang belum diharamkan. Lalu diharamkan disebabkan pertanyaannya". [Mutafaqun Alaih]
Ibnu Thin berkata bahwa kejahatan yang dimaksud adalah menyebabkan kemudharatan atas kaum Muslimin disebabkan pertanyaannya. Yaitu menghalangi mereka dari perkara-perkara halal sebelum pertanyaannya.
Tentang masalah pertanyaan, maka itu bisa dilihat juga kok. Gak ada yang rahasia. Bisa dibaca di artikel Partisipasi dalam Pemilu.
Kok hyperlink yg diberikan ke fatwa lajnah bukan membahas pemilu ya tetapi malah membahas tentang gaji? Sengaja ini atau khilaf memberi hyperlink? Kalo sengaja penipuan ummat ini.
Waduh,.... penipuan umat.....
Mungkin keliru atau sudah berubah. Wallaahu a'lam, karena artikel ini sudah lama. Teks aslinya sudah dibawakan. Terima kasih sudah memberitahu, alhamdulillah telah diganti link-nya. Jazaakallaahu khairan.
Posting Komentar