Permasalahan hukum musik adalah permasalahan yang telah dibahas para ulama kita semenjak dulu hingga sekarang. Dalam blog ini telah dibahas apa hukum musik dan nyanyian. Adapun sekarang, apakah benar bahwasannya larangan musik merupakan ijma’ di kalangan ulama ? Sebagian besar rekan-rekan tentu akrab dengan pernyataan ijma’ tentang pengharamannya. Adapun selain itu – taruhlah kita memakai termin yang seringkali dipakai di grassroot : ‘non salafiy’ (= yang sependapat dengan Dr. Yuusuf Al-Qaraadlawiy dan yang semisal dengannya) – berpendapat tidak terjadi ijma’.
Kuis Bibel Berhadiah Pesawat Boeing 747: Jawaban untuk Pendeta Budi Asali
Diposkan oleh
Abu Al-Jauzaa' :
di
14:05
6
komentar
Label:
Kristologi
BUKU “Mustahil Kristen Bisa Menjawab : Berhadiah Mobil BMW” karya Insan Mokoginta (Wencelclaus) memantik polemik panjang dengan para pendeta dan penginjil. Dalam buku saku 150 halaman tersebut, Insan yang muallaf mantan Kristen berdarah China Manado itu mengemukakan sepuluh pertanyaan seputar Alkitab (Bibel), yang masing-masing pertanyaan disayembarakan dengan hadiah uang tunai sepuluh juta dan mobil BMW.
Takhrij Hadits : “Barangsiapa yang Menyerupai Suatu Kaum, Maka Ia Termasuk Golongan Mereka” dan Faedah Ringkas yang Terdapat di dalamnya
Diposkan oleh
Abu Al-Jauzaa' :
di
18:10
7
komentar
Label:
Hadits
Larangan Meninggikan Suara di Sisi Jenazah
Diposkan oleh
Abu Al-Jauzaa' :
di
17:41
7
komentar
Label:
Fiqh
Para ulama sepakat dimakruhkannya meninggikan suara di sisi jenazah, sebagaimana hal itu dikatakan para shahabat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan pembesar taabi’iin[1], dimana hal itu merupakan madzhab imam empat[2].
Mereka ber-istidlaal atas pendapat itu dengan beberapa dalil di antaranya :
Puasa Sunnah ‘Asyuuraa’ dan Perspektif Syi’ah Tentangnya
Diposkan oleh
Abu Al-Jauzaa' :
di
20:55
3
komentar
Label:
Fiqh,
Syi'ah
‘Aasyuuraa’ menurut pendapat yang raajih adalah hari kesepuluh pada bulan Muharram.[1] Inilah pendapat jumhur shahabat dan tabi’iin sebagaimana dikatakan oleh An-Nawawiy dalam Syarh Shahih Muslim (4/121), Ibnu Hajar dalam Al-Fath (4/671), dan Al-‘Ainiy dalam ‘Umdatul-Qaariy (11/117). Ibnu Rajab dalam Lathaaiful-Ma’aarif (hal. 109) menukil perkataan Ibnu Siiriin :
Di blog ini telah dituliskan artikel singkat tentang pajak (= orang yang bekerja sebagai pemungut pajak) dan bagaimana syari’at memandangnya.[1] Pada kesempatan ini, saya akan coba tuliskan bahasan lain tentang pendapat sebagian ulama yang ‘membolehkan’ pajak dengan syarat-syarat tertentu.
Hak-Hak Ahlul-Bait Menurut Ahlus-Sunnah
Diposkan oleh
Abu Al-Jauzaa' :
di
03:36
18
komentar
Label:
'Aqidah
Di antara hal-hak Ahlul-Bait[1] yang diakui dalam syari’at islam yang mulia di antaranya :
1. Hak untuk dicintai.
Wajib mencintai mereka karena hubungan kekerabatannya dengan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Allah ta’ala berfirman :
ذَلِكَ الَّذِي يُبَشِّرُ اللَّهُ عِبَادَهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ قُلْ لا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا إِلا الْمَوَدَّةَ فِي الْقُرْبَى وَمَنْ يَقْتَرِفْ حَسَنَةً نَزِدْ لَهُ فِيهَا حُسْنًا إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ شَكُورٌ
“Itulah (karunia) yang (dengan itu) Allah menggembirakan hamba- hamba-Nya yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh. Katakanlah: "Aku tidak meminta kepadamu sesuatu upahpun atas seruanku kecuali kasih sayang dalam kekeluargaan". dan siapa yang mengerjakan kebaikan akan Kami tambahkan baginya kebaikan pada kebaikannya itu. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Mensyukuri” [QS. Asy-Syuuraa : 23].
Langgan:
Entri (Atom)







