QS. An-Nisaa’ Ayat 65 Sebagai Dalil Pengkafiran Orang yang Berhukum dengan Selain yang Diturunkan Allah ?


Tanya : Bukankah QS. An-Nisaa’ ayat 65 adalah dalil yang sangat tegas tentang kekafiran orang (penguasa) yang tidak berhukum dengan hukum Allah ?
Jawab : Allah ta’ala berfirman :
فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya” [QS. An-Nisaa’ : 65].

Melalui ayat ini Allah ta’ala menjelaskan kepada kita tentang kewajiban seorang muslim untuk :
a.    Berhukum dengan syari’at Allah yang terdapat dalam Al-Qur’an dan sunnah Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam segala urusan yang diperselisihkan.
b.    Bersikap ridla serta tidak sedikitpun merasa sempit dan berat dengan syari’at Allah yang akan/telah memutuskan segala urusannya.
Tentang kafir tidaknya orang yang berhukum dengan selain syari’at Allah ta’ala, maka ini membutuhkan perincian, sebagaimana telah dikatakan oleh para ulama salaf dan khalaf.
Ibnu ‘Abbaas radliyallaahu ‘anhumaa berkata :
من جحد ما أنزل الله فقد كفر. ومن أقرّ به ولم يحكم، فهو ظالم فاسقٌ.
“Barangsiapa yang mengingkari apa-apa yang diturunkan Allah, maka ia kafir. Barangsiapa yang mengikrarkannya namun tidak berhukum dengannya, maka ia dhalim lagi fasiq” [Diriwayatkan oleh Ath-Thabariy dalam Tafsir-nya 6/166 dan Ibnu Abi Haatim dalam Tafsir-nya 4/1142 no. 6426 & 4/1146 no. 6450; hasan lighiarihi].
‘Atha’ bin Abi Rabbah rahimahullah berkata :
"ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الكافرون"،"ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الظالمون"،"ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الفاسقون"، قال: كفر دون كفر، وفسق دون فسق، وظلم دون ظلم.
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dhalim. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang faasiq”; (‘Atha’ berkata) : “Kekufuran di bawah kekufuran (yang mengeluarkan dari Islam), kefasiqan di bawah kefasiqan (yang mengeluarkan dari Islam), dan kedhaliman di bawah kedhaliman (yang mengeluarkan dari Islam)” [Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Al-Iimaan 4/159-160 no. 1417 & 4/161 no. 1422 dan dalam Masaail Abi Dawud hal. 209, Ath-Thabariy dalam Tafsir-nya 6/165-166, Muhammad bin Nashr Al-Marwaziy dalam Ta’dhiimu Qadrish-Shalaah 2/522 no. 575, Ibnu Baththah dalam Al-Ibaanah 2/735 no. 1007 & 2/736-737 no. 1011, Ibnu Abi Haatim dalam Tafsir-nya 4/1149 no. 6464, serta Al-Qaadli Wakii’ dalam Akhbaarul-Qudlaat 1/43; shahih].
Al-Imaam Abu Bakr Al-Aajurriy rahimahullah berkata :
ومما يتبع الحرورية من المتشابه قول الله عز وجل { وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ} ويقرءون معها {ثُمَّ الَّذِينَ كَفَرُوا بِرَبِّهِمْ يَعْدِلُونَ} فإذا رأوا الإمام الحاكم يحكم بغير الحق قالوا: قد كفر ، ومن كفر عدل بربه فقد أشرك، فهؤلاء الأئمة مشركون ، فيخرجون فيفعلون ما رأيت ؛ لأنهم يتأولون هذه الآية
”Di antara ayat-ayat mutasyaabihaat yang diikuti oleh orang-orang Haruuriyyah (Khawaarij) adalah firman Allah ’azza wa jalla : "Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir” [QS. Al-Maaidah : 44]. Dan mereka juga menyertakan ayat : ”Namun orang-orang yang kafir mempersekutukan (sesuatu) dengan Rabb mereka” [QS. Al-An’aam : 1]. Jika mereka melihat seorang penguasa/hakim yang menghukumi dengan tidak haq maka mereka berkata : ’Dia telah kafir, dan barangsiapa mempersekutukan (sesuatu) dengan Rabb-nya, maka sungguh ia telah musyrik. Para penguasa ini merupakan orang-orang musyrikin”. Maka mereka memberontak dan melakukan hal yang engkau lihat, karena mereka menakwilkan ayat ini” [Asy-Syarii’ah, 1/144; Muassasah Qurthubah, Cet. 1/1417 H].
Asy-Syaikh Muhammad bin Ibraahiim rahimahullah berkata :
من حكم بها [يعني القوانين الوضعية] أو حاكم إليها؛ معتقداً صحة ذلك وجوازه؛ فهو كافر الكفر الناقل عن الملة، فإن فعل ذلك بدون اعتقاد ذلك وجوازه؛ فهو كافر الكفر العملي الذي لا ينقل عن الملّة
“Barangsiapa berhukum dengannya dengannya – yaitu undang-undang buatan - atau berhukum kepadanya, dengan keyakinan hal itu dibenarkan, atau dibolehkan, maka ia kafir dengan kekufuran yang menjadikannya keluar dari agama. Adapun bila ia melakukannya tanpa disertai oleh keyakinan dibenarkannya perbuatan tersebut atau dibolehkannya, maka ia telah kafir dengan kufur amali, yang tidak sampai menjadikannya keluar dari agama” [Majmuu’ Al-Fataawaa, 1/80].
Pernah ditanyakan kepada Al-Lajnah Ad-Daaimah :
فما حكم من يتحاكم إلى القوانين الوضعية، وهو يعلم بطلانها؛ فلا يحاربها ولا يعمل على إزالتها؟
“Apa hukum orang yang meminta dihukumi dengan undang-undang buatan dalam keadaan ia tahu tentang kebathilannya, dan ia tidak memeranginya dan tidak pula berusaha untuk menghapusnya ?”.
Dijawab :
الحمد لله وحده والصلاة والسلام على رسوله وآله وصحبه.. وبعد
الواجب التحاكم إلى كتاب الله وسنة رسوله، صلى الله عليه وسلم، عند الاختلاف. قال تعالى فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً (النساء 59) وقال تعالى فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّىَ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُواْ فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُواْ تَسْلِيمًا (النساء 65).
والتحاكم يكون إلى كتاب الله تعالى وإلى سنة الرسول صلى الله عليه وسلم ، فإن لم يتحاكم إليها مستحلاً التحاكم إلى غيرهما من القوانين الوضعيه بدافع طمع في مال أوجاه أو منصب فهو مرتكب معصية وفاسق فسقاً دون فسق ولا يخرج من دائرة الإيمان
“Segala puji hanyalah untuk Allah semata, shalawat dan salam diperuntukkan bagi Rasul-Nya, keluarganya, dan para shahabatnya….wa ba’d :
Yang wajib adalah meminta dihukumi dengan Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam ketika terjadi perselisihan. Allah ta’ala berfirman : ‘Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya’ (QS. An-Nisaa’ : 59). ‘Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya’ (QS. An-Nisaa’ : 65).
Dan meminta berhukum hanya diperbolehkan pada Kitabullah ta’ala dan sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Apabila ia tidak meminta berhukum kepadanya dalam keadaan menghalalkannya, yaitu meminta berhukum dengan selain keduanya dari Undang-Undang buatan karena ketamakan terhadap harta, kedudukan, atau status; maka ia terhitung sebagai pelaku kemaksiatan dan orang yang fasik, dengan kefasikan di bawah kefasikan yang tidak mengeluarkannya dari wilayah iman” [Fataawaa no. 6310; Ketua : ‘Abdul-‘Aziiz bin Baaz, Anggota : ‘Abdulah bin Qu’uud dan ‘Abdullah bin Ghudaayaan].
Asy-Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah berkata :
من حكم بغير ما أنزل الله فلا يخرج عن أربعة أمور:
أ- من قال: أنا أحكم بِهَذا؛ لأنه أفضل من الشريعة الإسلامية. فهو كافر كفرًا أكبر.
ب- ومن قال: أنا أحكم بِهَذا؛ لأنه مثل الشريعة الإسلامية، فالحكم بِهذا جائز، وبالشريعة جائز. فهو كافر كفرًا أكبر.
ج- ومن قال: أنا أحكم بِهَذا، والحكم بالشريعة الإسلامية أفضل؛ لكن الحكم بغير ما أنزل الله جائز. فهو كافر كفرًا أكبر.
د- ومن قال: أنا أحكم بِهَذا وهو يعتقد أن الحكم بغير ما أنزل الله لا يجوز، ويقول: الحكم بالشريعة الإسلامية أفضل، ولا يجوز الحكم بغيرها. ولكنه متساهل، أو يفعل هذا لأمر صادر من حكامه فهو كافر كفرًا أصغر لا يخرج من الملة، ويعتبر من أكبر الكبائر
“Barangsiapa yang berhukum dengan selain yang diturunkan Allah, maka tidak akan keluar dari empat perkara :
a.     Orang yang mengatakan : ‘Aku berhukum dengan hal ini karena ia lebih utama daripada syari’at Islam’, maka ia kafir dengan kekafiran yang besar.
b.     Orang yang mengatakan : ‘Aku berhukum dengan hal ini, karena ia semisal/sama (kedudukannya) dengan syari’at Islam, sehingga berhukum dengannya boleh, dan berhukum dengan syari’at pun boleh’, maka ia kafir dengan kekafiran yang besar.
c.      Orang yang mengatakan : ‘Aku berhukum dengan hal ini. Dan berhukum dengan syari’at Islam itu lebih utama, namun berhukum dengan selain yang diturunkan itu boleh’, maka ia kafir dengan kekafiran yang besar.
d.     Orang yang mengatakan : ‘Aku berhukum dengan hal ini – dan ia berkeyakinan bahwa berhukum dengan selain yang diturunkan Allah tidak diperbolehkan dan berkata : berhukum dengan syari’at Islam lebih utama dan tidak diperbolehkan berhukum dengan selainnya, namun ia adalah orang yang bermudah-mudah atau ia melakukannya karena perintah dari penguasanya, maka ia kafir dengan kufur ashghar yang tidak mengeluarkannya dari agama, dan perbuatannya tersebut termasuk di antara dosa besar yang paling besar” [Qadliyyatut-Takfiir baina Ahlis-Sunnah wadl-Dlalaal, hal. 72-73].
Tentang permasalahan ketidakridlaan penerapan hukum syar’iy ini, maka Asy-Syaikh Al-Albaaniy rahimahullah menjelaskan :
إذا كان هذا الرضى رضى قلبياً بالحكم بغير ما أنزل الله، فحينئذ ينقلب الكفر العملي إلى كفر اعتقادي. فأي حاكم يحكم بغير ما أنزل الله وهو يرى ويعتقد أن هذا هو الحكم اللائق تبنيه في هذا العصر، وأنه لا يليق به تبنيه للحكم الشرعي المنصوص في الكتاب والسنة، فلا شك أن هذا الحاكم يكون كفره كفراً اعتقادياً، وليس كفراً عملياً فقط،
“Apabila keridlaan ini merupakan keridlaan yang berasal dari hati atas hukum selain yang diturunkan Allah, maka pada saat itulah kekufuran amaliy berubah menjadi kekufuran i’tiqadiy (yang mengeluarkan dari Islam). Maka, hakim mana saja yang berhukum dengan selain yang diturunkan Allah dimana ia berpandangan dan berkeyakinan bahwa hukum itulah yang pantas berlaku di jaman ini, dan hukum syar’iy dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah tidak lagi sesuai, maka tidak ragu lagi bahwa kekafiran hakim tersebut adalah kufur i'tiqadiy, bukan lagi sekedar kufur ‘amaliy….. [Fitnatut-Takfiir].
Adapun Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimiin rahimahullah menjelaskan :
Itulah perincian dari kalangan salaf dan khalaf tentang masalah tidak berhukum dengan syari’at yang diturunkan Allah. Jika dikatakan bahwa firman Allah ta’ala dalam QS. An-Nisaa’ : 65 {لا يُؤْمِنُونَ} ‘tidaklah mereka beriman’ adalah penafian pokok (ashl) dan hakekat iman yang mengeluarkan dari agama (murtad) secara mutlak (tanpa perincian), maka ini bertentangan dengan sababun-nuzuul ayat :
حدثنا عبد الله بن يوسف: حدثنا الليث قال: حدثني ابن شهاب، عن عروة، عن عبد الله بن الزبير رضي الله عنهما أنه حدثه: أن رجلا من الأنصار، خاصم الزبير عند النبي صلى الله عليه وسلم في شراج الحرة، التي يسقون بها النخل، فقال الأنصاري: سرح الماء يمر، فأبى عليه، فاختصما عند النبي صلى الله عليه وسلم، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم للزبير: (اسق يا زبير، ثم أرسل الماء إلى جارك). فغضب الأنصاري فقال: أن كان ابن عمتك؟ فتلون وجه رسول الله صلى الله عليه وسلم، ثم قال: (اسق يا زبير، ثم احبس الماء حتى يرجع إلى الجدر). فقال الزبير: والله إني لأحسب هذه الآية نزلت في ذلك: {فلا وربك لا يؤمنون حتى يحكموك فيما شجر بينهم}.
Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Yuusuf : Telah menceritakan kepada kami Al-Laits, ia berkata : Telah menceritakan kepadaku Ibnu Syihaab, dari ‘Urwah, dari ‘Abdullah bin Az-Zubair radliyallaahu ‘anhumaa bahwasannya ia menceritakan kepadanya : Ada seorang laki-laki dari kalangan Anshaar yang bertengkar dengan Az-Zubair di samping Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang aliran air di daerah Al-Harrah yang mereka gunakan untuk menyirami kebun kurma. Orang Anshaar tersebut berkata : “Bukalah air agar bisa mengalir”. Az-Zubair menolaknya lalu keduanya bertengkar di hadapan Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam. Maka Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam berkata kepada Az-Zubair : “Wahai Az-Zubair, berilah air (untuk kebunmu dulu), kemudian alirkanlah buat tetanggamu”. Orang Anshaar itu marah dan berkata : “Tentu saja kamu bela dia karena dia putra bibimu”. Maka wajah Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam memerah kemudian berkata : “Wahai Zubair, (untuk kebunmu dulu) kemudian bendunglah hingga air itu kembali ke dasar kebun". Maka Az-Zubair berkata : “Demi Allah, sungguh aku menganggap bahwa ayat ini turun tentang peristiwa tersebut (yaitu firman Allah QS. An-Nisaa’ : 65) : “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan”… [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 2359-2360].
Shahabat Anshaar di atas keberatan dengan keputusan yang diberikan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan membuat beliau marah, sehingga turunlah ayat QS. An-Nisaa’ ayat 65. Tidak ada satu pun riwayat shahih yang menyatakan bahwa beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengkafirkannya atau memintanya bersyahadat ulang. Sebagian ulama mengatakan bahwa orang yang bertengkar dengan Az-Zubair tersebut adalah shahabat yang turut serta dalam peperangan Badr.[1] Ibnut-Tiin rahimahullah dalam hal ini berkata :
إن كان -يعني: هذا الأنصاري- بدريًّا فمعنى قوله تعالى: لاَ يُؤْمِنُونَ. لا يستكملون الإيمان، والله أعلم
“Seandainya ia – yaitu orang Anshaar tersebut – adalah orang yang turut serta dalam peperangan Badr, maka makna firman-Nya ta’ala : ‘tidaklah mereka beriman’ adalah tidak sempurna keimanan mereka. Wallaahu a’lam” [Fathul-Baariy, 5/44].
Ada beberapa dalil lain yang semakna dengan hadits di atas, satu di antaranya adalah :
حدثنا قتيبة: حدثنا عبد الواحد، عن عمارة بن القعقاع بن شبرمة: حدثنا عبد الرحمن بن أبي نعم قال: سمعت أبا سعيد الخدري يقول: بعث علي بن أبي طالب رضي الله عنه إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم من اليمن بذهبية في أديم مقروظ، لم تحصل من ترابها، قال: فقسمها بين أربعة نفر: بين عيينة بن بدر، وأقرع بن حابس، وزيد الخيل، والرابع: إما علقمة، وإما عامر بن الطفيل، فقال رجل من أصحابه: كنا نحن أحق بهذا من هؤلاء، قال: فبلغ ذلك النبي صلى الله عليه وسلم فقال: (ألا تأمنونني وأنا أمين من في السماء، يأتيني خبر السماء صباحا ومساء). قال: فقام رجل غائر العينين، مشرف الوجنتين، ناشز الجبهة، كث اللحية، محلوق الرأس، مشمر الإزار، فقال: يا رسول الله اتق الله، قال: (ويلك، أو لست أحق أهل الأرض أن يتقي الله). قال: ثم ولى الرجل. قال خالد بن الوليد: يا رسول الله، ألا أضرب عنقه؟ قال: (لا، لعله أن يكون يصلي). فقال خالد: وكم من مصل يقول بلسانه ما ليس في قلبه، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (إني لم أومر أن أنقب قلوب الناس ولا أشق بطونهم). قال: ثم نظر إليه وهو مقف، فقال: (إنه يخرج من ضئضئ هذا قوم يتلون كتاب الله رطبا، لا يجاوز حناجرهم، يمرقون من الدين كما يمرق السهم من الرمية - وأظنه قال - لئن أدركتهم لأقتلنهم قتل ثمود).
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah : Telah menceritakan kepada kami ‘Abdul-Waahid, dari ‘Ammaarah bin Al-Qa’qaa’ bin Syubrumah : Telah menceritakan kepada kami ‘Abdurrahmaan bin Abi Na’m, ia berkata : Aku mendengar Abu Sa’iid Al-Khudriy berkata : ‘Aliy bin Abi Thaalib mengirim beberapa emas batangan yang belum dibersihkan dari tanah, dari Yaman kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau shallalaahu ‘alaihi wa sallam membaginya kepada ‘Uyainah bin Badr, Aqra’ bin Haabis, Zaid bin Al-Khail, dan yang keempat : ‘Alqamah atau ‘Aamir bin Ath-Thufail. Lalu berkatalah seorang laki-laki dari shahabatnya : “Kami lebih berhak atas emas tersebut dibandingkan mereka”. Sampailah hal tersebut kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau bersabda : “Tidakkah engkau mempercayaiku padahal aku adalah orang yang dipercaya oleh Allah yang berada di langit, datang kepadaku khabar dari langit setiap pagi dan petang ?”. Tiba-tiba berdirilah seorang laki-laki yang mempunyai mata cekung, tulang pipi tinggi, dahi menonjol, jenggot tebal, kepala botak, dan menggunakan ikat pinggang berdiri; kemudian berkata : “Wahai Rasulullah, bertaqwalah kepada Allah !”. Beliau bersabda : “Celaka engkau – atau Bukankah aku orang yang paling bertaqwa kepada Allah di kalangan penduduk bumi ?”. Orang itu pun berpaling/pergi dari tempat itu. Khaalid bin Waliid berkata : “Wahai Rasulullah, tidakkah aku penggal saja leher orang itu ?”. Beliau bersabda : “Jangan, barangkali ia masih mengerjakan shalat”. Khaalid berkata : “Betapa banyak orang yang melakukan shalat berkata dengan lisannya apa-apa yang tidak ada dalam hatinya ?”. Rasululah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya aku tidak diperintahkan untuk menyelidiki hati-hati manusia dan membelah perut-perut mereka”. Kemudian beliau melihat kepadanya ketika ia hendak pergi : “Sesungguhnya akan keluar dari keturunannya satu kaum yang membaca Kitabullah namun tidak melewati tenggorokan mereka. Mereka keluar dari agama (Islam) sebagaimana keluarnya anak panah dari busurnya”. Perawi berkata : “Aku mengira beliau bersabda : ‘Apabila aku bertemu dengan mereka, sungguh aku akan bunuh mereka sebagaimana kaum Tsamuud telah dibinasakan” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 4351].
Orang tersebut keberatan dengan ketetapan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau tidak serta-merta mengkafirkannya, dan tidak pula memerintahkan untuk membunuhnya. Bahkan beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam masih berhusnudhdhan kepadanya saat Khaalid ingin sekali membunuhnya.
Walhasil, tidak berhukumnya seseorang dengan hukum Allah membutuhkan perincian, baik bagi amir (penguasa) maupun ma’muur (rakyat). Bisa jadi ia kafir, dhalim, ataupun faasiq [bukan kafir secara mutlak yang mengeluarkan dari agama sebagaimana diyakini oleh takfiriy]. Oleh karenanya, Syaikhul-Islaam Ibnu Taimiyyah rahimahuullah berkomentar tentang pemahaman Khawaarij atas QS. An-Nisaa’ ayat 65 :
فمن لم يلتزم تحكيم الله ورسوله فيما شجر بينهم فقد أقسم الله بنفسه أنه لا يؤمن ، وأما من كان ملتزماً لحكم الله ورسوله باطناً وظاهراً ، لكن عصى واتبع هواه ، فهذا بمنزلة أمثاله من العصاة . وهذه الآية (فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ ...) مما يحتج بها الخوارج على تكفير ولاة الأمر الذين لا يحكمون بما أنزل الله ، ثم يزعمون أن اعتقادهم هو حكم الله. وقد تكلم الناس بما يطول ذكره هنا ، وما ذكرته يدل عليه سياق الآية
“Barangsiapa yang tidak beriltizam dalam berhukum kepada Allah dan Rasul-Nya dalam apa yang mereka perselisihkan, sungguh Allah telah bersumpah dengan diri-Nya bahwasannya ia tidak beriman. Adapun orang yang beriltizam dengan hukum Allah dan Rasul-Nya secara lahir dan batin, akan tetapi ia bermaksiat dan mengikuti hawa nafsunya, maka orang ini kedudukannya sama dengan orang yang bermaksiat. Dan ayat ini : ‘Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman …’ (QS. An-Nisaa’ : 65) termasuk ayat yang digunakan hujjah oleh Khawaarij untuk mengkafirkan penguasa (wulaatul-amr) yang tidak berhukum dengan syari’at yang diturunkan Allah, kemudian mereka (Khawaarij) mengira bahwa keyakinan/i’tiqad mereka adalah hukum Allah” [Minhaajus-Sunnah, 5/131].
Wallaahu a’lam.
Semoga jawaban ini ada manfaatnya.
[abul-jauzaa’ – 1432 – banyak mengambil faedah dari penjelasan Asy-Syaikh ‘Abdul-‘Aziiz Ar-Rays dalam kitab Al-Burhaanul-Muniir dan Asy-Syaikh Khaalid Al-‘Anbariy dalam kitab Al-Hukmu bi-Ghairi Maa Anzalallaah – wonokarto, wonogiri, jawa tengah, indonesia].


[1]      Dimana Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang ahlul-badr :
وما يدريك أن الله اطلع على أهل بدر فقال :اعملوا ما شئتم فقد غفرت لكم
“Dan tidakkah kalian mengetahui bahwasannya Allah telah menelaah orang-orang yang turut serta dalam peperangan Badr (ahlul-badr) dan berfirman : ‘Lakukanlah apa yang kalian kehendaki, sesungguhnya Aku telah mengampuni kalian’ [Diriwayatkan oleh Al-Humaidiy no. 49, Ahmad 1/79 & 105 & 131, Al-Bukhaariy no. 3007 & 3081 & 3983 & 4274 & 4890 & 6259 & 6939 dan dalam Al-Adabul-Mufrad no. 438, Muslim no. 2494, At-Tirmidziy no. 3305, Abu Daawud no. 2650-2651, An-Nasaa’iy dalam Al-Kubraa no. 11585, ‘Abd bin Humaid no. 83, Abu Ya’laa no. 394-398, Ath-Thabariy dalam At-Tafsiir 28/58, Ath-Thahawiy dalam Syarh Musykilil-Aatsaar no. 4437-4438, Ibnu Hibbaan no. 6499 & 7119, Al-Baihaqiy dalam Al-Kubraa 9/146 dan dalam Dalaailun-Nubuwwah 3/152-153 & 5/17, dan yang lainnya].

Comments

Anonim mengatakan...

afwan ust. bagaimana membantah sebagian perkataan org yg mengatakan:

'Kan gak ada Laranganx, jd sah2 sj mengerjakanx'...
misalx dlm melafazkan niat, apakah ada larangan Melafadzkan Niat..???

syukran jwabanx ilmiahx ust, barakallahu fiik....

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Dalam ibadah, yang dijadikan acuan adalah : Apakah ada dalilnya tidak ?. Jika logikanya dibalik, maka itu akan memberikan konsekuensi-konsekuensi yang mungkin antum sendiri mudah untuk 'menyalahkannya'.

Misal :

1. Apakah ada larangan ketika berdiri shalat tangan menjulur lurus ke depan ?.

2. Apakah ada larangan kalau lafadh adzan setelah syahadatain ditambah lafadh shalawat ?.

Dan yang lain sebagainya.

Abu Luqman mengatakan...

ustadz orang khawarij bilang sby kafir karena telah mengatakan hukum islam tidak sesuai dengan jaman,gmana membantah subhat ini ustadz?

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Mengatakan bahwa hukum Islam sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman merupakan perkataan kufur (akbar).

Namun, merujuk pada apa yang antum tanyakan, apakah benar beliau mengatakannya ?. Jika memang benar mengatakannya, apakah itu dilakukan dengan sengaja atau bagaimana ?. Pengkafiran itu ada kaedah-kaedahnya. Silakan baca :

Kaidah-Kaidah dalam Pengkafiran.

Anonim mengatakan...

Kira2 pemerintah kita masuk pada perincian yg mana ya Ustdz ??

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Saya tidak mengerti arah pertanyaan antum, sebab saya tidak membahas perincian tentang pemerintah. Baik pada artikel maupun pada komentar saya sebelumnya.

Dan kemudian jika Anda bertanya apakah pemerintahan (baca : kepala pemerintahan) kita kafir atau tidak, saya kira, penjelasan dalam artikel di atas mampu untuk membantu jawabannya. Bagaimana persyaratan dan kondisi yang telah disebutkan para ulama Ahlus-Sunnah, dulu dan sekarang.

Anonim mengatakan...

Persoalan menyangkut penilaian kafir tidaknya penguasa/pemerintah saat ini sangat tergantung pada ketepatan kita didalam menempatkan posisi penguasa tsb berdasarkan perincian yg telah ditetapkan oleh para ulama. Kita ambil contoh perincian yg ditetapkan oleh Asy-Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah sebagaimana yg antum 'kutip' pada tulisan diatas. Pertanyaannya adalah sudahkah dikalangan salafiyyun mengimplementasikan perincian para ulama tsb dengan mendatangi penguasa dan bertabayun kpd mereka guna mengetahui apa yg sesungguhnya mendasari sikap enggan mereka untuk melaksanakan berbagai macam hukum2 Allah. Apabila ini tidak dilakukan maka ekses yg tidak bisa kita hindari adalah munculnya penilaian 'liar' oleh masing2 individu tentang status penguasa mereka dimasing2 negeri. Adanya fenomena "me-memurji'ahkan" dan "meng-khawarijkan" diantara kelompok2 dakwah yg marak terjadi saat ini tak terlepas dari sikap para pengikut salafiyyun itu sendiri yg cukup merasa puas untuk menjadikan perincian para ulama tersebut sekedar "teori" yg akan beredar dari satu tulisan ke tulisan lain. Termasuk tulisan yg antum kemukakan di atas entah sudah termasuk yg kesekian kalinya ana temukan menyangkut persoalan ini. Inilah arah yg ana maksudkan pada pertanyaan ana sebelumnya.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Jangan jauh-jauh membahas 'ketepatan perincian' sebagaimana yang dikatakan ulama di atas. Ada hal yang sangat mendasar antara apa yang dikatakan para ulama di atas dengan kaum takfiriy. Jika para ulama di atas membahas adanya perincian, maka kaum takfiriy tidak mengenal perincian dalam hal penguasa yang menerapkan undang-undang buatan atau tidak berhukum dengan hukum Allah. Di sinilah perbedaan mendasarnya. Apakah antum tidak tahu mengenai hal ini ?. Bisa saja sebenarnya saya menyebut objek-objek tertentu yang dalam penghukumannya tidak mengenal perincian sebagaimana di jelaskan ulama di atas, terutama objek-objek yang ada di Indonesia. Namun bukan itu tujuan saya.

Adapun mengenai apakah ada di kalangan salafiyuun yang mendatangi penguasa bl...bla...bla...., maka saya bukan petugas sensus yang mengidentifikasi setiap orang yang berafiliasi ke manhaj salaf. Saya juga bukan petugas yang menerima laporan dari setiap du'aat salafiy akan aktifitas mereka di lapangan. Namun jika antum tanya apakah ada individu yang telah melakukannya ? Maka saya jawab ada, dan itu tidak perlu saya tuliskan di sini. Tentu saja, sesuai dengan kapasitas keterjangkauan akses orang tersebut pada ulil-amri.

Atau bisa dibalik ? Sudahkah ada orang yang katanya tidak mengafirkan pemerintah namun tidak taat kepadanya, telah mendatangi penguasa, meneakkan hujjah padanya, menyingkap semua syubhat dan penghalang-penghalang kekafiran, sehingga tegak syarat-syarat kekafiran seperti yang ditegaskan para ulama Ahlus-Sunnah ?.

Anonim mengatakan...

apakah setiap yang memberontak itu pasti khowarij ?

Setau ana ada pembagian khowarij, muharribun, ahlul baghiy dan ahlul haq. Mohon penjelasannya ustad..

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Tidak. Silakan baca penjelasan tentang definisi Khawaarij di artikel :

Khawaarij.

Anonim mengatakan...


وبهذه النصوص السماوية التي ذكرنا يظهر غاية الظهور أن الذين يتّبعون القوانين الوضعية التي شرعها الشيطان على لسان أوليائه مخالفة لما شرعه الله جل وعلا على ألسنة رسله [عليهم الصلاة والسلام] أنه لا يشك في كفرهم وشركهم إلاّ من طمس الله بصيرته وأعماه عن نور الوحي… فتحكيم هذا النظام في أنفس المجتمع وأموالهم وأعراضهم وأنسابهم وعقولهم وأديانهم، كفر بخالق السموات والأرض وتمرّد على نظام السماء الذي وضعه من خلق الخلائق كلها وهو أعلم بمصالحها سبحانه وتعالى (أضواء البيان جـ4 صـ 83- 84)
“Berdasar nash-nash yang diwahyukan Allah dari langit yg telah kami sebutkan di atas, telah nyata senyata-nyatanya bahwasanya orang-orang yang mengikuti undang-undang buatan manusia yang disyari’atkan oleh setan melalui mulut para pengikutnya yang bertentangan dengan syari’ah Allah Azza Wa Jalla yang diturunkan melalui lisan para Rasul-Nya –alaihimus sholaatu wat tasliem- BAHWA SESUNGGUHNYA TIDAK DIRAGUKAN LAGI TENTANG TELAH KAFIR DAN SYIRIK NYA ORANG-ORANG ITU, kecuali bagi orang yang mata hatinya telah tertutup dan buta dari cahaya wahyu Allah.
MAKA PENERAPAN UNDANG-UNDANG INI DALAM MENGATUR URUSAN JIWA, HARTA, KEHORMATAN KETURUNAN (NASAB), AKAL DAN AGAMA SUATU MASYARAKAT ADALAH KEKUFURAN TERHADAP SANG PENCIPTA LANGIT DAN BUMI dan pengkhianatan terhadap nizham (undang-undang/syari’ah) dari langit yang berasal dari Pencipta seluruh makhluk, dan Dia lah Yang Maha Mengetahui mashlahah bagi seluruh makhluk-Nya”. (Tafsir Adhwa’ul Bayan juz 4 hal 83 – 84)

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Itu perkataan Asy-Syinqithiy rahimahullah. Coba Anda buka tafsir beliau dalam surat Al-Maaidah ayat 44 dan seterusnya, bagaimana beliau memerinci masalah berhukum dengan Undang-Undang buatan.

Saya kira, artikel di atas cuku menjadi hujjah atas Anda.

Abu albani mengatakan...

izin share ustadz

Anonim mengatakan...

HARAP DIPERHATIKAN

Alhamdulillah wassholaatu wassalaamu 'alaa Muhammad



Kesalahan Bandar bin Nayif al-Mihyani al-Utaibi :



Salah dalam memahami ayat 60 dari surat an-Nisa, sehingga tidak bisa membedakan antara berdusta atas Allah bahwa hukum buatan adalah hukum Allah, dengan berhukum kepada thogut. Kalau berdusta atas Allah,maka kafir meskipun tidak berhukum kepada thogut. Kalau menganggap utama atau sama atau boleh, maka kafir meskipun tidak berhukum kepada thogut. Kalau menganggap rendah syariat, maka kafir meskipun tidak berhukum kepada thogut. Kalau meridoi hukum thogut, maka kafir meskipun tidak berhukum kepada thogut. Kalau menentang hukum Allah, maka kafir meskipun tidak berhukum kepada thogut. Kalau mendustakan hukum Allah, maka kafir meskipun tidak berhukum kepada thogut.



Kalau keimananan mereka diingkari dengan shigoh ta’ajjub inkary (lihatlah Adwaaul Bayaan karya as-Syanqity) karena hanya sekedar mendatangkan mutlak “Iroodati tahaakum”, maka mendatangkan mutlak "tahaakum” lebih diingkari lagi kalau mereka mengaku beriman saat mendatangkan mutlak “tahaakum” tersebut. Meskipun tanpa melakukan perkara-perkara di atas. Dan mutlak "Iroodati tahaakum" tetap sesuai kemutlakannya karena tidak ada dalil sama sekali yang mentaqyiidnya menjadi "kehendak yang menafikan kufur kepada thaghut dengan kufur i’tiqady". Maka bisa kafir hanya dengan mendatangkan mutlak "Iroodati tahaakum", walaupun tanpa pendustaan atau penentangan hukum Allah, atau penghalalan hukum thogut, atau keyakinan bahwa hukum thogut lebih baik atau sama dengan hukum Allah.



Berkata Ibn Taimiyyah dalam buku ash-Shoorimul Masluul :



ويزول الإيمان بمجرد الإعراض عن حكم الرسول وإرادة التحاكم إلى غيره



"Keimanan lenyap hanya sekedar berpaling dari hukum Rosul dan bermaksud berhukum kepada selainnya".



Karena mendatangkan mutlak “tahaakum” berarti mendatangkan mutlak “tawalli” kepada thogut. Maka kafir dengan ayat-ayat yang banyak. Sedangkan mutlak “ijtinaab at-thoogut” seperti pada ayat 36 dari surat an-Nahl yang merupakan asas dakwah para Nabi, menafikan mutlak “tawalli" kepada thogut.



Anonim mengatakan...

(LANJUTAN)

Karena makna tawalli adalah ittkhoozu syai’in waliyyan (ayat 5I, 80-8I dari al-Maidah) yang berasal dari kata al-Walyu yang bermakna al-Qurb wa ad-Dunuww (kedekatan) seperti pada Tahdziib al-Lugoh karya al-Azhari, as-Shihhaah karya al-Jauhari, Maqooyiis al-Lugoh karya ahmad bin Faris, dan lainnya. Lihat juga Mu’jaam al-Furuuq al-Lugowiyyah karya Abu Hilal al-‘Askari tentang perbedaan al-Qurb dan ad-Dunuww.



Ibnu Taimiyyah dalam majmuu' fataawa jilid 7, halaman I6, menjelaskan tentang ayat 8I dari surat al-Maidah :



"Maka ayat ini menunjukkan bahwa keimanan tersebut (kepada Allah, Nabi, dan apa yang diturunkan kepadanya) menafikan pengambilan mereka (orang-orang kafir) sebagai wali dan membatalkannya, dan tidaklah berkumpul keimananan dan pengambilan mereka sebagai wali di dalam hati (seorang mukmin), dan ayat ini menunjukkan bahwa barang siapa yang mengambil mereka sebagai wali, maka dia tidak melakukan keimanan yang wajib dari keimanan kepada Allah, Nabi, dan apa yang diturunkan kepadanya".



Lalu Ibnu taimiyyah berkata tentang ayat 5I dan ayat 80 - 8I dari surat al-Maidah :



"Maka Allah mengkabarkan bahwa orang yang bertawalli kepada mereka bukanlah seorang mukmin. Dan Allah mengkabarkan pada ayat 5I bahwa orang yang bertawalli kepada mereka termasuk bagian dari mereka".



Kalau mendatangkan mutlak "berhukum dengan hukum thogut", maka lebih kafir lagi karena berarti yang berhukum dengannya itu thogut juga. Dan terdapat ma'na “tawalli” kepada thogut pada "berhukum dengan hukum thogut". Jadi juga menafikan mutlak “ijtinaab at-thoogut”.



Sedangkan mutlak “tahaakum” itu tetap sesuai kemutlakannya tidak bisa ditaqyiid dengan perkara-perkara di atas, tetapi mutlak “tahaakum” bisa diwujudkan kemutlakannya dengan suatu perbuatan “tahaakum” (fil khoorij) dengan kondisi melakukan perkara-perkara di atas.



Tetapi ini tidak menafikan kafirnya orang yang mewujudkan mutlak “tahaakum” dengan suatu perbuatan tahaakum (fil khoorij) dengan kondisi tidak melakukan perkara-perkara di atas.



Karena “tahaakum” itu sendiri adalah fi'lun dzoohir (perbuatan anggota tubuh yang memungkinkan dilihat) karena istilah lainnya adalah "mukhooshomah" dan "ihtikaam". Perbuatan ini dilakukan oleh kedua belah pihak yang berselisih kepada hakim atau mufti. Lihatlah kamus-kamus arab seperti Lisaan al-'Arob dan lainnya pada "maaddah": hakama.



Anonim mengatakan...

(LANJUTAN)

Kalau seseorang paham Ushul Fiqh, maka akan mengerti pembahasan ini. Lihatlah al-Furuuq karya al-Qoroofi dengan hasyiahnya dari Ibnu as-Syaath kalau ingin secara mudah memahami masalah ini. Atau lihatlah buku-buku al-Qoroofi yang lainnya seperti Nafaais al-Ushuul, Syarh Tanqiih al-Fushuul, dan al-'Iqdu al-Mandzuum.



Jadi orang bisa kafir hanya sekedar berhukum kepada thogut tanpa harus berdusta atas Allah bahwa hukum thogut itu hukum Alloh, tanpa membolehkannya, tanpa menganggap sama dengan hukum Alloh, tanpa mengutamakan hukum thogut di atas hukum Alloh, tanpa merendahkan hukum Alloh dibawah hukum thogut, tanpa meridoi hukum thogut, tanpa menentang hukum Allah, atau tanpa mendustakan hukum Allah.



Sedangkan al-Laam pada "Alladziina" pada ayat 60 surat an-Nisa adalah lil istigrooq jadi tidak bisa dikhususkan atau jadi khoos dengan sebab nuzul, karena sebab nuzul sudah pasti masuk menjadi fardun dari afroodnya "Alladziina". Kalau mentaqyiid dan mentakhshiish tanpa dalil maka ini adalah bid’ah dalam istidlaal.



Ayat 60 dari surat an-Nisa ini merinci ayat 44 dari Surat al-Maaidah:



ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الكافرون



Mutlak " 'adam al-hukm bimaa anzalallaah" bisa menjangkau orang yang hanya sekedar tidak berhukum dengan hukum Alloh, dan bisa menjangkau juga orang yang berhukum dengan hukum thogut.



Sedangkan orang yang hanya sekedar tidak berhukum dengan hukum Alloh tidak kafir berdasarkan hadis Abu Umaamah al-Baahili rodhiyalloohu 'anhu secara marfu':



لتنقضن عرى الإسلام عروة عروة كلما انقضت عروة تشبث الناس بالتي تليها أولهن نقضا الحكم وآخرهن الصلاة



"Niscaya buhul-buhul Islam akan terlepas satu demi satu. Setiap kali terlepas satu buhul, manusia berpegang kepada buhul lainnya yang masih tersisa. Buhul yang pertama kali terlepas adalah hukum, dan yang terakhir lepas adalah sholat."



Hadis ini merupakan riwayat Ahmad bin Hanbal dalam musnadnya, Abdullah bin Ahmad bin Hanbal dalam as-Sunnah, Muhammad bin Nashr al-Marwazi dalam Ta'dziim Qodri as-Sholaah dan ini adalah lafaznya, dan lainnya. Hadisnya shohih dan kami sudah menjelaskan bantahan atas i'laal terhadap hadis ini dalam ta'liiq kami atas buku Ta'dziim Qodri as-Sholaah.

Anonim mengatakan...

(LANJUTAN)

Hadis ini menjelaskan bahwa hanya meninggalkan hukum Allah dan Rosul-Nya tetapi tidak berpaling kepada hukum lainnya untuk berittiba' kepadanya atau untuk berhukum dengannya, maka tidak kafir. Karena dalam hadis disebutkan "Setiap kali terlepas satu buhul, manusia berpegang kepada buhul lainnya yang masih tersisa", bukan "...manusia berpegang kepada buhul lainnya dari buhul selain Islam".



Contoh dari hanya sekedar tidak berhukum adalah seperti tidak dipotongnya tangan pencuri, tidak dideranya pezina goiru muhshon atau tidak dirajamnya pezina muhshon, tidak diqishoosh-nya pembunuh, dan lain sebagainya. Kalau berpaling kepada hukum lainnya, yaitu penjara bagi pencuri, pezina, pembunuh, dan lainnya, atau penjara bagi orang yang melarang beristigoosah kepada mayyit, putusan yang mewajibkan untuk beristigoosah kepada mayyit, demokrasi, dan lainnya, maka semua hukum ini merupakan hukum thogut dan kufur akbar sesuai zohir ayat 60 dari Surat an-Nisa.



Maka tafsir Ibnu 'Abbas terhadap ayat 44 dari Surat al-Maaidah bisa diartikan bahwa kalau hanya sekedar tidak berhukum, maka kufrun duna kufrin, sedangkan kalau beralih dari hukum Allah dan Rosul-Nya lalu berhukum kepada hukum lainnya atau berhukum dengan hukum lainnya, maka kufrun akbar, karena berarti hukum lainnya itu adalah hukum thogut.



Sekali lagi, bahwa berhukum kepada thogut dan hukumnya, serta berhukum dengan hukumnya -seperti hukum-hukum tersebut-, menafikan asas dakwah Para Nabi yaitu mutlak “ijtinaab at-thoogut” seperti pada ayat 36 dari surat an-Nahl.



Jadi tidak mungkin Ibnu Abbas rodhiyalloohu 'anhuma mengatakan bahwa berhukum dengan hukum thogut dan hukumnya -seperti hukum-hukum tersebut- adalah hanya kufrun duna kufrin saja.



Sekali lagi, kalau ayat 60 dari Surat an-Nisa ditaqyiid atau ditakhshiish tanpa dalil, yaitu misalnya dikatakan "ini bagi yang menghalalkan saja, atau bagi yang menganggap hukum buatan lebih baik daripada hukum Alloh saja , atau sama dengan hukum Alloh, atau bagi yang menganggap rendah hukum Allah, atau ini bagi yang menentang hukum Allah, atau bagi yang mendustakan hukum Allah", maka ini semua bid'ah dalam istidlaal karena berkata dalam agama tanpa ilmu, walaupun yang mengatakannya itu banyak ulama atau ulama kibar dan lainnya.



Adapun kalau dikatakan bahwa orang-orang yang mendatangkan mutlak "Iroodati tahaakum" tersebut adalah orang-orang yang memang sudah munafik sebelum mendatangkan mutlak "Iroodati tahaakum" tersebut, maka ini berarti mengkhususkan keumuman "Alladziina" tanpa dalil, seperti yang telah disebutkan. Maka ini adalah bid'ah dalam istidlaal.



Sedangkan pada asalnya Ayat atau Hadis harus dipahami sesuai kemutlakannya atau keumumannya, kecuali ada dalil yang membatasi atau mengkhususkannya. Ini sudah ijmak ulama.



Allahu a'lam



SELESAI



Oleh : Iskandar Zulkarnain pada tanggal I5-06-1435 Hijriyyah



Walhamdulillah wassholaatu wassalaamu 'alaa Muhammad

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Artikel di atas membahas QS. An-Nisaa' ayat 65. Tentang tawalli, ada perincian yang dibahas para ulama. Silakan baca : Pemberian Pertolongan kepada Orang Kafir yang Tidak Dihukumi Kafir.

Anonim mengatakan...

PERHATIKAN

Bahwa yang bisa disimpulkan dari pendapat at-Thabari bahwa dhomir "waw" pada Surat an-Nisa ayat 65
لا يُؤْمِنُونَ kembali kepada Alladziina pada ayat 60.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Ibnu Taimiyyah sendiri sudah menjelaskan perincian QS. An-Nisaa' ayat 65 sebagaimana telah saya kutip di artikel di atas.

Anonim mengatakan...

Kalau memang domir itu tidak kembali,maka penafsiran yang tepat adalah penafsiran Ibnu Taimiyyah. Bagaimana anda bisa mengatakan tidak kembali, sedangkan dari ayat 60-65 temanya bersambung, dan tidak ada dalil bahwa ayat 65 temanya terpisah?

Lagipula Ibnu Taimiyyah telah menafsirkan ayat 60-62 dalam buku ash-Shoorimul Masluul :



ويزول الإيمان بمجرد الإعراض عن حكم الرسول وإرادة التحاكم إلى غيره



"Keimanan lenyap hanya sekedar berpaling dari hukum Rosul dan bermaksud berhukum kepada selainnya".

Berarti Ibnu Taimiyyah membedakan antara hanya sekedar tidak berhukum dengan hukum Allah dengan berhukum kepada thaghut atau berhukum dengan hukum thaghut??

Anonim mengatakan...

Adapun dalam sebab nuzul ayat 65, tidak disinggung bahwa Anshori tersebut berhukum dengan hukum Thoghut atau berhukum kepada thoghut??

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Temannya memang bersambung, bahkan juga terkait dengan ayat-ayat yang lainnya. Diantaranya Ibnu Katsiir rahimahullah berkata dalam Tafsir-nya:

وقوله: { وَإِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ إِذَا فَرِيقٌ مِنْهُمْ مُعْرِضُونَ } أي: إذا طلبوا إلى اتباع الهدى، فيما أنزل الله على رسوله، أعرضوا عنه واستكبروا في أنفسهم عن اتباعه. وهذه كقوله: { أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنزلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنزلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلالا بَعِيدًا وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَى مَا أَنزلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ رَأَيْتَ الْمُنَافِقِينَ يَصُدُّونَ عَنْكَ صُدُودًا } [النساء: 60 ، 61] .

"Dan firman-Nya : (QS. An-Nuur : 48); yaitu : jika mereka diminta untuk mengikuti hidayah yang diturunkan Allah kepada Rasul-Nya, mereka berpaling (i'raadl) darinya dan menolak untuk mengikutinya dengan sikap sombong. Dan ini seperti firman-Nya : 'Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul", niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu' (QS. An-Nisaa' : 60-61)" [selesai - Tafsir Ibnu katsiir, 6/74].

Dapat Anda lihat pemahaman Ibnu Katsiir, bahwa konteks penolakan untuk berhukum dengan hukum Allah dan Rasul-Nya yang menyebabkan kekafiran adalah disertai i'raadl dan istikbaar.

Maka, perkataan Ibnu Taimiyyah dalam Ash-Shaarimul-Masluul itu benar, karena ia berbicara kufur i'raadl. Berkata Ibnul-Qayyim rahimahullah mendefinisikannya :

وأما كفر الإعراض : فأن يعرض بسمعه وقلبه عن الرسول لا يصدقه ولا يكذبه ولا يواليه ولا يعاديه ولا يصغي إلى ما جاء به ألبتة كما قال أحد بني عبد ياليل للنبي : والله أقول لك كلمة إن كنت صادقا فأنت أجل في عيني من أن أرد عليك وإن كنت كاذبا فأنت أحقر من أن أكلمك

“Adapun kufur i’raadl adalah seseorang berpaling tidak mempedulikan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dengan pendengarannya dan hatinya, tidak membenarkannya namun tidak pula mendustakannya, tidak loyal kepadanya namun tidak pula memusuhinya, serta tidak memperhatikan sama sekali terhadap syari’at yang turun kepadanya. Hal itu sebagaimana perkataan salah seorang dari kalangan Bani ‘Abdu Yalail kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam : ‘Demi Allah, aku berkata kepada kepadamu dengan satu kalimat : Seandainya engkau benar, maka engkau lebih mulia di mataku untuk aku tolak. Namun seandainya engkau berdusta, maka engkau lebih hina/rendah untuk aku ajak bicara” [Madaarijus-Saalikiin, 1/338].

Adapun istikbaar :

وأما كفر الإباء والاستكبار : فنحو كفر إبليس فإنه لم يجحد أمر الله ولا قابله بالإنكار وإنما تلقاه بالإباء والاستكبار ومن هذا كفر من عرف صدق الرسول وأنه جاء بالحق من عند الله ولم ينقد له إباء واستكبارا وهو الغالب على كفر

“Adapun kufur ibaa’ dan istikbaar, maka itu seperti kekufuran Ibliis. Iblis tidaklah mengingkari perintah Allah dan menerimanya dengan pengingkaran. (Kekufuran) Iblis hanyalah karena ia menerimanya dengan keengganan dan kesombongan. Dari hal tersebut, kufur hukumnya bagi orang yang mengetahui kebenaran Rasul bahwa beliau datang dengan membawa kebenaran dari sisi Allah, namun ia tidak memilihnya karena keengganan dan kesombongan. Inilah yang umum terjadi pada perkara kekufuran” [Madaarijus-Saalikiin, 1/337].

Orang yang paham tentu mengetahui bahwa tidak berhukum dengan sesuatu yang disertai berpaling dan menyombongkan diri itu berbeda dengan tidak berhukum tanpa disertai dua hal tersebut.

Maka, perkataan Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Katsiir rahimahullah tersebut sudah benar.

wallaahu a'lam.

Anonim mengatakan...

Yang kami bicarakan adalah:

مجرد الإعراض عن حكم الرسول وإرادة التحاكم إلى غيره

Bukan

مجرد الإعراض والاستكبار

dan bukan pula الإعراض عن الرسول

Lagipula الاستكبار adalah jenis kekufuran yang tersendiri selain مجرد الإعراض

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Sama saja mas... I'raadl tetap kufur meskipun nggak pakai istikbaar. Intinya adalah pemahaman keseluruhan ayat. Ia tidak hanya sekedar tidak berhukum dengan hukum Allah dan Rasul-Nya saja. Atau dengan kata lain : Beda hukumnya tidak berhukum dengan hukum Allah dengan i'raadl dan tanpa i'raadl. Apalagi ditambah istikbaar. Dan para ulama memandang konteks hukum ayat yang Anda bicarakan adalah meninggalkan hukum Allah disertai i'raadl dan istikbaar.

Saya rasa, keterangan di atas sudah jelas kok.

Anonim mengatakan...

Berarti anda tidak bisa membedakan antara

مجرد الإعراض عن حكم الرسول وإرادة التحاكم إلى غيره

dengan

الإعراض عن الرسول

Dan anda menafsirkan

مجرد الإعراض عن حكم الرسول

dengan

مجرد الإعراض عن جميع حكم الرسول

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Tentang masalah shahabat Anshaar, justru itu sangat jelas. Dengan sebab dia lah ayat tersebut turun. Isi dan hukum yang terkandung dalam ayat, tentu berkaitan dengan perbuatan shahabat Anshaar itu. Tidak dapat dilepaskan begitu saja. Intinya, terdapat perincian. Itu yang ingin disampaikan dalam artikel di atas.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Anggaplah saya tidak paham.

I'raad 'anir-Rasul itu ya i'raadl dari hukum yangbeliau bawa. Sudah konsekuensi.

Kekufuran itu tidak dilihat dari nisbahnya. Kufur i'raadl pada satu hukum itu sama saja dua, tiga, sepuluh, seratus, dan seterusnya. Maksudnya, outputnya sama saja, yaitu kafir.

Kufur pada satu ayat Al-Qur'an itu sama saja dengan kufur dengan keseluruhan ayat. Sama dalam konsekuensinya = kafir.

Makanya, kekafiran itu dilihat pada jenisnya, bukan pada nisbahnya.

Anonim mengatakan...

Sekali lagi:

Adapun dalam sebab nuzul ayat 65, tidak disinggung bahwa Anshori tersebut berhukum dengan hukum Thoghut atau berhukum kepada thoghut, sedangkan disitu dijelaskan bahwa dia hanya sekedar tidak berhukum yang berarti i'rodh 'an hukm.

Tetapi kenapa anda berkata:

"I'raadl tetap kufur meskipun nggak pakai istikbaar"

Sedangkan anda dalam tulisan anda tidak mengkafirkannya dengan berkata:

"Tidak ada satu pun riwayat shahih yang menyatakan bahwa beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengkafirkannya atau memintanya bersyahadat ulang."

Bukankah ini kontradiktif?

Sekali lagi, berarti anda anda menafsirkan

مجرد الإعراض عن حكم الرسول

dengan

مجرد الإعراض عن جميع حكم الرسول?اه

Sedangkan anda berkata:

" Kufur i'raadl pada satu hukum itu sama saja dua, tiga, sepuluh, seratus, dan seterusnya. Maksudnya, outputnya sama saja, yaitu kafir."

Bukankah ini kontradiksi?

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Kalau Anda cermat,... bahwa maksud saya menuliskan di atas adalah bahwa para ulama mengklasifikasikan beberapa keadaan tidak berhukum dengan hukum Allah. Ada yang menyebabkan kekafiran, ada pula yang tidak menyebabkan kekafiran. Anda bisa kok buka-buka kitab tafsirnya.

Maka, tentang perkataan saya :

"I'raadl tetap kufur meskipun nggak pakai istikbaar"

itu ketika saya berbicara kekufuran (akbar) yang dimaksudkan dalam QS. An-Nisaa' ayat 60-61.

Tentang QS. An-Nisaa' ayat 65, maka di situ para ulama menjelaskan perinciannya, terutama dengan adanya sababun-nuzuul shahabat Anshar tersebut. Oleh karena itu, Ibnu Taimiyyah rahimahullah sendiri merincinya, mana keadaan yang dapat menyebabkan kekafiran, dan mana pula yang tidak.

OK ?

Anonim mengatakan...

Berarti menurut anda i'radh dalam QS. An-Nisaa' ayat 60-61 hanya i'radh dengan i'tiqad saja. Sedangkan dalam kamus-kamus arab i'radh itu bisa terjadi hanya dengan mendatangkan sesuatu perbuatan yang bisa dikatakan i'radh secara bahasa arab, yang berarti i'radh itu bisa dengan perbuatan anggota tubuh saja (Arkaa), atau perbuatan hati saja, dll. Bukankah ini berarti taqyiid mutlaq al-iradh bighoiri daliil?

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

I'raadl yang menyebabkan kekufuran (oleh karenanya disebut kufur i'raadl) adalah keadaan sebagaimana yang disebutkan Ibnul-Qayyim rahimahullah di atas.

Anonim mengatakan...

Berarti anda benar-benar melakukan taqyiid mutlaq al-iradh bighoiri daliil! Berarti bid'ah dalam istidlaal.

Apakah Ibnul-Qayyim rahimahullah mentaqyiid kufur i'radh hanya pada yang disebutkannya saja ditempat itu?

Anonim mengatakan...

Anda mengatakan:

"I'raadl yang menyebabkan kekufuran (oleh karenanya disebut kufur i'raadl) adalah keadaan sebagaimana yang disebutkan Ibnul-Qayyim rahimahullah di atas."

Sedangkan yang lalu anda mengatakan:

" Kufur i'raadl pada satu hukum itu sama saja dua, tiga, sepuluh, seratus, dan seterusnya. Maksudnya, outputnya sama saja, yaitu kafir."

Bukankah ini kontradiksi?

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Sependek pengetahuan saya, inti definisi kufur i'raadl yang dikatakan Ibnul-Qayyim ya seperti itu. Ada juga perkataan beliau yang lain dalam kitab Miftaah Daaris-Sa'aadah. Namun intinya tetap sama. I'raadl secara bahasa ada banyak tersebar dalam nash. Namun saya kira di sini kita sedang membicarakan definisi atau cakupan i'raadl yang menyebabkan kekufuran. Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata hampir senada:

والكفر أعم من التكذيب فكل من كذب الرسول كافر، وليس كل كافر مكذباً، بل من يعلم صدقه، ويقر به وهو مع ذلك يبغضه أو يعاديه كافر، أو من أعرض فلم يعتقد لا صدقه ولا كذبه كافر وليس بمكذب

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Saya kira tidak kontradiksi,... karena i'raadl dalam satu perkara hukum asasi yang wajib diketahui dan diamalkan seseorang ya kufur hukumnya.

Anonim mengatakan...

Lalu darimana anda menyatakan secara pasti bahwa Anshori tersebut tidak kafir. Bisa saja dia kafir karena bermaksud berhukum kepada thohut dan mencela Nabi, lalu dia bertaubat dari kekafirannya tersebut dan Nabi menerima taubatnya. Kalau tidak disebutkan di kisah tentang kafirnya dia atau tidak maka di kembalikan kepada keumuman an-Nisa ayat 60, yaitu kafirnya orang yang bermaksud berhukum kepada Thogut.

Ibnu Taimiyyah berkata pada as-Shoorim al-Masluul:

فنقول : ليس في الحديث أن هذه القصة كانت بعد بدر فلعلها كانت قبل بدر و سمي الرجل بدريا لأن عبد الله بن الزبير حدث بالقصة بعد أن صار الرجل بدريا
فعن عبد الله بن الزبير عن أبيه أن رجلا من الأنصار خاصم الزبير عند رسول الله صلى الله عليه و سلم في شراج الحرة التي يسقون بها النخل فقال الأنصاري : سرح الماء يمر فأبى عليه فاختصما عند رسول الله صلى الله عليه و سلم فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم للزبير : [ اسق يا زبير ثم أرسل الماء إلى جارك ] فغضب الأنصاري ثم قال : يا رسول الله أن كان ابن عمتك فتلون وجه النبي صلى الله عليه و سلم ثم قال للزبير : [ اسق يا زبير ثم احبس الماء حتى يرجع إلى الجدار ] فقال الزبير : و الله لأني أحسب هذه الآية نزلت في ذلك { فلا و ربك لا يؤمنون حتى يحكموك فيما شجر بينهم } [ النساء : 65 ] متفق عليه
و في رواية البخاري من حديث عروة قال : فاستوعى رسول الله صلى الله عليه و سلم حينئذ حقه و كان رسول الله صلى الله عليه و سلم قبل ذلك قد أشار على الزبير برأي أراد فيه سعة له و للأنصاري فلما أحفظ الأنصاري رسول الله صلى الله عليه و سلم استوعى رسول الله عليه الصلاة و السلام للزبير حقه في صريح الحكم و هذا يقوي أن القصة نتقدمة قبل بدر لأن النبي عليه الصلاة و السلام قضي في سيل مهزور أن الأعلى يسقي ثم حتى يبلغ الماء إلى الكعبين فلو كانت قصة الزبير بعد هذا القضاء لكان قد علم وجه الحكم فيه و هذا القضاء ظاهر أنه متقدم من حين قدم النبي صلى الله عليه و سلم لأن الحاجة إلى الحكم فيه من حين قدم و لعل قصة الزبير أوجبت هذا القضاء
و أيضا فإن هؤلاء الآيات قد ذكر غير واحد أن أولها نزل لما أراد بعض المنافقين أن يحاكم يهوديا إلى ابن الأشرف و هذا إنما كان قبل بدر لأن ابن الأشرف ذهب عقب بدر إلى مكة فلما رجع قتل فلم يستقر بعد بدر بالمدينة استقرار يتحاكم إليه فيه و إن كانت القصة بعد بدر فإن القائل لهذه الكلمة يكون قد تاب و استقر و قد عفا له النبي صلى الله عليه و سلم عن حقه فغفر له و المضمون لأهل بدر إنما هو المغفرة : إما بأن يستغفروا إن كان الذنب مما لا يغفر إلا بالاستغفار أو لم يكن كذلك إما بدون أن يستغفروا...اه

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Dari dhahir riwayat, tepatnya pada jalan riwayat lain pada Shahiih Al-Bukhaariy no. 2708:

أَنَّ الزُّبَيْرَ كَانَ يُحَدِّثُ أَنَّهُ خَاصَمَ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ قَدْ شَهِدَ بَدْرًا

"Bahwasannya Az-Zubair menceritakan bahwa ia pernah bertengkar dengan seorang laki-laki dari Anshaar yang ikut serta dalam perang Badr..."

Dhahir riwayat ini secara jelas menunjukkan kejadian pertengkaran tersebut setelah peristiwa Badr. Hal itu dikarenakan ketika disebutkan peristiwa lawan Az-Zubair dalam pertengkaran/perselisihannya tersebut, disebutkan dengan jelas ia adalah shahabat Anshaar yang hadir dalam perang Badr. Dan tidak mungkin shahabat Badr itu menjadi kafir setelah beriman.

Tidak ada satu pun riwayat shahih yang menyatakan bahwa beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengkafirkannya atau memintanya bersyahadat ulang. Ibnut-Tiin rahimahullah dalam hal ini berkata :

إن كان -يعني: هذا الأنصاري- بدريًّا فمعنى قوله تعالى: لاَ يُؤْمِنُونَ. لا يستكملون الإيمان، والله أعلم

“Seandainya ia – yaitu orang Anshaar tersebut – adalah orang yang turut serta dalam peperangan Badr, maka makna firman-Nya ta’ala : ‘tidaklah mereka beriman’ adalah tidak sempurna keimanan mereka. Wallaahu a’lam” [Fathul-Baariy, 5/44].

Bukan 'seandainya' lagi, tapi ia memang shahabat yang turut serta dalam perang Badr sebagai riwayat di atas.

Tentang pemahaman Ibnu Taimiyyah terhadap QS. An-Nisaa' ayat 65, maka beliau telah menjelaskan pemahamannya sendiri, sehingga tidak perlu diwakili oleh pemahaman siapapun. Saya sudah bawakan di atas. Begitu juga penjelasan beliau yang lain:

والمقصود هنا ان كل ما نفاه الله ورسوله من مسمى أسماء الأمور الواجبة كاسم الايمان والاسلام والدين والصلاة والصيام والطهارة والحج وغير ذلك فانما يكون لترك واجب من ذلك المسمى ومن هذا قوله تعالى فلا وربك لا يؤمنون حتى يحكموك فيما شجر بينهم ثم لا يجدوا فى أنفسهم حرجا مما قضيت ويسلموا تسليما فلما نفى الايمان حتى توجد هذه الغاية دل على أن هذه الغاية فرض على الناس فمن تركها كان من أهل الوعيد

[Al-Iimaan Al-Kabiir, 7/37].

وأما ما يقوله بعض الناس إن هذا نفى للكمال كقوله لا صلاة لجار المسجد إلا فى المسجد فيقال له نعم هو لنفى الكمال لكن لنفى كمال الواجبات أو لنفى كمال المستحبات فأما الأول فحق وأما الثانى فباطل لا يوجد مثل ذلك فى كلام الله عز و جل ولا فى كلام رسوله قط وليس بحق فإن الشىء إذا كملت واجباته فكيف يصح نفيه
وأيضا فلو جاز لجاز نفى صلاة عامة الأولين والآخرين لأن كمال المستحبات من أندرالأمور

وعلى هذا فما جاء من نفى الأعمال فى الكتاب والسنة فإنما هو لإنتفاء بعض واجباته كقوله تعالى فلا وربك لا يؤمنون حتى يحكموك فيما شجر بينهم ثم لا يجدوا فى أنفسهم حرجا مما قضيت ويسلموا تسليما

[Al-Fataawaa, 22/530-531].

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Ibnu Rajab Al-Hanbaliy ketika mensyarah hadits no. 41 dalam Jaami'ul-'Ulum wal-Hikam berkata:

وأما معنى الحديث ، فهو أنَّ الإنسان لا يكون مؤمناً كامل الإيمان الواجب حتى تكون محبته تابعةً لما جاء به الرسول من الأوامر والنَّواهي وغيرها ، فيحبُّ ما أمر به ، ويكره ما نهى عنه .
وقد ورد القرآن بمثل هذا في غير موضع . قال تعالى : فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجاً مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيماً ( ) .
وقال تعالى : وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أَمْراً أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ( ) .
وذمَّ سبحانه من كره ما أحبَّه الله ، أو أحبَّ ما كرهه الله ، قال : ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ  ( ) ، وقال تعالى : ذَلِكَ بِأَنَّهُمُ اتَّبَعُوا مَا أَسْخَطَ اللهَ وَكَرِهُوا رِضْوَانَهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ ( ) .
فالواجب على كلِّ مؤمن أنْ يُحِبَّ ما أحبَّه الله محبةً توجِبُ له الإتيان بما وجب عليه منه ، فإنْ زادت المحبَّةُ ، حتّى أتى بما ندب إليه منه ، كان ذلك فضلاً ، وأنْ يكره ما كرهه الله تعالى كراهةً توجِبُ له الكفَّ عمَّا حرَّم عليه منه ، فإنْ زادت الكراهةُ حتَّى أوجبت الكفَّ عما كرهه تنْزيهاً ، كان ذلك فضلاً . وقد ثبت في
" الصحيحين " ( ) عنه أنَّه قال : (( لا يؤمن أحدُكُم حتّى أكونَ أحبَّ إليه من نفسه وولده وأهله والنّاس أجمعين )) فلا يكون المؤمن مؤمناً حتى يُقدم محبة الرسول على محبة جميع الخلق ، ومحبة الرسول تابعة لمحبة مرسله .

Intinya,.... ada perincian tentang kekafiran dalam hal ini.

Anonim mengatakan...

Antum cermati perkataan Ibnu Taimiyyah:

و إن كانت القصة بعد بدر فإن القائل لهذه الكلمة يكون قد تاب و استقر و قد عفا له النبي صلى الله عليه و سلم عن حقه فغفر له و المضمون لأهل بدر إنما هو المغفرة : إما بأن يستغفروا إن كان الذنب مما لا يغفر إلا بالاستغفار أو لم يكن كذلك إما بدون أن يستغفروا

Darimana anda memastikan ahli Badr tidak mungkin berbuat kekufuran?

Yang pasti adalah Ahli Badr itu sudah pasti diampuni. Jadi Ahli Badr itu pasti taubat sesudah melakukan kekufuran.

Anonim mengatakan...

Kalau Ahli Badr tersebut tidak kafir, maka itu adalah karena belum turun ayat seperti dalam penjelasan Ibnu Hazm. Dan tidak diungkit-ungkit apakah dia berhukum kepada Thoghut atau tidak. Karena ahli badr itu hanya sekedar meninggalkan mengamalkan hukum.

Darimana anda memastikan bahwa bermaksud berhukum kepada Thoghut dalam surat an-Nisa 60 tidak kafir hanya sekedar bermaksud berhukum?

Kalau ayat 60 dan 65 bersambung, maka tidak ada alasan bagi anda untuk tidak mengkafirkan anshari tersebut karena alasan ahli badr.

Kalau anda tidak mengkafirkan, maka anda berarti memalingkan makna "yuriiduuna an yatahaakamuu ila at=thoohut" pada ayat 60 dan memalingkan makna hakiki "laa yu'minuuna" pada ayat 65 tanpa dalil sama sekali dari ayat dan hadis.

Kalau ayat 60 dan 65 terpisah, maka ini sangat bisa menjadi alasan tidak bisa dikafirkannya anshori tersebut.

Sedangkan antum telah menyatakan bahwa ayat 60 dan 65 bersambung.

Ini adalah kontradiksi yang nyata!!!

Lalu bagaimana anda bisa memastikan bahwa kehilangan keimanan yang wajib dalam perkataan Ibnu Taimiyyah tersebut tidak kafir?
Bukankah kehilangan Iman yang wajib bisa kafir atau tidak.

Adapun perkataan Ibnu Taimiyyah dalam Minhajus Sunnah :

فمن لم يلتزم تحكيم الله ورسوله فيما شجر بينهم فقد أقسم الله بنفسه أنه لا يؤمن ، وأما من كان ملتزماً لحكم الله ورسوله باطناً وظاهراً ، لكن عصى واتبع هواه ، فهذا بمنزلة أمثاله من العصاة

Sama sekali tidak dikatakan di sini:

وأما من كان ملتزماً لحكم الله ورسوله باطناً وظاهراً ، لكن عصى واتبع هواه فتحاكم إلى الطاغوت

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Ahlul-Badr tidak mungkn berbuat kekufuran akbar yang menyebabkan dirinya murtad keluar dari Islam. Kufur akbar itu tidak ditolerir pada siapapun. Adapun berbuat dosa besar, maka itu mungkin seperti yang dilakukan Haathib radliyallaahu 'anhu. Dan Haathib diampuni oleh Allah ta'ala.

Dan, peristiwa pertengkaran tersebut terjadi setelah peristiwa Badr. Ini adalah sesuai dhahir riwayat yang saya bawakan. Kalau dikatakan itu terjadi sebelum peristiwa Badr, itu bertentangan dengan dhahir riwayat.

Tidak perlu berpanjang-panjang kata. Saya kira, pemahaman dan pengamalan ulama Ahlus-Sunnah terhadap QS. An-Nisaa ayat 65 sudah jelas. Di atas sudah saya sebut perkataan Ibnu Taimiyyah, Ibnu Rajab, dan juga Ibnut-Tiin (yang disepakati oleh Ibnu Hajar). Perkataan Ibnu Taimiyyah dalam Minhajus-Sunnah itu secara tegas dan jelas membantah fikrah Khawaarij yang menggunakan QS. An-Nisaa' ayat 65 untuk mengkafirkan secara mutlak orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah (dengan berhukum dengan dirinya atau berhukum dengan yang lain/thaghut). Sesuatu yang jelas tidak perlu dijelaskan lagi.

NB : Tentang konteks al-iimaanul-waajib yang dinukilkan di atas, saya kira perkataan Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Rajab sudah jelas ya.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Asy-Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah pun menjelaskan senada tentang QS. An-Nisaa' ayat 65:

وهذا الإيمان المنفي هو أصل الإيمان بالله ورسوله (بالنسبة) إلى تحكيم الشريعة والرضا بها والإيمان بأنها الحكم بين الناس ، فلا بد من هذا ،
* فمن زعم أنه يجوز الحكم بغيرها ، أو قال إنه يجوز أن يتحاكم الناس إلى الآباء أو إلى الأجداد أو إلى القوانين الوضيعة التي وضعها الرجال - سواء كانت شرقية أو غربية - فمن زعم أن هذا يجوز فإن الإيمان منتف عنه ويكون بذلك كافرا كفرا أكبر. فمن رأى أن شرع الله لا يجب تحكيمه ولكن لو حكم كان أفضل ، أو رأى أن القانون أفضل ، أو رأى أن القانون يساوي حكم الله فهو مرتد عن الإسلام . وهي ثلاثة أنواع :
النوع الأول: أن يقول : إن الشرع أفضل ولكن لا مانع من تحكيم غير الشرع.
النوع الثاني: أن يقول : إن الشرع والقانون سواء ولا فرق .
النوع الثالث: أن يقول إن القانون أفضل وأولى من الشرع . وهذا أقبح الثلاثة ، وكلها كفر وردة عن الإسلام .
* أما الذي يرى أن الواجب تحكيم شرع الله ، وأنه لا يجوز تحكيم القوانين ولا غيرها مما يخالف شرع الله ولكنه قد يحكم بغير ما أنزل الله لهوى في نفسه ضد المحكوم عليه ، أو لرشوة ، أو لأمور سياسية ، أو ما أشبه ذلك من الأسباب وهو يعلم أنه ظالم ومخطئ ومخالف للشرع - فهذا يكون ناقص الإيمان ، وقد انتفى في حقه كمال الإيمان الواجب؛ وهو بذلك يكون كافرا كفرا أصغر وظالما ظلما أصغر وفاسقا فسقا أصغر ، كما صح معنى ذلك عن ابن عباس رضي الله عنهما ومجاهد وجماعة من السلف رحمهم الله ، وهو قول أهل السنة والجماعة خلافا للخوارج!! والمعتزلة! ومن سلك سبيلهم، والله المستعان

Erizal bin Katab mengatakan...

Afwan, izinkan ana ikut muzakaroh ini.

Kaedah penting yang perlu diperhatikan sebagaimana dibawakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Al Iqtidho’ dan juga Ibnul Qoyyim dalam kitab Ash Sholah:

“Tidaklah semua yang melakukan salah satu cabang kekufuran adalah kafir mutlak sampai dia mengerjakan hakekat kekufuran. Begitu pula, tidaklah semua yang melakukan salah satu cabang keimanan dikatakan beriman sampai melakukan pokok dan hakekat keimanan.”

Seorang Presiden bisa dikatakan beriman jika dirinya telah menampakkan pokok dan hakikat keimanan. Salah satu pokok keimanan adalah sholat lima waktu berjama'ah.

Rasulullah shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda,

“Sungguh akan ada pemimpin-pemimpin yang
kalian kenal (kebaikan mereka, -pen.) dan kalian
ingkari (kemaksiatan mereka, -pen.). Barang siapa mengingkari kemaksiatannya, dia terlepas
dari tanggung jawab; dan barang siapa membencinya, dia selamat, tetapi (yang berdosa adalah) mereka yang ridha dan ikut.” Sahabat bertanya, “Bolehkah kami memerangi mereka?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak boleh, selama mereka mengerjakan shalat lima waktu bersama kalian.”
(HR. Ahmad. Shohih).

Sedangkan hakikat keimanan adalah hati yg bergetar ketika dibacakan ayat-ayat Allah, khususnya ketika dibacakan ayat tentang azab Allah.

“Orang-orang yang beriman itu adalah orang-orang yang apabila disebutkan nama Allah maka bergetarlah hati mereka. Apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya maka bertambahlah keimanan mereka. Dan mereka hanya bertawakal kepada Rabb mereka.” (QS. Al-Anfal: 2).

az-Zajaj mengatakan, “Maksudnya, apabila disebutkan tentang kebesaran dan kekuasaan-Nya dan ancaman hukuman yang akan ditimpakan kepada orang-orang yang durhaka
kepada-Nya maka hati mereka pun merasa takut.” (lihat Zaadul Masir, hal. 540).

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma berkata,

“Orang-orang munafik itu tidak pernah sedikit pun meresap dzikir kepada Allah ke dalam hatinya pada saat mereka melakukan amal-amal yang diwajibkan-Nya. Mereka sama sekali tidak mengimani ayat-ayat Allah. Mereka juga tidak bertawakal [kepada Allah]. Mereka tidak mengerjakan sholat apabila dalam keadaan tidak bersama orang. Mereka pun tidak menunaikan zakat dari harta-harta mereka. Oleh sebab itulah Allah mengabarkan bahwasanya mereka itu memang bukan termasuk golongan orang-orang yang beriman.”
(lihat Tafsir al-Qur’an al-’Azhim [4/11]).
[sumber: http://muslim.or.id/aqidah/ciri-seorang-mukmin.html].

Dan faktanya presiden Indonesia bukannya menampakkan pokok keimanan, malahan menampakkan hakikat kekufuran.

Hal ini (iman atau kafirnya penguasa) wajib dituntaskan, karena menyangkut perkara kepemimpinan, dimana orang mukmin diharamkan mengangkat orang kafir sebagai Imam.

Wallohu a'lam

Erizal bin Katab mengatakan...

Perkara sholat ini sangat penting untuk diperhatikan, sebagaimana hadits yg antum bawakan tentang karakter orang khowarij yg tidak dibunuh lantaran amalan lahirnya (yakni sholat). Sedangkan perkara hati diserahkan kepada Allah.

Khaalid bin Waliid berkata : “Wahai Rasulullah, tidakkah aku penggal saja leher orang itu ?”. Beliau bersabda : “Jangan, barangkali ia masih mengerjakan shalat”. Khaalid berkata : “Betapa banyak orang yang melakukan shalat berkata dengan lisannya apa-apa yang tidak ada dalam hatinya ?”. Rasululah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya aku tidak diperintahkan untuk menyelidiki hati-hati manusia dan membelah perut-perut mereka”.

Dalam hadits ini jelas bahwa perkara sholat adalah perkara lahir, sehingga berprasangka buruk (yakni menganggap munafik) kepada orang yg tidak menampakkan sholat adalah perkara yg telah dicontohkan oleh salafus sholeh.

Maka alangkah aneh ketika sebagian ikhwan malah berprasangka baik kepada seorang presiden yg tidak menampakkan sholat lima waktu berjama'ah, dan tetap menganggapnya sebagai seorang pemimpin (Ulil Amri). Padahal tiada seorangpun salafus sholeh yg pernah berprasangka baik kepada orang yg tidak menampakkan sholat berjama'ah di Masjid.

Mengenai hujjah belum tegak, maka alasan ini tidak bisa diterima, karena barangsiapa yg telah sampai padanya al-Qur'an maka itu tandanya hujjah telah tegak kepadanya. Sehingga uzur jahil tidak bisa diterapkan kepada orang yg tidak menampakkan sholat lima waktu berjama'ah.

Wallohu a'lam

Erizal bin Katab mengatakan...

Perkara sholat ini sangat penting untuk diperhatikan, sebagaimana hadits yg antum bawakan tentang karakter orang khowarij yg tidak dibunuh lantaran amalan lahirnya (yakni sholat). Sedangkan perkara hati diserahkan kepada Allah.

Khaalid bin Waliid berkata : “Wahai Rasulullah, tidakkah aku penggal saja leher orang itu ?”. Beliau bersabda : “Jangan, barangkali ia masih mengerjakan shalat”. Khaalid berkata : “Betapa banyak orang yang melakukan shalat berkata dengan lisannya apa-apa yang tidak ada dalam hatinya ?”. Rasululah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya aku tidak diperintahkan untuk menyelidiki hati-hati manusia dan membelah perut-perut mereka”.

Dalam hadits ini jelas bahwa perkara sholat adalah perkara lahir, sehingga berprasangka buruk (yakni menganggap munafik) kepada orang yg tidak menampakkan sholat adalah perkara yg telah dicontohkan oleh salafus sholeh.

Maka alangkah aneh ketika sebagian ikhwan malah berprasangka baik kepada seorang presiden yg tidak menampakkan sholat lima waktu berjama'ah, dan tetap menganggapnya sebagai seorang pemimpin (Ulil Amri). Padahal tiada seorangpun salafus sholeh yg pernah berprasangka baik kepada orang yg tidak menampakkan sholat berjama'ah di Masjid.

Mengenai hujjah belum tegak, maka alasan ini tidak bisa diterima, karena barangsiapa yg telah sampai padanya al-Qur'an maka itu tandanya hujjah telah tegak kepadanya. Sehingga uzur jahil tidak bisa diterapkan kepada orang yg tidak menampakkan sholat lima waktu berjama'ah.

Wallohu a'lam

Erizal bin Katab mengatakan...

Maka perkara tidak berhukum dengan hukum Allah baru bisa dinilai kufur akbar ataupun kufur ashgar setelah diperhatikan sholat lima waktu berjama'ahnya.

Jika dirinya tidak tampak sholat lima waktu berjama'ah maka sudah dapat dipastikan bahwa dirinya kufur akbar, tanpa perlu dirinci lagi.

Lain halnya dengan orang yg berhukum dengan hukum Allah namun tidak tampak sholat lima waktu berjama'ah, maka yg diperhatikan adalah ketika disebutkan nama Allah (yakni disebutkan tentang kerasnya azab Allah) kepadanya.

Jika hatinya bergetar karena takut kepada Allah, maka itu tandanya masih ada imannya. Dan jika dirinya biasa saja ketika disebut nama Allah dan tidak tampak takut akan azab Allah, maka dapat dipastikan bahwa dirinya telah kufur akbar. Sebagaimana yg dikatakan oleh Syaikhul Islam dan Ibnul Qoyyim:

''Tidaklah semua yg melakukan cabang keimanan disebut beriman sampai melakukan pokok dan hakikat keimanan.''

Wallohu a'lam

Anonim mengatakan...

Mohon dijelaskan lagi Ustadz. Kenapa penolakan sahabat terhadap perintah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bukan kekafiran? Kan dia mengingkari dengan perbuatan.

Dan apa bedanya dengan kufur istikbaar? http://abul-jauzaa.blogspot.co.id/2013/01/macam-macam-kekufuran.html

Yang semakna dengan kufur ini adalah kufur istikbaar menurut pembagian Ibnul-Qayyim rahimahullah, karena definisi istikbaar adalah :
الامتناع عن قبول الحقِّ معاندة وتكَبُّراً
“Penolakan untuk menerima kebenaran dengan penentangan dan kesombongan (takabbur)” [Tahdziibul-Lughah, 4/3091].

Arrojulu mengatakan...

Di mana Allah ?