Dijawab oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shaalih Al-Munajjid hafidhahullah sebagai berikut :
“Yang benar, tidak diperbolehkan memalingkan pemberian zakat kepada sekolah tersebut. Allah ta’ala telah menjelaskan pihak-pihak yang berhak diberikan zakat melalui firman-Nya :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan” [QS. At-Taubah : 60].
1. Al-Faqiir adalah orang yang tidak mempunyai apa-apa.
2. Al-Miskiin adalah orang yang mempunyai sesuatu namun tidak mencukupi kebutuhannya.
3. ‘Aamil zakat adalah orang yang ditunjuk oleh imam untuk memungut zakat; dan ia diberi bagian dari zakat sesuai kadar beban kerjanya, meskipun ia seorang yang kaya.
4. Orang-orang yang dilunakkan hatinya (muallaf) adalah orang-orang dimana Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melunakkan hatinya agar mau mau Islam, untuk mencegah kejahatannya, atau agar kuat dan mantap keislamannya. Tiga golongan inilah yang disebut orang-orang yang dilunakkan hatinya.
5. Ar-Riqaab adalah orang-orang yang terikat perjanjian dengan tuannya untuk membayar sejumlah uang kepadanya bagi kebebasan dirinya, atau untuk membayar segala sesuatu yang diperlukan bagi kebebasan dirinya walau tanpa ada perjanjian sebelumnya.
6. Al-Ghaarim adalah orang-orang yang mempunyai banyak hutang yang kesulitan/tidak mampu membayar hutangnya.
7. Fii sabiilillah adalah para tentara yang mengabdikan diri berjihad di jalan Allah untuk meninggikan kalimat Islam.
8. Ibnu sabiil adalah orang asing yang bepergian (musafir) dan kehabisan bekal di tengah perjalanan. Ia diberikan harta zakat sehingga terpenuhi kebutuhannya, walaupun di negerinya ia berstatus sebagai orang kaya.
Inilah orang-orang yang berhak. Bagi muzakkiy (orang yang mengeluarkan zakat) agar memberikannya kepada golongan-golongan yang disebutkan di atas, atau kepada sebagian di antara mereka meskipun hanya satu golongan saja.
Sebagian orang telah memperluas makna lafadh fii sabiilillah[1]. Namun yang raajih (kuat) bahwasannya hal itu adalah dalam rangka jihad (perang). Dimungkinkan juga masuk dalam makna tersebut haji.
Ibnu Katsiir berkata :
“Adapun makna fii sabiilillah, maka ia mencakup orang yang berperang namun tidak memperoleh bagian (gaji) dari negara. Menurut Al-Imam Ahmad, Al-Hasan, dan Ishaq bahwa haji termasuk fii sabiilillah dengan dasar hadits” [Tafsir Ibni Katsiir, 2/367].
Yang dimaksud dengan hadits adalah riwayat yang terdapat dalam Musnad Al-Imam Ahmad, bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Sesungguhnya haji dan ‘umrah termasuk fii sabiilillah”.
Kesimpulan : Tidak diperbolehkan memberikan zakat kepada sekolah tersebut, kecuali jika murid-muridnya adalah orang-orang fakir (fuqaraa’) atau termasuk salah satu dari delapan golongan. Dan dalam syari’at (Islam), masih banyak pintu terbuka untuk memberikan bantuan kepada sekolah tersebut, seperti pengalokasian shadaqah, hibah, dan waqaf. Wallaahu a’lam.
Teks asli :
الصحيح أنه لا يجوز صرف الزكاة على تلك المدرسة ، ومصارف الزكاة بينها الله تعالى في قوله : { إنما الصدقات للفقراء والمساكين والعاملين عليها والمؤلفة قلوبهم وفي الرقاب والغارمين وفي سبيل الله وابن السبيل } [ التوبة 60 ] .
1 . والفقير هو الذي لا يجد شيئاً .
2 . والمسكين هو الذي يملك لكن لا يكفيه .
3 . والعامل على الصدقة هو الذي نصبه الإمام ليأخذ الصدقات ويعطى بقدر عمله ولو كان غنياً .
4 . والمؤلفة قلوبهم هم الذين كان النبي صلى الله عليه وسلم يستميلهم ويتألفهم ليسلموا أو ليدفع شرهم أو لتقوى نيتهم ويثبتوا على الإسلام فهم كانوا أصنافا ثلاثة .
5 . والرقاب هم المكاتبون أي العبيد الذين اتفقوا مع سادتهم على العتق بمال يدفعونه ، أو ما يدفع لتحريرهم ابتداء دون مكاتبة .
6 . والغارم هو المدين الذي عجز عن سداد دينه .
7 . وفي سبيل الله هم الجنود المنقطعون للجهاد في سبيل الله وإعلاء كلمة الإسلام .
8 . وابن السبيل هو الغريب المسافر المنقطع عن ماله ، يعطى ما يبلغه حاجته ولو كان في بلده غنياً .
هذا وللمزكي أن يدفع الزكاة إلى جميع هذه الأصناف المذكورة أو إلى بعضهم ولو واحداً من أي صنفٍ كان .
وقد توسع بعض الناس في لفظ " وفي سبيل الله " ، والراجح أنها في الجهاد ، ويمكن أن يدخل فيه الحج .
وقد توسع بعض الناس في لفظ " وفي سبيل الله " ، والراجح أنها في الجهاد ، ويمكن أن يدخل فيه الحج .
قال ابن كثير :
وأما { في سبيل الله } فمنهم الغزاة الذين لا حقّ لهم في الديوان وعند الإمام أحمد والحسن واسحاق والحج من سبيل الله للحديث . " تفسير ابن كثير " ( 2 / 367 ) .
والمقصود بالحديث ما ثبت في مسند الإمام أحمد أنه صلى الله عليه وسلم قال : " إن الحج والعمرة لمن سبيل الله " .
والخلاصة : أنه لا يجوز صرف الزكاة لهذه المدرسة إلا إذا كان طلابها فقراء أو يدخلون في صنف من الأصناف الثمانية ، وفي الشرع أبواب مفتوحة لإعانة هذه المدرسة مثل الصدقات والهبات والوقف . والله تعالى أعلم .
[1] Sehingga mencakup segala hal/amalan yang dilakukan di jalan Allah, termasuk dialokasikan kepada kemaslahatan umum (pembangunan sekolah, rumah sakit, dll.) – Abul-Jauzaa’.
Comments
mohon komentar ini DIPUBLISH. dan semoga diambil pelajaran.
Fatwa Syaikh IBRAHIM ar ruhayliy tentang Syaikh al-munajjid
http://tholib.wordpress.com/2007/08/24/fatwa-tentang-muhammad-sholih-al-munajjid/
Fatwa Syaikh Salim bin 'Ied al Hilaliy tentang Syaikh al-Munajjid
http://salafiyunpad.wordpress.com/2010/07/22/tanya-jawab-bersama-ulama-markaz-imam-albani/
Sudah saya publish,.... semoga antum puas adanya.
Tidak saya pungkiri bahwa beliau mempunyai kekeliruan, sebagaimana halnya orang lain pun mempunyai kekeliruan.
Ada baiknya kita semua perhatikan perkataan Asy-Syaikh Shaalih Al-Fauzaan sebagaimana yang terdapat dalam muqaddimah buku Syaikh Al-Munajjid yang berjudul Bid'atu I'aadati Fahmin-Nash :
فالحمد لله الذي جعل للحقِّ في كلِّ وقت ناصرًا، وللباطل داحضًا وقامعًا، وإنَّ هذا الكتابَ بحقٍّ قد سدَّ فراغًا كبيرًا أحدثه هؤلاء اللُّصوصُ الذين يحاولون هتكَ حرز الشَّريعة والتَّقليل من شأن حماتها ورجالها؛ "يُرِيدُونَ أَنْ يُطْفِئُوا نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَيَأْبَى اللَّهُ إِلَّا أَنْ يُتِمَّ نُورَهُ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ" [التوبة: 32]؛ فجزى اللهُ الشَّيخَ محمدًا خيرَ الجزاء على ما كتب وبيَّن ودلَّل وعلَّل، حتَّى بَيَّنَ عوارَهم وهتك أستارَهم؛ فجعله اللهُ من أنصار دينه وحماة شريعته، وزادَه علمًا وعملاً، وصلى اللهُ وسلَّمَ على نبيِّنا محمد وآله وصحبه.
كتبه:
صالح بن فوزان الفوزان
عضو هيئة كبار العلماء
28/6/1429هـ
Jika seandainya ada ikhwan yang menyinggung tentang Quthbiyyah, maka sesungguhnya pemilik blog ini bara' atas Quthbiyyah, Sururiyyah, Ikhwaniyyah, atau kata-kata semisalnya.
seberapa besar ilmu yang hilang dengan meninggalkan orang ini?!
taruhlah satu dua bukunya yang dipuji, tapi bagaimana jika SEBAGIAN BESARNYA MENYESATKAN!?
biarlah orang-orang menilai, dan semoga mereka TERCUKUPI dengan tulisan-tulisan ulama AHLUS-SUNNAH..
@Fulaan,....
Perkataan antum :
seberapa besar ilmu yang hilang dengan meninggalkan orang ini ?!.
Sebenarnya bisa saja saya terapkan kepada sebagian ustadz ataupun ulama yang kita kenal. Konsekuensinya pun akan sama. Namun saya sadar bahwa antum mengucapkan itu hanyalah karena rasa tendensius berlebihan saja. Selain itu, sepertinya antum juga tidak memperhatikan apa yang dikatakan oleh Syaikh Al-Fauzaan.
Saya pingin nanya kepada antum, seandainya memang Syaikh Shaalih Al-Munajjid di sisi beliau ini adalah seorang da'i penyeru kesesatan, Quthbiy, anti terhadap manhaj salaf; mungkinkah beliau memberi muqaddimah ? Seandainya beliau tahu bahwa Syaikh Al-Munajjid ini sesat dan menyesatkan, bukankah menjadi hal yang dilarang memberikan taqdim karena itu akan mengelabuhi umat ? Saya harap antum dapat berkepala dingin dan berpikir jernih dalam melakukan penilaian.
Saya yakin antum pun tahu bahwa perkataan antum di atas telah mendhalimi Syaikh Al-Munajjid dan sekaligus diri antum sendiri. Antum katakan SEBAGIAN BESARNYA MENYESATKAN. Berapa jumlah kitab Syaikh Al-Munajjid yang telah antum baca sehingga bisa menyimpulkan 'sebagian besar' ? Seandainya antum mengutip perkataan orang lain, saya terus terang juga pingin tahu apakah orang yang antum tadi juga mengatakan 'sebagian besar' (berisi kesesatan). Atau,..... cuma kesimpulan antum sendiri saja ? Kitab Syaikh Al-Munajjid yang berjudul 40 Nashiihaا li-Ishlaahil-Buyuut (telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia) juga tidak tepat jika dikatakan SEBAGAIAN BESARNYA mengandung kesesatan. Padahal, ini salah satu kitab yang dikritik para ulama kita.
Atau http://islamqa.com yang dapat dengan mudah antum tengok/kunjungi. Apakah di situ juga tepat dikatakan SEBAGIAN BESARNYA berisi kesesatan yang menyesatkan ? Seandainya antum buka-buka, niscaya antum akan mendapati banyak perkataan ulama kita seperti Syaikh Al-Albaaniy, Syaikh Ibnu Baaz, Syaikh Ibnu 'Utsaimin, Lajnah Daaimah, dan yang lainnya....... namun nampaknya antum pun juga belum mengetahuinya.
Seandainya benar beliau itu Quthbiy, apakah kita dapatkan beliau mengatakan celaan-celaan kepada para shahabat, mempunyai perkataan wahdatul-wujuud, dan yang lainnya sebagaimana telah dihimpun oleh Syaikh Rabi' ? dan apakah antum juga dapatkan Syaikh Al-Munajjid membela-bela hal serupa ?.
Seandainya antum merasa tidak mengambil manfaat apa-apa dari Syaikh Al-Munajjid, ya itu terserah antum. Namun saya merasa mendapatkan banyak dari penjelasan beliau (terutama di http://islamqa.com). Ada banyak faedah yang saya dapatkan yang itu tidak saya temui di tempat yang lain semisal sahab, ajurriy, ahlalathr, baidhaa, ataupun kulalsalafiyeen.
Jika antum merasa bahwa ketiadaan beliau itu, sedikit ilmu yang hilang,..... itu urusan antum. Namun kaum muslimin banyak mengambil manfaat dari penjelasan beliau di http://islamqa.com sehingga fatwa-fatwa dari para ulama yang beliau kutip pun ikut tersebar. Dan perlu antum ketahui, situs itu telah diterjemahkan dalam berbagai bahasa :
English
中文
Uygur
Français
Español
日本語
Indonesian
Русский new
Hindi new
Turkish
ارد
وعربي.
Adakah hal ini didapatkan juga dari situs-situs yang lain ?
Seandainya antum mengaku berhak menilai, begitu juga saya. Begitu juga umat/orang-orang (sebagaimana kata antum). Saya kira tidak bijak rasanya mengklaim/mengatasnamakan orang lain berpendapat sama dengan diri kita.
Semoga Allah ta'ala memberikan petunjuk dan kelapangan hati pada kita semua. Amiin...
darimana ana dapatkan informasi? dari
SYAIKH SALIM, yg telah MENELITI muhadharahnya, dan
juga karya2nya.. sedangkan antum sudah mengecek? atau malah MAU MENYEMBUYIKAN kesalahan-kesalahan beliau?
antum baca sendiri kitabnya فائدة من سورة يوسف menafsirkan
dengan gaya IKHWANUL MUSLIMIN.
antum ini dalam masalah hadits JUJUR menampilkan perawi2 dhaif. sayangnya dalam hal seperti ini TIDAK ANTUM TERAPKAN dengan memberi catatan, agar kaum
muslimin berhati-hati dengan kitab2 yg dikarang orang
ini..
masih banyak kitab DI LUAR SANA untuk
dibaca daripada hanya berlama-lamaan
dihadapan internet saja..
ana akhiri perbincangan ini yang hanya menghabiskan waktu kita, dan melalaikan kita dari perkara yang lebih penting; demikian pendapat yang ana ikuti, adapun yang tidak sejalan, maka permasalahan seperti ini sudah sering terjadi dikalangan para ulamaa'; tidaklah hanya karena permasalahan SATU ORANG, dua orang bersaudara yang satu manhaj harus berpisah.. semoga Allah meneguhkan ana dan antum diatas manhaj salaf; aamiin
@Fulan,....
sangat kelihatan pembicaraan antum di sini monolog saja. Tidak memberikan respon tepat apa yang saya katakan. Hanya satu point saja yang antum pegang : Syaikh Saalim telah menelitinya. Tapi sebelumnya, saya akan katakan sama antum :
Darimana antum bisa menyimpulkan bahwa saya menyembunyikan fakta 'kekeliruan' dan 'kritik' ulama kepada Syaikh Al-Munajjid ? Bukankah saya tetap menampilkan link-link yang antum kasih itu (walau saya sebelumnya telah membacanya - dan saya pun juga telah membaca kritikan versi arabic-nya). Mungkin antum baru merasa puas jika saya menuruti perkataan antum dan kemudian saya mmebuat list kekeliruan Syaikh Al-Munajjid......
Saya dah katakan, bahwa beliau (Syaikh Al-Munajjid) ini punya kekeliruan. Tapi saya dalam artikel ini ndak punya hajat untuk menyebutkannya, karena saya sedang menyebutkan tema tentang zakat. Seandainya memang beliau telah keliru, apakah kekeliruan itu harus selalu menempel dalam dirinya sehingga menyebabkan faedah-faedah beliau harus ditinggalkan ? Lihatlah sikap Syaikh Shaalih Al-Fauzaan yang tetap mau memberikan taqdim kepada kitab yang beliau tulis, padahal kita tahu, bagaimana tegasnya sikap Syaikh Shaalih Al-Fauzaan terhadap manhaj Al-Ikhwanul-Muslimuun (IM) dan Sururiyyah - lihat dalam kitab : Al-Ajwibatul-Mufiidah.
Apa faedah yang dapat kita ambil dari sikap Syaikh Al-Fauzaan ? Jika antum tidak mau mengambil faedah, maka saya mau, yaitu tetap boleh menyebarkan kemanfaatan dan kemaslahatan yang dihasilkan oleh Syaikh Al-Munajjid.
Kembali pada statement antum - yang mbikin saya takjub - bahwa SEBAGIAN BESAR kitab Syaikh Al-Munajjid berisi kesesatan; coba antum nukilkan teks Syaikh Saalim yang menunjukkan keterangan sebagaimana keterangan antum ? Yang berstatement itu antum, jadi antum yang harus menunjukkan pada saya keterangannya. Jika antum merasa yang antum katakan itu adalah al-jarh al-mufassar, nah.... antum kudu menuliskan al-mufassar-nya. Apakah memang benar SEBAGIAN BESAR karya dan perkataan Syaikh Al-Munajjid itu berisi kesesatan. Jadi jangan dibolak-balik ya,... kok jadi antum yang nanya ke saya : Apakah saya telah meneliti seluruh karya Syaikh Al-Munajjid.
Terakhir,... antum memang benar, pembicaraan tentang ini hanya buang-buang waktu saja. Masih banyak kitab-kitab di luar sana yang mesti dibaca daripada duduk ngenet. Kalau antum ingin katakan bahwa antara antum dengan Syaikh Al-Munajjid, atau antara antum dengan saya beda manhaj sehingga harus berpisah; emang gua pikirin (EGP) ? Saya ndak mau ngambil pusing permasalahan antum dengan Syaikh Shaalih Al-Munajjid. Insya Allah, saya tetap akan mengumpulkan faedah-faedah ilmiah dalam blog saya ini. Walaupun mungkin ada orang yang akan memplesetkan motto blog ini menjadi : KUN SURURIYYAN 'ALAL-JAADDAH atau KUN IKHWANIYYAN 'ALAL-JAADDAH atau KUN QUTHBIYYAN 'ALAL-JAADDAH.....
berkata syaikh salim berkata ketika ditanyakan oleh ustadz abu fairuz dan ustadz ahmad:
"...dia juga bertanya tentang Syaikh Salih Munajjid, maka sepanjang pengetahuanku terhadap BEBERAPA KARYA maupun MUHADHARAH dia adalah seorang HIZBIYYAH dan PEMUKA SURRURIYYAH."
(http://salafiyunpad.wordpress.com/2010/07/22/tanya-jawab-bersama-ulama-markaz-imam-albani/)
berkata syaikh ibrahim ar-ruhailiy:
Dan orang ini (al-Munajjid, pent) dulu diketahui bahwa ia berada di atas pemikiran al-Ikhwan al-Muslimin, akan tetapi ia memiliki beberapa perkataan yang terkadang sesuai dengan Ahlus Sunnah. ‘Ala kulli haal, kami menyerukan agar mengambil manfaat dari Ahlus Sunnah dan para ‘Ulama Ahlus Sunnah. Dan kita tidak perlu menyelidiki tentang si Fulan, apakah ia sudah rujuk atau belum.
Dan hanya saja kita HANYA MENGAMBIL (ilmu, pent) dari ‘Ulama yang mereka terdidik di atas SUNNAH dan tumbuh di atasnya dan menerimanya, sejak mereka masih kecil sampai rambut mereka beruban mereka tetap di atas Sunnah.
Maka kita TIDAK BUTUH untuk mendengarkan sebagian dari mereka (yakni ahlul bid'ah)..."
[Diterjemahkan dari rekaman Dauroh Masyayikh Madinah di Kebun Teh Wonosari Lawang – Malang Juli 2007. File : syaikh ibrohim 7.mp3 >> 46:26 - 47:48 oleh tholib.worpress.com]
baca ini juga ya...
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على محمد وعلى آله وصحبه أجمعين .
أما بعد فهذا جمع لكلام أهل العلم في المدعو محمد بن صالح المنجد .
ولقد رايت بعض الاعضاء الكرام ينقلون كلامه فاحببت ان ابين لكم حاله:
العلامة ربيع بن هادي المدخلي حفظه الله تعالى :
السائل :هل يقال في أمثالهم محمد صالح المنجد ؟
الشيخ : هو من رؤسهــم من رؤوس القطبية واضح لا غبار عليه و منظر من المنظرين أينكم أنتم لا يستطيع واحد منكم يعرف اتجاهه فين....
للشيخ صالح المنجد ثلاثة كتب يضع فيها موضوعات و مؤلفات الاخوان و يحط بينهم شيء من كتب السلفية والآ فالهدف كتب محمد قطب كتب سيد قطب جمع كل شيء الى أخره إلا كتب الربيع لم يذكر منها ولا واحد .
_ مكالمة هاتفية في سحاب _
الشيخ الناصح يحيى بن علي الحجوري :
المنجد: قد قال شيخنا- الإمام مقبل الوادعي - إنه من السرورية .
_ شريط شرعية النصح والزجر والتحذير من دعاة الجهل والتحزب والتلبيس والتغرير _
وقال
وأما المنجد فهو قطبي
http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=365016
الشيخ الفاضل سليم بن عيد الهلالي :
من أسلوب اهل البدع والزيغ : تسمع أحدهم يتكلم في مسألة ثم يضع خلالها عقيدته الخربة ومدهبه الخبيث, وقد انتشرهذا الأسلوب البدعي في الأشرطة السمعية لكثير من الحزبيين كالعودة والحوالي والقرني والشنقيطي والعوضي والعريفي والطريري والدويش والـمنـجـد وسويدان وعمروخالد ومحمد حسان ومحمدحسين يعقوب،وأبي القعقاع الحلبي...الخ،بينما هو يتكلم على أشراط الساعة أو الإخلاص و التوبة أو الزهد و الرقائق و الأخلاق،فإذا به يخرج عن الموضوع أصلا ورأسا، فيثني على رؤوس البدع كالأفغاني والمودودي وحسن البنا وسيد فطب والترابي و الخميني...الخ فعلى الشباب المسلم المتعطش لدينه أن يحذر من أساليب أهل البدع الأقدمين والمعاصرين ويفر من أشرطتهم فراره من الأسد، وحسبنا الله ونعم الوكيل .
- حاشية كتابه الجماعات الاسلامية في ضوء الكتاب والسنة صـــ 118 -
من كتاب القطبية هي الفتنة فاعرفوها :
قال الشيخ أبو إبراهيم ابن سلطان العدناني : واقرأ ما سطّره محمّد صالح المنجد في رسالته: <أربعون نصيحة لإصلاح البيوت ص (23 ـ 25) حيث قال: كما أنّ هناك عددًا من الكتب الجيدة في المجالات المختلفة، فمنها: كتب الأستاذ سيّد*قطب -رحمه الله*- مثل: المستقبل لهذا الدين، هذا الدين، معالم في الطريق، خصائص التصور الإسلامي ومقوماته. وكتب الأستاذ محمّد قطب مثل: منهج التربية الإسلامية 1*ـ*2، واقعنا المعاصر، رؤية إسلامية في أحوال العالم المعاصر، قبسات من الرسول، معركة التقاليد، هل نحن مسلمون، جاهلية القرن العشرين، ومذاهب فكرية معاصرة. ومن كتب الأستاذ أبي*الأعلى المودودي، تفسير سورة النور، والحجاب، والجهاد. وللأستاذ أبي*الحسن الندوي، مثل: ماذا خسر العالم بانحطاط المسلمين، والصراع بين الفكرة الإسلامية، والفكرة الغربية.*اﻫ
تنبيه : كتاب القطبية أثنى عليه جمع من أهل العلم منهم العلامة الفوزان والعلامة النجمي .
http://www.ahl-elathar.net/vb/showthread.php?t=3131
ya sudah, SILAHKAN MENGAMBIL ILMU kepada muhammad shalih munajjid AS-SURURIY. EGP. ana juga nggak mau ambil pusing dengan istifadah antum dengan beliau. yang terpenting, ana sudah menyampaikan dan sebagian orang TAHU akan KESESATANnya..
kekeliruan dalam MANHAJ ya menempel lah akhi!! MENGAMBIL ISTIFADAH fiqh juga bisa ke ahlis sunnah tanpa harus ambil istifadah dari selain ahlus-sunnah. (baca lagi link diatas)
tapi ana pribadi tidak akan pernah mengambil faidah dari beliau. karena dalam masalah ini dan masalah fiqh lainnya TELAH BANYAK ulama ahlus-sunnah yang menulisnya dengan serupa.
dan perbedaan ana dan antum tentang orang ini (keluar ahlus-sunnah ataukah tidak), tidaklah membuat ana menyesatkan antum yang berpendapat demikian.
dan tentang "kemungkinan" yang antum paparkan; kalau ditujukan untuk ana, ana tidak demikian.
karena website ini tidaklah menyerukan manhaj quthbiy, ikhwaniy dan surruriy.
sekian..
mohon KOMENTAR ini dan KOMENTAR sebelumnya di PUBLISH... terkecuali kalau memang ingin MENYEMBUNYIKAN "kekeliruan" beliau.
Ternyata...lg2 permasalahan ini balik lg pada masalah jarh wa tahdzir oleh para muqollid yg baru bisa membaca fatwa ulama ini dan itu lalu dengan gayanya yg sok ilmiyah ikut2an mentahdzir.
Lah wong ulama jg bukaaaan, udh sok2an mentahdzir org lain dengan hanya berbekal 1 atau 2 fatwa dari ulama lain. Bener2 muqollid usil.
Udah deh ustadz abul jauza, lain kali kalo ada komen kayak gini ga ush ditanggapin lg. Dengan antum udh menampilkannya pun itu saya anggap udh lebih dari cukup loh. Sayang sekali klo sesama salafiyin harus berpecah cuma gara2 seseorg yg menebar tahdzir secara serampangan. Lebih baik kita sibukkan diri kita dengan ilmu dan tidak dengan para muqollid usil penggemar tahdzir.
Syukron, ustadz.
Saya dah baca fatwa yang di sahab, di al-baidhaa, dan yang lainnya. saya juga punya matan kitab Al-Quthbiyyah (kitab yang bagus).namun adakah di sana statement : SEBAGIAN BESAR MENYESATKAN ?
fatwa-fatwa yang antum sebutkan itu dah beberapa tahun lalu, kebanyakan dah lama. sedangkan taqdim syaikh al-fauzaan baru dua tahun yang lalu. Kalau antum perhatikan fatwa Syaikh Ibraahiim, maka beliau menyebutkan keterangan : 'DULU'.
Antum katakan :
dan tentang "kemungkinan" yang antum paparkan; kalau ditujukan untuk ana, ana tidak demikian.
karena website ini tidaklah menyerukan manhaj quthbiy, ikhwaniy dan surruriy.
sekian...
Maksudnya website http://islamqa.com ya ? Jadi antum katakan di situ tidaklah menyerukan quthbiy, ikhwaniy, dan sururiy. Padahal website itu hampir seluruhnya berisi fatwa Syaikh Shaalih Al-Munajjid (karena beliaulah pengampunya). Lantas, mengapa antum harus sewot ketika saya menukil dan menterjemahkan tanya-jawab dari website tersebut ? aneh....
Jangan terburu-buru antum mengatakan : ana akhiri perbincangan ini yang hanya menghabiskan waktu kita. Blog ini masih terbuka bagi antum untuk memberikan komentar.....
abuljauzaa
- tentang website, yang ana maksud WEBSITE ANTUM karena diakhir kalimat antum berkatan "kun surruriyyun 'alal jaddah" bagaiamana antum surruriy sedangkan yang antum dakwahkan bukan surruriy
- kalau memang beliau rujuk? mana BUKTI rujuknya beliau?! kalau lagi-lagi syaikh fauzaan, maka ana ingin pernyataan RESMI dari salah seorang syaikh saja, yang memang berkata kelurusan orang ini. ana lebih memilih pendapat yang mengeluarkan beliau, karena memang beliau ini TERKENAL da-inya ikhwaniy, surruriy.
- maksud ana menampilkan fatawa diatas agar orang-orang BERHATI-HATI dengan orang ini, TIDAK MEMBELI bukunya yang banyak RACUN IKHWANIYnya.
dan kita tahu IKHWANIY, SURRURIY, WAHDAH ISLAMIY, memiliki hal-hal yang mereka sepakati dengan ahlus-sunnah pada sebagian permasalahan. kalaulah ada SALAH SEORANG da-i mereka yang berbicara masalah-maslaah UMUM, atau mengangkat perkara-perkara yang dapat 'menarik hati' orang-orang selain golongannya, tidak berarti walaupun menukilkan dari mereka, tidak memperingatkan untuk berhati-hati terhadapnya.
- ana tarik perkataan SEBAGIAN BESAR ana. maksud perkataan tersebut merujuk kepada perkataan syaikh salim (dan syaikh-syaikh yang sejalan dengan pendapat inii) yang TELAH MENELITI karya-karya beliau dan muhadharah beliau yang ia mendapati beliau adalah SEORANG IKHWANIY dan PEMUKA SURRURIY. itu maksud dari perkataan ana.
- dan maksud perkataan ana "seberapa besar ilmu yang hilang dengan meninggalkan orang ini?!" merujuk kepada perkataan syaikh ibrahim, yang menyerukan agar seseorang MERASA TERCUKUPI dengan ahlus-sunnah yang lEBIH BANYAK BENARnya daripada seseorang yang LEBIH BANYAJK SALAHnya. sehingga ahlus-sunnah TIDAK BUTUH orang yang banyak SALAHnya tersebut.
- antum mengambil pendapat ini (yang antum men-ta'dil berdasarkan taqdim syaikh fauzaan) tidak mengharuskan antum menjadi surruriy karena mengambil istifadah kepada orang yang menurut pendapat yang paling rojih PEMUKA SURRURIYYAH. bukan manhaj ana "bersama kami, atau musuh kami".
- ana tidak memaksa antum mengikuti pendapat ana, dan sejak dari awal ana hanya ingin mengingatkan agar orang-orang TIDAK SEMBARANGAN beli buku beliau yang DISUSUPI RACUN ikhwaniy.
@Fulan,.... yang benar kun sururiyyan 'alal-jaaddah, kata sururiy itu nashab.
Antum terlalu takalluf dan nampaknya maksa banget pendapat antum, sehingga antum perlu cyclic mengulang-ulang statement antum. Dan memang nampaknya antum gak paham apa yang dikatakan oleh Syaikh Al-Fauzaan di atas. (Jangan-jangan, teks arabic yang antum nukil itu antum juga tidak paham apa isinya).
Taruhlah Syaikh Al-Munajjid keliru - dan saya sepakat bahwa beliau pernah melakukan kekeliruan - , apakah kita tidak boleh berhusnudhdhan dengan Syaikh Al-Fauzaan yang mengatakan beliau adalah pembela agama agama Allah yang membantah kebathilan ? yang dengan ini beliau rujuk dari kekeliruannya yang dulu.
Jika antum tidak mengetahui apakah beliau sudah rujuk atau belum, apakah antum melihat dakwah beliau ini sekarang masyhur dengan pembelaan terhadap ide-ide Al-Ikhwan dan Sayyid Quthb ? Jika iya, berikan saya keterangannya.
Seseorang bisa disebut sebagai seorang Asy'ariy, Jahmiy, Sururiy, Quthbiy, dan yang lainnya didasarkan pada seberapa banyak ia berkesesuaian dengan manhaj dan/atau pemikiran dari sekte-sekte tersebut. Bukan didasarkan pada terjatuhnya pada satu, dua, atau lebih kekeliruan yang berkesesuaian dengan manhaj sekte tersebut. Coba antum baca penjelasan Syaikh Ibnu Fauzaan dalam Al-Ajwibatul-Mufiidah dalam permasalahan ini.
Atau antum ingin menyimpulkan bahwa ketika ada seorang ulama yang 'membela' tokoh Sururiyyuun atau Sayyid Quthb, maka dianggap jatuh pada Sururiy atau Quthbiy ? Jika demikian, bagaimana komentar antum tentang 'pembelaan' Syaikh 'Abdul-'Aziiz Alusy-Syaikh kepada Sayyid Quthb ataupun Safar Al-Hawaliy ? Atau pembelaan Syaikh Ar-Raajihiy terhadap Safar Al-Hawaliy ? Syaikh Bakr Abu Zaid terhadap Sayyid Quthb (yang dengan pembelaan beliau ini, Syaikh Rabi' perlu membuat satu kitab khusus untuk membantah beliau) ? dan yang lainnya.
Antum menarik perkataan SEBAGIAN BESAR dan kemudian memaksudkan pada perkataan yang lain. Alhamdulillah, walaupun keduanya sebenarnya sangat beda jauh. Masih terkesan malu-malu dalam meralat ucapan. Kalau misal maksud antum adalah demikian, bisa dikatakan antum taqlid kepada ulama. Sama seperti saya yang taqlid pada Syaikh Al-Fauzaan. Bedanya, saya sering membaca tulisan-tulisan Syaikh Al-Munajjid, sedangkan antum tidak. Jika demikian, tidak ada beda esensi antara antum dengan saya.
Mengenai perkataan Syaikh Ibraahiim, bukankah beliau mengatakan 'dulu' ? Jadi dipahami sikap yang beliau ambil ini adalah sikap hati-hati (ikhtiyaath) tanpa menta'yin kepastian bahwa Syaikh Al-Munajjid ini masih seperti dulu. Berbeda dengan antum. Lagi pula, perkataan LEBIH BANYAK SALAHNYA itu bukan perkataan Syaikh Ibraahiim, tapi semata-mata adalah 'ijtihad' antum dalam menyimpulkan perkataan Syaikh. Padahal, jauh sekali antara perkataan Syaikh Ibraahiim dengan perkataan antum. Di sini, antum kembali 'berijtihad' bahwa Syaikh Al-Munajjid LEBIH BANYAK SALAHNYA setelah sebelumnya antum menarik perkataan antum dengan memaksudkannya demikian dan demikian. Inkonsisten !! plin-plan.
Silakan saja antum memaksudkan bahwa menampilkan fatwa tersebut agar orang-orang berhati-hati terhadap Syaikh Al-Munajjid. Toh, sebelum antum menuliskannya atau mengcopasnya pun saya telah mengetahuinya. banyak dipublikasikan di internet. Sebagiannya sudah diterjemahkan dalam bahasa Inggris dan Indonesia. No problemo ! Yang sebenarnya bermasalah kan antum yang merasa sewot ketika perkataan Syaikh Saalim dan Syaikh Ibraahiim yang antum link-kan saya sandingkan dengan perkataan Syaikh Al-Fauzaan. Antum katakan antum gak memaksa saya mengikuti pendapat yang antum pilih. Itu lisaanul-maqaal-nya, namun Lisaanul-Haal nya ndak seperti itu. Ada pemaksaan 'terselubung'. Sebenarnya, kita sudah merasa jelas atas perkataan Syaikh Saalim dan Syaikh Ibraahiim tanpa perlu antum tafsirkan macam-macam.
Assalamu'alaykum wa Rahmatullahi wa Barakatuh, Syukran ustadz pelajaran zakatnya, Jazzakallahu Khayran.
Sekedar bahan bacaan:
http://qiblati.com/syaikh-al-munajjid-hakikat-yang-tersembunyi.html
@Fulan cemen bgt ente, pake nama asli dong... kalo mao, muncul temui Ust Abul Jauza di kediaman beliau. bawa tuh nasihat plus data2 ilmiah yg ente punya. klo ngomong di web mah gampang.
dasar jamaah ahluttahzir serampangan lo... ke laut ajeee...
Saya hanya sekedar mengingatkan bahwa ketika kita membantah atau dibantah ada baiknya kita meluruskan niat kita kepada kebaikan, sehingga baik pendapat kita diterima ataupun tidak tidak akan membuat hati menjadi tidak enak atau memngeras, bahkan akan membuatnya lembut.
Untuk syaikh almunajid, sudah sepatutnya kita menilai seseorang dari masa terkini, bukan masa lalunya.
karena sebagaimana yang di jelaskan oleh ust abul jauzaa, pendapat yang mengkritik syeikh sudah sangat lama.
sedangkan syeikh fauzan telah memberikan tazkiyah terhadap syaikh dan sesuai dengan kondisi saat ini. Tidak mungkin kita menilai beliau dari keadaan masa lalu sebagaimana tidak mungkinnya para sahabat kita nilai di masa jahiliyahnya seperti abu sufyan rhodiallahu'anhu.
Wallahu'alam bi showab
Tidak sedikit ulama terdahulu yang jatuh kedalam kesalahan yang mana kesalahan tersebut adalah PEMBEDA antara ahlus sunnah dan ahlul bid'ah.
Namun ulama sezamannya maupun setelahnya tidak mengeluarkannya dari ruang lingkup ahlus sunnah karena kesalahannya tersebut; karena mereka melihat kebaikannya lebih dominan daripada keburukannya.
Mereka tidak setuju dengan kesalahan/penyimpangannya.. Tapi mereka tidak setuju dengan "penghukuman" mubtadi' pada orang tersebut..
Dan ini tidak berlaku kepada person saja, juga pada yayasan atau apapun itu. Dan demikianlah para ulama telah berijtihad dengan ijtihadnya; baik yang pro maupun kontra.
Sebagaimana Syaikh al Munajjid diatas, coba dilihat websitenya, apakah manhaj yang beliau "jual" disana adalah ikhwani atau sururiyyah?
Silahkan jika tidak setuju dengan kekeliruan beliau (dan memang setiap manusia pasti keliru)... tapi komentar membabi buta, hanya bersandarkan "copas" semata? Bahkan mengajak manusia untuk mengikuti "copas"? Adakah demikian seharusnya sikap MUQALLID?
Kalau antum tidak sepakat dengannya dalam hal ini? Apakah antum hendak mencap sesat orang yang tidak mengikuti ijtihad yang antum ikuti?
Ooh ataukah perkara ini adalah "ushuulus sunnah" yang tidak boleh diselisihi? (Nyatanya ulama sunnah nggak satu kata tuh...)
Ataukah antum yang telah menempatkan perkara "ijtihadiyyah" (seperti ini) sebagai "ushuulus sunnah"? Maka inilah hizbiyyah akhi.. Hati-hatilah...
Assalamu 'alaikum ustadz, bagaimana hukum bentuk memberikan/mendistribusikan zakat seperti ini sebagaimana yang saya kutip dari buku Zakat dalam Dimensi Mahdhah dan Sosial?
--- Mereka yang tidak mempunyai kemampuan sama sekali untuk berusaha karena beberapa faktor seperti lansia, atau cacat maka ia diberi jaminan hidup secara rutin dari dana zakat untuk dimasukkan ke panti jompo atas biaya dana zakat secara konsumtif
-- Mereka yang tergolong masih sehat fisik jasmani tetapi tidak memiliki ketrampilan apapun atau tergolong bodoh. Pengentasannya dengan diberikan pelatihan dan pendidikan khusus tentang kewirausahaan atau pendidikan ketrampilan lainnya yang mungkin dilakukannya atau dipekerjakan di unit-unit usaha ekonomi yang dikelola BAZIS (badan amil zakat infak dan shadaqah) setempat sehingga bisa mandiri dalam memenuhi kebutuhan hidup
-- Mereka miskin karena suatu hal yang disebabkan oleh musibah sedangkan fisik dan potensial untuk bekerja dan berusaha tapi tidak memiliki modal maka langkah pengentasannya adalah memberikan pinjaman modal usaha dari dana zakat dalam bentuk Qardhul Hasan sampai mereka mampu mengembalikan pinjaman tersebut setelah usahanya berjalan dengan baik.
Dengan kata lain dana zakat yang terhimpun dan dana yang dikembalikan oleh peminjam di atas digulirkan pula pada mustahiq lain dan seterusnya sampai seluruh golongan fakir dan miskin bisa mandiri dalam membangun kehidupan ekonominya. Dalam konsep ini, dana zakat diumpamakan anak panah yang ditembakkan untuk membunuh binatang buas yang diumpamakan sebagai kemiskinan. Anak panah ini dapat dipergunakan lagi berulang-ulang untuk membunuh binatang buas lainnya sampai seluruh binatang buas itu (kemiskinan) hilang sama sekali minimal berkurang jumlahnya. Jika dalam masa pengembalian pinjaman Qardhul Hasan di atas terjadi force majure (kehilangan di luar kemampuannya) maka si peminjam dibebaskan dari utangnya. Model zakat Qardhul Hasan ini hampir sama dengan pinjaman modal ventura program pengentasan kemiskinan.
Alokasi zakat sudah jelas sebagaimana firman Allah ta'ala :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana" [QS. At-Taubah : 60].
Tidak boleh keluar dari golongan yang tersebut di atas.
Zakat itu diberikan harta, bukan dihutangi harta.
jazakallahu khairan jawabannya ustadz,ana paham ternyata tidak boleh meminjamkan zakat sebagai instrumen bergulir. tapi ana mash ada sesuatu yang musykil. maaf mau menanyakan lagi:
1. bagaimana hukum badan amil zakat memberikan dana zakat dalam bentuk modal kerja sebagaimana yang diprsktekkan sekarang di kebanyakan badan amil zakat? maksudnya zakat yang
diberikan dalam bentuk barang-barang produktif, di mana dengan
menggunakan barang-barang tersebut, para muzakki dapat menciptakan suatu
usaha, seperti pemberian bantuan ternak kambing, sapi perahan atau untuk
membajak sawah, pemberian alat pertukangan, mesin jahit.
2.atau memberikan dana zakat dalam bentuk pelatihan dan pendidikan khusus tentang kewirausahaan atau pendidikan ketrampilan lainnya yang mungkin dilakukannya atau para mustahiq dipekerjakan di unit-unit usaha ekonomi yang dikelola BAZIS (badan amil zakat infak dan shadaqah) setempat sehingga bisa mandiri dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Tujuan hal tersebut tidak lain adalah untuk mengentaskan kemiskinan dan agar kondisi MUSTAHIQ bisa berubah menjadi muzakki lagi.
karena kalau zakat diberikan dalam bentuk uang (konsumtif) menyebabkan mustahiq selalu bergantung pada dana zakat dan tidak ada perubahan bagi dirinya.
3.terakhir pertanyaan bagaimana hukum wakaf uang/tunai atau wakaf produktif/investasi harta wakaf pada sektor-sektor usaha yang halal?
maksudnya
wakaf uang berperan sebagai suplemen bagi pendanaan berbagai macam proyek investasi sosial yang dikelola oleh bank-bank Islam atau lembaga-lembaga yang lain. jadi bank islam sebagai lembaga yang mengelola dana wakaf melalui instrumen cash waqf certificate (sertifikat wakaf tunai). Dana dikumpulkan dari orang-orang kaya untuk dikelola dan keuntungan pengelolaan disalurkan kepada rakyat miskin yang membutuhkan
Dalam prosesnya,bank islam memberikan pinjaman modal dengan dana wakaf tunai untuk mendirikan usaha dan menciptakan lapangan pekerjaan dengan ketentuan dana wakaf akan tetap dan hanya dana yang berasal dari keuntungan yang akan dibagikan pada sasaran yang telah dipilih wakif sehingga bank islam memiliki kendali untuk menjamin bahwa kuantitas dana wakaf utuh. Keuntungan yang belum sempat dibagikan otomatis akan digabungkan dengan dana wakaf yang sudah ada yang akan mendapat keuntungan yang lebih berkembang sepanjang waktu.
Sasaran yang ingin dicapai bank islam adalah menjadian perbankan sebagai fasilitator untuk menciptakan wakaf uang dan membantu dalam pengelolaan wakaf.
mohon maaf jika terlalu panjang. mohon ustadz berkenan menjawabnya.
Saya tidak tahu.
Posting Komentar