Fatwa Beastiality (Menikah/Menjimai Hewan) dari Marja' Syi'ah


‘Aliy Al-Sistaaniy – seorang marja’ Syi’ah – telah berfatwa bahwa menjimai hewan pada asalnya adalah boleh berdasarkan beberapa riwayat yang ada (dalam buku Syi'ah tentu saja). Namun kemudian kini, ia (hanya) makruh dan wajib ditinggalkan sebagai langkah kehati-hatian. Berikut lembar naskah fatwa tersebut :

Terjemahannya kurang lebih demikian :

Pertanyaan :
"Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuh.
Maula kami As-Sistaaniy, semoga Allah memanjangkan umurmu, dan semoga Allah menyucikan jalanmu dan menjadikanmu sebagai perbendaharaan bagi umat Islam.
Maula kami,....aku punya pertanyaan yang sangat memalukan. Maula kami, aku adalah seorang yang belum menikah dan hidup di tengah gurun pasir, yaitu penggembala kambing lagi bujangan. Segala yang aku butuhkan tersedia seperti hp dan komputer.....akan tetapi aku mempunyai syahwat yang sangat besar. Tidak ada seorang pun yang bisa aku nikahi secara mut'ah (=nikah mut'ah). Celakanya, aku punya pikiran syaithaniyyah. (Yaitu), aku telah menjima'i dua ekor domba, seekor anak domba, dan seekor anak sapi. Dan sekarang, aku sangat takut karena salah satu perut domba (yang aku jima'i) menjadi besar, dan aku takut ia bunting (karena perbuatanku).... Apakah diperbolehkan menikahi/menjima'i hewan (beastialism) wahai maula kami ? karena aku mendengar dari orang-orang, perbuatan tersebut halal. Terima kasih.
Jawaban :
Dengan nama-Nya yang Maha Tinggi. Sesungguhnya menjimai hewan sebelum diutusnya Nabi telah banyak tersebar. Dan diriwayatkan dalam banyak hadits bahwasannya ia HALAL, akan tetapi ia dibenci (MAKRUH). Dan yang lebih hati-hati adalah kewajiban untuk meninggalkan kebiasaan ini yang menyebabkan penyakit pada diri/tubuh. Dan wajib bagimu untuk memberitahukan kepada pemilik domba-domba tersebut dan membayar uang kepadanya (karena perbuatanmu pada hewan-hewannya itu)" [selesai].
[diedit tanggal : 21-10-2010].

Comments

Anonim mengatakan...

terjemahanx ust..,Barakallahu fiek

abu faris mengatakan...

Tentunya, saya bukan sepakat dg syi`ah dan semisalnya, dan bukannya tidak sepakat dg antum. Tp, di situ ada kalimat: ... al-ahwath wujuuban tarku haadzihil 'aadah (yg lebih berhati-hati SECARA WAJIB adl meninggalkan kebiasaan tersebut). ini penjelasannya bagaimana? Saya hanya khawatir jangan sampai nantinya antum dituduh memfitnah syi'ah.

Mudah2an kita sepakat: Tiga sanggahan yang "mematikan" lebih baik ketimbang sepuluh sanggahan dimana tujuh di antaranya lemah.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Untuk yang paragraf terakhir, tentu saja saya setuju. Bahkan sangat setuju.

Tapi, bukannya yang dikatakan Al-Sistaaniy adalah : "....Bahwasannya hal itu HALAL, akan tetapi ia dibenci (MAKRUUH). Dan yang lebih hati-hati (ahwath) adalah kewajiban untuk meninggalkannya......dst".

Asalnya adalah HALAL, namun ia makruh. Ia ditinggalkan hanyalah sebagai langkah kehati-hatian saja. Bukankah itu yang bisa dipahami.

Namun, benar kata antum sebagaimana di awal. Akan saya edit judul dan kalimat yang ada di dalamnya.

Anonim mengatakan...

Ustadz Abul Jauzaa , tolong dong di terjemahkan sekali ,

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

@Anonim, terjemahannya kurang lebih sebagai berikut :

Pertanyaan :

"Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuh.

Maula kami As-Sistaaniy, semoga Allah memanjangkan umurnya, dan semoga Allah menyucikan jalanmu dan menjadikanmu sebagai perbendaharaan bagi umat Islam.

Maula kami,....aku punya pertanyaan yang sangat memalukan. Maula kami, aku adalah seorang yang belum menikah dan hidup di tengah gurun pasir, yaitu penggembala kambing lagi bujangan. Segala yang aku butuhkan tersedia seperti hp dan komputer.....akan tetapi aku mempunyai syahwat yang sangat besar. Tidak ada seorang pun yang bisa aku nikahi secara mut'ah (=nikah mut'ah). Celakanya, aku punya pikiran syaithaniyyah. (Yaitu), aku telah menjima'i dua ekor domba, seekor anak domba, dan seekor anak sapi. Dan sekarang, aku sangat takut karena salah satu perut domba (yang aku jima'i) menjadi besar, dan aku takut ia bunting (karena perbuatanku).... Apakah diperbolehkan menikahi/menjima'i hewan (beastialism) wahai maula kami ? karena aku mendengar dari orang-orang, perbuatan tersebut halal. Terima kasih.

Jawaban :

Dengan nama-Nya yang Maha Tinggi. Sesungguhnya menjimai hewan sebelum diutusnya Nabi telah banyak tersebar. Dan diriwayatkan dalam banyak hadits bahwasannya ia HALAL, akan tetapi ia dibenci (MAKRUH). Dan yang lebih hati-hati adalah kewajiban untuk meninggalkan kebiasaan ini yang menyebabkan penyakit pada diri/tubuh. Dan wajib bagimu untuk memberitahukan kepada pemilik domba-domba tersebut dan membayar uang kepadanya (karena perbuatanmu pada hewan-hewannya itu)" [selesai].

*******

Silakan dibaca dan diresapi fatwa As-Sistaani di atas.

Anonim mengatakan...

afwan ust. apakah ada dalilx tntng bolehnya menggadha shalat sunnat sebelum Subuh.., tlg pmbahsanx scara ilmiah..,syukran :)

oomnya fahrel mengatakan...

Terus, timbangan dari Ahlu Sunnah Wal Jama'ah apa UStadz? apa hanya lampiran, kalo di syiah ada seperti ini? afwan

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Sebenarnya yang seperti ini tidak perlu komentar atau ta'liq dari kaca mata Ahlus-Sunnah (karena sudah jelas tidak benarnya).

Allah ta'ala berfirman :

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ
الَّذِينَ هُمْ فِي صَلاتِهِمْ خَاشِعُونَ
وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ
وَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونَ
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ
إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

"Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman,........dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas" [QS. Al-Mukminuun : 1-7].

Menjimai binatang itu haram mutlak secara naqliy dan 'aqliy.

Anonim mengatakan...

hebat ni al sistani emg lama2... =="

Unknown mengatakan...

assalamu'alaikum..
ust.. sya baru2 ini sring baca blog ust yg ini..
trus terang ini menarik bg saya apalagi pmbhasan yg brbau syi'ah..
o ya sbenarnya bgaimana sich manhaj Syi'ah ini?

Abu 'Abdirrohman mengatakan...

Syiah bukan manhaj...tapi agama syiah...

Anonim mengatakan...

mungkin pendapat ulama syiah itu adalah perbuatan tersebut haram karena memang itu zinah, jadi supaya tidak zinah pemuda syiah tersebut harus menikahi dulu domba2 tersebut, baru disetubuhi...

BYANCA ONLINE SHOP mengatakan...

Sangat disayangkkan ada seorang ustadz yang membahas soalan fiqih Syi'ah tanpa mengkonfirmasi apakah benar fiqih itu datangnya dari Mazhab syi'ah atau hanya fitnah dari dunia maya.dan lebih menyedihkan lagi bahwa ustdz mengklaim bahwa Syi'ah itu bukan manhaj tetapi agama Syi'ah.., lalu bagaimana anda bisa menjelaskan bahwa Syi'ah boleh memasuki Masjidil haram dan menjalankan Ritual Haji.bisakah anda jelaskan.., bukankah selain Agama islam di haramkan zmemasuki masjidil haram dan berhaji. bisakah penguasa dan anda sendiri menganulir itu.. ? jauhi fitnah karena anda sama saja memakan bangki kaum muslim sendiri.

orang awam mengatakan...

Sangat disayangkan ada seorang syiah yang tidak mau tahu soalan fiqih Syi'ah tanpa pernah mau mengkaji apakah benar fiqih itu datangnya dari kitab-kitab aseli Mazhab syi'ah atau memang ustdz ustdz syiah menyembunyikannya.dan lebih menyedihkan lagi bahwa ustdz syiah mengklaim bahwa syi'ah itu sebagai manhaj bukan agama syi'ah.., tidaklah mengherankan kalo Syi'ah boleh memasuki Masjidil haram dan menjalankan Ritual Haji.karena di identitas mereka tidak ada yang tertulis "syiah" sebagai reiligion.., coba saja di tulis "syiah" ..saya jamin selain Agama islam di haramkan zmemasuki masjidil haram dan berhaji. dan tentu saja penguasa sendiri akan otomatis menganulir itu.. jauhi syiah karena anda sama saja mengkafirkan kaum muslim yang tidak satu pandangan dengan anda, karena literatur keagamaan syiah yang mengajarkan begitu, bukan oknum.
hidup ini singkat kawan.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

@Byanca,.... dikarenakan saya berkomunikasi via internet, maka bukti validitas maksimal yang dapat saya berikan adalah scan fatwa dimaksud - sebagaimana telah dibawakan di artikel di atas. Jika yang seperti itu saja Anda nafikkan, maka Anda harus menafikkan semua berita yang ada di internet yang validitasnya lebih rendah daripada itu.

Orang yang ragu akan kesesatan Syi'ah biasanya adalah orang yang belum mengenal Syi'ah seperti Anda.

Jamil mengatakan...

@@ Oomnya Fahrel:
"Pada hari kiamat Allah tidak akan memandang seorang laki-laki yang menjima' binatang atau laki-laki yang menjima' seorang wanita pada duburnya." (HR.Annasa'i)

Unknown mengatakan...

Wadduh apa apaan ini ? Syiah sesat