Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah
طَلَبُ اْلعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
”Mencari ilmu itu fardlu (wajib) atas setiap orang muslim” [Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Al-‘Ilal].[1]
Mushannif (Ibnul-Jauzy) berkata : “Orang-orang saling berbeda pendapat tentang ilmu yang diwajibkan ini”.
Para fuqahaa mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah ilmu fiqh. Karena dengan ilmu ini bisa diketahui mana yang halal dan mana yang haram.
Para mufassir (ahli tafsir) dan muhaddits (ahli hadits) mengatakan, bahwa yang dimaksudkan adalah ilmu Al-Kitab (Al-Qur’an) dan As-Sunnah. Karena dengan keduanya seseorang bisa mencapai semua cabang ilmu.
Orang-orang sufi mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah ilmu ikhlash dan ujian-ujian jiwa.
Para mutakallimin (ahli kalam – teolog) berkata, bahwa yang dimaksudkan adalah ilmu kalam (teologi).
Begitu seterusnya. Masing-masing pihak mengeluarkan pernyataan yang sama sekali tidak memuaskan. Yang benar adalah ilmu muamalah hamba dengan Rabb-nya. Muamalah yang dibebankan di sini meliputi tiga macam : Keyakinan, perbuatan, dan apa yang harus ditinggalkan.
Jika seorang anak sudah baligh, maka pertama-tama yang harus dipelajari adalah dua kalimat syahadat dan memahami maknanya, sekalipun pemahaman ini tidak harus dengan penelaahan dan pernyataan dalil. Sebab Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam hanya meminta pemenaran dari orang-orang Arab yang bodoh, tanpa menuntut mereka untuk mempelajari dalil (terlebih dahulu). Tapi yang pasti, hal ini hanya dikaitkan dengan waktu. Setelah itu, dia tetap dituntut untuk menelaah dan mengetahui dalil.
Jika sudah tiba waktunya untuk mendirikan shalat, maka dia harus mempelajari cara bersuci (thaharah) dan shalat. Jika tiba bulan Ramadlan, dia harus mempelajari puasa. Jika dia mempunyai harta benda dan waktunya telah mencapai satu tahun (haul), maka dia harus mempelajari masalah zakat. Jika tiba musim haji dan memungkinkan baginya untuk pergi berhaji, maka dia harus mempelajari manasik haji dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan haji.
Tentang hal-hal yang harus ditinggalkan, maka tergantung kondisinya. Sebab tidak mungkin orang yang buta bisa mempelajari apa yang tidak mungkin dia lihat, dan orang bisu tidak mungkin bisa mengucapkan apa yang memang tidak bisa dia ucapkan. Jika di suatu negara ada kebiasaan minum khamr dan mengenakan pakaian sutera, maka dia wajib mengetahui pengharaman ini dua hal ini.
Tentang keyakinan, maka harus diketahui dan dipelajari berdasarkan sentuhan rasa. Jika terbetik suatu perasaan yang meragukan makna-makna yang ditunjukkan dua kalimat syahadat, maka dia harus mengetahui apa yang bisa membuatnya mengenyahkan keragu-raguan itu. Jika dia berada di suatu negeri yang banyak bid’ahnya, maka dia harus mencari mana yang haq, sebagaimana seorang pedagang yang di sekitarnya memasyarakatkan praktek riba, maka dia harus mempelajari bagaimana cara mewaspadai riba tersebut.
Anak itu juga harus mempelajari iman kepada hari berbangkit, surga dan neraka.
Dari penjelasan ini jelaslah bahwa yang dimaksud dengan ilmu yang harus dicari adalah yang termasuk dalam fardlu ‘ain, atau apa yang memang berkait dengan diri seseorang.
Sedangkan yang termasuk fardlu kifayah adalah setiap ilmu yang dibutuhkan untuk menjaga kelangsungan hidup di dunia, seperti ilmu kedokteran. Sebab ilmu ini sangat penting dan diperlukan untuk menjaga kesehatan badan. Begitu pula ilmu hitung, yang sangat dibutuhkan untuk membagi harta warisan, wasiat, dan lainnya.
Jika penduduk suatu negeri tidak ada yang mempelajari dan menguasai ilmu-ilmu semacam ini, maka mereka semua adalah orang-orang yang berdosa. Tapi jika sudah ada seseorang atau dua orang yang menguasainya, maka kewajiban menjadi gugur bagi yang lain.
Jika kita katakan, ilmu kedokteran dan ilmu hitung termasuk fardlu kifayah, maka tidak heran jika kita katakan dasar-dasar ilmu ketrampilan juga termasuk fardlu kifayah, seperti ilmu pertanian, jahit menjahit, bahkan juga ilmu membekam. Jika suatu negeri tidak ada yang menguasai ilmu membekam, tentu banyak di antara mereka yang binasa. Sesungguhnya yang menurunkan penyakit, juga menurunkan obatnya, lalu memberi petunjuk cara penggunaannya. Sedangkan pendalaman lebih jauh dalam ilmu hitung dan spesialisasi dalam ilmu kedokteran, maka ini termasuk keutamaan. Karena memang hal ini juga dibutuhkan.
Adakalanya sebagian ilmu hukumnya mubah, seperti ilmu sya’ir yang tidak melemahkan pikiran, ilmu sejarah, dan lain-lain. Adakalanya sebagian ilmu itu tercela, seperti ilmu sihir, sulap, dan ilmu untuk memalsu. Sedangkan ilmu syar’iyyah, semuanya terpuji, yang bisa dibagi menjadi empat macam, yaitu ushul, furu’, muqaddimaat, dan mutammimaat.
1. Ilmu ushul (dasar), yaitu Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam, ijma’ umat, dan atsar shahabat.
2. Ilmu furu’ (cabang), yaitu apa yang dipahami dari dasar-dasar ini, berupa berbagai pengertian yang memberikan sinyal kepada akal, hingga dapat memahami apa yang seharusnya dipahami, seperti pengertian yang diambil dari sanda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam :
لا يقضي القاضي وهو غضبان
”Hakim tidak boleh membuat keputusan selagi dia dalam keadaan marah”[2]; yang berarti juga dia tidak boleh membuat keputusan hukum selagi dalam keadaan lapar.
3. Ilmu muqaddimaat (pengantar), yaitu ilmu yang berfungsi sebagaimana alat, seperti ilmu nahwu dan ilmu bahasa, yang menjadi alat untuk memahami Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya ‘alaihish-shalaatu was-salaam.
4. Ilmu mutammimaat (pelengkap), seperti ilmu membaca, makhraj huruf, ilmu tentang nama-nama rijal hadits, keadilan dan keadaan mereka. Semua ini disebut ilmu syar’iyah dan semuanya terpuji.
[Mukhtashar Minhaajil-Qaashidin, hal. 19-21].
[1] Diriwayatkan juga oleh Ibnu Maajah no. 224. As-Sakhaawiy dalam Al-Maqaashidul-Hasanah (hal. 282) berkata : “Dan diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abdil-Barr dalam Al-‘Ilm dari hadits Hafsh bin Sulaimaan, sedangkan Hafsh ini sangat lemah (dla’iif jiddan). Bahkan sebagian ulama menuduhnya telah berdusta dan memalsukan hadits. Dikatakan dari Ahmad bahwa ia menjustifikasi Hafsh shaalih.
Saya (Abul-Jauzaa’) berkata : Hadits ini telah diperselisihkan oleh para ulama tentang keshahihannya. Al-Albaaniy menshahihkannya dalam Shahiih Al-Jaami’ no. 3913.
[2] Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 6739, Muslim no. 1717, Abu Dawud no. 3588, An-Nasaa’iy 8/237-238, At-Tirmidziy no. 1334, Ibnu Maajah no. 2316, Ahmad 5/36-38, Al-Baihaqiy 10/105, dan yang lainnya.
Comments
Alhamdulillah. Syukran untuk artikelnya, pak Ustadz.
ijin copas ustad,
tp ada yg ingin ana tanyakan,
mengutip kalimat diatas,dari "Para mufassir (ahli tafsir) dan muhaddits (ahli hadits) mengatakan, bahwa yang dimaksudkan adalah ilmu Al-Kitab (Al-Qur’an) dan As-Sunnah. Karena dengan keduanya seseorang bisa mencapai semua cabang ilmu.
kemudian dinyatakan bahwa "Masing-masing pihak mengeluarkan pernyataan yang sama sekali tidak memuaskan (berarti termasuk para Mufassir dan muhaddits). yg benar adalah ilmu muamalah hamba dengan Rabb-nya".
afwan ustad, yg ana ingin tahu, adakah nash/dalil yg menjadi dasar pernyataan: "yg benar adalah ilmu muamalah hamba dengan Rabb-nya"..??
sehingga ada kepastian..krn yg ana tangkap dr artikel tsb, perkataan para mufasir & muhaddits pun sepertinya kurang memuaskan..
syukron ustad..
Penjelasan di atas adalah penjelasan Ibnul-Jauziy (yang kemudian diringkas oleh Ibnu Qudamah). Jadi, yang mengatakan 'kurang memuaskan' adalah Ibnul-Jauziy (menurut sisi pandang ijtihad beliau). Beliau memandang bahwa ilmu muamalah hamba dengan Rabb-nya lebih umum dan lebih luas cakupannya daripada yang disebutkan ulama lainnya. Wallaahu a'lam.
Subhanallaah..
bagus sekali pembahasannya.
Izin untuk menempatkannya di buletin gratis saya.
Masalah ini sering diterjemahkan secara munkar oleh para pembela Ilmu Tasawuf & Filsafat.
Posting Komentar