Nasihat Dr. Daud Rasyid kepada Aktifis Panggung Politik

13 komentar

Prolog : Ada satu tulisan yang cukup menarik sehingga mendorong saya untuk memuatnya di Blog ini. Sebuah nasihat yang diberikan oleh Dr. Daud Rasyid, salah seorang aktifis pergerakan, tentang aktifitas para tokoh dakwah yang terlibat di panggung politik. Khususnya mereka yang aktif di PKS (Partai Keadilan Sejahtera). Secara umum, inti nasihat ini adalah nasihat ataupun kritikan yang sering dikatakan oleh ikhwah salafiyyun. Harapan saya, barangkali jika yang menasihati adalah tokoh dakwah mereka, mereka mau introspeksi dan kembali dari kesalahan mereka dalam ghulluw berpolitik. Semoga Allah memberikan petunjuk bagi kita semua.

******

Dakwah di jalan Allah (ad-da'wat ilallah) adalah pekerjaan mulia yang dijanjikan dengan pahala yang besar. Dalam hadits Shahih disebutkan, bahwa menunjuki ke jalan yang baik sama seperti melakukan perbuatan baik itu sendiri (muttafaq alaih). Begitu juga dalam hadits lain, Nabi shallallahu alaihi wa sallam, menyatakan, jika anda mampu menjadi sebab bagi seseorang mendapat petunjuk Allah ta'ala, itu lebih baik dari 'unta merah' (sebuah symbol kemewahan pada masa dahulu). Dari dua hadits ini, kita bisa memahami bahwa profesi dakwah adalah profesi terhormat di mata Allah ta'ala.

Dakwah di era kontemporer ini bertujuan untuk mengembalikan kehidupan kaum Muslimin ke garis yang benar, demi mengarahkan mereka kepada ibadatullah dalam segala aspeknya. Para du'at itu mendakwahi ekonom dan bisnismen, tanpa harus mereka berprofesi sebagai pebisnis. Mereka mendakwahi politisi dan negarawan, tanpa harus mereka beralih profesi dari da'I menjadi politisi. Mereka mendakwahi artis, tanpa harus menjadi artis. Mendakwahi preman, tanpa harus jadi preman. Untuk merubah sesuatu, khususnya sebuah dunia gelap, tidak mengahruskan kita menceburkan diri dalam dunia itu. Dari contoh-contoh dakwah pendahulu pun, tidak melakukan hal itu. Karena untuk menjadi pebisnis, begitu juga politisi, tidak semudah yang dikhayalkan oleh banyak orang.

Asumsi bahwa jika kita masuk ke sebuah dunia, kita bisa merubah dunia itu, atau merubah banyak di dunia itu, ini lebih kepada teori indah, tapi ketika dikerjakan, amatlah sungguh berat. Karena dunia bisnis dan politik itu, sarat dengan kebohongan, ketidak jujuran, khianat, halal menjadi haram, halal menjadi haram. Sehingga yang terjadi ialah perubahan akhlak dan identitas keislaman da'i-dai' yang masuk ke dalamnya. Sikap wara' menjadi rapuh. Kebohongan menjadi biasa. Syubhat menjadi keharusan. Yang sebelumnya takut pada yang syubhat, belakangan terkesan menjadi berani pada yang syubhat bahkan mungkin juga pada yang haram. Kewara'an dan zuhud yang menjadi muwashofat seorang da'I, nyaris menjadi tak popular.  Penilaian juga ikut berubah. Hal-hal (baca : uang) yang sebelumnya dianggap haram, harus dihindari, dan merusak kewara'an, belakangan sudah dianggap biasa, atau tuntutan berbisnis atau berpolitik. Untuk menjustifikasi tindakan-tindakan itu, digunakanlah kaidah-kaidah fiqh secara berani dan tidak proporsional. Seolah-olah yang menetapkan hukum dan fatwa, orang-orang sekaliber Abu Hanifah, Malik dan asy-Syafi'i. Kalau Imam Malik dulu, lebih banyak menjawab "tidak tahu" dari 40 masalah yang diajukan kepadanya, padahal dia seorang Imam Mujtahid, sementara di zaman sekarang banyak peneliti agama, menjawab dengan berani masalah apa saja yang diajukan kepada mereka, dengan dalih ijtihad, maslahat.

Para imam itu dahulu, enggan menjawab masalah padahal dia mengetahuinya, karena mengingat riwayat yang popular di kalangan fuqoha' : "Ajro'ukum ala al-Futya ajro'ukum ala an-Nar". (orang yang paling berani di antara kalian berfatwa, adalah orang yang paling berani masuk neraka.)

Memang masih ada orang yang mampu bertahan dengan idealismenya di dunia rawan seperti itu, tapi jumlah mereka hanya berapa? Tapi yang umum adalah terbawa oleh arus utama dalam dunia yang baru dihadapinya. Di dalam Shohih Muslim, terekam nasehat Nabi Saw kepada Abu Zar. Beliau mengatakan, Hai Abu Zar. Aku mencintaimu sebagaimana aku mencintai diriku sendiri. Kulihat engkau sosok yang lemah,janganlah memimpin dua orang (apalagi orang banyak), dan janganlah mengurusi harta anak yatim.

Inilah pesan Nabi kepada salah seorang Sahabat dekatnya. Apa yang bisa kita pahami dari kisah ini? Bahwa dunia tertentu seperti kepemimpinan publik menuntut qualifikasi tertentu. Artinya, tak setiap orang soleh bisa terjun ke dunia politik. Rasul sama sekali tak meragukan kesolehan dan ketakwaan Abu Zarr, beliau adalah seorang sohaby yang mulia. Tetapi kepemimpinan publik adalah dunia yang tak cukup mengandalkan hanya kesolehan pribadi. Batu-batu licin dan batu terjal nan tajam yang membahayakan berhamparan di sana. Padahal di jaman itu yang hidup adalah para sahabat, generasi terbaik dengan segala keistimewaannya. Namun Rasul tidak merekomendasi Abu Zar untuk terjun ke dunia publik, karena faktor-faktor pribadi yang beliau lihat pada Abu Zar.

Yang terjadi dari zaman ke zaman dalam uji coba terjun ke dunia politik oleh para aktifis dakwah, mirip dengan gambaran Abu Zar itu. Semangat awal memang cukup menakjubkan, yaitu ingin merubah dunia hitam menjadi dunia cemerlang. Uji coba seperti itu bukan baru pertama kali dilakukan. Generasi-generasi sebelumnya di negeri ini juga sudah melakukan itu. Tetapi hasilnya serupa. Tak berubah. Orang yang masuk kesana, bukan merubah, tapi ikut berubah. Bukan mewarnai, tetapi terwarnai. Bagaimana jika yang terwarnai ini adalah sebuah rombongan besar yang bercita-cita menegakkan mega proyek Islam?Bukankah siasat itu menjadi praktik 'bunuh diri' dan set back atau mundur dalam memahami materi-materi dakwah? Orang lain pun akan mengatakan, kenapa anda tidak belajar dari pengalaman saudara-saudara anda sebelumnya? Apakah anda terlalu percaya diri atau anda telah jatuh dalam isti'jal (terburu-buru mencapai tujuan)?

Persoalan yang dihadapi bukan satu-satu soal uang, risywah dan sejenisnya, walaupun ini telah banyak merubah orientasi aktifis Islam dari idealism eke fragmatisme. Tapi ada hal-hal yang sudah masuk wilayah 'Aqidah. Seorang Mukmin yang aqidahnya sudah tershibghoh tawhid, bagaimana dapat bekerjasama dengan kaum yang menghalalkan segala cara, bahkan menghalalkan kekufuran dan kefasikan? Bukankah Allah Subhanah Wata'ala mengingatkan NabiNya dengan peringatan yang keras, tak ada peringatan sekeras itu dalam firman-Nya: "Dan jika Kami tidak menetapkan hatimu, hampir-hampir saja engkau condong sedikit kepada mereka. Jika itu terjadi, pasti Kami rasakan kepadamu siksaan berlipat ganda di dunia dan begitu pula siksaan berlipat ganda setelah mati, dan kamu tidak akan mendapatkan seorang penolongpun  terhadap Kami." (Al-Isro' 74-75).

Jika yang berjuang itu Nabi Allah, yang menetapkan hatinya adalah Allah Swt, dan wahyu turun menegurnya, bila terjadi pembelokan dalam gerak dakwahnya. Tapi jika yang berjuang itu manusia biasa, wahyu apakah yang turun mengingatkannya? Yang mengingatkan hanyalah manusia yang masih ingin memelihara orisinalitas dakwahnya. Tapi musibah besar jika yang memberi nasehat dianggap sebagai penghalang jalan dakwah. Padahal andaikan tidak ada si 'penghalang' itu, mereka bisa terjerumus seluruhnya kepada kebinasaan.

Peringatan keras Robbany seperti di atas seharusnya juga dipahami sebagai peringatan untuk para da'i yang berjuang menegakkan dienullah. Mereka harus benar-benar konsisten di jalan dakwah dan tidak tergiur oleh rayuan-rayuan manusia dan bisikan-bisikan syaitan untuk merubah arah, pemahaman dan metodologi dakwah mereka.

Adalah peringatan Nabi kepada Para Sahabatnya dilaporkan oleh Abu Sa'id al-Khudry yang menceritakan: "Ketika kami duduk di sekitar mimbar Rasul, Beliau bersabda, sesungguhnya yang paling kutakuti menimpa kalian, adalah jika dunia terbuka lebar di depan kalian, kesenangan nya terhampar di hadapan kalian." (muttafaq alaihi).

Jadi cobaan yang dikhawatirkan bukan cobaan yang datang dari luar, tetapi cobaan dari dalam diri sendiri, menganggap diri sudah besar, sudah berpengaruh, dapat simpati besar, dunia pun terbentang di hadapan. Inilah awal ketergelinciran. So. Siapakah yang mau merenung, Fahal min muddakir?

[selesai, saya ambil dari : http://daudrasyid.com/index.php?option=com_content&task=view&id=50&Itemid=35].

Dalam kesempatan lain Dr. Daud Rasyid berkata :

 

Ba’da tahmid wa sholawat

Ayyuhal muslimuun, ikhwah fillah yang dirahmati Allah, syukur alhamdulillah yang tidak henti-hentinya kita panjatkan kehadirat Allah SWT -subhanahu wa ta’ala- yang masih meneguhkan semangat kita walaupun dari sana sini SMS ataupun panggilan ataupun lobi-lobi untuk orang-orang tertentu agar tidak ikut dan tidak berhubungan dengan forum kader peduli, tetapi ternyata alhamdulillah ana lihat mesjid ini, dari sejak pertemuan yang lalu bahkan makin penuh. Ada apa ini, antum ini semua? Makin ditakut-takuti makin penuh, makin banyak yang hadir. Sebenarnya ini menunjukkan sebuah kerinduan kepada asshoolatudda’wah (orisinalitas dakwah).

Kita ingin kembali kepada materi-materi yang dulu kita pelajari sejak awal. Al walaa-u lillaah, al baroo’ ‘an kulli ath-Thowaghit. Berpihak kepada Allah. Innama waliyyukumullaahu warrasuuluhu walladziina aamanu, sesungguhnya wali kamu itu adalah Allah, rasulNya dan orang-orang beriman.

Sekarang sudah menjadikan pahlawan orang-orang yang tak jelas arah hidupnya. Dijadikan sebagai tokoh, sebagai wali. Diangkat nama-nama orang yang dalam sejarah telah tercatat permusuhan mereka itu kepada Islam.

Kenapa dulu syari’at Islam terganjal pada tahun 45? Dalam Piagam Jakarta, kita semua tahu sejarah. Padahal pada waktu diproklamasikannya itu kemerdekaan, dasar-dasar daripada negara ini, itu didasarkan kepada Undang-undang Dasar 45 yang mengacu kepada Piagam Jakarta. Yang intinya, ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya. Tanggal 18, sehari, berubahlah itu, dicoretlah itu. Oleh siapa? Kelompok nasionalis yang kita tahu siapa. Mereka inilah yang ditokohkan sebagai pahlawan sekarang dan dalam iklan-iklan di televisi itu.

Jadi kita ini berubah 180 derajat, dari sebuah jama’ah (kelompok) umat Islam yang ingin mengerahkan wala’ nya kepada Allah menjadi berwala’ kepada syaithon dan thowaaghiit. Na’udzubillaahi min dzalik. Kita tidak mau. Saya yakin inilah yang mendasari kehadiran antum.

Sebenarnya ikhwah fillah, ana mencium perubahan ini sudah sejak awal, pada waktu adanya mukernas di Depok, di mana diundang berorasi bekas musuh kita — yang sudah meninggal — tokoh sekuler di Indonesia. Antum masih ingat? Disuruh, diminta, dihormati, diagungkan untuk berorasi. Saya tidak perlu sebut nama, karena antum semua sudah tahu, betul ndak?

Pada waktu itu hari Jum’at. Ana gak habis pikir, pusing kepala. Apa dasarnya ini orang diundang? Yang dulu kita ludahi, yang dulu kita hujat sebagai tokoh sekuler, tiba-tiba disambut, dihormati, diagungkan seperti guru. Laa hawla wala quwwata illa billaah. Pada saat itu betul-betul ana, secara pribadi, hati ini tersayat-sayat. Seperti meludah, dijilat kembali ludahnya.

Oleh karena itu, pada saat itu, ana ingat kembali ini ceritanya. Begitu dia naik, ana langsung keluar. Ditahanlah ana oleh tiga orang. “Ustadz, ustadz, tunggu dulu, sebentar saja ustadz!”

“Oh tidak ada. Tidak pantas bagiku untuk menghormati, menghadapi muka orang yang dulu memusuhi Islam. “

Waktu itu dia diagungkan, dijadikan rujukan sebagai bapak intelektual Indonesia. Dan seperti orang yang mengilhami gerakannya yang disebut dengan partai da’wah.

Dari situ saja, waktu itu, saya sudah mulai membayangkan, ini bagaimanapun ke depannya akan menjadi kelompok sekuler. Sudah mulai hilang rambu-rambu yang dipelajari, al walaa-u lillaah. Maka hari demi hari makin menunjukkan. Betul kata salah seorang ikhwah kita di dalam forum SMS itu, hari-hari ini belakangan terus akan memberitahukan kepada engkau, apa yang dulunya engkau tak tahu. Apa yang dulunya masih tertutup rahasia, hari ke depan akan makin lama makin tersingkap rahasia tabir-tabir yang dulu tersembunyi.

Kita mengira bahwa kita itu berjalan di atas sebuah thariiqudda’wah yang shahihah, thariiqul anbiya wal mursaliin, ‘ibadatullaahi wahdah, al kufru liththaghuut. Tetapi ternyata belakangan kitapun diajak berdamai, cair, lemah lembut. Menunjukkan wajah yang senyum kepada orang-orang mujrimin yang menghancurkan negara ini, yang menjual negara ini. Kitapun disuruh untuk berbaik-baik kepada mereka. Bagaimana mungkin seorang kader da’wah bisa menerima seperti itu?

Oleh karenanya ikhwah fillaah rahimakumullaah, mari kita tetap berpegang. Perbanyak antum tilawatil Qur’an, insyaAllah orang-orang yang terus senantiasa berpegang kepada kitabullah, ini tidak akan mau tergelincir. “Laa tajtami’u ummati ‘ala dhalaalah”, kata nabi kita SAW -shallallahu ‘alaihi wa sallam- . “Tidak akan mungkin ummatku bersatu dalam sebuah kesesatan.”

Jadi mudah-mudahan kita ini penyelamat agar saudara-saudara kita yang lain tidak sampai sesat. Kita ini sebagai pengontrol mereka. Sekali lagi kita ingin tegaskan, kita ini bukan mau merebut sebuah qiyadah. Apa yang mau direbut? Kita ndak punya kemampuan apa-apa. Kita ini bukan mau mengganjal, kita ini bukan mau menggagalkan, tidak. Tetapi jalan da’wah yang sudah dari awal dibangun secara benar, ini jangan sampai miring, seperti orang yang mabuk, tidak lihat jelas jalannya yang mana yang harus ditempuh, ke kiri atau ke kanan. Kita tidak mau seperti itu, karena semuanya kita ini punya patokan, punya dasar kitabullah, sunnah rasulillah. Tidak akan lahir mujtahid-mujtahid baru yang akan mempunyai ta’wil-ta’wil untuk menjustifikasi kebijakan-kenijakan yang nyeleneh dan kontroversial. Tidak bisa itu, dan itu tidak akan kita biarkan. Dan kalau kita tetap dituduh sebagai orang-orang yang ingin menggembosi, yang ingin menciptakan jama’ah baru, biarlah mereka nanti tahu bahwa kita tidak punya keinginan untuk membuat apa-apa yang baru. Kita hanya ingin meluruskan jalan yang sudah ada.

Oleh karenanya mereka seharusnya membuka hati dan harusnya mereka itu berterimakasih ada yang mengingatkan. Kan begitu seharusnya? Mereka harusnya ruju’ kepada yang benar. Berterimakasih, bukan justru menteror, beberapa saudara kita diteror lewat SMS, dan seterusnya dan seterusnya. Maka oleh karena itu, kita tidak akan berhenti dalam menegakkan amal amru bil ma’ruf wan nahi ‘anil munkar, kapanpun dan di manapun.

Dan kita yakin, insyaAllah, dengan do’a-do’a kita, kita berdo’a agar ikhwah kita akan kembali seluruhnya ke jalan yang benar. Dan kita tidak perlu berdo’a agar mereka celaka, tidak. Mereka itu sedang menghadapi sebuah cobaan yang disebut dengan dunia. Supaya mereka sadar akan cobaan itu, dan tidak larut tergelincir, akhirnya mereka pun terpental dari jalan da’wah. Nanti, akhirnya yang disebut oleh Said Hawwa, al mutasaqithuuna fii thariiqidda’wah, jangan dibalik, jangan dibilang kita ini orang-orang yang berguguran di jalan da’wah. Sekarang ada pemutarbalikan istilah, orang lurus dibilang bengkok, yang bengkok dibilang lurus. Ini berarti kacamata sudah tidak benar. Kalau kacamata sudah tidak benar, itu memang betul. Hitam kelihatan putih, putih kelihatan hitam.

Jadi oleh karenanya, sekali lagi, mari kita tamassuk bi kitabillaah. Apa yang dulu biasa kita lakukan, tilawatil Qur’an adalah merupakan tugas seorang akh untuk berusaha mengkhatamkan Qur’an itu minimal satu bulan sekali. Ini adalah tugas-tugas kita sebagai akh di dalam jama’ah ini. Begitu juga ikhwah, kita menghidupkan sunnah, jangan kita anggap kecil, sepele sunnah-sunnah. Sunnah-sunnah nabi itu semuanya mulia. Rasulullah sudah berpesan kepada kita, jangan kamu anggap sepele. “Taroktu fiikum Amroini, Maa intamassaktum bihima Lan tadhillu ba’di abada”. Biar orang lain menyepelekan sunnah, menganggap bahwa dirinya sudah berubah, kita sudah maju, kita sudah meninggalkan masa lalu.

Oh tidak, kita tetap katakan, kita ini tetap dulu seperti yang dulu juga. Kapanpun dan di manapun kita hidup, tetap saja manhaj yang kita pakai manhaj yang lama. Manhajudda’wah anbiya wal mursaliin yang mengajak orang kepada ‘ibadatullaah, al waahidil qahhaar. Ikhwah fillah rahimakumullah, kalaupun awalnya kita mau berpartai tujuannya adalah untuk mengajak orang menyembah Allah, bukan mau mencari kekuasaan. Tak ada gunanya mencari kekuasaan. Apa gunanya kekuasaan kalau akhirnya membuat kita celaka. Karena Allah pun mengatakannya dalam al Qur’an
Wa ‘adallaahulladzina amanu minkum wa ‘amilushshaalihaati, layastakhlifannahum fil ardhi, kamastakhlafalladzina min qablihim, wa layumakkinanna lahum diinahumulladzirtadha lahum, wa layubaddi lannahum min ba’di khawfi him amna ; ya’buduunani la yusyrikuuna bi syai-an

Allah menjanjikan kepada orang beriman dan beramal sholeh. Antum ndak usah ribut, pusing kepala cari kekuasan. Itu sudah janji Allah, akan dikasihnya. Ndak usah sampai kamu mengorbankan idealisme menjual tokoh-tokoh orang. Akhirnya sekarang yang punya tokoh pada marah semua. Malu tidak itu? Malu sekali. NU nya marah, Muhammadiyahnya marah, orang nasionalisnya marah. Sudah tidak ada harga diri lagi. Tokoh orang disanjung-sanjung seolah-olah tidak punya tokoh kamu itu.

Padahal kita itu, qudwatuna Rasulullah SAW -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Kita tidak perlu kepada tokoh-tokoh. Semua tokoh itu ada cacatnya, betul tidak? Yang bersih dari cacat Rasulullah SAW -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Kenapa kamu sibuk menokohkan orang? Semua mereka itu punya cacat, yang cacatnya itu tidak tanggung-tanggung.

Oleh karenanya, kita kembali kepada manhaj, Allaahu ghayatuna, warrasul qaa’iduna. Rasulullah itu pemimpin kita yang insyaAllah tidak akan ada sesuatu yang negatif pada diri Rasulullah SAW -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Kenapa kita sibuk mencari tokoh di luar tokoh yang sudah diajarkan kepada kita?

Kembali kepada ayat yang tadi, Allah menjanjikan kepada orang-orang beriman dan beramal sholeh, akan diberinya kekuasaan. Nah ini dia… Jadi kamu tidak usah pusing, sibuk, menjilat ke sana ke mari mencari perhatian orang. Ada pepatah Arab, “Kullun yadda’i hubban bi Laila, wa Laila la tuqirru bi wahid”, Semua laki-laki mengatakan Laila cinta pada saya, tetapi Laila tidak pernah mengakui satu orangpun diantara mereka. Malu sekali.

Jadi Allah akan memberikan yang namanya kekuasaan itu, layastakhlifannahum, istikhlaaf, sebagaimana yang diberikannya kepada ummat sebelum kamu, wa layumakkinanna lahum diinahumulladzirtadha lahum, akan memberikan tamkiin, akan memantapkan posisi diin ini di muka bumi, kemudian wa la yubadilannahum min ba’di khawfi him amna, akan diganti Allah rasa takut menjadi rasa aman, tapi syaratnya apa? ya’buduunani la yusyrikuuna bi syai-an.

Sekarang kita itu sudah mulai menyerempet-nyerempet ke syirik, betul tidak? Mengakui nasionalisme yang dibuat oleh orang-orang nasionalis yang tidak mengenal Allah, yang tidak bertauhid kepada Allah Ta’ala. Jadi kita sudah mulai nyerempet ke situ. Yang tadinya faham tentang tauhid, yang tadinya memusuhi syirik tapi sekarang sudah berubah. Bagaimana kita mau mendapatkan kekuasaan dari Allah Ta’ala? Yakin ana gak bakalan. Tidak bakal dikasih Allaah Ta’ala itu. Karena sudah dikatakan demikian, “ya’buduunani la yusyrikuna bi syai-an”. Mereka menyembah Aku dan tidak mensekutukan Aku dengan segala sesuatu apapun.

Oleh karena itu, apapun namanya kita ini, mau jam’iyah mau jama’ah mau hizbiyyah, tugas kita adalah mengajak orang untuk ‘ibadatillaahi wahdah. Sekarang sesudah jadi partai, berani gak mengajak orang ke tauhid? Berani gak mengajak orang supaya menyembah Allah? Tidak berani. Sesudah jadi partai akan berbicara dengan bahasa-bahasa politik.

Dipikir mereka, mereka akan bisa diberikan Allah kekuasaan. Oh tidak. Jadi selama kita tidak menempuh jalur, manhaj, cara, thariiqah yang dilakukan oleh para pendahulu kita dari ummat ini, maka Allah tidak akan kasih. Kalaupun dikasihNya nanti, ya kekuasaan yang akhirnya menghancurkan kita. Ada yang mau? Saya yakin semua kita tidak akan mau. Gara-gara kekuasaan iman kita tergadai. Gara-gara kekuasaan aqidah kita larut. Gara-gara kekuasaan yang haram menjadi halal. Tidak, lebih bagus kita tidak punya kekuasaan

Ikhwah fillah rahimakumullah, jadi pertemuan kita ini sebenarnya ingin menghidupkan kembali apa yang dulu, yang biasa kita pelajari. Syahadatain, memantapkan makna syahadatain itu kembali. Di mana lagi ada pengertian ilaah al marghuub fihi? Sudah ndak ada lagi itu materi-materi seperti itu. Pertemuan-pertemuan hanya dicekoki dengan pilkada di sini, pilkada di sana, menghadapi 2009, yang tidak ada hubungannya dengan keimanan.

Oleh karenanya banyak para ikhwah itu mengeluh, datang ikut liqo tetapi iman tidak terasa bertambah. Bahkan pulang liqo, pusing kepala. Kalau dulu datang liqo, pulang, semangat keimanan membara, kecintaan kepada Allah SWT -subhanahu wata’ala-. Sehingga habis malam itu dihabiskan untuk sujud kepada Allah dan berdiri di hadapan Allah. Sekarang, karena terlalu larut malam membicarakan masalah agenda-agenda, pulang tengah malam, tidur, subuhpun lewat. Apakah begitu kader da’wah?

Jadi oleh karenanya ikhwah fillah rahimakumullah, biarpun sebagian saudara kita menuduh ini sebuah upaya untuk menggembosi, kita katakan kepada mereka, tidak ada penggembosan. Yang ada adalah penyadaran. Ana, antum semua, mari kita sama-sama menyadarkan saudara-saudara kita yang sedang larut dengan dunia. Kembalilah wahai ikhwah ke jalan yang benar, dan kami semuanya saudaramu. Tidak ada keinginan diantara kami untuk memecah-belah dan untuk menimbulkan permusuhan. Apabila kembali jama’ah ini kepada khithah yang aslinya, insyaAllah, Allah akan memberikan kemenangan itu di luar yang kita perhitungkan.

Allaahu akbar!

[selesai, saya ambil dari : http://abu0mushlih.wordpress.com/2009/04/16/kejujuran-seorang-doktor/]

Kelemahan Riwayat Maalik Ad-Daar - Dialog Bagian IV (Penjelasan Atas Inkonsistensi, Tanaqudl, dan Rapuhnya Dasar Berpijak dalam Tashhih)

9 komentar

Telah tiba pada saya satu artikel di :
yang merupakan sanggahan terhadap tulisan saya di :
Semakin saya baca, semakin tidak mengena dan mengada-ada dalam pembelaan terhadap tashhiih riwayat Maalik Ad-Daar ini.
Dikatakan :
Saya telah memberikan penjelasan yang cukup panjang mengenai kekeliruan cacat Inqitha’ Abu Shalih dari Malik. Di sana telah saya sebutkan bahwa menurut persyaratan Imam Muslim hadis mu’anan dapat dianggap bersambung jika kedua perawi memiliki kemungkinan untuk bertemu. Argumen saya bersandar pada dua fakta penting, Abu Shalih lahir pada masa khalifah Umar dan Malik Ad Daar ternyata masih hidup pada masa khalifah Usman. Fakta ini tidak memuaskan beliau dan beliau menanggapinya dengan perkataan.
Memang Anda telah memberikan penjelasan yang cukup ‘panjang’ terhadap riwayat Maalik Ad-Daar, tapi penjelasan Anda adalah salah alamat. Kesalahan fatal yang Anda lakukan adalah tentang penerapan syarat mu’asharah (sejaman) dari Al-Imam Muslim. Memang benar beliau (Al-Imam Muslim) menetapkan syarat tersebut – yang merupakan syarat lebih ringan daripada syarat yang ditetapkan oleh Al-Imam Al-Bukhari - , namun ternyata di sini Anda berbeda di sisi dalam penerapannya. Anda telah menerapkan secara membabi buta dalam kaitannya terhadap kalimat “kemungkinan bertemu”. Dalam tulisan saya di : http://abul-jauzaa.blogspot.com/2009/04/kelemahan-riwayat-maalik-ad-daar-dialog_20.html. sebenarnya telah saya paparkan perbedaan yang nyata antara yang Anda kemukakan sebelumnya dengan apa yang disebutkan para ulama terhadap syarat ‘sejaman’.  Syarat sejaman (mu’asharah) harus ditetapkan berdasarkan kepastian kemungkinan pertemuan dengan meniadakan kemungkinan sebaliknya. Dan di sini, syarat sejaman antara Abu Shaalih dan Maalik Ad-Daar yang Anda bela mati-matian itu tidak cukup menetapkan pertemuan antara keduanya karena masih bersifat kemungkinan. Oleh karena itu perkataan Anda : Abu Shalih lahir pada masa khalifah Umar dan Malik Ad Daar ternyata masih hidup pada masa khalifah Usman yang Anda kira sebagai satu hujjah ‘mematikan’ pun tidak bernilai apapun ketika masih ada kemungkinan lain yang cukup kuat bahwa Abu Shaalih lahir di akhir masa kekhalifahan ‘Umar dan Maalik Ad-Daar meninggal pada awal masa kekhalifahan ‘Utsman, sehingga dari segi usia (Abu Shaalih) tidak memungkinkan menerima periwayatan dari Maalik Ad-Daar. Penjelasan selanjutnya akan saya tuliskan bersamaan dengan komentar saya terhadap tulisan Anda yang terakhir.
O iya, sebelumnya saya katakan di sini bahwa saya hanya akan mengomentari bagian pokok-pokoknya saja. Tidak semua kalimat atau pernyataan yang disampaikan oleh @secondprince.
Dikatakan :
Makanya kalau memang tidak bisa mencari kepastian maka kita bisa mencari kemungkinan yang paling dekat secara metodis. Jika tidak ada tahun wafat kita dapat menggunakan data lain. Beliau menyajikan dua kemungkinan yaitu
  • Abu Shalih lahir di akhir pemerintahan Umar RA
  • Malik wafat di awal kekhalifahan Usman RA.
Dua kemungkinan ini tidak memiliki dasar atau qarinah yang menguatkannya, sebaliknya terdapat petunjuk yang dapat memberatkan kedua kemungkinan ini.
Dalam kitab Siyar A’lam An Nubala biografi Abu Shalih kita dapati keterangan bahwa selain Abu Shalih lahir pada masa khalifah Umar, Ad Dzahabi mengatakan bahwa Abu Shalih menyaksikan peristiwa pengepungan terhadap Usman. Kata-kata“menyaksikan” yang digunakan Dzahabi memiliki faedah bahwa pada saat itu Abu Shalih telah dewasa atau minimal memenuhi persyaratan untuk diterima kesaksiannya (sudah mencapai usia baligh).
·            Sebagaimana diketahui bahwa peristiwa pengepungan Usman RA terjadi pada tahun 35 H, dengan memanfaatkan data ini kita dapat memperkirakan kapan Abu Shalih lahir.
·            Usia baligh kita misalkan adalah 17 tahun ke atas sehingga dengan ini diketahui bahwa Abu Shalih lahir pada tahun 18 H atau sebelum itu.
·            Kekhalifah Umar berlangsung selama lebih kurang sepuluh tahun dan berakhir pada tahun 23 H. Data-data ini menyimpulkan bahwa kemungkinan Abu Shalih lahir pada masa awal atau pertengahan zaman khalifah Umar.
Kemungkinan ini lebih masuk akal dan sesuai dengan apa yang dikabarkan tentang Abu Shalih bahwa ia berumur panjang dan wafat tahun 101 H. kekhalifahan Umar dimulai tahun 13 H maka jika Abu Shalih lahir pada awal pemerintahan khalifah Umar, dia akan berumur 88 tahun, sedangkan jika ia lahir pada pertengahan kekhalifahan Umar  tahun 18 H maka, dia wafat saat berumur 73 tahun. Sehingga dengan memanfaatkan data-data ini kemungkinan yang lebih rajih adalah Abu Shalih lahir pada masa awal khalifah Umar dan paling jauh pada pertengahan masa kekhalifahan Umar.
Malik bin Iyadh adalah orang yang dipercaya oleh kedua khalifah yaitu Umar dan Usman. Kedudukannya sebagai orang yang dipercaya oleh dua khalifah ini membuat ia mendapat julukan sebagai Malik Ad Daar (hal ini sudah saya kutip dari Al Ishabah 6/274 no 8362). Tentu saja pemberian julukan adalah sesuatu yang berlangsung dalam waktu lama alias tidak terjadi dengan sekejap. Hal ini menyiratkan bahwa Malik Ad Daar melalui fase yang lama dalam kekhalifahan Usman dan menafikan kemungkinan kalau ia wafat pada awal kekhalifahan Usman. Lebih mungkin julukan Malik Ad Daar tersebar di kalangan tabiin setelah Malik melewati kekhalifahan Usman. Sebelumnya saya sudah mengutip dalam kitab Tarikh Dimasyq Ibnu Asakir 56/491 terdapat penukilan dari Muawiyah bin Salih yang berkata telah mendengar Yahya bin Ma’in mengatakan Malik Ad Daar maula Umar bin Khattab termasuk tabiin dan muhaddis Madinah. Pernyataan bahwa Malik Ad Daar adalah Muhaddis Madinah memiliki faedah bahwa beliau cukup dikenal di kalangan tabiin sebagai orang yang mengajarkan hadis dan tentu lebih bisa dimaklumi bahwa pengajaran hadis akan lebih mudah dilakukan setelah Malik tidak lagi menjabat kedudukan tertentu dalam pemerintahan (baik khalifah Umar maupun Usman). Data-data ini menunjukkan bahwa lebih mungkin Malik Ad Daar masih hidup sampai peristiwa pengepungan Usman dimana pada saat itu Abu Shalih juga sudah dewasa.
Kira-kira itulah inti sanggahan yang dituliskan oleh yang bersangkutan. Akan saya komentari mulai bagian bawah tulisan Anda.
Tarikh Maalik Ad-Daar
Dengan mengutip Taariikh Ad-Dimasyq (56/491), Anda katakan bahwa Maalik termasuk muhaddits Madinah yang dengan itu – dengan memakai logika Anda – dapat dimaklumi dengannya hanya dapat lebih mudah melakukan pengajaran hadits ketika tidak menjabat sebagai khaazin. Saya komentari :
1.      Pernyataan Anda bahwa Maalik merupakan muhaddits Madinah yang menisbatkan itu kepada Yahya bin Ma’in rahimahulah memang benar adanya. Berikut riwayat selengkapnya dalam kitab Taariikh Ad-Dimasyq yang saya miliki (56/491 – Daarul-Fikr, Cet. 1/1418) :
أَخْبَرَنَا أَبُو الْبَرَكَات بن المبارك، أنا أَبو طاهر الباقلاني، أنا يوسف بن رباح، أَنا أَبو بكر المهندس، أنا أبو بشر الدولابي، نَا معاوية بن صالح قال : سمعت يَحْيٰى بن معين يقول في تسمية تابعي أهل المدينة ومحدِّثيهم : مَالِك الدَّار مَوْلَى عُمَر بن الخطّاب.
Telah mengkhabarkan kepada kami Abul-Barakaat bn Al-Mubaarak : Telah mengkhabarkan kepada kami Abu Thaahir Al-Baaqilaaniy : Telah mengkhabarkan kepada kami Yusuf bin Rabbaah : Telah mengkhabarkan kepada kami Abu Bakr Al-Muhandis : Telah mengkahabrkan kepada kami Abu Bisyr Ad-Daulabiy : Telah mengkhabarkan kepada kami Mu’awiyyah bin Shaalih, ia berkata : Aku mendengar Yahya bin Ma’iin berkata tentang penamaan tabi’iy Ahlul-Madinah dan ‘muhaddits’ mereka : Maalik Ad-Daar maula ‘Umar bin Al-Khaththab [selesai].
Anda memberikan logika bahwa sebutan muhaddits bagi Maalik yang disebutkan oleh Yahya bin Ma’in berkonsekuensi bahwa ia memberikan pengajaran hadits – dimana aktifitas ini lebih leluasa dilakukan, menurut Anda, jika tidak menjabat sebagai khaazin. Tentu saja, maksud perkataan ‘pengajaran hadits’ ini ingin diarahkan pada aktifitas mengadakah halaqah-halaqah pengajaran di masjid.
Saya katakan : Ini adalah satu kekeliruan. Makna muhaddits yang disebutkan para ulama hadits terdahulu tidaklah selalu bermakna orang yang memberikan pengajaran dalam halaqah-halaqah. Tapi ia lebih ke makna umum, yaitu orang yang mempunyai riwayat-riwayat hadits. Kalau Anda ingin mengarahkan pada makna bahwa Maalik ini setelah meletakkan jabatannya melakukan pengajaran hadits dalam bentuk halaqah-halaqah[1], tentu sudah lazim hal ini akan berkonsekuensi akan ternukil banyak darinya riwayat-riwayat hadits yang disampaikan oleh murid-muridnya. Contoh ulama yang membuka halaqah di sini adalah ‘Atha’ bin Abi Rabbah, Sufyan Ats-Tsauri, Maalik bin Anas, dan yang semisalnya; dimana dari mereka ternukil banyak riwayat. Namun hal itu tidak terjadi pada diri Maalik. Maalik Ad-Daar ini – sebagaimana Anda ketahui, semoga - termasuk perawi yang tidak banyak meriwayatkan dan diriwayatkan darinya hadits. Lalu, kemana murid-murid yang menghadiri halaqahnya pada waktu itu ? Atau memang hanya Abu Shaalih, Ibnu Yarbu’, dan dua orang anaknya saja yang meriwayatkan hadits darinya ? Kalau kenyataan hanya sejumlah orang ini[2], maka logika yang cepat diterima bahwa Maalik ini tidak mempunyai halaqah penyampaian hadits seperti ‘Atha’ atau Sufyan Ats-Tsauri sebagaimana yang Anda klaim. Atau Anda nanti ingin menyebutkan riwayat-riwayat yang dibawakan oleh Maalik ? silakan, dengan senang hati saya akan memperhatikannya……
Sebagai catatan selingan : Anda tentu kenal Khalifah ‘Umar bin ‘Abdil-‘Aziiz rahimahullah. Banyak sanjungan ulama tentangnya. Tidak diragukan lagi bahwa ia seorang yang tsiqah, dan juga seorang muhaddits, baik sebelum ia menduduki tampuk kekhalifahan ataupun sesudahnya. Ia telah meriwayatkan sejumlah hadits kalangan shahabat, dan darinya diriwayatkan oleh banyak tabi’in. Saya harap Anda tidak berkilah bahwa muhaddits yang disematkan kepada ‘Umar adalah sebelum menjabat tampuk kekhalifahan. Bahkan saya katakan : berbagai sanjungan dan pujian itu justru diberikan ketika ia menjabat tampuk kekhalifahan karena kelurusan ‘aqidah, kezuhudan, dan perhatiannya terhadap ilmu (hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam). [baca selengkapnya : Siiratu wa Manaaqibu ‘Umar bin ‘Abdil-‘Aziiz oleh Al-Haafidh Ibnul-Jauziy, ta’liq : Na’iim Zarzuur; Daarul-Kutub, Cet. 1/1404, Beirut – 358 halaman].
Contoh lain banyak, yaitu para ulama atau perawi (yang disebut muhadits) yang tidak diketahui mempunyai halaqah-halaqah pengajaran hadits.
Oleh karena itu, muhaddits di sini maknanya adalah umum sebagaimana yang telah saya tegaskan. Tidak perlu ia seorang yang membuka halaqah-halaqah khusus, sehingga harus ‘lengser’ dulu dari jabatan khaazin. Kalaupun toh hal itu tetap ‘dipaksa’ untuk dipahami bahwa Maalik seorang ahli hadits yang mempunyai halaqah tersendiri di masjid, itupun tidak mesti ia harus tidak menjabat sebagai khaazin.
Logika-logika yang Anda bangun atas taariikh Maalik Ad-Daar ini hanyalah berdasarkan ilmu kirologi (alias kira-kira saja) karena hasrat besar untuk men-tashhih-kan riwayat, namun tanpa landasan yang kokoh.
2.      Klaim Anda bahwasannya Maalik Ad-Daar ‘lebih mungkin’ hidup dan menyaksikan pengepungan ‘Utsman bin ‘Affan radliyallaahu ‘anhu, ini jelas lebih tidak mempunyai dasar.
Boleh-boleh saja Anda mengatakan mungkin. Namun dalam saat yang sama jika ada yang mengatakan bahwa Maalik Ad-Daar tidak sampai hidup dalam peristiwa pengepungan ‘Utsman, maka ini mempunyai kekuatan yang sama atas ‘kemungkinan’ yang Anda tawarkan. Sama-sama tidak punya data – atau dengan kata lain : Tidak bisa di-tarjih.
3.      Klaim Anda bahwa ia dijuluki sebagai Maalik ‘Ad-Daar’ ketika ‘Utsman bin ‘Affan menjabat yang dengan itu berarti ia menjabat lama di masa ‘Utsman; ini juga tidak bisa sekonyong-konyong dibenarkan. Apa yang terdapat dalam Al-Ishaabah pun juga ternukil dalam Taariikh Ad-Dimasyq (56/491).
Logika ini pun juga sangat-sangat dipaksakan. Julukan tersebut diberikan saat ‘Utsman berkuasa karena memang Maalik ini telah lama memegang jabatan serupa sebagai semenjak jaman ‘Umar bin Al-Khaththab radliyallaahu ‘anhuma. Bahkan Anda sendiri yang mengatakan di tulisan Anda sebelumnya : Telah disebutkan bahwa Abu Shalih lahir pada masa khalifah Umar dan Malik Ad Daar seperti yang disebutkan dalam Al Ishabah 6/274 no 8362 telah dipercaya oleh kedua khalifah yaitu khalifah Umar RA dan khalifah Utsman RA sehingga ia dinamakan Malik Ad Daar (nama sebenarnya adalah Malik bin Iyadh dan gelar tersebut didapat setelah ia dipercaya oleh kedua khalifah tersebut, berdasarkan kutipan Abu Ubaidah).. Perhatikan tulisan Anda sendiri (khususnya yang saya garis bawah) !
Apakah maksud kalimat Anda : sesuatu yang berlangsung dalam waktu lama alias tidak terjadi dengan sekejap hanya Anda khususkan untuk masa ‘Utsman saja, tidak meliputi masa ‘Umar ? Sungguh tanaqudl hujjah Anda ! Sekali lagi saya katakan : Penamaan Maalik ‘Ad-Daar’ ketika ‘Utsman naik tahta itu karena ia telah menjabat hal yang sama semenjak jaman ‘Umar. Selain dari referensi yang dapat saya tengok (Al-Ishaabah dan Taarikh Ad-Dimasyq), ini disimpulkan secara mudah berdasarkan perkataan Anda sendiri.
Mudah sebenarnya logika ini, tapi entah mengapa menjadi sulit ketika Anda yang menuliskannya……
Taariikh Abu Shaalih As-Sammaan
1.      Anda mengutip dalam kitab Siyaru A’laamin-Nubalaa’ bahwasannya Abu Shalih menyaksikan peristiwa pengepungan terhadap Utsman radliyallaahu ‘anhu. Persisnya, inilah kalimat yang dikatakan oleh Adz-Dzahabi rahimahullah (5/36:
ولد في خلافة عمر، وشهد فيما بلغنا - يوم الدار، وحصر عثمان،
“Lahir pada masa kekhilafahan ‘Umar, ia menyaksikan – dari apa (khabar) yang sampai kepada kamiyaumud-daar dan pengepungan ‘Utsman” [selesai].
Di sini ternyata Anda tidak konsisten dalam berhujjah. Ketika Anda mengkritik saya ketika menggunakan perkataan Al-Khaliliy – dalam bahasan bahwa ada dua pendapat tentang riwayat Abu Shaalih dari Maalik Ad-Daar - dengan menggunakan shighah : yuqaalau (dikatakan), dimana Anda mengatakan : Al Khalili tidak menyebutkan dengan jelas siapa yang mengatakan. Namun anehnya di sini Anda menggunakan pernyataan Adz-Dzahabi yang menggunakan shighah yang serupa : “dari apa yang sampai kepada kami”. Apakah Anda pikir perkataan Adz-Dzahabi ini jelas siapa yang mengatakan, sedangkan perkataan Al-Khaliliy itu tidak jelas siapa yang mengatakannya ? Sebuah inkonsistensi yang sangat nyata.
2.      Taruhlah kita terima pendalilan Anda terhadap perkataan Adz-Dzahabi  di atas….. kemudian Anda mencoba membuat logika-logika bahwa dengan berpijak pada tahun pengepungan ‘Utsman adalah 35 H, maka diperkirakan usia Abu Shaalih waktu itu 17 tahun ke atas sesuai dengan definisi baligh menurut Anda. Dikarenakan ‘Umar terbunuh tahun 23 H, maka diperkirakan Abu Shaalih lahir minimal di pertengahan masa kekhilafahan ‘Umar.
Saya coba ajak Pembaca sekalian untuk lebih jeli memahami sekaligus mengkritisi logika-logika yang hendak disodorkan oleh @secondprince.
a.    Definisi baligh.
Tanda-tanda baligh untuk laki-laki antara lain adalah :
ü  Ihtilam, yaitu keluarnya mani baik karena mimpi atau karena lainnya. Dalilnya adalah firman Allah ta’ala :
وَإِذَا بَلَغَ الأطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ
”Dan apabila anak-anakmu telah sampai ”hulm” (ihtilaam/umur baligh), maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta ijin” [QS. An-Nuur : 59].
Dari Ali bin Abi Thalib radliyallaahu ‘anhu ia berkata :
حفظت عن رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يتم بعد احتلام ولا صمات يوم إلى الليل
”Aku hafal (perkataan) dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam : Tidak (dinamakan) yatim bila telah ihtilam dan tidak boleh diam seharian hinga malam” [HR. Abu Dawud 2873; shahih].
Dari Ali juga dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam :
رفع القلم عن ثلاثة عن النائم حتى يستيقظ وعن الصبي حتى يحتلم وعن المجنون حتى يعقل
”Diangkat pena (tidak dikenakan kewajiban) pada tiga orang : orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga ihtilam, dan orang gila hingga berakal” [HR. Abu Dawud no. 4403 dan At-Tirmidzi no. 1423; shahih].
ü  Tumbuhnya Rambut Kemaluan. Dalilnya adalah :
عن عطية القرظي قال : عرضنا على النبي صلى الله عليه وسلم يوم قريظة فكان من أنبت قتل ومن لم ينبت خلي سبيله فكنت ممن لم ينبت فخلي سبيلي
Dari ‘Athiyyah ia berkata : “Kami dihadapkan kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam pada hari Quraidhah (peristiwa pengkhianatan Bani Quraidhah), di situ orang yang sudah tumbuh bulu kemaluannya dibunuh, sedang orang yang belum tumbuh dibiarkan. Aku adalah orang yang belum tumbuh maka aku dibiarkan” [HR. At-Tirmidzi no. 1584, An-Nasa’i no. 3429, dan yang lainnya; shahih].
Dari Samurah bin Jundub bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
اقتلوا شيوخ المشركين واستبقوا شرخهم
”Bunuhlah orang-orang tua dari kalangan kaum musyrikiin dan biarkanlah syark”. [Abu Dawud no. 2670  dan At-Tirmidzi no. 1583; dla’if]. Syarkh adalah anak-anak yang belum tumbuh bulu kemaluannya.
Dua dalil di atas menunjukkan bahwa tumbuhnya rambut kemaluan adalah tanda balighnya seseorang, sebagai tanda juga bagi anak-anak kaum muslimin dan orang-orang kafir; dan menunjukkan juga bolehnya melihat aurat orang lain bila diperlukan untuk mengetahui baligh dan tidaknya seseorang serta untuk lainnya [lihat Tuhfatul-Maulud bi Ahkaamil-Maulud oleh Ibnul-Qayyim hal. 210].
ü  Ketika Ia Mencapai Usia Lima Belas Tahun. Dalilnya adalah riwayat Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhuma bahwasannya ketika umur 14 tahun ia ingin ikut serta dalam perang Uhud namun tidak diijinkan, dan baru setahun kemudian (usia 15 tahun) ia diijinkan untuk ikut perang Khandaq.
Mengenai batas usia ini, banyak pendapat yang ternukil dari kalangan ulama.[3] Namun mereka sepakat bahwa laki-laki telah dinamakan baligh apabila ia telah ihtilam walaupun ia belum sampai pada batas umur yang mereka tetapkan.
Taruhlah kita gunakan usia 15 tahun. Bukankah dengan batasan ini berarti bisa jadi Abu Shaalih lahir pada tahun 20 H ? Jika Maalik wafat di awal-awal pemerintahan ‘Utsman, maka bisa jadi Abu Shaalih ketika itu baru berusia 4 atau 5 tahun. Ini satu kemungkinan.
Atau kita gunakan batas masa ihtilaam atau tumbuhnya rambut kemaluan dimana ini sangat bervariasi antara seseorang dengan orang yang lainnya. Ibnul-Qayyim rahimahullah berkata,”Untuk waktu ihtilaam tidak ada batas umurnya, bahkan anak-anak yang berusia dua belas tahun bisa ihtilaam.  Ada juga yang sampai lima belas tahun, enam belas tahun, dan seterusnya namun belum ihtilaam”.
Maka, jika kita permisalkan usia ihtilaam Abu Shaalih adalah 13 tahun, maka ia lahir pada tahun 22 H, satu tahun sebelum ‘Umar bin Al-Khaththab terbunuh/syahid. Konsekuensinya, jika Maalik Ad-Daar wafat pada awal pemerintahan ‘Utsman, maka usia Abu Shaalih pada waktu itu bisa jadi baru 2-4 tahun.
Jika memang terbuka kemungkinan tersebut, apakah bisa disebut bahwa riwayat Abu Shaalih yang ia ambil dari Maalik Ad-Daar itu muttashil ? Apakah anak 3 tahun bisa dianggap dalam penerimaan hadits ?. Think clearly pall……
3.      Perkataan Anda : Kata-kata“menyaksikan” yang digunakan Dzahabi memiliki faedah bahwa pada saat itu Abu Shalih telah dewasa atau minimal memenuhi persyaratan untuk diterima kesaksiannya (sudah mencapai usia baligh) ; ini juga masih wajib untuk mendapatkan kritikan. Dalam ilmu hadits (mushthalah), telah sangat dikenal pembahasan kapan seorang anak kecil diperkenankan menerima hadits. Dr. Mahmud Ath-Thahhaan memberikan penjelasan sebagai berikut :
هل لصحة سماع الصغير سن معينة ؟
أ) حدد بعض العلماء ذلك بخمس سنين، وعليه استقر العمل بين أهل الحديث.
ب) وقل بعضهم: الصواب اعتبار التمييز، فان فَهِمَ الخطاب، ورَدَّ الجواب، كان مُمَيَّزا ً صحيح السمع وإلا فلا.
“Apakah ada ketentuan umur tertentu bagi keshahihan penyimakan hadits seorang anak kecil ?
a)    Sebagian ulama menentukan usia adalah mulai 5 tahun. Inilah yang ditetapkan oleh oleh para ahli hadits.
b)    Sebagian di antara mereka berkata : Yang benar adalah usia mumayyiz. Jika seorang anak telah mengerti pembicaraan dan bisa menjawabnya, maka ia sudah mumayyiz dan penyimakan haditsnya shahih. Jika hal itu tidak dijumpai pada seorang anak, maka tidak shahih” [Taisiru Mushthalahil-Hadiits oleh Dr. Mahmud Ath-Thahhan, hal. 122].
Perlu Anda ketahui bahwa tidak dipersyaratkan usia baligh ketika mendengarkan hadits. Namun yang dipersyaratkan usia baligh adalah ketika menyampaikan, sebagaimana terdapat dalam banyak hadits [lihat Mabaahits fii ‘Uluumil-Hadiits oleh Prof. Dr. Manna Al-Qaththan rahimahullah]. Contohnya :
Dari ’Abdullah bin ’Abbas radliyallaahu ’anhuma ia berkata :
بِتُّ فِي بَيْتِ خَالَتِي مَيْمُونَةَ بِنْتِ الْحَارِثِ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَهَا فِي لَيْلَتِهَا فَصَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِشَاءَ ثُمَّ جَاءَ إلى مَنْزِلِهِ فَصَلَّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍِ ثُمَّ نَامَ ثُمَّ قَامَ ثُمَّ قَالَ نَامَ الْغُلَيِّمُ أَوْ كَلِمَةٌُ تُشْبِهُهَا ثُمَّ قَامَ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَجَعَلَنِي عَنْ يَمِيْنِهِ فَصَلَّى خَمْسَ رَكَعَاتٍِ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ نَامَ حَتَّى سَمِعْتُ غَطِيْطَهُ أَوْ خَطِيْطَهُ ثُمَّ خَرَجَ إِلى الصَّلاةِ
”Aku pernah menginap di rumah bibiku, Maimunah bin Al-Harits, istri Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam; dan ketika itu beliau berada di rumah bibi saya itu. Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam melakukan shalat ‘Isya’ (di masjid), kemudian beliau pulang, lalu beliau mengerjakan shalat sunnah empat raka’at. Setelah itu beliau tidur, lalu beliau bangun dan bertanya : “Apakah anak laki-laki itu (Ibnu ‘Abbas) sudah tidur ?”  atau beliau mengucapkan kalimat yang semakna dengan itu. Kemudian beliau berdiri untuk melakukan shalat, lalu aku berdiri di sebelah kiri beliau untuk bermakmum. Akan tetapi kemudian beliau menjadikanku berposisi di sebelah kanan beliau. Beliau shalat lima raka’at, kemudian shalat lagi dua raka’at, kemudian beliau tidur. Aku mendengar suara dengkurannya yang samar-samar. Tidak berapa lama kemudian beliau bangun, lalu pergi ke masjid untuk melaksanakan shalat shubuh” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].
Peristiwa di atas dialami dan disaksikan ketika Ibnu ‘Abas radliyallaahu ‘anhuma masih kecil. Terlihat dari pertanyaan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits tersebut :  “Apakah anak laki-laki itu (Ibnu ‘Abbas) sudah tidur ?” (نَامَ الْغُلَيِّمُ). Kemudian Ibnu ‘Abbas menyampaikannya apa yang ia alami/saksikan tersebut ketika ia telah dewasa.
Contoh lain :
عن عبد الله بن جعفر قال كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا قدم من سفر تلقى بنا قال فتلقى بي وبالحسن أو بالحسين قال فحمل أحدنا بين يديه والآخر خلفه حتى دخلنا المدينة
Dari ‘Abdullah bin Ja’far ia berkata : “Ketika Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam datang dari bepergian, beliau biasanya menemui kami. Beliau menemuiku, Al-Hasan, dan Al-Husain, lalu beliau menggendong salah seorang di antara kami dengan kedua tangan beliau, dan kami yang lain di punggung beliau, hingga kami memasuki Madinah” [HR. Muslim].
Lazimnya, anak yang bisa digendong itu maksimal berusia 7 tahun-an.
Bahasan ini perlu saya angkat untuk menghilangkan kecondongan atau kesan yang coba Anda berikan – tanpa dasar – bahwa kata-kata menyaksikan menunjukkan bahwa Abu Shaalih ketika menyaksikan hari-hari terakhir ‘Utsman bin ‘Affan radliyallaahu ‘anhu telah berusia dewasa (baligh) – 17 tahun lebih. Padahal para ulama telah menjelaskan – berdasarkan hujjah riwayat yang shahih – bahwa menerima hadits atau menyaksikan/menceritakan satu peristiwa tidaklah selalu menunjukkan si pelaku telah dewasa. Bisa jadi ia masih kecil sebagaimana dapat Anda saksikan dalam dua hadits yang saya contohkan.
Maka, sangat terbuka kemungkinan dalam hal ini bahwa Abu Shaalih saat menyaksikan peristiwa pengepungan di rumah ‘Utsman bin ‘Affan radliyallaahu ‘anhu masih berusia 13-14 tahun. Tidak harus selalu dibawa kepada kecondongan 17 tahun ke atas (agar sesuai dengan otak-atik Anda).
Tidak bijak kiranya Anda membuat talbis bagi para Pembaca artikel Anda yang rata-rata tidak memahami ilmu riwayat (mohon maaf) untuk mengesankan ‘usia dewasa’ terhadap Abu Shaalih.
Apakah kemudian apabila Abu Shaalih As-Sammaan lahir tahun 21 atau 22 H (setahun atau dua tahun sebelum wafatnya ‘Umar) yang berarti pada tahun 101 H ia berusia 79 atau 80 tahun bukan umur yang panjang pula ? Seseorang dikatakan berumur panjang itu jika ia telah melewati umur wafat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam (63 tahun).
Ingat, ini satu hal yang sangat mungkin muncul dalam pembahasan tarikh Maalik Ad-Daar dan Abu Shaalih rahimahumallah.
Anda katakan :
Keduanya baik mudltharib dan mukhtalith ditetapkan dengan data-data yang ada bukan dengan kemungkinan, misalnya soal mudltharib pada sanad, kita temukan dalam satu hadis yang sama sanad-sanad yang berlainan seperti berikut
……….
……….
Mengenai ulasan Anda tentang mudltharib dan mukhthalith, ternyata memang benar dugaan saya bahwa Anda memang tidak bisa menangkap hal esensial dari kedua hal tersebut sehubungan dengan bahasan ini. Saya tidak ingin berpanjang lebar mengomentari kalimat demi kalimat beserta contoh yang Anda tulis. Saya hanya akan sedikit mengulangi kalimat saya yang nukil dari perkataan Ibnu Shalah terdahulu :
والحكم فيهم أنه يقبل حديث من أخذ عنهم قبل الاختلاط ولا يقبل حديث من أخذ عنهم بعد الاختلاط أو أشكل أمره فلم يدر هل أخذ عنه قبل الاختلاط أو بعده
“Hukum tentang mereka (orang-orang yang tercampur hafalannya) adalah bahwa hadits yang diriwayatkan dari mereka sebelum tercampur hafalannya, maka dapat diterima. Tetapi tidak dapat diterima hadits yang diriwayatkan dari mereka setelah tercampur hafalannya. Atau persoalannya menjadi musykil (sulit), lalu tidak diketahui apakah diriwayatkan sebelum ataukah setelah tercampurnya hafalan mereka itu” [‘Uluumul-Hadiits, hal. 352, tahqiq : Nuuruddin ‘Ithr, Al-Maktabah Al-‘Ilmiyyah].
Terkait dengan hal tersebut, maka di sini persoalannya menjadi musykil, karena tidak diketahui secara pasti apakah Abu Shaalih benar-benar semasa sekaligus memungkinkan bertemu dengan Maalik Ad-Daar. Adapun teori-teori dan logika-logika Anda di atas sama sekali tidak berdasar apapun kecuali hanya kecondongan yang telah ada pada diri Anda sebelumnya. Padahal kemungkinan antara bertemu dan tidak bertemu di sini sama kuatnya, tidak bisa ditarjih. Ini satu ‘illat dalam hadits, sama halnya ‘illat yang diisyaratkan oleh Ibnu Shalaah mengenai para perawi mukhtalithiin.
Anda katakan :
Cara berpikir anda yang terlalu ketat dimana saya mempersepsi hal tersebut sebagai cara untuk mencari-cari kelemahan merupakan langkah yang tidak bijaksana dalam menilai hadis.
Ini bukan persoalan sok ketat atau sok longgar. Tapi bagaimana memahami kaidah-kaidah ilmu hadits yang pada kenyataannya Anda telah banyak melakukan kekeliruan di dalamnya. Menerapkan secara membabi-buta persyaratan ‘sejaman’ dari Al-Imam Muslim.
Perhatikan poinnya
1.      Hadis Abu Shalih dengan lafal ‘an dari Malik dimana Abu Shalih bukan mudallis
2.      Ada kemungkinan Abu Shalih mendengar dari Malik
3.      Ada kemungkinan Abu Shalih mengirsalkan dari Malik
Dengan ketiga poin di atas sudah jelas kemungkinan yang lebih rajih adalah penyimakan Abu Shalih dari Malik yang ditetapkan oleh poin 1 dan 2. Tidak pada tempatnya anda mengatakan kalau hadis lafal an bisa saja mursal, karena mursal ditetapkan atas perkataan ulama yang mu’tabar sedangkan dalam kasus hadis Malik tidak ada penegasan ulama mu’tabar yang dimaksud.
……
Jika penyimakan tidak bisa dipastikan maka hadis lafal an oleh perawi tsiqat bukan mudallis adalah muttasil kecuali anda bisa membuktikan kemursalannya dengan menunjukkan melalui
1.    Tidak mungkin adanya pertemuan dengan analisis tahun lahir dan wafat
2.    Pengutipan Ulama mu’tabar bahwa terjadi inqitha’
Perajihan yang tanpa dasar. Ingat,… satu sanad riwayat hadits itu pada asalnya dihukumi munqathi’. Ia baru dihukumi muttashil jika memenuhi syarat yang telah ditetapkan, termasuk persyaratan sejaman. Kaidah ini jangan dibolak-balik, bahwa saya yang harus membuktikan bahwa itu adalah munqathi’/mursal. Logika argumen Anda ini cukup aneh. Oleh karena itu, ketika para ulama menetapkan beberapa persyaratan satu hadits dikatakan shahih, maka kewajiban bagi para peneliti untuk membuktikan persyaratan tersebut pada hadits dimaksud. Jika tidak memenuhi syarat, maka kembali ke hukum asal : tidak shahih (dla’if). Jika berhubungan dengan kebersambungan sanad, hukum asalnya : tidak bersambung/munqathi’ (jika tidak bisa dibuktikan bersambungnya sanad). Anda harus banyak memperhatikan para perkataan para muhaqqiq tentang ini.
Al-Khaliliy telah mengatakan bahwa para ulama di masanya mengatakan bahwa Abu Shaalih telah mengirsalkan hadits dari Maalik dan yang lain mengatakan sima’-nya. Tugas Anda adalah membuktikan bahwa Abu Shaalih benar-benar mendapatkan sima’-nya dari Maalik Ad-Daar. (Padahal di sisi lain, kemunkinan inqitha’ itu ada – dan sangat besar). Atau kalau tidak, jika Anda mengklaim semasa, maka buktikanlah secara pasti bahwa ia benar-benar semasa dan mungkin bertemu dengan Maalik yang bersamaan itu meniadakan kemungkinan yang berlawanan (yang menyebabkan sanad itu mursal/munqathi’). Jika pembuktian Anda tidak valid (dan memang begitulah keadaannya), maka riwayat Abu Shaalih dari Maalik ini dihukumi mursal/munqathi’. Pahamkah Anda ?
Pada keterangan di atas, juga pada keterangan sebelumnya, alasan-alasan Anda itu gak ada yang ‘kena’. Perkiraan di atas perkiraan. Pengandai-andaian di atas pengandai-andaian.
Perkataan Anda : Tidak pada tempatnya anda mengatakan kalau hadis lafal an bisa saja mursal, karena mursal ditetapkan atas perkataan ulama yang mu’tabar sedangkan dalam kasus hadis Malik tidak ada penegasan ulama mu’tabar yang dimaksud ; sudah saya katakan berulang kali – sampai bosan – bahwa irsal itu tidak hanya berasal dari perkataan ulama mu’tabar, melainkan juga pada penelitian taariikh. Tidak ada orang yang ngotot dengan pernyataan ini kecuali mereka yang memang malas untuk menelaah kitab para ulama. Dulu saya pernah menganjurkan untuk membaca kitab : Jaami’ut-Tahshiil fii Ahkaamil-Maraasiil tulisan Al-Haafidh Shalaahuddin Abu Sa’iid bin Khaliil Al-‘Alaaiy (- yang saya punya : tahqiq : Hamdiy bin ‘Abdil-Majiid As-Salafiy, Penerbit  ‘Aalamul-Kutub, Cet. 2/1407). Jika Anda telah membacanya, insya Allah Anda akan mengetahui kesalahan perkataan Anda di atas.
Anda katakan :
Sepertinya yang anda permasalahkan adalah cetak tebal kedua yaitu atau tidak adanya kemungkinan bertemu dikarenakan usia belia seorang perawi yang tidak memungkinkannya menerima periwayatan. Di sini anda kemudian bertanya  Adakah kemungkinan bahwa Abu Shaalih tidak bertemu dengan Maalik Ad-Daar dikarenakan usianya yang belum mencukupi untuk menerima periwayatan?. Bagi orang yang kritis pertanyaan anda dan hujjah cetak tebal anda itu tidak nyambung, ada perbedaan besar di antara keduanya. Kata yang anda cetak tebal menunjukkan tidak ada pertemuan karena usia perawi yang tidak memungkinkan, artinya kita memiliki data yang pasti bahwa usia perawi tersebut memang tidak memungkinkan. Pertanyaan anda justru adakah kemungkinan usia Abu Shalih belum cukup sehingga mungkin Abu Shalih tidak bertemu?. Yang anda cetak tebal adalah kemungkinan tidak bertemu dengan dasar data yang valid mengenai usia sedangkan pertanyaan anda dalam kasus hadis Malik adalah kemungkinan tidak bertemu karena mungkin usia Abu Shalih tidak mencukupi (karena tidak ada data valid soal usia). Mungkin karena mungkin, bisakah anda melihat kalau anda terburu-buru dalam berhujjah.
Kritik Anda saya terima, karena setelah saya cek ulang, memang ada kalimat yang keliru dalam tulisan saya tersebut. Di situ saya menulis :
Sekarang saya tanya ulang kepada Anda : “Adakah kemungkinan bahwa Abu Shaalih tidak bertemu dengan Maalik Ad-Daar dikarenakan usianya yang belum mencukupi untuk menerima periwayatan ?”.
Seharusnya, kata “tidak” dalam kalimat di atas tidak ada. Sehingga kalimat yang benar adalah :
“Sekarang saya tanya ulang kepada Anda : Adakah kemungkinan bahwa Abu Shaalih bertemu dengan Maalik Ad-Daar dikarenakan usianya yang belum mencukupi untuk menerima periwayatan ?”.
Sudah saya ubah. Perubahan ini tidak terlalu esensial dalam inti sanggahan, karena ini murni karena adanya kekeliruan dalam penambahan sisipan kata “tidak”.
[Sudah saya perbaiki tulisan saya di : http://abul-jauzaa.blogspot.com/2009/04/kelemahan-riwayat-maalik-ad-daar-dialog_20.html., Anda dapat menengoknya. Perubahan itu saya warnai dengan warna biru. Selain itu, saya tambahkan sedikit tambahan setelahnya untuk memperjelas agar tidak menimbulkan salah persepsi lagi akibat sisipan kata “tidak” tadi. Sedikit tambahan kalimat ini juga saya warnai dengan warna biru. Harap Anda perhatikan ini].
Perhatikan kembali perkataan Abu ‘Umar Al-‘Utaibiy :
الثالث: إن كان الراوي عاصر شيخه ؛ فينظر : هل لقيه أم لم يلقه أم لا يعرف ذلك ؟
فإن لم يلقه فالسند منقطع .
وإن لم يعرف فالأصل في الراويين المتعاصرين اللقيا والسماع ما لم توجد قرينة على عدم السماع كنص إمام معتبر ، أو عدم إمكان اللقِيّ لصغر سن راو لا يمكنه التحمل فيه ، أو اختلاف بلد مع التباعد وعدم الرحلة.
“3).  Apabila seorang perawi sejaman dengan syaikhnya maka diperiksa, apakah ia bertemu dengannya ataukah tidak diketahui pernah bertemu? Apabila diketahui ia tidak bertemu syaikhnya maka sanadnya munqathi’.
Dan apabila tidak diketahui bertemunya, maka hukum asal dua perawi yang sejaman adalah bertemu dan mendengar selama tidak didapatkan adanya indikasi yang menunjukkan ketiadaan sima’ seperti ditegaskan oleh imam mu’tabar, atau tidak adanya kemungkinan bertemu dikarenakan usia belia seorang perawi yang tidak memungkinkannya menerima periwayatan, atau perbedaan negeri yang jauh dan tidak adanya rihlah (bepergian untuk mencari hadits)” [selesai].
Bukankah dengan bahasa sederhana yang lain dapat dikatakan :
“Satu hadits dikatakan munqathi’ apabila masih ada indikasi bertemunya perawi karena faktor terlalu mudanya usia sehingga tidak mungkin menerima periwayatan”.
Atau kita ambil mafhum lain yang dapat diperoleh :
“Selama masih ada kemungkinan bertemu dikarenakan usia belia seorang perawi yang tidak memungkinkannya menerima periwayatan, maka hukumnya adalah tidak bertemu”.
Jadi yang dijadikan titik kritis syarat muttashil sejaman di sini adalah kalimat : “jika tidak ada kemungkinan bertemu karena usia belia”. Namun jika ‘masih ada kemungkinan bertemu karena usia belia (yang tidak mungkin menerima periwayatan)’ ; maka hukumnya adalah tidak bertemu alias munqathi’.
Saya harap Anda tidak terlalu kesulitan memahami kaidah tersebut ? Jika Anda tidak merasa puas dengan terjemahan yang tersaji di atas, silakan Anda perhatikan teks asli bahasa Arabnya.
Jika demikian, apanya yang tidak nyambung ? Bukankah indikasi tidak bertemunya Abu Shaalih dengan Maalik itu ada ? Tepatnya : Ada kemungkinan Abu Shalih tidak mendengar dari Maalik.
Secara global kita katakan bahwa ada dua kemungkinan : Mungkin bertemu, mungkin pula tidak bertemu. Ya karena dua kemungkinan ada, dan Anda tidak bisa memberikan tarjih yang valid akan kemuttashilannya, maka kembali ke hukum asal : munqathi’. Sangat sesuai dengan inti kaidah di atas. Inilah yang namanya ‘illat ketika dua kemungkinan tidak bisa ditarjih. Jangan Anda berlogika terbalik dengan mengatakan : Kembali ke hukum asal, yaitu muttashil. Dengan dasar apa Anda hukumi sanad tersebut adalah muttashil ? Maksimal yang dapat Anda katakan adalah : “Sanad hadits tersebut ‘mungkin’ muttashil”. Tapi apa ada ya penghukuman hadits : ‘mungkin’ mutattashil ? Jika ada, tentu cukup menggelikan.
Atau Anda ingin mengatakan bahwa hukum perawi tsiqah non-mudallis adalah muttashil (sebagaimana yang ingin Anda kesankan berulangkali) ? Sebagaimana perkataan Anda : “Karena dalam hal ini telah ditetapkan bahwa hadis lafal an dari perawi tsiqat bukan mudallis adalah muttasil jika tidak ada keterangan yang membatalkannya”. Dari mana Anda dapatkan kaidah ini ? Asli, saya pingin tahu itu…… Tsiqah dalam hadits shahih adalah satu persyaratan, dan muttashil adalah persyaratan yang lain. Jadi gak ada hubungannya bahwa riwayat perawi tsiqah yang bukan mudallis itu hukum asalnya adalah muttashil. Padahal lazim diketahui bahwa banyak perawi tsiqah yang bukan mudallis itu mengirsalkan hadits. Apalagi dalam pembahasan hadits mu’an’an disebutkan syarat sebagai hadits shahih bila :
1.      Hadits mu’an’an itu bukan termasuk hadits mudallas.
2.      Adanya kemungkinan mereka untuk saling bertemu karena sejaman.
3.      Kepastian bertemunya (secara langsung minimal sekali) dan/atau adanya penetapan simaa’ secara umum. Ini merupakan pendapat Al-Bukhari, Ibnul-Madini, dan para muhaqqiq.
4.      Lamanya pershahabatan. Ini adalah pendapat Abu Mudhaffar As-Sam’aniy.
5.      Mengetahui apa yang diriwayatkan. Ini merupakan pendapat Abu ‘Amru Ad-Daaniy.
[Dua persyaratan pertama adalah ijma’; sedangkan tiga persyaratan terakhir yang merupakan tambahan dari dua syarat pertama, para ulama masih berselisih pendapat. Ada bahasan ringkas, padat, dan cukup bagus mengenai penghukuman hadits mu’an’an beserta syart-syaratnya pada sebuah kitab yang berjudul Al-Hadiits Ash-Shahiih wa Manhaju ‘Ulamaa Al-Muslimiin fit-Tashhiih oleh ‘Abdul-Kariim bin Isma’il Ash-Shabbaah, tepatnya pada halaman 134-140; Maktabah Ar-Rusyd, Cet. 1/1419 H].
Maka, perawi tsiqah tersebut harus dilihat periwayatannya, apakah memenuhi persyaratan tersebut apa tidak. Jika tidak, maka kembali ke hukum asal, yaitu dla’if (munqathi’). Sekali lagi – untuk mengingatkan kerusakan logika berpikir Anda – kaidahnya jangan dibalik-balik ya……
Dari sini saja sudah diketahui bahwa persyaratan kemungkinan bertemu tidak bisa ditetapkan karena kemungkinan ini masih bersifat kemungkinan. Kemungkinan di atas kemungkinan. Mungkin bertemu, mungkin juga tidak. Persyaratan kemungkinan pertemuan wajib dipastikan terlebih dahulu dengan adanya faktor ‘sejaman’, seperti halnya Rasyiid bin Sa’d sudah pasti sejaman Tsauban selama 18 tahun, tanpa ada kemungkinan lain. Nah, kalau Abu Shaalih dengan Maalik ? Sekali lagi : Mungkin bertemu, mungkin juga tidak. Kesimpulannya : Sanadnya ‘mungkin’ muttashil. Inilah yang saya katakan bahwa Anda telah menerapkan syarat sejaman atas kemungkinan bertemu antara dua perawi secara membabi-buta.
Mungkin ini saja yang dapat saya tuliskan, mohon maaf jika banyak terjadi pengulangan yang sudah pasti agak membosankan, karena tulisan Anda seringkali mengharuskan adanya pengulangan tersebut.

Abul-Jauzaa’.


[1]     Apalagi Anda tidak secuilpun membawakan data bahwa Maalik meletakkan jabatannya dan kemudian melakukan pengajaran dalam halaqah-halaqah – melainkan hanya perkiraan semata (ilmu kirologi ?).
[2]     Apalagi diantara keempat orang ini, dua di antaranya adalah anaknya sendiri yang otomatis ‘orang luar’ yang meriwayatkan hadits darinya hanyalah Abu Shaalih As-Sammaan dan Ibnu Yarbu’. Inikah yang disebut membuka halaqah hadits ? Kalaupun ada ulama yang seperti ini, maka sungguh ini di luar kelaziman (kebiasaan)…..
[3]     Para fuqahaa berselisih tentang usia baligh sebagai berikut :
Al-Auza’i, Ahmad, Asy-Syafi’i, Abu Yusuf, dan Muhammad berkata,”Bilamana ia telah berusia lima belas tahun, maka ia sudah dikatakan baligh”.
Para shahabat Imam Malik mempunyai 3 (tiga) pendapat :
a)    Tujuh belas tahun
b)    Delapan belas tahun
c)    Lima belas tahun
Sedangkan Abu Hanifah ada dua riwayat :
a)    Tujuh belas tahun
b)    Delapan belas tahun
dan bagi anak perempuan itu tujuh belas tahun.
Daud dan para shababatnya berpendapat,”Tidak ada batasan usia. Yang bisa dijadikan batasa adalah ihtilaam, inilah pendapat yang kuat, dan tidak ada pembatasan dari Rasul shallallaahu ‘alaihi wasallam sedikitpun”. Al-Imam Ahmad mengatakan,”Anak kecil tidak menjadi mahram bagi wanita hingga ia ihtilam”. Beliau mensyaratkan ihtilam.