Hukum Shalat Dluhaa


Uraian ini akan dimulai dari hadits pertama yang tertera di buku Bulughul-Maram[1] yang menyinggung tentang shalat Dluha.
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ الله عَنْهَا قَالَتْ: "كَانَ رَسُولُ الله صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم يُصَلِّي الضُّحَى أَرْبَعاً، وَيَزِيدُ مَا شَاءَ الله". رَوَاهُ مُسْلِمٌ [صحيح. رواه مسلم (719) (79).].
Dari ‘Aisyah radliyallaahu ‘anhu ia berkata : “Biasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam shalat Dluha 4 raka’at, dan beliau menambahnya sebanyak yang Allah kehendaki” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 719 – 79].
Ash-Shan’ani dalam Subulus-Salam Syarh Bulughil-Maram[2] berkata :
وأما حكمها فقد جمع ابن القيم الأقوال فبلغت ستة أقوال. الأول: أنها سنة مستحبة. الثاني: لا تشرع إلا لسبب. الثالث: لا تستحب أصلاً. الرابع: يستحب فعلها تارة وتركها تارة فلا يواظب عليها. الخامس: يستحب الموظبة عليها في البيوت. السادس: أنها بدعة.
“Adapun mengenai hukum Shalat Dluha, Ibnul-Qayyim telah mengumpulkan beberapa pendapat hingga mencapai 6 (enam) pendapat : Pertama, bahwa hukumnya termasuk sunnah yang disukai. Kedua, tidak disyari’atkan kecuali karena adanya sebab. Ketiga, tidak disukai sama sekali. Keempat, disukai (mustahab) untuk dikerjakan, tetapi sekali waktu boleh dikerjakan dan sekali waktu boleh untuk ditinggalkan; tidak dikerjakan terus-menerus. Kelima, shalat Dluha adalah bid’ah” [selesai].
Sumber ke-musykil-an adalah adanya “pertentangan” antara hadits-hadits mengenai shalat Dluha ini. Di bawah ini akan disebutkan diantaranya :
1. وَلَهُ عَنْهَا: أَنَّها سُئِلَتْ: هَلْ كَانَ رَسُولَ الله صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم يُصَلِّي الضُّحَى؟ قَالَتْ: لا. إِلا أنْ يَجِيءَ مِنْ مَغِيبِهِ.
Dari ‘Aisyah bahwasannya ia ditanya : “Apakah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat Dluha ?”. Maka ia menjawab : “Tidak, kecuali apabila beliau pulang dari bepergian” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 717].[3]
2. وَلَهُ عَنْهَا: مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم يُصَلِّي سُبْحَةَ اَلضُّحَى قَطُّ, وَإِنِّي لَأُسَبِّحُهَا
Dari ‘Aisyah ia berkata : “Aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat Dluha dengan tetap. Akan tetapi aku tetap melakukannya (yaitu shalat Dluha)”[4] [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 1128 dan Muslim no. 718].[5]
Dua hadits di atas berisi pe-nafi’-an pengetahuan ‘Aisyah dari amalan shalat Dluha yang telah menjadi kebiasaan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.[6] Hadits yang kedua secara lebih tegas menjelaskan bahwa walaupun ‘Aisyah tidak mengetahui kebiasaan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat Dluha, namun ia radliyallaahu ‘anha tetap melaksanakannya. Hal ini mengandung pengertian bahwa apa yang dilaksanakan oleh ‘Aisyah radliyallaahu ‘anha tersebut berasal dari perintah Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam. Atau setidaknya,…. berasal dari apa yang ia lihat dari beliau.
Ash-Shan’aniy berkata :
وقال البيهقي : المراد بقولها ما رأيته سبحها أي داوم عليها. وقال ابن عبد البر : يرجح ما اتفق عليه الشيخان وهو رواية إثباتها دون ما انفرد به مسلم وهي رواية نفيها، قال: وعدم رؤية عائشة لذلك لا يستلزم عدم الوقوع الذي أثبته غيرها هذا معنى كلامه
Al-Baihaqi mengatakan : “Maksud dari perkataan ‘Aisyah : Aku tidak pernah melihatnya mengerjakannya; yaitu tidak senantiasa melihatnya mengerjakannya”. Ibnu Abdil-Barr mengatakan : “Harus dinilai kuat hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim yang menetapkannya, daripada hadits yang diriwayatkan sendiri oleh Muslim yang mengingkari Nabi mengerjakannya dengan tetap. Menurutnya, ‘Aisyah tidak melihatnya itu tidaklah berarti bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam tidak pernah melakukannya, karena mungkin dilihat oleh shahabat lain”.[7]
Lalu bagaimana mengkompromikan dua hadits penafian di atas dengan hadits pertama yang berisi penetapan (dan bahkan dipakai dalam bentuk kaana yang maknanya adalah “biasanya/selalu”) yang sama-sama diriwayatkan oleh ‘Aisyah ?
Sebagian ulama menjelaskan bahwasannya lafadh kaana itu dibawa pada pengertian “sering” karena ada qarinah pertentangan dalam perkataan ‘Aisyah radliyallaahu ‘anha.
Akan tetapi, ada satu hal yang perlu dicermati, yaitu perbuatan ‘Aisyah yang tetap mengerjakan shalat Dluha (hadits penafian yang kedua) dimana hal itu memberikan pemahaman bahwa apa yang dilakukan ‘Aisyah itu memalingkan pengingkaran ‘Aisyah itu sendiri, sekaligus menguatkan pendapat yang menyatakan pengingkaran ‘Aisyah itu diucapkan sejauh pengetahuan akan perbuatan (fi’il) Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam. Bisa jadi apa pe-nafi’-an ‘Aisyah tersebut diucapkan saat ia dalam keadaan tidak mengetahui kebiasaan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat Dluhaa, dan akhirnya ia pun mengkhabarkan hal yang sebaliknya (sebagaimana dalam hadits di awal tulisan) setelah datangnya pengetahuan akan perbuatan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tersebut.
Mari kita cermati beberapa riwayat tentang shalat Dluha dari shahabat lain :
عن القاسم الشيباني؛ أن زيد بن أرقم رأى قوما يصلون من الضحى. فقال: أما لقد علموا أن الصلاة في غير هذه الساعة أفضل. إن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال "صلاة الأوابين حين ترمض الفصال".
Dari Al-Qaasim Asy-Syaibaaniy : Bahwasannya Zaid bin Arqam melihat suatu kaum yang sedang melaksanakan shalat di waktu dluha, maka ia berkata : “Tidakkah mereka mengetahui bahwasannya shalat di selain waktu ini lebih utama ?. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam telah bersabda : “Shalat Awwabiin dilakukan saat anak onta kepanasan” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 748].
عن نعيم بن همار قال: سمعت رسول اللّه صلى اللّه عليه وسلم يقول: "يقول اللّه عزّوجلّ: يا ابن آدم لاتعجزني من أربع ركعاتٍ في أول نهارك أكفك آخره".
Dari Nu’aim bin Hammar ia berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Allah ‘azza wa jalla telah berfirman : Wahai Bani Adam, janganlah engkau merasa tidak mampu melakukan empat raka’at di awal siang untuk diri-Ku, karena Aku akan mencukupkan dengannya untuk sisa akhir waktunya” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 1289; dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud 1/239 dan Al-Irwaa’ 2/216].
عن أبي بريدة يقول: سمعت رسول اللّه صلى اللّه عليه وسلم يقول: "النخاعة في المسجد تدفنها، والشىء تنحِّيه عن الطريق، فإِن لم تجد فركعتا الضُّحى تجزئك".
Dari Abu Buraidah ia berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Dahak dalam masjid yang engkau pendam dalam tanah, sesuatu yang engkau singkirkan dari jalan bisa menjadi sedekah. Kalau tidak bisa dilakukan, dapat diganti dengan dua raka’at di waktu Dluha. Itu sudah cukup” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 5242; dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud 3/984 dan Al-Irwaa’ 2/213].
عن أبي ذر، عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال : يصبح على كل سلامي من أحدكم صدقة فكل تسبيحة صدقة وكل تحميدة صدقة وكل تهليلة صدقة وكل تكبيرة صدقة وأمر بالمعروف صدقة ونهي عن المنكر صدقة ويجزئ من ذلك ركعتان يركعهما من الضحى
Dari Abu Dzarr , dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, bahwasannya beliau bersabda : “Pada setiap pagi, setiap sendi tubuh Bani Adam harus bersedekah. Setiap tasbih bisa menjadi sedekah. Setiap tahmid bisa menjadi sedekah. Setiap tahlil bisa menjadi sedekah. Setiap takbir bisa menjadi sedekah. Setiap amar ma’ruf nahi munkar juga bisa menjadi sedekah. Semua itu dapat digantikan dengan raka’at yang dilakukan pada waktu Dluha” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 720].
عن أنس بن مالك قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : من صلى الغداة في جماعة ثم قعد يذكر الله حتى تطلع الشمس ثم صلى ركعتين كانت له كأجر حجة وعمرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم تامة تامة تامة
Dari Anas bin Malik ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam : “Barangsiapa shalat Shubuh berjama’ah, kemudian duduk dan berdzikir kepada Allah hingga terbit matahari, kemudian ia shalat dua raka’at (yaitu shalat Dluha/Isyraq), ia akan memperoleh pahala ibadah haji dan umrah, sempurna, sempurna, sempurna” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi no. 586 ; dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi 1/181].
عن أبي الدرداء وأبي ذر عن رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الله عز وجل أنه قال : بن آدم أركع لي من أول النهار أربع ركعات أكفك آخره
Dari Abud-Dardaa’ dan Abu Dzar, dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Dari Allah ‘azza wa jalla yang berfirman : “Wahai Bani Adam, lakukanlah shalat empat raka’at di awal siang. Aku akan mencukupkan di akhirnya” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi no. 475; dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi 1/47 dan Al-Irwaa’ 2/219].
عن أبي هريرة؛ قال: أوصاني خليلي صلى الله عليه وسلم بثلاث: بصيام ثلاثة أيام من كل شهر. وركعتي الضحى. وأن أوتر قبل أن أرقد.
Dari Abu Hurairah ia berkata : “Kekasihku (yaitu Rasulullah) shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan wasiat/pesan kepadaku tentang tiga hal : Puasa tiga hari setiap bulan, dua raka’at Dluhaa, dan agar aku melakukan shalat witir sebelum tidur” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 721].
Hadits-hadits tersebut di atas menunjukkan secara jelas perintah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam untuk mengerjakannya shalat Dluha dan keutamaan-keutamaannya bagi siapa saja yang mengerjakannya. Maka perbuatan ‘Aisyah yang tetap mengerjakan shalat Dluha bukan tidak mungkin berdasarkan hadits-hadits di atas atau yang semakna, yang sampai kepadanya. Perbuatan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam yang tidak terus-menerus melakukan shalat Dluha sebagaimana diberitakan oleh ‘Aisyah mengandung hikmah bagi kita. Salah satunya adalah agar tidak ada anggapan bahwa shalat ini diwajibkan bagi setiap muslimin.
Pengkhabaran dari para shahabat (termasuk ‘Aisyah) tentang masyru’-nya shalat Dluha tidak bisa diingkari. Penetapan dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengandung pengertian untuk men-dawam-kan sunnah ini, walau dalam hal-hal tertentu atau waktu-waktu tertentu kita diperintahkan meninggalkannya sesekali sebagai pengajaran bagi orang yang bodoh agar tidak ada anggapan bahwa shalat Dluha ini merupakan kewajiban.
Hal ini sejalan dengan penjelasan Asy-Syaikh Abdulaziz bin Baaz dalam penjelasannya terhadap kitab Bulughul-Maraam (sebagaimana yang dinukil oleh Dr. Sa’id Al-Qahthani dalam Shalatut-Tathawwu’) :
“Kedua hadits shahih ini adalah hujjah yang kuat yang menunjukkan disyari’atkannya shalat Dluha, bahkan hukumnya adalah sunnah muakkad. Karena ketika Nabi mewasiatkan kepada seseorang, berarti itu merupakan wasiat untuk seluruh umatnya, bukan khusus bagi orang itu saja, kecuali bila ada dalil yang menunjukkan kekhususannya. Demikian juga halnya dengan perintah dan larangan beliau, maka hukumnya adalah umum, kecuali bila ada dalil yang mengkhususkannya. Misalnya ketika Nabi menyatakan : “Ini khusus bagimu saja”. Keberadaan Nabi yang tidak melakukannya secara rutin tidaklah menghilangkan sunnahnya perbuatan itu. Karena terkadang Nabi mengerjakan satu perbuatan untuk menunjukkan bahwa perbuatan itu disyari’atkan. Lalu terkadang beliau meninggalkannya untuk menunjukkan bahwa perbuatan itu tidaklah wajib” [selesai perkataan Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah].
An-Nawawi rahimahullah mengunggulkan pendapat bahwa shalat Dluha adalah sunnah muakkad.[8] Dan inilah pendapat jumhur ulama.
Allaahu a’lam.
Dikoreksi ulang tanggal 14 Syawwal 1430.
[Abu Al-Jauzaa’ – 1428/1430 – Syawwal – 09 - revisi tanggal 07072012]


[1] Tahqiq, takhrij, dan ta’liq : Samiir bin Amiin Az-Zuhairiy, Cet. 7/1424 H; hal. 114 no. 387.
[2] 2/24 no. 363, tahqiq : ‘Ishaamuddin Ash-Shabaabithiy & ‘Imaad As-Sayyid; Daarul-Hadiits, Cet. Thn. 1425.
[3] Lihat Buluughul-Maraam no. 388.
[4] Secara lengkap, lafadh hadits tersebut adalah sebagai berikut :
عن عائشة؛ أنها قالت: ما رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم يصلي سبحة الضحى قط. وإني لأسبحها. وإن كان رسول الله صلى الله عليه وسلم ليدع العمل، وهو يحب أن يعمل به، خشية أن يعمل به الناس، فيفرض عليهم.
Dari ‘Aisyah bahwasannya ia berkata : “Aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat Dluha dengan tetap. Akan tetapi aku tetap melakukannya (yaitu shalat Dluha). Jika Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan suatu amalan padahal beliau sebenarnya senang melakukannya, itu adalah karena khawatir amalan tersebut dilakukan oleh orang banyak lalu diwajibkan bagi mereka”.
[5] Lihat Buluughul-Maraam no. 389.
[6] Selain dua hadits tersebut, terdapat pula beberapa riwayat yang berisi pe-nafi’-an shalat Dluha, diantaranya :
عن عائشة قالت : ما صلى رسول الله صلى الله عليه وسلم سبحة الضحى في سفر ولا حضر.
Dari ‘Aisyah ia berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan shalat Dluha secara tetap, baik ketika safar ataupun hadir/mukim” [Diriwayatkan oleh Ad-Daarimi 1/339 dengan sanad kuat (qawiy)].
عن مورق قال: قلت لابن عمر رضي الله عنهما: أتصلي الضحى؟ قال: لا، قلت: فعمر؟ قال: لا، قلت: فأبو بكر؟ قال: لا، قلت: فالنبي ؟ قال: لا إخاله.
Dari Muwarriq ia berkata : Aku pernah bertanya kepada Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhuma : “Apakah engkau melakukan shalat Dluha ?”. Ia menjawab : “Tidak”. Aku kembali bertanya : “Bagaimana dengan ‘Umar ?”. Ia menjawab : “Tidak”. Aku kembali bertanya : “Abu Bakr ?”. Ia menjawab : “Tidak”. Aku kembali bertanya : “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam ?”. Ia menjawab : “Beliau tidak membiasakannya Aku kira tidak” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 1175].
عن عبد الرحمن بن أبي بكرة قال: رأى أبو بكرة ناسا يصلون الضحى فقال: إنهم ليصلون صلاة ما صلاها رسول الله صلى الله عليه وسلم ولا عامة أصحابه رضي الله عنهم
Dari ‘Abdurrahman bin Abi Bakrah ia berkata : “Abu Bakrah pernah melihat orang-orang melaksanakan shalat Dluha. Maka ia berkata : ‘Sesungguhnya mereka melakukan shalat dimana Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan umumnya para shahabatnya radliyallaahu ‘anhum tidak melakukannya” [Diriwayatkan oleh Ahmad 5/45 dan Ad-Daarimiy 1/339; rijal-nya tsiqaat dan sanadnya laa ba’sa bih].
[7] Subulus-Salaam, 2/25.
[8] Lihat Syarh Shahih Muslim 5/237 dan Fathul-Baariy 3/57.

Comments

Abu Aqil mengatakan...

Assalamu'alaikum...
Menarik akh pembahasannya.
Mungkin jika dikaitkan dengan shalat qiyamul lail, pada hadits yang diriwayatkan Aisyah Radhiyallahu 'anha, bahwa ia tidak pernah melihat Rasulullah shalat pada malam ramadhan dan malam lainnya lebih dari 11 rakaat, apakah mungkin juga penafian dari Aisyah ini tidak berarti larangan lebih dari bilangan tersebut?
Mohon penjelasannya.

Akhukum,
Abu Aqil di Langsa

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Dua kasus iitu beda akh. Dalam kasus di atas, yang menafikkan dan menetapkan sama-sama shahih, sharih, dan marfu' sampai pada Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam. Qaulan wa fi'lan. Sedangkan kasus qiyaamul-lail, yang menafikkan shahih, sharih dan marfu'. Sedangkan yang menetapkan, maka tidak ada riwayat marfu' yang shahih nan sharih yang menunjukkan adanya tambahan lebih dari 11/13 raka'at. Yang ada hanyalah riwayat mauquf dari sebagian shahabat saja. Sehingga jumhur ulama menakwil riwayat 'Aisyah bahwa bilangan 11/13 bukan merupakan batasan.

Wallaahu a'lam.

Fauzan mengatakan...

Assalamualaykum wr.wb,

Ustad, sesuai apa yg ustad sampaikan di atas, Dari Anas bin Malik ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam : “Barangsiapa shalat Shubuh berjama’ah, kemudian duduk dan berdzikir kepada Allah hingga terbit matahari, kemudian ia shalat dua raka’at (yaitu shalat Dluha/Isyraq), ia akan memperoleh pahala ibadah haji dan umrah, sempurna, sempurna, sempurna” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi no. 586 ; dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi 1/181].

Apakah boleh saya solat duha pada waktu itu, tidak hanya dua rakaat, tapi lebih? bagaimana sebenarnya maksud hadist itu? saat pagi itu hanya 2 rakaat dan siang saat anak onta kepanasan baru sisanya, atau bagaimana?

jzk ustad, maaf kalo ana merepotkan dan pertanyaanya awam

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Maksud hadits itu adalah sebagaimana dhahir yang terbaca, yaitu shalat shubuh berjama'ah, lalu duduk berdzikir sampai matahari terbit, kemudian shalat dua raka'at. Shalat dua raka'at ini disebut shalat isyraq.

Para ulama berbeda pendapat apakah shalat isyraq itu masuk bagian dari shalat Dluha apa enggak.

Jika kita ingin memberoleh keutamaan ganda, maka kita shalat isyraq dua raka'at (sesuai dengan hadits di atas), kemudian shalat Dluhaa pada waktu yang paling utama (afdlal), yaitu saat menjelang siang.

wallaahu a'lam.

Sarkub mengatakan...

bagaimana cara menentukan waktu dzuha yg tepat ustadz bolehkah memakai hisab padahal zaman nabi tak memakai

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Ilmu hisab yang kemudian terimplementasi salah satunya dengan jam atau jadwal, maka ia adalah alat bantu. Dan ini boleh digunakan. Yang tetap menjadi patokan adalah peredaran matahari. jadi, seandainya ada perselisihan antara realitas jam/jadwal dengan posisi matahari, yang dijadikan acuan tetap matahari. Adapun jam dan jadwal dilakukan perbaikan/penyesuaian.

Penentuan waktu Dluhaa adalah hal yang sangat-sangat mudah. Bahkan, bagi orang yang tidak mengerti angka pun insya Allah tahu seandainya ia tahu haditsnya.



NB : Seandainya maksud pertanyaan Anda di luar konteks di atas, seperti ingin mengajukan analog :

Jika ibadah ini bid'ah dan itu bid'ah; maka jam tangan, jadwal, komputer untuk dakwah seharusnya bid'ah juga dong

I'm sorry, I don't want answer it (although I can), 'cause I was too tired to argue with people like that.....

Telah banyak berlalu perkataan semisal di blog ini dan juga blog-blog yang lainnya.

Unknown mengatakan...

Ustadz abul jauzaa rahimahullah tolong dong di takhrij dan tahqiq hadits tentang shalat isyraq, ana masih ragu apakah hadits hasan atau dha'if?