Halalnya Daging Hyena


Secara garis besar, para ulama telah berselisih pendapat dalam dua perkataan ketika membahas hukum daging hyena (adl-dlabu’) :
1. Mengharamkannya.
Ini adalah madzhab dari Abu Hanifah, Malik, Sa’id bin Al-Musayyib, Ats-Tsauriy, dan Ibnul-Mubaarak rahimahumullah [lihat Durrul-Mukhtaar – dengan hasyiyyah Ibni ‘Aabidiin – 5/194, Sunan Abi Dawud ma’a Ma’aalimis-Sunan 4/103, dan Tuhfatul-Ahwadzi 5/499-500] . Dalil mereka yang utama adalah :
عن أبي هريرة، عن النبي صلى الله عليه وسلم قال (كل ذي ناب من السباع، فأكله حرام).
Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : “Setiap binatang buas (as-sibaa’) yang mempunyai taring, diharamkan untuk memakannya” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 1933].
Menurut mereka, hyena (adl-dlabu’) termasuk binatang buas[1] yang mempunyai taring.
2. Menghalalkannya.
Ini adalah madzhab Sa’d bin Abi Waqqaash, Ibnu ‘Abbas,, Atha’, Asy-Syaafi’iy, Ahmad, Ishaq (bin Rahawaih), dan Abu Tsaur rahimahumullah [lihat Mughnil-Muhtaj 4/299, Al-Muqni’ – dengan hasyiyyah-nya – 3/52, Sunan Abi Dawud ma’a Ma’aalimis-Sunan 4/103, Sunan At-Tirmidzi 2/198 no. 851, dan Tuhfatul-Ahwadzi 5/499-500]. Pendapat inilah yang dikuatkan oleh Ibnul-‘Arabiy, Al-Khaththaabiy, Ibnu Hajar, Ibnul-Qayyim, Asy-Syaukaniy, dan yang lainnya.
Dalil mereka yang utama adalah :
عن بن أبي عمار قال قلت لجابر : الضبع صيد هي قال نعم قال قلت آكلها قال نعم قال قلت له أقاله رسول الله صلى الله عليه وسلم قال نعم
Dari Abu ‘Ammaar ia berkata : Aku bertanya kepada Jaabir : “Apakah hyena (adl-dlabu’) termasuk hewan buruan ?”. Ia menjawab : “Ya”. Aku bertanya : “Bolehkah untuk memakannya ?”. Ia menjawab : “Ya”. Aku kembali bertanya kepadanya : “Apakah (pembolehan) itu dikatakan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam ?”. Ia menjawab : “Ya” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi no. 851 & 1791, Abu Dawud no. 3801, Ibnu Majah no. 3085, ‘Abdurrazzaq no. 8682, Ibnu Hibbaan no. 3964, dan yang lainnya; shahih].
Asy-Syafi’iy berkata :
ما زال الناس يأكلون الضبع، ويتبعونه بين الصفا والمروة.
“Orang-orang senantiasa memakan hyena (adl-dlabu’) dan memperjual-belikannya memburunya antara Shafaa dan Marwah” [Ma’rifatus-Sunan wal-Aatsaar oleh Al-Baihaqiy, 14/87 – melalui Al-Hayawaanaat oleh Sulaiman Al-Khurasyiy, hal. 60].
Pendapat yang mengharamkan menyanggah pendalilan pihak yang menghalalkannya dengan beberapa point sebagai berikut :
a. Hadits Jaabir bukanlah hadits yang masyhuur, sedangkan beramal dengan yang masyhur (hadits pengharaman binatang buas bertaring) lebih diutamakan.
b. Mendahulukan dalil pelarangan daripada dalil pembolehan jika ada pertentangan (ta’aarudl) sebagai langkah hati-hati – sebagaimana telah dikenal dalam ilmu ushul.
c. Membawa dalil yang menunjukkan pembolehan datang sebelum adanya dalil pengharaman. Atau secara ringkas, dalil pembolehan tersebut adalah mansukh dengan dalil pengharaman.
d. Hadits Jaabir tidak secara sharih menunjukkan kehalalan memakan daging hyena. Ada kemungkinan bahwa penyandaran Jaabir kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam hanya dalam kaitan hyena termasuk hewan buruan. Kemudian ia berijtihad bahwa semua hewan buruan halal dagingnya untuk dimakan. Atas dasar kemungkinan ini, hadits Jaabir ini tidak sah digunakan sebagai dalil.
Sanggahan di atas dijawab oleh pendapat kedua yang membolehkan sebagai berikut :
a. Bagaimana bisa dikatakan bahwa hadits Jaabir bukan hadits yang masyhur, sementara itu ia dishahihkan oleh banyak ahli hadits dulu dan sekarang seperti : Al-Bukhari, At-Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Baihaqiy, Ibnu Hajar, dan yang lainnya ? Apalagi hal itu diamalkan oleh beberapa ulama salaf sebagaimana telah disebutkan. Telah menjadi satu hal yang maklum bahwa yang dijadikan pendalilan bagi satu hukum itu terletak pada keshahihan dan dilalah (penunjukkan)-nya, bukan pada masyhur dan tidaknya.
b. Jalan tarjih ataupun klaim adanya naasikh hanya dilakukan jika metode penjamakan tidak dapat ditempuh. Di sini, penjamakan dalil-dalil yang (kelihatan) bertentangan adalah memungkinkan/mudah. Menggunakan dua dalil secara bersamaan lebih diutamakan daripada menggunakan hanya satu dalil dan meninggalkan yang lainnya (padahal dua-duanya adalah shahih).
Dalil yang menyatakan kehalalan daging hyena lebih khusus daripada dalil pengharamannya. Hyena adalah jenis yang dikecualikan dari hewan-hewan buas yang bertaring [lihat Ma’aalimus-Sunan 4/103, As-Sailul-Jaraar hal. 724, dan I’laamul-Muwaqqi’iin 2/135]. Oleh karena itu, tidak ada pertentangan di antara kedua dalil itu.
c. Alasan bahwa hadits Jaabir tidak sah digunakan sebagai dalil karena tidak sharih penunjukan penghalalan daging hyena terhapus dengan riwayat lain dari hadits Jaabir bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sendiri yang secara tegas menghalalkan daging hyena:
الضبع صيد فكلها وفيها كبش سمين إذا أصابها المحرم
“Hyena itu termasuk hewan buruan. Maka makanlah ia ! Dan denda seekor kambing gemuk (untuk disembelih) apabila seorang yang ihram membunuhnya” [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqiy 5/183; shahih – lihat Shahiihul-Jaami’ no. 3899-3900].
Hadits di atas sekaligus menjelaskan kepada kita bahwa ditetapkan hewan buruan oleh syari’at sebagai penunjukkan kehalalan untuk memakan dagingnya. ‘Illat dengan adanya huruf fa’ tasbib menunjukkan daging hyena itu halal dengan sebab termasuk hewan buruan.
Sebagaimana yang kita lihat, pendapat kedua yang menghalalkan daging hyena lebih kuat. Berikut akan kami tuliskan fatwa singkat dari Al-Lajnah Ad-Daaimah :
س : نرجو إفادتنا عن أكل الضبع والثعلب والضب ، حلال ، أو حرام ، أو مشتبه فيه ؟ جزاكم الله خير الجزاء .
ج : الضبع والضب حلال ، وأما الثعلب فحرام .
وبالله التوفيق ، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم .
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عضو ... عضو ... نائب الرئيس ... الرئيس
عبد الله بن قعود ... عبد الله بن غديان ... عبد الرزاق عفيفي ... عبد العزيز بن عبد الله بن باز
Pertanyaan : Kami mengharapkan satu faedah dari penjelasan Anda tentang hukum memakan hyena (adl-dlabu’), musang (ats-tsa’lab), dan kadal padang pasir (dlabb). Apakah ia halal, haram, atau termasuk perkara syubhat ? Jazaakumullahu khairal-jazaa’.
Jawab : Hyena dan kadal padang pasir adalah halal. Adapun musang adalah haram. Wabillaahi-taufiiq. Wa shallallaahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammadin wa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Al-Lajnah Ad-Daaimah li-Buhuuts Al-‘Ilmiyyah wal-Iftaa’.
‘Abdurrahman bin Qu’uud (anggota), ‘Abdulah bin Ghudayyan (anggota), ‘Abdurrazzaq ‘Afiifiy (wakil ketua), dan ‘Abdul-‘Aziiz bin ‘Abdillah bin Baaz (ketua).
[Fataawaa no. 5976].
Selain itu, di kalangan ulama kontemporer yang menghalalkannya antara lain Asy-Syaikh Muhammad bin Ibraahiim (Fataawaa wa Rasaail 1/3394 tanggal 29/10/1388), Asy-Syaikh Ibnu Baaz (mis. Majmu’ Fataawaa 23/34-35 no.18), Asy-Syaikh Al-Albaniy (mis. Silsilatul-Hudaa wan-Nuur no. 325 menit 30:58), dan Asy-Syaikh Al-Fauzaan (mis. Al-Mulakhash Al-Fiqhiy 2/581).
Wallaahu ta’ala a’lam.
Semoga artikel ringkas ini ada manfaatnya.
[Abul-Jauzaa’ – menjelang akhir Sya’ban 1430 di Wonogiri tercinta].
Bagi ikhwan yang belum pernah mengetahui hewan adl-dlabu’ (hyena), maka dapat dilihat beberapa jenisnya sebagaimana foto di bawah :
Bahan bacaan :
1. Ahkaamul-Qur’an oleh Abu Bakr bin Al-‘Arabiy, takhrij & ta’liq : Muhammad bin ‘Abdil-Qaadir ‘Athaa’; Daarul-Kutub Al-‘Ilmiyyah, Cet. 3/1424, Beirut.
2. Al-Hayawaanaat Maa Yajuuz Akalahu wa Maa Laa Yajuuz oleh Sulaiman bin Shaalih Al-Khurasyiy; Daarul-Qaasim, Cet. 1/1420, Riyaadl.
3. Al-Mulakhash Al-Fiqhiy oleh Shaalih Al-Fauzaan; Daarul-‘Aashimah, Cet. 1/1423, Riyadl.
4. As-Sailul-Jaraar oleh Asy-Syaukaniy; Daar Ibni Hazm, Cet. 1, Beirut.
5. I’laamul-Muwaqqi’iin oleh Ibnul-Qayyim, tahqiq : Thaha ‘Abdur-Rauf Sa’d; Maktabah Al-Kulliyyaatil-Azhariyyah, Cet. Thn. 1388, Kairo.
6. Sunan Abi Dawud ma’a Ma’aalimus-Sunan oleh Al-Khaththaabiy; Daar Ibni Hazm, Cet. 1/1418, Beirut.
7. Tuhfatul-Ahwadziy bi-Syarh Jaami’ At-Tirmidziy oleh Al-Mubaarakfuriy, tahshhih : ‘Abdul-Wahhaab bin ‘Abdil-Lathiif; Daarul-Fikr, Beirut.
8. Dll.


[1] Mengenai definisi hewan buas (as-sibaa’), Al-Imam Ahmad berkata : “Setiap hewan yang menggigit dengan taringnya, maka ia termasuk binatang buas” [Syarh Az-Zarkasyiy ‘alaa Mukhtashar Al-Khiraqiy, 6/675 – melalui perantaraan Al-Hayawaanaat oleh Sulaiman Al-Khurasyiy, hal. 21]. Adapun Ibnul-Atsiir berkata : “Hewan apa saja yang menerkam hewan lainnya dan memakannya secara paksa seperti singa, macan, serigala, dan sebangsanya” [An-Nihaayah – materi kata سبع].

Comments

anang dwicahyo mengatakan...

Apakah melakukan jual beli kucing diperbolehkan ya ustad ?

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Tidak boleh. Dasarnya hadits :

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْهِرِّ

"Bahwasannya Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam melarang jual-beli kucing" [Diriwayatkan oleh Muslim].

Anonim mengatakan...

mas ustadz tanya, bagaimana hukumnya mengambil upah dari mengobati anjing dan kucing yang sakit, terima kasih. nharibowo@live.com

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Mengobati anjing dan kucing adalah boleh. Seandainya ada orang yang menarij biaya sekedar untuk penggantian biaya obat dan peralatan yang dipakai, ini pun boleh. Namun jika ia menarik keuntungan selebih dari penggantian obat dan peralatan,...... maka saya tidak tahu.

Anonim mengatakan...

afwan ustadz, melihat gambar dari hyena, kok seeprti binatang buas?
Kalau dalam ilmu taksonomi, termasuk keluarga apa?

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Ya, memang hewan buas. Lihat keterangannya di : http://en.wikipedia.org/wiki/Hyena.

Abu Umar mengatakan...

Afwan ustadz, apa tidak sebaiknya gambar hyenanya di kondisikan supaya tidak terkena hadits tentang gambar makhluk hidup?

Anonim mengatakan...

Pada pembahasan tentang daging hyena ini terdapat tulisan "Adapun musang adalah haram", berbeda dengan tulisan "Kecuali musang termasuk halal" pada artikel http://artikelassunnah.blogspot.com/2010/02/hukum-makan-bekicot.html
Apakah memang ada selisih pendapat juga di antara ulama tentang halal-haramnya daging musang?

Unknown mengatakan...

Assalamualaikum...
Pak ustad kalau mau di liat" ni dari bentuknya hyena ini seperti sebangsal anjing bukankh anjing dan musang itu haram...
Satu lagi.. Singa saja tak suka memakan hyena meskpun singa hewan karnivora,,,

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Artikel di atas menjawab komentar antum.

Unknown mengatakan...

dh makan ja yg umum2 d makan, biar bingung halal pa gk'y.

“Hai sekalian manusia! Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi,
dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya
syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu” (QS. al-Baqarah [2]: 168).

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan)
yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh,
yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu
menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu memakan hewan) yang disembelih
untuk berhala...” (QS. al-Ma’idah [5]: 3).

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan
binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Akan tetapi, barang
siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya
dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya
Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang” (QS. al-Baqarah [2]: 173).

Unknown mengatakan...

Kalau menurut saya dalil halal heyna itu tidak sahih ! Hyena itu sebangsa anjing !

Unknown mengatakan...

ustad gadungan jangan coba2 kamu menyesatkan orang lain. Hyena tu haram karena sebangsa Anjing. trus dia makan bangkai, termasuk hewan buas, dan mukanya kaya kamu.
dasar lo A.sukino!!!

Anonim mengatakan...

@abdullah hentam..
Salah satu contoh orang yang tidak siap dengan informasi, Dikasih penjelasan dengan berbagai kalam ulama, dan hadits2 Nabi, serta perbedaan pendapat yang terjadi akan heyna.. malah nyalahin penulis Artikelnya..
Susahnya kalau smartphone/medsos, yang pegang orangnya kurang smart..maaf.

Bito.

Anonim mengatakan...

saya br th klo Hyena itu halal. krn dia itu bertaring. & yg sy th hewan yg bertaring itu hukumnya haram dimakan.

artikel anda mmg benar2 sangat menarik buat sy. tp sy harus mempelajarinya dl & lbh dalam lg, apakah Hyena itu halal ato haram untuk dimakan

terimah kasih atas artikel anda. ini benar menambah wawasan keilmuan sy :D

Anonim mengatakan...

Asy-Syafi’iy berkata :

ما زال الناس يأكلون الضبع، ويتبعونه بين الصفا والمروة.

“Orang-orang senantiasa memakan hyena (adl-dlabu’) dan memperjual-belikannya antara Shafaa dan Marwah” [Ma’rifatus-Sunan wal-Aatsaar oleh Al-Baihaqiy, 14/87 – melalui Al-Hayawaanaat oleh Sulaiman Al-Khurasyiy, hal. 60].

ويتبعونه tampaknya lebih tepat diterjemahkan memburu, ustadz.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Antum benar, saya salah baca/lihat. Sudah saya koreksi. Jazaakallaahu khairan.

syamsul23 mengatakan...

Lalu ustadz kalau rubah masuk dalam kategori apa ? Atsa'lab atau adl-dlabu atau kalbun lalu membedakan ketiga golongan tersebut dicirikan dari apanya agar kita mudah menggolongkannya ?

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Rubah dan hyena adalah dua jenis yang jauh berbeda. Bagaimana cara membedakannya ? Yaitu dengan mengenalinya.

syamsul23 mengatakan...

https://www.google.co.id/amp/s/amp.kaskus.co.id/thread/538c3ac0af07e7040b8b456a/hyena-bukan-anjing-tapi-predator-buas-yang-licik-amp-pengecut-mengenal-hyena

Maaf bang mau bantu jawab ... Ternyata Islam itu benar hyena itu lebih dekat gen-nya dengan kucing dari pada anjing dan perilaku hyena beda dengan anjing kalau mau silahkan di baca artikel ini mudah-mudahan bisa menambah ilmu