Kaffarat Satu Dinar atau Setengah Dinar Bagi Laki-Laki yang Mencampuri Istrinya Saat Haidl !


Sehabis shalat ‘Ashar di masjid kemarin, saya berjalan bersama seorang teman ketika pulang menuju ruangan kantor. Pada waktu itu kami sempat membicarakan tentang ‘denda’ 1 dinar atau ½ dinar bagi mereka (laki-laki) yang berjima’ dengan istrinya saat haidl belum selesai – akibat ketidaktahuannya. Akhirnya, pembicaraan pun berakhir ketika pintu lift terbuka dan salah seorang dari kami keluar menuju ruangan. Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini saya ingin menuliskan fatwa Lajnah Daaimah yang berkaitan dengan itu. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

Pertanyaan :

“Seseorang menjima’i/mencampuri istrinya dalam keadaan haidl atau telah suci dari haidl/nifas namun belum mandi – karena ketidaktahuannya; apakah baginya ada kaffarat ? dan berapa besarnya ? Apabila istrinya hamil dari hasil jima’ tersebut, apakah anak yang dilahirkan darinya disebut anak haram ?”.

Jawab :

Alhamdulillahi wahdah, wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa rasuulihi wa aalihi wa shahbihi…wa ba’d :

Mencampuri wanita haidl hukumnya haram berdasarkan firman Allah ta’ala :

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ

“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci” [QS. Al-Baqarah : 222].

Barangsiapa yang melakukan hal itu, wajib baginya untuk meminta ampun dan bertaubat kepada Allah. Dan hendaknya ia bershadaqah satu dinar atau setengah dinar sebagai kaffarat (denda) atas perbuatannya itu, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Ashhaabus-Sunan dengan sanad jayyid, dari Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma : Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada orang yang mendatangi (mencampuri) istrinya dalam keadaan haidl :

يتصدق بدينار أو نصف دينار

“Hendaknya ia bershadaqah dengan satu dinar atau setengah dinar” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, Kitaabuth-Thaharah no. 137; An-Nasa’i, Kitaabuth-Thaharah no. 289; Abu Dawud, Kitaabun-Nikaah no. 2168; Ibnu Majah, Kitaabuth-Thaharah no. 640; Ahmad 1/363; dan Ad-Daarimiy, Kitaabuth-Thaharah no. 1105].

Ia bisa memilih satu dinar atau setengah dinar. Satu dinar itu sebanding dengan 4/7 juneh Saudi. Apabila juneh Saudi dikonversi semisal 70 real, maka ia harus mengeluarkan 20 real atau 40 real untuk dishadaqahkan kepada fakir miskin.[1]

Dan tidak boleh baginya untuk mencampuri istrinya setelah suci – yaitu berhentinya darah – sebelum ia mandi, berdasarkan firman Allah ta’ala :

وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ

“Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu” [QS. Al-Baqarah : 222].

Allah tidak memperkenankan seseorang untuk mencampuri wanita haidl hingga darahnya berhenti dan kembali suci, yaitu dengan mandi. Barangsiapa yang mencampuri istrinya sebelum mandi, maka ia berdosa dan wajib baginya membayar kaffarat.

Apabila istrinya itu hamil dengan sebab jima’ saat ia haidl atau telah suci namun belum mandi, tidaklah anaknya tersebut disebut anak haram. Bahkan ia merupakan anak yang sah menurut syari’at.

Wabillaahit-tafiiq, wa shallallaahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammadin wa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Ketua : ‘Abdul-‘Aziiz bin Baaz; Wakil Ketua : ‘Abdurrazzaq ‘Afifiy; Anggota : ‘Abdullah bin Ghudayaan; Anggota : ‘Abdullah bin Qu’uud.

 

[diterjemahkan oleh Abul-Jauzaa’ dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daaimah 5/398-400 – Mauqi’ Ruuhil-Islaam, Al-Ishdaaruts-Tsaaniy].



[1]     Apabila 1 (satu) dinar itu sama dengan 4,85 gram emas 21 karat dengan asumsi harga per gramnya Rp 200.000,-; maka kaffarat yang harus dibayarkan – jika dikonversi dalam rupiah – sebesar Rp 970.000,- atau Rp 485.000,-. – Abul-Jauzaa’.

 

 

Teks Asli :

س : وطئ إنسان زوجته وهي حائض أو بعد أن طهرت من الحيض أو النفاس وقبل أن تغتسل جهلا منه فهل عليه كفارة وكم هي وإذا حملت الزوجة من هذا الجماع فهل يقال إن الولد الذي حصل بسبب هذا الجماع ولد حرام؟

ج : الحمد لله وحده والصلاة والسلام على رسوله وآله وصحبه.. وبعد :
وطء الحائض في الفرج حرام لقوله تعالى: وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ [سورة البقرة الآية 222]. ومن فعل ذلك فعليه أن يستغفر الله ويتوب إليه وعليه أن يتصدق بدينار أو نصفه كفارة لما حصل منه كما رواه أحمد وأصحاب السنن بإسناد جيد عن ابن عباس رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم قال فيمن يأتي امرأته وهي حائض: يتصدق بدينار أو نصف دينار [سنن الترمذي الطهارة (137),سنن النسائي الطهارة (289),سنن أبو داود النكاح (2168),سنن ابن ماجه الطهارة وسننها (640),مسند أحمد بن حنبل (1/363),سنن الدارمي الطهارة (1105)]. فأيهما أخرجت أجزأك ومقدار الدينار أربعة أسهم من سبعة أسهم من الجنيه السعودي، فإذا كان صرف الجنيه السعودي مثلا سبعين ريالا فعليك أن تخرج عشرين ريالا أو أربعين ريالا تتصدق بها على بعض الفقراء ولا يجوز أن يطأها بعد الطهر أي انقطاع الدم وقبل أن تغتسل لقوله تعالى: وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ [سورة البقرة الآية 222]. فلم يأذن سبحانه في وطء الحائض حتى ينقطع دم حيضها وتتطهر أي تغتسل، ومن وطئها قبل الغسل أثم وعليه الكفارة وإن حملت الزوجة من الجماع وهي حائض أو بعد انقطاعه وقبل الغسل فلا يقال لولدها أنه ولد حرام بل هو ولد شرعي. وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

Comments

Abu Umair As-Sundawy mengatakan...

Kayaknya konversinya kurang gede dikit Mas, kurs sekarang 1 dinar itu sekisar Rp.1.363.000 .Memang fluktuatif , namun pastinya udah diatas 1 jutaan.Saya tahu krn belum lama ini sedikit uang saya, saya konversikan ke mata uang dinar.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Makasih akh... konversi itu kemarin hanya mengandalkan harga emas ketika saya mbeliin anak saya yang paling kecil anting-anting di pasar Gunung Batu, Bogor (5 bulan lalu). Ya kira-kira segitulah. Saya serahkan kepada ikhwah untuk mengkonversinya masing-masing; dimana menurut Abu Malik Kamal, 1 dinar itu setara dengan 4,85 gram emas 21 karat.


Wallaahu a'lam.

Abu Umair As-Sundawy mengatakan...

Di Syarhul Mumthi' disebutkan bahwa nisab emas 20 dinar itu setara 85 gram. Kalau kita bagi 85/ 20 , maka 1 dinar itu logis matematisnya adalah 4.25 gram.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Terima kasih akh.....

Dalam Shahih Fiqhis-Sunnah (2/18), Abu Malik memberikan perincian sebagai berikut (berdasarkan nishab emas 20 dinar) :

1. setara dengan 85 gram emas murni (24 karat).

2. setara dengan 97 gram emas 21 karat.

3. setara dengan 113 emas 18 karat.

Nah,... saya mengambil yang kedua karena sesuai dengan keumuman yang ada di sekitar kita. Jarang di toko emas yang jual 24 karat, terlalu lunak.

Jazaakumullaahu khairan.

Abu Umair As-Sundawy mengatakan...

Ahsantum Ya Akhi, antum benar.Sama saja sebenarnya.Baik berat maupun karatnya akan sama konversi uangnya.Kebetulan yang pernah saya pegang tepatnya 21.975 karat (dibulatkan 22).Antam membuatnya mengikuti standard cetakan dubai yg juga tersebar di banyak negara.Jazaakumullah khoir

Adni Abu Faris mengatakan...

@Abu Umair
Kutip: "Saya tahu krn belum lama ini sedikit uang saya, saya konversikan ke mata uang dinar."
Tanggapan: Berarti yang tersisa jauh lebih banyak khan Bos, wah, memang hebat eksmud kita ini, top lah... hehe

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Benar pas ustadz,... memang boss kita yang satu ini lagi 'tajir'....

Abu Syafiq Assambasy mengatakan...

Akhi, gimana kalo istri sudah mandi janabat setelah haid, lalu saat persetubuhan masih terdapat cairan merah muda namun tetap persetubuhannya diselesaikan. Apakah tetap kena kaffarah?

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Jika lama haidl istri telah diketahui kebiasaannya (misal : 5-7 hari), dan kemudian telah diketahui setelah darah haidl benar-benar berhenti, farji telah kering, maka waktu itulah masa haidl istri berakhir dan wajib baginya segera mandi.

Ciri-ciri darah haidl adalah merah kehitaman atau merah tua, bau, dan kental.

Jika kemudian setelah itu keluar cairan merah muda atau kekuning-kuningan, maka sepengetahuan saya itu bukan darah haidl. Oleh karenannya, tidak wajib membayar kaffarah.

NB : Para ulama berbeda pendapat tentang permasalahan ini. Jumhur ulama mengatakan tidak ada kewajiban apa-apa kecuali taubat dan istighfar, sedangkan Hanabilah menetapkan adanya kaffarat sebagaimana di atas. Khilaf ini terutama sekali berangkat dari perbedaan penilaian hadits tersebut di atas. Sebagian ada yang mengatakan marfu' sehingga dipakai hujjah dalam permasalahan ini, sebagian mengatakan bahwa ia mauquf saja dari perkataan Ibnu 'Abbaas radliyallaahu 'anhumaa.

wallaahu a'lam.

Abu Syafiq Assambasy mengatakan...

Jazaakallahu khoyr atas apa2 yg antum sampaikan, Semoga Antum slalu dlm limpahan rahmat dan petunjuk dari Allah Azza Wa Jalla. Barakallahufiik...

Anonim mengatakan...

Lalu bagaimana bila kita tak mampu ma mbayar dendatsb.. Apa masih ada jalan keluarnya

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Kalau tidak mampu, maka Allah ta'ala tidak membebani sesuatu di luar kemampuannya. Cukup baginya istighfar, wallaahu a'lam.

Anonim mengatakan...

Assalamu'alaikum warahmatullah, afwan, ini terjadi sama ana, berhubung hari haidh sudah saatnya habis, di hari habisnya itu ana tunggukan stengah hari, ttp tidak datang lagi, lalu ana sudah mandi, qadarullah siang menjelang sore saya melayani suami karena sudah lama nahan beliau, ana yakin ga dtg lagi, tapi trnyata, ketika hubungan, ada cairan kecoklatan sdikit, bukan mengalir tp menempel ( maaf) di punya suami. apakah itu darah haid? dan bagaimana kaffaratnya? jazakallah khoiron

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Wa'alaikumus-salaam wa rahmatullaahi wa barakaatuh.

Jika kemaluan telah kering dan keluar cairan bening, maka itu pertanda telah suci. Cairan berwarna kunging keruh yang sedikit keluar setelah itu tidak dianggap sebagai haidl berdasarkan sabda Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam:

كنا لا نعد الكدرة والصفرة بعد الطهر شيئا

“Dahulu kami tidak menganggap apapun cairan keruh dan kekuning-kuningan (yang keluar) setelah masa suci.”

Namun jika kemaluan belum kering dan kemudian keluar sedikit darah kecoklatan, maka termasuk darah haidl. Wallaahu a'lam.

Anonim mengatakan...

Kepada siapa saja kaffarat (denda) itu sebaiknya kita berikan pak ustad.? Dan kapan harus kita berikan.? Adakah batasan waktu untuk membayarkan kaffarat ini.?

Anonim mengatakan...

Bagaimana jika kita tidak mampu membayar kafarat?bisakah di ganti dengan puasa ustad? Dan jika kita tidak/ belum membayar kafarat apakah berarti kita dalam keadaan haram baik dalam beribadah maupun berhubungan dengan pasangan?mohon penjelasannya pak ustad..terima kasih

Unknown mengatakan...

bagaimana jika suami istri berhubungan intim sedangkan istri belum mandi haid, dan tidak mampu membayar kafarat, apakah anak yang dalam kandungan istri termasuk anak yang haram, mohon penjelasannya????

Unknown mengatakan...

Pada saat menggauli istri sedang dalam keadaan suci, lalu saat sudah selesai jima' baru tahu kalau ada darah kecoklatan saat membersihkan mani (haidl).
Apakah masih kena kaffarat ?