Lafadh Takbir dan I'tidal Imam Tidak Lengkap ?


Tanya : Di dalam shalat berjama’ah saya sering mendengar imam dalam perpindahan dari rukun satu ke rukun yang lain (takbir intiqal), hanya mengucapkan “Allah” saja dan i’tidal “sami’allaah” saja. Bagaimana hukumnya ?

Jawab : Lafadh takbir dalam shalat haruslah dibaca lengkap, yaitu Allaahu Akbar [اللهُ أَكْبَر], karena hal tersebut adalah yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Tidak boleh dibaca “Allaah” saja.

أن بن عمر قال كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا قام للصلاة رفع يديه حتى تكونا حذو منكبيه ثم كبر فإذا أراد أن يركع فعل مثل ذلك وإذا رفع من الركوع فعل مثل ذلك ولا يفعله حين يرفع رأسه من السجود

Ibnu ‘Umar berkata : “Adalah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam jika berdiri melakukan shalat, beliau mengangkat kedua tangannya sehingga sejajar dengan kedua pundaknya, lalu bertakbir. Apabila akan ruku’, beliau lakukan seperti itu. Apabila akan bangun dari ruku’, beliau lakukan seperti itu. Beliau tidak melakukan yang demikian itu ketika mengangkat kepalanya saat bangun dari sujud” [HR. Muslim nomor 390, lihat Muskhtashar Shahih Muslim nomor 272].

Beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam juga bersabda :

إنه لا تتم صلاة لأحد من الناس حتى يتوضأ، فيضع الوضوء مواضعه، ثم يقول: الله أكبر

“Sesungguhnya tidaklah sempurna shalat salah seorang di antara manusia hingga ia berwudlu dan meletakkan wudlu pada tempatnya, lalu berkata : Allaahu akbar (yaitu pada takbiratul-ihram)” [HR. Ath-Thabarani dalam Al-Kabiir nomor 4526 dengan sanad shahih].

Demikian pula tentang ucapan bangkit dari ruku’. Yang benar adalah ucapan “sami’allaahu liman hamidah” [سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ].

عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال إذا قال الإمام سمع الله لمن حمده فقولوا اللهم ربنا لك الحمد

Dari Abi Hurairah radliyallaahu ‘anhu : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam telah bersabda : “Apabila imam berkata sami’allaahu liman hamidah ; maka katakanlah : Allaahumma rabbanaa lakal hamdu “ [HR. Muslim nomor 409].

Dari hadits-hadits di atas jelaslah bahwa kondisi ucapan imam sebagaimana yang ditanyakan adalah tidak benar dan menyalahi contoh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Jika imam tersebut hanya membaca “Allah” saja dalam Takbiratul-Ihram, maka shalatnya tidak sah. Sebab Takbiratul-Ihram (takbir permulaan shalat) termasuk rukun shalat. Dan jika takbir seperti itu dilakukan pada takbir perpindahan rukun (takbir intiqal), maka tidak sampai membatalkan shalatnya (akan tetapi ia tetap menyalahi sunnah dan merusak pahala kesempurnaan shalatnya).

Akan tetapi jika keadaannya adalah imam tersebut ketika bertakbir hanya menyuarakan “Allah” saja, sedangkan “Akbar”-nya tetap dibaca (namun tidak dikeraskan); maka ini merupakan tindakan menyelisihi sunnah, walaupun tidak sampai membatalkan shalatnya. Allaahu a’lam. [Abul-Jauzaa' - Shaffar, 1430].

Comments

Gan gan mengatakan...

assalamualaikum,
ustadz, apakah makmum juga wajib membaca "sami'allahu liman hamidah" atau cukup menjawab "Allahumma rabbanaa lakal hamdu" (Dalam buku sifat shalat nabi oleh syeikh Al Albani, saya membaca bahwa makmumpun wajib membaca "sami'allahu liman hamidah" )

wassalam

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

wa'alaikumus-salaam.

cukup : Rabbana wa lakal-hamdu.

wallaahu a'lam.

Anonim mengatakan...

apakah dalam kondisi ini (sholat imam tidak sah) makmum jg tdk sah sholatnya dan wajib mengulang sholatnya?

Sanjiva Abdul Aziz

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Jika yang dimaksud adalah masalah takbiratul-ihram, jika kita tahu secara pasti bahwa imam hanya melafadhkan Allah saja (tanpa akbar), maka shalat makmum juga tidak sah. Karena kekeliruan itu sifatnya dhahir. Wallaahu a'lam.

Syina mengatakan...

Assalamualaikum, boleh saya tahu bilakah tarikh yang tepat ustaz menulis artikel ini ? Saya ingin tahu demi assignment saya.