Haji Wanita Tanpa Mahram ?


Tanya : Saya mempunyai seorang istri yang ingin menunaikan ibadah haji musim ini. Karena tabungan tidak mencukupi, saya terpaksa tidak bisa ikut bersamanya. Selain itu, saya sebenarnya telah menunaikan ibadah haji beberapa tahun lalu. Apakah boleh istri saya pergi sendiri tanpa saya ? Terima kasih.
Jawab : Allah ta’ala dan Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan satu ketentuan bahwa wajib bagi seorang wanita yang bepergian jauh untuk disertai mahramnya[1]. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تسافر مسيرة يوم وليلة ليس معها حرمة
“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bersafar (bepergian jauh) selama sehari semalam tanpa didampingi mahram” [HR. Al-Bukhari nomor 1088 dari Abi Hurairah radliyallaahu ‘anhu].
Masuk dalam perkara ini adalah dalam melaksanakan ibadah haji.
عن بن عباس رضى الله تعالى عنهما قال قال النبي صلى الله عليه وسلم لا تسافر المرأة إلا مع ذي محرم ولا يدخل عليها رجل إلا ومعها محرم فقال رجل يا رسول الله إني أريد أن أخرج في جيش كذا وكذا وامرأتي تريد الحج فقال اخرج معها
Dari Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma ia berkata : Telah bersabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam : “Janganlah wanita bersafar (bepergian jauh) kecuali bersamanya mahram, dan janganlah seorang (laki-laki) menemuinya melainkan wanita itu disertai mahram”.  Maka seorang laki-laki berkata : “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku ingin pergi mengikuti perang ini dan itu, sedangkan istriku ingin menunaikan ibadah haji”.  Maka beliau bersabda : “Keluarlah (pergilah haji) bersamanya (istrimu)” [HR. Al-Bukhari nomor 1862].
Dalam hadits di atas Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam memberi keringanan kepada orang tersebut untuk tidak ikut berperang untuk menemani istrinya menunaikan ibadah haji. Padahal, perang bersama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pada saat itu hukumnya adalah wajib. Tidak lain hal tersebut beliau perintahkan karena mahram bagi seorang istri dalam safar ibadah haji itu hukumnya wajib.
Oleh karena itu, apabila ada seorang wanita yang ingin beribadah haji namun belum berkesanggupan menghadirkan mahram, atau uangnya belum cukup untuk membiayai dua orang; hendaklah ia bersabar, dan insyaAllah ia akan mendapatkan ganjaran dengan niatnya tersebut.  Ia tergolong sebagai orang yang belum mampu menunaikan ibadah haji. Allah ta’ala berfirman :
وَللّهِ عَلَى النّاسِ حِجّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah“ [QS. Aali Imraan : 97].
‘Atha’ dan Al-Hasan menafsirkan ayat { مَنِ اسْتَطَاعَ إلَـيْهِ سَبِـيلاً} “bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah”; yaitu
من وجد شيئاً يبلغه، فقد وَجد سبيلاً
“Siapa saja yang mendapatkan sesuatu yang dapat mengantarkannya menuju Baitullah” [lihat Tafsir Ath-Thabari 4/13].
Dan keumuman dari penafsiran tersebut adalah adanya mahram bagi seorang wanita. Dengan mendapatkan mahram yang menyertai, berarti ia mendapatkan sesuatu yang yang dapat mengantarkan ia ke sana. Jika tidak, maka kewajibannya menjadi gugur atas sebab ini.
Bagi suami, ia tidak boleh membiarkan istrinya untuk pergi sendiri tanpa mahram. Jika ia membiarkannya, berarti ia telah melalaikan kewajibannya sebagai seorang kepala keluarga dalam beramar ma’ruf nahi munkar kepada anggota keluarganya. Allah ta’ala telah berfirman :
يَأَيّهَا الّذِينَ آمَنُواْ قُوَاْ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً وَقُودُهَا النّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلاَئِكَةٌ غِلاَظٌ شِدَادٌ لاّ يَعْصُونَ اللّهَ مَآ أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan”  [QS. At-Tahrim : 6].
عن أبي سعيد الخدري رضي الله تعالى عنه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول من رأى منكم منكرا فليغيره بيده فإن لم يستطع فبلسانه فإن لم يستطع فبقلبه وذلك أضعف الإيمان
Dari Abi Sa’id Al-Khudry radliyallaahu ‘anhu ia berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Barangsiapa diantara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Apabila ia tidak sanggup, maka (ubahlah) dengan lisannya. Dan apabila ia tidak sanggup, maka (ingkarilah) dengan hatimu, dan itu adalah selemah-lemah iman” [HR. Muslim, lihat Al-Arba’un An-Nawawy hadits nomor 34].
Kesimpulan : Istri Saudara tidak boleh pergi menunaikan ibadah haji sendiri tanpa mahram yang menyertai. Jika Saudara tidak bisa menemani karena tabungan belum mencukupi untuk berangkat berdua, maka carilah anggota keluarga dekat Saudara atau keluarga dekat istri Saudara (yang termasuk mahram istri) yang kebetulan juga hendak menunaikan ibadah haji untuk menemani. Dan jika ini pun tidak dapat Saudara dapatkan, maka nasihatilah istri Saudara untuk menunda tahun depan sampai tabungan Saudara mencukupi untuk membiayai keberangkatan haji Saudara dan istri Saudara. Semoga Allah memberikan kemudahan pada kita semua.
Wallaahu a’lam.




[1]     Dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah telah dijelaskan beberapa mahram yang haram untuk dinikahi. Khusus untuk safar, maka mahram tersebut harus telah berakal dan baligh.  Mahram-mahram tersebut adalah :
a)    Mahram karena nasab : anak laki-laki, saudara laki-laki, bapak, paman dari bapak, paman dari ibu, kakek, anak dari saudara laki-laki (keponakan), anak dari saudara perempuan (keponakan), saudara laki-laki seayah seibu, saudara laki-laki seayah, dan saudara laki-laki seibu.
b)     Mahram karena pernikahan : suami puterinya (menantu); suami cucu dari puterinya (terus ke bawah); putra suaminya (anak tiri); anak laki-laki dari putra suaminya (terus ke bawah), anak laki-laki dari putri suaminya (terus ke bawah), baik istri sebelum dia, setelah dia, atau bersama dia; ayah atau kakek suami (terus ke atas), baik dari pihak ayah suami atau ibu suami.
c)    Mahram karena susuan, yaitu sama seperti mahram karena nasab.  Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
عن بن عباس رضى الله تعالى عنهما قال قال النبي صلى الله عليه وسلم..... يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب
Dari Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma ia berkata : Telah bersabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam : “……Penyusuan itu mengharamkan sebagaimana yang diharamkan karena nasab” [HR. Al-Bukhari nomor 2645].

Comments

Anonim mengatakan...

Assalamu'alaikum,
Ustadz, kami memiliki simpanan LM yg hanya cukup untuk DP rumah atau ada lebih jika membayar ONH reguler berdua. Saat ini kami tinggal disebelah orang tua dgn menempati rumah petak milik beliau. Yang mana yg lebih baik di dahulukan, membeli rumah dulu atau membayar ONH..?
terima kasih atas jawabannya, semoga Allah selalu menjaga ustadz sekeluarga.