Hukum Air Musta'mal


Air musta'mal adalah air yang berjumlah sedikit (kurang dari dua kullah) bekas/sisa untuk mengangkat hadats (seperti air bekas wudlu, bekas mandi, dan yang lainnya). Sebagian ulama menganggap air musta’mal ini adalah suci tapi tidak mensucikan. Jika ada orang yang berwudlu atau mandi dengan air musta’mal, maka wudlu atau mandinya tersebut tidak sah. Sebagian ulama lain mengatakan bahwa air jenis ini adalah suci mutlak, sehingga bisa digunakan untuk bersuci.

Sepengetahuan kami, tidak ada dalil shahih yang melandasi pendapat yang mengatakan bahwa air musta’mal itu suci akan tetapi tidak mensucikan. Bahkan ada beberapa riwayat shahih yang mendukung pendapat yang mengatakan bahwa air musta’mal itu suci secara mutlak.

ومسح رأسه بما بقي من وضوء في يديه

“Dan beliau mengusap kepalanya dengan air bekas tangannya” [HR. Ahmad no. 27061; dla’if].

Dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu ia berkata :

أن النبي صلى الله عليه وسلم لقيه في بعض طرق المدينة وهو جنب ، فانخنس منه فذهب فاغتسل ثم جاء فقال : ( أين كنت يا أبا هريرة ؟ ) فقال : كنت جنبا ، فكرهت أن أجالسك وأنا على غير طهارة ، فقال : سبحان الله إن المؤمن لا ينجس )

Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam berpapasan dengannya di salah satu jalan Madinah saat ia junub. Lalu ia menyelinap, kemudian pergi mandi. Lalu datang lagi, maka beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Kemana engkau tadi wahai Abu Hurairah ?”. Ia menjawab : “Saya tadi dalam keadaan junub. Saya tidak senang mendampingi Anda dalam keadaan tidak suci”. Lalu beliau bersabda : “Maha Suci Allah. Sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis” [HR. Jama’ah; shahih].

Segi pemahaman hadits di atas adalah bahwa karena orang mukmin itu tidak najis, maka tidak ada alasan air yang tersentuh olehnya menjadi hilang sifat kesuciannya. Bertemunya dua barang yang suci (air dan tubuh orang mukmin), tentu tidak menimbulkan pengaruh terhadap kesuciannya.

Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma ia berkata :

اغتسل بعض أزواج النبي صلى الله عليه وسلم في جفنة فجاء النبي صلى الله عليه وسلم ليغتسل أو يتوضأ فقالت يا رسول الله إني كنت جنبا فقال الماء لا يجنب

“Salah seorang istri Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam mandi dalam sebuah bejana. Kemudian Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam datang hendak mandi atau wudlu (dalam bejana yang sama). Maka ia (istri Nabi) berkata : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tadi junub”. Maka beliau bersabda : “Sesungguhnya air itu tidak bisa membuat junub” [HR. Ibnu Majah no. 370; shahih].

Dalam riwayat Ibnu Khuzaimah disebutkan :

أن امرأة من أزواج النبي صلى الله عليه وسلم اغتسلت من الجنابة فتوضأ النبي صلى الله عليه وسلم أو اغتسل من فضلها. فقال الماء لا ينجسه شيء

“Bahwasannya seorang istri Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam mandi junub. Kemudian Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam hendak berwudlu atau mandi dari sisa airnya”. Beliau bersabda : “Sesungguhnya air itu tidak bisa dinajiskan oleh sesuatu” [HR. Ibnu Khuzaimah no. 109].

Ibnul-Mundzir berkata :

روي عن علي وابن عمر وأبي أمامة وعطاء والحسن ومكحول والنخعي : أنهم قالوا فيمن نسي مسح رأسه فوجد بللا في لحيته : يكفيه مسحه بذلك ، قال : وهذا يدل على أنهم يرون المستعمل مطهرا

“Diriwayatkan dari ‘Ali, Ibnu ‘Umar, Abu Umamah. ‘Atha’, Al-Hasan, Makhul, dan An-Nakha’i, bahwasannya mereka berkata : Barangsiapa lupa membasuh kepalanya lalu ia mendapati air yang membasahi jenggotnya, maka cukuplah ia membasuh kepalanya dengan air tersebut”. Ia (Ibnul-Mundzir) berkata lagi : “Hal ini menunjukkan bahwa mereka beranggapan air musta’mal itu mensucikan”.

Kesimpulannya : Air musta’mal itu suci lagi mensucikan. Wallaahu a’lam.

Comments

Andang mengatakan...

bagaimana dgn adanya hadits ini

Dari seorang sahabat nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang wanita (istri) mandi dengan air bekas mandi laki-laki (suami), atau laki-laki (suami) mandi dengan air bekas mandi wanita (istri), dan hendaknya mereka berdua menciduk air bersama-sama.”
(Dikeluarkan oleh Abu Dawud, An Nasa-i, dan sanad-sanadnya shahih.)

At- Tirmidzi berkata, “hadits ini hasan”. Ibnu Majah berkata, “hadits ini shahih”
Al Hafidz Ibnu Hajar menyatakan di Bulughul Marom bahwa sanad-sanadnya shahih.
Ibnu Abdil Hadiy berkata di Al Muharrar, “Al Humaidi menshahihkannya”, dan Al Baihaqi berkata, “perawi-perawinya tsiqoh (terpercaya)”. Dishahihkan juga oleh Syaikh Al Albani di kitab Shahih Abu Dawud.
__________________

Anonim mengatakan...

maaf ustadz pertannyaan yang ini belum sempat terjawab

andang

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Semoga nanti saya dapat membahasnya dalam artikel tersendiri. Terima kasih telah mengingatkan kembali.

Anonim mengatakan...

mungkin bisa mampir ke link ini akhi
http://ciptoabiyahya.wordpress.com/2012/03/07/apakah-laki-laki-diperbolehkan-mandi-dengan-air-sisa-wanita/