Tanya
:
Bagi seorang wanita, apakah ia lebih baik shalat di masjid atau di rumahnya ?
Terima kasih atas jawabannya.
Jawab
:
Pendapat yang terkuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa shalat wanita di
rumahnya lebih utama dibandingkan shalatnya di masjid karena didukung oleh
banyak nash. Diantaranya adalah sabda Rasulullah ﷺ :
عن عبد الله عن النبي ﷺ قال صلاة المرأة في
مخدعها أفضل من صلاتها في بيتها وصلاتها في بيتها أفضل من صلاتها في حجرتها
Dari
Abdullah dari Nabi ﷺ beliau bersabda : “Shalatnya seorang
wanita di makhda’-nya[1]
lebih utama daripada shalat di rumahnya. Dan shalat di rumahnya lebih utama
daripada shalat di kamar tamunyanya[2]”
[HR. Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya; hasan].
وعن ابن مسعود قال قال رسول الله ﷺ صلاة
المرأة في بيتها أفضل من صلاتها في حجرتها وصلاتها في مخدعها أفضل من صلاتها في
بيتها
Dari
Ibnu Mas’ud radliyallaahu ‘anhu ia berkata : Telah bersabda Rasulullah ﷺ : “Shalatnya seorang wanita di rumahnya
lebih utama daripada shalat di kamar tamunyanya. Dan shalat di makhda’-nya
lebih utama daripada shalat di rumahnya” [HR. Abu Dawud nomor 566;
dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Misykatul-Mashabih halaman 184 –
Maktabah Al-Misykah].
عن بن عمر قال قال رسول الله ﷺ لا تمنعوا
نساءكم المساجد وبيوتهن خير لهن
Dari
Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhuma ia berkata : Telah bersabda ﷺ : “Janganlah kalian melarang kaum
wanita pergi ke masjid; akan tetapi shalat di rumah adalah lebih baik bagi
mereka” [HR. Abu Dawud no. 567, Ibnu Khuzaimah no. 1683, Al-Hakim no. 755
dan yang lainnya; shahih lighairihi].
Dua
hadits di atas sama sekali tidak bertentangan dengan dalil-dalil yang
menunjukkan keutamaan mengerjakan shalat di masjid masjid seperti :
إِنّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللّهِ مَنْ
آمَنَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الاَخِرِ وَأَقَامَ الصّلاَةَ وَآتَىَ الزّكَاةَ
وَلَمْ يَخْشَ إِلاّ اللّهَ فَعَسَىَ أُوْلَـَئِكَ أَن يَكُونُواْ مِنَ
الْمُهْتَدِينَ
“Hanyalah
yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada
Allah dan hari kemudian, serta mereka tetap mendirikan salat, menunaikan zakat,
dan tidak takut (kepada siapapun) selain Allah, maka merekalah orang-orang yang
mendapat petunjuk” [QS. At-Taubah : 17-18].
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي ﷺ قال
من غدا إلى المسجد أو راح أعد الله له في الجنة نزلا كلما غدا أو راح متفق عليه
Dari
Abi Hurairah radliyallaahu ‘anhu, bahwasannya Nabi ﷺ bersabda : “Barangsiapa pergi ke masjid
pagi atau petang hari, maka Allah akan menjadikan untuknya hidangan di surga
setiap kali ia berangkat pagi atau petang” [Muttafaqun ‘alaihi;
lihat Riyaadlush-Shaalihiin nomor 1060].
عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله
عليه وسلم من تطهر في بيته ثم مشى إلى بيت من بيوت الله ليقضي فريضة من فرائض الله
كانت خطوتاه إحداهما تحط خطيئة والأخرى ترفع درجة
Dan
darinya (Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu) bahwasannya Nabi ﷺ bersabda : “Barangsiapa bersuci di
rumahnya kemudian berangkat menuju salah satu masjid Allah untuk menunaikan
salah satu kewajiban kepada Allah, maka langkah-langkahnya, yang satu menghapus
dosa dan yang lain mengangkat derajat” [HR. Muslim nomor 666; lihat Riyadlush-Shalihin
nomor 1061 dengan sedikit perbedaan lafadh].
Hadits-hadits
di atas bersifat umum. Keumuman tersebut tetap berlaku sampai ada hal-hal yang
membatasi/mengkhususkannya. Hadits-hadits yang menjelaskan tentang keutamaan
shalatnya wanita di rumah merupakan dalil yang sangat jelas yang mengkhususkan
keumuman tersebut.
Asy-Syaukani
ketika mengomentari hadits di atas berkata : “Shalat mereka (wanita) di
rumahnya adalah lebih baik dan utama daripada shalat di masjid jika mereka
mengetahui yang demikian. Akan tetapi, karena mereka tidak mengetahuinya,
mereka meminta ijin untuk keluar berjama’ah. Mereka berkeyakinan bahwa pahala
shalat di masjid lebih banyak. Keutamaan yang lainnya adalah bahwa
shalat-shalat mereka di rumahnya lebih aman dari fitnah. Yang menekankan
demikian ini karena adanya perbuatan yang diadakan oleh wanita seperti tabarruj
(berdandan) atau bersolek, sebagaimana yang telah dikatakan ‘Aisyah
radliyallaahu ‘anhaa” [Nailul-Authaar juz 3 halaman 131 melalui Jamii’
li Ahkaamin-Nisaa’ oleh Musthafa Al-‘Adawi juz 1 halaman 293 – atau Nailul-Authar
juz 1 halaman 530 syarah hadits nomor 1036-1037 Maktabah Al-Misykah].
Perkataan
yang sama juga ternukil dari Imam An-Nawawi dalam Aunul-Ma’bud (Kitaabush-Shalaah
halaman 121 – Maktabah Al-Misykah].
Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin berkata : “Rasulullah ﷺ bersabda : Rumah-rumah mereka lebih
utama bagi mereka. Hadits ini memberikan pengertian bahwa shalat wanita di
rumahnya lebioh utama. Jika mereka (para wanita) berkata : “Aku ingin shalat di
masjid agar mendapat dapat berjama’ah”. Maka akan aku katakan : “Sesungguhnya
shalatmu di rumahmu itu lebih utama dan lebih baik. Hal itu dikarenakan seorang
wanita akan terjauh dari ikhtilath bersama laki-laki lain, sehingga akan dapat
menjauhkannya dari fitnah” [Majmu’ah Duruus Fatawa 2/274].
Ada
pendapat lain yang mengatakan kebalikan dari pernyataan di atas, yaitu
sebagaimana yang ternukil dari Ibnu Hazm dalam Al-Muhallaa. Namun
pendapat ini adalah pendapat yang lemah yang diingkari mayoritas ulama karena
bertentangan dengan sejumlah dalil yang shahih.
Kesimpulan :
Shalatnya seorang wanita di rumahnya secara umum lebih baik dibandingkan
shalatnya yang dilakukan di masjid. Namun bila ada wanita yang meminta ijin
untuk shalat di masjid, kita tidak boleh melarangnya berdasarkan riwayat :
عن بن عمر قال كانت امرأة لعمر تشهد صلاة
الصبح والعشاء في الجماعة في المسجد فقيل لها لم تخرجين وقد تعلمين أن عمر يكره
ذلك ويغار قالت وما يمنعه أن ينهاني قال يمنعه قول رسول الله ﷺ لا تمنعوا إماء
الله مساجد الله
Dari
Abdullah bin ‘Umar radliyallaahu ‘anhuma ia berkata : “Salah seorang
istri ‘Umar bin Al-Khaththab radliyallaahu ‘anhu biasa menghadiri shalat ‘isya’
dan shubuh berjama’ah di masjid. Ada yang berkata kepadanya : ‘Mengapa Anda
keluar, bukankah Anda tahu bahwa ‘Umar tidak menyukai hal ini dan pencemburu
?’. Ia menjawab : ‘Apa yang menghalanginya untuk melarangku adalah sabda Nabi ﷺ : “Janganlah kalian melarang kaum
wanita pergi ke masjid” [HR. Bukhari no. 858 dan Muslim no. 442. Lafadh ini
milik Bukhari].
Namun
yang perlu diperhatikan adalah bahwa ketika wanita tersebut pergi ke masjid, ia
tidak boleh memakai wangi-wangian, tidak dikhawatirkan ada fitnah, dan segera
pulang ketika shalat telah selesai ditunaikan. Wallaahu a’lam.
Abu
Al-Jauzaa' Al-Wonogiry Al-Bogory
Comments
Posting Komentar