Membawa anak untuk ikut shalat berjama’ah di
masjid adalah boleh, bahkan sangat dianjurkan untuk melatih si anak untuk
mencintai shalat berjama’ah di masjid (terutama bagi anak laki-laki). Banyak
dalil yang menunjukkan kebolehannya, diantaranya adalah :
عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ إِنِّيْ لَأَدْخُلُ فِي الصَّلاَةِ وَأَنَا أُرِيْدُ إِطَالَتَهَا
فَأَسْمَعُ بكَاءَ الصَّبِيِّ فَأَتَجَوَزُ فِيْ صَلاَتِيْ مِمَّا أَعْلَمُ مِنْ
شِدَّة وَجدِ أمِّهِ مِنْ بُكَائِهِ
Dari Anas bin Malik, bahwasannya Nabi shallallaahu
‘alaihi wa sallam pernah bersabda : “Sungguh aku akan memulai shalat
(berjama’ah) dan aku ingin memperpanjangnya. Namun tiba-tiba aku mendengar
suara tangisan seorang bayi. Maka aku memperingan (memperpendek) shalatku,
karena aku mengetahui betapa cintanya (gelisahnya) ibunya terhadap tangis
(anak)-nya itu” [HR. Bukhari no. 677 dan Muslim no. 470].[1]
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ شِدَّادِ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ خَرَجَ عَلَيْنَا
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْ إِحْدَى صَلاَتَيِ
الْعِشَاءِ وَهُوَ حَامِل حَسَناً أَوْ حسَيْناً فَتَقَدَّمَ رسول الله صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَضَعَهُ ثُمَّ كَبَّرَ لِلصَّلاَةِ فَصَلَّى
فَسَجَدَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْ صَلاَتِهِ سَجْدَةً أَطَالَهَا قَالَ أَبِيْ
فَرَفَعْتُ رَأْسِيْ وَإِذَا الصَّبِيُّ عَلَى ظَهْرِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ سَاجِد فَرَجَعْتُ إِلَى سُجُوْدِيْ فَلَمَّا
قَضَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّلاَةَ قَالَ
النَّاسُ يَا رسول الله إِنَكَ سَجَدْتَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْ صَلاَتِكَ سَجْدَة
أَطَّلْتَهَا حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهُ قَدْ حَدَثَ أَمْر أَوْ أَنَّهُ يُوْحَى
إِلَيْكَ قَالَ كُلُّ ذَلِكَ لَمْ يَكُنْ وَلَكِن ابْنِي ارْتَحَلَنِيْ فَكَرَهْتُ
أَنْ أُعَجِّلَهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ
Abdullah bin Syaddad meriwayatkan bahwa ayahnya
berkata : ”Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam menemui kami saat
hendak mengerjakan salah satu shalat malam (yaitu maghrib atau ’isya’) sambil
membawa Hasan atau Husain. Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam maju
dan meletakkan cucunya tersebut lalu mengucapkan takbiratul-ihram dan
memulai shalat. Di tengah shalat, beliau sujud cukup lama”. Ayahku berkata :
”Maka aku mengangkat kepala, lalu tampaklah cucu beliau yang masih kecil itu
sedang bermain di tas punggung beliau, sedangkan beliau tetap sujud. Maka
akupun sujud kembali. Setelah selesai shalat, para shahabat bertanya : ’Wahai
Rasulullah, engkau sujud terlalu lama di tengah-tengah shalat tadi, sehingga
kami mengira telah terjadi sesuatu, atau engkau sedang menerima wahyu”.
Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam bersabda : ”Semua dugaan
kalian tidaklah terjadi. Akan tetapi cucuku ini sedang naik ke punggungku
seperti sedang menunggang kendaraan. Aku tidak ingin menyudahinya sampai ia
benar-benar berhenti sendiri” [HR. Nasa’i dalam Ash-Shughraa no.
1141; shahih].
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَؤُمُّ النَّاسَ وَأُمَامَةُ بِنْتُ أَبِي الْعَاصِ
وَهِيَ ابْنَةُ زَيْنَبَ بِنْتِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
عَلَى عَاتِقِهِ فَإِذَا رَكَعَ وَضَعَهَا وَإِذَا رَفَعَ مِنْ السُّجُودِ
أَعَادَهَا
Dari Abi Qatadah Al-Anshary radliyallaahu ’anhu
ia berkata : ”Aku melihat Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam sedang
mengimami manusia dan Umamah binti Abil-’Ash – ia adalah anak dari Zainab binti
Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam – (digendong) di atas pundakya.
Apabila beliau rukuk, maka beliau meletakkannya, dan apabila beliau akan
berdiri dari sujud, maka beliau kembali (menggendongnya)” [HR. Bukhari no. 494
dan Muslim no. 543; ini lafadh Muslim].
Imam An-Nawawi berkata ketika menjelaskan hadits
di atas :
هَذَا يَدُلّ لِمَذْهَبِ الشَّافِعِيّ - رَحِمَهُ اللَّه تَعَالَى -
وَمَنْ وَافَقَهُ أَنَّهُ يَجُوز حَمْل الصَّبِيّ وَالصَّبِيَّة وَغَيْرهمَا مِنْ
الْحَيَوَان الطَّاهِر فِي صَلَاة الْفَرْض وَصَلَاة النَّفْل , وَيَجُوز ذَلِكَ
لِلْإِمَامِ وَالْمَأْمُوم , وَالْمُنْفَرِد
”Hadits ini sebagai dalil bagi madzhab Asy-Syafi’i
rahimahullah dan yang sepakat dengannya bahwasannya diperbolehkan untuk
membawa anak baik laki-laki dan perempuan serta hewan yang suci dalam shalat
fardlu dan shalat sunnah, baik ia seorang imam, makmun, atau orang yang shalat
sendirian (munfarid)” [Syarah Shahih Muslim lin-Nawawi].
Namun menjadi wajib bagi orang tua atau siapa saja
yang membawa anak tersebut untuk menjaga ketenangan shalat berjama’ah. Ia bisa
meletakkannya dalam shaff tersendiri bersama anak-anak lain di belakang shaff
orang dewasa. Jika hal ini malah menimbulkan kegaduhan (sebagaimana tabi’at
anak yang senang bermain jika berkumpul dengan sesamanya), maka ia bisa
meletakkannya diantara shaff-shaff orang dewasa agar supaya mereka merasa segan
untuk berbuat kegaduhan karena berdekatan dengan orang dewasa. Jika dengan cara
inipun anak tersebut masih menimbulkan kegaduhan yang sangat mengganggu,
sebaiknya anak tersebut jangan dibawa ke masjid hingga ia bisa lebih tenang
jika dibawa ke masjid untuk shalat berjama’ah. Dan ini menjadi tugas bagi para
pendidik (orang tua) di rumah. Wallaahu a’lam.
Abul-Jauzaa' 1429 --
[1] Perhatikanlah ! Tangisan bayi yang didengar
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan bahwa keberadaan
anak-anak yang dibawa orang tuanya dalam shalat berjama’ah di masjid adalah
fenomena yang biasa di jaman itu.
Comments
JAZAKUMULLAH ATAS ARTIKELNYA USTAD
ustadz, bagaimana solusi terbaik agar anak2 yg shalat dimasjid tidak berisik.? apa boleh seseorang memasbukkan diri untuk menjaga agar anak2 yg ikut shalat tidak berisik.?
saat ini kebiasaan di masjid dkt rumah, anak2 dibuat shaf tersendiri..
Solusi mengatur anak tidak bisa disamakan satu dengan lainnya (karena tergantung sifat anak dan kondisinya). Membuat shaff khusus di belakang buat anak malahh sering menjadikannya sumber keberisikan, karena tabiat anak adalah suka bermain dengan orang yang seusianya. Maka lebih baik, mereka disispkan di antara shaff-shaff orang dewasa.
Jika kita bisa tidak masbuk, mengapa harus masbuk ?. Tinggal pengaturan saja, insya Allah mudah.
saya punya anak kecil perempuan umur 3 tahun kalo ke ikut ke masjid dia saya ikutin salat di shaf < tidak saya taruh di depan saya>, apakah hal ini diperbolehkan dan tidak dikategorikan memutus shaf< sebagaimana tembok memutus shaf>,mengingat ini adalah shaf nya laki laki,sementara shafnya wanita adalah di belakang, tapi kalo saya taruh dibelakang malah nanti merepotkan saya, karena khawatir dia nangis atau berisik < taufik >
Assalamualaikum !
Ustadz ! bagaimana dengan Hadits " Hindarkanlah Mesjid kalian dari anak-anak,persengketaan,hukuman had,dan jual beli kalian dan berilah dupa pada hari-hari Jumat kalian serta jadikanlah didekat pintunya tempat bersuci" ( HR Imam Tarmizi )
Terimakasih jawabannya, wassalam
Wa'alaikumus-salaam. Haditsnya lemah.
Ustadz, saya mempunyai anak perempuan 2 th, sejak bisa duduk saya sering ajak dia jamaah ke masjid kebetulan saat itu bulan ramadhan プάϑΐ terawih di masjid, kadang klo sedang mujahadah asmaul husna jg saya ajak, sampai suatu ketika ada Чǝлб mengatakan pada saya bahwa membawa anak ke masjid hukumnya haram,saya tidak begitu paham Чǝлб dimaksud mengganggu itu seperti apa, sementara saya pernah baca artikel bahwa nabi Muhammad dijamannya sering membawa cucunya hasan husein berjamaah dimasjid, sampai sekarang saya masih mencari hadits tentang haram nya membawa anak ke masjid
Membawa anak ke masjid itu boleh asal tidak menimbulkan keributan atau gerakan-gerakan yang mengganggu aktifitas ibadah orang yang ada di sama.
uztads. bagaimana hukumnya mengajar ngaji anak anak kecil di masjid, sedangkan mereka membuat kegaduahan??? mohon jawabanya
Pada asalnya boleh, meski jika ada tempat tersendiri untuk mengajar (misalnya : gedung TPA), itu lebih baik. Oleh karena itu, sebaiknya dipilih waktu-waktu yang tidak bertepatan dengan shalat berjama'ah, ta'lim orang dewasa, dan semisalnya agar tidak mengganggu. Yang tidak kalah penting, pengajar perlu tetap memberi pengarahan agar anak-anak tetap menjaga adab-adab di masjid, diantaranya : tidak membuat kegaduhan.
wallaahu a'lam.
Assalamu'alaikum ustadz, ini di masjid saya ada bapak2 dan ibu2 juga suka melototin anak2 kecil yg mereka masih blm ngerti ustadz... Juga kadang sampe diusir ga boleh sholat di masjid lagi,,, sebagai seorang muslim yg sadar akan kemungkaran itu, solusi apa yg harus saya lakukan??? Wassalamu’alaikum...
Posting Komentar