Meletakkan Tangan di Dada Saat Berdiri Shalat

1 komentar


Ada tulisan yang bilang, meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di dada, nggak ada salafnya. Hanya pendapat ulama belakangan. Benarkah demikian ? Di sini saya hanya akan mencoba menuliskan sedikit perkataan ulama yang berkaitan dengan bahasan ini.
Thaawuus rahimahulah (w. 106 H) berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَضَعُ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى يَدِهِ الْيُسْرَى ثُمَّ يَشُدُّ بَيْنَهُمَا عَلَى صَدْرِهِ وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ
“Rasulullah meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya dengan erat di dadanya dalam shalat” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 759].

Mu'aththilah

1 komentar


Mu'aththilah adalah pengingkar/penolak sifat-sifat Allah. Jelas sesatnya. Ada yang menolak semuanya, ada pula yang menolak sebagian. Keberadaan mereka masyhur zaman dulu di bawah bendera Jahmiyyah yang mengkampanyekan Khalqul-Qur'an dan penolakan sifat-sifat Allah .
Para ulama mutaqaddimiin mengkritik sangat keras penganut sekte ini, bahkan mengkafirkannya, meskipun yang diingkari hanya sebagian sifat saja (tidak keseluruhan). Seperti misal penolakan mereka terhadap sifat kalam, sehingga menetapkan ‘aqidah baru Khalqul-Qur’an (Al-Qur’an adalah makhluk).

Memahami Hadits Orang yang Berwasiat Untuk Dibakar dan Sanggahan Kepada Para Pencela

0 komentar


Begitu kata ‘oknum itu’ dalam judul artikel bombastis yang ia tulis,…..
Hadits yang dimaksud adalah:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: كَانَ رَجُلٌ يُسْرِفُ عَلَى نَفْسِهِ فَلَمَّا حَضَرَهُ الْمَوْتُ، قَالَ: لِبَنِيهِ إِذَا أَنَا مُتُّ فَأَحْرِقُونِي ثُمَّ اطْحَنُونِي ثُمَّ ذَرُّونِي فِي الرِّيحِ فَوَاللَّهِ لَئِنْ قَدَرَ عَلَيَّ رَبِّي لَيُعَذِّبَنِّي عَذَابًا مَا عَذَّبَهُ أَحَدًا، فَلَمَّا مَاتَ فُعِلَ بِهِ ذَلِكَ فَأَمَرَ اللَّهُ الْأَرْضَ، فَقَالَ: اجْمَعِي مَا فِيكِ مِنْهُ فَفَعَلَتْ فَإِذَا هُوَ قَائِمٌ، فَقَالَ: مَا حَمَلَكَ عَلَى مَا صَنَعْتَ؟، قَالَ: يَا رَبِّ خَشْيَتُكَ فَغَفَرَ لَهُ
Dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu, dari Nabi , beliau bersabda : “Dahulu ada seseorang yang melalaikan dirinya sendiri (dengan banyak berbuat dosa). Ketika maut hampir mendekati dirinya, ia berkata (kepada anak-anaknya) : ‘Jika nanti aku meninggal dunia maka bakarlah jasadku lalu tumbuklah menjadi debu, kemudian hamburkanlah agar tertiup angin. Demi Allah, seandainya Rabbku berkuasa terhadap diriku, niscaya Dia akan menyiksaku dengan siksaan yang tidak akan ditimpakan kepada seorangpun’. Ketika orang itu meninggal dunia, wasiatnyapun dilaksanakan. Kemudian Allah memerintahkan bumi dengan berfirman : ‘Kumpulkanlah apa yang ada padamu’. Maka bumi melaksanakan perintah Allah. Ketika orang tadi telah berdiri (setelah dikumpulkan), Allah berfirman : ‘Apa yang mendorongmu melakukan itu?’. Orang itu menjawab : ‘Wahai Rabb, karena aku takut kepada-Mu’. Maka Allah ta’ala pun mengampuninya” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 3481].

Sedih karena Meninggalnya Orang Kafir

0 komentar


Diperbolehkan bersedih atas meninggalnya orang kafir karena rasa iba, kasihan, dan simpati manusiawi secara umum. Seperti misal sedih atas meninggalnya ayah, ibu, atau saudaranya yang kafir. Atau kepada orang kafir yang dikenal memiliki amal kebaikan, suka menolong sesama, baik akhlaknya, dan semisalnya dari sifat-sifat yang dimiliki oleh manusia pada umumnya (baik muslim atau kafir), yang mereka itu tidak menunjukkan permusuhan terhadap Islam dan kaum muslimin.
Hal ini masuk dalam bab kasih-sayang yang pelakunya tidak dicela/berdosa, sebagaimana seseorang tidak dicela atas kesedihannya karena kematian orang kafir yang mati di hadapannya akibat kecelakaan, kebakaran, atau musibah lainnya. Apa dalilnya ? Diantaranya adalah kesedihan Nabi saat berziarah di makam ibunya:

Mengikuti Jumhur Ulama

0 komentar


Adz-Dzahabiy rahimahullah berkata :
لا يكاد يوجد الحق فيما اتفق أئمة الاجتهاد الأربعة على خلافه ، مع اعترافنا أن اتفاقهم على مسألة لا يكون إجماع الأمة ، ونهاب أن نجزم بمسألة اتفقوا عليها بأن الحق في خلافها
"Hampir tidak didapati ada kebenaran yang menyelisihi sesuatu yang disepakati para imam mujtahid yang empat (Abu Haniifah, Maalik, Asy-Syaafi'iy, dan Ahmad), meskipun kita mengetahui kesepakatan mereka terhadap satu masalah bukanlah kesepakan (ijma') umat. Dan kami takut untuk menyatakan kebenaran menyelisihi kesepakatan mereka atas satu permasalahan" [Siyaru A'laamin-Nubalaa', 7/116-117].