Pengkafiran Penghina Syari’at Islam

0 komentar

Dalam artikel Mengolok-Olok Syari'at dan Bahaya Mengolok-Olok Syari’at telah dijelaskan hukum dan (betapa) berbahaya mengolok-olok syari’at. Mencaci, menghina, mengolok-olok, atau merendahkan agama (ad-diin) dengan kalimat yang jelas adalah kufur akbar yang menyebabkan pelakunya murtad keluar dari agama. Baik ia serius atau sekedar main-main. Allah ta’ala berfirman:

قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ * لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ

"Katakanlah: 'Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?'. Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman" [QS. At-Taubah : 65-66].

Para ulama sepakat dalam hal ini.

Adab Bro....

0 komentar


Allah ﷻ berfirman:
لا تَجْعَلُوا دُعَاءَ الرَّسُولِ بَيْنَكُمْ كَدُعَاءِ بَعْضِكُمْ بَعْضًا
"Janganlah kamu jadikan panggilan Rasul di antara kamu seperti panggilan sebahagian kamu kepada sebahagian (yang lain)" [QS. An-Nuur : 63].
Melalui ayat ini, Allah ﷻ telah mengkhususkan penyebutan Nabi ﷺ dalam pembicaraan sehingga Allah melarang para shahabat (dan kita) memanggil beliau ﷺ : 'Ya Muhammad, Ya Ahmad, Ya Abal-Qaasim' - sebagaimana panggilan sebagian mereka terhadap sebagian yang lain. Hendaklah mereka memanggil beliau ﷺ dengan : 'Ya Nabiyallah, Ya Rasulallah', karena Allah ﷻ sendiri tidak memanggil beliau ﷺ dalam Al-Qur'an hanya dengan namanya saja:

Hukum Asal Muslim

0 komentar


Ringkasan poin-poinnya adalah sebagai berikut:
1.    Asal seorang muslim adalah selamat dari celaan dan kefasikan
Asy-Syaikh Shaalih bin 'Abdil-Aziiz Aalusy-Syaikh hafidhahullah berkata:
الأصل في المسلم السلامة، ليس الأصل في المسلم الشك، ليس الأصل في المسلم ظن السوء الأصل في المسلم، ولو كان عنده ما لا ينبغي من الأعمال والأقوال؛ لكن الأصل فيه السلامة
"Asal seorang muslim adalah selamat. Asal seorang muslim bukan keragu-raguan, bukan pula prasangka jelek. Meskipun padanya terdapat beberapa perkataan dan perbuatan yang tak pantas, namun asal dari seorang muslim adalah selamat...." [Transkrip kaset Al-Wasathiyyah wal-I’tidaal].

Fitnah Nasab

1 komentar


Penjajahan Belanda memberikan pengaruh besar bagi bangsa Indonesia hingga struktur DNA-nya. Hampir 75 tahun bangsa kita merdeka dari mereka, namun peninggalan mereka belum juga binasa oleh jalannya roda zaman. Terutama, bagaimana mereka membangun strata sosial berbasis keturunan dan jabatan. Terbentuklah kemudian kalangan ndoro-ndoro yang biasanya petentang-petenteng, dan kawula alit yang punya kewajiban mengabdi melayani golongan pertama. Feodalisme. Sistem sosial yang menomorsekiankan prestasi dan produktivitas individu. Yang penting, situ anaknya siapa, keturunan siapa, dan jabatannya apa. Banyak fasilitas disediakan khusus untuk mereka dan ‘haram’ dicicipi kawula alit. Misalnya Eurospeesch Lagere School (ELS), sekolah setara SD yang diperuntukkan khusus bagi orang Belanda dan Eropa, serta pribumi golongan terpandang. Pribumi berduit kelas dua, disediakan Hollandsche Inlandsche School (HIS). Terakhir, pribumi rendahan kawulo alit di pedesaan - sekolahnya simbah saya dulu - Tweede Inlandsche School atau bahasa kerennya : Sekolah Ongko Loro, yang bisa melanjutkan ke sekolah rakyat atau Schakel School (dimana lulusannya setara dengan HIS). Ini adalah contoh kecil diskriminasi penerapan sistem feodalistik Belanda bagi bangsa Indonesia.

Proteksi

1 komentar


Syari'at Islam memerintahkan untuk takut (hakiki) hanya kepada Allah ﷻ. Takut akan adzab-Nya apabila bermaksiat kepada-Nya, dan beriman bahwa segala hal di dunia ini terjadi dengan qadla dan qadar Allah. Spirit ini membuat kaum muslimin menjadi sosok-sosok pemberani, bukan pengecut, untuk menghadapi musuh-musuh Allah dan segala hal yang terjadi di dunia ini. Betapapun hebat bahaya yang mengancam di depan mata, jika Allah ﷻ tidak menghendaki bahaya tersebut mengenai diri kita, tidak akan memudlaratkan kita. Sebaliknya. Betapa keras usaha kita untuk menghindar dari bahaya dan betapa jauh bahaya itu dari diri kita, apabila Allah ﷻ menghendakinya mengenai diri kita, tidak bisa kita menghindar. Rasulullah ﷺ bersabda:

Meletakkan Tangan di Dada Saat Berdiri Shalat

1 komentar


Ada tulisan yang bilang, meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di dada, nggak ada salafnya. Hanya pendapat ulama belakangan. Benarkah demikian ? Di sini saya hanya akan mencoba menuliskan sedikit perkataan ulama yang berkaitan dengan bahasan ini.
Thaawuus rahimahulah (w. 106 H) berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَضَعُ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى يَدِهِ الْيُسْرَى ثُمَّ يَشُدُّ بَيْنَهُمَا عَلَى صَدْرِهِ وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ
“Rasulullah ﷺ meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya dengan erat di dadanya dalam shalat” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 759].

Mu'aththilah

1 komentar


Mu'aththilah adalah pengingkar/penolak sifat-sifat Allah. Jelas sesatnya. Ada yang menolak semuanya, ada pula yang menolak sebagian. Keberadaan mereka masyhur zaman dulu di bawah bendera Jahmiyyah yang mengkampanyekan Khalqul-Qur'an dan penolakan sifat-sifat Allah ﷻ.
Para ulama mutaqaddimiin mengkritik sangat keras penganut sekte ini, bahkan mengkafirkannya, meskipun yang diingkari hanya sebagian sifat saja (tidak keseluruhan). Seperti misal penolakan mereka terhadap sifat kalam, sehingga menetapkan ‘aqidah baru Khalqul-Qur’an (Al-Qur’an adalah makhluk).

Memahami Hadits Orang yang Berwasiat Untuk Dibakar dan Sanggahan Kepada Para Pencela

0 komentar


Begitu kata ‘oknum itu’ dalam judul artikel bombastis yang ia tulis,…..
Hadits yang dimaksud adalah:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: كَانَ رَجُلٌ يُسْرِفُ عَلَى نَفْسِهِ فَلَمَّا حَضَرَهُ الْمَوْتُ، قَالَ: لِبَنِيهِ إِذَا أَنَا مُتُّ فَأَحْرِقُونِي ثُمَّ اطْحَنُونِي ثُمَّ ذَرُّونِي فِي الرِّيحِ فَوَاللَّهِ لَئِنْ قَدَرَ عَلَيَّ رَبِّي لَيُعَذِّبَنِّي عَذَابًا مَا عَذَّبَهُ أَحَدًا، فَلَمَّا مَاتَ فُعِلَ بِهِ ذَلِكَ فَأَمَرَ اللَّهُ الْأَرْضَ، فَقَالَ: اجْمَعِي مَا فِيكِ مِنْهُ فَفَعَلَتْ فَإِذَا هُوَ قَائِمٌ، فَقَالَ: مَا حَمَلَكَ عَلَى مَا صَنَعْتَ؟، قَالَ: يَا رَبِّ خَشْيَتُكَ فَغَفَرَ لَهُ
Dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda : “Dahulu ada seseorang yang melalaikan dirinya sendiri (dengan banyak berbuat dosa). Ketika maut hampir mendekati dirinya, ia berkata (kepada anak-anaknya) : ‘Jika nanti aku meninggal dunia maka bakarlah jasadku lalu tumbuklah menjadi debu, kemudian hamburkanlah agar tertiup angin. Demi Allah, seandainya Rabbku berkuasa terhadap diriku, niscaya Dia akan menyiksaku dengan siksaan yang tidak akan ditimpakan kepada seorangpun’. Ketika orang itu meninggal dunia, wasiatnyapun dilaksanakan. Kemudian Allah memerintahkan bumi dengan berfirman : ‘Kumpulkanlah apa yang ada padamu’. Maka bumi melaksanakan perintah Allah. Ketika orang tadi telah berdiri (setelah dikumpulkan), Allah berfirman : ‘Apa yang mendorongmu melakukan itu?’. Orang itu menjawab : ‘Wahai Rabb, karena aku takut kepada-Mu’. Maka Allah ta’ala pun mengampuninya” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 3481].

Sedih karena Meninggalnya Orang Kafir

0 komentar


Diperbolehkan bersedih atas meninggalnya orang kafir karena rasa iba, kasihan, dan simpati manusiawi secara umum. Seperti misal sedih atas meninggalnya ayah, ibu, atau saudaranya yang kafir. Atau kepada orang kafir yang dikenal memiliki amal kebaikan, suka menolong sesama, baik akhlaknya, dan semisalnya dari sifat-sifat yang dimiliki oleh manusia pada umumnya (baik muslim atau kafir), yang mereka itu tidak menunjukkan permusuhan terhadap Islam dan kaum muslimin.
Hal ini masuk dalam bab kasih-sayang yang pelakunya tidak dicela/berdosa, sebagaimana seseorang tidak dicela atas kesedihannya karena kematian orang kafir yang mati di hadapannya akibat kecelakaan, kebakaran, atau musibah lainnya. Apa dalilnya ? Diantaranya adalah kesedihan Nabi ﷺ saat berziarah di makam ibunya:

Mengikuti Jumhur Ulama

0 komentar


Adz-Dzahabiy rahimahullah berkata :
لا يكاد يوجد الحق فيما اتفق أئمة الاجتهاد الأربعة على خلافه ، مع اعترافنا أن اتفاقهم على مسألة لا يكون إجماع الأمة ، ونهاب أن نجزم بمسألة اتفقوا عليها بأن الحق في خلافها
"Hampir tidak didapati ada kebenaran yang menyelisihi sesuatu yang disepakati para imam mujtahid yang empat (Abu Haniifah, Maalik, Asy-Syaafi'iy, dan Ahmad), meskipun kita mengetahui kesepakatan mereka terhadap satu masalah bukanlah kesepakan (ijma') umat. Dan kami takut untuk menyatakan kebenaran menyelisihi kesepakatan mereka atas satu permasalahan" [Siyaru A'laamin-Nubalaa', 7/116-117].

Mendekati Pintu Penguasa Terlarang ?

0 komentar


Az-Zuhriy rahimahullah adalah salah satu ulama yang mendatangi pintu sulthan (penguasa) untuk memberikan nasihat dan peringatan kepadanya sebagai bentuk pengamalan dari sabda Nabi ﷺ:
الدِّينُ النَّصِيحَةُ قُلْنَا لِمَنْ قَالَ لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ
“Agama adalah nasihat”. Kami berkata : “Untuk siapa (wahai Rasulullah)?”. Beliau ﷺ bersabda : “Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, imam/pemimpin kaum muslimin, dan orang-orang kebanyakan” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 55, At-Tirmidziy no. 1926, dan yang lainnya].

Murji'ah Fuqahaa Keluar dari Ahlus-Sunnah ?

0 komentar


ASY-SYAIKH SHAALIH AL-FAUZAAN HAFIDHAHULLAH
Pertanyaan:
أحسن الله إليكم صاحب الفضيلة، وهذا سائل يقول: هل الخلاف مع مرجئة الفقهاء يخرجهم من مسمى أهل السنة والجماعة وما حقيقة الخلاف معهم؟
"Semoga Allah memberikan kebaikan kepada Anda, shaahibul-fadlilah. Orang ini bertanya : Apakah perselisihan Ahlus-Sunnah dengan Murji'ah Fuqahaa' mengeluarkan mereka dari cakupan Ahlus-Sunnah wal-Jama'aah? Dan bagaimana sebenarnya hakikat perselisihan kita dengan mereka?".

Menyikapi Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama

0 komentar


Para ulama ahli ushul fiqh berbeda pandangan tentang bagaimana penyikapan seorang awam terhadap perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada yang mengatakan bahwa awam mengambil pendapat ulama yang ia pandang paling berilmu dan paling wara'. Ini adalah satu riwayat yang ternukil dari Ahmad bin Hanbal, Ibnus-Suraij dari kalangan Syaafi'iyyah, dan mayoritas ulama ushul rahimahumullah. Ada yang mengatakan bahwa orang awam bebas memilih ulama siapa saja yang ia pandang pendapatnya sesuai dengan kebenaran; dan ini adalah pendapat sebagian Syaafi'iyyah dan Hanaabilah. Ada yang mengatakan hendaknya mengambil pendapat yang paling berat; ini adalah pendapat yang dihikayatkan dari Dhaahiriyyah. Sebaliknya, ada yang berpendapat agar mengambil pendapat paling mudah dan ringan. Dan ada pula yang berpendapat orang awam bertanya kepada setiap mujtahid/ulama dalil yang mereka pakai, lalu ia berusaha/berijtihad darinya dan beramal dengan pendapat yang rajih menurut penilaiannya. Ini adalah pendapat Ibnul-Qayyim dalam I'laamul-Muwaqqi'iin.

Jilbab Wanita Muslimah Nusantara Era Doeloe

0 komentar


Allah ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [QS. Al-Ahzaab : 59].
Dalam ayat ini terdapat perintah kepada semua wanita yang beriman untuk mengenakan dan mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Terkait ayat tersebut, Ummu Salamah radliyallaahu ‘anhaa menceritakan:

Pembatal Islam : Membenci Sesuatu yang Dibawa Oleh Nabi ﷺ

0 komentar


Membenci sesuatu yang dibawa Nabi ﷺ meskipun orang tersebut melakukannya, maka ia kafir berdasarkan ijmaa’. Dalilnya adalah firman Allah ﷻ:
ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ
“Yang demikian itu karena mereka membenci apa (Al-Qur'an) yang diturunkan Allah, maka Allah menghapus segala amal mereka” [QS. Muhammad : 9].

Shalat dalam Kondisi Tidak Memakai Baju (Telanjang)

0 komentar


Seandainya seseorang mengalami musibah terdampar di daratan sunyi karena pecah kapal, atau seluruh hartanya habis dirampok begal, sehingga dirinya tidak mempunyai baju untuk menutupi badannya; maka ia tetap harus melaksanakan shalat (wajib) dalam kondisi tersebut (telanjang) tanpa perlu mengulanginya. Sah shalatnya sebagaimana dinukil An-Nawawiy (Al-Majmuu’, 3/183) dan Syaikhul-Islaam Ibnu Taimiyyah (Majmuu' Al-Fataawaa, 21/224) rahimahumallah adanya ijmaa' dalam permasalahan tersebut.
Dalam hal ini, ada beberapa kondisi.

Ikut Serta Merayakan dan Mengucapkan Selamat Hari Raya Orang Kafir

1 komentar


Selalu saja berulang setiap tahun pembahasan tentang : bolehkah ikut serta merayakan dan mengucapkan hari raya orang kafir ? Seakan-akan telah menjadi agenda tahunan kaum muslimin membicarakannya. Dan memang hanya kaum muslimin yang menaruh perhatian terhadap kemurnian ‘aqidah mereka. Meskipun orang-orang kafir dan para penjilat dari kalangan munafiqin sangat getol menjajakan kolak basi mereka yang meracuni umat Islam, alhamdulillah, senantiasa ada orang-orang yang berdiri menjelaskan dan membela agama-Nya, sepanjang masa, hingga kelak menjelang kiamat tiba.

Pemimpin yang Baik

0 komentar


Allah ﷻ berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاءَ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil jadi pemimpinmu, orang-orang yang membuat agamamu jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi Kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang-orang yang beriman” [QS. Al-Maaidah : 57].
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ أَتُرِيدُونَ أَنْ تَجْعَلُوا لِلَّهِ عَلَيْكُمْ سُلْطَانًا مُبِينًا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu)?” [QS. An-Nisaa’ : 144].

Paham dan Hafal

0 komentar


Tidak ada pertentangan antara keduanya, karena pemahaman adalah maksud dari belajar (menuntut ilmu) sedangkan menghafal adalah wasilah/perantara untuk menggapai pemahaman dan mengokohkannya.
Ibnu 'Abdil-Barr rahimahullah berkata:
الذي عليه جماعة فقهاء المسلمين وعلمائهم: ذم الإكثار – من حفظ الحديث - دون تفقه ولا تدبر
"Yang menjadi pegangan sekelompok fuqahaa' dan ulama kaum muslimin adalah celaan memperbanyak hafalan hadits tanpa tafaqquh dan tadabbur (akan kandungan dan hukum-hukumnya)" [Jaami' Bayaanil-'Ilmi wa Fadhlih, 2/1013].

Topi Natal/Sinterklas

0 komentar


Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud, Ahmad, dan yang lainnya; shahih[1]].
عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ، قَالَ: دُعِيَ حُذَيْفَةُ إِلَى شَيْءٍ، قَالَ: فَرَأَى شَيْئًا مِنْ زِيِّ الْأَعَاجِمِ، قَالَ: فَخَرَجَ، وَقَالَ: مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Dari Abu 'Ubaidah, ia berkata : "Hudzaifah pernah diundang seseorang untuk sesuatu. Lalu ia melihat pakaian orang-orang 'Ajam (dalam rumah yang ia datangi), kemudian ia keluar seraya berkata : 'Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka" [Diriwayatkan oleh 'Abdullah bin Ahmad dalam Az-Zuhd].