Shalat Menghadap Gambar



Saya mengutip penjelasan Asy-Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman hafidhahullah dalam kitab Al-Qaulul-Mubiin fii Akhthaail-Mushalliin [Daar Ibnil-Qayyim, Cet. 4/1416 H], dalam sub bab Ash-Shalah fits-Tsaubil-Ladzii ‘alaihish-Shuurah (hal. 47-51, dengan peringkasan) :
عن عائشة ـ رضي الله عنها ـ قالت : قام رسول الله يصلّي في خميصةٍ ، ذات أعلام ، فلما قضى صلاته قال: اذهبوا بهذه الخميصة إلى أبي جهم بن حذيفة ، وأتوني بأنْبِجَانيّة ، فإنها ألهتني آنفاً في صلاتي
Dari ‘Aisyah radliyallaahu ‘anhaa, ia berkata : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berdiri melakukan shalat dengan mengenakan khamishah (baju) yang ada gambarnya. Ketika selesai dari shalatnya, beliau bersabda : Pergi dan berikanlah khamishah ini kepada Abu Jahm bin Hudzaifah, dan berikanlah aku baju anbijaniyyah (baju biasa), karena khamishah tadi telah membuat tidak khusyu’ dalam shalatku” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 373, Muslim no. 556, An-Nasaa’iy 2/72, Ibnu Majah no. 3550, Abu ‘Awaanah 2/24, Maalik 1/91, dan Al-Baihaqiy 2/423].
Baju anbijaaniyah yang diminta Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah baju yang tidak bergambar, sedangkan khamishah bergambar.
وعن أنس ـ رضي الله عنه ـ قال : كان قِرام لعائشة ، سترت به جانبَ بيتها ، فقال لها النَّبيُّ  صلى الله عليه وسلم ((أميطي عنّي ، فإنه لا تزال تصاويرُه تَعْرِضُ لي في صلاتي
Dan dari Anas radliyallaahu ’anhu ia berkata : Dulu ’Aaisyah punya kain tipis yang ia pakai untuk menutupi samping rumahnya. Maka Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam bersabda kepadanya : Jauhkanlah ia dariku. Sesungguhnya ia senantiasa tergambar dan terlintas dalam shalatku” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 374 & 5959].
Al-Qasthalaaniy rahimahullah berkata dalam permasalahan ini :
وإذا كانت الصّور تلهي المصلّي ، وهي مقابلة ، فأولى إذا كان لابسها
”Apabila gambar yang terletak di depannya itu bisa mengganggu kekhusyukan orang yang sedang shalat, maka lebih-lebih lagi jika gambar itu ia kenakan” [Irsyaadus-Saariy, 8/484].
Al-’Ainiy rahimahullah mengomentari pemberian judul bab Al-Bukhaariy dalam Shahiih-nya : ‘Karaahiyyatush-Shalaah fit-Tashaawiir’; dengan perkataannya :
أي : هذا باب في بيان كراهية الصّلاة في البيت الذي فيه الثياب ، التي فيها التصاوير ، فإذا كرهت في مثل هذا ، فكراهتها وهو لابسها أقوى وأشدّ
”Yaitu : Bab ini merupakan penjelasan tentang dibencinya shalat di dalam rumah yang terdapat padanya pakaian bergambar. Jika yang seperti ini saja dibenci, maka kebencian tersebut lebih kuat dan keras jika ia mengenakan pakaian (yang bergambar)” [’Umdatul-Qaariy, 4/74].
عن عائشة قالت : كان لي ثوب ، فيه صورة ، فكنت أبسطه ، وكان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصلّي إليه ، فقال لي : أخّريه عني ، فجعلت منه وسادتين
Dari ’Aisyah radliyallaahu ’anhaa, ia berkata : Dulu aku mempunyai pakaian bergambar, lalu aku membentangkannya. Adalah Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam pada satu ketika shalat menghadapnya, maka beliau shallallaahu ’alaihi wa sallam bersabda kepadaku : ”Singkirkanlah ia dariku”. Maka kemudian aku jadikan pakaian tersebut dua buah sarung bantal” [Diriwayatkan oleh Muslim 3/1668, An-Nasaa’iy 8/213, dan Ad-Daarimiy 2/384].
An-Nawawiy rahimahullah menjelaskan hadits di atas dengan perkataannya sebagai berikut :
وأما الثّوب الذي فيه صور أو صليب أوما يلهي ، فتكره الصّلاة فيه وإليه وعليه الحديث
Adapun pakaian yang terdapat padanya gambar, salib, atau apa saja yang bisa mengganggu kekhusyukan, maka dibenci untuk shalat dengan mengenakan pakaian tersebut atau shalat menghadapnya berdasarkan hadits ini” [Al-Majmuu, 3/180].
[selesai nukilan dengan peringkasan dari Al-Qaulul-Mubiin-nya Asy-Syaikh Masyhur].
Hal-hal yang bisa mengganggu kekhusyukan shalat itu tidaklah terbatas pada pakaian atau kain saja, tapi umum. Bisa saja itu aneka warna dan gambar dalam sajadah, foto/gambar tokoh yang dipampang, TV, dan yang lainnya yang terqiyas dengan hadits-hadits yang telah disebutkan.
Wallaahu a’lam.
<<Semoga bermanfaat, aboel-jaoezaa’ – reposting from my note, 2007>>

Comments

Anonim mengatakan...

Assalamu'alaikum..ustadz..mhon bisa d perjelas gmbar apa saja yang termasuk dalam lrangan hadist di atas,dan bgaimana kalo pakaian yg bergambar itu kita dobel dgn baju koko bolehkah di pakai sholat?

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Wa'alaikumus-salaam. Ya gambar apa saja yang dapat mengganggu dalam shalat. Kalau didobeli, ya sudah tidak terkena larangan, karena tidak lagi terlihat. Wallaahu a'lam.

Anonim mengatakan...

Ustadz, apakah pemakai pakaian yg bergambar makruh
atau haram? Saat dia sholat d mushola.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Apabila gambarnya adalah gambar makhluk hidup bernyawa, maka haram. Jika tidak, namun ia berpotensi menimbulkan gangguan dalam shalat, maka makruh. Wallaahu a'lam.

Anonim mengatakan...

Ustadz, apakah sebab dilarangnya karena mengganggu kekhusuan shalat atau karena gambarnya itu sendiri? dan apabila sebabnya yang pertama, apakah menjadi tidak mengapa klo gambar tersebut tidak mengganggu kekhusuan shalat?
Barakallah fiik

Anonim mengatakan...

Jazaakumullooh khoiron Ustadz..

Anonim mengatakan...

Ustadz, mohon maaf saya ada pertanyaan; Ketika kami menikah, kami mendapat kado berupa selimut bergambar makhluk bernyawa (mickey mouse).
1. Bolehkah kami memakainya untuk berselimut? (dg asumsi -ada salafnya- Aisyah radhiyallahu 'anha menggunakan kain bergambar untuk bantal)
Sementara ini kami menjadikan selimut tersebut sebagai alas duduk (pengganti karpet)/ bantal duduk.
2. Bagaimana kaitannya dengan hadits malaikat tdk masuk rumah yang di dalamnya ada gambar bernyawa, padahal Aisyah menggunakan kain bergambar untuk bantal di rumahnya?!
Semoga Allah memudahkan ustadz untuk membahasnya.