Bisnis Kafe Internet (Warnet)



Pertanyaan :
انتشر في هذه الأيام ما يسمى بمقاهي الانترنت؛ وهي عبارة عن محلات يوجد فيها أجهزة للحاسب الآلي يقوم صاحب المحل بتأجيرها بالساعة مثلاً للزبائن، حيث يدخلون من خلالها على الإنترنت، ومع كونها قد يستفيد منها بعض الزبائن الذين لا يستطيعون الاشتراك في الخدمة؛ إلا أن كثيراً من الشباب جعلوها وسيلة للدخول إلى بعض المواقع السيئة.
نرجو من فضيلتكم في ضوء ما سبق توجيه كلمة حول حكم الاتجار في هذه المقاهي، وحكم تأجير المحلات لمن يفتحونها، وحكم التردد عليها وضوابط ذلك، وجزاكم الله خيراً
“Dewasa ini marak bisnis cafe internet/warnet. Ia adalah semacam tempat yang di dalamnya tersedia perangkat komputer yang disewakan pemiliknya kepada pelanggan (dengan tarif) perjam, sehingga ia (pelanggan) dapat menggunakan internet. Meski cafe itu kadang dipergunakan oleh sebagian pelanggan yang tidak bisa berlangganan layanan (internet), namun ternyata banyak pemuda yang mempergunakannya sebagai sarana untuk mengakses situs-situs yang jelek.
Oleh karena itu, kami mengharapkan – dari apa yang kami sebut di atas - nasihat Anda terkait hukum bisnis cafe internet/warnet, hukum menyewakan tempat kepada orang yang akan membuka bisnis tersebut, serta hukum mengunjunginya dan aturan-aturannya. Jazaakumullahu khairan.
Asy-Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahmaan Al-Jibriin rahimahullah menjawab :
عليكم السلام ورحمة الله وبركاته.. وبعد :
فالواجب على أصحاب هذه المقاهي وأصحاب هذه الأجهزة صيانتها وحفظها عن الفساد والمفسدين والابتعاد عن كل سوء وعمل سيئ، ولا شك أن هذه الأجهزة سلاح ذو حدين، ولكن المشاهد أن الفساد والشر فيها أكثر، وأن أغلب الذين يرتادون هذه المقاهي وينظرون فيما تبثه وترسله هذه الأجهزة أنه شر وفساد، وقد رأينا التأثير البليغ والانحراف في هؤلاء الشباب الذين يتلقون ما تبثه أجهزة الإنترنت: من صور خليعة ومقالات فاتنة وشبهات مضللة وحكايات مكذوبة.
فنصيحتنا لأرباب هذه المقاهي منع هذا الضرب من الاشتراك في التلقي أو في البث، والواجب أن يكون هناك مراقبة شديدة لكل من يرتاد هذه المقاهي حتى يتحفظ عليها ويقتصر أهلها على ما يفيد المسلمين في دينهم ودنياهم، والله أعلم
‘Alaikumus-salaam warahmatullaahi wabarakaatuh..... wa ba’d :
Wajib bagi pemilik cafe dan pemilik perangkat komputer untuk melindungi dan menjaganya dari kerusakan dan orang-orang yang berbuat kerusakan, serta menjauhkannya dari kejelekan dan perbuatan jelek. Tidak diragukan bahwa perangkat tersebut ibarat pedang bermata dua. Akan tetapi pengalaman empiris membuktikan kerusakan dan kejelekan yang ada padanya lebih banyak. Umumnya orang yang sering mengunjungi cafe internet/warnet ini serta (dengan) melihat pada apa yang disebarkan dan dikirimkan media tersebut, adalah berupa kejelekan dan kerusakan. Sungguh, kami telah melihat pengaruh (negatif) begitu jelas dan penyimpangan yang ada pada diri para pemuda yang mengakses informasi yang disebarkan dalam media internet berupa gambar porno, perkataan-perkataan yang mengandung fitnah, syubhat-syubhat yang menyesatkan, dan cerita-cerita dusta.
Maka, nasihat kami untuk para pemilik kafe internet/warnet adalah agar mereka mencegahnya untuk bisa berlangganan dalam menerima atau menyebarkan (hal-hal yang merusak dari internet). Dan wajib di sana pengawasan ketat bagi setiap pengunjung cafe/warnet, hingga (benar-benar) menjaganya, dan pemiliknya dapat membatasi (penggunaannya) pada apa-apa yang dapat memberikan manfaat bagi kaum muslimin dalam agama dan dunia mereka. Wallaahu a’lam”.
[selesai - abul-jauzaa, ciomas permai, 05122012, 23:32 – sumber : http://ar.islamway.net/fatwa/29901].

Comments

Anonim mengatakan...

wah dijamin secepatnya gulung tiker bisnisnya, bakalan sepi pelanggan tadz.

fakta dimasyarakat kita, justru yang selalu rame tuh yang warnetnya berupa bilik-bilik rapat supaya bisa leluasa browsing apa aja.

Archie Romadhoni mengatakan...

Tidak juga, warnet yang ada biliknya sekarang malah ndak laku. Tapi warnet yang dipake buat game online yang laris.
Kecenderungan manusia sekarang berubah. Kalau dulu memang lebih banyak ngakses situs porno, setelah dibatasi oleh Menkominfo, kebanyakan orang sekarang lebih suka maen game online.

Wallahua'lam.

Anonim mengatakan...

lebih tepatnya beralih dari warnet ke mobile. terlebih lagi operator seluler berlomba menurunkan tarif, paket internet mobile sudah semakin murah, lebih fleksibel, lebih privasi mengakses dari mobile.

jadi solusinya kembali lagi ke tasfiyah & tarbiyah mulai dari individu tiada lain

Anonim mengatakan...

Afwan sebelumnya...


ana ingin bertanya tentang Pemakaian Gelar 'Alaihissalam kepada selain nabi. Apakah Antum sudah pernah membahasnya ?


Abu Unaisah...