Seragam Salafiy



Seseorang berkata kepada rekannya yang memakai songkok nasional warna hitam, kemeja, dan sarung saat menghadiri ta’lim : ‘Sudah lama ngaji kok pakaiannya seperti orang awam’. Dengan kemasan sedikit berbeda, ada orang berkata : ‘Kayak sururiy saja ente ini’. Jadi terbayang di benak saya, seragam resmi apakah yang mesti dipakai bagi orang yang ingin ngaji Salafiy ?. Peci (haji) putih ?. Gamis Saudi/Pakistan ?. Tapi sebelumnya, mari kita dengarkan rekaman penjelasan Asy-Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah berikut :
.

Kurang lebih terjemahannya adalah :
Pertanyaan :
ما حكم من صلى بالناس إمامًا وليس على رأسه غطاء ؟
“Apa hukum seorang yang shalat mengimami manusia tanpa memakai penutup di kepalanya (peci atau imamah – Abul-Jauzaa’) ?.
Beliau rahimahullah menjawab :
لا حرج في ذلك ؛ لأن الرأس ليس من العورة ، إنما السنة أن يُصلى بالإزار والرداء ؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم : لا يصلي أحدكم في الثوب الواحد ليس على عاتقه منه شيء
فإذا صلى مكشوف الرأس فلا حرج في ذلك ، لكن إذا أخذ زينته واستكمل زينته يكون أفضل ؛ لقول الله سبحانه : يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ
فإذا استكمل الزينة التي اعتادها في بلاده مع جماعته ، وكان من عادتهم أنهم يسترون الرؤوس فهذا أفضل ، أما إذا كان في بلاده ليس من عادتهم هذا ، بل من عادتهم كشف الرؤوس فلا بأس أن يصلي بهم مكشوف الرأس
“Tidak mengapa akan hal itu, karena kepala bukan termasuk aurat. Yang termasuk sunnah hanyalah shalat dengan memakai sarung dan baju, berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam : ‘Janganlah salah seorang di antara kalian shalat dengan memakai satu pakaian saja, dimana tidak ada sesuatu pun yang menutupi pundaknya’.
Apabila ia shalat tanpa memakai penutup kepala, maka tidak mengapa. Akan tetapi apabila ia mengenakan perhiasannya dan menyempurnakannya (dengan mengenakan tutup kepala), maka hal itu afdlal (lebih utama), berdasarkan firman Allah subhaanahu wa ta’ala : ‘Wahai Bani Aadam, gunakanlah perhiasan kalian setiap kali menuju masjid’ (QS. Al-A’raaf : 31). Oleh karena itu, apabila ia menyempurnakan perhiasan yang biasa berlaku pada negerinya bersama jama’ahnya, dimana termasuk di antara kebiasaan mereka (penduduk negeri) adalah menutup kepala; maka hal ini afdlal (lebih utama dilakukan). Sebaliknya, jika kebiasaan yang berlaku dalam negerinya tidak seperti itu, bahkan termasuk kebiasaan mereka adalah tidak memakai penutup kepala; maka tidak mengapa shalat bersama mereka dengan keadaan kepala terbuka (tanpa memakai penutup)” [selesai – lihat juga transkripnya di : http://www.alifta.net/Fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=5&View=Page&PageNo=1&PageID=2907].
Asy-Syaikh Muhammad Khaliil Harraas rahimahullah pernah ditanya :
ما حكم الشرع فيمن يصلي عاري الرأس ؟
“Apa hukum syar’iy orang yang shalat dengan kepalanya terbuka (tanpa penutup) ?”.
Beliau rahimahullah menjawab :
لا بأس أن يصلي الرجل عاري الرأس ؛ فإن الرأس ليست من العورة التي أمرنا الله بسترها ، ولم يكن الرسول صلى الله عليه وسلم يلتزم تغطية الرأس في الصلاة ، بل كان كثيرا ما يصلي عاري الرأس ، وكان بعض الأئمة يستحب الصلاة عاري الرأس ، ويرى أنه أبلغ في التعبد
“Tidak mengapa seorang laki-laki shalat kepalanya terbuka, karena kepala bukan termasuk aurat yang Allah perintahkan kepada kita untuk menutupnya. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga tidak melazimkan menutup kepala dalam shalat. Bahkan beliau sering shalat dalam keadaan kepala terbuka. Dan sebagian imam menyukai shalat dengan kepala terbuka, dan mereka berpendapat hal tersebut lebih sampai pada ta’abbud” [An-Nibraas min Fataawaa Muhammad Khaliil Harraas; Daarul-Aatsaar].
Apabila kepala bukan merupakan aurat yang mesti ditutup saat shalat, maka memakai penutup kepala (peci, ‘imaamah/surban, ghutrah, dan yang semisalnya) tidaklah diwajibkan. Jika dalam shalat tidak diwajibkan, maka di luar shalat hukumnya (tentu) lebih ringan.
Jika demikian, benarkah kemudian jika memakai dan tidak memakai peci dianggap sebagai barometer kesalafian seseorang ? – sementara kita mengetahui tidak wajib memakai peci. Jika jawabannya adalah ‘tidak’, bukankah lebih layak untuk tidak membicarakan masalah warna peci dalam hal identitas kesalafian seseorang ?.
Kemudian,..... pernah ditanyakan kepada Asy-Syaikh Ibnul-Utsaimiin rahimahullah :
لبس العمامة هل هي سنة ثبتت عن الرسول صلى الله عليه وسلم ؟
“Memakai ‘imaamah, apakah ia termasuk sunnah yang tetap dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam ?”.
Beliau rahimahullah menjawab :
لا ، لباس العمامة ليس بسنة ، لكنه عادة ، والسنة لكل إنسان أن يلبس ما يلبسه الناس ما لم يكن محرماً بذاته ، وإنما قلنا هذا ؛ لأنه لو لبس خلاف ما يعتاده الناس لكان ذلك شهرة ، والنبي صلى الله عليه وسلم نهى عن لباس الشهرة ، فإذا كنا في بلد يلبسون العمائم لبسنا العمائم ، وإذا كنا في بلد لا يلبسونها لم نلبسها ، وأظن أن بلاد المسلمين اليوم تختلف ، ففي بعض البلاد الأكثر فيها لبس العمائم ، وفي بعض البلاد بالعكس ، والنبي صلى الله عليه وسلم كان يلبس العمامة ؛ لأنها معتادة في عهده ، ولهذا لم يأمر بها ، بل نهى عن لباس الشهرة ، مفيداً إلى أن السنة في اللباس أن يتبع الإنسان ما كان الناس يعتادونه ، إلا أن يكون محرماً......
“Tidak. Pakaian ‘imaamah itu bukan termasuk sunnah, akan tetapi termasuk kebiasaan (‘aadah). Yang sunnah bagi setiap orang adalah ia memakai pakaian yang dipakai oleh orang-orang selama tidak diharamkan secara dzatnya. Kami hanyalah mengatakan hal ini karena jika ia memakai pakaian yang menyelisihi kebiasaan orang-orang, maka itu termasuk syuhrah. Dan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang pakaian syuhrah. Apabila kita berada di negeri yang penduduknya mempunyai kebiasaan memakai ‘imaamah, maka kita memakai ‘imaamah. Dan apabila kita berada di negeri yang penduduknya tidak biasa memakai ‘imaamah, kita pun tidak memakainya. Dan aku menduga negeri kaum muslimin saat ini berbeda-beda keadaannya. Sebagian negeri banyak yang memakai ‘imaamah, dan sebagian negeri lainnya sebaliknya. Dan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam biasa memakai ‘imaamah, karena ia biasa dipakai di jaman beliau. Oleh karena itu, beliau tidak memerintahkan manusia untuk memakainya. Namun di sisi lain, beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang memakai pakaian syuhrah. Hal ini memberikan faedah bahwa sunnah dalam pakaian adalah seseorang mengikuti apa yang biasa orang-orang memakainya, kecuali jika pakaian tersebut diharamkan..... “ [Pertemuan Terbuka, 23/60].
Asy-Syaikh ‘Abdurrahmaan As-Suhaim pernah ditanya tentang hukum memakai pakaian ala Punjabiy bagi wanita yang menyerupai pakaian model Pakistan. Beliau menjawab :
إذا لم يكن من لباس أهل البلد فيُمنع منه ؛ لأنه يدخل في حُكم لِباس الشُّهْرَة ، وهو اللباس الذي تشتهر به المرأة أو تتميّز به عن غيرها.
وقد قال عليه الصلاة والسلام : من لبس ثوب شهرة في الدنيا ألبسه الله ثوب مذلة يوم القيامة . رواه الإمام أحمد وأبو داود
“Apabila pakaian tersebut bukan termasuk pakaian penduduk negeri, maka terlarang memakainya, karena ia masuk dalam hukum pakaian syuhrah. Yaitu pakaian dimana seorang wanita menjadi masyhur dengannya atau berbeda sendiri dari wanita lainnya.
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda : ‘Barangsiapa yang memakai pakaian ketenaran (syuhrah) di dunia, niscaya Allah akan kenakan padanya pakaian kehinaan pada hari kiamat’. Diriwayatkan oleh Al-Imaam Ahmad dan Abu Daawud” [sumber : http://www.almeshkat.net/vb/showthread.php?t=59333].
Lihatlah atribut pakaian beberapa orang ulama berikut :
1.     Asy-Syaikh Al-Albaaniy rahimahullah (Yordania) :

2.     Asy-Syaikh Dr. Ihsaan Ilahi Dhaahir rahimahullah (Pakistan) :
3.     Asy-Syaikh Muhammad bin Ismaa’iil Al-Muqaddam hafidhahullah (Mesir) :
Apakah mereka akan keluar dari lingkup salafiy hanya karena tidak ‘berpakaian salafiy’ sesuai standar yang ditentukan oleh sebagian orang ?.
Sama halnya,.... seandainya ada seseorang yang berpakaian muslim nasional seperti di bawah dan ingin ngaji salafiy, akankah ia diharuskan menanggalkan pakaiannya tersebut lalu menggantinya dengan pakaian ala Saudi atau Pakistan ?.

Wallaahul-musta’aan.
[abul-jauzaa’ – ciper, ciomas, bogor – 22052012. Baca juga artikel : Siapa Bilang Peci Hitam Dilarang ?].

Comments

khomaini hasan mengatakan...

In terms of clothes as you explained, indeed, I get this impression from some of our salafy brothers..few years ago

Anonim mengatakan...

Bagaimana dengan batik, ustadz?
Di beberapa tempat, memakai batik termasuk berhias, termasuk jika pergi ke mesjid.
Sementara Rasulullah tidak suka menggunakan kain bergambar yang akan mengganggu kekhusuan solat.

ALi-Imron mengatakan...

artikel yang menarik ustadz... ana izin copas

Anonim mengatakan...

alhamdullilah buat nambah wawasan ..jazakullah..

Mr. M.A.Y. mengatakan...

Yaa Abul jauzaa,, ini ada video untuk melengkapi artikel antum... insya Allah mengena sekali... http://yufid.tv/memakai-songkok-hitam-menyerupai-ahlul-bidah/

Anonim mengatakan...

bukankah lebih baik ustadz solat di masjid atau duduk di majlis talim memakai jubah atau sarung daripada memakai celana pantalon..atau lebih utama memakai celana pantalon agar tidak menyelisihi adat? bukankah sebagian ulama ada yang mengharamkan memakai celana pantalon yang ketat.. apa hukum syari memakai jubah di tengah masyarakat kita..apakah termasuk syuhroh?

Anonim mengatakan...

Apakah kebiasaan dikalangan salafiyin yang menggunakan peci putih atau gamis adalah kebiasaan yang afdhol dan termasuk 'Aadah yang di maksud syaikh utsaimin?
Atau mengikuti kebiasaan masyarakat umum yang menggunakan peci songkok lebih afdhol untuk di ikuti?

Atau peci putih dan gamis tidak memiliki nilai afdholiah dari pakaian umum masyarakat (yakni pakaian masyarakat umum yang tidak bertentangan dengan syara)?

Anonim mengatakan...

setau saya, menutup kepala baik memakai peci putih maupun hitam dlm adat masyarakat kita termasuk bab tazayyun / berhias dlm solat. dan termasuk aib bagi seorang ustadz atau kyai tidak menutup kepalanya ketika solat di masjid..bahkan syaikh jamil zainu berpendapat sunahnya menutup kepala berdalil dg larangan ketika ihrom untuk mnutup kepalanya, sedangkan perkara yang dilarang ketika itu termasuk mustahabbat di luar ihrom..benarkah demikian...

perkara yang kita sepakati bahwa qamiis adalah pakaian yang paling disukai rasul dan itu termasuk sunah jibilliyah sbgmn trdpt dlm pmbahasan ushul fiqh...ketika kita memakai qamiis dg niat mengikuti rasul wlpun dlm perkara yg mubah, mudah2an diberikan pahala oleh allah atas niat qt..

jika kita menasehati saudara kita untuk melakukan sesuatu yg lbh utama menurut pandangan kami wlpum dg bahasa yg kurang santun krn kebodohannya...apakah berarti mengeluarkannya dari salafiyyah atau otomatis meresmikan seragam salafy?

justru pembahasan yg lbh penting adalah apakah memakai qamiis di masyarakat kita termasuk syuhroh? sehigga wajib bagi kita meninggalkanya..atau menasehati saudara kita yang jatuh pada keharaman karena memakai qamiis dg alasan syuhroh...mohon dibahaz ustdz

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Terima kasih komentarnya.....

Untuk paragraf pertama antum, saya kira dalam tulisan di atas telah ada jawabannya.

Untuk paragraf kedua, saya pun sepakat bahwasannya sunnah jibliyyah tetap akan diberikan pahala dengan adanya niat untuk mengikuti Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Untuk paragraf ketiga, perkara lebih utama ataukah kurang utama mungkin perlu pembahasan lanjutan. Namun yang pasti, para ulama kita telah menjelaskan bahwa Islam tidaklah mengatur model pakaian, karena ia termasuk 'urf. Yang diatur dalam Islam adalah persyaratannya. Seandainya pakaian telah memenuhi persyaratannya, maka ia boleh dipakai. Jika demikian, tentu ini tidak dibatasi dengan model pakaian gamis panjang ala Saudi atau ala Pakistan kan ?.

Apa yang disinggung dalam artikel di atas bahwa ada sebagian ikhwah salafiyyiin yang bersikap salah, maka ini bukan sekedar dalam hal penyampaiannya. Tapi memang didasari atas pemahaman dan praktek yang keliru dalam masalah pakaian.

Untuk paragraf terakhir,.... jika yang antum maksud adalah gamis ala Saudi, maka di atas pun telah saya singgung.

Wallaahu a'lam.

Anonim mengatakan...

saya ini sering bepergian dan terkadang lupa membawa kopiah atau peci, dan tidak mungkin juga saya beli setiap saat. sedang katanya salat itu wajib pakaian begituan soalnya rambut itu tidak boleh terlihat atau menutupi area jidat buat sujud. apa benar?

abu anas mengatakan...

Dari kajian yang pernah ana dengar dari Ust DR. Muhammad Arifin Badri hafidzahullah beliau pernah ditanya perihal beliau memakai peci hitam, dan beliau jawa -kurang lebih- bahkan Rasullullah shallallahu 'alaihi wassalam menggunakan imamah hitam, seperti halnya yang hadits pada kitab syamail muhammadiyah tulisan Imam Tirmidzi rahimahullahu,selama ini yang saya ketahui belum ada hadits yang menunjukkan beliau menggunakan imamah putih, kalau antum menemukan coba tunjukkan kepada saya. Kajian beliau ada disini: http://kajian.net/kajian-audio/Ceramah/Arifin%20Badri/Indahnya%20Islam pada sesi tanya jawab.

Anonim mengatakan...

1. Awal artikel menggambarkan perkataan/pembicaraan orang awam nan jahil, sehingga perkataannya tidak teranggap
2. Saya agak khawatir,jika salah memahami isi artikel di atas, akan mengurangi semangat seseorang untuk berpakaian yang longgar dan memakai peci diwaktu sholat sendirian maupun berjamaah atau mau menghadiri taklim.
Usul saya, pembahasan perlu diperluas

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

@Anonim (25 Mei 2012 13:01),... tidak benar.

@Abu Anas, terima kasih atas tambahannya.

@Anonim (26 Mei 2012 11:01)....

Bahkan ada salah seorang ustadz mencela pemakaian peci hitam (dimana rekaman kajian beliau telah banyak tersebar).

Terima kasih atas sarannya yang sangat bermanfaat. Artikel di atas hanya ditulis sesuai dengan tema dan kebutuhan saja.

Baarakallaahu fiik.

Anonim mengatakan...

tampilkan juga pakaian syaikh Ahmad syakir...fotonya banyak tersebar d internet, apakah pake gamis saudi???

Anonim mengatakan...

perkara yang disepakati oleh para ulama setahu saya bahwa memakai jubah atau sarung ketika solat lebih utama (afdhol) ketimbang hanya memakai celana pantalon..

sebagian ulama ada yang berpendapat makruh memakainya (pantalon) ketika solat..bahkan ada yang mengharamkan secara mutlak dan adapula yang membolehkan..menurut hemat saya, keluar dari khilaf lebih selamat dan
lebih menjaga ketakwaan..

fatwa ulama yang dibawakan ustadz abul jauza di atas tentang pakaian syuhroh terlalu umum, jika mau diterapkan di negeri kita butuh pembahasan lagi..dan sebagian ikhwan kita mengambil pendapat ust dzulqarnain yang menyatakan bahwa memakai jubah di negeri kita bukan termasuk syuhroh..adakah keluasan di antara kita untuk mengambil pendapat yang lain dlm berpakaian?

ada cerita : keluarga saya hidup di komplek ponpes NU..kyai yang mengajar di pondok saya sekaligus menjabat ketua MUI tingkat kabupaten, sehari-harinya beliau sering memakai jubah..

ketika salat ied, saya juga menemui tidak sedikit dari masyarakat awam yang memakai gamis ala pakistan maupun jubah...bahkan sering saya dapati khatib dan imam masjid umum memakai jubah..

kesimpulan yang saya yakini ; hal ini bukan termasuk pakaian syuhroh

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Saya tidak pernah mengatakan jubah model Saudi atau Pakistan itu syuhrah secara mutlak. Saya sendiri punya beberapa dan sering memakainya. Hanya saja mengatakan bahwa memakai jubah Saudi itu di negeri kita di setiap tempat dan keadaan bukan termasuk syuhrah secara mutlak, saya kira itu juga tidak benar.

Negeri kita itu luas, dan masing-masing tempat punya adat dan kebiasaan tersendiri. Syuhrah juga terikat dengan keadaan/kondisi. Seseorang yang diundang di resepsi pernikahan pada satu daerah dimana sudah menjadi kebiasaan orang yang hadir memakai batik - misalnya -. Lantas ia datang dengan memakai gamis putih Saudi seorang diri yang berbeda dengan orang banyak, maka ini masuk dalam definisi syuhrah yang dijelaskan para ulama.

Tentang pantalon, maka ulama yang melarangnya itu menganggap bahwa ia adalah model celana yang sempit. Sedangkan ulama ulama yang membolehkan itu menganggap pantalon ada 2, yaitu sempit dan longgar. Yang longgar inilah yang diperbolehkan. Jadi jika kita tarik benang merahnya, maka yang dilarang adalah sifat sempitnya. Maka, kalau misal ada ikhwan yang mengatakan bahwa sirwal itu boleh dan pantalon itu tidak boleh, ini tidak benar juga. Dua2nya dilarang jika memiliki sifat sempit.

Anyway, artikel singkat di atas bukan sedang mengingkari pemakaian gamis Saudi atau Pakistan seperti yang banyak dipakai oleh ikhwan Salafiyyin (dan Jama'ah Tabligh), tapi pengingkaran pada sebagian orang yang mencemooh orang yang memakai pakaian muslim nasional (misal: songkok hitam, kemeja/baju koko, dan sarung). Jadi jangan dibolak-balik ya.

Anonim mengatakan...

Kanapa Foto Mbah Marijan ngak kelihatan wajahnya

sugiartoaang mengatakan...

yg ana tau, seorang muslim harusnya memakai tutup kepala yang mencirikan muslim. Ini sebuah keutamaan selain sebagai syiar islam itu sendiri. Bahkan syeikh masyhur salman mengatakan, adalah musibah sebagai akibat kolonialisme org kafir, shg dewasa ini di sebagian besar negeri muslim para prianya tdk memakai tutup kepala dlm kehidupan sehari2nya.

Anonim mengatakan...

Dari Jabir dikemukakan: “Nabi shollallahu 'alaihi wasallam memasuki kota Makkah pada waktu Fathu Makkah beliau mengenakan sorban (‘imamah) hitam.” (HR. At-Tirmidzi. Hadits ini diriwayatan oleh Muhammad bin Basyar, dari ‘Abdurrahman bin Mahdi, dari Hammad bin Salamah. Hadits ini pun diriwayatkan pula oleh Mahmud bin Ghailan, dari Waki’, dari Hammad bin Salamah, dari Abi Zubair, yang bersumber dari Jabir ra.)

‘Amr bin Huraits berkata: “Aku melihat sorban hitam di atas kepala Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam.” (HR. Tirmidzi. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi ‘Umar, dari Sufyan, dari Musawir al-Waraq, dari Ja’far bin ‘Amr bin Huraits, yang bersumber dari bapaknya.)

Anonim mengatakan...

Mau ngaji aja kok repot. bagaimana dengan orang miskin yang tak punya uang tapi ingin mengaji? ckckc. Islam diturunkan untuk memudahkan manusia menjalani kehidupan sesuai apa yang diinginkan ALLAH, bukan malah menyulitkan sampai untuk mencari Ilmu tentang-NYA saja harus dengan syarat ini-itu (yang ada ga ngaji-ngaji sampe tua karena ga bisa beli baju salafi).

Abdun mengatakan...

Sebaik baik pkayan adalah ....?