Apakah Paha Termasuk ‘Aurat ?


Terinspirasi saat membicarakan sepak bola tempo hari, mendorong saya membuat catatan kecil ini, yaitu tentang bahasan : Apakah paha termasuk aurat bagi laki-laki ?. Sebagian ikhwan mengatakan kebanyakan pemain sepak bola menampakkan auratnya sehingga konsekuensinya, tidak boleh hukumnya kita nonton sepak bola. Dilihat dari logika istinbath-nya, memang bisa diterima penarikan kesimpulan ini. Tapi bagaimana dengan sebagian ikhwan lain yang – barangkali – tidak memegang pendapat jumhur ?. Karena saya tidak mau berpolemik dengan hukum nonton sepak bola[1], maka saya ngambil jalur ‘aman’ dengan membahas sebagian permasalahan sebagaimana dalam judul saja.

Jumhur ulama mengatakan paha termasuk aurat. Adapun sebagian ulama semisal Ahmad dalam satu riwayat, Maalik, dan Dhaahiriyyah dimana Ibnu Hazm sebagai tokohnya mengatakan paha tidak termasuk aurat. Bahkan dikatakan, ini merupakan pendapat jumhur mutaqaddimiin.
Dalil yang dipakai jumhur di antaranya :
1.     Hadits Muhammad bin Jahsy radliyallaahu ‘anhu.
حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ، حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ مَيْسَرَةَ، عَنِ الْعَلَاءِ، عَنْ أَبِي كَثِيرٍ مَوْلَى مُحَمَّدِ بْنِ جَحْشٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جَحْشٍ خَتَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى مَعْمَرٍ بِفِنَاءِ الْمَسْجِدِ مُحْتَبِيًا كَاشِفًا عَنْ طَرَفِ فَخِذِهِ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " خَمِّرْ فَخِذَكَ يَا مَعْمَرُ، فَإِنَّ الْفَخِذَ عَوْرَةٌ "
 Telah menceritakan kepada kami Husyaim : Telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Maisarah, dari Al-‘Alaa’, dari Abu Katsiir maulaa Muhammad bin Jahsy, dari Muhammad bin Jahsy ipar Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam : Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati Ma’mar di halaman masjid yang saat itu ia sedang duduk memeluk lututnya sehingga tersingkap sebagian pahanya. Lalu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Tutupilan pahamu wahai Ma’mar, karena paha itu termasuk aurat” [Diriwayatkan oleh Ahmad, 5/290].
Sanadnya hasan menurut Al-Arna’uth (37/165).
2.     Hadits Jarhad radliyallaahu ‘anhu.
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِي النَّضْرِ مَوْلَى عُمَرَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ، عَنْ زُرْعَةَ بْنِ مُسْلِمِ بْنِ جَرْهَدٍ الْأَسْلَمِيِّ، عَنْ جَدِّهِ جَرْهَدٍ، قَالَ: مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِجَرْهَدٍ فِي الْمَسْجِدِ وَقَدِ انْكَشَفَ فَخِذُهُ، فَقَال: " إِنَّ الْفَخِذَ عَوْرَةٌ "، قَالَ أَبُو عِيسَى: هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ مَا أَرَى إِسْنَادَهُ بِمُتَّصِلٍ
Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi ‘Umar : Telah menceritakan kepada kami Sufyaan, dari Abun-Nadlr maulaa ‘Umar bin ‘Ubaidillah, dari Zur’ah bin Muslim bin Jarhad Al-Aslamiy, dari kakeknya – yaitu Jarhad - , ia berkata : “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati Jarhad di masjid yang ketika itu tersingkap pahanya. Maka beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya paha termasuk aurat”. Abu ‘Iisaa berkata : “Hadits ini hasan. Aku tidak berpendapat ia bersambung sanadnya” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidziy no. 2796].
Hadits Jarhad ini dikatakan Ibnu Hajar dalam Taghliiqut-Ta’liiq 2/209 lemah karena sangat goncang (mudltharib) [lihat : catatan kaki Dr. Basyaar ‘Awwaad terhadap Sunan At-Tirmidziy, 4/493].
Adapun dalil yang dipakai oleh pihak yang berseberangan dengan jumhur ada beberapa, di antaranya :
1.     Hadits ‘Aaisyah radliyallaahu ‘anhaa.
حَدَّثَنَا يَحْيَي بْنُ يَحْيَي، وَيَحْيَي بْنُ أَيُّوبَ، وَقُتَيْبَةُ، وَابْنُ حُجْرٍ، قَالَ يَحْيَي بْنُ يَحْيَي: أَخْبَرَنَا، وقَالَ الْآخَرُونَ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ يَعْنُونَ ابْنَ جَعْفَرٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي حَرْمَلَةَ، عَنْ عَطَاءٍ، وَسُلَيْمَانَ ابني يسار، وأبي سلمة بن عبد الرحمن، أن عائشة، قَالَتْ: " كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُضْطَجِعًا فِي بَيْتِي، كَاشِفًا عَنْ فَخِذَيْهِ أَوْ سَاقَيْهِ، فَاسْتَأْذَنَ أَبُو بَكْرٍ فَأَذِنَ لَهُ وَهُوَ عَلَى تِلْكَ الْحَالِ، فَتَحَدَّثَ، ثُمَّ اسْتَأْذَنَ عُمَرُ، فَأَذِنَ لَهُ وَهُوَ كَذَلِكَ، فَتَحَدَّثَ ثُمَّ اسْتَأْذَنَ عُثْمَانُ، فَجَلَسَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَسَوَّى ثِيَابَهُ، قَالَ مُحَمَّدٌ: وَلَا أَقُولُ ذَلِكَ فِي يَوْمٍ وَاحِدٍ، فَدَخَلَ فَتَحَدَّثَ فَلَمَّا خَرَجَ، قَالَتْ عَائِشَةُ: دَخَلَ أَبُو بَكْرٍ فَلَمْ تَهْتَشَّ لَهُ وَلَمْ تُبَالِهِ، ثُمَّ دَخَلَ عُمَرُ، فَلَمْ تَهْتَشَّ لَهُ وَلَمْ تُبَالِهِ، ثُمَّ دَخَلَ عُثْمَانُ فَجَلَسْتَ وَسَوَّيْتَ ثِيَابَكَ، فَقَالَ: أَلَا أَسْتَحِي مِنْ رَجُلٍ تَسْتَحِي مِنْهُ الْمَلَائِكَةُ "
Telah menceritakan kepada kami Ismaa’iil bin Ja’far, dari Muhammad bin Harmalah, dari ‘Athaa’, Sulaimaan bin Yasaar, dan Abu Salamah bin ‘Abdirrahmaan : Bahwasannya ‘Aaisyah pernah berkata : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berbaring di rumahku dalam keadaan tersingkap pahanya atau betisnya. Tiba-tiba Abu Bakr meminta izin untuk masuk, beliaupun mengizinkannya sementara beliau masih pada posisi semula hingga berbincang-bincang. Lalu datanglah Umar meminta izin untuk masuk, beliaupun mengizinkannya dan masih pada posisi semula. Lalu datang Utsman meminta izin untuk masuk, beliau lalu duduk dan merapikan pakaiannya....” [Diriwayatkan oleh Muslim no. ].
Sisi pendalilan : Paha beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam ketika duduk dalam keadaan tersingkap, dan tetap membiarkan saat Abu Bakr dan ‘Umar masuk, lalu berbicara dengan beliau. Seandainya paha termasuk aurat, niscaya tidak akan diperlihatkan kepada Abu Bakr dan ‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa.
Sanggahan : Terdapat dalam riwayat Muslim suatu pertentangan, di mana perowi mengatakan paha dan betisnya. Di riwayat lain dikatakan dengan lafazh “كَاشِفًا عَنْ فَخِذَيْهِ أَوْ سَاقَيْهِ”, beliau menyingkap paha atau betisnya. Dan betis sama sekali bukanlah aurat berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.
Jawaban atas sanggahan : Riwayat tersebut tidaklah bertentangan, karena jika seorang tersingkap pahanya, maka betisnya pun akan tersingkap; atau memang kedua-duanya tersingkap. Ini jika kita memilih jalan penjamakan dalam menyikapi keraguan perawi dalam membawakan lafadh hadits. Namun, dalam sebagian riwayat telah ditegaskan, bahwa yang tersingkap itu paha saja. Misalnya : Ibnu Hibbaan no. 6097 (shahih), Ibnul A’rabiy dalam Mu’jam-nya no. 1168 (shahih), Hadiits As-Sarraaj no. 2263 (shahih), Ath-Thahawiy dalam Musykiilul-Aatsaar no. 1695 (shahih), dan yang lainnya. Tidak ada keragu-raguan perawi dalam membawakan lafadh hadits, sehingga inilah yang menjadi hujjah.
Juga, Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling pemalu, apalagi untuk berbuat yang diharamkan. Seandainya paha memang aurat, niscaya beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak membiarkannya terbuka, kecuali pada istrinya saja.
2.     Hadits Anas radliyallaahu ‘anhu.
حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عُلَيَّةَ، قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ صُهَيْبٍ، عَنْ أَنَسٍ، " أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَزَا خَيْبَرَ، فَصَلَّيْنَا عِنْدَهَا صَلَاةَ الْغَدَاةِ بِغَلَسٍ، فَرَكِبَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَكِبَ أَبُو طَلْحَةَ وَأَنَا رَدِيفُ أَبِي طَلْحَةَ، فَأَجْرَى نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي زُقَاقِ خَيْبَرَ، وَإِنَّ رُكْبَتِي لَتَمَسُّ فَخِذَ نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ حَسَرَ الْإِزَارَ عَنْ فَخِذِهِ حَتَّى إِنِّي أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِ فَخِذِ نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.....
Telah menceritakan kepada kami Ya’quub bin Ibraahiim, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Ismaa’iil bin ‘Ulayyah, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami ‘Abdul-‘Aziiz bin Shuhaib, dari Anas : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berperang di Khaibar. Lalu kami mengerjakan shalat shubuh yang waktu masih gelap. Kemudian Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam naik kendaraannya, dan Abu Thalhah pun naik kendaraannya dimana aku duduk membonceng Abu Thalhah. Lalu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melewati jalan sempit di Khaibar, sehingga kedua lututku bersentuhan dengan paha Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau membuka/menyingkap kain sarungnya dari pahanya hingga aku melihat putihnya paha Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam…..” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 371].
Sisi pendalilan : Seandainya paha termasuk aurat, niscaya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak akan menyingkapkan sarungnya hingga terlihat pahanya. Lagi pula, ini bukan dalam kondisi darurat.
Sanggahan : Hadits di atas dimaksudkan bahwa sarung Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersingkap dengan sendirinya, bukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyingkapnya sendiri dan beliau juga tidak menyengajainya. Hal ini didukung dengan riwayat dalam Shahihain yang menyatakan “فانحسر الإزار”, artinya sarung tersebut tersingkap dengan sendirinya.
Jawaban atas sanggahan : Bagamaimana bisa dikatakan tersingkap dengan sendiri padahal lafadh Al-Bukhaariy jelas-jelas menyebutkan bahwa beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam lah yang menyingkapnya ?. Kedua lafadh itu sebenarnya tidak perlu dipertentangkan, karena lafadh yang dibawakan oleh Al-Bukhaariy justru menjelaskan sebab terbuka/tersingkapnya kain sarung beliau (sehingga paha beliau terlihat). Selain itu, terbukanya kain sarung ketika posisi duduk di atas kuda (dan terlihat oleh sesama penunggang kuda lain) dan kendaraan berjalan dengan pelan (karena jalan sempit), secara logika lebih mungkin disebabkan si pemilik kain sarung yang menyingkapnya. Bukan tersingkap dengan sendirinya.
Adapun Ibnu Hajar rahimahullah menjawab :
لا فرق في نظري بين الروايتين من جهة أنه صلى الله عليه وسلم لا يُقَرّ على ذلك لو كان حراماً فاستوى الحال بين أن يكون حسره باختياره أو انحسر بغير اختياره
“Tidak ada bedanya dalam pandanganku antara dua riwayat tersebut dari sisi bahwasannya beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak membedakannya. Seandainya hal itu haram, maka sama saja keadaannya antara beliau menyingkapnya dengan sengaja, atau tersingkap tanpa beliau sengaja” [Ad-Diraayah, 2/227].
Oleh karena itu dapat kita lihat bahwa pendapat ulama yang menyatakan bahwa paha bukan termasuk aurat lebih kuat dari segi pendalilannya. Di sisi lain, kita juga tidak boleh menafikkan hadits yang menyatakan paha termasuk aurat. Al-Bukhaariy rahimahullah berkata :
وَحَدِيثُ أَنَسٍ أَسْنَدُ، وَحَدِيثُ جَرْهَدٍ أَحْوَطُ
“Dan hadits Anas lebih kuat sanadnya, dan hadits Jarhad lebih hati-hati” [Shahih Al-Bukhaariy, 1/139].
Yaitu, pendapat paha termasuk aurat (sehingga wajib ditutup) itu lebih hati-hati untuk dipegang dan diamalkan, terlebih menghadapi jaman yang penuh fitnah seperti sekarang. Asy-Syaikh Muhammad bin Shaalih Al-‘Utsaimiin rahimahullah ketika ditanya apakah paha termasuk aurat, setelah beliau memaparkan secara singkat perbedaan pendapat di kalangan ulama beserta pendalilannya, beliau berkata :
والذي يظهر لي أن الفخذ ليس بعورة إلا إذا خيف من بروزه فتنة فإنه يجب ستره كأفخاذ الشباب
“Dan yang nampak bagiku bahwasannya paha bukanlah termasuk aurat, kecuali jika dikhawatirkan akan timbul fitnah, maka wajib untuk menutupnya seperti paha para pemuda” [sumber : http://ar.islamway.com/fatwa/16472].
Akan tetapi masih tersisa ganjalan : Kalau dalil jumhur hanya hanya dipegang sebagai kehati-hatian, lantas apa makna sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bahwa paha itu termasuk aurat ?. Beberapa ulama fiqh menjelaskan bahwa aurat itu ada dua, yaitu aurat mughaladhah dan aurat mukhaffafah. Aurat mughaladhah ini adalah qubul dan dubur. Adapun aurat mukhaffafah adalah aurat antara pusar dan lutut. Dan paha, termasuk aurat mukhaffafah. Wallaahu a’lam.
Semoga ada manfaatnya.
[abul-jauzaa’ – sardonoharjo, ngaglik, sleman, yogyakarta].
Simak penjelasan Asy-Syaikh Mushthafaa Al-‘Adawiy hafidhahullah yang senada dengan di atas :


[1]      Pada asalnya semua olah raga boleh, termasuk sepak bola. Namun membicarakan sepak bola, terutama nonton pertandingan sepak bola, memang menjadi kompleks. Apalagi jika ada taruhan, rasa fanatik terhadap salah satu klub yang bertanding, ikhtilaath, campur dengan orang-orang fasiq di pinggir lapangan, menunda-nunda waktu shalat, dan yang lainnya. Ini bagi mereka yang nonton langsung di lapangan. Lantas bagaimana juga dengan yang menonton live di TV ? Atau siaran tundanya ?. Atau highlight-nya saja ?. Atau bahkan sekedar menonton cuplikan-cuplikan gol di Youtube (misal : goals of the year, the best goals, dll.) ?. Apakah juga akan dihukumi sama ?. Ini perlu pembahasan.

Comments

Abu 'Abdil Barr mengatakan...

Assalaamu'alaikum akhi Abu Al-Jauzaa.

Saya ada beberapa pertanyaan:

a. Mengenai opini yang mengatakan bahwa aurat itu ada dua, aurat mughaladhah dan aurat mukhaffafah, apakah kesimpulannya tetap sama yaitu, tetap wajib ditutup? Jika sama kesimpulannya, lalu dimana letak perbedaannya?

b. Jika paha memang dianggap sebagai aurat mukhaffafah, bukankah hadits dibawah ini (jika dianggap sahih/hasan) secara umum jelas menunjukkan bahwa kita (secara umum) tetap tidak boleh menunjukkan dan melihat paha orang lain?

لا تُبْرِزْ فَخِذَكَ ، وَلا تَنْظُرَنَّ إِلَى فَخِذِ حَيٍّ وَلا مَيِّتٍ

رواه أبو داود (3140) وابن ماجه ((1460

Artinya kurang lebih:

Jangan kamu tunjukkan pahamu dan jangan melihat ke paha orang yang hidup ataupun yang mati

(H.R Abu Dawuud dan Ibnu Maajah)

c. Jika hadits ini dianggap dha'if, bukankah hadits ini bisa terangkat derajatnya dengan hadits-hadits yang lain yang menunjukkan bahwa paha adalah aurat? (Seperti kesimpulan Asy-Syaikh Al-Albaani di Al-Irwaa'.)

Link mengenai kesimpulan Asy-Syaikh Al-Albaani :

http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=139456

d. Dari poin a,b, dan c diatas, jika kita sepakat bahwa itu adalah aurat mukhaffafah yang tetap wajib ditutup dan tetap tidak boleh dilihat (dengan dalil hadits di point b), bukankah ini berarti menonton bola atau olahraga lainnya baik langsung maupun melalui youtube atau melalui media yang lainnya, jika paha terlihat, maka tetap tidak boleh melihatnya?

Mohon koreksi dan masukannya.

JazakAllaahu khairan

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Wa'alaikumus-salaam.

Terhadap hadits yang antum tuliskan, Abu Daawud berkata : "Hadits ini, padanya terdapat pengingkaran". Selain itu dalam sanadnya juga ma'lul, karena Ibnu Juraij itu tidak mendengar riwayat dari Habiib bin Abi Tsaabit. Adapun pada sebagian riwayatnya yang menyebutkan tahdits, maka ini keliru. Ibnul-Madiiniy mengatakan bahwa riwayat Ibnu Juraij dari Habiib itu melalui perantaran Ismaa'iil bin Muslim Al-Makkiy. Ibnu Hajar dalam At-Taqriib menghukuminya faqiih dla'iiful-hadiits. Akan tetapi banyak jarh syadiid yang dialamatkan kepadanya. Misalnya Ahmad berkata : "Matruukul-hadiits". Ibnu ma'iin berkata : "Tidak ada apa-apanya". Ibnul-Madiiniy : "Lemah, tidak boleh ditulis haditsnya". Ad-Daaruquthniy berkata : "Dla'iif, matruuk". Ibnu Thaahir berkata : "Matruukul-hadiits". An-Nasaa'iy berkata : "Matruukul-hadiits". Dan lain-lain.

Bersamaan dengan Abu Daawud mengatakan bahwa hadits tersebut terdapat pengingkaran, maka dikhawatirkan ini termasuk bagian hadits-hadits munkar Ismaa'iil bin Muslim.

Kelemahan lain juga terletak pada keterputusan antara Habiib dengan 'Aashim, karena menurut Abu Haatim dan Ad-Daaruquthniy, tidak tsabit penyimakan Habiib dari 'Aashim. Wallaahu a'lam.

Pendek kata, hadits 'Aliy tersebut munkar, tidak dapat dikuatkan oleh jalan lainnya. Oleh karenanya, saya tidak menyebutkan dalam artikel di atas.

Namun benar kata antum, bahwa lafadh paha termasuk aurat memang sah dari perkataan Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam. Minimal sanadnya hasan sebagaimana riwayat Muhammad bin Jahsy radliyallaahu 'anhu. Oleh karena itu, bisa dipakai hujjah.

Dan saya baca dalam komen antum, nampaknya antum dalam pengambilan istinbath seakan-akan menafikkan keberadaan hadits yang berseberangan dengan penyimpulan antum, dimana kekuataan hadits ini jauh lebih kuat daripada hadits yang menyatakan paha adalah aurat. Dilaalahnya pun - menurut beberapa ulama - jelas, yaitu paha bukan termasuk aurat yang wajib ditutup. Oleh karena itu, penjamakan hadits yang ada adalah sebagaimana Al-Bukhaariy, bahwa hadits Jarhad itu lebih hati-hati untuk diamalkan, meskipun paha sebenarnya bukan termasuk aurat.

Yang tersisa kemudian adalah masalah penyebutan aurat untuk paha. Jika dikatakan ia wajib ditutup, maka riwayat lain menunjukkan kebalikannya. Jika demikian, ditutupnya paha itu bukan merupakan kewajiban, tapi sekedar mustahab saja. Namun jika dengan membuka paha terdapat fitnah, maka hukumnya menjadi wajib ditutup. Ini seperti yang dikatakan Ibnu 'Utsaimiin rahimahullah.

Adapun tentang 'aurat mukhaffah dan mughaladhah, maka sebenarnya ini banyak dibahas ulama ketika membahas aurat dalam shalat. Baik aurat mughaladhah dan mukhaffafah, semuanya wajib ditutup ketika shalat. Hanya saja kemudian para ulama membedakan tentang bahasan tentang pengulangan ketika masing-masing tersingkap. Antum bisa baca lebih lanjut dalam kitab-kitab fiqh.

Adapun di luar shalat, maka para ulama sepakat bahwa aurat mughaladhah tidak boleh ditampakkan. Lantas bagaimana dengan aurat mukhaffafah ?. Inilah yang menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama sebagaimana di singgung di sini.

wallaahu a'lam.

NB : Saya tidak bicarakan sepak bola, voli, tenis, atau yang lainnya. Lebih baik, dibicarakan basic nya dulu, karena itu semua perkara cabang yang hukumnya ikut pada hukum basic nya.

Unknown mengatakan...

afwan ustadz, saya seorang pemula jika berkenan mohon direspons
kok saya mendengar Asy-Syaikh Mushthafaa Al-‘Adawiy hafidhahullah berkata pada link video diatas
"و من الالماء من كال العورة عورةان
عورة مبلغة و هي سوءةان و عورة محففة و هي القبل و الدبر "

bukannya ini terbalik ustadz?
شكرا

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Tentang aurat mughalladhah dan mukhafafah, yang beliau katakan memang tidak seperti dalam artikel di atas. Yang beliau katakan : al-'aurah 'aurataan. 'auratun mughalladhah, wa hiya sau'ataan. wa 'auratun mukhaffafah, wa hiya al-qubul- wad-dubur. wallaahu a'lam" [selesa].

Ya, mungkin beliau keliru ucap dalam hal ini. Atau, kita berhusnudhdhan, beliau menjelaskan sesuatu dari penjelasan ulama yang kita belum mengetahuinya. Wallaahu a'lam.

NB : Sama, saya juga pemula.

zakkiy mengatakan...

terimakasih Bapak

lukman mengatakan...

Nambah wawasan

Anonim mengatakan...

Afwan ustadz. kami sangat mengharapakan ustadz menghadirkan bahasan khusus (yang tajam dan ilmiah ciri khas antum) tentang daya rusak sepakbola dan musik terhadap generasi muda.

Realita yang kita jumpai dimasyarakat, keduanya merupakan sarana musuh-musuh islam yang sangat efektif menjauhkan ratusan juta atau lebih pemuda-pemudi muslim, dari kesibukan menuntut ilmu syar'i.

Dari pelosok-pelosok desa hingga kota-kota besar, tak terhitung banyaknya yang setiap detik, siang dan malam kehidupam mereka tak jauh dari sepakbola dan musik.

Dan celakanya ini terulang-ulang disetiap generasi.

Anonim mengatakan...

Afwan ustadz gimana dengan hadits

1) riwayat Muhammad bin Jahsy berkata : Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melewati Ma'mar yang kedua pahanya terbuka, maka Rasul bersabda: "Wahai Ma'mar, tutuplah kedua pahamu, karena kedua paha termasuk aurat." [HR. Ahmad, Al-Hakim, Al-Baihaqi, Ath-Thahawi dan Bukhari dalam Shahihnya secara mu'allaq]

2) riwayat Ibnu Abbas dan Jarhad bahwa Rasulullah bersabda : "Paha termasuk aurat." [HR. Tirmidzi no 2798, Al-Hakim, Abu Daud no 4014, Ibnu Hibban, dll]

Syaikh Al-Albani rahimahullah menghukumi hadits tersebut adalah hadits yang hasan (bisa dijadikan hujjah) karena tidak ada rawi yang tertuduh dusta, ilahnya berkisar antara idhtirab, jahalah dan dha'ifnya ringan sehinga jalan-jalanya terangkat menjadi hadits hasan. lihat Al-Irwa

3) Riwayat Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah bersabda : "Sesungguhnya apa yang dibawah pusar sampai lutut adalah aurat" [HR. Ahmad 187/2, Daraquthni 330/1, dan dihasankan Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Al-Irwa 271]

Bukankah hadits-hadits di atas secara TEGAS menyatakan bahwa paha termasuk aurat, adapun hadits Aisyah di atas masih memiliki banyak kemungkinan sebagaimana dikatakan jumhur :

1) dalam riwayat Muslim ada keraguan dari perawi antara penyebutan betis atau paha, sedangkan betis telah ijma' ulama bahwa ia bukan aurat, ada kaidah ushul "ketika terdapat ihtimal (beberapa kemungkinan) maka istidlalnya batal" (pengambilan hukum kurang kuat)

2) riwayat Aisyah meunjukkan kebolehan membuka paha yang pada asalnya ini merupakan hukum asal sesuatu, sedangkan hadit-hadits yang menyatakan paha adalah aurat
mengeluarkan dari hukum asal sehingga lebih didahulukan dari riwayat aisyah "naqil 'an ashl ibahah"

3) riwayat Aisyah adalah hikayah fi'il (kejadian tertentu) yang tidak bersifat umum, sedangkan hadit paha termasuk aurat adalah hadits qoul yang bersifat umum mencakup seluruh kaum muslimin dan para sahabat sbgmana riwayat di atas

4) Paling maksimal riwayat Aisyah itu hanya menunjukkan kekhususan rasul dalam hal bolehnya membuka paha tidak berlaku pada umatnya, karena rasul pun melarang sahabat melakukan demikian, bahkan tidak ditemukan ada sahabat yang mencontoh rasul membiarkan membuka pahanya untuk menunjukkan bolehnya hal tersebut

5)Sebagaimana Ustadz jelaskan khawatir membuka pintu fitnah, sehingga para pemuda bermudahan-mudahan dalam membuka pahanya ataupun menonton paha orang lain, wal'iyadzubillah..

jika ditanyakan kenapa tidak menjamak antara 2 riwayat di atas ?

karena permasalahan di sini hanya ada 2 kemungkinan, paha adalah aurat atau bukan aurat ? maka yang lebih kuat bahwa paha adalah aurat, wallahua'lam dikarenakan TEGAS dan JELASNYA riwayat yang menyatakan demikian, sedangkan riwayat aisyah yang menjadi dalil paha bukan aurat masih MEMILIKI BANYAK KEMUNGKINAN..

barokallahfik Ustadz pembahasannya..

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Tentang hadits Muhammad bin Jahsy, maka itu hasan sebagaimana telah saya tuliskan di atas.

Hadits Jarhad, maka itu mudltharib jiddan - sebagaimana dipaparkan secara luas oleh Ibnu Hajar. Telah juga saya sebutkan di atas. Bahkan, Al-Bukhaariy menta'lilnya dengan sebab idlthirab, sama seperti Ibnu Hajar.

Hadits 'Amr bin Syu'aib, maka ia sederajat dengan hadits Muhammad bin Jahsy.

Tentang jawaban jumhur sebagiannya telah saya singgung.

1. Benar, dalam riwayat Muslim ada keraguan dari perawi. Namun dalam riwayat lain (dan telah disebutkan di atas) bahwa perawi menyebutkan paha tanpa keraguan. Inilah yang diambil.

2 & 3. Jika kita cermati dua hadits 'Aaisyah dan Anas, maka sebenarnya penunjukannya jelas. Seandainya memang paha itu adalah aurat dan haram untuk diperlihatkan; apakah mungkin Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam memperlihatkannya kepada sebagian shahabatnya dengan sadar dan sengaja ?. Jika itu dikatakan sebagai takhshish, maka ini musykil, karena takhsish ini mengkonsekuensikan hukum perendahan muru'ah Nabi. Padahal kita tahu, Nabi adalah orang yang paling pemalu di antara umatnya (termasuk shahabat). Seandainya para shahabat malu membuka aurat, apakah Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam tidam malu ?.

Mengatakan bahwa hadits Anas dan hadits 'Aisyah memiliki banyak kemungkinan adalah perkataan yang kurang valid. Memang ada beberapa kemungkinan yang dinyatakan jumhur, tapi kemungkinan-kemungkinan itu sangatlah lemah.

Dalam ushul memang dikatakan bahwa al-qaulu muqaddamun 'alal-fi'liy. Tapi apakah keduanya mesti ditarjih dengan mengambil yang satu dan meninggalkan yang lain ?. Thariqah tarjih itu hanya diambil jika penjamakan tidak mungkin dilakukan.
Dan di sini, penjamakan sangatlah mungkin.

Dan harus diingat, bahwa hadits yang dibawakan ulama yang mengatakan paha itu bukan aurat lebih kuat sanadnya - sehingga tidak bisa ditinggalkan begitu saja.

Mungkin saja ada yang berkata bahwa hadits 'Aisyah dan Anas itu tidak qath'iy dilalahnya (alias dhanniy dilalah). Yang benar tidak demikian dengan alasan yang saya sebutkan di atas.

Oleh karena itu, saya cenderung mengikuti metode penjamakan. Penjamakannya, saya cenderung dengan apa yang tertulis di atas, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu 'Utsaimin, Mushthafa Al-'Adawiy, dll. Ibnu Rusyd mengatakan bahwa hadits yang mengatakan bahwa paha itu itu wajib ditutup dalam hal makaarimul-akhlaaq. Kedudukannya tidak seperti qubul dan dubur yang mutlak wajib ditutup.

Ibnul-Qayyim mengatakan :

وطريق الجمع بين هذه الأحاديث ما ذكره غير واحد من أصحاب أحمد وغيرهم: أن العورة عورتان: مخففة ومغلظة، فالمغلظة السوءتان، والمخففة الفخذان، ولا تنافي بين الأمر بغض البصر عن الفخذين لكونهما عورة، وبين كشـفهما لكونهما عورة مخففـة

Jadi terjawablah sudah.

Jika antum mengatakan bahwa tidak ada satupun shahabat yang pernah membuka paha, saya kira perkataan ini perlu diteliti kembali. Syaikh Al-Albaaniy dalam kitab Ats-Tsamar Al-Mustathab 1/258 telah menyebutkan riwayat dari Abu Sa'iid yang dibawakan Ath-Thabaraniy (Al-Ausath no. 3988) bahwa Abu Bakr, 'Umar, dan 'Utsmaan pernah menemui Nabi di sebuah sumur, dan mereka semua dalam keadaan menyingkapkan paha mereka. Syaikh Al-Albaaniy mengisyaratkan penghukuman riwayat ini hasan.

Ini saja yang dapat saya tulis, Semoga ada manfaatnya.

selamet hariadi mengatakan...

Syukron infonya Ustadz, jadi tau Celana Pendek dalam sepakbola itu mubah ya?

Anonim mengatakan...

afwan , wallahu a'lam dipanjangin seperti apakah berubah arti? dan yg bnr itu a'lam atau 'alam ya?

Yoga Sadewa mengatakan...

Assalamualaykum ustadz, saya mempunyai pendapat, tentang larangan membuka aurat itu disekitar halaman masjid, seperti redaksional hadist di awal paragaf, sedangkan diluar masjid doperbolehkan.