Fenomena Jasad Utuh Setelah Bertahun-Tahun Meninggal


Al-Imaam An-Nasaa’iy rahimahullah berkata :
أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ الْجُعْفِيُّ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ بْنِ جَابِرٍ، عَنْ أَبِي الْأَشْعَثِ الصَّنْعَانِيِّ، عَنْ أَوْسِ بْنِ أَوْسٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ عَلَيْهِ السَّلَام، وَفِيهِ قُبِضَ، وَفِيهِ النَّفْخَةُ، وَفِيهِ الصَّعْقَةُ، فَأَكْثِرُوا عَلَيَّ مِنَ الصَّلَاةِ، فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ مَعْرُوضَةٌ عَلَيَّ "، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَكَيْفَ تُعْرَضُ صَلَاتُنَا عَلَيْكَ وَقَدْ أَرَمْتَ أَيْ يَقُولُونَ قَدْ بَلِيتَ؟ قَالَ: " إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ حَرَّمَ عَلَى الْأَرْضِ أَنْ تَأْكُلَ أَجْسَادَ الْأَنْبِيَاءِ عَلَيْهِمُ السَّلَام "

Telah mengkhabarkan kepada kami Ishaaq bin Manshuur[1], ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Husain Al-Ju’fiy[2], dari ‘Abdurrahmaan bin Yaziid bin Jaabir[3], dari Abul-Asy’ats Ash-Shan’aaniy[4], dari Aus bin Aus[5], dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : “Sesungguhnya seutama-utama hari adalah hari Jum’at. Pada hari itu Aadam ‘alaihis-salaam diciptakan, padanya ia diwafatkan, padanya ditiup sangkakala (kiamat), dan padanya diwafatkan seluruh makhluk. Maka, perbanyaklah oleh kalian ucapan shalawat, karena ucapan shalawat kalian itu akan disampaikan kepadaku”. Para shahabat bertanya : “Wahai Rasulullah, bagaimana shalawat kami disampaikan kepadamu, padahal engkau telah lenyap atau hancur ?”. Beliau menjawab : “Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla telah mengharamkan bumi untuk memakan jasad para Nabi ‘alaihim as-salaam” [Al-Mujtabaa, no. 1374].
Diriwayatkan oleh beberapa imam hadits dari jalan-jalan yang semuanya berasal dari Husain bin ‘Aliy Al-Ju’fiy, dari ‘Abdurrahmaan bin Yaziid bin Jaabir, dari Abul-Asy’ats Ash-Shan’aniy, dari Aus bin Aus secara marfuu’.
Beberapa huffaadh men-ta’liil riwayat ini dengan alasan bahwa ‘Abdurrahmaan dalam sanad itu bukanlah Ibnu Yaziid bin Jaabir, akan tetapi Ibnu Yaziid bin Tamiim, seorang yang dla’iif. Ibnu Rajab rahimahullah yang berkata :
وكذلك روى حسين الحعفي: عن ابن جابر عن أبي الأشعث عن أوس عن النبي - صلى الله عليه وسلم- " أكثروا علي من الصلاة يوم الجمعة... الحديث "، فقالت طائفة: " هو حديث منكر، وحسين الجعفي سمع من عبد الرحمن بن يزيد بن تميم الشامي، وروى عنه أحاديث منكرة فغلط في نسبته ".
وممن ذكر ذلك البخاري، وأبو زرعة، وأبو حاتم، وأبو داود، وابن حبان، وغيرهم.
وأنكر ذلك آخرون وقالوا: " الذي سمع منه حسين هو ابن جابر ".
قال العجلي: " سمع من ابن جابر حديثين في الجمعة ".
وكذا أنكر الدار قطني على من قال: إن حسيناً سمع من ابن تميم، وقال: " إنما سمع من ابن جابر، قال: والذي سمع من ابن تميم هو أبو أسامة، وغلط في اسم جده، فقال ابن جابر، وهو ابن تميم"
“Dan begitu pula yang diriwayatkan oleh Husain Al-Ju’fiy, dari Ibnu Jaabir, dari Abul-Asy’ats, dari Aus-bin Aus, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam : ‘Perbanyaklah oleh kalian ucapan shalawat pada hari Jum’at…..’ (al-hadits). Sekelompok ulama berkata : ‘Ia adalah hadits munkar. Husain Al-Ju’fiy mendengar riwayat ‘Abdurrahmaan bin Yaziid bin Tamiim Asy-Syaamiy; dan diriwayatkan darinya hadits-hadits munkar, lalu perawi keliru dalam penisbatannya (dari ‘Abdurrahmaan bin Yaziid bin Tamiim menjadi ‘Abdurrahmaan bin Yaziid bin Jaabir – Abul-Jauzaa’)’. Di antara ulama yang menyebutkan hal itu adalah Al-Bukhaariy, Abu Zur’ah, Abu Haatim, Abu Daawud, Ibnu Hibbaan, dan yang lainnya.
Namun sekelompok ulama lain mengingkari hal itu. Mereka berkata : ‘Orang yang didengarkan riwayatnya oleh Husain adalah Ibnu Jaabir’. Al-‘Ijliy berkata : ‘Ia (Husain) mendengarkan dari Ibnu Jaabir dua riwayat tentang Jum’at’. Begitu pula Ad-Daaruquthniy mengingkari orang yang mengatakan : ‘sesungguhnya Husain mendengar dari Ibnu Tamiim’, dan kemudian ia (Ad-Daaruquthniy) berkata : ‘Husain itu hanyalah mendengar riwayat dari Ibnu Jaabir. Orang yang mendengarkan riwayat dari Ibnu Tamiim adalah Abu Usaamah. Ia keliru dalam penyebutan nama kakeknya, dimana ia berkata : Ibnu Jaabir, padahal Ibnu Tamiim” [Syarh ‘Ilal At-Tirmidziy, 2/818-819].
Yang benar – wallaahu a’lam – adalah bahwasannya Al-Husain mendengar riwayat dari ‘Abdurrahmaan bin Yaziid bin Jaabir, sebagaimana dikatakan Ad-Daaruqthniy dan Al-‘Ijliy. Al-Husain adalah seorang yang tsiqah dengan kesepakatan. Ibnu Hibbaan dan Ibnu Syaahiin membawakannya dalam Ats-Tsiqaat. Abu ‘Abdillah Al-Haakim berkata : ‘Ia paling dikedepankan, paling hapal, dan paling mengetahui hadits Zaaidah daripada selain dirinya”. Ahmad bin Hanbal berkata : “Aku tidak pernah melihat orang yang lebih utama dari Husain Al-Ju’fiy dan Sa’iid bin ‘Aamir”. Al-‘Ijliy berkata : “Tsiqah. Ia seorang laki-laki yang shaalih. Aku tidak pernah melihat laki-laki yang lebih utama darinya”. ‘Utsmaan bin Abi Syaibah berkata : “Tsiqah lagi shaduuq”. Yahyaa bin Ma’iin berkata : “Tsiqah”. Al-Fasaawiy berkata : “Tsiqah”.
Dalam riwayat lain Al-Husain Al-Ju’fiy telah menjelaskan penyimakan riwayatnya dari ‘Abdurrahmaan. Oleh karena itu, persaksiannya bahwa perawi yang ia ambil riwayatnya adalah Ibnu Jaabir (bukan Ibnu Tamiim) lebih dikedepankan.
Riwayat tersebut dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albaaniy dalam Shahih Sunan An-Nasaa’iy 1/443.
Ini adalah satu kekhususan yang Allah ta’ala berikan kepada para Nabi ‘alaihimis-salaam akan jaminan bahwa jasad mereka tidak dimakan tanah hingga hari kiamat.
Pertanyaan : Apakah kekhususan tersebut berlaku pada selain mereka (para Nabi) ? (yaitu manusia pada umumnya).
Jawab : Tidak, karena tidak ada dalil yang menyatakan demikian. Bahkan telah shahih riwayat :
حَدَّثَنَا الْقَعْنَبِيُّ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنْ الْأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " كُلَّ ابْنِ آدَمَ تَأْكُلُ الْأَرْضُ، إِلَّا عَجْبَ الذَّنَبِ، مِنْهُ خُلِقَ، وَفِيهِ يُرَكَّبُ "
Dan telah menceritakan kepada kami Al-Qa’nabiy[6], dari Maalik[7], dari Abuz-Zinaad[8], dari Al-A’raj[9], dari Abu Hurairah : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Semua (jasad) anak Aadam akan dimakan tanah, kecuali tulang ekornya. Darinya ia diciptakan, dan darinya pula ia akan dihimpun kembali” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 4743; shahih].
Dhahirnya, jasad semua anak Aadam akan termakan tanah kecuali satu bagian kecil tulang yang ada di pangkal ekornya. Dan dikecualikan dari jenis orang ini adalah jasad para Nabi ‘alaihim ash-shalaatu was-salaam. Akan tetapi ada beberapa riwayat yang menjelaskan beberapa jasad di kalangan salaf yang masih utuh setelah beberapa saat dikuburkan.
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، أَخْبَرَنَا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ، حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ الْمُعَلِّمُ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: لَمَّا حَضَرَ أُحُدٌ دَعَانِي أَبِي مِنَ اللَّيْلِ، فَقَالَ: " مَا أُرَانِي إِلَّا مَقْتُولًا فِي أَوَّلِ مَنْ يُقْتَلُ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِنِّي لَا أَتْرُكُ بَعْدِي أَعَزَّ عَلَيَّ مِنْكَ غَيْرَ نَفْسِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنَّ عَلَيَّ دَيْنًا فَاقْضِ، وَاسْتَوْصِ بِأَخَوَاتِكَ خَيْرًا، فَأَصْبَحْنَا فَكَانَ أَوَّلَ قَتِيلٍ، وَدُفِنَ مَعَهُ آخَرُ فِي قَبْرٍ، ثُمَّ لَمْ تَطِبْ نَفْسِي أَنْ أَتْرُكَهُ مَعَ الْآخَرِ فَاسْتَخْرَجْتُهُ بَعْدَ سِتَّةِ أَشْهُرٍ، فَإِذَا هُوَ كَيَوْمِ وَضَعْتُهُ هُنَيَّةً غَيْرَ أُذُنِهِ "
Telah menceritakan kepada kami Musaddad[10] : Telah mengkhabarkan kepada kami Bisyr bin Al-Mufadldlal[11] : Telah menceritakan kepada kami Husain Al-Mu’allim[12], dari ‘Athaa’[13], dari Jaabir radliyallaahu ‘anhu, ia berkata : “Ketika terjadi perang Uhud, ayahku memanggilku di waktu malam dan berkata : Tidaklah aku melihat diriku kecuali seorang yang akan terbunuh pertama kali dari kalangan shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang terbunuh. Dan sesungguhnya aku tidak meninggalkan sesuatu yang berharga kepadamu selain diri Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Sesungguhnya aku mempunyai hutang, maka lunasilah. Berilah nasihat kebaikan kepada saudara-saudaramu”. Jaabir berkata : “Pada pagi harinya aku dapati ia orang yang pertama kali terbunuh. Lalu dikuburkan bersamanya shahabat-shahabat lain yang juga meninggal dalam satu kubur. Kemudian diriku merasa tidak enak meninggalkan dirinya bersama yang lain. Lalu aku pun mengeluarkannya enam bulan kemudian. Maka aku dapati keadaannya seperti hari ketika aku meletakkanya di kubur tersebut, tidak ada yang berubah, kecuali sesuatu pada telinganya saja” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 1351].
حَدَّثَنَا فَرْوَةُ، حَدَّثَنَا عَلِيُّ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ " لَمَّا سَقَطَ عَلَيْهِمُ الْحَائِطُ فِي زَمَانِ الْوَلِيدِ بْنِ عَبْدِ الْمَلِكِ أَخَذُوا فِي بِنَائِهِ، فَبَدَتْ لَهُمْ قَدَمٌ فَفَزِعُوا، وَظَنُّوا أَنَّهَا قَدَمُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَا وَجَدُوا أَحَدًا يَعْلَمُ ذَلِكَ، حَتَّى قَالَ لَهُمْ عُرْوَةُ: لَا، وَاللَّهِ مَا هِيَ قَدَمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا هِيَ إِلَّا قَدَمُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ "
Telah menceritakan kepada kami Farwah[14] : Telah menceritakan kepada kami ‘Aliy[15], dari Hisyaam bin ‘Urwah[16], dari ayahnya[17] : Ketika tembok runtuh menimpa kuburan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pada masa kekhilafahan Al-Waliid bin 'Abdil-Malik, orang-orang mulai membangun kembali. Lalu nampak pada mereka sebuah kaki yang membuat mereka terkejut. Mereka menyangka bahwa itu adalah kaki Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Mereka tidak mendapati seorang pun yang mengetahuinya, hingga ‘Urwah berkata kepada mereka : “Tidak, demi Allah. Itu bukanlah kaki Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Namun ia adalah kaki ‘Umar radliyallaahu ‘anhu” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 1391].
Oleh sebab itu, ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa jasad syuhadaa’ dan orang-orang yang shaalih termasuk tambahan perkecualian dari jasad para Nabi. Ibnu Abil-‘Izz Al-Hanafiy rahimahullah berkata :
وحرم الله على الأرض أن تأكل أجساد الأنبياء كما روي في السنن ، وأما الشهداء : فقد شوهد منهم بَعدَ مُدَدٍ مِن دفنه كما هو لم يتغير ، فيحتمل بقاؤه كذلك في تربته إلى يوم محشره ، ويحتمل أنه يبلى مع طول المدة ، والله أعلم
“Dan Allah telah mengharamkan bagi bumi untuk memakan jasad para Nabi sebagaimana diriwayatkan dalam sunnah. Adapun syuhadaa’ : Di antara mereka telah disaksikan selang beberapa waktu setelah dikuburkannya bahwa tidak ada perubahan dalam dirinya (utuh) sebagaimana waktu dikuburkannya. Dan mungkin keadaannya di dalam tanah tetap seperti itu hingga hari kiamat. Dan mungkin pula bahwa jasadnya hancur seiring dengan lamanya waktu yang berjalan. Wallaahu a’lam” [Syarh Al-‘Aqiidah Ath-Thahawiyyah, hal. 396].
Akan tetapi tambahan perkecualian selain para Nabi sebagaimana dikatakan sebagian ulama ini tidaklah dilandasi dalil. Memang benar riwayat dan fakta telah menunjukkan bahwa beberapa jenazah sebagian orang yang masih tetap utuh setelah beberapa lama dikuburkan. Tapi apakah ada jaminan bahwa keadaannya tetap itu seperti itu sebagaimana diisyaratkan Ibnu Abil-‘Izz (dan beberapa ulama lain) hingga hari kiamat sebagaimana jasad para Nabi ?. Hadits Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu  di atas menafikkannya.
Kemudian,..... ada pembalikan cara berpikir yang aneh di sebagian masyarakat. Kata mereka, jika jasad Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mendapat jaminan tidak dimakan tanah, lalu dikuatkan dengan fakta bahwa jasad sebagian shahabat juga masih tetap utuh beberapa waktu setelah dikuburkannya; maka jika diketemukan jasad seseorang yang masih utuh setelah beberapa lama dikuburkan, keadaan dirinya dapat di-qiyas-kan kepada Nabi dan para shahabat. Immaa orang tersebut adalah ahli surga, immaa – minimal – ia adalah kekasih Allah yang keshalihannya dipersaksikan pada waktu hidupnya.
Ini adalah cara berpikir yang lucu. Bertentangan dengan riwayat dan juga fakta.
Bahwasannya ada sebagian jasad manusia yang tetap utuh, maka itu merupakan kehendak Allah ta’ala.
فَعَّالٌ لِمَا يُرِيدُ
“Maha Kuasa berbuat apa yang dikehendaki-Nya” [QS. Al-Buruuj : 16].
Namun, tidakkah kita membaca firman Allah ta’ala tentang Fir’aun :
وَجَاوَزْنَا بِبَنِي إِسْرَائِيلَ الْبَحْرَ فَأَتْبَعَهُمْ فِرْعَوْنُ وَجُنُودُهُ بَغْيًا وَعَدْوًا حَتَّى إِذَا أَدْرَكَهُ الْغَرَقُ قَالَ آمَنْتُ أَنَّهُ لا إِلَهَ إِلا الَّذِي آمَنَتْ بِهِ بَنُو إِسْرَائِيلَ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ * آلآنَ وَقَدْ عَصَيْتَ قَبْلُ وَكُنْتَ مِنَ الْمُفْسِدِينَ * فَالْيَوْمَ نُنَجِّيكَ بِبَدَنِكَ لِتَكُونَ لِمَنْ خَلْفَكَ آيَةً وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ عَنْ آيَاتِنَا لَغَافِلُونَ
“Dan Kami memungkinkan Bani Israel melintasi laut, lalu mereka diikuti oleh Firaun dan bala tentaranya, karena hendak menganiaya dan menindas (mereka); hingga bila Firaun itu telah hampir tenggelam berkatalah dia: "Saya percaya bahwa tidak ada Tuhan melainkan Tuhan yang dipercayai oleh Bani Israel, dan saya termasuk orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)". Apakah sekarang (baru kamu percaya), padahal sesungguhnya kamu telah durhaka sejak dahulu, dan kamu termasuk orang-orang yang berbuat kerusakan. Maka pada hari ini Kami selamatkan badanmu supaya kamu dapat menjadi pelajaran bagi orang-orang yang datang sesudahmu dan sesungguhnya kebanyakan dari manusia lengah dari tanda-tanda kekuasaan Kami” [QS. Yuunus : 90-92].
Ibnu Katsiir rahimahullah berkata :
وقوله: { فَالْيَوْمَ نُنَجِّيكَ بِبَدَنِكَ لِتَكُونَ لِمَنْ خَلْفَكَ آيَةً } قال ابن عباس وغيره من السلف: إن بعض بني إسرائيل شكُّوا في موت فرعون، فأمر الله تعالى البحر أن يلقيه بجسده بلا روح، وعليه درعه المعروفة [به] على نجوة من الأرض وهو المكان المرتفع، ليتحققوا موته وهلاكه؛ ولهذا قال تعالى: { فَالْيَوْمَ نُنَجِّيكَ } أي: نرفعك على نَشز من الأرض، { بِبَدَنِك } قال مجاهد: بجسدك. وقال الحسن: بجسم لا روح فيه. وقال عبد الله بن شداد: سويا صحيحا، أي: لم يتمزق ليتحققوه ويعرفوه. وقال أبو صخر: بدرعك
“Tentang firman-Nya : ‘Maka pada hari ini Kami selamatkan badanmu supaya kamu dapat menjadi pelajaran bagi orang-orang yang datang sesudahmu’ (QS. Yuunus : 92). Ibnu ‘Abbaas dan yang lainnya dari kalangan salaf berkata : ‘Sesungguhnya sebagian Bani Israaiil ragu akan kematian Fir’aun. Maka Allah ta’ala memerintahkan kepada laut untuk melemparkan jasadnya yang sudah tanpa nyawa (ruh) ke dataran tinggi, dengan masih mengenakan baju besi yang ia dikenal dengannya; agar supaya mereka (Bani Israaiil) yakin akan kematiannya. Oleh karena itu Allah ta’ala berfirman : ‘Maka pada hari ini Kami selamatkan kamu’, yaitu : Kami angkat jasadmu ke tanah yang tinggi. Tentang firman-Nya : ‘bi-badanika (‘dengan badanmu’), Mujaahid berkata : ‘Dengan jasadmu’. Al-Hasan berkata : ‘Dengan tubuh (jism) tanpa nyawa/ruh padanya’. ‘Abdullah bin Syaddaad berkata : ‘Masih dalam utuh, tidak robek, agar mereka yakin dan mengetahuinya” [Tafsir Ibni Katsiir, 4/294].
Allah ta’ala telah mengkhususkan penyelamatan badan Fir’aun secara khusus dari balaa’ yang menimpanya di lautan yang kemudian mengabadikannya dalam Al-Qur’an, dapat dipahami bahwa hal ini merupakan fenomena di luar kebiasaan normal. Atau lazimnya, balaa’ yang menimpa Fir’aun itu akan menyebabkan rusaknya jasad.
Orang Kristen/Katholik pun punya tokoh yang mereka klaim sebagai orang-orang suci yang jasadnya masih utuh setelah ratusan tahun meninggal. Silakan baca di sini, dan di sini.
Begitu juga dengan orang China. Mereka punya ‘tokoh’ yang tersimpan di museum yang jasadnya masih utuh setelah lewat lebih dari 2.100 tahun. Silakan baca di sini.
So, tidak ada hubungannya – sekali lagi – antara penemuan jasad yang masih utuh dengan surga atau kewalian atau keshalihan.
‘Umar bin Al-Khaththaab radliyallaahu ‘anhu tidak membutuhkan riwayat yang menjelaskan kakinya masih utuh setelah lewat puluhan tahun dari kesyahidannya (sebagaimana riwayat ‘Urwah di atas), untuk menegaskan keshalihan dan jaminan surga baginya. Sebab, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melalui lisannya yang mulia telah menegaskan kebaikan dan jaminan surga bagi ‘Umar.
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ، عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي حَفْصَةَ، وَالْأَعْمَشِ، وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ صَهْبَانَ، وَابْنِ أَبِي لَيْلَى، وَكَثِيرٍ النَّوَّاءِ كُلِّهِمْ، عَنْ عَطِيَّةَ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " إِنَّ أَهْلَ الدَّرَجَاتِ الْعُلَى لَيَرَاهُمْ مَنْ تَحْتَهُمْ كَمَا تَرَوْنَ النَّجْمَ الطَّالِعَ فِي أُفُقِ السَّمَاءِ، وَإِنَّ أَبَا بَكْرٍ، وَعُمَرَ مِنْهُمْ وَأَنْعَمَا "
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah[18] : Telah menceritakan Muhammad bin Fudlail[19], dari Saalim bin Abi Hafshah[20], Al-A’masy[21], ‘Abdullah bin Shahbaan[22], Ibnu Abi Lailaa[23], dan Katsiir An-Nawaa’[24], semuanya dari ‘Athiyyah[25], dari Abu Sa’iid, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Sesungguhnya derajat penghuni surga yang paling tinggi benar-benar akan melihat orang-orang yang ada di bawah mereka sebagaimana kalian melihat bintang terbit di ufuk langit. Dan sesungguhnya Abu Bakr dan ‘Umar termasuk di antara mereka dan yang paling baik” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidziy no. 3658; sanadnya lemah karena faktor ‘Athiyyah, namun hasan dengan keseluruhan jalannya].
حدثنا قتيبة حدثنا عبد العزيز بن محمد عن عبد الرحمن بن حميد عن أبيه عن عبد الرحمن بن عوف قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : أبو بكر في الجنة وعمر في الجنة وعثمان في الجنة وعلي في الجنة وطلحة في الجنة والزبير في الجنة وعبد الرحمن بن عوف في الجنة وسعد في الجنة وسعيد في الجنة وأبو عبيدة بن الجراح في الجنة
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah : Telah menceritakan kepada kami ‘Abdul-‘Aziiz bin Muhammad[26], dari ‘Abdurrahmaan bin Humaid[27], dari ayahnya[28], dari ‘Abdurrahmaan bin ‘Auf[29], ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam “Abu Bakr di surga, ‘Umar di surga, ‘Utsmaan di surga, ‘Aliy di surga, Thalhah di surga, Az-Zubair di surga, ‘Abdurrahmaan in ‘Auf di surga, Sa’d di surga, Sa’iid di surga, dan Abu ‘Ubaidah bin Al-Jarraah di surga” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidziy no. 3747. Diriwayatkan juga oleh Ahmad 1/193 dan dalam Al-Fadlaail no. 278, An-Nasaa’iy dalam Fadlaailush-Shahaabah no. 91, Abu Ya’laa no. 835, Ibnu Hibbaan no. 7002, dan yang lainnya; shahih].
Begitu juga dengan ayah Jaabir. Statusnya adalah shahabat generasi awal yang mulia dan syuhadaa’ Uhud yang mempunyai keutamaan secara khusus.
وَالسَّابِقُونَ الأوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالأنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan Ansar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah rida kepada mereka dan mereka pun rida kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar” [QS. At-Taubah : 100].
حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ يعْنِي ابْنَ جَعْفَرٍ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، سَمِعْتُ عَبْدَ رَبٍّ يُحَدِّثُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ ابْنِ جَابِرٍ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ فِي قَتْلَى أُحُدٍ: " لَا تُغَسِّلُوهُمْ، فَإِنَّ كُلَّ جُرْحٍ أَوْ كُلَّ دَمٍ، يَفُوحُ مِسْكًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ " وَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِم
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja’far[30] : Telah menceritakan kepada kami Syu’bah[31] : Aku mendengar ‘Abdu Rabb[32] menceritakan dari Az-Zuhriy[33], dari Ibnu Jaabir, dari Jaabir bin ‘Abdillah, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam : Bahwasannya beliau pernah bersabda tentang orang-orang yang gugur di perang Uhud : “Jangan mandikan mereka. Sesungguhnya setiap luka atau darah akan semerbak baunya pada hari kiamat”. Beliau tidak menyalatkan mereka [Diriwayatkan oleh Ahmad, 3/299; shahih].
Ibnu Jaabir dalam sanad tersebut tidak disebutkan namanya. Jaabir bin ‘Abdillah mempunyai tiga orang anak, yaitu ‘Abdurrahmaan[34], Muhammad[35], dan ‘Aqiil[36]. Namun Ibnu Jaabir yang meriwayatkan darinya Az-Zuhriy di situ adalah ‘Abdurrahmaan sebagaimana dijelaskan Ad-Daaruquthniy dalam Al-‘Ilal, sehingga sanadnya adalah shahih. Wallaahu a’lam.
Apakah ada nash semisal tentang dua orang di atas yang menyatakan keshalihan, kebaikan, dan jaminan (Allah) kepada orang-orang yang jasadnya utuh ditemukan (baik ditemukan di atas tanah atau di dalam/bawah tanah) ?.
Beberapa waktu lalu kita mendengar peristiwa pembongkaran makam seorang kiyai yang telah meninggal lebih dari dua puluh tahun. Ternyata, jasadnya masih relatif utuh. Bagaimana penyikapan masyarakat ?. Ada yang menyimpan papan lahadnya. Ada yang meminta ininya, itunya, dan yang lainnya. Beredar anggapan bahwa jasad seorang kiyai memang tidak akan membusuk setelah dikuburkan. Sama seperti peristiwa amblesnya makam seorang tokoh nasional awal tahun ini. Desas-desus mengatakan bahwa kain kafan dan jasadnya masih utuh, belum membusuk dimakan tanah. Ada yang menjustifikasi yang bersangkutan adalah wali Allah. Apalagi dikuatkan, katanya, munculnya sinar dari dalam makam dan peristiwa amblesnya bertepatan dengan Maulid Nabi. Orang-orang pun ramai berziarah dan berebut mengantongi sekepal tanah makam untuk dibawa ke rumah.
Negeri kita tercinta ini sudah dikenal sebagai negeri ‘surga’ bagi pecinta khurafaat. Cukup dapat dimaklumi, karena warisan budaya/agama Hindu dan animisme masih berakar kuat. Banyak orang yang berkreasi dalam syari’at menghasilkan berbagai jenis khurafaat yang tidak dikenal dalam ajaran Islam. Khurafaat memang berbahaya. Ia mampu menjadikan akal manusia terpelajar yang kenal nuklir dan komputer, kembali ke peradaban jaman batu. Kepercayaan jasad utuh dari seseorang sebagai tanda kewalian dan ‘jaminan’ surga, termasuk salah satunya. Tidak peduli apa dan bagaimana sejarah hidup orang ini memberitakan. Apakah ia mukmin, fasiq, atau kafir sekalipun. Apakah ia orang yang menghidupkan sunnah, merusak sunnah, atau bahkan memerangi sunnah.
Seandainya kita melihat atau mendengar kejadian diketemukannya jasad utuh seorang muslim sebagaimana di atas, maka yang patut kita lakukan adalah mendoakannya. Karena ia (orang yang mati tersebut) membutuhkan doa dari orang-orang yang hidup (agar diampuni dosanya dan diterima segala amal kebaikannya). Lain halnya dengan orang kafir, tidak ada hak bagi kita mendoakannya, karena telah tetap balasan bagi kekafiran adalah neraka.
Semoga Allah ta’ala memberikan petunjuk bagi kita semua.
Wallaahul-musta’aan.
Semoga tulisan kecil ini ada manfaatnya.
[abul-jauzaa’ – perum ciomas permai, dzulhijjah 1432 H].


[1]      Ishaaq bin Manshuur bin Bahraam Al-Kuusij, Abu Ya’quub At-Taimiy Al-Marwaziy; seorang yang tsiqah lagi tsabat. Termasuk thabaqah ke-11, dan wafat tahun 251 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 132 no. 388].
[2]      Al-Husain bin ‘Aliy bin Al-Waliid Al-Ju’fiy, Abu ‘Abdillah/Muhammad Al-Kuufiy Al-Muqri’; seorang yang tsiqah lagi ‘aabid. Termasuk thabaqah ke-9, dan wafat tahun 203 H/204 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 249 no. 1344].
[3]      ‘Abdurrahmaan bin Yaziid bin Jaabir Al-Azdiy, Abu ‘Utbah As-Sulamiy Asy-Syaamiy Ad-Dimasyqiy Ad-Daaraaniy; seorang yang tsiqah. Termasuk thabaqah ke-7, dan wafat tahun 153 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 604 no. 4068].
[4]      Syaraahiil bin Aadah, Abul-Asy’ats Ash-Shan’aaniy – dikatakan juga : Syaraahiil bin Syarahbiil bin Kulaib bin Aadah – dikatakan juga Syaraahiil bin Syaraahiil; seorang yang tsiqah. Termasuk thabaqah ke-2. Diapakai oleh Al-Bukhaariy dalam Al-Adabul-Mufrad, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 433 no. 2776].
[5]      Aus bin Aus Ats-Tsaqafiy; salah seorang shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Termasuk thabaqah ke-1, wafat di Damaskus. Dipakai oleh Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 155 no. 577].
[6]      ‘Abdullah bin Maslamah bin Qa’nab Al-Qa’nabiy Al-Haaritsiy, Abu ‘Abdirrahmaan Al-Madaniy Al-Bashriy; seorang yang tsiqah lagi ‘aabid – Ibnu Ma’iin dan Ibnul-Madiiniy tidak mengedepankan seorangpun dalam periwayatan Al-Muwaththa’ darinya. Termasuk thabaqah ke-9, dan wafat tahun 221 di Makkah. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, dan An-Nasaa’iy [Taqriibut-Tahdziib, hal. 547 no. 3645].
[7]      Maalik bin Anas bin Maalik bin Abi ‘Aamir bin ‘Amru Al-Ashbahiy Al-Humairiy, Abu ‘Abdillah Al-Madaniy Al-Faqiih; imam Daarul-Hijrah, tsiqah, yang tidak perlu dipertanyakan lagi. Termasuk thabaqah ke-7, lahir tahun 93 H, dan wafat tahun 179 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 913 no. 6465].
[8]      ‘Abdullah bin Dzakwaan Al-Qurasyiy, Abu ‘Abdirrahmaan Al-Madaniy – dikenal dengan nama Abuz-Zinaad; seorang yang tsiqah lagi faqiih. Termasuk thabaqah ke-5, dan wafat tahun 130 H atau setelahnya. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 504 no. 3322].
[9]      ‘Abdurrahmaan bin Hurmuz Al-A’raj, Abu Daawud Al-Madaniy; seorang yang tsiqah, tsabat, lagi ‘aalim. Termasuk thabaqah ke-3, dan wafat tahun 117 H di Iskandariyyah. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 603 no. 4060].
[10]     Musaddad bin Musarhad bin Musarbal bin Mustaurid Al-Asadiy Abul-Hasan Al-Bashriy; seorang yang tsiqah lagi haafidh. Termasuk thabaqah ke-10, dan wafat tahun 228 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Abu Daawud, At-Tirmidziy, dan An-Nasaa’iy [Taqriibut-Tahdziib, hal. 935 no. 6642].
[11]     Bisyr bin Al-Mufadldlal bin Laahiq Ar-Raqqaasyiy, Abu Ismaa’iil Al-Bashriy; seorang yang tsiqah, tsabat, lagi ‘aabid. Termasuk thabaqah ke-8, dan wafat tahun 186 H/187 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 171 no. 710].
[12]     Al-Husain bin Dzakwaan Al-Mu’allim Al-Muktib Al-‘Audziy Al-Bashriy; seorang yang tsiqah, namun kadang ragu. Termasuk thabaqah ke-6, dan wafat tahun 145 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 247 no. 1329].
[13]     ‘Athaa’ bin Abi Rabbaah (namanya Aslam) Al-Qurasyiy Al-Fihriy, Abu Muhammad Al-Makkiy; seorang yang tsiqah, faqiih, lagi faadlil, akan tetapi banyak melakukan irsal. Termasuk thabaqah ke-3, wafat tahun 114 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 677 no. 4623].
[14]     Farwah bin Abil-Maghraa’ Ma’dikarib Al-Kindiy, Abul-Qaasim Al-Kuufiy; seorang yang shaduuq. Termasuk thabaqah ke-10, wafat tahun 225 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy dan At-Tirmidziy [Taqriibut-Tahdziib, hal. 780-781 no. 5425].
[15]     ‘Aliy bin Mus-hir Al-Qurasyiy, Abul-Hasan Al-Kuufiy; seorang yang tsiqah. Termasuk thabaqah ke-8, dan wafat tahun 189 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 705 no. 4834].
[16]     Hisyaam bin ‘Urwah bin Az-Zubair bin Al-‘Awwaam Al-Qurasyiy Al-Asadiy, Abul-Mundzir; seorang yang tsiqah lagi faqiih. Termasuk thabaqah ke-5, wafat tahun 145/146 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. no. 1022 no. 7352].
[17]     ‘Urwah bin Az-Zubair bin Al-‘Awwaam bin Khuwailid bin Asad Al-Qurasyiy Al-Asadiy, Abu ‘Abdillah Al-Madaniy; seorang yang tsiqah. Termasuk thabaqah ke-3, wafat tahun 94 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 1022 no. 7352].
[18]     Qutaibah bin Sa’iid bin Jamiil bin Thariif bin ‘Abdillah Ats-Tsaqafiy, Abu Rajaa’ Al-Balkhiy Al-Baghlaaniy; seorang yang tsiqah lagi tsabat. Termasuk thabaqah ke-10, lahir tahun tahun 150 H, dan wafat tahun 240 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [lihat : Tahdziibul-Kamaal 23/523-537 no. 4852, Tahdziibut-Tahdziib 8/358-361 no. 641, dan Taqriibut-Tahdziib, hal. 799 no. 5557].
[19]     Muhammad bin Fudlail bin Ghazwaan bin Jariir Adl-Dlabbiy, Abu ‘Abdirrahmaan Al-Kuufiy; seorang yang shaduuq, namun dikenal mempunyai pemahaman tasysyyu’. Termasuk thabaqah ke-9, dan wafat tahun 295 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 889 no. 6267].
[20]     Saalim bin Abi Hafshah Al-‘Ijliy, Abu Yuunus Al-Kuufiy; seorang yang shaduuq dalam hadits, namun syi’iy ekstrim. Termasuk thabaqah ke-4, dan wafat tahun 140 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy dalam Al-Adabul-Mufrad dan At-Tirmidziy [Taqriibut-Tahdziib, hal. 359 no. 2184].
[21]     Sulaimaan bin Mihraan Al-Asadiy Al-Kaahiliy – terkenal dengan nama Al-A’masy; seorang yang tsiqah, haafidh, lagi ‘aalim terhadap qira’aat. Termasuk thabaqah ke-5, dan wafat tahun 147/148 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 414 no. 2630].
[22]     ‘Abdullah bin Shuhbaan Al-Asadiy, Abu ‘Anbas Al-Kuufiy; seorang yang disifati ; layyinul-hadiits. Termasuk thabaqah ke-7, dan dipakai oleh At-Tirmidziy [Taqriibut-Tahdziib, hal. 516 no. 3416].
[23]     Muhammad bin ‘Abdirrahman bin Abi Lailaa Al-Anshaariy, Abu ‘Abdirrahmaan Al-Kuufiy Al-Qaadliy Al-Faqiih; seorang yang faqiih, namun jelek hapalannya.
Al-Bukhaariy berkata : “Aku tidak meriwayatkan sedikitpun dari Ibnu Abi Lailaa”. Ia juga berkata : “Muhammad bin ‘Abdirrahmaan bin Abi Lailaa jujur, namun tidak diketahui mana yang shahih dan yang dla’iif dari haditsnya, maka haditsnya sangat dilemahkan”.
Al-‘Ijliy berkata : “Orang Kuffah yang jujur lagi tsiqah”. Abu Zur’ah berkata : “Laki-laki yang mulia/terhormat”. Abu Haatim berkata : “Ibnu Abi Lailaa jelek hapalannya (sayyi’ul-hifdhi)”. Al-Fasawiy berkata : “Faqiih, tsiqah, ‘adil. Namun dalam haditsnya ada sebagian kritikan. Layyinul-hadiits”.
At-Tirmidziy berkata : “Sebagian ulama telah memperbincangkan Ibnu Abi Lailaa dari sisi hapalannya. Ahmad berkata : ‘Tidak boleh berhujjah dengan hadits Ibnu Abi Lailaa”. Di bagian lain At-Tirmidziy juga berkata : “Ibnu Abi Lailaa shaduuq faqiih, hanya saja ia keliru dalam (penyampaian) sanad”. Al-Bazzaar berkata : “Tidak haafidh(laisa bi-haafidh)”.
An-Nasaa’iy berkata : “Hakim kota Kuffah, salah seorang di antara ahli fiqh, namun tidak kuat dalam hadits”.
Ad-Daaruquthniy berkata : “Tsiqah, dalam hapalannya ada sesuatu”. Di lain tempat ia berkata : “Jelek hapalan, banyak kelirunya (radi’ul-hifdh, katsiirul-wahm)”. Di lain tempat ia juga berkata : “Jelek hapalannya (sayyi’ul-hifdh)”.
Ahmad bin Hanbal berkata : “Ia orang yang jelek hapalannya, mudltharibul-hadiits.Fiqh Ibnu Abi Lailaa lebih kami sukai daripada haditsnya; dalam haditsnya idlthiraab”. Di lain tempat ia berkata : “Ibnu Abi Lailaa dla’iif. Dalam periwayatan dari ‘Athaa’, ia banyak salahnya”.
Ibnu Ma’iin berkata : “Laisa bi-dzaaka”. Di lain tempat ia berkata : “Sangat jelek dalam hapalannya”. Syu’bah berkata : “Aku tidak melihat orang yang lebih jelek hapalannya daripada Ibnu Abi Lailaa”. Ahmad bin Yuunus berkata : “Zaaidah tidak meriwayatkan hadits dari Ibnu Abi Lailaa, dan ia meninggalkan haditsnya”. Pernah disebutkan Ibnu Abi Lailaa di sisi Zaaidah, lalu ia berkata : “Ia orang yang paling faqih di antara penduduk dunia. Dan dalam hadits ‘Aliy (bin Syihaab), ia adalah orang yang paling tahu tentang diri kami”.
Abu Haatim berkata : “Tempatnya kejujuran. Namun ia seorang yang lemah hapalannya. Ia tersibukkan dalam urusan pengadilan (karena profesinya sebagaiqadliy), lalu menjadi buruk hapalannya (di bidang hadits). Tidak tertuduh berdusta, hanya saja ia diingkari karena banyaknya kesalahan (yang ia lakukan). Ditulis haditsnya, namun tidak boleh berhujjah dengannya”.
Ibnu ‘Adiy berkata : “Bersamaan dengan kelemahan hapalannya, ia ditulis haditsnya”.  Abu Ahmad Al-Haakim berkata : “Kebanyakan haditsnya terbalik (maqluubah)”. As-Saajiy berkata : Ia seorang yang jelek hapalannya, tidak berdusta, dipuji dalam hal keutamaanya. Adapun dalam hadits, ia tidak digunakan sebagai hujjah”. Ibnu Khuzaimah berkata : “Tidak haafidh, meskipun ia seorang yang faqih lagi‘alim”. Ibnu Hajar berkata : “Jujur, sangat jelek dalam hapalan”.
[lihat : Al-Jarh wat-Ta’diil 7/322-323 no. 1739, Tahdziibul-Kamaal 25/622-628 no. 5406,Tahdziibut-Tahdziib 9/301-303 no. 503, Taqriibut-Tahdziib, hal. 871 no. 6121, dan Al-Jaami’ fil-Jarh wat-Ta’diil 3/38-40].
[24]     Katsiir bin Ismaa’iil atau bin Naafi’ An-Nawaa’, Abu Ismaa’iil At-Taimiy Al-Kuufiy; seorang yang dla’iif. Termasuk thabaqah ke-6, dan dipakai oleh At-Tirmidziy [Taqriibut-Tahdziib, hal. 807 no. 5640].
[25]     ‘Athiyyah bin Sa’d bin Janaadah Al-‘Aufiy Al-Jadaliy Al-Qaisiy Al-Kuufiy, Abul-Hasan. Ia telah dilemahkan oleh jumhur ahli hadiits.
Ahmad berkata : “Dla’iiful-hadiits. Telah sampai kepadaku bahwasannya ‘Athiyyah mendatangi Al-Kalbiy dan mengambil darinya tafsir, dan ‘Athiyyah memberikan kunyah kepadanya (Al-Kalbiy) Abu Sa’iid. Kemudian (saat meriwayatkan) ia berkata : ‘Telah berkata Abu Sa’iid’. Husyaim telah mendla’ifkan hadits ‘Athiyyah” [Al-‘Ilal, no. 1306 dan Al-Kaamil 7/84 no. 1530]. Ahmad juga berkata : “Sufyan – yaitu Ats-Tsauriy – telah mendla’ifkan hadits ‘Athiyyah” [Al-‘Ilal, no. 4502]. Yahyaa bin Ma’iin dalam riwayat Ad-Duuriy berkata : “Shaalih” [Al-Jarh wat-Ta’diil, 6/383 no. 2125]. Namun dalam riwayat lain, seperti Abul-Waliid bin Jaarud, Ibnu Ma’iin berkata : “Dla’iif” [Adl-Dlu’afaa’ Al-Kabiir, hal. 1064 no. 1395].  Juga riwayat Ibnu Abi Maryam, bahwasannya Ibnu Ma’iin berkata : “Dla’iif, kecuali jika ia menuliskan haditsnya” [Al-Kaamil, 7/84 no. 1530]. Abu Haatim berkata : “Dla’iiful-hadiits, ditulis haditsnya. Abu Nadlrah lebih aku sukai daripadanya” [Al-Jarh wat-Ta’diil, 6/383 no. 2125]. Abu Zur’ah berkata : “Layyin(lemah)” [idem]. An-Nasaa’iy berkata : “Dla’iif” [Adl-Dlu’afaa’ wal-Matruukuun no. 481]. Al-Bukhaariy berkata : “Telah berkata Ahmad terhadap hadits ‘Abdul-Malik dari ‘Athiyyah, dari Abu Sa’iid : Telah bersabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam ‘Telah aku tinggalkan pada kalian ats-tsaqalain…’ : “Hadits-Hadits orang-orang Kuffah ini munkar” [Taariikh Ash-Shaghiir, 1/267]. Abu Dawud berkata : “Ia bukan termasuk orang yang dipercaya (dapat dijadikan sandaran)” [Suaalaat Abi ‘Ubaid Al-Aajuriiy, hal. 105 no. 24]. Ad-Daaruqthniy berkata : “Mudltharibul-hadiits” [Al-‘Ilal, 4/291]. Di tempat lain ia juga berkata : “Dla’iif” [As-Sunan, 4/39 – dari Mausu’ah Aqwaal Ad-Daaruquthniy, hal. 453]. Ibnu ‘Adiy berkata : “Bersamaan dengan kedla’ifannya, ia ditulis haditsnya” [Al-Kaamil, 7/85]. Ibnu Sa’d berkata : “Ia tsiqahinsya Allah. Memiliki hadits-hadits yang baik dan sebagian orang tidak menjadikannya sebagai hujjah” [Thabaqaat Ibni Sa’ad, 6/304]. Al-‘Ijliy berkata : “Orang Kuffah yang tsiqah, namun tidak kuat (haditsnya)” [Ma’rifatuts-Tsiqaat, 2/140 no. 1255]. Ibnu Syaahiin berkata : “Tidak mengapa dengannya, sebagaimana dikatakan Ibnu Ma’iin” [Taariikh Asmaa’ Ats-Tsiqaat, hal. 247 no. 970]. Adz-Dzahabiy berkata : “Para ulama telah mendla’ifkannya” [Al-Kaasyif 2/27 no. 3820]. Ibnu Hajar berkata : “Shaduuq, banyak salahnya, orang Syi’ah mudallis” [Tahriirut-Taqriib 3/20 no. 4616].
[lihat juga : Tahdziibul-Kamaal, 20/145-149 no. 3956 dan Al-Jaami’ fil-Jarh wat-Ta’diil 2/209 no. 2937.
[26]     Abdul-‘Aziiz bin Muhammad bin ‘Ubaid Ad-Daraawardiy, Abu Muhammad Al-Juhhaniy. Termasuk thabaqah ke-8, dan wafat tahun 186 H/187 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah. Ada beberapa komentar ulama tentangnya :
Mush’ab bin ‘Abdillah bin Az-Zubair berkata : “Maalik bin Anas mentsiqahkan Ad-Daraawardiy”. Ahmad berkata : “Ia seorang yang ma’ruuf sebagai seorang pencari hadits. Apabila ia meriwayatkan dari kitabnya, maka shahih. Namun bila ia meriwayatkan dari kitab-kitab milik orang lain, ada keraguan. Ia membaca kitab-kitab mereka, lalu keliru. Kadang ia membalikkan hadits ‘Abdullah bin ‘Umar, dimana ia meriwayatkannya (menjadi) dari ‘Ubaidullah bin ‘Umar”. Yahyaa bin Ma’iin berkata : “Ad-Daraawardiy lebih tsabt daripada Fulaih bin Sulaimaan, Ibnu Abiz-Zinaad, dan Abu Aus. Ad-Daraawardiy kemudian Ibnu Abi Haazim”. Di lain riwayat ia berkata : “Tidak mengapa dengannya”. Di lain riwayat ia berkata : “Tsiqah hujjah”. Abu Zur’ah berkata : “Jelek hapalan. Kadang meriwayatkan dari hapalannya, ada sesuatu padanya, lalu ia keliru”. Abu Haatim berkata : “Muhaddits”. An-Nasaa’iy berkata : “Tidak kuat”. Di lain riwayat ia berkata : “Tidak mengapa dengannya. Adapun haditsnya yang berasal dari ‘Ubaidullah bin ‘Umar adalah munkar”. Ibnu Sa’d berkata : “Tsiqah, banyak mempunyai hadits, melakukan beberapa kekeliruan” [Lihat : Tahdziibul-Kamaal, 18/187-195 no. 3470]. Ibnu Hibbaan memasukkannya dalam Ats-Tsiqaat, dan berkata : “Sering keliru (yukhthi’)”. Al-‘Ijliy berkata : “Tsiqah”. As-Saajiy berkata : “Ia termasuk orang-orang yang jujur dan amanah, akan tetapi ia mempunyai banyak keraguan” [lihat :Tahdziibut-Tahdziib, 6/353-355 no. 680].
Al-Bardza’iy pernah berkata : Aku pernah bertanya lepada Abu Zur’ah : “Fulaih bin Sulaimaan, ‘Abdurrahmaan bin Abiz-Zinaad, Abu Aus, Ad-Daraawardiy, dan Ibnu Abi Haazim, mana di antara mereka yang lebih engkau senangi ?”. Ia menjawab : “Ad-Daraawardiy dan Ibnu Abi Haazim lebih aku senangi daripada mereka semua” [Suaalaat Al-Bardza’iy lembar 424-425]. Ya’quub bin Sufyaan berkata : “’Abdul-‘Aziiz di sisi penduduk Madiinah adalah seorang imam yang tsiqah” [Al-Ma’rifatu wat-Taariikh, 1/349].
Ibnu Hajar berkata : “Shaduuq, namun ia meriwayatkan dari kitab-kitab orang lain lalu keliru” [Taqriibut-Tahdziib, hal. 615 no. 4147]. Basyar ‘Awwaad dan Al-Arna’uth berkata : “Tsiqah” [Tahriirut-Taqriib, 2/371 no. 4119]. Abu Ishaaq Al-Huwainiy berkata : “Tsiqah” [Natslun-Nabaal bi-Mu’jamir-Rijaal, hal. 801-802 no. 1852]. Al-Albaaniy berkata : “Tsiqah” [Al-Irwaa’, 1/295].
Kesimpulannya : Ia seorang yang tsiqah yang sedikit mendapat kritikan di jurusan hapalannya. Khusus riwayatnya dari ‘Ubaidullah bin ‘Umar mendapat pengingkaran sehingga dilemahkan sebagian ulama.
[27]     ‘Abdurrahmaan bin Humaid bin ‘Abdirrahmaan bin ‘Auf Al-Qurasyiy Az-Zuhriy Al-Madaniy; seorang yang tsiqah. Termasuk thabaqah ke-6, dan wafat tahun 137 H di ‘Iraaq. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 576 no. 3871].
[28]     Humaid bin ‘Abdirrahmaan bin ‘Auf Al-Qurasyiy Az-Zuhriy, Abu Ibraahiim/’Abdirrahmaan/’Utsmaan Al-Madaniy; seorang yang tsiqah. Termasuk thabaqah ke-2, dan wafat tahun 105 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 275 no. 1561].
[29]     ‘Abdurrahmaan bin ‘Auf bin ‘Abdi ‘Auf bin ‘Abdil-Haarits bin Zahrah Al-Qurasyiy, Abu Muhammad Az-Zuhriy; salah seorang shahabat Nabi yang mulia. Termasuk thabaqah ke-1, dan wafat tahun 32 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 594 no. 3999].
[30]     Muhammad bin Ja’far Al-Hudzaliy, Abu ‘Abdillah Al-Bashriy – terkenal dengan nama Ghundar; seorang yang tsiqah shahiihul-kitaab, namun padanya ada kelalaian. Termasuk thabaqah ke-9, wafat tahun 293/294 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 833 no. 5824].
[31]     Syu’bah bin Al-Hajjaaj bin Al-Ward Al-‘Atakiy Al-Azdi, Abu Busthaam Al-Waasithiy; seorang yang tsiqah, haafidh, mutqin, dan disebut Ats-Tsauriy sebagai amiirul-mukminiin fil-hadiits. Termasuk thabaqah ke-7, wafat tahun 160 H di Bashrah. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 436 no. 2805].
[32]     Yang benar adalah : ‘Abdu Rabbih.
‘Abdu Rabbihi bin Sa’iid bin Qais bin ‘Amru Al-Anshaariy An-Najjaariy Al-Madaniy; seorang yang tsiqah. Termasuk thabaqah ke-5, wafat tahun 139 H/140 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 568 no. 3810].
[33]     Muhammad bin Muslim bin ‘Ubaidillah bin ‘Abdillah bin Syihaab bin ‘Abdillah Al-Qurasyiy Az-Zuhriy, Abu Bakr Al-Madaniy; seorang yang tsiqah, faqiih, hafiidh, lagi mutqin. Termasuk thabaqah ke-4, wafat tahun 125 H, atau dikatakan sebelumnya. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 896 no. 6336].
[34]     ‘Abdurrahmaan bin Jaabir bin ‘Abdillah Al-Anshaariy, Abu ‘Atiiq Al-Madaniy; seorang yang tsiqah. Termasuk thabaqah ke-3. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 573 no. 3849].
[35]     Muhammad bin Jaabir bin ‘Abdillah Al-Anshaariy As-Sulamiy Al-Madaniy; seorang yang shaduuq. Termasuk thabaqah ke-5, dipakai Abu Daawud dalam Fadlaailul-Anshaar [Taqriibut-Tahdziib, hal. 832 no. 5815].
[36]     ‘Aqiil bin Jaabir bin ‘Abdillah Al-Anshaariy Al-Madaniy; seorang yang maqbuul. Termasuk thabaqah ke-4, dan dipakai oleh Abu Daawud [Taqriibut-Tahdziib, hal. 686 no. 4693].

Comments

Anonim mengatakan...

[1] “Semua (kullu) anak Aadam akan dimakan tanah, kecuali tulang ekornya”
[2] “Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla telah mengharamkan bumi untuk memakan jasad para Nabi ‘alaihim as-salaam”

Ustadz, apakah berarti makna “kullu” ada pembatasan/ pengecualian ? seperti perkataan orang yang beranggapan adanya bid’ah hasanah terhadap hadits :
“semua (kullu) bid’ah adalah sesat”

Ataukah mungkin sesuai konteks kalimat hadits pertama bukan sekedar “kullu” tapi “kullu – illa” (semua – kecuali), sehingga maksudnya bukan “semua anak adam” tapi “semua (bagian tubuh) anak adam” karena ada penjelasan “tulang ekor”. sehingga makna “kullu” tetap menunjukkan “keseluruhan”. Wallahu a’lam

Anonim mengatakan...

mantap ustadz...

jasad masih utuh=wali Alloh?...hhh...ada-ada saja... yang jelas kalo jasad masih utuh setelah sekian tahun... pasti ada apa-apanya!!! tinggal dicari tahu aja.... iya tho....

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Terima kasih atas komentarnya yang berharga. Anda benar. Maksud dari hadits itu adalah semua anak Adam itu akan dimakan tanah, dan tidak tersisa dari bagian jasadnya kecuali tulang ekornya. Atau kalau diringkas : Setiap (jasad) Anak Aadam akan dimakan tanah, kecuali tulang ekornya. Akan saya tambahkan kata dalam tanda kurung untuk memperjelasnya.

jazaakallaahu khairan.

Anonim mengatakan...

Nice artikel
Berfaidah insyaAllah

Anonim mengatakan...

Bagaimana penjelasan Ustadz mengenai kisah diatas, tidak akan ada perdebatan, hanya ingin tahu kebenaran kisah ini.

Scan Kitabnya :

http://a4.sphotos.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc7/s720x720/390646_246710232058058_100001572504293_726349_126158875_n.jpg
http://a7.sphotos.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc7/s720x720/374287_246710868724661_100001572504293_726350_138420172_n.jpg
http://a5.sphotos.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc7/s720x720/385570_246711528724595_100001572504293_726353_1757826362_n.jpg

Halaman.9

TERJEMAHAN TEKS YANG BER BACKGROUND HIJAU

Muhammad bin Abi Hatim menuturkan:

Saya pernah mendengar Abu Abdillah (imam bukhari ra) singgah di kediaman Abi Manshur Ghalib bin Jibril.

Abi Manshur Ghalib bin Jibril bercerita:

Imam Bukhari pernah singgah dirumahku beberapa hari dalam keadaan sakit parah sehingga beliau mengutus seseorang untuk segera pergi ke kota Samarkand (tempat imam bukhari tinggal) untuk menjemput beliau.

Setelah penjemput beliau telah datang dan segalanya telah siap dan untuk menuju kendaraannya, imam bukhari-pun memasang kedua khuff nya dan mengenakan surban nya, di saat beliau berjalan kira kira dapat satu-dua langkah saya membantu memegang lengannya dan seorang lagi bersamaku menuntun nya menuju tunggangannya untuk menaikinya, namun tiba tiba beliau berkata:

“Lepaskan saja aku, sungguh aku benar benar tak berdaya. Kemudian beliau berdoa dengan beberapa bacaan doa, lantas beliau ingin merebah tidur kembali dan melaksankannya.

Tampak keringat beliau bercucuran hingga tak bisa diungkapkan. Keringat itu tak henti henti nya sampai aku menambahi kain lagi didalam pakaian beliau.


Dalam kondisi beliau yang seperti itu, beliau berwasiat kepada kami:

“Nanti kafanilah aku dengan tiga helai kain, tanpa baju dalam dan juga tanpa memakai imamah (surban-red). Maka pesan wasiat itu semua kami laksanakan.


Setelah kami mengebumikan beliau tiba tiba semerbak tersebar aroma bau wewangian yang amat sangat yang lebih harum daripada misik dan ini bertahan hingga berhari hari.


Kemudian naik semacam cahaya terang memanjang ke langit menghadap kubur beliau, sehingga orang orang pada berasumsi dan merasa heran takjub dibuatnya.

Adapun tanah kuburnya, mereka orang orang meninggikannya sehingga kuburan imam bukhari itu nampak dengan jelas. Kami tidak mampu menjaganya dan melindunginya, karena kejadian ini sudah terlanjur menyebar ke masyarakat sehingga kami kuwalahan. Kemudian dikuburan beliau ini kami memasang sejenis kayu yang saling tumpang tindih berjalinan (semacam pagar-pent) sehingga tak satupun orang yang bisa menjangkau ke kuburan beliau ini.


Adapun aroma harumnya itu…… (bersambung kehalaman berikutnya)

Anonim mengatakan...

Halaman.10


Tetap bertahan hingga berhari hari sehingga menjadi perbincangan halayak penduduk sekitar yang membuat mereka heran dan berdecak kagum.

Dan setelah kematiannya beliau ini semakin jelas kesalahan orang orang yang selama ini berseberangan dengan beliau, sehingga sebagian dari mereka keluar berziarah ke kuburan beliau. Mereka memperlihatkan taubat mereka dan penyesalannya dari keterburuan mereka atas apa yang pernah mereka selisihkan/tuduhkan dan celaan terhadap jalan pikiran beliau imam bukhari ra.


TERJEMAHAN TEKS YANG BER BACKGROUND KUNING


Abu Ali Al Ghissani berkata:

Telah menceritakan kepada kami Abu Fatah Nasr bin Hasan Assikty Samarkand-ketika beliau tiba di desa kami Lansiyah pada tahun 440-460, dia menuturkan:

Pada suatu tahun, paceklik kemarau panjang tak ada hujan telah melanda kami di daerah Samarkand. Orang orang telah memohon hujan berkali kali, namun tak kunjung hujan. Kemudian datanglah seorang lelaki sholih yang sudah populer ke sholihannya menemui hakim agung desa Samarkand, kemudian dia berkata:

“Aku telah bermimpi sebuah mimpi baik, yang hendak aku paparkan kepada anda!”

Hakim agung itu berkata:”Oh ya, mimpi apa itu?”

Dia berkata:

”Aku melihat, engkau keluar bersama orang orang menuju kuburan nya Imam Muhammad bin ismail Al Bukhari dan kuburan nya itu ada di desa Khartank. Kita disana memohon (kepada Allah) di sisi kuburan nya imam bukhari, siapa tahu Allah menurunkan hujan untuk kita.

Kemudian hakim agung itu berkata:”Baiklah, aku akan melaksanakan seperti yang kau lihat dalam mimpimu itu!”

Maka keluarlah sang hakim agung itu bersama orang orang (menuju kuburan imam bukhari-pent) dan dia memohon turun hujan bersama orang orang nya dan orang orang itu menangis di sisi kuburannya imam bukhari, dan mereka memohon syafaat (tawasul-menjadikan perantara) DENGAN si empunya kuburan itu sehingga kemudian Allah swt mengutus langit untuk membawa air hujan yang lebat sekali. Akibatnya mereka orang orang (rombongannya hakim agung-pent) berdiam diri tinggal di desa Khartank sekitar seminggu lebih. Tak satupun dari mereka bisa sampai kembali ke desa Samarkand karena terus menerusnya hujan deras tersebut, sedangkan jarak tempuh antara Khartank dan Samarkand adalah + 3 mil.

Sumber: Kitab SYARAH SHOHIH BUKHARI FATHUL BARI (bukan yang milik ibnu hajar)

Karya: IMAM ZAINUDDIN ABDURRAHMAN BIN AHMAD IBNU ROJAB AL HAMBALI.

Halaman: 9-10.

Cetakan: DARUL KUTUB ILMIYAH BEIRUT LEBANON.

------------------------------------------------------------------------------

Mohon maaf dan mohon koreksinya jika ada kesalahan dalam terjemah.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Pada sanad riwayat pertama, ada perawi yang bernama Ghaalib bin Jibriil As-Samarqandiy, seorang yang majhuul.

Adapun riwayat Abu 'Aliy Al-Ghassaaniy, ada artikel yang telah membahasnya : http://muslim.or.id/aqidah/riwayat-tentang-tawassul-dan-tabarruk-dalam-kitab-as-siyar.html.

semoga ada manfaatnya.

Anonim mengatakan...

syukron ustadz. Kisah imam bukhari termaktub dalam kitab ulama salaf ini jadi ujian bagi kita yang meniti di atas manhaj salaf dalam memerangi kesyirikan.

Anonim mengatakan...

Bismillah... Beberapa waktu yang lalu dimasjid kantor kami terdapat seorang penceramah yang menyampaikan bahwa melestarikan situs-situs islam dan peninggalan orang2 soleh itu disyariatkan, dia berdalil dengan 2 ayat al-qur'an yaitu Qs. Al-Baqarah:125 tentang Maqam ibrahim dimana umar Radiallahu'anhu mengusulkan jadi temapt sholat kemudian turun jawaban dari langit dengan ayat ini. Ayat yang kedua Qs Al-Baqarah:248 tentang tabut yang merupakan peninggalan Kaliimullah Musa 'alaihissalam yang dilestarikan sampai zaman daud 'alaihissalam. Bahkan Imam Asy-Syaukani juga menyebutkan (kata dia) pada salah satu kitabnya (Ana lupa namanya, namun sekilas ana dengar ..... Yaqin) menyebutkan bahwa berdoa disisi kuburan orang sholeh memiliki keutamaan tersendiri. Bagaimana ustadz menanggapi hal ini? Subyhat ini sangat dahsyat mengahantam hati ana yang belum lama mengaji salafy, padahal waktu itu ana hanya sedang istirahat dibagian masjid yang lain dan tidak berniat mendengarkan ulasan penceramah tersebut... Mohon Nasihat ustadz, Jazakumullah Khoiran..

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Saya sebenarnya kurang bisa memahami bahwa dua ayat yang antum sebut berhubungan dengan perintah atau pensyari'atan melestarikan situs-situs Islam. Saya belum pernah membaca perkataan ulama mu'tabar yang mengatakan seperti perkataan Ustadz yang antum kutip.

Memang tidak ada larangan melestarikan situs-situs sejarah. Yang menjadi larangan adalah ketika ketika melestarikan sesuatu yang justru syari'at memerintahkan untuk tidak melestarikannya. Contoh : Orang-orang banyak mencaci Wahabiy (baca : pemerintah Saudi) ketika mereka meratakan kuburan-kuburan yang ada di Saudi. Padahal, telah shahih hadits 'Aliy bin Abi Thaalib yang berkata :

أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ

“Maukah kamu aku utus sebagaimana Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah mengutusku? Hendaklah kamu jangan meninggalkan gambar-gambar kecuali kamu hapus dan jangan pula kamu meninggalkan kuburan kecuali kamu ratakan” [Diriwayatkan oleh Muslim].

Apakah salah kemudian jika kita meratakan kuburan-kuburan karena menuruti perintah Nabi ?.

Juga, kita dilarang melestarikan situs-situs yang dikhawatirkan di situ nantinya terjadi pengagungan yang berlebihan atau bahkan muncul 'aqidah yang menyimpang (dengan keberadaan situs tersebut).

Dari Ibnu Wadldlah ia berkata :

سمعت عيسى بن يونس يقول : أمر عمر بن الخطاب ـ رضي الله عنه بقطع الشجرة التي بويع تحتها النبي صلى الله عليه وسلم فقطعها لأن الناس كانوا يذهبون فيصلون تحتها ، فخاف عليهم الفتنة .

“Aku mendengar ‘Isa bin Yunus mengatakan : “Umar bin Al-Khaththab radlyallaahu ‘anhu memerintahkan untuk menebang pohon yang Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam menerima baiat kesetiaan di bawahnya (Bai’atur-Ridlwan). Ia menebangnya karena banyak manusia yang pergi ke sana dan shalat di bawahnya, lalu hal itu membuatnya khawatir akan terjadi fitnah (bahaya kemusyrikan) terhadap mereka” [HR. Ibnu Abi Syaibah 2/376 dan Ibnu Wadldlah dalam Al-Bida’ hal. 42; shahih. Lihat Fathul-Majid hal. 233, Maktabah Taufiqiyyah].

Lihatlah, 'Umar menebang situs sejarah Islam yang sangat penting karena kekhawatirannya terjadi fitnah.

*****

Ketika dikatakan bahwa melestarikan situs sejarah hukumnya boleh, maka konsekuensi dari perkataan ini bahwa tidak melestrikannya pun diperbolehkan. Tergantung pertimbangan maslahat yang ada.

Anonim mengatakan...

Disatu tempat Kullu = Semua..
Ditempat lain Kullu = tidak semua/sebagian..
Pusing saya..

Ada jenazah yang setelah dikubur puluhan tahun jasadnya masih utuh, bersih dan wangi.. padahal semasa hidupnya beliau telah melakukan perbuatan bid'ah seperti tahlilan, maulid Nabi SAW, Ziarah kubur..
Tambah pusing saya..

@Anonim: "mantap ustadz...

jasad masih utuh=wali Alloh?...hhh...ada-ada saja... yang jelas kalo jasad masih utuh setelah sekian tahun... pasti ada apa-apanya!!! tinggal dicari tahu aja.... iya tho...."

Padahal ini adalah Ja'iz-nya Alloh Ta'ala.. Ketika ditunjukkan Kebesaran-NYA, manusia malah bermain Logika..

Anonim mengatakan...

Pertanyaannya adalah ...

Kalau ente wafat atau ane ?
termasuk yang dimakan cacing atau tidak ?

:)

Sigit mengatakan...

Sepakat, kebesaran Allah bisa DIA tunjukkan dalam bentuk apa saja. Ketika fakta "kebesaran Allah" itu terjadi di era kita, tak perlulah mencari-cari dalil.
Ada orang yg mati, lalu hidup lagi. Itu hak Allah. Ada yg bertemu almarhum orangtuanya, itu hak Allah. Ada yg masuk Islam krn Allah perlihatkan pemandangan mengerikan (spt saya), itu hak Allah. Tapi sebagian ummat menganggapnya syirik-musyrik, karena mrk berpikir dengan akal saja. Ustad sekalipun. Mrk baru percaya kalau mrk sendiri melihatnya -- tapi itu hak Allah. Mau kasih lihat, atau tidak.
Bagi saya, ulama atau orang soleh yg jasadnya utuh, pasti membawa pesan kebaikan. Tak pantas ummat "mengecilkan" kebesaran kuasa Allah dengan bersandar pada dalil-dalil. Smg kita semua orang2 yg diberkahi Allah SWT. Aamiin