Pendapat yang ‘Membolehkan’ Pajak


Di blog ini telah dituliskan artikel singkat tentang pajak (= orang yang bekerja sebagai pemungut pajak) dan bagaimana syari’at memandangnya.[1] Pada kesempatan ini, saya akan coba tuliskan bahasan lain tentang pendapat sebagian ulama yang ‘membolehkan’ pajak dengan syarat-syarat tertentu.

Menurut sebagian ulama, pajak diperbolehkan dalam keadaan darurat apabila pendapatan negara yang sah[2] yang telah ditetapkan tidak mencukupi anggaran belanja (= kas di baitul-maal kosong). Pajak tersebut dipungut dari orang-orang kaya dari sisa kebutuhan pokoknya. Pemungutan pajak bertujuan untuk memelihara keamanan kaum muslimin, mendatangkan maslahat dan menghindarkan mafsadat dari mereka.
Mereka berdalil dengan beberapa nash sebagai berikut :
وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ
“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu” [QS. An-Nisaa’ : 36].
وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا
“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros” [QS. Al-Israa’ : 26].
وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا
“Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan” [QS. Al-Insaan : 8].
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالأقْرَبِينَ وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
“Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." Dan apa saja kebajikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya” [QS. Al-Baqarah : 215].
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bahagian” [QS. Adz-Dzariyaat : 19].
Ayat-ayat di atas menjelaskan kewajiban orang-orang yang berharta untuk mencukupi kebutuhan mereka-mereka yang kekurangan dan memerlukan uluran bantuan dengan menginfakkan sebagian harta mereka.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :
إِنَّ فِي الْمَالِ حَقًّا سِوَى الزَّكَاةِ
“Sesungguhnya dalam harta itu terdapat kewajiban selain zakat” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidziy no. 659-660, Ad-Daarimiy no. 1677, Ad-Daaruquthniy no. 2016-2017, Al-Baihaqiy 4/84, Ath-Thabaraaniy 24/403-404 no. 979, Al-Baghawiy 6/68-69 no. 1592, Ath-Thahawiy dalam Syarh Ma’aanil-Aatsaar 2/27 no. 3043 dan dalam Ahkaamul-Qur’aan no. 639, Ath-Thabaraaniy dalam Jaami’ul-Bayaan 3/80, Ibnu Abi Haatim dalam At-Tafsiir no. 1548, Ibnu ‘Adiy dalam Al-Kaamil 5/19 no. 888, dan Abu Nu’aim dalam Ma’rifatush-Shahaabah hal. 3418 no. 7800; semuanya dari jalan Syariik, dari Abu Hamzah, dari Asy-Sya’biy, dari Faathimah binti Qais, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Syariik mempunyai mutaba’ah dari Hammaad bin Salamah sebagaimana diriwayatkan oleh Ath-Thabaraaniy dalam Al-Kabiir 24/404 no. 980].
Hadits ini tidak shahih karena kelemahan Syariik bin ‘Abdillah An-Nakha’iy dan Abu Hamzah Maimuun Al-A’war. Asy-Syaikh Al-Albaaniy rahimahullah melemahkan hadits ini dalam Dla’iif Sunan At-Tirmidziy hal. 70-71 (Maktabah Al-Ma’aarif, Cet. 1/1420 H).
Akan tetapi matan hadits tersebut berkesesuaian dengan ayat :
لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَالْمَلائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ
“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan salat, dan menunaikan zakat” [QS. Al-Baqarah : 177].
Allah ta’ala telah menyebutkan ketetapan bagi kaum muslimin untuk memberikan (sebagian) harta mereka kepada para kerabat, anak yatim, orang-orang miskin, musaafir, dan orang-orang yang meminta-minta; sebelum ketetapan zakat.
Para ulama telah sepakat bahwa jika zakat tidak dapat memenuhi kebutuhan kaum muslimin, maka orang-orang kaya wajib mengeluarkan hartanya untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
حَدَّثَنَا شَيْبَانُ بْنُ فَرُّوخَ، حَدَّثَنَا أَبُو الْأَشْهَبِ، عَنْ أَبِي نَضْرَةَ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، قَالَ: بَيْنَمَا نَحْنُ فِي سَفَرٍ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ جَاءَ رَجُلٌ عَلَى رَاحِلَةٍ لَهُ، قَالَ: فَجَعَلَ يَصْرِفُ بَصَرَهُ يَمِينًا وَشِمَالًا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " مَنْ كَانَ مَعَهُ فَضْلُ ظَهْرٍ فَلْيَعُدْ بِهِ عَلَى مَنْ لَا ظَهْرَ لَهُ، وَمَنْ كَانَ لَهُ فَضْلٌ مِنْ زَادٍ فَلْيَعُدْ بِهِ عَلَى مَنْ لَا زَادَ لَهُ "، قَالَ: فَذَكَرَ مِنْ أَصْنَافِ الْمَالِ مَا ذَكَرَ حَتَّى رَأَيْنَا أَنَّهُ لَا حَقَّ لِأَحَدٍ مِنَّا فِي فَضْلٍ
Telah menceritakan kepada kami Syaibaan bin Farruukh : Telah menceritakan kepada kami Abul-Asyhab, dari Abu nadlrah, dari Abu Sa’iid Al-Khudriy, ia berkata : “Ketika kami berada di  tengah safar bersama Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, datanglah seorang laki-laki di atas kendaraannya. Ia menolehkan pandangannya ke kanan dan ke kiri. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa yang padanya ada kelebihan tempat pada kendaraannya, hendaklah ia memberikan kepada orang yang tidak mempunyai kendaraan. Dan barangsiapa yang mempunyai kelebihan bekal, hendaklah ia memberikannya kepada orang yang tidak mempunyai bekal”. Abu Sa’iid berkata : “Lalu beliau menyebutkan macam-macam harta hingga kami memandang bahwa tidak ada seorang pun di antara kami yang mempunyai hak atas kelebihan harta tadi” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 1728].
حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ، قَالَ: حَدَّثَنَا مُعْتَمِرُ بْنُ سُلَيْمَانَ، قَالَ: حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا أَبُو عُثْمَانَ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ، أَنَّ أَصْحَابَ الصُّفَّةِ كَانُوا أُنَاسًا فُقَرَاءَ، وَأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " مَنْ كَانَ عِنْدَهُ طَعَامُ اثْنَيْنِ فَلْيَذْهَبْ بِثَالِثٍ، وَإِنْ أَرْبَعٌ فَخَامِسٌ أَوْ سَادِسٌ
Telah menceritakan kepada kami Abun-Nu’maan, ia berkata : telah menceritakan kepada kami Mu’tamir bin Sulaimaan, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami ayahku : Telah menceritakan kepada kami Abu ‘Utsmaan, dari ‘Abdurrahmaan bin Abi Bakr : Bahwasannya ashhaabush-shuffah itu termasuk orang-orang fakir. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda : “Barangsiapa mempunyai makanan yang cukup untuk dua orang, hendaklah ia pergi mengundang orang yang ketiga; dan barangsiapa mempunyai makanan yang cukup untuk empat orang, hendaklah ia pergi mengundang orang yang kelima atau keenam….” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 602].
Dan di antara alasan lain yang membolehkan pajak saat darurat untuk kemaslahatan kaum muslimin adalah bahwa harta itu hakekatnya milik Allah ta’ala. Dan bagi manusia, ia hanyalah titipan dan amanah yang mesti dikelola sebagaimana mestinya (sebagaimana yang diperintahkan).
أَلا إِنَّ لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ أَلا إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ وَلَكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لا يَعْلَمُونَ
”Ingatlah, sesungguhnya kepunyaan Allah apa yang ada di langit dan di bumi. Ingatlah, sesungguhnya janji Allah itu benar, tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui(nya).” [QS. Yunus : 55].
آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ فَالَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ
”Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman diantara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar” [QS. Al-Hadid : 7].
Dalam hal ini, pemerintah Islam bertanggung jawab atas segala permasalahan rakyatnya, menghindarkan segala kemudlaratan, mendatangkan segala kemaslahatan, dan mewujudkan keadilan. Ini terkait dengan prinsip maslahat mursalah.
Asy-Syaathibiy rahimahullah berkata :
إذا قررنا إماما مطاعا مفتقرا إلى تكثير الجنود لسد الثغور، وحماية الملك المتسع الأقطار، وخلا بيت المال وارتفعت حاجات الجند إلى ما لا يكفيهم ، فللإمام إذا كان عدلاً أن يوظف على الأغنياء ما يراه كافياً لهم في الحال ، إلى أن يظهر مال بيت المال
“Apabila kita menetapkan seorang imam yang ditaati dan saat itu ia sedang membutuhkan penambahan jumlah pasukan untuk menjaga pos-pos perbatasan dan melindungi daerah kekuasaan yang semakin luas; sedangkan baitul-maal kosong dan kebutuhan pasukan (perang) membengkak sehingga kas baitul-maal tidak dapat mencukupi kebutuhan mereka, maka imam – seandainya ia seorang yang ‘adil – hendaknya meminta orang-orang kaya untuk mencukupi kebutuhan tersebut hingga kas baitul-maal terisi kembali…” [Mukhtashar Kitaab Al-I’tishaam oleh ‘Alawiy bin ‘Abdil-Qaadir As-Saqqaaf, hal. 103; Daarul-Hijrah, Cet. 1/1418].
Ibnu Hazm rahimahullah juga mengungkapkan hal senada :
وَفُرِضَ عَلَى الأَغْنِيَاءِ مِنْ أَهْلِ كُلِّ بَلَدٍ أَنْ يَقُومُوا بِفُقَرَائِهِمْ, وَيُجْبِرُهُمْ السُّلْطَانُ عَلَى ذَلِكَ, إنْ لَمْ تَقُمْ الزَّكَوَاتُ بِهِمْ,
“Dan diwajibkan bagi orang-orang kaya dari penduduk setiap negeri untuk mencukupi kebutuhan orang-orang fakirnya, dan sulthaan/penguasa dapat memaksa mereka untuk hal tersebut seandainya zakat tidak mampu menanggulanginya…” [Al-Muhallaa, 6/156 no. 725; Daarul-Fikr].
Jika kita cermati penjelasan dan pendalilan yang dipakai, pertanyaan yang muncul kemudian adalah : “Apakah konteks pajak yang diberlakukan secara umum di era sekarang sesuai dengan hal tersebut di atas ? Apakah pajak yang dipungut sekarang tepat dikatakan ‘darurat’ sehingga mencocoki perkataan sebagian fuqahaa’ ?[3] Apakah pajak dipungut dari orang-orang berharta dan kemudian dialokasikan benar-benar untuk kemaslahatan umum yang diakui syari’at ?”. Dan seterusnya dan seterusnya…..
Ini saja yang dapat saya tuliskan, semoga ada manfaatnya.
Wallaahu ta’ala a’lam.
[Abu Al-Jauzaa’ – ngaglik, sleman, Yogyakarta, 1432 - banyak mengambil faedah dari penjelasan Prof. Dr. Muhammad bin Ahmad Ash-Shaalih dalam bukunya At-Takaaful Al-Ijtimaa'iy fisy-Syarii'atil-Islaamiyyah dengan beberapa tambahan].
Sebagai tambahan referensi, silakan baca :


[2]     Seperti pemasukan/pendapatan dari zakat, infaq, shadaqah, ghanimah, fai’, pengelolaan asset, dan lainnya yang dibenarkan oleh syari’at.
[3]     Dikatakan ‘darurat’ tentu saja jika kondisi ‘tidak darurat’ memang benar-benar telah diusahakan. Contoh mudahnya : Kita diperbolehkan makan daging babi apabila makanan halal lain benar-benar tidak ada, dan kita sudah berusaha mencarinya. Jika kita ‘ujug-ujug’ memilih daging babi tanpa didahului usaha mencari makanan halal secara optimal (bahkan maksimal), apakah layak itu disebut ‘darurat’ ?.

Comments

Fahrie Sadah mengatakan...

Terimakasih...

Adi Ziyad mengatakan...

Assalamualaikum ustadz. Apakah bekerja sebagai pemungut pajak layak dikatakan perbuatan "darurat" juga ustadz?

Anang Dwicahyo mengatakan...

: “Apakah konteks pajak yang diberlakukan secara umum di era sekarang sesuai dengan hal tersebut di atas ? jawaban ana : tidak bahkan jauh dari konteks diatas , Apakah pajak yang dipungut sekarang tepat dikatakan ‘darurat’ sehingga mencocoki perkataan sebagian fuqahaa’ ? jawab ana : tidak karena program pemerintah itu hasil warisan dari penjajah kaum kufar jaman dahulu , [3] Apakah pajak dipungut dari orang-orang berharta dan kemudian dialokasikan benar-benar untuk kemaslahatan umum yang diakui syari’at ?” jawaban ana : tidak , bahkan lebih banyak dipungut dari kaum berpenghasilan rendah ( karyawan ).

Lepas itu semua kita harus tetap tunduk patuh kepada ulil amri meskipun dia mengambil harta kita ( pajak ) bahkan kalau dengan memukul kitapun , bener kan ustadz?

Pertanyaan ana , bagaimana kalau kita tidak jujur dalam mengisi SPT , boleh nggak ya ?
Karena dalam pemahaman ana , kita semaksimal mungkin tidak harus mematuhi perintah yang bathil.

Mohon dijelaskan ustadz.

Suwun

Kring Pajak mengatakan...

Seandainya saya berjalan dalam manhaj ini lebih lama dan tau hukum tentang pajak ini lebih dini.....

maka saya tidak akan masuk STAN dan bekerja di instansi ini.

karena jika anda sudah terlanjur masuk di dalamnya maka akan sangat berat untuk keluar dari pekerjaan ini.

berbahagialah bagi temen2 saya yang dimudahkan oleh Allah dalam mendapatkan pekerjaan dan penghasilan yang baik....

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Saya berharap tulisan di atas tidak menimbulkan polemik baru, namun sebagai 'pencerahan' sehingga kaum muslimin lebih bersemangat dalam mencari jalan nafkah yang 'halal'.... tidak terkecuali penulis artikel di atas......

Anonim mengatakan...

Sukron akhi

Anonim mengatakan...

bismillaah

jadi halal dan bekerja di kantor pajak halal?

mengapa tulisan ustadz aris mengatakan dan ustadz sebeumnya harom??
mohon pencerahan karena ini masalah dapur orang dan anak istri makan dr harta halal apa harom

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

apa yang ditulis di atas bukan sedang mengatakan bahwa pajak itu halal. Namun, mengajak para pembaca sekalian memahami penjelasan singkat sebagian ulama yang membolehkannya, kemudian apakah pembolehan itu selaras dengan pajak-pajak yang ada di jaman sekarang. [jawabnya : tidak sama].

konsultan pajak mengatakan...

thans infonya gan,,
tentang pembolehan pajak yang berdasarkan agama,

gunn mengatakan...

Syukron tadz atas artikel yg bgus ini,
(baru sempet baca nih)
barokallahufiik. :)
sepakat dgn isi artikel.
Tp kalo boleh saya ingin menambah sdikit catatan utk msalah perpajakan ini
sperti yg prnah dijelaskan jg oleh ust. DR Muhammad Arifin Badri di web pengusahamuslim.com).

1. Keharaman perpajakan itu sifatnya tidak mutlak,
-sbagian memang jelas haram,
-sbagian lg disyari'atkan,
-sbagian diperbolehkan/udzur dlm keadaan tertentu (sperti kas negara kosong td)
2.
-Yg haram, sperti pajak bg kaum Muslim
-Yg disyari'atkan, sperti jizyah (yg dkenakan pd kuffar), & msh ada bbrapa lainnya
-Yg diperbolehkan/udzur (dipungut dr orang kaya Muslim) jika negara mmbutuhkan dana utk mnjalankan pemerintahan (bayar gaji, perang dll), sdangkan kas negara kosong.
yg kalo gak salah dsebut dhoribah ya tadz?
tp saya lupa apakah ustadz Arifin Badri jg mnjelaskan tentang cntoh yg ke-3 ini

nah, realita kondisi yg terjadi di negara ini, (sbatas yg saya tau)
kas negara kita itu bknnya kosong, tp malah defisit/minus krn utang.
jd jalan, jembatan, dan sarana2 lain yg dibangun oleh pemerintah itu umumnya dibiayai dgn utang,
dan pajak yg kmudian dipungut itu sbagiannya dipakai untuk melunasi utang brikut bunganya.

3. Perpajakan di Indonesia, mengandung 3 jenis pajak tersebut (baik yg haram, halal, maupun yg mndapat udzur)
contoh yg haram, halal dan yg mndapat udzur sdh saya sbutkan di atas,
dan pajak yg dikumpulkan dlm setahun itu,
mungkin sbagian bsarnya justru diambil dari pajak yg halal (jizyah yg dikenakan atas kafir dzimmi td)

4. Saya (pribadi) setuju, bahwa secara umum, penerapan perpajakan di Indonesia ini msh dzholim
namun yg msti diingat, bahwa negri ini diberikan aparatur negara yg mmbuat peraturan yg mendzholimi warganya ini,
disebabkan oleh rakyatnya dulu yg dzholim (baik trhadap diri sndiri, pnguasanya, atau kpada Tuhannya).
jd kurang fair kalau kita hnya menyalahkan atau mnuntut pmerintah untuk berlaku adil.

Allahua'lam. :)

Anonim mengatakan...

Dari Ardiles Renato:
Assalamu`alaikum
Ustadz Abul-Jauzaa yang terhormat,

Ada teman saya sedang berwirausaha dan tak mengerti perpajakan Indonesia,kebetulan saya pernah kursus pajak. Teman saya mengetahui saya pernah kursus pajak,atas hal ini dia mau ingin berkonsultasi pajak dengan saya dan menawarkan sejumlah uang atas jasa konsultasi dengan saya soal pajak. Pertanyaan saya bolehkah kita menerima komisi karena memberikan jasa atas konsultasi pajak tersebut? Mohon penjelasannya

Anonim mengatakan...

Syarat utama agar itu semua dapat diterapkan adalah berjalannya sistem pemerintahan Islam berdasarkan syari'at Islam.
Karena di sana ada kewajiban zakat.
Kalau zakat sudah, ada baitul maal yang bisa mengayomi muslimin yang miskin, baru bisa jalan.

Ketiadaan pelaksanaan syariat Islam sendiri adalah keadaan darurat....