Surat Tilang : Slip Merah & Slip Biru


Mungkin banyak dari sebagian warga masyarakat pengguna jalan raya yang selama ini melintasi aspal ibukota atau kota-kota di daerah mereka masing-masing, yang belum/tidak mengetahui adanya slip merah dan slip biru Surat Tilang. Dokumen tersebut akan diberikan apabila terjadi kesalahan dan mereka dihadapkan dengan pengadil jalan raya dan dinyatakan bersalah (TILANG).
Selama ini yang terjadi adalah apabila kita melakukan kesalahan di jalan raya tak terkecuali pengguna roda empat atau roda dua, mereka akan dihadapkan pada dua pilihan.
Pertama; mau tidak mau berdamai dengan petugas (tidak mau ditilang)
Kedua; pasrah untuk di tilang (jalan damai tidak tercapai)
Pada saat mereka memilih untuk berdamai dan mendapat kecocokan harga damai dengan petugas, terhapuslah kesalahan mereka dalam seketika.
Tetapi apabila tidak terjadi kecocokan harga damai yang ditawarkan atau kondisi isi dompet yang tidak memungkinkan, biasanya seseorang cenderung pasrah memilih untuk ditilang. Saat itulah petugas (POLANTAS) akan memberikan yang namanya surat tilang atau SLIP MERAH.
Kejadian inilah, banyak yang tidak diketahui oleh pengendara di jalan raya. Hal ini dimanfaatkan oleh petugas untuk memberikan slip merah tersebut.
Ketidaktahuan masyarakat tentang hal ini karena tidak/belum pernah adanya sosialisasi tentang SLIP MERAH dan SLIP BIRU dari pihak KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (POLRI). Selama ini, pengendara yang pernah ditilang hanya mengetahui akan diberi surat tilang SLIP MERAH oleh petugas.
Melaui tulisan ini saya ingin membagi pengetahuan tentang hal tersebut diatas untuk diketahui oleh semua masyarakat umumnya dan pembaca blog ini khususnya.
Makna dari SLIP MERAH dan SLIP BIRU adalah :
- SLIP MERAH : surat tilang ini diberikan apabila terjadi kesalahan di jalan raya dan pengendara tersebut tidak mengakui kesalahannya (mangkir) yang disebutkan oleh petugas jalan raya (POLANTAS) dan akan dikenakan denda sesuai dengan beratnya kesalahan yang telah dilakukan melalui proses pengadilan.

- SLIP BIRU : surat tilang ini diberikan apabila terjadi kesalah di jalan raya dan pengendara mengakui kesalahannya (tidak mangkir) yang disebutkan oleh petugas jalan raya (POLANTAS) dan akan dikenakan denda maksimal Rp 50.600,- (Lima puluh ribu enam ratus rupiah) serta dapat dibayarkan melalui Bank yang ditunjuk tanpa harus melalui proses pengadilan. Yang artinya Rp 50.000,- masuk ke kas negara dan Rp 600,- untuk petugas yang menanganinya dan itupun baru bisa diambil pada bulan berikutnya.

Tulisan ini pernah saya posting di Opini Pembaca Detikom.
Mudah-mudahan tulisan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.

Comments

Anonim mengatakan...

kok aku dulu pernah 75rb ya... dikasih tahu ma polisinya.

nggak ngeh, itu di slipnya ada nominal yang harus dibayarkan??

Resmana Abqary mengatakan...

Pertama; mau tidak mau berdamai dengan petugas (tidak mau ditilang)

ini termasuk suap-menyuap atau tidak?

Anonim mengatakan...

Sukron ustad atas infonya , sangat bermanfaat untuk kedua belah pihak ( kalau membaca ).

Ana punya pengalaman di tilang bahkan beberapa kali , dan karena ana tidak pernah membuka peluang damai maka diberi petugas surat tilang.

Kalau di tilang tidak harus ikut persidangannya , tinggal tunggu hari berikutnya saja ( setelah tanggal sidang ) , maka kita bisa langsung membayarnya ditempat yang sudah ditunjuk, ini kondisi ana yang di Surabaya , tapi entah sama dengan daerah lain ana tidak tau.

Kalau boleh ngomentari pertanyaan akhi Resmana , yang namanya berdamai dengan petugas ya termasuk dalam kategori suap-menyuap yang diharamkan , benar nggak ustad


Anang Dwicahyo

Unknown mengatakan...

saya pernah denger, kalau pake slip biru bisa kena danda maksimal.
trus kalau liat UU lalu lintas yg baru, dendanya besar, di atas 100rb semua kyknya.

angnat mengatakan...

Setuju dengan Eko, aku kemaren minta Slip Biru diberi denda maksimal senilai 500rb

Anonim mengatakan...

permsi tanya, kalau minta slip biru biasanya polisinya ngotot nolak, ngomong gimana ya supaya polisinya mau ngasi slip biru ? karena hari ini saya ditilang tapi saya dapetnya slip merah, kalau slip merah denda nya biasanya berapa dan prosesnya bagaimana ?

Aurora Project mengatakan...

ASSALAMUALAIKUMM,,..
maav pak mw nanya,,.
apakah semua kertas biru itu dendanya
rp56.000,-,trus cara ngambil STNKnya gimna pak,.???
tolong dijawab ya pak
maksih
Wassalamualaikum

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

wa'alaikumus-salaam.

@21 April 2012 14:17 dan @Welcome,... saya persisnya belum tahu. Begitu juga besarannya. Artikel di atas saya kutip tanpa editing dari http://acepentura.blogdetik.com/2008/11/12/surat-tilang-slip-merah-slip-biru/. Coba tanyakan secara lebih detail kepada adminnya.