MENGANGKAT TANGAN BERSAMAAN ATAU SETELAH MENGUCAPKAN TAKBIR ?


Tanya : Kapan seseorang mengangkat tangan pada waktu takbiratul-ihram ? bersamaan dengan mengucapkan allaahu akbar atau setelahnya ?

Jawab : Dua cara yang Anda sebutkan tersebut boleh dilakukan. Bahkan ada satu cara lain yang juga boleh dilakukan yaitu mengangkat tangan sebelum mengucapkan allahu akbar (takbir pada takbiratul-ihram).

Dalil atas ketiga cara tersebut adalah :

أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَر رَضِىَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُمَا قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ افْتَتَحَ التَّكْبِيْر فِي الصَّلاَةِ فَرَفَعَ يَدَيْهِ حِيْنَ يُكَبِّرُ حَتَّى يَجْعَلهُمَا حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ

Bahwasannya ‘Abdullah bin ‘Umar radliyallaahu ‘anhuma berkata : “Aku melihat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam memulai shalat dengan takbir. Maka beliau mengangkat kedua tangannya ketika (bersamaan) takbir setinggi kedua pundaknya” [HR. Al-Bukhari no. 738].

أَنَّ بْنَ عُمَرَ قَالَ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ لِلصَّلاَةِ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى تَكُوْنَا حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ ثُمَّ كَبَّرَ

Bahwasannya Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhuma berkata : “Adalah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam apabila berdiri untuk shalat, maka beliau mengangkat kedua tangannya setinggi kedua pundaknya, kemudian beliau bertakbir” [HR. Muslim no. 390].

عن أبي قلابة أَنَه رَأَى مَالِكَ بْنَ الْحُوَيْرِثِ إِذَا صَلَّى كَبَّرَ ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ وَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ رَفَعَ يَدَيْهِ وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوْعِ رَفَعَ يَدَيْهِ وَحَدَّثَ أَنَّ رَسُوْلَ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَفْعَلُ هَكَذَا

Dari Abu Qilabah : ”Bahwasannya ia melihat Malik bin Al-Huwairits apabila ia melakukan shalat, maka ia bertakbir kemudian mengangkat kedua tangannya. Dan apabila ia hendak rukuk, maka ia mengangkat kedua tangannya. Apabila ia mengangkat kepalanya dari rukuk (i’tidal), maka ia mengangkat kedua tangannya. Ia mengatakan bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melakukan demikian (dalam shalat)” [HR. Al-Bukhari no. 737 dan Muslim no. 391].

Ketiga cara tersebut menunjukkan variasi tata cara shalat yang dilakukan oleh beliau shallallaahu ’alaihi wa sallam, dimana terkadang beliau melakukan begini dan terkadang melakukan begitu. Perbedaan/khilaf semacam ini dalam ilmu fiqh disebut khilaf tanawwu’ yang tidak perlu dipertentangkan satu dengan yang lainnya. Wallaahu a’lam bish-shawwab.

[Abu Al-Jauzaa’ – beberapa jam menjelang pagi di satu hari awal bulan Rajab 1430 H].

Comments