Siapa yang Berhak Memandikan Jenazah Wanita ?


Jika wanita tersebut telah menikah, maka suaminyalah yang paling berhak memandikannya berdasar dalil :

رَجَعَ إِلَيَّ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْم مِنْ جَنَازَةِ بِاْلبَقِيْع ، وَأَنَا أَجِدُ صُدَاعا فِيْ رَأْسِيْ ، وَأَنَا أَقُوْلُ : وَارَأْسَاهُ فَقَالَ : بَل اَنَا وَارَأْسَاهُ مَا ضَرَّكِ لَوْمِتَّ قَبْلِيْ فَغَسَلْتُكِ ، وَكَفَّنْتُكِ ، ثمَّ صَلَّيْتُ عَلَيْكِ وَدَفَنْتُكِ

Dari ‘Aisyah radliyallaahu ‘anhaa ia berkata,“Pada suatu hari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pulang ke rumahku setelah mengantar jenazah ke pekuburan Baqi’. Saat itu aku merasa kepalaku sakit sekali sehingga aku berkata : ‘Oh, betapa sakitnya kepala ini !’. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,‘Tidak masalah, karena seandainya engkau meninggal lebih dahulu dariku, maka aku sendiri yang akan memandikanmu, mengkafanimu, menshalatimu, dan mengkuburkanmu” [HR. Ahmad no. 25950, Ad-Daarimi no. 80, Ibnu Majah no. 1465, dan yang lainnya; shahih lighairihi].

Jika ia belum bersuami, maka hendaknya ia dimandikan oleh sesama wanita. Seorang wanita dewasa/baligh tidaklah dimandikan oleh laki-laki, termasuk bapaknya (atau saudara laki-lakinya). Bapak tidaklah memandikan putrinya jikalau keluarga wanita atau wanita-wanita lainnya masih ada. Dalilnya adalah ketika Zainab puteri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meninggal, beliau tidak memandikannya. Namun beliau shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan Ummu ‘Athiyyah radliyallaahu ‘anha untuk memandikannya [HR. Al-Bukhari no. 167, Muslim no. 939, dan yang lainnya].

Seorang ayah hanya boleh memandikan jenazah puterinya jika ia masih kecil berdasarkan perbuatan Abu Qilabah [Mushannaf Ibni Abi Syaibah 3/251; shahih]. Inilah pendapat yang dikuatkan oleh Al-Imam Malik dan Al-Imam Asy-Syafi’i.

Orang yang memandikan jenazah hendaknya adalah seorang yang shaalih/shaalihah lagi dapat menyimpan amanah untuk menutupi aib si mayit ketika ia memandikannya. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam telah bersabda :

مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَكَتَمَ عَلَيْهِ غُفِرَ لَهُ أَرْبَعِيْنَ مَرَّة

“Barangsiapa yang memandikan mayat lalu menyembunyikan aibnya, maka Allah akan mengampuninya sebanyak empat puluh kali” [HR. Al-Hakim no. 1307 dan Al-Baihaqi 3/395 Bab : Man Ra-aa syaian minal-mayyiti fakatamahu walam yatahaddats bihi ; dengan sanad hasan].

Semua penjelasan di atas ditambah syarat : Mampu untuk memandikannya (sesuai dengan tuntunan agama). Wallaahu a’lam.

Comments

ace maxs mengatakan...

terimakasih atas postingannya sangat bermanfaat..
tapi terkadang ya masih banyak orang yang memandikan jenazah anaknya atau sebaliknya dengan alasan dia annak saya, tetapi si anak tersebut sudah baligh..
mudah-mudahan dengan adanya postingan ini bisa lebih mengerti lagi,

maaf saya mau bertanya, apa hukumnya jika kita mengumbar aib jenazah disaat setelah pemandian?

Unknown mengatakan...

terimakasih untuk postingannya ;)

semoga bermanfaat http://mobildatsunbandung.com/

Unknown mengatakan...

Jazakumulloh khoiron katsiron bagi ilmu...