Wanita dan Masjid



Tanya : Bagi seorang wanita, apakah ia lebih baik shalat di masjid atau di rumahnya ? Terima kasih atas jawabannya.
Jawab : Pendapat yang terkuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa shalat wanita di rumahnya lebih utama dibandingkan shalatnya di masjid karena didukung oleh banyak nash. Diantaranya adalah sabda Rasulullah :
عن عبد الله عن النبي ﷺ قال صلاة المرأة في مخدعها أفضل من صلاتها في بيتها وصلاتها في بيتها أفضل من صلاتها في حجرتها
Dari Abdullah dari Nabi beliau bersabda : “Shalatnya seorang wanita di makhda’-nya[1] lebih utama daripada shalat di rumahnya. Dan shalat di rumahnya lebih utama daripada shalat di kamar tamunyanya[2] [HR. Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya; hasan].

وعن ابن مسعود قال قال رسول الله ﷺ صلاة المرأة في بيتها أفضل من صلاتها في حجرتها وصلاتها في مخدعها أفضل من صلاتها في بيتها
Dari Ibnu Mas’ud radliyallaahu ‘anhu ia berkata : Telah bersabda Rasulullah : “Shalatnya seorang wanita di rumahnya lebih utama daripada shalat di kamar tamunyanya. Dan shalat di makhda’-nya lebih utama daripada shalat di rumahnya” [HR. Abu Dawud nomor 566; dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Misykatul-Mashabih halaman 184 – Maktabah Al-Misykah].
عن بن عمر قال قال رسول الله ﷺ لا تمنعوا نساءكم المساجد وبيوتهن خير لهن
Dari Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhuma ia berkata : Telah bersabda : “Janganlah kalian melarang kaum wanita pergi ke masjid; akan tetapi shalat di rumah adalah lebih baik bagi mereka” [HR. Abu Dawud no. 567, Ibnu Khuzaimah no. 1683, Al-Hakim no. 755 dan yang lainnya; shahih lighairihi].
Dua hadits di atas sama sekali tidak bertentangan dengan dalil-dalil yang menunjukkan keutamaan mengerjakan shalat di masjid masjid seperti :
إِنّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللّهِ مَنْ آمَنَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الاَخِرِ وَأَقَامَ الصّلاَةَ وَآتَىَ الزّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلاّ اللّهَ فَعَسَىَ أُوْلَـَئِكَ أَن يَكُونُواْ مِنَ الْمُهْتَدِينَ
Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta mereka tetap mendirikan salat, menunaikan zakat, dan tidak takut (kepada siapapun) selain Allah, maka merekalah orang-orang yang mendapat petunjuk” [QS. At-Taubah : 17-18].
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي ﷺ قال من غدا إلى المسجد أو راح أعد الله له في الجنة نزلا كلما غدا أو راح متفق عليه
Dari Abi Hurairah radliyallaahu ‘anhu, bahwasannya Nabi bersabda : “Barangsiapa pergi ke masjid pagi atau petang hari, maka Allah akan menjadikan untuknya hidangan di surga setiap kali ia berangkat pagi atau petang” [Muttafaqun ‘alaihi; lihat Riyaadlush-Shaalihiin nomor 1060].
عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من تطهر في بيته ثم مشى إلى بيت من بيوت الله ليقضي فريضة من فرائض الله كانت خطوتاه إحداهما تحط خطيئة والأخرى ترفع درجة
Dan darinya (Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu) bahwasannya Nabi bersabda : “Barangsiapa bersuci di rumahnya kemudian berangkat menuju salah satu masjid Allah untuk menunaikan salah satu kewajiban kepada Allah, maka langkah-langkahnya, yang satu menghapus dosa dan yang lain mengangkat derajat” [HR. Muslim nomor 666; lihat Riyadlush-Shalihin nomor 1061 dengan sedikit perbedaan lafadh].
Hadits-hadits di atas bersifat umum. Keumuman tersebut tetap berlaku sampai ada hal-hal yang membatasi/mengkhususkannya. Hadits-hadits yang menjelaskan tentang keutamaan shalatnya wanita di rumah merupakan dalil yang sangat jelas yang mengkhususkan keumuman tersebut.
Asy-Syaukani ketika mengomentari hadits di atas berkata : “Shalat mereka (wanita) di rumahnya adalah lebih baik dan utama daripada shalat di masjid jika mereka mengetahui yang demikian. Akan tetapi, karena mereka tidak mengetahuinya, mereka meminta ijin untuk keluar berjama’ah. Mereka berkeyakinan bahwa pahala shalat di masjid lebih banyak. Keutamaan yang lainnya adalah bahwa shalat-shalat mereka di rumahnya lebih aman dari fitnah. Yang menekankan demikian ini karena adanya perbuatan yang diadakan oleh wanita seperti tabarruj (berdandan) atau bersolek, sebagaimana yang telah dikatakan ‘Aisyah radliyallaahu ‘anhaa” [Nailul-Authaar juz 3 halaman 131 melalui Jamii’ li Ahkaamin-Nisaa’ oleh Musthafa Al-‘Adawi juz 1 halaman 293 – atau Nailul-Authar juz 1 halaman 530 syarah hadits nomor 1036-1037 Maktabah Al-Misykah].
Perkataan yang sama juga ternukil dari Imam An-Nawawi dalam Aunul-Ma’bud (Kitaabush-Shalaah halaman 121 – Maktabah Al-Misykah].
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin berkata : “Rasulullah bersabda : Rumah-rumah mereka lebih utama bagi mereka. Hadits ini memberikan pengertian bahwa shalat wanita di rumahnya lebioh utama. Jika mereka (para wanita) berkata : “Aku ingin shalat di masjid agar mendapat dapat berjama’ah”. Maka akan aku katakan : “Sesungguhnya shalatmu di rumahmu itu lebih utama dan lebih baik. Hal itu dikarenakan seorang wanita akan terjauh dari ikhtilath bersama laki-laki lain, sehingga akan dapat menjauhkannya dari fitnah” [Majmu’ah Duruus Fatawa 2/274].
Ada pendapat lain yang mengatakan kebalikan dari pernyataan di atas, yaitu sebagaimana yang ternukil dari Ibnu Hazm dalam Al-Muhallaa. Namun pendapat ini adalah pendapat yang lemah yang diingkari mayoritas ulama karena bertentangan dengan sejumlah dalil yang shahih.
Kesimpulan : Shalatnya seorang wanita di rumahnya secara umum lebih baik dibandingkan shalatnya yang dilakukan di masjid. Namun bila ada wanita yang meminta ijin untuk shalat di masjid, kita tidak boleh melarangnya berdasarkan riwayat :
عن بن عمر قال كانت امرأة لعمر تشهد صلاة الصبح والعشاء في الجماعة في المسجد فقيل لها لم تخرجين وقد تعلمين أن عمر يكره ذلك ويغار قالت وما يمنعه أن ينهاني قال يمنعه قول رسول الله ﷺ لا تمنعوا إماء الله مساجد الله

Dari Abdullah bin ‘Umar radliyallaahu ‘anhuma ia berkata : “Salah seorang istri ‘Umar bin Al-Khaththab radliyallaahu ‘anhu biasa menghadiri shalat ‘isya’ dan shubuh berjama’ah di masjid. Ada yang berkata kepadanya : ‘Mengapa Anda keluar, bukankah Anda tahu bahwa ‘Umar tidak menyukai hal ini dan pencemburu ?’. Ia menjawab : ‘Apa yang menghalanginya untuk melarangku adalah sabda Nabi : “Janganlah kalian melarang kaum wanita pergi ke masjid” [HR. Bukhari no. 858 dan Muslim no. 442. Lafadh ini milik Bukhari].
Namun yang perlu diperhatikan adalah bahwa ketika wanita tersebut pergi ke masjid, ia tidak boleh memakai wangi-wangian, tidak dikhawatirkan ada fitnah, dan segera pulang ketika shalat telah selesai ditunaikan. Wallaahu a’lam.

Abu Al-Jauzaa' Al-Wonogiry Al-Bogory


[1]    Makhda’ adalah kamar kecil yang berada di rumah yang besar dan berguna untuk menjaga barang-barang mahal dan berharga.
[2]    Yang dipakai bersama-sama dengan istri-istri yang lain (keluarga lain).

Comments