Sumur adalah sumber air
yang dimanfaatkan untuk kebutuhan hidup bagi manusia. Dengan sumur, kita bisa
minum dan memberi minum hewan ternak yang kita miliki. Ada satu hal krusial yang sering terjadi di masyarakat mengenai masalah persumuran ini, yaitu :
jual beli air. Bagaimana hukumnya membisniskan air sumur bagi pemilik sumur ?. Bolehkah seseorang menghalangi orang lain untuk turut memanfaatkan air sumur yang ia miliki?. Mari kita
perhatikan beberapa
hadits berikut:
عَنْ
جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ فَضْلِ الْمَاءِ
Dari Jaabir bin ‘Abdillah, ia
berkata : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang menjual kelebihan
air” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 1565].
عَنْ
إِيَاسِ بْنِ عَبْدٍ الْمُزَنِيِّ، قَالَ: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْمَاءِ
Dari Iyaas bin
‘Abdil-Muzanniy, ia berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang menjual air” [Diriwayatkan oleh
Abu Daawud no.
3478, At-Tirmidziy no. 1271, dan yang lainnya; dishahihkan oleh Al-Albaaniy
dalam Shahiih Sunan Abi Daawud 2/368].
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا يُمْنَعُ فَضْلُ الْمَاءِ لِيُمْنَعَ بِهِ الْكَلَأُ
Dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda : “Janganlah ditahan air yang
melebihi kebutuhan sehingga akan menyebabkan ditahan pula kelebihan dari
rumput-rumputan” [Diriwayatkan oleh
Al-Bukhaariy no. 2353 & 6962 dan Muslim no. 1566].
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ: ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يَنْظُرُ
إِلَيْهِمْ: رَجُلٌ حَلَفَ عَلَى سِلْعَةٍ لَقَدْ أَعْطَى بِهَا أَكْثَرَ مِمَّا أَعْطَى
وَهُوَ كَاذِبٌ، وَرَجُلٌ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ كَاذِبَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ لِيَقْتَطِعَ
بِهَا مَالَ رَجُلٍ مُسْلِمٍ، وَرَجُلٌ مَنَعَ فَضْلَ مَاءٍ فَيَقُولُ اللَّهُ الْيَوْمَ
أَمْنَعُكَ فَضْلِي كَمَا مَنَعْتَ فَضْلَ مَا لَمْ تَعْمَلْ يَدَاكَ
Dari Abi Hurairah radliyallaahu
‘anhu, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Ada tiga macam orang yang pada hari kiamat
nanti Allah tidak mengajak mereka bicara dan tidak pula melihat mereka : (1)
Laki-laki yang bersumpah untuk melariskan barang dagangannya sehingga ia
memperoleh keuntungan yang lebih banyak dari biasanya sementara ia dusta dalam
sumpahnya; (2) Laki-laki yang bersumpah dusta setelah ‘Ashar untuk merampas
harta seorang muslim; dan (3) Laki-laki yang menahan kelebihan airnya, kelak
Allah akan berkata padanya : ‘Pada hari ini Aku akan menahan karunia-Ku
terhadapmu sebagaimana engkau telah menahan karunia (air) yang tidak engkau
buat dengan kedua tanganmu” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 2369 &
7446].
عَنْ
عَائِشَةَ، قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا يُمْنَعُ
فَضْلُ الْمَاءِ وَلَا يُمْنَعُ نَقْعُ الْبِئْرِ
Dari ‘Aaisyah radliyallahu
‘anhaa, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam
: “Janganlah seseorang menahan kelebihan
airnya, dan janganlah seseorang menahan kelebihan air sumur” [Diriwayatkan Ibnu Majah no. 2479; dishahihkan
oleh Basyaar ‘Awwaad Ma’ruuf dalam Takhriij-nya terhadap Sunan Ibni
Maajah 4/112-113].
An-Nawawiy rahimahullah berkata:
أَمَّا
النَّهْي عَنْ بَيْع فَضْل الْمَاء لِيُمْنَع بِهَا الْكَلَأ فَمَعْنَاهُ أَنْ
تَكُون لِإِنْسَانٍ بِئْر مَمْلُوكَة لَهُ بِالْفَلَاةِ ، وَفِيهَا مَاء فَاضِل
عَنْ حَاجَته ، وَيَكُون هُنَاكَ كَلَأ لَيْسَ عِنْده مَاء إِلَّا هَذِهِ ، فَلَا
يُمْكِن أَصْحَاب الْمَوَاشِي رَعْيه إِلَّا إِذَا حَصَلَ لَهُمْ السَّقْي مِنْ
هَذِهِ الْبِئْر فَيَحْرُم عَلَيْهِ مَنْع فَضْل هَذَا الْمَاء لِلْمَاشِيَةِ ،
وَيَجِب بَذْله لَهَا بِلَا عِوَض ، لِأَنَّهُ إِذَا مَنْع بَذْله اِمْتَنَعَ
النَّاس مِنْ رَعْي ذَلِكَ الْكَلَأ خَوْفًا عَلَى مَوَاشِيهمْ مِنْ الْعَطَش ،
وَيَكُون بِمَنْعِهِ الْمَاء مَانِعًا مِنْ رَعْي الْكَلَأ .
“Adapun larangan menjual
kelebihan air sehingga akan menyebabkan ditahan pula kelebihan dari
rumput-rumputan, maksudnya adalah : Seseorang yang memiliki sumur di padang
terbuka yang padanya ada kelebihan air dari kebutuhannya. Di situ terdapat
rerumputan yang tidak memiliki air kecuali air sumur ini, sehingga para pemilik
hewan ternak tidak mungkin menggembalakannya (di padang rumput tersebut) kecuali
jika mereka mendapatkan sumber air minum (untuk hewan ternak mereka) dari sumur
itu. Maka dalam hal ini, diharamkan bagi pemilik sumur untuk menahan kelebihan
air dari kebutuhannya untuk hewan-hewan ternak tadi. Wajib baginya untuk
memberikan air tersebut tanpa imbalan/ganti rugi apapun. Hal itu dikarenakan
apabila ia menahan air tersebut, maka orang-orang tidak dapat menggembalakan di
tempat itu karena khawatir hewan ternaknya akan kehausan. Dengan ia menahan kelebihan
air sumur tadi mengkonsekuensikan pelarangan penggembalaan ternak di rerumputan
sekitarnya” [Syarh Shahiih Muslim, 10/228-229].
As-Sindiy rahimahullah berkata:
وَالْمَشْهُور
بَيْن الْعُلَمَاء أَنَّ الْمُرَاد بِالْمَاءِ مَاء السَّمَاء وَالْعُيُون
وَالْأَنْهَار الَّتِي لَا تُمْلَك ، ، فَالْمَاء إِذَا أَحْرَزَهُ الْإِنْسَان
فِي إِنَائِهِ وَمِلْكه يَجُوز بَيْعه وَكَذَا غَيْره
“Yang masyhur di kalangan
ulama bahwasannya yang dimaksud dengan (larangan menjual) air adalah air hujan,
mata air, dan air sungai yang tidak dimiliki oleh siapapun. Adapun air apabila
seseorang telah memasukkannya dalam bejananya dan kepunyaannya, maka
diperbolehkan untuk menjualnya. Dan begitu pula untuk yang lainnya” [‘Aunul-Ma’buud,
7/470 – dengan peringkasan].
Asy-Syaukaaniy rahimahullah
berkata :
والحديثان
يدلان على تحريم بيع فضل الماء وهو الفاضل عن كفاية صاحبه والظاهر أنه لافرق بين
الماء الكائن في أرض مباحة أو في أرض مملوكة وسواء كان للشرب أو لغيره وسواء كان
لحاجة الماشية أو الزرع وسواء كان في فلاة أو في غيرها
“Kedua hadits tersebut
menunjukkan haramnya menjual kelebihan air, yaitu air yang lebih dari kebutuhan
si empunya. Dhahirnya, tidak ada beda antara air yang berada di tanah tak
bertuan dengan tanah milik; baik air itu untuk minum atau yang lainnya, baik untuk
keperluan hewan ternak maupun untuk tanaman, baik air itu di padang luas
ataupun di tempat lainnya” (Nailul-Authar
5/145].
وفيه
دليل على أنه لا يجوز منع فضل الماء الكائن في البئر كما لا يجوز منع فضل ماء
النهر وأنه لا فرق بينهما والنقع بفتح النون وسكون القاف بعدها عين مهملة
“Dalam hadits tersebut terdapat
dalil tidak diperbolehkannya menahan kelebihan air yang ada di sumur
sebagaimana tidak diperbolehkannya menahan air sungai. Tidak ada bedanya antara
keduanya” [idem, 5/305].
Dari beberapa hadits dan
penjelasan ulama di atas jelaslah bagi kita bahwa siapapun yang mempunyai
sumur, ia harus rela bershadaqah air kepada siapa saja diantara kaum muslimin
yang membutuhkan; dengan catatan : selebih dari kebutuhannya[1].
Tidak boleh ia
berpelit-pelit dengan mengambil keuntungan atas rizqi yang Allah berikan atas
melimpahnya air sumur yang dimilikinya. Ini merupakan prinsip kemasyarakatan
yang asasi yang dimiliki agama Islam dan tidak dimiliki agama lain.
Kalau begitu,…. bagi ikhwah
yang punya sumur bor atau sumur gali atau sumur resapan, mari kita
berlomba-lomba dalam memberikan barakah pada sumur kita. Dengan banyak amal dan
shadaqah, insya Allah air sumur yang kita miliki semakin barakah. Kita
berharap dengan itu Allah akan menjaga kelestarian air sumur yang kita miliki
(agar tidak mengering).
Wallaahu a’lam bish-shawwaab.
Abul-Jauzaa’ 2007.
[1]
Kecuali jika seseorang
telah memindahkan air tersebut ke wadah miliknya, maka dalam hal ini ia boleh
menjualnya sebagaimana keterangan ulama sebelumnya.
Comments
assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
bagaimana dengan eksploitasi air mineral? apakah bisa di-qiyas-kan dengan air sumur?
Assalamualaykum Warahmatullahi Wabarakatuh
Bagaimana dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PAM), yang mengambil air dari sumber tertentu, kemudian diproses dan selanjutnya dijual ke masyarakat.
Jazakallah Khairan atas jawabannya.
Wassalamualaykum Warahmatullahi wabarakatuh.
Waalaikumus-salaam warahmatullahi wa barakatuh.
Boleh.
Assalamualaikum ustadz,saya ingin bertanya bagaimana hukumnya bagi orang yg mencuri air dari saluran air milik negara,saat diberi tahu bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan karena sama saja dengan mencuri,dia malah bilang bahwa dia yg bertanggung jawab atas dosanya,lalu jika saya berkunjung ke rumahnya apakah air itu menjadi haram untuk saya?
Wa'alaikumus-salaam. Mencuri air milik negara tanpa hak adalah terlarang dan berdosa.
Lalu bagaimana hukumnya jika saya berwudlu di tempatnya,karena saya bekerja di sana
Ass pak apa hukum nya mengurug sumur dalam islam. Kalau mitos jawanya katanya tidak boleh krn mnimbulkan malapetaka bagi yg mnutupnya.bgaimana hukumnya dlm islam
Posting Komentar