Adzan dan Iqamat Saat Menguburkan Jenazah


Tanya : Apakah adzan dan iqamat itu disyari’atkan saat menguburkan jenazah?
Jawab : Saya belum mengetahui adanya dalil yang mensyari’atkan dikumandangkannya adzan dan iqamat saat menguburkan jenazah. Hadits-hadits yang shahih hanya menjelaskan bahwa adzan dan iqamat dikumandangkan untuk shalat fardlu saja, baik bagi orang yang mukim maupun musafir, seperti sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ
Apabila waktu shalat (fardlu) telah tiba, hendaklah salah seorang diantara kalian mengumandangkan adzan untuk kalian dan hendaklah orang yang paling tua diantara kalian yang menjadi imam’ [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 628 & 631 dan Muslim no. 674].
إِذَا أَنْتُمَا خَرَجْتُمَا فَأَذِّنَا، ثُمَّ أَقِيمَا، ثُمَّ لِيَؤُمَّكُمَا أَكْبَرُكُمَا
Apabila kalian berdua keluar (untuk safar), maka kumandangkanlah adzan, lalu iqamatlah, dan setelah itu orang yang paling tua di antara kalian yang menjadi imam” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 630 dan Muslim no. 674].
كَانَ بِلَالٌ، يُؤَذِّنُ إِذَا دَحَضَتْ، فَلَا يُقِيمُ حَتَّى يَخْرُجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا خَرَجَ، أَقَامَ الصَّلَاةَ حِينَ يَرَاهُ
“Adalah Bilaal mengumandangkan adzan apabila matahari telah tergelincir (yaitu waktu Dhuhur). Dan ia tidak mengumandangkan iqamah sampai melihat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Apabila ia telah melihat beliau, maka ia pun beriqamah” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 606].
Dan hadits lainnya.
Bahkan, para ulama telah sepakat dalam hal ini sebagaimana dikatakan oleh An-Nawawiy rahimahullah:
فالأذان والإقامة مشروعان للصلوات الخمس بالنصوص الصحيحة والإجماع ، ولا يشرع الأذان ولا الإقامة لغير الخمس بلا خلاف ...... قال الشافعي رحمه الله في أول كتاب الأذان من الأم : لا أذان ولا إقامة لغير المكتوبة
“Adzan dan iqamat disyari’atkan untuk shalat fardlu yang lima saja saja, berdasarkan nash-nash yang shahih dan ijma’ (ulama). Adzan dan iqamat tidak disyari’atkan selain shalat fardlu yang lima tersebut tanpa adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama. Adapun untuk selain lima shalat fardlu tidak disyari’atkan adzan dan iqamat, tanpa adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hal itu….. Asy-Syaafi’iy rahimahullah berkata dalam awal kitab Adzan dari Al-Umm : ‘Tidak ada adzan dan iqamat untuk selain shalat fardlu” [Al-Majmuu’, 3/77].
Sebelumnya, Ibnul-Mundzir rahimahullah juga berkata semisal:
ولا نعلم أذانا كَانَ على عهد رَسُول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إلا للصلاة المكتوبة
“Kami tidak mengetahui adzan yang dilakukan di jaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam kecuali hanya untuk shalat fardlu saja” [Al-Ausath, 3/24].
Wallaahu a’lam.

[abul-jauzaa’ – perumahan ciomas permai – 27022015 – 00:37].

Comments

Anonim mengatakan...

Ada lagi di tempat saya, adzan waktu melepas kepergian orang mau naik haji. Dengar-dengar sih dikiaskan dengan adzan untuk orang mati ini, karena orang yang mau naik haji berarti musti sudah ikhlas kalau meninggal dalam perjalanan hajinya.

xRoeL FuaD mengatakan...

assalamuaikum ust. tentang adzan tersebut saya pernah mendengar dari salah satu kyai bahwa adzan tersebut diambil dari hukum qiyas sewaktu bayi lahir didunia di adzani maka meninggalkan dunia harus juga di adzani..

pernyataan tersebut boleh apa tidak ust..

terimakasi ...

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Wa'alaikumus-salaam.

Qiyasnya tidak benar.