Saya mengutip penjelasan
Asy-Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman hafidhahullah dalam kitab Al-Qaulul-Mubiin fii Akhthaail-Mushalliin
[Daar Ibnil-Qayyim, Cet. 4/1416 H], dalam sub bab Ash-Shalah fits-Tsaubil-Ladzii ‘alaihish-Shuurah (hal. 47-51, dengan
peringkasan) :
عن عائشة ـ رضي الله عنها ـ قالت : قام رسول الله
يصلّي في خميصةٍ ، ذات أعلام ، فلما قضى صلاته قال: اذهبوا بهذه الخميصة إلى أبي
جهم بن حذيفة ، وأتوني بأنْبِجَانيّة ، فإنها ألهتني آنفاً في صلاتي
Dari ‘Aisyah radliyallaahu
‘anhaa, ia berkata : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi
wa sallam berdiri melakukan shalat dengan mengenakan khamishah
(baju) yang ada gambarnya. Ketika selesai dari shalatnya, beliau bersabda : “Pergi dan berikanlah
khamishah ini kepada Abu Jahm bin Hudzaifah, dan berikanlah aku baju
anbijaniyyah (baju biasa), karena khamishah tadi
telah membuat tidak khusyu’ dalam
shalatku” [Diriwayatkan oleh
Al-Bukhaariy no. 373,
Muslim no. 556, An-Nasaa’iy 2/72, Ibnu Majah no. 3550, Abu ‘Awaanah 2/24, Maalik
1/91, dan Al-Baihaqiy 2/423].
Baju anbijaaniyah yang diminta Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wa sallam adalah baju yang tidak bergambar, sedangkan khamishah bergambar.
وعن أنس ـ رضي الله عنه ـ قال : كان قِرام لعائشة
، سترت به جانبَ بيتها ، فقال لها النَّبيُّ صلى الله عليه وسلم ((أميطي عنّي ، فإنه لا تزال
تصاويرُه تَعْرِضُ لي في صلاتي
Dan dari Anas radliyallaahu
’anhu ia berkata : Dulu ’Aaisyah
punya kain tipis yang ia pakai untuk menutupi samping rumahnya. Maka Nabi shallallaahu
’alaihi wa sallam bersabda kepadanya : “Jauhkanlah ia dariku.
Sesungguhnya ia senantiasa tergambar dan terlintas dalam shalatku” [Diriwayatkan oleh
Al-Bukhaariy no. 374 & 5959].
Al-Qasthalaaniy rahimahullah berkata dalam permasalahan
ini :
وإذا كانت الصّور تلهي المصلّي ، وهي مقابلة ،
فأولى إذا كان لابسها
”Apabila gambar yang terletak
di depannya itu bisa mengganggu kekhusyukan orang yang sedang shalat, maka
lebih-lebih lagi jika gambar itu ia kenakan” [Irsyaadus-Saariy, 8/484].
Al-’Ainiy rahimahullah mengomentari
pemberian judul bab Al-Bukhaariy dalam Shahiih-nya : ‘Karaahiyyatush-Shalaah
fit-Tashaawiir’; dengan perkataannya :
أي : هذا باب في بيان كراهية الصّلاة في البيت
الذي فيه الثياب ، التي فيها التصاوير ، فإذا كرهت في مثل هذا ، فكراهتها وهو
لابسها أقوى وأشدّ
”Yaitu : Bab ini merupakan penjelasan
tentang dibencinya shalat di dalam rumah yang terdapat padanya pakaian bergambar. Jika yang seperti ini saja dibenci, maka kebencian
tersebut lebih kuat dan keras jika ia mengenakan pakaian
(yang bergambar)” [’Umdatul-Qaariy, 4/74].
عن عائشة قالت : كان لي ثوب ، فيه صورة ، فكنت
أبسطه ، وكان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصلّي إليه ، فقال لي : أخّريه عني ،
فجعلت منه وسادتين
Dari ’Aisyah radliyallaahu
’anhaa, ia berkata : Dulu aku
mempunyai pakaian bergambar, lalu aku membentangkannya. Adalah
Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam pada satu ketika shalat
menghadapnya, maka
beliau shallallaahu
’alaihi wa sallam bersabda kepadaku : ”Singkirkanlah ia dariku”. Maka kemudian
aku jadikan pakaian tersebut dua buah sarung bantal” [Diriwayatkan oleh Muslim 3/1668, An-Nasaa’iy 8/213, dan Ad-Daarimiy 2/384].
An-Nawawiy rahimahullah menjelaskan hadits di atas
dengan perkataannya sebagai berikut :
وأما الثّوب الذي فيه صور أو صليب أوما يلهي ،
فتكره الصّلاة فيه وإليه وعليه الحديث
”Adapun pakaian yang terdapat padanya
gambar, salib, atau apa saja yang bisa mengganggu kekhusyukan, maka dibenci untuk shalat dengan
mengenakan pakaian tersebut atau shalat menghadapnya berdasarkan hadits ini” [Al-Majmuu’, 3/180].
[selesai nukilan dengan
peringkasan dari Al-Qaulul-Mubiin-nya
Asy-Syaikh Masyhur].
Hal-hal yang bisa mengganggu
kekhusyukan shalat itu tidaklah terbatas pada pakaian atau kain saja, tapi umum. Bisa saja itu aneka
warna dan gambar dalam sajadah, foto/gambar tokoh yang dipampang, TV, dan yang
lainnya yang terqiyas dengan hadits-hadits yang telah disebutkan.
Wallaahu
a’lam.
<<Semoga bermanfaat,
aboel-jaoezaa’ – reposting from my note,
2007>>
Comments
Assalamu'alaikum..ustadz..mhon bisa d perjelas gmbar apa saja yang termasuk dalam lrangan hadist di atas,dan bgaimana kalo pakaian yg bergambar itu kita dobel dgn baju koko bolehkah di pakai sholat?
Wa'alaikumus-salaam. Ya gambar apa saja yang dapat mengganggu dalam shalat. Kalau didobeli, ya sudah tidak terkena larangan, karena tidak lagi terlihat. Wallaahu a'lam.
Ustadz, apakah pemakai pakaian yg bergambar makruh
atau haram? Saat dia sholat d mushola.
Apabila gambarnya adalah gambar makhluk hidup bernyawa, maka haram. Jika tidak, namun ia berpotensi menimbulkan gangguan dalam shalat, maka makruh. Wallaahu a'lam.
Ustadz, apakah sebab dilarangnya karena mengganggu kekhusuan shalat atau karena gambarnya itu sendiri? dan apabila sebabnya yang pertama, apakah menjadi tidak mengapa klo gambar tersebut tidak mengganggu kekhusuan shalat?
Barakallah fiik
Jazaakumullooh khoiron Ustadz..
Ustadz, mohon maaf saya ada pertanyaan; Ketika kami menikah, kami mendapat kado berupa selimut bergambar makhluk bernyawa (mickey mouse).
1. Bolehkah kami memakainya untuk berselimut? (dg asumsi -ada salafnya- Aisyah radhiyallahu 'anha menggunakan kain bergambar untuk bantal)
Sementara ini kami menjadikan selimut tersebut sebagai alas duduk (pengganti karpet)/ bantal duduk.
2. Bagaimana kaitannya dengan hadits malaikat tdk masuk rumah yang di dalamnya ada gambar bernyawa, padahal Aisyah menggunakan kain bergambar untuk bantal di rumahnya?!
Semoga Allah memudahkan ustadz untuk membahasnya.
Posting Komentar