Sebagai
pengendara kendaraan bermotor, berjumpa dengan Polisi adalah sesuatu yang lumrah.
Ketika ada razia lalu lintas, kita pun distop serta diperiksa kondisi kendaraan
dan kelengkapan surat-suratnya. Tapi tidak jarang terdengar complain
dari pengendara akibat ulah beberapa oknum Polisi yang melakukan tilang dengan
alasan yang dianggap mengada-ada (dibuat-buat). Salah satu contoh adalah melakukan
tilang dengan alasan pajak kendaraan telat bayar.
Pajak
kendaraan adalah kewenangan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), bukan Polisi.
Jika masa berlaku STNK yang habis, baru Polisi berhak untuk menilang kita. Berikut
pertanyaan yang pernah diajukan kepada Ditlantas Polda Metro Jaya :
Selamat
sore,.. saya Riyan di Yogyakarta, kemarin saya kena tilang 40 ribu di Magelang
karena STNK saya telat bayar pajak tahunan. STNK saya berlaku masih 5 tahunan,
tapi pajak tahunan terlambat 2 bulan. untuk SIM dan lain-lain dalam
perlengkapan kendaraan saya lengkap. Dari forum-forum internet polisi tidak
berhak menilang jika pengendara yang telat membayar STNK tahunan, apakah dalam
undung-undang seperti itu benar? atau memang harus ditilang, mohon bimbingannya
dengan mengirimkan balasan di email saya, email pribadi saya
riyanku_1988@yahoo.com Terima kasih, Salam, Riyan
Jawaban :
Menanggapi permasalahan tersebut kami atas institusi
sebelumnya mohon maaf, keterlambatan membayar pajak tahunan petugas/Polisi tidak
berhak melakukan penindakan/menilang sebab untuk keterlambatan pajak yang
berwenang adalah Dispenda bukan Polisi.
Dengan peristiwa ini kami akan laporkan ke pimpinan agar selalu selalu
mengingatkan kepada petugas dilapang. Terima kasih.
Insya
Allah, jawaban ini valid dan dapat dijadikan referensi
rekan-rekan saat berkendara di jalan.
Kertas/surat
yang berwarna coklat adalah bukti pembayaran pajak kendaraan, dan yang berwarna
putih adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Yang dimaksudkan dalam tulisan
ini adalah Anda telat membayar pajak melewati tanggal yang tertera dalam kertas/surat
yang berwarna coklat di atas.
Semoga
informasi ini berguna.
[abul-jauzaa’
– perumahan ciomas permai, ciapus, ciomas, bogor - 28051434/07042013 – 22:05].
Comments
Ustad , masalahnya tidak semua warga ini paham hukum ...
boro-boro membantah polisi , dihentikan dijalan saja sudah merasa salah dan gemetaran.
tapi informasinya bermanfaat ustad , sukron .
anang dc
Assalamu'alaikum ustadz..
Undang-Undang/peraturan nomor berapa yah ustadz bahwa yang mengatur surat pajak motor adlh dispenda bukan polisi..
Agar kita mempunyai argument yang lebih valid ustadz..
Jazakallahu khoir..
Posting Komentar