Mempercepat Jalan Ketika Mengusung Jenazah



Salah satu sunnah yang banyak ditinggalkan kaum muslimin hari ini adalah sunnah mempercepat jalan ketika mengusung jenazah menuju liang kubur. Hal ini bertentangan dengan apa yang telah tetrap dalam nash. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا إِلَيْهِ، وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ "
Dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : “Percepatlah kalian dalam mengusung jenazah. Apabila jenazah itu orang shaalih, maka kalian telah mendekatkannya kepada kebaikan. Dan apabila jenazah itu bukan orang shaalih, maka kejelekan segera kalian letakkan dari pundak-pundak kalian” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 1315, Muslim no. 944, Abu Daawud no. 1318, At-Tirmidziy no. 1015, dan yang lainnya].
عَنْ عبد الرحمن بن جوشن أَنَّهُ كَانَ فِي جَنَازَةِ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي الْعَاصِ، وَكُنَّا نَمْشِي مَشْيًا خَفِيفًا، فَلَحِقَنَا أَبُو بَكْرَةَ، فَرَفَعَ سَوْطَهُ، فَقَالَ: " لَقَدْ رَأَيْتُنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَرْمُلُ رَمَلًا "
Dari ‘Abdurrahmaan bin Jausyan, bahwasannya ia pernah mengantarkan jenazah ‘Utsmaan bin Abil-‘Aash, dan kami berjalan dengan lambat. Lalu kami berjumpa dengan Abu Bakrah, kemudian ia mengangkat cambuknya dan berkata : “Sungguh aku telah menyaksikan kami (para shahabat) bersama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam (mengantarkan jenazah) berjalan dengan cepat” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 3182. Al-Albaaniy berkata dalam Shahih Sunan Abi Daawud 2/294 : “Shahih, akan tetapi perkataan perawi : ‘’Utsmaan bin Abil-‘Aash’ adalah syaadz, dan yang mahfuudh adalah ‘Abdurrahmaan bin Samurah sebagaimana disebutkan dalam hadits setelahnya (yaitu no. 3183)].
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ مِهْرَانَ، أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ حِينَ حَضَرَهُ الْمَوْتُ: لَا تَضْرِبُوا عَلَيَّ فُسْطَاطًا، وَلَا تَتْبَعُونِي بِمِجْمَرٍ، وَأَسْرِعُوا بِي، فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: " إِذَا وُضِعَ الرَّجُلُ الصَّالِحُ عَلَى سَرِيرِهِ قَالَ: قَدِّمُونِي قَدِّمُونِي، وَإِذَا وُضِعَ الرَّجُلُ السُّوءُ عَلَى سَرِيرِهِ قَالَ: يَا وَيْلَهُ ! أَيْنَ تَذْهَبُونَ بِي؟ "
Dari ‘Abdurrahmaan bin Mihraan : Bahwasannya Abu Hurairah pernah berkata ketika menjelang kematiannya : “Jangan kalian buatkan untukku tenda, jangan kalian ikuti aku dengan dupa, dan percepatlah dalam membawa jenazahku, karena aku pernah mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Apabila seorang laki-laki shaalih diletakkan di keranda mayatnya, ia berkata : ‘Segerakanlah aku, segerakanlah aku. Dan apabila seorang laki-laki yang buruk diletakkan dalam keranda mayat, ia berkata : ‘Sungguh celaka, kemanakah kalian akan membawaku ?” [Diriwayatkan oleh Ahmad 2/292 (13/293) no. 7914 & 2/474 (16/128) no. 10137 & 2/500 (16/295-296) no. 10493, dan yang lainnya; dishahihkan oleh Al-Arna’uth dkk. dalam tahqiiq dan takhrij terhadap Musnad Al-Imaam Ahmad].
عَنْ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ: كَانَ يُقَالُ انْبَسِطُوا بِالْجَنَائِزِ، وَلا تَدُبُّوا دَبِيبَ الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى
Dari Ibraahiim (An-Nakha’iy), ia berkata : “Dulu dikatakan : ‘Bersegeralah dalam mengusung jenazah, dan janganlah kalian berjalan lambat seperti lambatnya langkah orang Yahudi dan Nashara” [Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaaq 3/441 no. 6249 dan Ibnu Abi Syaibah 3/282 (7/222) no. 11388; sanadnya shahih].
عَنِ الْحَسَنِ، قَالَ: أَوْصَى عِمْرَانُ بْنُ حُصَيْنٍ، قَالَ: " إذَا أَنَا مِتُّ، فَأَسْرِعُوا، وَلَا تُهَوِّدُوا كَمَا هَوَّدَ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى "
Dari Al-Hasan (Al-Bashriy), ia berkata : “’Imraan bin Hushain pernah berwasiat, seraya berkata : ‘Apabila aku meninggal, cepatkanlah. Janganlah kalian berjalan lambat, sebagaimana orang-orang Yahudi dan Nashara berjalan lambat (dalam membawa jenazah)” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah 3/281 (7/221) no. 11380; sanadnya shahih[1]].
عَنْ عَلْقَمَةَ، قَالَ: " إذَا أَنَا مِتّ فَأَسْرِعُوا بِي الْمَشْيَ "
Dari ‘Alqamah, ia berkata : “Apabila aku meninggal, maka percepatlah dalam membawaku ketika berjalan” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah 2/282 (7/221) no. 11384; sanadnya shahih[2]].
Ibnu Qudaamah rahimahullah berkata :
لَا خِلَافَ بَيْنَ الْأَئِمَّةِ ، رَحِمَهُمُ اللَّهُ ، فِي اسْتِحْبَابِ الْإِسْرَاعِ بِالْجِنَازَةِ ، وَبِهِ وَرَدَ النَّصُّ ، وَهُوَ قَوْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : { أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ ، فَإِنْ تَكُنْ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا إلَيْهِ ، وَإِنْ كَانَتْ غَيْرَ ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ } .
مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
“Tidak ada perbedaan pendapat di antara para imam[3] rahimahumullah tentang disukainya mempercepat membawa jenazah, yang didasarkan oleh nash, yaitu sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam : ‘Percepatlah kalian dalam mengusung jenazah. Apabila jenazah itu orang shaalih, maka kalian telah mendekatkannya kepada kebaikan. Dan apabila jenazah itu bukan orang shaalih, maka kejelekan segera kalian letakkan dari pundak-pundak kalian’ – muttafaq ‘alaih” [Al-Mughniy, 4/401 – via Syaamilah].
An-Nawawiy rahimahullah berkata :
واتفق العلماء على استحباب الاسراع بالجنازة إلا أن يخاف من الاسراع انفجار الميت أو تغيره ونحوه
“Para ulama bersepakat disukainya mempercepat membawa jenazah, kecuali jika dikhawatirkan ketika mempercepat mayit menjadi pecah/rusak (karena bergoyang) atau berubah, atau yang semisalnya” [Al-Majmuu’, 5/271 – via Syaamilah].
Perkecualian yang dikatakan An-Nawawiy rahimahullah di atas didasarkan oleh riwayat :
عَنْ عَطَاء، قَالَ: حَضَرْنَا مَعَ ابْنِ عَبَّاسٍ جِنَازَةَ مَيْمُونَةَ بِسَرِفَ، فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: هَذِهِ زَوْجَةُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا رَفَعْتُمْ نَعْشَهَا فَلَا تُزَعْزِعُوهَا وَلَا تُزَلْزِلُوهَا.....
Dari ‘Athaa’, ia berkata : Kami pernah menghadiri jenazah Maimuunah di Sarif bersama Ibnu ‘Abbaas. Ibnu ‘Abbaas berkata : “Ini adalah istri Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Apabila kalian mengangkat kerandanya, maka jangan menggoyang-goyangkannya dan jangan pula menggoncang-goncangkannya......” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 5067, Muslim no. 1465, An-Nasaa’iy no. 3196, dan yang lainnya].
An-Nawawiy rahimahullah berkata :
وهذه محمول على خوف مفسدة من الإسراع
“Ini dibawa pada pengertian adanya kekhawatiran rusaknya jenazah karena mempercepat jalan” [Al-Majmuu’, 5/271].
Adapun ukuran jalan cepat dalam membawa jenazah, Ahmad bin Ghaniim Al-Maalikiy rahimahullah berkata :
وَنَدْبُ الْإِسْرَاعِ لَا يُنَافِي مَا رُوِيَ عَنْهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَنَّهُ قَالَ : { عَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ عَلَيْكُمْ بِالْقَصْدِ فِي الْمَشْيِ بِجَنَائِزِكُمْ } ؛ لِأَنَّ الْمُرَادَ بِالْإِسْرَاعِ مَا فَوْقَ الْمَشْيِ الْمُعْتَادِ دُونَ الْخَبَبِ وَهَذَا هُوَ الْمُرَادُ بِالْقَصْدِ
“Dan anjuran mempercepat tidaklah menafikkan apa yang diriwayatkan dari Nabi ‘alaihish-shalaatu was-salaam, bahwasannya beliau pernah bersabda : ‘Hendaklah kalian tenang, dan hendaklah sederhana ketika berjalan membawa jenazah-jenazah kalian’. Hal itu dikarenakan yang dimaksudkan dengan mempercepat adalah di atas berjalan biasa dan di bawah khabab[4]” [Fawaakihud-Dawaaniy, 3/319 – via Syaamilah].
An-Nawawiy rahimahullah berkata :
قال الشافعي والاصحاب المراد بالاسراع فوق المشى المعتاد ودون الخبب
“Asy-Syaafi’iy dan shahabat-shahabatnya berkata  : yang dimaksudkan dengan mempercepat adalah di atas berjalan biasa dan di bawah khabab” [Al-Majmuu’, 5/271].
Yang jelas, cepatnya berjalan membawa jenazah ini tidak boleh berlebihan dan masih termasuk katagori berjalan, sehingga tidak memudlaratkan jenazah yang dibawa.
Itu saja yang dapat dituliskan, semoga informasi singkat ini ada manfaatnya.
Wallaahu a’lam.
[abul-jauzaa’ – perumahan ciomas permai, ciapus, ciomas, bogor – 26051434/07042013 – 00:17].



[1]      Para ulama berbeda pendapat tentang penyimakan hadits Al-Hasan dari ‘Imraan bin Hushain. Yang raajih wallaahu a’lam – penyimakan Al-Hasan dari ‘Imraan adalah shahih [lihat : At-Taabi’uun Ats-Tsiqaat oleh Dr. Mubaarak Al-Haajuriy, 1/315-327].
[2]      Riwayat ini dibawakan melalui jalan sanad : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Fudlail, dari Hushain, dari Ibraahiim, dari ‘Alqamah, ia berkata : “....(al-atsar)...”.
Hushain bin ‘Abdirrahmaan As-Sulamiy adalah seorang tsiqah, namun berubah hapalannya di akhir usianya. Ibnu Shalaah mengatakan bahwa haditsnya yang dibawakan oleh Al-Bukhaariy diambil sebelum berubah hapalannya. Riwayat Muhammad bin Fudlail dari Hushain merupakan riwayat yang dijadikan hujjah Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahiih-nya. Wallaahu a’lam.
[3]      Kecuali madzhab Dhaahiriyyah yang berpendapat wajib [Al-Muhallaa, 3/381].
[4]      Khabab adalah semacam lari (kecil) namun tanpa disertai langkah lebar.

Comments

faidzin mengatakan...

Apakah mempercepat jalan membawa jenazah termaruk ketika jenazah dibawa dengan mobil? Yg mana hal ini kadang menimbulkan konflik dengan pengguna jalan lain. Atau minimal menimbulkan ghill di hati pengguna jalan lain

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Asal yang disunnahkan adalah membawanya dengan berjalan.

Anonim mengatakan...

Assalmua'laikum...afwan ustadz mau tnya tp d luar tema. Apa perbedaan khoiir dan ma'ruf? Ada yang bilang khoiir=baik untuk urusan akhirat sedangkan ma'ruf=baik untuk urusan dunia... apa bener bgitu ustadz?