Ini adalah satu kaedah penting yang banyak dilalaikan oleh sebagian orang. Maksud dari kaedah ini adalah, sesuatu itu dihukumi sebagai kekufuran karena sesuatu itu termasuk jenis yang dihukumi nash atau ijma’ sebagai kekufuran. Bukan karena jumlah atau banyaknya sesuatu itu. Lebih jelasnya adalah sebagai berikut :
Seandainya ada pertanyaan : Apa hukumnya orang yang sujud pada berhala meski hanya sekali saja ?. Jawabnya adalah kafir akbar (yang dapat mengeluarkan seseorang dari Islam). Kemudian jika ditanyakan : Apa hukumnya orang yang semenjak lahir hingga meninggal dunia sujud pada berhala ?. Jawabnya sama, kafir akbar. Lantas apa bedanya antara yang pertama dengan kedua ?. Tidak ada bedanya, karena jenis perbuatan sujud pada berhala itu merupakan kekufuran. Sujud hanya diperbolehkan dilakukan kepada Allah, tidak kepada selain-Nya. Allah ta’ala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, rukuklah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan” [QS. Al-Hajj : 77].
أَوَلَمْ يَرَوْا إِلَى مَا خَلَقَ اللَّهُ مِنْ شَيْءٍ يَتَفَيَّأُ ظِلالُهُ عَنِ الْيَمِينِ وَالشَّمَائِلِ سُجَّدًا لِلَّهِ وَهُمْ دَاخِرُونَ
“Dan apakah mereka tidak memperhatikan segala sesuatu yang telah diciptakan Allah yang bayangannya berbolak-balik ke kanan dan ke kiri dalam keadaan sujud kepada Allah, sedang mereka berendah diri?” [QS. An-Nahl : 48].
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ، لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
“Seandainya aku diperbolehkan memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, niscaya akan aku perintahkan seorang wanita untuk sujud kepada suaminya” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidziy no. 1159, Al-Bazzaar dalam Kasyful-Astaar no. 1466, Ibnu Hibbaan no. 4162, Al-Haakim 4/171-172, Al-Baihaqiy 7/291, dan yang lainnya. Hadits ini mempunyai banyak jalan, dan dishahihkan oleh Al-Albaaniy dalam Ash-Shahiihah no. 3366].
Dalam riwayat Ibnu Abi Syaibah :
لَا، إنَّهُ لَا يَسْجُدُ أَحَدٌ لِأَحَدٍ وَلَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا يَسْجُدُ لِأَحَدٍ ؛ لَأَمَرْتُ النِّسَاءَ يَسْجُدْنَ لِأَزْوَاجِهِنَّ
“Jangan !. Tidak boleh seseorang sujud kepada orang lain. Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang sujud kepada orang lain, niscaya aku akan perintahkan para wanita untuk sujud kepada suami-suami mereka”.
An-Nawawiy rahimahullah berkata :
هي قطع الإسلام ، ويحصل ذلك تارةً بالقول الذي هو كفرٌ ، وتارةً بالفعل ، والأفعال الموجبة للكفر هي التي تصدر عن تعمُّد واستهزاءٍ بالدِّين صريحٌ ، كالسُّجود للصَّنم أو للشمس ، وإلقاء المصحف في القاذورات
“Yaitu memotong Islam. Dan hal itu terjadi kadangkala dengan perkataan yang merupakan kekafiran, dan kadangkala dengan perbuatan. Berbagai perbuatan yang mengkonsekuensikan kekafiran adalah yang terjadi karena kesengajaan dan ejekan terhadap agama dengan terang-terangan. Seperti sujud kepada berhala atau matahari, dan membuang mushhaf ke tempat sampah...” [Raudlatuth-Thaalibiin, 2/283].
Pertanyaan lain : Apa hukumnya orang yang mengingkari satu ayat dari Al-Qur’an ?. Jawabnya adalah kafir. Kemudian ditanyakan : Apa hukumnya orang yang mengingkari seluruh ayat dalam Al-Qur’an ?. Jawabnya juga sama, kafir. Tidak ada bedanya antara mengingkari satu ayat, dua ayat, seratus ayat, atau bahkan seluruh ayat dalam Al-Qur’an; karena jenis perbuatan itu merupakan kekufuran. Allah ta’ala berfirman :
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا بِالذِّكْرِ لَمَّا جَاءَهُمْ وَإِنَّهُ لَكِتَابٌ عَزِيزٌ
“Sesungguhnya orang-orang yang mengingkari Al Qur'an ketika Al Qur'an itu datang kepada mereka, (mereka itu pasti akan celaka), dan sesungguhnya Al Qur'an itu adalah kitab yang mulia” [QS. Fushshilat : 41].
أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ فَمَا جَزَاءُ مَنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ مِنْكُمْ إِلا خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ إِلَى أَشَدِّ الْعَذَابِ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ
“Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al-Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian dari padamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat” [QS. Al-Baqarah : 85].
وَمَا يَجْحَدُ بِآيَاتِنَا إِلا الْكَافِرُونَ
“Dan tidak adalah yang mengingkari ayat-ayat Kami selain orang-orang kafir” [QS. Al-Ankabuut : 47].
Dua contoh di atas merupakan penjelasan satu kaedah menurut Ahlus-Sunnah bahwasannya kekufuran adalah kekufuran berdasarkan jenis perbuatannya, bukan berdasarkan nisbahnya : sedikit atau banyaknya. Seandainya asal perbuatan, perkataan, atau keyakinan itu merupakan kekufuran, maka ia tidak berubah statusnya oleh nisbah/jumlahnya.
Kebalikan dari dua contoh di atas, seandainya ditanyakan : Apa hukumnya seseorang yang terbuai dengan hawa nafsu minum khamr sepanjang hidupnya namun ia senantiasa berharap agar Allah mengampuninya; kafir atau tidak kafir ?. Jawabnya tidak kafir, karena jenis perbuatan yang ia lakukan bukan merupakan kekafiran yang dapat mengeluarkannya dari Islam. Apalagi kalau ia minum khamr hanya sekali, dua kali, atau sebagian dari umurnya saja, tentu lebih pantas untuk dikatakan tidak kafir – meskipun harus kita katakan perbuatan itu termasuk dosa besar yang mengancam pelakunya adzab neraka.
Pertanyaan lain : Apa hukumnya seseorang yang mencuri sandal jepit sebanyak seribu kali; kafir atau tidak kafir ?. Jawabnya tidak kafir. Jika demikian, tentu saja lebih layak untuk tidak dikafirkan jika orang tersebut hanya mencuri sandal sekali saja. Tidak ada bedanya mencuri sandal sebanyak sekali, dua kali, seribu kali, atau lebih dari itu – selama ia tidak menghalalkan perbuatannya - ; hukumnya adalah tidak kafir, karena jenis perbuatan yang ia lakukan bukan termasuk perbuatan yang dapat mengkafirkan pelakunya. Inilah ‘aqidah Ahlus-Sunnah yang tidak mengkafirkan para pelaku dosa besar.
Jika telah jelas perbedaan di atas, maka kita dapat mendudukkan beberapa permasalahan kontemporer, salah satunya adalah masalah berhukum dengan selain hukum Allah ta’ala.
Asy-Syaikh ‘Abdul-Muhsin Al-‘Abbaad hafidhahullah pernah ditanya :
هل استبدال الشريعة الإسلامية بالقوانين الوضعية كفر في ذاته؟ أم يحتاج إلى الاستحلال القلبي والاعتقاد بجواز ذلك؟ وهل هناك فرق في الحكم مرة بغير ما أنزل الله، وجعل القوانين تشريعاً عاماً مع اعتقاد عدم جواز ذلك؟
“Apakah mengganti syari’at Islam dengan undang-undang buatan adalah kekafiran secara dzatnya ?. Ataukah ia membutuhkan adanya istihlaal (penghalalan) dalam hati dan keyakinan diperbolehkannya hal itu ?. Apakah ada perbedaan antara berhukum dengan selain hukum Allah dengan perbuatan menjadikan undang-undang sebagai tasyrii’ ‘aam[1] bersamaan dengan keyakinannya akan ketidakbolehan perbuatan tersebut ?.
Beliau hafidhahullah menjawab :
يبدو أنه لا فرق بين الحكم في مسألة، أو عشرة، أو مئة، أو ألف – أو أقل أو أكثر - لا فرق؛ ما دام الإنسان يعتبر نفسه أنه مخطئ، وأنه فعل أمراً منكراً، وأنه فعل معصية، وانه خائف من الذنب، فهذا كفر دون كفر. وأما مع الاستحلال – ولو كان في مسألة واحدة، يستحل فيها الحكم بغير ما أنزل الله، يعتبر نفسه حلالاً-؛ فإنه يكون كافراً
“Tidak ada perbedaan antara berhukum satu permasalahan, sepuluh permasalahan, seratus permasalahan, atau seribu permasalahan – atau lebih sedikit atau lebih banyak dari itu - . Tidak ada bedanya, selama seseorang menganggap dirinya bersalah, menganggap dirinya telah melakukan perkara munkar dan maksiat, dan ia takut akan dosa (atas perbuatannya). Ini adalah kekufuran di bawah kekufuran (kufrun duuna kufrin)[2]. Adapun jika perbuatan itu disertai dengan penghalalan (istihlaal)[3] - meskipun hanya dalam satu permasalahan saja, yang ia menghalalkan berhukum dengan selain hukum Allah dan dirinya menganggapnya halal – maka ia dihukumi kafir” [Disampaikan dalam pelajaran Syarh Sunan Abi Daawud di Masjid Nabawiy, tanggal 16-11-1420 H].
Catatan untuk perenungan :
Tersisa satu kemusykilan dalam bab ini (bagi saya), yaitu mengenai hukum meninggalkan shalat karena malas dan meremehkan, terutama mereka yang menyatakan kekafirannya. Beberapa ulama mengatakan kekafiran itu baru jatuh jika meninggalkan seluruh shalat sepanjang hidupnya atau dengan kata lain : tidak pernah shalat sama sekali. Jika menilik kaedah di atas, seandainya meninggalkan shalat itu adalah kekafiran menurut jenisnya, maka tidak ada bedanya meninggalkan sekali shalat, dua kali shalat, seratus kali shalat, seribu kali shalat, atau lebih dari itu; semuanya itu dihukumi dengan kekafiran (keluar dari Islam). Jika tidak pernah shalat sepanjang hidupnya adalah syarat jatuhnya kekafiran, maka bagaimana halnya dengan seorang muslim yang hanya shalat sekali saja, kemudian ia meninggalkannya selama belasan atau puluhan tahun hingga ajal menjemputnya ?. Apakah shalat yang ia lakukan sekali di awal kehidupannya bisa melepaskan status kekafiran karena ia meninggalkan shalat selama belasan atau bahkan puluhan tahun setelahnya ?. Sangat musykil, setidaknya bagi saya......
Ini saja yang dapat saya tuliskan. Tulisan ini banyak mengambil faedah dari penjelasan Asy-Syaikh Khaalid bin ‘Abdillah Al-Mishriy hafidhahullah sebagaimana dipublikasikan di sini.
Wallaahu a’lam.
Semoga ada manfaatnya.
[abul-jauzaa’ – ciomas permai, ciapus, ciomas, bogor].
[1] Gambarannya adalah :
أن يحكم بغير ما أنزل الله ويجعلَ هذا الحكمَ عامّاً على كلِّ من تحته
“Berhukum dengan selain hukum Allah dan menjadikan hukum tersebut umum berlaku bagi setiap orang yang ada di bawahnya” [Al-Hukmu bi-Ghairi Maa Anzalallaah oleh Bundar bin Naayif Al-‘Utaibiy, hal. 34].
[2] Kufur ashghar yang tidak mengeluarkan seseorang dari Islam.
[3] Silakan baca penjelasannya di : http://abul-jauzaa.blogspot.com/2011/08/istihlaal.html.
Ustadz, apa hukumnya seseorang yang melakukan bid'ah sekali dengan orang yang melakukan bid'ah yang sama berkali-kali?
BalasHapusBarakallahu fik...
Pertanyaannya kurang jelas. Maksudnya hukum apa ?. Kalau maksud pertanyaan Anda terkait dengan hal dalam artikel (hukum kekafiran), maka dilihat dulu jenis bid'ahnya, apakah menyebabkan kekafiran apa nggak. Jika bid'ahnya merupakan bid'ah mukaffirah, maka melakukan sekali, dua kali, tiga kali, atau berkali-kali ya sama saja, kafir hukumnya. Begitu juga sebaliknya (jika bid'ahnya ghairu mukaffirah).
BalasHapusust. vonis mutlak & vonis muayan i2 apa...???, afwan klo bs dirinci scr simple aja yaa..., syukran
BalasHapusSimpelnya :
BalasHapusVonis takfir mutlak adalah seperti perkataan : Barangsiapa yang sujud pada berhala, maka kafir.
Vonis takfir mu'ayyan adalah seperti perkataan yang menyebutkan individunya : Si Fulan kafir.
Semoga yang simpel ini dapat memberikan penjelasan.
Assalamualaikum..
BalasHapusustad...jika berkenan tolong membuat tema bahasan tentang SIAPA NAMA AYAH NABI IBRAHIM.. dikarenakan adanya syubhat2 terus menerus.. jazakallah khair
Sebetulnya simpel memahami kaidah yang anda tulis bahwa perbuatan dosa besar dan maksiat yang bukan pada derajat mukaffarah bagi pelakunya maka jumlah sedikit dan banyak tidak akan menggubah status perbuatan dosa besar menjadi kekufuran (mukhorij minal millah) sampai ia menghalalkan perbuatan tersebut.
BalasHapusBahkan jika ada orang yang tidak pernah berbuat zina sekali pun namun ia meyakini zina itu mubah tanpa kejahilan dan keterpaksaan maka ia tetap kafir karena kufur i'tiqody walau tidak pernah berzina. Dan sebaliknya orang yang berzina ribuan kali selama ia tidak menghalalkan maka ia tidak kafir. Simpel kan. Karena kekufuran terbatas pada nash bukan jumlah perbuatan. Dan pelaku dosa besar tidak kufur dari kesepakatan Ahlussunnah.
Tentang masalah meninggalkan sholat karena malas, mungkin ada perbedaan dalam memahami definisi malas. Mungkin antum bisa bantu menjelaskan apa definisi malas disini? apa ia orang yang hanya meyakni kewajiban sholat tanpa mau mengerjakan? ini kutipan dari ibnu Qoyyim
Ibnul Qayyim رحمهم الله berkata: “Kami katakan, bahwa orang yang membenarkan bahwa Allah menyuruh dan memerintahkan shalat, tidak akan meninggalkan shalat secara terus menerus. Orang yang membenarkan secara yakin bahwa Allah telah mewajibkan sehari semalam agar shalat lima kali dan bahwa orang yang meninggalkannya akan mendapat siksa pedih, akan mustahil baginya -menurut logika dan adat- untuk terus menerus meninggalkan shalat. Orang yang benar-benar meyakini kewajibannya, tidak mungkin melestarikan perbuatan meninggalkan shalat, karena iman menyuruh sipemiliknya untuk melaksanakan kewajiban. Bila tidak ada dihatinya sesuatu yang mendorongnya untuk mengerjakan shalat, berarti dihatinya tidak terdapat iman. Janganlah engkau pedulikan ucapan orang-orang yang tidak memiliki ilmu dan pengalaman tentang hukum-hukum dan amal-amal hati. Renungkanlah, bahwa seorang hamba yang tersimpan iman/keyakinan didalam kalbunya akan adanya pahala dan siksa, surga dan neraka serta keyakinan bahwa Allah telah mewajibkan baginya shalat dan Allah akan menyiksanya jika meninggalkannya, ia tidak mungkin meninggalkan shalat terus menerus tanpa adanya suatu penghalang.”
Saya yang dhoif ini hanya menangkap bahwa jika kita sepakati bahwa tidak kufur orang yang meninggalkan sholat karena malas, namun jika seseorang melazimkan secara terus menerus meninggalkan sholat bahkan tidak pernah sholat sementara ia tau sholat itu wajib dan ia bukan orang yang hidup jauh dari ilmu dan dakwah. Maka perbuatan meninggalkan sholat tersebut dugaannya sudah bukan lagi bentuk kemalasan, ini adalah bentuk yang lain. Jadi perlu di jelaskan apa definisi malas menurut para ulama? Apakah ada batasannya atau bagaimana?
Mungkin tidak mengerjakan sholat secara mutlak tidak dilakukan kecuali oleh orang yang zindik atau orang yang tidak ada keimanan baik yang furu maupun yang ushul dalam hatinya.
Atau ada perbedaan memahami apa itu pengertian meninggalkan sholat, apakah orang yang pengertiannya orang yang meninggalkan sholat walau satu kali atau dua kali sementara ia sehari-harinya ia tetap menggerjakan sholat, atau orang yang melazimkan meninggalkan sholat tanpa ada penghalang.
Jadi kembali kepada pengertian yang ditangkap oleh setiap orang dari lafadz-lafadz nash itu sendiri…buktinya kekufuran dalam faladz “Tarkus Sholah” sebagian ulama yang menta’wilnya memahaminya menjadi Juhud, padahal juhud dan tark adalah ba’id dari sisi makna namun para ulama tetap memahminya demikian dengan tujuan mengkompromikan dengan nash-nash yang lain. Walaupun kita tau bahwa bukan hanya sholat yang jika kita juhud maka mengkafirkan pelakunya, bahkan zakat, puasa dan haji atau jihad jika mengingkari kewajibannya maka ia tetap kufur.
Terima kasih atas komentarnya.
BalasHapusSetidaknya Anda sepakat dengan kaedah di atas, yaitu jumlah tidak dijadikan i'tibar dalam pengkafiran.
Anda telah katakan seseorang seseorang tetap dikafirkan karena karena penghalalannya terhadap zina meskipun ia tidak pernah berbuat zina; dan sebaliknya seseorang tidak dikafirkan meskipun telah ribuan kali berbuat zina selama ia tidak meyakini kehalalannya.
Nah,... itulah yang saya maksudkan dalam bahasan ini. Tidak ada bedanya dengan yang Anda contohkan dengan bahasan shalat yang saya singgung. Jika meninggalkan shalat merupakan kekafiran, maka jumlah tidaklah menjadi i'tibar dalam penjatuhan vonis kafir. Kan begitu seharusnya ?. Jika ada yang membedakan, dapatlah ia memberikan kepada saya faedah.
Saya sepakat untuk meredefinisi at-tark yang dimaksudkan. Misalnya saja keadaan yang dikatakan Ibnul-Qayyim berikut :
"jika orang yang tidak shalat tidak dinyatakan kafir, sementara ia diperintah dihadapan orang banyak untuk mengerjakannya sambil diancam untuk dibunuh, namun tetap ia membangkang bahkan menantang: “Bunuhlah aku, aku tidak akan shalat selamanya" [selesai].
Ini namanya penolakan, penentangan, dan di dalamnya tergambar kesombongan yang kentara terhadap hukum Allah. So,... keadaan seperti ini menurut saya juga tidak diikat dengan jumlah, atau meninggalkan shalat sama sekali (tersirat dalam contoh yang Anda berikan di atas). Seseorang yang meninggalkan sehari semalam shalat, lantas ia diseru untuk shalat dan diancam dibunuh jika tidak shalat, kemudian ia malah menantang dengan perkataan seperti di atas; maka saya sepakat keadaan orang seperti ini kafir.
wallaahu a'lam.
Assalamu'alaikum
BalasHapusbisa minta penjelasan tentang hukum orang yang berbuat kesyirikan karena jahil ustadz....apakah dia dikafirkan atau tidak dikarenakan ada subhat dari kalangan takfiri..syukron jazakallohukhoiron.
Ustadz,
BalasHapusBagaimana dengan fenomena bbrp tahun yg lalu seorang tokoh yang ikut acara pemberkatan/kebaktian di sebuah gereja sementara dia seorang muslim, tokoh lagi. Saya kira sudah tidak samar lagi bagi dia si pelaku akan kafirnya perbuatan tsb, bahkan bagi orang awwam.
Pertanyaannya bagaimana jika si tokoh ini berdalih dg toleransi beragama tanpa meyakini ritual tsb?
Syukron
@Anonim 5 Maret 2012 00:35,.... kejahilan pada asalnya merupakan penghalang atas pengkafiran. Tapi itu ada perinciannya, sebab ada kondisi dimana alasan kejahilan tidak diterima. Misalnya seseorang yang hidup di suatu daerah dimana ilmu sudah demikian menyebar dan banyak ulama (di sekitarnya), maka udzur kejahilan tidaklah diterima jika ia melakukan praktek penyembahan berhala. Tetap dikafirkan.
BalasHapus-------
@Anonim 5 Maret 2012 09:13,.... Saya sebenarnya masih ragu siapakah tokoh yang antummaksudkan. Namun berdalih dengan toleransi beragama tentu saja tidak diterima. Dalam hal pengkafiran, kita tetap harus hati-hati. Tidak boleh langsung menjatuhkan vonis kafir atas perkataan atau perbuatan seseorang yang asalnya mengkonsekuensikan kekafiran tanpa adanya penegakan hujjah.
wallaahu a'lam.
bisa dijelaskan bagaimana kondisi sehingga dikatakan bahwa ilmu telah menyebar disatu daerah dan terdapatnya ulama ustadz..?? apakah diindonesia bisa dikategorikan telah menyebar nya ilmu dan para ulama..?? sehingga jika da orang yang berbuat kesyirikan dnegan meminta dikuburan langsung dikafirkan? syukron
BalasHapus1.
BalasHapusjika ia tidak berkata dengan perkataan diatas (ia diam), dan ia tetap tidak shalat.. kemudian ia dibunuh karena tetap tidak mau shalat.. apakah ia mati dalam keadaan murtad atau tetap muslim?
bukankah sudah jelas permasalahannya, shalat atau dibunuh? tapi ia pilih untuk tidak shalat. dengan dipilihnya tidak shalat, sudah menandakan ia memilih mati daripada shalat apakah tidak cukup untuk mengkafirkannya sebagai orang yang menentang shalat?
2.
Bagaimana dengan hadits berikut ustadz?
يَا عَبْدَ اللَّهِ لَا تَكُنْ مِثْلَ فُلَانٍ كَانَ يَقُومُ اللَّيْلَ فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ
"Wahai 'Abdullah, janganlah kamu seperti fulan, yang dahulu ia biasa mendirikan shalat malam namun kemudian meninggalkan shalat malam".
(HR. Bukhari)
yang dimaksud ترك dalam hadits diatas apa ya? bolong-bolong shalat malamnya atau meninggalkan shalat malam sama sekali? disebutkan "dahulu.." berarti sekarang sudah TIDAK SHALAT MALAM SAMA SEKALI.. dan memang ketika pertama kali kita membaca hadits tersebut, makna ترك disana adalah peninggalan mutlak.. yaitu tidak shalat sama sekali..
maka makna ترك ini pun bisa dibawa kepada hadits-hadits tentang ترك الصلاة .. sebagaimana yang dipahami sebagian para ulama.. sebagaimana juga dibawakan perkataan imam ibnul qayyim diatas..
3.
apakah seseorang yang bersyahadat dari kekafirannya; atau muslim semenjak baligh sampai wafat; kemudian ia TIDAK PERNAH SHALAT SAMA SEKALI setelahnya, sampai ia wafat; tetap dikatakan muslim yang mengimani shalat?
Melanjutkan yang kemarin akhy fadhil…
BalasHapusMungkin saya sedikit mengulang untuk mengomentari pernyataan Syaikh Muhsin tentang berhukum dengan selain hukum Alloh. Bahwa telah dijelaskan oleh syaikh tidak ada bedanya antara berhukum satu permasalahan, sepuluh permasalahan, seratus permasalahan, atau seribu permasalahan maka perbuatan berhukum kepada selain hukum Alloh tersebut tidak mengkafirkan pelakunya,..Na’am mungkin sedikit dari yang mampu saya tangkap…jelas jumlah bukan itibar dalam masalah perbuatan berhukum kepada selain hokum Alloh selama ia mengakui keharamnya.
Karena di kafirkannya seseorang yang berhukum kepada selain hokum Alloh bukan dari sisi Fi’il atau perbuataannya, tapi dari sisi ‘Itiqod atau keyakinan dari si pelaku.
Karenanya kita katakan walau ada orang yang berhukum dengan hukum Alloh namun ia meyakini kehalalan berhukum dengan selain hukum alloh jelas ia kafir, karena letak masalahnya bukan pada banyak sedikitnya perbuatan tapi masalah hati dan I’tiqodnya.
Dengan segala keterbatasan saya, saya menangkap adalah berbeda kasusnya dengan masalah meninggalkan sholat. Jadi kaidah yang antum nukil bisa jadi tidak berlaku secara mutlak. Karena kaidah-kaidah pada asalnya adalah bersifat membantu dan tidak berdiri sendiri dan bukan dasar dalam penentuan hukum kufur atau tidak kufur. Sebagaimana yang antum telah jelaskan bahwa persoalan takfir terbatas pada dilalah dari nushus Al-Qur’an dan As-Sunnah, atau dengan kata lain masalah takfir adalah bersifat tauqifiyah.
Persoalannya tentang sholat bukan pada banyak atau sedikitnya meninggalkan sholat tapi pada pemahaman yang ditangkap oleh mujtahid dengan makna dari “Tarkus Sholah”, bahwa sebagian mujtahid memahaminya dengan makna “Tarkan Mutlakan” meninggalkan secara mutlak atau melazimkan meninggalkan sholat. Tentunya orang yang sudah sampai derajat mujtahid kita wajib berbaik sangka bahwa tidak mungkin ia sampai pada kesimpulan semacam itu dalam memahami nash kecuali dengan adanya qorinah-qorinah. Karena kita tahu bahwa sebagian nash datang dengan menjelaskan bahwa sholat rawatib atau nawafil berfungsi sebagai penambal kekurangan pada sholat wajib. Bisa jadi nash tersebut menjadi dalil yang menunjukkan bahwa tidak kafirnya orang yang malas atau meninggalkan sebagian sholat. Dan kaidah menjama’ lebih didahulukan dari mentarjih, maka nash-nash yang menunjukkan kufurnya orang yang meninggalkan sholat masih bisa diterapkan tanpa harus dita’wil dengan ta’wil yang ba’id seperti dari tark kepada juhud. Yakni dengan memahami kufur yang dimaksud adalah orang yang meninggalkan sholat secara mutlak. Atau orang yang melazimkan tidak sholat.
Dan masalah kufur meninggalkan sholat adalah bisa ditilik dari dua arah:
1. Dari dilalah nash yang menyatakan meninggalkan sholat menjadi sebab kekufuran
2. Tidak mengerjakan sholat secara mutlak merupakan tanda dari ketiadaan iman secara mutlak
Sebagai mana yang dijelaskan oleh syaikh utsaimin
لا يمكنه أن يدعها تركاً مطلقاً وفي قلبه مثقال ذرة من الإيمان فإن تركها تركاً مطلقاًُ يستلزم فراغ القلب من الإيمان بالكلية
)فتاوى نور على الدرب 415-2(
Dan untuk renungan bersama juga.
BalasHapusKita harus akui bahwa kemusykilan itu tidak hanya terjadi pada kubu yang mengkafirkan orang yang meninggalkan sholat. Tapi dari kubu yang mengatakan tidak kufurnya orang yang meninggalkan sholat pun terdapat kemusykilan, seperti mengubah makna dari lafadzh tark menjadi juhud. Ini jelas keluar dari pensifatan yang telah di sifatkan oleh syariat. Dan hal ini merupakan bentuk penyia-nyiaan lafadzh dan membawa makna nash kepada sesuatu yang tidak ada asalnya dari nash itu sendiri yakni juhud. Karena Juhud adalah perkara yang jelas kekufurannya dan tidak hanya terjadi pada sholat saja namun seluruh kewajiban yang sudah jelas seperti shoum, zakat, haji dan lainnya maka jika juhud atas kewajibannya ia kufur. Dan masih banyak ta’wil-ta’wil yang menyia-nyiakan lafadz nash padahal nabi adalah orang yang paling fasih dan petunjuk yang paling baik mengapa harus membawa lafadz tark jika maksudnya adalah juhud, selain itu ia juga jauh dari sisi makna, karenanya jadi telihat dipaksakan.
Sebagaimana kaidah yang kita ketahui bersama
إعمال اللفظ أولى من إهماله
Mengamalkan lafadz di utamakan dari menelantarkannya
. Ini kan juga musykil…setidaknya bagi saya.
Wallahu ‘alam
Dan terakhir hal yang musykil menurut saya
adalah tentang definisi malas?
Apa definisi malas menurut ahlussunah dalam konteks meninggalkan sholat?
Yang saya tangkap pengertian malas disini tidak memiliki rujukan dan batasan yang jelas secara ilmiah. Paling tidak menurut pengetahuan saya yang sedikit loh.
Kapan seseorang dikatakan malas kapan ia tidak tergolong sebagai kemalasan, afwan nampaknya dari sisi diri saya yang dhoif menangkap itu belum memiliki definisi yang jelas dan ilmiah.Jika kemungkinan besar antum lebih faham tolong bantu saya dalam menukilkan pendapat para ulama ahlussunnah dalam masalah ini.
syukron
ust. kitab fathul qarib itu apa karangan siapa..?? napa NU sangat mengagung-agungkanx.., apakah semua isi kita tersebut benar mutlak..???, syukran *smile
BalasHapus@Anonim semua, saya ringkas ya :
BalasHapusTentang masalah meninggalkan shalat, beberapa kali saya utarakan di Blog ini bahwasannya masing-masing pendapat kuat dalam pendalilan dimana ada beberapa segi, baik dari pihak yang mengkafirkan atau tidak mengkafirkan tidak memberikan jawaban yang memuaskan dalam menjawab pendalilan yang dibawakan lawannya. Dan khusus dengan tema yang saya angkat adalah berkaitan dengan masalah jumlah atau nisbah. Saya yakin antum mengetahui dengan baik bagaimana perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kadar meninggalkan shalat yang dikafirkan. Bahkan Ibnu Hazm mengatakan bahwa seseorang yang sengaja tidak shalat hingga keluar dari waktunya, ia dikafirkan. Beliau mengambil dhahir hadits tanpa mensyaratkan meninggalkan semua shalat atau tidak pernah mengerjakan sama sekali sepanjang hidupnya. Jika ada seseorang yang membicarakan tentang kadarnya (dan inilah yang diikhtilafkan para ulama), apa bedanya meninggalkan satu shalat dengan dua shalat, sehari atau sepekan, tidak pernah mengerjakan sama sekali dengan orang yang mengerjakan sekali atau dua kali ?. Inilah sebenarnya yang saya angkat.
Jika antum mengatakan bahwa orang yang tidak pernah mengerjakan sama sekali itu menandakan ketiadaan pokok iman di dalam hati (karena tidak mungkin ada orang yang mengakui kewajiban shalat dan takut kepada Allah tidak mengerjakan shalat sama sekali); lantas apa bedanya dengan orang yang mengerjakan sekali, dua kali, tiga kali, seratus kali, atau seribu kali lalu meninggalkannya ?. Apa batasannya ?. Apakah yang pertama itu tidak ada pokok iman, sedangkan yang kedua ada ?. Dan sependek pengetahuan saya, para ulama yang menghukumi kekafiran orang yang meninggalkan shalat, hanyalah melihat parameter dhahir shalat yang ia tinggalkan.
Adapaun yang saya pahami di sini, qarinah kekafiran itu ada pada meninggalkan pokok iman. Bagaimana para ulama menterjemahkan ini, maka inilah ijtihad mereka dan kemudian berbeda pendapat dalam tataran tathbiq nya.
Saya senantiasa berhusnudhdhan pada ulama di kedua belah pihak (baik yang berpendapat mengkafirkan atau tidak). Namun saya juga berusaha mengajak rekan-rekan semua untuk berpikir kritis sehingga mau memahami nash bukan sekedar 'ikut-ikutan' semata. Mohon kiranya antum jangan menterjemahkan secara keliru perkataan saya ini (dan saya yakin antum mengerti maksud saya).
Oleh karena itu, mari kita cermati dalam tataran realitas :
Jika seseorang yang tidak pernah mengerjakan sama sekali shalat sepanjang hidupnya, apakah itu bisa dipastikan bahwa ia mengingkari kewajiban, enggan, membangkang, dan tidak takut akan adzab Allah ?. Mungkin di antara kita banyak yang telah mendengar kisah taubat seseorang dari maksiatnya dimana ia dulu pernah meninggalkan shalat bertahun-tahun tanpa memperdulikannya, namun di hati kecilnya terbersit rasa takut kepada Allah dan ingin kembali ke agama-Nya. Seandainya kita mengakui realitas ini ada dan bukan sekedar ilusi semata; bukankah tidak menutup kemungkinan orang yang meninggal tanpa diketahui ia pernah melakukan shalat juga mempunyai keadaan seperti dirinya ?.
Seandainya antum tidak menganggap realitas ini sebagai udzur (dan tetap menghukumi kafir), maka pada hakekatnya antum tidak membedakan antara orang yang meninggalkan sekali, dua kali, sepuluh kali, seratus kali, dan selamanya. Karena antum hanya mempertimbangkan dari sisi dhahir at-tark (meninggalkan shalat) itu sendiri.
BalasHapusAdapun ta'wil para ulama yang tidak menyatakan kekafirannya bukanlah menta'wil tark dengan juhud. Akan tetapi menta'wil tark dengan tark juga, tapi disertai dengan juhud. Menurut saya, ini bukan ta'wil ba'iid. Semisal juga dengan ta'wil yang antum katakan, yaitu tark dengan melazimkannya.
Adapun tentang hadits :
يَا عَبْدَ اللَّهِ لَا تَكُنْ مِثْلَ فُلَانٍ كَانَ يَقُومُ اللَّيْلَ فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ
"Wahai 'Abdullah, janganlah kamu seperti fulan, yang dahulu ia biasa mendirikan shalat malam namun kemudian meninggalkan shalat malam".
Ya benar, tark di situ dipahami dulu ia shalat malam, kemudian ia meninggalkan shalat malam sama sekali. Ya itu jelas dari konteks kalimatnya. Tapi perhatikan juga ini :
Ibnu Qudaamah rahimahullah berkata :
وَقَالَ الْخَلَّالُ، فِي " جَامِعِهِ ": ثنا يَحْيَى، ثنا عَبْدُ الْوَهَّابِ، ثنا هِشَامُ بْنُ حَسَّانَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِي شَمِيلَةَ، {أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ إلَى قُبَاءَ فَاسْتَقْبَلَهُ رَهْطٌ مِنْ الْأَنْصَارِ يَحْمِلُونَ جِنَازَةً عَلَى بَابٍ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا هَذَا ؟ قَالُوا: مَمْلُوكٌ لِآلِ فُلَانٍ، كَانَ مِنْ أَمْرِهِ. قَالَ: أَكَانَ يَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ ؟ قَالُوا: نَعَمْ، وَلَكِنَّهُ كَانَ وَكَانَ. فَقَالَ لَهُمْ: أَمَا كَانَ يُصَلِّي ؟ فَقَالُوا: قَدْ كَانَ يُصَلِّي وَيَدَعُ. فَقَالَ لَهُمْ: ارْجِعُوا بِهِ، فَغَسِّلُوهُ، وَكَفِّنُوهُ، وَصَلُّوا عَلَيْهِ، وَادْفِنُوهُ، وَاَلَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَقَدْ كَادَتْ الْمَلَائِكَةُ تَحُولُ بَيْنِي وَبَيْنَهُ}.
Dan telah berkata Al-Khallaal dalam Jaami’-nya : Telah menceritakan kepada kami Yahyaa : Telah menceritakan kepada kami ‘Abdul-Wahhaab : Telah menceritakan kepada kami Hisyaam bin Hassaan , dari ‘Abdullah bin ‘Abdirrahmaan , dari Abu Syamiilah : Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar menuju Qubaa’, lalu sekelompok orang dari kalangan Anshaar yang membawa jenazah menghadap beliau yang berada di pintu. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Siapakah ini ?”. Para shahabat berkata : “Seorang budak milik keluarga Fulaan”. Beliau bersabda : “Apakah ia pernah bersyahadat bahwa tidak ada tuhan yang berhak diibadahi selain Allah ?”. Mereka berkata : “Ya, akan tetapi ia dulu begini dan begitu”. Beliau bertanya kepada mereka : “Apakah ia dulu mengerjakan shalat ?”. Mereka berkata : “Ia dulu mengerjakan shalat dan (kemudian) meninggalkannya”. Beliau bersabda kepada mereka : “Kembalilah kalian dengannya. Mandikanlah, kafanilah, shalatkanlah, lalu kuburkanlah ia. Demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh hampir saja malaikat menghalangi antara aku dengan dia” [Al-Mughniy, 2/158; sanadnya hasan].
Hadits ini dijadikan hujjah Ibnu Qudaamah akan ketidakkafiran orang yang meninggalkan shalat karena malas/meremehkan. Bukankah inti makna lafadhnya sama ? Dulu shalat, tapi kemudian meninggalkannya. Namun kemudian Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam tetap menyalatkannya.
Malas itu artinya mengakhirkan atau menunda-nunda pelaksanaan atau penyempurnaan sesuatu. Kira-kira begitu. Namun karena bahasan ini meluas, maka bahasan meninggalkan shalat itu bukan hanya sebab malas, namun juga meremehkannya. Silakan lah antum eksplore maknanya. Sources tentang hal itu juga banyak sehingga antum tidak perlu secara khusus bertanya kepada saya, karena barangkali saya lah yang perlu bertanya kepada antum tentang hal ini.
wallaahu a'lam.
Mungkin perlu dipertegas ya agar tidak salah faham bah bukan dari pemahaman saya bahwa melazimkan meninggalkan sholat itu menunjukkan ketiadaan iman secara mutlak didalam hati. Itu perkataan Syaikh utsaimin. Saya hanya menukil
BalasHapusلا يمكنه أن يدعها تركاً مطلقاً وفي قلبه مثقال ذرة من الإيمان فإن تركها تركاً مطلقاًُ يستلزم فراغ القلب من الإيمان بالكلية
)فتاوى نور على الدرب 415-2(
Tidak mungkin seseorang meninggalkan Sholat secara mutlak sementara didalam hatinya masih terdapat keiman sebesar dzarroh jika ia meninggalkan sholat secara mutlak. Maka hal itu melazimkan ketiadaan iman di hati secara total.
Orang bisa jadi sama-sama kritis tapi maaf kecondongan seseorang tidak bisa disamakan, dan kesimpulan tentu beda-beda ini harap dimaklumi,. Setidaknya kita harus berbaik sangka bahwa setiap orang mengikuti suatu pendapat dengan di iringi adanya kaidah-kaidah yang dalam pandangannya secara individu menguatkan pendapat tersebut dan bukan sekedar ikut-ikutan.
Tentang ushul iman dan sebagainya, itu kaidah tapi nash-nash yang menyatakan kufurnya meninggalkan sholat saya rasa adalah pijakan yang kuat dalam masalah hukum karena ini masalah takfir murni tauqifiyah. Dan kita hanya mengkafirkan apa-apa yang dikafirkan oleh Alloh dan Rasulnya.
Tentang orang yang melazimkan meninggalkan sholat tentu berdasarkan pandangan yang menguatkan kufurnya orang yang meninggalkan sholat maka ia kuffur secara dhohiriyahnya. Seorang Qhodi tentunya menghukumi dhohir dari orangnya dan jika ia berijtihad dan mengatakan kuffur orang tersebut maka itu dari sisi hukum dunia sementara di akhirat Alloh lebih mengetahui keadaan hati seseorang dan penghukuman secara dhohir adalah batas dari hukum syariat, itulah karenanya munafik tetap masuk sebagai kaum muslimin saya rasa antum bisa fahami.
Dan parameter dalam pengkafiran orang yang meninggalkan sholat adalah apa yang nampak dari dirinya (dhohirnya) yang melazimkan meninggalkan sholat bukan persoalan hatinya ini menurut mahzab yang mengkafirkan loh , adapun ia bertaubat berarti ia kan kembali sholat dan ini jelas sudah tidak lagi meninggalkan sholat.
Karena itu saya bertanya apa definisi meninggalkan sholat karena malas? Kalau yang kami tangkap sih orang yang terkadang sholat terkadang meninggalkan sholat, malas-malasan sholatnya, tapi intinya ia tidak meninggalkan secara mutlak. Orang yang menunda-nunda berarti sebetulnya mengerjakan tapi keluar waktu atau di akhir waktu, atau malas-malas jadi bukan meninggalkan secara mutlak.
BalasHapusSebetulnya nash atau syariat tidak menta’yin jumlah ya, artinya apa-apa yang tidak datang ketentuan secara ta’yin dari ukuran dan jumlahnya maka kita tidak tetapkan. Karenanya saya rasa antum faham apa itu melazimkan meninggalkan sholat tidak di ikat pada jumlah dan ukuran tertentu tapi maknanya insyaalloh Mafhum. Mudah lah difahami tidak ada perlu diperselisihkan dari maknanya.
Iya-iya saya faham bahwa tark dengan sebab juhud. Sebetulnya ini juga bisa kritisi bahwa nash datang dengan pensifatan secara mutlak tidak di taqyid dengan satu alasan tertentu apa itu juhud atau ingkar ini yang tidak ada dari asal nash, lah ini yang saya tangkap sebagai musykilah. Adapun juhud terhadap kewajiban maka kita katakan jika walau seseorang mengerjakan sholat lima waktu namun ia juhud terhadap wajibnya sholat lima waktu dengan mengatakan sholat lima waktu tidak wajib, maka ia tetap kufur walau ia tetap mengerjakan sholat lima waktu karena kufurnya juhud walau tidak tanpa tark tetap sama hukumnya karena ini adalah kufur ’itiqody, jadi bukan jumlah perbuatan tapi keyakinan dan i’tiqod seseorang yang menjadi ’itibarnya jadi orang dikafirkan karena keyakinan juhudnya terhadap kewajiban sholat bukan pada tarknya inilah yang kita katakan ta’wilnya ba’id (jauh) dari lafadz nash.
Tentang pemahaman bahwa tark yang dimaksud adalah tark seacara mutlak itu bukan ta’wil tapi penafsiran yang memang terkandung dalam nash itu sendiri tidak keluar dari lafazh nash sebagaimana keluarnya dari konteks pada penakwilan kepada juhud. Karena juhud kepada kewajiban yang sudah jelas adalah kekufuran yang jelas dan ia berdiri sendiri tidak harus di iringi dengan tark. Jadi tark atau tidak tark jika juhud kepada kewajiban sholat maka ia tetap kafir. Jadi konteks dan nash-nash hadits2 yang menyatakan kufur meninggalkan sholat menjadi tidak berfaedah karena telah menyia-nyiakan lafadz nash yang menunjukkan pada perbuatan dhohiriyah kepada perbuatan qolbiyah. Karenanya muskilah saya adalah mengapa Nabi shalallahu alahi wa Sallam orang yang paling fasih terhadap bahasa arab harus menggunakan kata TARK yang jika maksudnya adalah juhud? Mengapa Lafadznya dalam bentuk mutlak sementara maksudnya adalah dengan taqyid yakni dengan juhud? Seharusnya orang yang mengatakan tidak kufur meninggalkan sholat secara mutlak harus bisa menjawab musyiklah dari lafadz-lafadz yang diterlantarkan ini. Jadi saya menunggu faidah dari antum akhiy fadhil
tentang hadits yang antum bawakan:
BalasHapus1. terdapat kritikan dalam sanadnya, syawahidnya pun bermasalah sanadnya.. adakah tetap dipegunakan sebagai hujjah? adakah tetap memaksakan untuk menghasankannya? ini dalam sisi sanadnya..
2. adapun dari sisi matan, bukankah Rasulullah shalalllahu 'alayhi wa sallam (kalau masih tetap kekeuh bahwa haditsnya hasan) BERTANYA DUA HAL? tidak mencukupkan dengan syahadat saja?!
- Apakah dahulu ia bersyahadat?
- Apakah dahulu ia shalat?
Maka ini justru menjadi bumerang bagi mereka yang mengatakan, "orang yang bersyahadat, tapi TIDAK PERNAH SHALAT (walaupun sekali) maka ia masih dihukumi muslim"
- karena kalaulah sudah mencukupi muslim, untuk apa ditanyakan pertanyaan kedua?
- karena kalaulah dikatakan "ia shalat", padahal ia tidak pernah shalat, maka ini kedustaan. maka yang dimaksudkan adalah orang yang pernah shalat. disini pun dikritik, apakah shalat kemudian meninggalkan sama sekali yang dimaksudkan? (simak point no. 3)
3. disebutkan pula dalam hadits tersebut:
قَدْ كَانَ يُصَلِّي وَيَدَعُ
apakah makna وَيَدَعُ disamakan dengan meninggalkan sama sekali, tidak pernah shalat sama sekali?!
mohon dijelaskan...
Sebenarnya ini sudah meluas daripada kontent yang ada di artikel. Saya bisa memahami bahwa seandainya shalat termasuk bagian dari ashlul-iman, maka meninggalkannya pun akan dihukumi kafir. Dari sinilah kemudian pendapat sebagian ulama terbangun - diantaranya Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah yang antum bawakan.
BalasHapusTentang sikap 'kritis' yang saya maksud, ini saya tegaskan sebagai ancang-ancang agar tidak terjadi kesalahpahaman ketika saya mengangkat ini, yang kemudian antum mengatakan : "Kita perlu berbaik sangka kepada ulama/mujtahid...dst". Bukannya tidak berbaik sangka, namun saya mencoba mengangkat beberapa bahasan yang memang telah dibahas oleh ulama dan penuntut ilmu. Mungkin dengan ini saya atau pun rekan-rekan saya mendapatkan faedah lebih daripada sikap : Saya tidak mengkafirkan karena ulama Fulan tidak mengkafirkan... atau Saya mengkafirkan karena ulama Fulan mengkafirkannya. Saya tidak berhajat memperpanjang ini karena saya yakin antum pun memahaminya....
Saya pribadi sampai saat ini lebih condonmg mengikuti pendapat jumhur fuqahaa yang tidak mengkafirkannya. Inilah kecondongan saya. Adapun komentar antum tentang bagaimana hukum dhahir orang yang meninggalkan shalat bla..bla...bla..., dst.; maka itu bukan konteks yang saya bicarakan. Karena yang saya bicarakan dan ingin eksplore lebih jauh adalah :
"Bagaimana pendapat kekafiran orang yang meninggalkan shalat itu dibentuk dengan pembatasan : meninggalkan semua shalat atau tidak shalat sama sekali ?".
Inilah rel pemahaman yang saya inginkan. Jika itu kembalinya pada penjelasan Syaikh Ibnu 'Utsaimin yang antum sebut, maka bahasan ini telah berhenti semenjak antum menuliskannya. Mengapa ?. Karena, itu kembali lagi pada hilangnya ashlul-iman.
Tapi bagaimana orang yang tidak pernah melakukan shalat itu bisa dianggap telah hilang ashlul-imannya ?. Dan ingat, saya bicarakan dalam konteks nisbah atau jumlah perbuatan. Bagaimana halnya dengan orang yang shalat sekali lalu meninggalkannya ?. Apakah dengan shalat sekali ini menjadi tetap ashlul-iman-nya ?. Atau,.. ia shalat separuh hidupnya, lalu meninggalkannya ?. Atau ia shalat hampir sepanjang hidupnya kecuali sehari terakhir dalam hidupnya ?. Apa batasannya ?.
Atau yang sering kita jumpai di masyarakat orang yang hanya shalat sepekan sekali kalau Jum'atan, atau kalau pas Ramadlan saja (dan tidak di bulan lain), atau shalat setahun sekali kalau pas silaturahmi ke saudara pas lebaran ?. Sekali lagi, apa batasannya ?. Inilah kemusykilan saya yang saya mengharapkan faedah dari antum untuk menjelaskannya. Dan sampai saya perhatikan, sampai komentar di atas saya belum menangkap jawaban yang mengobati dahaga atas kemusykilan tersebut.... Jadi jangan dibalik saya yang ditanyain ya...he..he..he...
Tentang definisi malas, bukankah telah saya singgung di atas. Dan ketika antum meluaskan bahasan, maka antum pun tahu bahwa meninggalkan yang dimaksud bukan hanya malas, tapi juga meremehkan (تهاونا). Akan saya perbaiki di artikel di atas akan lebih jelas dan tidak abu-abu lagi.
Kemudian tentang juhud, saya hanya mengkritisi perkataan antum yang mengatakan bahwa para ulama yang tidak mengkafirkan menta'wil tark dengan juhud, dan menurut antum ini ba'id secara lafadh. Inilah yang saya anggap keliru, karena - sependek pengetahuan saya - mereka tidak mengatakan apa yang antum katakan. Tapi mereka menta'wilkan tark dengan tark juga yang disertai juhud. Tentu saja latar belakang qarinah juhud ini merupakan penggabungan nash-nash yang dipandang tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat.
Tentang hadits yang diriwayatkan oleh Al-Khallaal, mohon dilengkapi kritik sanadnya secara lebih jelas. Saya pribadi telah membaca kritikan Abul-Hasan Al-Ma'ribiy dalam hal ini, namun saya kurang sepakat. Jadi, itu hasan lidzatihi, bukan lighairihi - sependek pengetahuan saya. Bisa kita bicarakan lebih lanjut.
BalasHapusPerkataan kaana yushalli wayada', menurut pemahaman saya yang sedikit ini adalah ia dulu shalat, kemudian ia meninggalkannya. Gak shalat lagi hingga meninggal. Sebagian ulama menta'wilkan bahwa maksudnya adalah kadang shalat kadang tidak - berdasarkan riwayat lain yang dianggap sebagai penguat. Namun sayang, penguat itu lemah, sehingga hadits di atas menjadi hujjah dengan dzatnya dan lafadhnya.
Justru itulah yang saya angkat. Mengapa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam tetap menshalatinya padahal ia kemudian meninggalkannya hingga mati ?. Ini terkait bahasan sedikit banyak perbuatan yang mengkafirkan yang saya angkat. Saya pikir saya tidak perlu mengulang apa yang telah saya tuliskan di atas.....
Juga, seandainya shalat ini menjadi bagian dari ashlul-iman, lantas apa makna perkataan ulama bahwa seseorang tidak dikafirkan dari sisi AT-TARK hingga ia meninggalkan ashlul-imaan ?. Apa makna ashlul-iman itu tidak boleh menerima pengurangan ?. Apakah orang yang shalat kemudian ia meninggalkannya tidak bisa disebut meninggalkan ashlul-iman ?.
Terakhir, ada perkataan Ibnu Qudaamah yang cukup menarik tentang ijma' (terlepas antum setuju atau tidak) :
فإننا لا نعلم في عصر من الأعصار أحداً من تاركي الصلاة ترك تغسيله والصلاة عليه ودفنه في مقابر المسلمين، ولا منع ورثته ميراثه ولا منع هو ميراث مورثه، ولا فرق بين زوجين لترك الصلاة مع أحدهما لكثرة تاركي الصلاة، ولو كان كافراً لثبتت هذه الأحكام كلها
wallaahu a'lam.
Sedikit melanjutkan yang kemarin
BalasHapusApa yang dikatakan mas Anonim 6 Maret 2012 11:41
Nampaknya perlu dipertimbangkan akhy tentang hadits dari Abiy sulaimah tentang jenazah seorang budak yang disholati Nabi, karena syaikh Al-bani sendiri mengkritik matan dan sanadnya pada kitabnya silsilah hadits dhoif no hadits 6036 dengan komentar
وهذا متن منكر جدّاً ، عندي شبه موضوع
Matan hadits ini sangat munkar, dan bagi ku menyerupai hadits palsu!!! (silahkan baca rinciannya lebih lanjut)
Artinya keshohihan hadits tersebut masih kontroversi, mungkin antum lebih faham dalam sanad hadits ini dari pada syaikh Al-bani jadi fadhol, tapi saya sih tawaquf aja masih minum ilmu saya dalam masalah ini jadi saya belum bisa mengambil faedah dari hadits itu saya tidak mau bicara lebih lanjut, silahkan antum diskusikan lebih lanjut dengan mas anonim yang satu lagi.
Tentang masalah jumlah dan kadar saya sudah katakan nash kufurnya meninggalkan sholat tidak menta’yin atau mentaqyid dengan jumlah dan kadar tertentu, jika kita menta’yin dengan jumlah satu, dua atau seribu maka ini ta’yin dan taqyid terhadap nash dan tidak ada dalil tentang hal itu, sementara kaidah mengatakan jika nash datang secara mutlak maka wajib mengamalkan kemutlakannya. karenanya disitu difahami bahwa tark disini adalah tark secara mutlak yaitu orang yang melazimkan meninggalkan sholat atau membiasakan tidak sholat. Seperti orang yang hanya sholat di hari raya saja , saya tanya apakah orang semacam ini melazimkan mengerjakan sholat wajib atau melazimkan meninggalkan sholat wajib? Kalau sholat sunnah maka jelas tidak ada dosa meninggalkan sesuatu yang mandub atau nawafil. Artinya tidak ada musykilah dalam memahami apa itu melazimkan meninggalkan sholat atau tidak sholat, jadi muskilah akal anda tidak bisa jadi dasar penolakan terhadap pemberlakuan hukum dari nash. Karena kaidah ahlussunah menjelaskan jika akal bertolak belakang dengan naql maka didahulukan naql.
Kesimpulannya bahwa kufurnya orang yang meninggalkan sholat secara mutlak atau melazimkan meninggalkan sholat bukan nisbah kepada jumlah, tapi kepada dilalah nash itu sendiri jadi antum keliru. Kita hanya menetapkan apa yang ditetapkan oleh nash.
Tentang ta’wil tark dengan sebab juhud ini yang oleh sebagian ulama ushuliy adalah keliru, akhy wajib bagi kita memahami masalah ini berdasarkan kaidah-kaidahan ushul fiqh, kan ini masalah fiqhiyah. Sebetulnya ini juga kasus yang serupa dengan penjelasan saya yang sebelumnya. Baik saya nukil kaidah yang dijelaskan syaikh utsaimin dalam kitab ushul fiqh dalam hal ini agar dapat kita maklumi bersama.
BalasHapusالعمل بالمطلق على إطلاقه إلا بدليل يدل على تقييده؛ لأن العمل بنصوص الكتاب والسنة واجب على ما تقتضيه دلالتها حتى يقوم دليل على خلاف ذلك
(wajib) Mengamalkan dalil yang mutlak atas kemutalakannya kecuali dengan adanya dalil yang mentaqyid kemutalakan tersebut. Karena mengamalkan Al-Kitab dan As-Sunnah adalah wajib atas apa-apa yang di tetapkan oleh dalil-dalilnya sampai adanya dalil yang memalingkan dari kondisi asalnya.
Ini kaidah ya penetapan nash berdasarkan sifat yang atau pendalilan yang ada didalam nash tersebut dan tidak boleh memalingkan dari hukum asalnya yang mutlak kecuali dengan adanya dalil.
وإذا ورد نص مطلق، ونص مقيد وجب تقييد المطلق به إن كان الحكم واحداً
Jika datang nash mutlak dan nash muqoyyad wajib mentaqyid (nash) mutlak dengannya jika dalam satu hukum.
Jelas bahwa taqyid harus lah dengan dalil dan harus dari nash yang memang dalam satu hukum. Dalam kasus ini adalah hukum meninggalkan sholat, maka tidak sah mentaqyid dengan nash diluar pembahasan hukum meninggalkan sholat.
Karenanya pentaqid dengan sifat juhud pada tarkus sholah tidak memiliki dalil dari nash yang berada dalam satu rungan lingkup hukum, yakni hukum meninggalkan sholat. Dan taqyid harusnya dengan adanya dalil yang menunjukkan taqyid dan berjalan berdasarkan kaidah ushul fiqh. Jika nash datang secara mutlaq tanpa taqyid yakni Tarkus Sholah tanpa ada taqyid dengan sifat juhud maka wajib kita mengamalkan kemutlakannya sampai ada dalil yang memalingkan kemutalakan hukumnya.
Jadi pertanyaannya apa dalil nya mentaqyid dengan sifat juhud? Apakah dalilnya berada dalam satu hukum yakni hukum meninggalkan sholat? Jika tidak ada memang harus antum akui ta’wil ini adalah keliru dan muskilah. Jadi saya menunggu faedah dari atum akhy fadhil...
ANDA BERKATA :
BalasHapus"Nampaknya perlu dipertimbangkan akhy tentang hadits dari Abiy sulaimah tentang jenazah seorang budak yang disholati Nabi, karena syaikh Al-bani sendiri mengkritik matan dan sanadnya pada kitabnya silsilah hadits dhoif no hadits 6036 dengan komentar
وهذا متن منكر جدّاً ، عندي شبه موضوع
Matan hadits ini sangat munkar, dan bagi ku menyerupai hadits palsu!!! (silahkan baca rinciannya lebih lanjut)
Artinya keshohihan hadits tersebut masih kontroversi, mungkin antum lebih faham dalam sanad hadits ini dari pada syaikh Al-bani jadi fadhol, tapi saya sih tawaquf aja masih minum ilmu saya dalam masalah ini jadi saya belum bisa mengambil faedah dari hadits itu saya tidak mau bicara lebih lanjut, silahkan antum diskusikan lebih lanjut dengan mas anonim yang satu lagi" [selesai].
Berhubung Anda sudah berstatement seperti itu (terutama yang saya bold di atas), saya kira pembicaraan kita sudah menjurus ke arah yang tidak sehat. Kita akhiri saja pembicaraan ini. Ok ?. Anggaplah saya tidak pernah mengangkatnya.
NB : Ilmu ini luas akhi dan tidak mengenal kejumudan. Dan saya pun mengetahui permasalahan itu dari selain Syaikh Al-Albaaniy rahimahullah. Tidak dipungkiri beliau adalah imam di bidang hadits. Hanya orang yang buta saja yang tidak mengenal terangnya matahari di siang hari. Akan tetapi, selain matahari, bukankah kita mengenal bulan, bintang, dan benda-benda langit lainnya ?. Meskipun cahayanya lebih redup, tapi ia masih bisa memberikan manfaat bagi pejalan kaki di malam hari. Seandainya tashhih dan tadl'if berakhir dengan wafatnya seseorang, maka ia sudah berakhir beratus-ratus tahun yang lalu semenjak kematian orang yang lebih besar dari Syaikh Al-Albaniy rahimahullah. Baarakallaahu fiik.
========
Seandainya tark dalam nash itu meninggalkan semua shalat (tidak pernah shalat sama sekali), tentu semua ulama mutaqaddimiin telah sepakat dengan Anda.
Namun,.... nash ijma' yang dikatakan Ishaaq bin Rahawaih berbunyi فكذلك تارك الصلاة حتى يخرج وقتها عامدا (begitu pula dengan orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja hingga keluar dari waktunya - maka kafir berdasarkan ijma'). Ini yang dinukil Ibnu 'Abdil-Barr. Adapun yang dinukil oleh Al-Marwadziy, sedikit beda lafadh, tapi intinya sama. Apakah ini mempersyaratkan meninggalkan semua shalat ?. Pengasuh islamweb ketika ditanya hukum meninggalkan shalat shubuh, maka disela-sela jawabannya mengatakan : [والتارك لصلاة أو صلاتين في حكم تارك الصلاة والعياذ] = orang yang meninggalkan satu shalat atau dua shalat itu dihukumi orang yang meninggalkan shalat.
Apakah menurut Anda seseorang yang mempunyai sepuluh anak baru dikatakan tidak menafkahi anaknya jika ia tidak menafkahi seluruh anaknya ?. Apakah menurut Anda seseorang baru dianggap meninggalkan keimanan kepada Nabi jika ia tidak beriman pada seluruh Nabi ?. Apakah menurut Anda seseorang baru dikatakan meninggalkan rukun iman jika ia meninggalkan seluruh rukun iman ?.
Terus terang saya masih belum memahami dengan pemahaman yang baik seperti Anda bahwa seseorang yang meninggalkan shalat sehari semalam tidak disebutkan meninggalkan shalat, toh sebelumnya ia masih shalat.... Dzat perbuatan meninggalkan shalat sehari semalam itu sendiri lantas dikatakan apa ?. Kemusykilan saya atas syarat ‘keseluruhan’ ini juga dikarenakan para ulama dulu tidak membatasinya dengan hal itu. Abu Bakr Al-Ismaa'iliy berkata :
BalasHapusواختلفوا في متعمدي ترك الصلاة المفروضة حتى يذهب وقتها من غير عذر, فكفّره جماعة
Yang menjadi point dalam perkataan beliau dalam bahasan ini adalah ikhtilaf orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja hingga keluar waktunya. Adakah statement ini dipahami bahwa ulama yang mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat mempersyaratkan meninggalkan semua shalat ?. Bahkan perkataan ini mengkonsekuensikan meninggalkan satu shalat saja kafir hukumnya. Ibnu ‘Abdil-Barr menyandarkan pemahaman ini (kafirnya orang yang meninggalkan shalat secara sengaja meskipun hanya satu shalat) pada Ibraahiim An-Nakha’iy, Al-Hakam bin ‘Utbah, Ayyuub, Ibnul-Mubaarak, Ahmad, dan Ishaaq. Idem dengan pemahaman Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla (2/242). Al-'Iraaqiy dalam Tharhut-Tatsrib juga menjelaskan dengan penjelasan yang agak panjang hal semisal dengan yang dikatakan Al-Isma'iliy ditambah khilaf yang ada dalam permasalahan ini. Atau ringkas kata yang ingin saya sampaikan bahwa para ulama terdahulu - sependek referensi yang saya baca - tidak membatasi dengan meninggalkan shalat secara keseluruhan (al-kulliyyah). Dan ada sebagian referensi yang saya baca bahwa penetapan persyaratan meninggalkan shalat secara keseluruhan itu (baru) dikatakan oleh Ibnu Taimiyyah, kemudian diikuti oleh beberapa ulama setelahnya. Koreksi jika saya keliru. [please, jangan salah paham bahwa dengan perkataan ini saya hendak mengecilkan Ibnu Taimiyyah dan ulama yang lain].
Seandainya pendapat yang beredar di kalangan salaf tentang pendapat kafirnya orang yang meninggalkan shalat tidak mensyaratkan meninggalkan secara keseluruhan; maka inilah inti yang saya coba angkat di sini. Sekaligus mencoba mencermati kembali pendapat yang mensyaratkan kekafiran dengan meninggalkan secara keseluruhan. Seandainya Anda menganggap bahwa seorang shalat sekali atau dua kali atau tiga kali, atau lebih sudah cukup menetapkan keislamannya di dunia (sementara ia meninggalkan shalat setelah itu puluhan tahun hingga meninggal dunia), ya monggo saja. Ndak maksa kok......
NB : O iya, Anda salah paham ketika menyinggung masalah shalat sunnah. Adakah saya menyinggung tentang meninggalkan shalat sunnah ?. Ketika saya mengatakan seseorang hanya beribadah pada bulan Ramadlan, tentu saja ini masih dalam konteks shalat fardlu. Bukan shalat tarawih. Ketika saya menyinggung kasus orang yang shalat setahun sekali kalau pas silaturahmi ke saudara pas lebaran, bukan artinya saya maksudkan shalat ‘Ied (terlepas ada ulama yang mengatakan ia wajib ‘ain). Ini semua saya bingkai dalam bahasan meninggalkan shalat fardlu.
Bismillah,
BalasHapussebagai pengingat aja bagi para ustadz di atas, bahwa sepengetahuan ana, yang menjadi sandaran syaikh al-Utsaimin rahimahullah dalam menyatakan kafirnya orang yang meninggalkan shalat secara terus menerus, tidak dibatasi dengan itungan sekali, dua kali atau beberapa kali; yang menjadi sandarannya yaitu bukan makna lafazh ta-ra-ka, akan tetapi ketika lafazh itu digunakan dalam bentuk isim yang diidhofahkan kepada sholat.
Intinya, dalam hadits tidak dikatakan "man taroka ash-sholaata" (dengan fi'il taroka), akan tetapi dengan lafazh,"Baynar Rojul wa baynasy syirki wal kufri TARKUSH SHOLAT" (dengan isim yang diidhofahkan).
Silahkan cek kembali pada asy-Syarhul Mumti' 2/27
Silahkan monggo dibahas dari segi ushulnya, apa perbedaan antara lafazh fi'il taroka dengan isim yang mudhof (tarkush sholah)
Saya menunggu faidahnya dari para ustadz, terutama shohibul mauqi'
Barokallohu fiikum
Baik afwan saya tidak bermaksud mengejek antum atau selainnya, mungkin gaya bahasa saya membuat salah faham saya akan perbaiki kedepannya insyaalloh. Tapi apa yang saya maksud secara hakiki hal itu bukan sesuatu yang mustahil dalam perkara khos bisa saja terjadi akhy (saya serius), dan saya setuju dengan perkataan antum tentang tidak jumudnya ilmu, inysa Alloh saya mendapat faidah dari situ.
BalasHapusTapi begini saya bisa faham maksud antum kok, dan rasaya tidak perlu bagi saya mengulang lagi tulisan saya terkait dengan lontaran pertanyaan antum. karena sebetulnya dengan segala kelemahan diri saya saya sudah berupaya menjawab walau tentu saja saya yang dhoif ini ga mungkin bisa memberikan jawaban yang memuaskan apalagi untuk antum yang tentu saya akui sudah jauh lebih luas bacaannya dari saya (ini serius dan bukan mengejek loh! jadi tolong jangan salah faham)
Baik syukron barakallahu fik atas jawabannya, mudah2 alloh memberkahi ilmu dan amal kita afwan jika ada kata-kata yang kurang berkenan
@Abu Isma'iil, lafadh hadits itu ada beberapa macam. Gimana menurut antum dengan yang ini :
BalasHapusالْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
??
*****
@Anonim,.... mohon maaf pula jika ada kalimat yang kurang berkenan. Saya banyak mendapatkan faedah dari apa yang antum tuliskan.
Ustadz Abul Jauza -hafizhokumulloh-...
BalasHapusSebelumnya perlu diketahui ana menulis komentar di sini bukan dalam rangka membela salah satu pendapat (afwan, biar tidak ada yang nyangka demikian dari pembaca blog antum), cuma ana ingin ikut urun rembug berkaitan dengan maksud antum sebagaimana antum sbutkan dalam komentar antum sebelumnya;
"Karena yang saya bicarakan dan ingin eksplore lebih jauh adalah :
Bagaimana pendapat kekafiran orang yang meninggalkan shalat itu dibentuk dengan pembatasan : meninggalkan semua shalat atau tidak shalat sama sekali ?". [Selesai nukilan dari komentar antum]
Berkenaan dengan lafazh yg antum sebutkan "Faman tarakaha" dengan fi'il, maka apa tidak ada kemungkinan menjamak lafazh2 yang ada? Yakni ketika lafazh dengan fi'il itu mengandung makna muthlaqut tark (maksudnya meninggalkan satu kali saja sudah masuk dalam hadits). lalu kemutlakan itu dijelaskan dengan lafazh "Tarkush shalah" yang mengandung makna meninggalkan shalat secara keseluruhan (menurut syekh utsaimin rahimahullah).
Hanya saja di sini ana ingin bertanya (betul2 bertanya mencari tahu karena memang kurang paham, bukan dalam rangka diskusi apa lagi debat) kenapa kok syekh utsaimin memaknai lafazh "tarkush shalat" dengan meninggalkan shalat secara keseluruhan? apakah itu termasuk lafazh aam sehingga dimaknai meninggalkan keseluruhan shalat? afiiduunaa... barokallohu fiikum...
Wa'alaikumus-salaam.
BalasHapusAbu Isma'iil, seandainya antum berpegang pada salah satu pendapat dan itu berbeda dengan apa yang saya pilih, juga ndak apa-apa.
Justru itulah yang saya belum memahami benar - sebagaimana telah saya utarakan di atas - bagaimana bisa disimpulkan seperti itu. Maksudnya begini, hadits yang dijadikan sandaran ulama yang mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat itu bukan hanya satu. Tapi banyak. Mereka yang berpendapat seseorang yang meninggalkan satu shalat atau dua shalat dengan sengaja hingga keluar waktunya, tentu saja 'lebih' mengkafirkan orang yang meninggalkannya sama sekali (al-kulliyyah). Namun jika dibalik, tentu saja tidak memberikan konsekuensi hukum yang sama bukan ?. Orang yang berpendapat bahwa seseorang dikafirkan jika meninggalkan shalat secara keseluruhan, maka tidak akan mengkafirkan orang yang shalat meskipun sekali, dua kali, tiga kali, atau lebih dari itu. Adakah meninggalkan secara keseluruhan (al-kulliyyah) merupakan persyaratan kekafiran orang yang meninggalkan shalat ?
Kemudian,... perhatikan dalam lafadh berikut :
لَيْسَ بَيْنَ الْعَبْدِ وَالشِّرْكِ إِلَّا تَرْكُ الصَّلَاةِ، فَإِذَا تَرَكَهَا فَقَدْ أَشْرَكَ
“Tidak ada penghalang antara seorang hamba dengan kesyirikan kecuali meninggalkan shalat (tarkush-shalaah). Barangsiapa yang meninggalkannya (faidzaa tarakahaa - ai ash-shalaah), sungguh ia telah berbuat kesyirikan” [Diriwayatkan oleh Ibnu Maajah no. 1080, Al-Marwaziy dalam Ta’dhiim Qadrish-Shalaah 1/572-573, Abul-‘Abbaas Al-Asham dalam Hadiits-nya no. 54 & 130, Duhaim dalam Al-Fawaaid no. 49 & 150, ‘Abdullah bin Ahmad dalam As-Sunnah 1/345, dan yang lainnya; shahih - dari Anas radliyallaahu ‘anhu].
Atau dalam lafadh lain :
الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
"Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya, sungguh ia telah kafir" [Diriwayatkan oleh At-Tirmidziy no. 2621, An-Nasaa'iy no. 63, dan yang lainnya; shahih].
Kalimat faidzaa tarakahaa atau faman tarakahaa itu merupakan penegas atau penjelas dari kalimat sebelumnya. Bahkan untuk lafadh yang kedua (riwayat Tirmidziy dan Nasaa'iy) seandainya tidak ada kalimat faman tarakahaa dst., maka 'illat hukumnya belum jelas. Wallaahu a'lam.
Di atas telah saya tuliskan makna klaim ijma' yang dikatakan oleh Ibnu Rahawaih bahwasannya ijma' itu menurutnya adalah orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja hingga keluar waktunya; nash klaim ijma' ini tidak mempersyaratkan meninggalkan keseluruhan. Juga statement 'Umar yang menjadi hujjah adanya ijma' :
نَعَمْ، وَلَا حَظَّ فِي الْإِسْلَامِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ " فَصَلَّى عُمَرُ وَجُرْحُهُ يَثْعَبُ دَمًا
"Benar, tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat (liman tarakash-shalaah)". Lalu 'Umar pun shalat dalam keadaan lukanya mengalirkan darah [Diriwayatkan oleh Maalik dalam Al-Muwaththa'].
Perkataan 'Umar dan kemudian perbuatan 'Umar yang melaksanakan shalat menunjukkan pemahamannya bahwa orang yang tidak shalat dengan sengaja padahal ia mampu, meskipun sekali, maka ia tidak mempunyai bagian dari Islam.
Juga perkataan 'Abdullah bin 'Amru ketika mencela buruknya khamr :
BalasHapusإِنِّي إِذَا شَرِبْتُ الْخَمْرَ تَرَكْتُ الصَّلاةَ، وَمَنْ تَرَكَ الصَّلاةَ فَلا دِينَ لَهُ "
"Sesungguhnya jika aku minum khamr, maka aku akan meninggalkan shalat. Dan barangsiapa yang meninggalkan shalat, tidak ada agama baginya" [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah].
Adakah orang minum khamr itu meninggalkan shalat secara keseluruhan ?.
Lebih dari itu, dhahir ayat-ayat Al-Qur'an yang dibawakan ulama yang mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat juga tidak mempersyaratkan meninggalkan secara keseluruhan. Misalnya :
فإن تابوا وأقاموا الصلاة وآتوا الزكاة فإخوانكم في الدين
“Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu ) adalah saudara-saudaramu seagama” [QS. At Taubah, 11].
Para ulama yang berpendapat mengkafirkan mengambil mafhum dalam ayat ini bahwasannya orang yang tidak mendirikan shalat, maka ia bukan saudara kita seagama. Pertanyaannya : Adakah tafsiran dari para ulama kita yang membatasi makna tidak mendirikan shalat itu dengan tidak mengerjakan shalat secara keseluruhan atau tidak pernah mengerjakan sama sekali ?.
Dan yang lainnya.
Jika kita kembalikan pada yang antum tanyakan : Adakah qarinah-qarinah di atas mendukung pemahaman yang mentaqyid meninggalkan shalat secara keseluruhan dari lafadh-lafadh yang antum anggap mutlak tersebut ?.
Wallaahu a'lam.
dilihat dari perkataan imam ibnul qayyim diatas, atau madzhab syaikhul islaam maknanya begini ustadz:
BalasHapus1. Meninggalkan shalat = kufur ashghar
2. Tidak pernah shalat = kufur akbar, dengan sebab dihukumi tidak mengimani kewajiban shalat dilihat berdasarkan zhahirnya, hukum aakhirat diserahkan kepada Allah.
Kalau demikian, bagaimana kritik para ulama yang sejalan dengan pendapat antum ustadz?
Afwan mana sih perkataan ibnu Taimiyah yang dimaksud oleh ustadz abul jauzaa yang katanya mengkafirkan hanya orang yang meninggalkan sholat secara "bi kulliyah" kok kita jadi meributkan sesuatu pendapat yang belum kita lihat wujud pendapat itu? mohon di nukil teks aslinya ustadz di kitab dan halaman berapa
BalasHapussubhaanallaah.. telah benar ustadz abul jauzaa... baarakallaahu fiik..
BalasHapusSesungguhnya yang benar dalam permasalahan ini adalah MENINGGALKAN SATU SHALAT. Karena "meninggalkan shalat" itu adalah kufur kepada jenisnya, bukan nisbahnya. Dan inilah yang sebenarnya menjadi pendapat mayoritas para shahabat, tabi'in serta mayoritas imam ahlul hadits.
Diantara dalil yang teramat jelas akan hal ini adalah hadits:
من ترك صلاة العصر فقد حبط عمله
Barangsiapa yang meninggalkan shalat ashr, hapuslah seluruh amalnya.
(HR Bukhariy)
Lihatlah dalam hadits diatas disebutkan "meninggalkan shalat ashr" maka maknanya yaitu meninggalkan SATU SHALAT
Dan kemudian lihatlah pula dalam hadits diatas disebutkan "hapus semua amalnya" menandakan perbuatan ini adalah KUFUR AKBAR! Karena Allah berfirman:
لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ
Apabila engkau berbuat kesyirikan, maka hapuslah seluruh amalmu
(az Zumar: 65)
Dalam ayat diatas لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ (maka hapuslah seluruh amalmu) adalah konsekuensi dari لَئِنْ أَشْرَكْتَ (jika engkau berbuat kesyirikan)... Kesyirikan apa yang dimaksud? Kesyirikan akbar! Maka demikian pula makna dari hadits diatas, فقد حبط عمله (maka hapuslah seluruh amalnya) yaitu ia telah berbuat KUFUR AKBAR!
Apakah hanya dipahami khusus meninggalkan shalat ashar?! Tidak! Para shahabat memahami bahwa ini maknanya umum, yaitu meninggalkan SATU SHALAT; sebagaimana dipahami para shahabat, dan dapat kita lihat seperti yang dipahami ibnu Mas'uud radhiyallaahu 'anhu.
Beliau ditanyakan murid-muridnya tentang ayat:
أَضَاعُوا الصَّلاَةَ
...Menyianyiakan shalat...
(Maryam: 59)
Ibnu Mas'uud berkata:
هو تأخيرها عن وقتها
Yang dimaksud dengan ayat diatas adalah (orang yang mengerjakan shalat) dengan mengakhirkan diakhir waktunya (yaitu mengerjakan diluar waktu yang disyari'atkan)
Maka murid-muridnya berkata:
كنا نظن ذلك تركها
Kami mengira bahwa maksud dari ayat diatas adalah meninggalkannya (yaitu melalaikan shalat sampai habis waktunya, kemudian tidak mengerjakannya setelah ingat, meskipun diluar waktu)
Maka disanggah ibnu mas'uud:
لو تركوها كانوا كفارا
Kalaulah meninggalkanya, maka ia KAAFIR.
(Simak Tafsiir ibn Katsiir)
Seperti juga perkataan 'Abdullaah ibn 'Amr radhiyallaahu 'anhumaa:
إِنِّي إِذَا شَرِبْتُ الْخَمْرَ تَرَكْتُ الصَّلاةَ، وَمَنْ تَرَكَ الصَّلاةَ فَلا دِينَ لَهُ
"Sesungguhnya jika aku minum khamr, maka aku akan meninggalkan shalat. Dan barangsiapa yang meninggalkan shalat, tidak ada agama baginya"
(diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah)
Apakah yang beliau maksud "meninggalkan shalat" sama sekali (yaitu tidak pernah shalat)? maka ini sangat keliru. Justru maksud beliau adalah meninggalkan SATU SHALAT. Maka TIDAK TEPAT membawakan perkataan-perkataan para shahabat yang umum "mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat" kepada makna "meninggalkan semua shalat" karena kekafiran itu dilihat berdasarkan jenisnya, bukan nisbahnya.
Masa kufur meninggalkan satu sholat? lantas hadits ini bagaimana?
BalasHapus540 - ( صحيح لغيره )
وعن حريث بن قبيصة رضي الله عنه قال
قدمت المدينة وقلت اللهم ارزقني جليسا صالحا
قال فجلست إلى أبي هريرة فقلت إني سألت الله أن يرزقني جليسا صالحا فحدثني بحديث سمعته من رسول الله صلى الله عليه وسلم لعل الله أن ينفعني به فقال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول إن أول ما يحاسب به العبد يوم القيامة من عمله صلاته فإن صلحت فقد أفلح وأنجح وإن فسدت فقد خاب وخسر وإن انتقص من فريضته قال الله تعالى انظروا هل لعبدي من تطوع يكمل به ما انتقص من الفريضة ثم يكون سائر عمله على ذلك
رواه الترمذي وغيره وقال حديث حسن غريب
صحيح الترغيب والترهيب – الألباني
……..
“Sesungguhnya amal hamba yang pertama kali akan dihisab pada hari kiamat adalah shalatnya. Apabila shalatnya baik, dia akan mendapatkan keberuntungan dan keselamatan. Apabila shalatnya rusak, dia akan menyesal dan merugi. Jika ada yang kurang dari shalat wajibnya, Allah Tabaroka wa Ta’ala mengatakan,’Lihatlah apakah pada hamba tersebut memiliki amalan shalat sunnah?’ Maka shalat sunnah tersebut akan menyempurnakan shalat wajibnya yang kurang. Begitu juga amalan lainnya seperti itu.”
………
orang yang kurang sebagian sholatnya ga kufur tuh berdasarkan hadits diatas. Inkhosot "atau kurang " disana bisa bermakna dari sisi jumlah dan kesempurnaan sholat..
jadi tulung ya sebelum ada kesimpulan di cek hadits-hadits yang semisal.
Coba Anda baca dengan tenang apa yang telah dituliskan dalam pembicaraan di atas. Anda komentari musykilat-musykilat yang ada.
BalasHapusNB : Justru hadits yang Anda sampaikan itu menjadi dalil pendapat ulama yang berseberangan bahwa orang yang meninggalkan shalat karena malas atau meremehkan, tidak dikafirkan.
OK ?.
oh ya mana pendapat ibnu taimiyah yang selama ini kita perdebatkan? tolong di copas disini ya. setidaknya kita tau bagaimana istidlal beliau, sebetulnya kan bisa di ketahui dari tulisan beliau sendiri.
BalasHapusafwan kok tidak di copas-copas dari tadi ya?
untuk anonym yang satu lagi...
BalasHapusgampang sekali dibantah; berkata Abu Bakar Ash Shidiq Radhiyallahu 'Anhu menyatakan dalam surat Beliau kepada Umar Radhiyallahu 'Anhu:
"Ketahuilah, perkara yang paling penting padaku ialah shalat. Karena seseorang yang meninggalkannya, akan lebih mudah meninggalkan yang lainnya. Dan ketahuilah, Alah memiliki satu hak pada malam hari yang tidak diterimaNya pada siang hari. Dan satu hak pada siang hari yang tidak diterimaNya pada malam hari. Allah tidak menerima amalan sunnah, sampai (seseorang) menunaikan kewajiban."
[Dinukil oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa, 22/40]
Berdasarkan pemahaman abu bakar diatas, hadits diatas TIDAK TERMASUK "meninggalkan shalat", namun yang dimaksud adalah "meninggalkan kesempurnaan shalat" sebagaimana hadits 'ubadah, atau hadits 'abdullaah ibn 'amr...
cobalah antum baca BERULANG-ULANG atsar ibnu mas'uud diatas SANGAT JELAS. Pembicaraannya adalah orang yang meninggalkan shalat setelah waktu habis, tanpa ada udzur dan tidak mengerjakannya walaupun diluar waktu.
cobalah pula antum baca atsar abdullah ibn 'amr ibnul ash diatas, yang beliau mengatakan "kalaulah aku minum khamer, maka aku akan meninggalkan shalat" maknanya, yaitu meninggalkan shalat PADA SAAT ITU.. apakah maksudnya TELER SEUMUR hidup? sehingga ia tidak shalat seumur hidup? maka ini jauh sekali dari makna! oleh karenanya beliau berkata: "barangsiapa yang meninggalkan shalat tidak ada agama baginya" yaitu orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, sehingga habis waktu, dan tidak mengerjakannya walaupun diluar waktunya..
Oleh karena itu pendapat "meninggalkan SEMUA SHALAT atau TIDAK PERNAH SHALAT" ini dikritik dua ulamaa' sekaligus; mereka yang "sama sekali tidak mengkafirkan" dengan mereka yang "mengkafirkan orang yang meninggalkan waktu shalat hingga habis waktunya"..
makanya itu KELIRU ulama yang menafsirkan "peninggalan shalat" dengan "peninggalan seluruh shalat"; kemudian membawakan dalil-dalil ulamaa yang mengkafirkan.. karena maksud ulama MUTAQADDIMIIN dalam mengkafirkan adalah mengkafirkan SATU SHALAT. bukan TIDAK SHALAT SAMA SEKALI (yaitu seumur hidupnya)
wallaahu a'lam..
MOHON BAGI YANG KOMENTAR DI SINI UNTUK MENULISKAN NAMANYA, MESKIPUN NAMA SAMARAN (MISAL : BAMBANG, JOKO, ABDULLAH, YAHYAA, DST.), KARENA BANYAKNYA NAMA ANONIM DI SINI DAN BEDA-BEDA ORANG.
BalasHapus============
Untuk Anonim 12 Maret 2012 12:00,......
Sebelum saya copaskan, silakan baca penjelasan Al-'Iraaqiy tentang khilaf dibunuhnya orang yang meninggalkan shalat :
فيقول الزين العراقي في طرح التثريب : " ثُمَّ هَلْ يُصَدَّقُ التَّرْكُ لَهَا بِتَرْكِ صَلَاةٍ وَاحِدَةٍ أَوْ يَتَوَقَّفُ عَلَى تَرْكِ الْخَمْسِ وَيَنْبَنِي عَلَى ذَلِكَ مَا وَقَعَ مِنْ الْخِلَافِ بَيْنَ الْعُلَمَاءِ فِي أَنَّهُ هَلْ يُقْتَلُ بِتَرْكِ صَلَاةٍ وَاحِدَةٍ أَوْ أَكْثَرَ فَذَهَبَ الْجُمْهُورُ إلَى أَنَّهُ يُقْتَلُ بِتَرْكِ صَلَاةٍ وَاحِدَةٍ إذَا أَخْرَجَهَا عَنْ آخِرِ وَقْتِهَا ، وَمِمَّنْ حَكَاهُ عَنْ الْجُمْهُورِ صَاحِبُ الْمُفْهِمِ وَيَدُلُّ لَهُمْ حَدِيثُ { مَنْ تَرَكَ صَلَاةً مُتَعَمِّدًا فَقَدْ كَفَرَ } وَقَدْ تَقَدَّمَ لِأَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ فِيهِ اخْتِلَافٌ كَثِيرٌ وَحَكَاهُ الرَّافِعِيُّ خَمْسَةَ أَوْجُهٍ قَالَ وَظَاهِرُ الْمَذْهَبِ اسْتِحْقَاقُ الْقَتْلِ بِتَرْكِ صَلَاةٍ وَاحِدَةٍ ، فَإِذَا تَضَيَّقَ وَقْتَهَا طَالَبْنَاهُ بِفِعْلِهَا وَقُلْنَا لَهُ : إنْ أَخْرَجْتهَا عَنْ وَقْتِهَا قَتَلْنَاك ، فَإِذَا أَخْرَجَهَا عَنْ وَقْتِهَا فَقَدْ اسْتَوْجَبَ الْقَتْلَ وَلَا يُعْتَبَرُ بِضِيقِ وَقْتِ الثَّانِيَةِ ، وَبِهَذَا قَالَ مَالِكٌ وَعَنْ أَبِي إِسْحَاقَ إنَّهُ إنَّمَا يَسْتَوْجِبُ الْقَتْلَ إذَا ضَاقَ وَقْتُ الثَّانِيَةِ ، وَعَنْ الْإِصْطَخْرِيِّ لَا يُقْتَلُ حَتَّى يَتْرُكَ ثَلَاثَ صَلَوَاتٍ وَيَضِيقَ وَقْتُ الرَّابِعَةِ وَعَنْهُ أَنَّهُ إنَّمَا يَسْتَوْجِبُ الْقَتْلَ إذَا تَرَكَ أَرْبَعَ صَلَوَاتٍ وَامْتَنَعَ عَنْ الْقَضَاءِ ، وَعَنْهُ أَنَّ ذَلِكَ لَا يَخْتَصُّ بِعَدَدٍ وَلَكِنْ إذَا تَرَكَ مِنْ الصَّلَاةِ قَدْرَ مَا يَظْهَرُ لَنَا اعْتِيَادُهُ لِلتَّرْكِ
semoga penjelasan Al-'Iraaqiy di atas dapat Anda jadikan basic dalam pemahaman khilaf masalah kekafiran taarikush-shalaah di kalangan mutaqaddimiin. Garis besarnya sama dengan yang dikatakan Ibnul-Qayyiim. Jika Anda punya data tambahan selain dari yang telah dikatakan Al-'Iraaqiy, sangat saya harapkan untuk menuliskannya di sini.
Kemudian tentang perkataan Ibnu Taimiyyah rahimahullah :
Perkataan Ibnu Taimiyyah yang tidak mengkafirkan orang yang masih kadang-kadang shalat atau shalat dengan malas hingga keluar waktunya :
لكن أكثر الناس يصلون تارة، ويتركونها تارة، فهؤلاء ليسوا يحافظون عليها، وهؤلاء تحت الوعيد، وهم الذين جاء فيهم الحديث الذي في السنن حديث عبادة عن النبي - صلى الله عليه وسلم - أنه قال: «خمس صلوات كتبهن الله على العباد في اليوم والليلة من حافظ عليهن كان له عهد عند الله أن يدخله الجنة، ومن لم يحافظ عليهن لم يكن له عهد عند الله، إن شاء عذبه وإن شاء غفر له
[Al-Fataawaa Al-Kubraa, 2/24].
وأجود ما اعتمدوا عليه قوله صلى الله عليه وسلم {خمس صلوات كتبهن الله على العباد في اليوم والليلة. فمن حافظ عليهن كان له عند الله عهد أن يدخله الجنة ومن لم يحافظ عليهن لم يكن له عند الله عهد إن شاء عذبه. وإن شاء أدخله الجنة} . قالوا: فقد جعل غير المحافظ تحت المشيئة. والكافر لا يكون تحت المشيئة ولا دلالة في هذا؛ فإن الوعد بالمحافظة عليها والمحافظة فعلها في أوقاتها كما أمر كما قال تعالى: {حافظوا على الصلوات والصلاة الوسطى} وعدم المحافظة يكون مع فعلها بعد الوقت كما أخر النبي صلى الله عليه وسلم صلاة العصر يوم الخندق فأنزل الله آية الأمر بالمحافظة عليها وعلى غيرها من الصلوات. وقد قال تعالى: {فخلف من بعدهم خلف أضاعوا الصلاة واتبعوا الشهوات فسوف يلقون غيا} فقيل لابن مسعود وغيره: ما إضاعتها؟ فقال: تأخيرها عن وقتها فقالوا: ما كنا نظن ذلك إلا تركها فقال: لو تركوها لكانوا كفارا
[Majmuu' Al-Fataawaa, 7/614].
Jadi apa yang dikafirkan Ibnu Taimiyyah ? Ini jawabannya :
فأما من لا يصلي قط طول عمره، ولا يعزم على الصلاة، ومات على غير توبة أو ختم له بذلك، فهذا كافر قطعا
[Syarhul-'Umdah, 2/85]
dll.
Semoga ada manfaatnya.
Afwan mungkin sedikit komentar lagi, diskusi ini cukup menarik sayang kalau dilewatkan.
BalasHapusSaya rasa betul bahwa apa yang dikatakan abul jauzaa bahwa nash hadits datang dalam lafadz yang umum, yakni “tarkus sholah”, yang tercakup didalamnya baik itu meninggalkan satu kali, sepuluh, seratus, seribu yakni sedikit atau banyak maka semuanya tercakup dalam keumuman lafadz “meninggalkan sholat”. Dan dapat disimpulan dengan kalimat yang lebih sederhana yakni tercakup didalam nash tersebut meninggalkan sebagian sholat atau meninggalkan sholat secara mutlak.
Persoalannya adalah mengapa nash yang umum tersebut difahami oleh sebagian ulama dalam hal ini Ibnu Taimiyah dengan membatasi kekufuran akbar pada orang yang meninggalkan sholat secara mutlak? (tolong koreksi jika saya salah memahami maksud antum ya abul jauzaa”) padahal orang yang meninggalkan satu sholat atau sepuluh sholat termasuk didalam keumuman lafadz “Tarkus Sholah” (meninggalkan sholat). Dan kaidahnya amat jelas
وجوب بقاء العام على عمومه ولا يخصص إلا بدليل
Wajibnya menetapkan dalil yang umum pada keumumannya dan tidak mengkhususkannya kecuali dengan adanya dalil.
memang seharus kita merujuk langsung kepada pendapat Ibnu taimiyah sendiri bagaimana turukul istidlal “metode pendalilan” yang digunakan oleh beliau untuk mencapai kesimpulan bahwa kekufuran meninggalkan sholat hanya terjadi jika meninggalkan sholat secara mutlak. Dan dalam syarah Al-Umdah beliau (ibnu taimiyah nampaknya telah membawakan hadits ini.
540 - ( صحيح لغيره )
وعن حريث بن قبيصة رضي الله عنه قال
قدمت المدينة وقلت اللهم ارزقني جليسا صالحا
قال فجلست إلى أبي هريرة فقلت إني سألت الله أن يرزقني جليسا صالحا فحدثني بحديث سمعته من رسول الله صلى الله عليه وسلم لعل الله أن ينفعني به فقال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول إن أول ما يحاسب به العبد يوم القيامة من عمله صلاته فإن صلحت فقد أفلح وأنجح وإن فسدت فقد خاب وخسر وإن انتقص من فريضته قال الله تعالى انظروا هل لعبدي من تطوع يكمل به ما انتقص من الفريضة ثم يكون سائر عمله على ذلك
رواه الترمذي وغيره وقال حديث حسن غريب
صحيح الترغيب والترهيب – الألباني
……..
“Sesungguhnya amal hamba yang pertama kali akan dihisab pada hari kiamat adalah shalatnya. Apabila shalatnya baik, dia akan mendapatkan keberuntungan dan keselamatan. Apabila shalatnya rusak, dia akan menyesal dan merugi. Jika ada yang kurang dari shalat wajibnya, Allah Tabaroka wa Ta’ala mengatakan,’Lihatlah apakah pada hamba tersebut memiliki amalan shalat sunnah?’ Maka shalat sunnah tersebut akan menyempurnakan shalat wajibnya yang kurang. Begitu juga amalan lainnya seperti itu.”
………
Jika meninggalkan sebagian sholat wajib itu kufur akbar tentu tidak bisa di gantikan kekurangannya dengan sholat sunnah namun dalil diatas menunjukkan bahwa sholat sunnah dapat menggantikan kekurangan sholat wajib karena Orang yang kafir atau murtad tidak berguna amal ibadahnya, padahal sangat jelas orang yang meninggalkan sebagian sholat wajib termasuk didalam keumuman nash “tarkus sholah” hadits diatas menunjukkan tidak kufurnya orang yang meninggalkan sebagian sholat.
Lantas pertanyaannya bagaimana dengan dalil-dalil yang mengkafirkan orang yang meninggalkan sholat seperti yang anda kutip
BalasHapusلَيْسَ بَيْنَ الْعَبْدِ وَالشِّرْكِ إِلَّا تَرْكُ الصَّلَاةِ، فَإِذَا تَرَكَهَا فَقَدْ أَشْرَكَ
“Tidak ada penghalang antara seorang hamba dengan kesyirikan kecuali meninggalkan shalat (tarkush-shalaah). Barangsiapa yang meninggalkannya (faidzaa tarakahaa - ai ash-shalaah), sungguh ia telah berbuat kesyirikan” [Diriwayatkan oleh Ibnu Maajah no. 1080, Al-Marwaziy dalam Ta’dhiim Qadrish-Shalaah 1/572-573, Abul-‘Abbaas Al-Asham dalam Hadiits-nya no. 54 & 130, Duhaim dalam Al-Fawaaid no. 49 & 150, ‘Abdullah bin Ahmad dalam As-Sunnah 1/345, dan yang lainnya; shahih - dari Anas radliyallaahu ‘anhu].
Atau dalam lafadh lain :
الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
"Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya, sungguh ia telah kafir" [Diriwayatkan oleh At-Tirmidziy no. 2621, An-Nasaa'iy no. 63, dan yang lainnya; shahih].
Maka disini ada kaidah
أن يمكن الجمع بينهما بحيث يحمل كل منهما على حال لا يناقض الآخر فيها فيجب الجمع
Jika mugkin untuk menjama’ antara (nash-nash yang ta’arudh) maka dibawa kepada keadaan yang tidak menjadikan nash-nash tersebut saling menafikan, maka wajib dijama’….
Jelas bahwa nash yang mengatakan bahwa tidak kufurnya orang yang meninggalkan sebagaian sholat menjadi takhis dari keumuman lafadzh tarkus sholah. Bahwa meninggalkan sebagian sholat nampaknya dikeluarkan dari keumuman hukum kufur meninggalkan sholat. Karena syaikhul islam juga menjelaskan bahwa jika orang dikufurkan karena meninggalkan satu sholat maka melazimkan kebolehan memerangi pemimpin kaum muslimin akibat ia meninggalkan satu sholat, jika meninggalkan sholat tidak kafir maka pemimpin yang tidak sholat tidak boleh diperangi karena ia masih muslim.
Disini jelas bahwa nash tentang tidak kufurnya orang yang meninggalkan sebagian sholat tidak serta merta menghapus seluruh hukum kekufuran bagi orang yang meninggalkan sholat secara mutlak artinya ia hanya dipalingkan dari keumuman lafadz kepada kekhususan makna yakni orang yang meninggalkan sholat secara mutlak.
Mungkin inilah yang dimaksud oleh kaidah ushul:
العام بالدليل الخاص
Nash Umum dengan dalil yang khusus.
Dari sisi dhohir nash atau an-nash bi nafsihi ia umum namun dari sisi penggabungan dan adanya penjama’an hadits lain, bi ghori nafsihi maka di ketahui bahwa maknanya adalah khusus. Dan takhsis terhadap nash banyak jalan akhiy. Seorang mujtahid memiliki banyak alat dalam mentakhis keumuman lafadz hadits, bisa dilalah hissiyah, dilalah aqliyah, dilalah nash qur’an wa sunnah, dilalah ijma...banyak bahkan qiyas dapat digunakan untuk mentakhis keumuman hadits ini sekedar gambaran loh karena takhis dalam perkara ini jelas dengan nash juga. Jadi ini sangat ijtihadiy tergantung pandangan dari seorang mujtahid terhadap suatu hadits.
الإيمان عند أهل السنة والجماعة قول وعمل كما دل عليه الكتاب والسنة واجمع عليه السلف وعلى ما هو مقرر في موضعه فالقول تصديق الرسول والعمل تصديق القول فإذا خلا العبد عن العمل بالكلية لم يكن مؤمنا والقول الذي يصير به مؤمن قول مخصوص وهو الشهادتان فكذلك العمل هو الصلاة. : شرح العمدة
BalasHapusIman disisi Ahlussunnah wal Jama’ah adalah perkataan dan amal sebagaimana yang ditunjukkan oleh Al-Kitab dan Sunnah dan ijma dari Salaful Ummah dan apa-apa yang ditetapkan pada kedudukannya maka perkataan adalah membenarkan rosul dan amal membenarkan perkataan. Maka jika seorang hamba kosong dari amal secara keseluruhannya maka ia bukan seorang yang beriman karena perkataan yang menjadikan seseorang disebut mukmin adalah perkataan yang khusus yakni syahadatain dan juga amal adalah amal yang khusus yakni sholat. (
حقيقة الدين هو الطاعة والانقياد وذلك إنما يتم بالفعل لا بالقول فقط فمن لم يفعل لله شيئا فما دان لله دينا ومن لا دين له فهو كافر
Hakikat agama adalah ta’at dan inqiyad dan ia menjadi sempurna dengan perbuatan dan tidak dengan perkataan saja, maka siapa yang tidak mengerjakan bagi Alloh sesuatupun dari agama Alloh maka ia tidak beragama dengan agama Alloh..maka IA KAFIR.
Jadi jelas pendapat syaikhul islam di tilik dari dua akibat yakni dari kufur karena meninggalkan sholat atau ia kufur dengan ketiadaan iman dihati secara mutlak.
Wallahu a’lam
Ya, antum benar. Itulah pendapat Ibnu Taimiyyah rahimahullah yang pernah saya baca pembahasannya. Ibnu Taimiyyah berusaha menggabungkan pemahaman yang dijadikan hujjah ulama yang mengkafirkan dan tidak mengkafirkan, termasuk musykilah yang diajukan masing-masing pendapat. Oleh karena itu, beberapa muhaqqiq (saya baca dalam artikel ahlalhdeeth) menyebutkan bahwa pendapat Ibnu Taimiyyah dalam hal ini merupakan pendapat yang 'baru muncul' dalam perselisihan fuqahaa' mutaqaddimiin (yaitu mempersyaratkan kekafiran dengan meninggalkan secara keseluruhan). Adapun selanjutnya, adalah sebagaimana telah saya tuliskan sebelumnya.
BalasHapusWallaahu a'lam.
Atau lebih sederhananya saya perinci secara ringkas sebagai berikut :
BalasHapusUlama yang mengkafirkan berpijak pada kemutlakan nash yang menunjukkan kekafiran orang yang meninggalkan shalat. Baik ia satu kali atau dua kali shalat hingga keluar waktunya. Begitu juga ditunjukkan oleh beberapa atsar dari kalangan shahabat dan ulama setelahnya yang menunjukkan hal tersebut. Meninggalkan shalat secara keseluruhan oleh mereka dipandang sebagai kekafiran, tapi ia bukan sebagai satu syarat. Ini mudah dipahami bahwa jika meninggalkan satu shalat saja kafir, apalagi shalat secara keseluruhan.
Pendapat ini kemudian disanggah oleh ulama yang berpendapat tidak kafirnya orang yang meninggalkan shalat. Mereka mengemukakan dalil-dalil yang menyokongnya - yang saya rasa kita semua sudah mengetahuinya sehingga tidak perlu saya ulang. Termasuk hadits Ibnu Qabiishah. Ini dipakai dalil ulama pada barisan ini untuki mencounter barisan ulama sebelumnya. Juga ditambah waqi' yang menyebutkan bahwa kondisi orang yang meninggalkan shalat selalu ada sepanjang jaman, dan tidak pernah ternukil adanya pemisahan hubungan suami-istri, pemisahan hubungan warisan, tidak memandikan, tidak mengkafani, dan tidak mengkuburkan di pekuburan kaum muslimin dari orang-orang yang meninggalkan shalat - sebagaimana dimaksud pendapat pertama - oleh pemerintahan Islam sepanjang masa. Hujjah ini disampaikan oleh Ibnu Qudaamah sebagaimana telah saya nukil di atas.
Kemudian datang pendapat ketiga yang diusung oleh Ibnu Taimiyyah yang menjelaskan penggabungan dalil-dalil serta waqi' yang dibawakan ulama dibarisan pendapat kedua, sehingga melahirkan persyaratan : meninggalkan secara keseluruhan. Inilah kemudian yang dikuatkan oleh para ulama muta'akhkhirin.
Kira-kira peta persilangan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini yang saya pahami.
Nah,.... untuk pendapat yang ketiga inilah yang kemudian saya pertanyakan. Musykil dari dilalah nashnya - yaitu nash-nash dan atsar yang dibawakan oleh pihak mengkafirkan di atas. Kedua musykil secara 'aqliyyah.
Mohon koreksinya.
Afwan ustadz, bisa minta link dari ahlalhdeeth sbgmn antm isyaratkan:
BalasHapus"Oleh karena itu, beberapa muhaqqiq (saya baca dalam artikel ahlalhdeeth) menyebutkan bahwa pendapat Ibnu Taimiyyah dalam hal ini merupakan pendapat yang 'baru muncul' dalam perselisihan fuqahaa' mutaqaddimiin"
jazakumullah khaira
Saya sejatinya agak lupa dimana persisnya artikel ahlalhdeeth yang pernah saya baca. Daripada kelamaan saya nyarinya kembali,.... saya punya bukunya Abul-Hasan Al-Ma'ribiy yang berjudul Sabiilun-Najaah. Ada diterangkan dis itu. Saya carikan bagian penjelasan beliau yang membicarakan khilaf ini di internet, dan alhamdulillah ketemu. Silakan baca :
BalasHapushttp://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=63493.
Tapi sayangnya penjelasan beliau terputus, tidak tuntas. Lalu saya coba nyari kelanjutannya, dan ternyata kelanjutan penjelasan beliau ada yang nulis di alukah (posting dari Abu 'Abdillah Asy-Syaawiy) :
ALUKAH.
Semoga ada manfaatnya.
NB : Banyak interpretasi di kalangan muta'khkhiriin dalam tahqiq khilaf permasalahan taarikush-shalaah.
Terima kasih atas ilmunya yang bermanfaat. Sy baru tahu ada pendapat ketiga itu, dan ternyata yang mengusungnya adalah Ibnu Taimiyah.
BalasHapusMemang terkesan bertentangan, mungkin diiringi dengan niat untuk mengkompromikan atau menjawab dalil-dalil pihak yg tidak mengakfirkan, akhirnya muncul kesimpulan yang menjadi musykilah. Mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat, namun mempersyaratkan 'meninggalkan secara keseluruhan'. Lebih konsisten pendapat pertama daripada pendapat ketiga ini. Mohon dikoreksi jika keliru.
Meskipun saya condong pada pendapat yang tidak mengkafirkan, namun saya lebih mudah memahami pendalilan ulama yang mengkafirkan di kalangan mutaqaddimiin. Jika gambaran at-tark itu tidak pernah melakukan shalat sama sekali, maka bagaimana dengan shalat sekali atau lebih di sebagian hidupnya, kemudian meninggalkannya hingga akhir hayatnya ?. Ada yang mengatakan bahwa ini juga termasuk tark kulliy. Jika kita terima hal ini, lantas apa hukumnya orang yang mengerjakan shalat sepanjang hidupnya kecuali sehari saja sebelum kematiannya ?. Jika ia menjawab tidak kafir, kita tanyakan : Apa batasan atau dlaabith antara keadaan satu dengan yang kedua ?. [Jawab : Ndak ada dlaabith-nya....].
BalasHapusDan yang perlu diingat dengan menilik pendapat Ibnu Taimiyyah yang dikutip Anonim A (12 Maret 2012 14:39), maka permasalahannya bukan terletak di kosongnya amal secara keseluruhan dari seorang hamba. Namun terletak pada tarkush-shalaah itu sendiri. Maksudnya begini,.... seandainya ada seorang hamba mengerjakan seluruh amalan wajib dan sunnah, namun ia meninggalkan shalat; maka tetap saja kafir. Jika seseorang menganggap shalat adalah amalan yang merupakan bagian dari ashlul-iman, maka meninggalkannya hukumnya kafir.
Oleh karena itu, jika seseorang mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat, bagi saya konsekuensinya ia mesti mengkafirkan orang yang meninggalkan satu shalat atau dua shalat. Inilah yang lebih konsisten dan dapat diterima oleh logika. Dan itu pulalah yang terlihat dalam beberapa perkataan salaf yang menguatkan pendapat kafirnya orang yang meninggalkan shalat.
Wallaahu a'lam.
@Abul - jauzaa'
BalasHapusNah yang menarik untuk kita ketahui adalah apakah jawaban Syeikh diatas bisa diterapkan secara mutlak untuk setiap jenis kekafiran yang lain ataukah tidak ? Kita ambil contoh pertanyaannya adalah sebagai berikut : Apakah seseorang yg meminta atau memohon bantuan dari kalangan jin dalam memenuhi hajat orang tersebut dengan kuburan tertentu sebagai wasilahnya adalah kekafiran secara dzatnya ? Apakah ada perbedaan hukum atas perbuatan tersebut bersamaan dengan keyakinannya akan ketidak bolehan perbuatan tersebut ?
Menurut antum ya akhi... apakah jawaban Asy-Syaikh ‘Abdul-Muhsin Al-‘Abbaad hafidhahullah berlaku atas perkara yg ana tanyakan diatas ? Tentunya menurut antum lho ya ? Monggo dijawab Akhi ....
Lho kok menurut saya. Aneh Anda ini. Seakan-akan Anda menghalangi saya untuk menyandarkan pada perkataan ulama ya ?.
BalasHapusPerbuatan itu kafir secara dzatnya. Tidak ada perbedaan apakah perbuatan itu dilakukan sekali atau dua kali. Perbuatan yang Anda sebutkan itu tidak mensyaratkan adanya istihlaal dalam hati.
NB : Ingat, ini yang dibahas adalah masalah nisbah perbuatan yang ditilik dari dzat perbuatan (apakah termasuk yang mengkafirkan ataukah tidak).
assalamualaikum
BalasHapustidak berhukum dg hukum allah itu masuk dlm ashlul iman (yg melakukannya lgsung kafir) atau masuk dlm kamalul iman (perlu juhud dan istihlal)..sebab banyak HAMA takfiri yg mengatakan ini adalah perkara ashlul iman...jazakallah
Wa'alaikumus-salaam.
BalasHapusJika berhukum dengan hukum Allah termasuk ashlul-iman, maka jika ada seorang yang berbohong (berkata dusta) secara sengaja, maka ia dapat dikafirkan, karena ia telah berhukum dengan hawa nafsunya, tidak berhukum dengan hukum Allah.
Saya ini orang awam, mohon penjelasan para ustadz makna "kebaikan" di hadits ini
BalasHapusحَتَّى إِذَا خَلَصَ الْمُؤْمِنُونَ مِنْ النَّارِ ، فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ بِأَشَدَّ مُنَاشَدَةً لِلَّهِ فِي اسْتِقْصَاءِ الْحَقِّ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ لِلَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لإِخْوَانِهِمْ الَّذِينَ فِي النَّارِ ، يَقُولُونَ : رَبَّنَا كَانُوا يَصُومُونَ مَعَنَا ، وَيُصَلُّونَ ، وَيَحُجُّونَ . فَيُقَالُ لَهُمْ : أَخْرِجُوا مَنْ عَرَفْتُمْ . فَتُحَرَّمُ صُوَرُهُمْ عَلَى النَّارِ ، فَيُخْرِجُونَ خَلْقًا كَثِيرًا قَدْ أَخَذَتْ النَّارُ إِلَى نِصْفِ سَاقَيْهِ ، وَإِلَى رُكْبَتَيْهِ ، ثُمَّ يَقُولُونَ : رَبَّنَا مَا بَقِيَ فِيهَا أَحَدٌ مِمَّنْ أَمَرْتَنَا بِهِ . فَيَقُولُ : ارْجِعُوا ، فَمَنْ وَجَدْتُمْ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالَ دِينَارٍ مِنْ خَيْرٍ فَأَخْرِجُوهُ . فَيُخْرِجُونَ خَلْقًا كَثِيرًا ثُمَّ يَقُولُونَ : رَبَّنَا لَمْ نَذَرْ فِيهَا أَحَدًا مِمَّنْ أَمَرْتَنَا . ثُمَّ يَقُولُ : ارْجِعُوا فَمَنْ وَجَدْتُمْ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالَ نِصْفِ دِينَارٍ مِنْ خَيْرٍ فَأَخْرِجُوهُ . فَيُخْرِجُونَ خَلْقًا كَثِيرًا ثُمَّ يَقُولُونَ : رَبَّنَا لَمْ نَذَرْ فِيهَا مِمَّنْ أَمَرْتَنَا أَحَدًا .
ثُمَّ يَقُولُ : ارْجِعُوا فَمَنْ وَجَدْتُمْ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ مِنْ خَيْرٍ فَأَخْرِجُوهُ . فَيُخْرِجُونَ خَلْقًا كَثِيرًا ثُمَّ يَقُولُونَ : رَبَّنَا لَمْ نَذَرْ فِيهَا خَيْرًا . وَكَانَ أَبُو سَعِيدٍ الْخُدْرِيُّ يَقُولُ : إِنْ لَمْ تُصَدِّقُونِي بِهَذَا الْحَدِيثِ فَاقْرَءُوا إِنْ شِئْتُمْ : ( إِنَّ اللَّهَ لَا يَظْلِمُ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ وَإِنْ تَكُ حَسَنَةً يُضَاعِفْهَا وَيُؤْتِ مِنْ لَدُنْهُ أَجْرًا عَظِيمًا ) فَيَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ : شَفَعَتْ الْمَلَائِكَةُ ، وَشَفَعَ النَّبِيُّونَ ، وَشَفَعَ الْمُؤْمِنُونَ ، وَلَمْ يَبْقَ إِلا أَرْحَمُ الرَّاحِمِينَ ، فَيَقْبِضُ قَبْضَةً مِنْ النَّارِ فَيُخْرِجُ مِنْهَا قَوْمًا لَمْ يَعْمَلُوا خَيْرًا قَطُّ ، قَدْ عَادُوا حُمَمًا ، فَيُلْقِيهِمْ فِي نَهَرٍ فِي أَفْوَاهِ الْجَنَّةِ يُقَالُ لَهُ نَهَرُ الْحَيَاةِ ، فَيَخْرُجُونَ كَمَا تَخْرُجُ الْحِبَّةُ فِي حَمِيلِ السَّيْلِ ، َيَخْرُجُونَ كَاللُّؤْلُؤِ فِي رِقَابِهِمْ الْخَوَاتِمُ يَعْرِفُهُمْ أَهْلُ الْجَنَّةِ ، هَؤُلَاءِ عُتَقَاءُ اللَّهِ الَّذِينَ أَدْخَلَهُمْ اللَّهُ الْجَنَّةَ بِغَيْرِ عَمَلٍ عَمِلُوهُ وَلا خَيْرٍ قَدَّمُوهُ (والحديث يرويه أيضا الإمام أحمد في المسند، 18/394 من طريق أخرى)
Silakan baca :
BalasHapusHadits ‘Tidak Pernah Beramal Kebaikan Sedikitpun’ dalam Perspektif Ahlus-Sunnah.
Wallaahu a'lam.
Ustad abul jauza yang semoga dirahmati Alloh. Ana dapat satu pertanyaan dari seorang ikhwan yang butuh jawaban. mohon antum bisa menjawab dg sejelas2nya.
BalasHapusSyariat/hukum yang dibawa nabi Musa adalah WAHYU (Syariat/hukum) Alloh ta’ala
Syariat/hukum orang kafir adl WAHYU (Syariat/hukum/bisikan) SETAN
Lalu mana yang paling baik dari kedua syariat diatas ? Wahyu Alloh atau Wahyu Setan ?
Jawab : Syariat nabi Musa-lah yang paling baik karena ia WAHYU yang DATANG dari
Alloh
Bagaimana jika umat Muhammad menjalankan syariat nabi Musa yang telah dinasakh tanpa disertai istihlal atau juhud ?
Atau
Jika ada umat Muhammad menjalankan syariat Nabi Musa atau Nabi Isa (dimana mereka adl nabi Alloh dan syariat yg diturunkan kpd mereka adl wahyu Alloh) tapi mereka tetap meyakini bahwa syariat rosululloh lebih baik dan ia tidak menyertai perbuatannya tersebut dg juhud/istihlal, apa hukumnya ?
Jika ada orang yang menjalankan syari'at Nabi Muusaa yang telah terhapus dengan syari'at Nabi Muhammad shallallaahu 'alaihi wa slalam, tentu saja itu merupakan kemaksiatan.
BalasHapusDulu Allah ta'ala membolehkan nikah mut'ah dalam kondisi tertentu. Namun datang kemudian syari'at yang menghapusnya. Jika ada orang yang masih nekat menjalankan nikah mut'ah, maka ia berhak mendapatkan hukuman hadd zina.
Lalu
BalasHapus1. Apakah dengan menjalankan syariat nabi musa sekedar kemaksiatan dan bukan kekafiran ?. Kapan hal tersebut berubah tidak sekedar kemaksiatan tapi kekufuran ? apakah disyaratkan adanya juhud atau istihlal ?
2. Bagaimana jika ia mematenkan hukum mut'ah tersebut tadz ?
Jazakalloh khairan