Hukum Memakai Kaos Bola Beckham


Pernah ditanyakan kepada Asy-Syaikh Shaalih Al-Fauzaan hafidhahullah :
الذي يلبس ما يلبسه الكفار ويكون على ظهره في لباسه اسم لاعب كافر ولا ينوي التشبه بذلك أو بهم ؟
“(Apa hukum) orang yang memakai pakaian yang dipakai orang kafir, dimana di bagian punggung/belakang pakaian tersebut terdapat nama si pemain kafir; tanpa ada maksud bertasyabbuh dengan mereka (orang kafir) ?”.
Beliau hafidhahullah menjawab :

هذا تعظيم للكافر ، ما دام يلبس الثوب الذي عليه اسم الكافر أو صورته هذا تعظيم للكافر ، فلا يجوز هذا أقل أحواله أنه محرم ، وإن كان يعظمه يخشى على ردته . نعم.
“Perbuatan ini termasuk pengagungan terhadap orang kafir. Selama ia memakai pakaian yang terdapat nama orang kafir atau gambarnya, maka ini termasuk pengagungan terhadap orang kafir. Tidak diperbolehkan. Minimal hukumnya adalah diharamkan. Dan apabila ia memang berniat mengagungkannya (dengan perbuatannya itu), dikhawatirkan ia jatuh dalam kemurtadan. Na’am” [sumber : http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=120239].
Dan berikut rekaman suaranya yang telah dilengkapi dengan subtitle bahasa Inggris :

Semoga ada manfaatnya.
Senantiasa saya harapkan doa kebaikan dari para Pembaca sekalian kepada pemilik Blog ini.
[abul-jauzaa’ – perum ciomas permai, ciapus, ciomas, bogor].

Comments

Anonim mengatakan...

Jazakallah khairan wa barakallahu fiik

Anonim mengatakan...

ustad, kalo pertanyaan yg lain,

bagaimana hukumnya memakai kaos Manchester United yg ada gambar logo setannya (RED DEVIL), bahkan di pakai untuk sholat, mungkin si pemakai tidak melihat logonya, tapi melihat kesenangan dalam mendukung tim, sehingga logo setannya tidak dianggap ?

mohon masukannya, krn banyak kaum muslimin menyepelekan hal ini, memakai koas SETAN MERAH ini, bahkan anak2 aktifis dakwah pun dibelikan kaos setan merah ini untuk dipakai main.

Anonim mengatakan...

semoga Allah ta'ala menganugerahkan pekerjaan yang lebih baik bagi antum, dalam arti lebih banyak waktu yang bisa dialokasikan untuk muthola'ah dan menulis serta semoga suatu waktu nanti antum bisa mengajar disuatu halaqah ilmiyyah, selain dirumah. Baarakallaahu fiik.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Logo setan, salib, dan yang semisal yang termasuk syi'ar-syi'ar kekafiran, tidak boleh dipakai. Wajib dihilangkan jika mampu. Baik di pakaian, kendaraan, asesoris, dan yang lainnya.

wallaahu a'lam.

Anonim mengatakan...

bagaimana bila yang ditulis adalah :
1. nama partai/kelompok dakwah atau nama masjid atau yayasan tertentu
2. foto ulama/kiai misalkan syaikh AlBani
3. foto raja husein, raja abdullah dll
terimakasih

aba mengatakan...

Alhamdulillah ana br membca blok ini dan ana dukung utk kemajuan dakwah ahlus sunnah wal jamaah. terutama bhya kesesatan syiah.Syukron