Beberapa Faedah Tentang Alas Kaki


1.     Larangan Memakai Alas Kaki Hanya Sebelah Saja.
حَدَّثَنَا يَحْيَي بْنُ يَحْيَي، قال: قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنْ الْأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " لَا يَمْشِ أَحَدُكُمْ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ لِيُنْعِلْهُمَا جَمِيعًا أَوْ لِيَخْلَعْهُمَا جَمِيعًا "
Telah menceritakan kepada kami Yahyaa bin Yahyaa, ia berkata : Aku membacakan kepada Maalik, dari Abuz-Zinaad, dari Al-A’raj, dari Abu Hurairah : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Janganlah salah seorang di antara kalian berjalan dengan satu sandal. Hendaklah ia memakainya semua atau melepaskannya semua” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 2097].
An-Nawawiy rahimahullah berkata :
أن العلماء قالوا : وسببه أن ذلك تشويه , ومُثْلَةٌ , ومخالف للوقار ، ولأن المنتَعلة تصير أرفع من الأخرى ؛ فيعسر مشيه ، وربما كانت سببًا للعثار
“Para ulama berkata : Sebab pelarangannya adalah bahwa hal itu dapat memperburuk keadaan, menimbulkan penyakit menyerupai setan (mutslah), dan mengurangi kewibawaan. Sebab, dengan memakai sandal seperti itu tubuh akan condong sebelah hingga menyulitkan saat ia berjalan. Bahkan bisa menyebabkan terjatuh” [Syarh Shahiih Muslim, 14/301].
Penjelasan selanjutnya, silakan baca di sini.
2.     Bersemangat dalam Ketaatan pada Allah Meskipun Hanya Satu Langkah.
Asy-Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah pernah ditanya (terkait hadits di no. 1), beliau menjawab : “Dhahir pelarangan menunjukkan pengharaman”. Penanya berkata : “Kadang-kadang satu sandal ada di tempat lain dan yang satu ada di dekatnya (bolehkah memakai sandal sebelahnya dulu, untuk kemudian berjalan menuju sandal yang lain) ?. Beliau menjawab : “Jangan engkau memakainya kecuali secara bersamaan”. Penanya kembali berkata : “Meskipun hanya satu langkah saja ?”. Beliau rahimahullah berkata :
احرص على أن لا تعصي الله تعالى ولو بخطوة واحدة
“Bersemangatlah untuk tidak bermaksiat kepada Allah ta’ala meskipun hanya satu langkah” [sumber : sini].
Perkataan singkat yang patut ditulis dengan tinta emas.
3.     Memakai Sandal Sambil Berdiri.
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحِيمِ أَبُو يَحْيَى، أَخْبَرَنَا أَبُو أَحْمَدَ الزُّبَيْرِيُّ، حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ طَهْمَانَ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ: " نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَنْتَعِلَ الرَّجُلُ قَائِمًا "
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin ‘Abdirrahiim Abu Yahyaa : Telah mengkhabarkan kepada kami Ahmad Az-Zubairiy : Telah menceritakan kepada kami Ibraahiim bin Thahmaan, dari Abuz-Zubair, dari Jaabir, ia berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang seorang laki-laki memakai sandal sambil berdiri” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 4135; dishahihkan oleh Al-Albaaniy dalam Shahiih Sunan Abi Daawud, 2/528].
Ibnu ‘Utsaimiin rahimahullah berkata :
أما حديث جابر رضي الله عنه الذي رواه أبو داود أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى أن ينتعل الرجل قائما فهذا في نعل يحتاج إلى معالجة في إدخاله في الرجل لأن الإنسان لو انتعل قائما والنعل يحتاج إلى معالجة فربما يسقط إذا رفع رجله ليصلح النعل أما النعال المعروفة الآن فلا بأس أن ينتعل الإنسان وهو قائم ولا يدخل ذلك في النهي لأن نعالنا الموجودة يسهل خلعها ولبسها والله الموفق
“Adapun hadits Jaabir radliyallaahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Abu Daawud, bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang seorang laki-laki memakai sandal sambil berdiri, maka ini berlaku pada sandal yang membutuhkan bantuan tangan untuk memasukkannya ke kaki. Hal itu dikarenakan seseorang seandainya memakai sandal sambil berdiri dan sandal tersebut membutuhkan bantuan tangan untuk memasukkannya, maka bisa terjatuh ketika ia mengangkat kakinya untuk membetulkan sandalnya. Adapun sandal yang seperti model-model sekarang (misal : sandal jepit – Abul-Jauzaa’), maka tidak mengapa seseorang memakainya sambil berdiri. Hal itu tidak masuk dalam larangan, karena sandal-sandal kita tersebut mudah untuk dilepas dan dipakai. Wallaahul-muwaffiq” [Syarh Riyaadlush-Shaalihiin, hadits no. 1651].
4.     Cara Berpartisipasi Menyelisihi Orang Yahudi : Shalat dengan Memakai Sandal atau Sepatu.
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُعَاوِيَةَ الْفَزَارِيُّ، عَنْ هِلَالِ بْنِ مَيْمُونٍ الرَّمْلِيِّ، عَنْ يَعْلَى بْنِ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " خَالِفُوا الْيَهُودَ فَإِنَّهُمْ لَا يُصَلُّونَ فِي نِعَالِهِمْ وَلَا خِفَافِهِمْ "
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’iid : Telah menceritakan kepada kami Marwaan bin Mu’aawiyyah Al-Fazaariy, dari Hilaal bin maimuun Ar-Ramliy, dari Ya’laa bin Sayddaad bin Aus, dari ayahnya, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Selisilah oleh kalian orang-orang Yahudi, karena mereka tidak shalat dengan mengenakan sandal-sandal dan khuff-khuff mereka” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 652; dishahihkan oleh Al-Albaaniy dalam Shahiih Sunan Abi Daawud 1/193].
5.     Mencatat di atas Sandal.
أَخْبَرَنَا مَالِكُ بْنُ إِسْمَاعِيل، حَدَّثَنَا مَنْدَلُ بْنُ عَلِيٍّ الْعَنَزِيُّ، حَدَّثَنِي جَعْفَرُ بْنُ أَبِي الْمُغِيرَةِ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، قَالَ: " كُنْتُ أَجْلِسُ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَأَكْتُبُ فِي الصَّحِيفَةِ حَتَّى تَمْتَلِئَ، ثُمَّ أَقْلِبُ نَعْلَيَّ فَأَكْتُبُ فِي ظُهُورِهِمَا "
Telah mengkhabarkan kepada kami Maalik bin Ismaa’iil : Telah menceritakan kepada kami Mandal bin ‘Aliy Al-‘Anaziy : Telah menceritakan kepadaku Ja’far bin Abil-Mughiirah, dari Sa’iid bin Jubair, ia berkata : “Aku pernah duduk di hadapan Ibnu ‘Abbaas (untuk mendengarkan ilmu yang disampaikannya). Kemudian aku menulis di atas lembaran kertas hingga penuh. Kemudian aku balikkan kedua sandalku, lalu aku menulis di bagian atasnya” [Diriwayatkan oleh Ad-Daarimiy no. 203].
Sanadnya lemah dikarenakan Mandal bin ‘Aliy Al-‘Anaziy, akan tetapi ia dikuatkan oleh diwayat di bawah :
أَخْبَرَنَا إِسْمَاعِيل بْنُ أَبَانَ، عَنْ يَعْقُوبَ الْقُمِّيِّ، عَنْ جَعْفَرِ بْنِ أَبِي الْمُغِيرَةِ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، قَالَ: " كُنْتُ أَكْتُبُ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فِي صَحِيفَةٍ، وَأَكْتُبُ فِي نَعْلَيَّ "
Telah mengkhabarkan kepada kami Ismaa’iil bin Abaan, dari Ya’quub Al-Qummiy, dari Ja’far bin Abil-Mughiirah, dari Sa’iid bin Jubair, ia berkata : “Aku pernah menulis di sisi Ibnu ‘Abbaas radliyallaahu ‘anhu di atas lembaran kertas, dan aku juga menulis di atas sandalku” [Diriwayatkan oleh Ad-Daarimiy no. 202].
6.     Ciri-Ciri Orang yang Diperangi Kaum Muslimin di Akhir Jaman adalah Memakai Sandal Bulu.
حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ، حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ، قَالَ: سَمِعْتُ الْحَسَنَ، يَقُولُ: حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ تَغْلِبَ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " إِنَّ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ تُقَاتِلُوا قَوْمًا يَنْتَعِلُونَ نِعَالَ الشَّعَرِ، وَإِنَّ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ تُقَاتِلُوا قَوْمًا عِرَاضَ الْوُجُوهِ، كَأَنَّ وُجُوهَهُمُ الْمَجَانُّ الْمُطْرَقَةُ "
Telah menceritakan kepada kami Abun-Nu’maan : Telah menceritakan kepada kami Jariir bin Haazim, ia berkata : Aku mendengar Al-Hasan berkata : Telah menceritakan kepada kami ‘Amru bin Tsa’lab, ia berkata : Telah bersabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Sesungguhnya termasuk tanda-tanda hari kiamat adalah kalian memerangi kaum yang mengenakan sandal yang terbuat dari bulu. Dan sesungguhnya termasuk di antara tanda-tanda hari kiamat adalah kalian memerangi satu kaum yang berwajah lebar, yang seakan-akan wajah mereka seperti perisai yang dilapisi kulit” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 2927].
7.     Sesekali ‘Nyeker’.
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ، أَخْبَرَنَا الْجُرَيْرِيُّ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ أَنَّ رَجُلًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَحَلَ إِلَى فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ وَهُوَ بِمِصْرَ، فَقَدِمَ عَلَيْهِ فَقَالَ: أَمَا إِنِّي لَمْ آتِكَ زَائِرًا وَلَكِنِّي سَمِعْتُ أَنَا وَأَنْتَ حَدِيثًا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجَوْتُ أَنْ يَكُونَ عِنْدَكَ مِنْهُ عِلْمٌ، قَالَ: وَمَا هُوَ؟ قَالَ: كَذَا وَكَذَا، قَالَ: فَمَا لِي أَرَاكَ شَعِثًا وَأَنْتَ أَمِيرُ الْأَرْضِ؟ قَالَ: " إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَنْهَانَا عَنْ كَثِيرٍ مِنَ الْإِرْفَاهِ، قَالَ: فَمَا لِي لَا أَرَى عَلَيْكَ حِذَاءً؟ قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنَا أَنْ نَحْتَفِيَ أَحْيَانًا "
Telah menceritakan kepada kami Al-Hasan bin ‘Aliy : Telah menceritkan kepada kami Yaziid bin Haaruun : Telah mengkhabarkan kepada kami Al-Jurairiy, dari ‘Abdullah bin Buraidah : Bahwasannya ada seorang laki-laki dari kalangan shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengunjungi Fadlaalah bin ‘Ubaid di Mesir. Lalu ia tiba di tempatnya dan berkata : “Sesungguhnya aku tidaklah mendatangimu untuk berziarah. Akan tetapi aku dan kamu telah mendengar sebuah hadits dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang aku harap engkau mempunyai ilmu tentangnya (untuk menjelaskannya padaku)”. Fadlaalah bertanya : “Apa itu ?”. Orang itu berkata : “Begini dan begitu”. Ia meneruskan : “Mengapa aku melihatmu rambutmu kusut, padahal engkau salah seorang pemimpin di muka bumi ?”. Fadlaalah menjawab : “Sesungguhnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang kita sering-sering menyisir rambut”. Orang itu kembali bertanya : “Mengapa aku tidak melihatmu mengenakan sepatu ?”. Fadlaalah menjawab : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyuruh kita agar sesekali untuk bertelanjang kaki” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 4160; dishahihkan oleh Al-Albaaniy dalam Shahiih Sunan Abi Daawud 2/535 dan Al-Arna’uth dalam Tahqiiq & Takhriij Sunan Abi Daawud 6/237-238].
Diriwayatkan juga oleh Ahmad, Al-Baihaqiy dalam Syu’abul-Iimaan no. 6102 & 6467 dan dalam Al-Aadaab no. , Ibnu Abi ‘Aashim dalam Al-Aahaad wal-Matsaaniy 5/350-351 no. 2929, Abu Nu’aim dalam Ma’rifatush-Shahaabah no. 7281.
Perintah dalam hadits di atas adalah ‘sesekali’ (kadang-kadang), karena Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tetap memerintahkan kita untuk lebih sering memakai alas kaki :
حَدَّثَنِي سَلَمَةُ بْنُ شَبِيبٍ، حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ أَعْيَنَ، حَدَّثَنَا مَعْقِلٌ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، قال: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي غَزْوَةٍ غَزَوْنَاهَا: اسْتَكْثِرُوا مِنَ النِّعَالِ، فَإِنَّ الرَّجُلَ لَا يَزَالُ رَاكِبًا مَا انْتَعَلَ
Telah menceritakan kepadaku Salamah bin Syabiib : Telah menceritakan kepada kami Al-Hasan bin A’yan : Telah menceritakan kepada kami Ma’qil, dari Abuz-Zubair, dari Jaabir, ia berkata : Aku mendengar Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam satu peperangan yang kami ikut di dalamnya : “Perbanyaklah memakai sandal, karena seseorang senantiasa di atas kendaraannya jika ia memakai sandal” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 2096].
8.     Ketika Tali Sandal Berbicara.
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ جَعْفَرٍ الْقَطِيعِيُّ، ثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ، حَدَّثَنِي أَبِي، ثَنَا وَكِيعٌ، ثَنَا الْقَاسِمُ بْنُ الْفَضْلِ الْحَرَّانِيُّ، عَنْ أَبِي نَضْرَةَ الْعَبْدِيِّ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآَلِهِ وَسَلَّمَ: " وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تُكَلِّمَ السِّبَاعُ الإِنْسَانَ، وَحَتَّى تُكَلِّمَ الرَّجُلَ عَذْبَةُ سَوْطِهِ، وَشِرَاكِ نَعْلِهِ، وَتُخْبِرُهُ بِمَا أَحْدَثَ أَهْلُهُ مِنْ بَعْدِهِ "
Telah mengkhabarkan kepafa kami Ahmad bin Ja’far Al-Qathii’iy : Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Ahmad bin Hanbal : Telah menceritakan kepadaku ayahku : Telah menceritakan kepada kami Wakii’ : Telah menceritakan kepada kami Al-Qaasim bin Al-Fadhl Al-Harraaniy, dari Abu Nadlrah Al-‘Abdiy, dari Abu sa’iid Al-Khudriy radliyallaahu ‘anhu, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa aalihi wa sallam : “Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya. Tidak akan tegak hari kiamat hingga binatang-binatang buas berbicara kepada manusia; dan hingga ujung cambuk dan tali sandal berbicara pada seseorang untuk mengkhabarkan kepadanya apa yang diperbuat keluarganya setelah kepergiannya” [Diriwayatkan oleh Al-Haakim, 4/467-468; dan ia berkata : “Shahih sesuai persyaratan Muslim, namun ia tidak mengeluarkannya”].
9.     Para Ulama yang Berprofesi Sebagai Tukang Sepatu (Al-Hadzdzaa’).
Banyak ulama yang punya profesi sebagai tukang sepatu hingga dijuluki Al-Hadzdzaa’. Di antaranya adalah :
a.    Khaalid bin Mihraan Al-Hadzdzaa’. Ia seorang ulama, imam, haafidh, lagi tsiqah dari generasi taabi’’in. Wafat tahun 141 H. Riwayatnya dipakai oleh iman enam (Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah).
b.    Sa’iid bin Yahyaa bin Mahdiy, Abu Sufyaan Al-Humairiy Al-Hadzdzaa’. Ia seorang ulama yang jujur dari generasi atbaa’ut-taabi’iin. Wafat tahun 202 H. Riwayatnya dipakai oleh Al-Bukhaariy dan At-Tirmidziy.
c.    Katsiir bin ‘Ubaid bin Numair, Abul-Hasan Al-Himshiy Al-Hadzdzaa’. Ia seorang ulama yang dijadikan panutan lagi tsiqah. Ia dipercaya menjadi imam masjid negeri Himsh di jamannya. Wafat tahun 250 H. Riwayatnya dipakai oleh Abu Daawud, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah.
d.    Dan lain-lain.
Oleh karena itu, kita tidak perlu malu atau kecil hati seandainya berprofesi sebagai tukang sepatu/sol sepatu atau bahkan lebih ‘rendah’ daripada itu. Right ?.
10.   Alasan Sebagian Ulama Memasukkan Bahasan Mengusap Khuff dalam Kitab ‘Aqidah yang Mereka Tulis.
Ada beberapa ulama yang memasukkan permasalahan disyari’atkannya mengusap dua khuff ketika bersuci dalam kitab-kitab ‘aqidah mereka. Misalnya : Al-Marwadziy dalam As-Sunnah, Abul-Hasan Al-Asy’ariy dalam Al-Ibaanah ‘an Ushuulid-Diyaanah, Al-Barbahaariy dalam Syarhus-Sunnah, dan yang lainnya.
Mengapa ?. Di antara sebabnya adalah pengingkaran pensyari’atan (kebolehan) mengusap dua khuff tersebut merupakan sebagian syi’ar beberapa kelompok ahlul-bida’.[1] Al-Marwaziy rahimahullah berkata :
قال أبو عبد الله وقد أنكر طوائف من أهل الأهواء والبدع من الخوارج والروافض المسح على الخفين وزعموا أن ذلك خلاف لكتاب الله ومن أنكر ذلك لزمه إنكار جميع ما ذكرنا من السنن وغير ذلك مما لم نذكر وذلك خروج من جماعة أهل الإسلام
“Abu ‘Abdillah (Ahmad bin Hanbal) berkata : ‘Beberapa kelompok ahlul-ahwaa’ wal-bida’ (pengikut hawa nafsu dan kebid’ahan) dari kalangan Khawaarij dan Raafidlah telah mengingkari pensyari’atan mengusap dua khuff. Mereka menyangka bahwa hal itu bertentangan dengan Kitabullah. Dan siapa saja yang mengingkarinya, mengkonsekuensikan pengingkaran terhadap seluruh apa yang kami sebutkan atau yang tidak kami sebutkan dari sunnah (Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam). Dan hal itu berarti keluar dari jama’ah Ahlul-Islaam” [As-Sunnah].
Semoga yang sedikit ini ada manfaatnya.
Wallaahu a’lam.
[abul-jauzaa’ – 23012012 – sardonoharjo, ngaglik, sleman, yogyakarta].


[1]        Faedah ini pertama kali saya dengar dari guru saya tercinta, Al-Ustaadz Yaziid Jawas hafidhahullah. Semoga Allah ta’ala membalas beliau dengan kebaikan.

Comments

irfan mengatakan...

Ustadz, makna mutslah barangkali lebih tepat diartikan menyerupai (syaithan), sebagaimana dalam riwayat ath-thahawi dalam al-musykil.
Kemudian, mungkin ada sebagian salah ketik, ketika menuliskan al-khadzdza dengan tambahan huruf k.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Bisa saya dibantu menuliskan perkataan Ath-Thahawiy yang dimaksud di sini ?

Terima kasih, benar, ada ketambahan huruf 'k'. Jazaakallaahu khairan atas komentar dan masukannya.

irfan mengatakan...

حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ بْنُ سُلَيْمَانَ الْمُرَادِيُّ، قَالَ: أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ، عَنِ اللَّيْثِ بْنِ سَعْدٍ، عَنْ جَعْفَرِ بْنِ رَبِيعَةَ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ K نَهَى عَنِ الْمَشْيِ فِي النَّعْلِ الْوَاحِدَةِ، وَقَالَ: " إِنَّ الشَّيْطَانَ يَمْشِي بِالنَّعْلِ الْوَاحِدَةِ "

"Sesungguhnya syaitan berjalan dengan memakai sebelah sandal"

Musykilul Atsar no. 1358. Hadits ini dishahihkan oleh al-Albani dalam ash-Shahihah no. 348. Di situ ada sejumlah faidah yang disebutkan oleh syaikh al-Albani di antaranya tentang illah larangan, juga faidah kitab musykilul atsar.
Wallahu a'lam.

Irfan

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Ya, terima kasih. Tapi maksud saya,... arti mutslah yang dikatakan An-Nawawiy di atas yang berarti syaithaan - sebagaimana yang antum sampaikan sebelumnya. Jazaakallaahu khairan.

Anonim mengatakan...

bagaimana hubungan hadist ini dengan kewajiban menggunakan kaos kaki bagi wanita,karena ana bingung disini nabi memberi batas antara tanah dan bajunya jaraknya satu hasta,saya pernah mendengar ukuran hasta yaitu jarak bentangan jari telunjuk dengan jari kelingking( bener ga ya ukuran ini)jadi pengambilan hukum wajibnya kaos kaki itu dari mana ustadz ?afwan soalnya istri kalo belanja kewarung depan rumah kalo ana suruh pake kaos kaki suka protes,tapi kalo bepergian jauh dia udah pake tanpa disuruh.ini hadistnya ustadz

Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah Shallallahu 'alayhi
waSallam bersabda (yang artinya):

"Barangsiapa menyeret pakaiannya karena sombong maka Allah tidak
melihat kepadanya di hari kiamat." Ummu Salamah radhiyallahu 'anha
bertanya:"Lalu, bagaimana yang mesti dilakukan oleh kaum wanita
denngan bagian ujung pakaiannya? Rasulullah Shallallahu 'alayhi
waSallam menjawab: "Hendaklah mereka menurunkan satu jengkal!" Ummu
Salamah berkata: "Kalau begitu telapak kaki mereka tersingkap
jadinya." Lalu Nabi bersabda lagi: "Kalau begitu hendaklah mereka
menurunkan satu hasta dan jangan lebih dari itu!" (HR. at-Tirmidzi,
at-Tirmidzi berkata: hadits hasan shahih, juga dishahihkan al-Albani)
(taufik tangerang)

irfan mengatakan...

Tidak ada. Mungkin, pengertian: مثلة
itu bisa ustadz jelaskan dari segi bahasa. Sepertinya saya yang keliru, afwan.

Anonim mengatakan...

Pak Abul, kalau boleh saran, tolong pasang perangkat Join This Site di blog antum ini. Terimakasih.

Unknown mengatakan...

spt biasa
posting blog antum bagus2
ana izin nyimak & copas

Lentera Langit mengatakan...

afwan ust klo OOT.., apa derajat hadits dibawah ini:

Dari sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu'anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi wa Sallam bersabda, bahwasanya malaikat Jibril 'alaihissallam kasihan melihat seseorang bolak-balik dalam doanya sehingga malaikat Jibril 'alaihissallam berkata kepada Allah Azza wa Jalla : "Wahai Allah, hamba-Mu si fulan sudah sekian lama berdoa tetapi belum juga Engkau kabulkan. Penuhilah segala keperluan (yang diminta)nya, wahai Allah". Allah Subhanahu wa Ta'ala pun menjawab : "(Sudah) Biarkan saja hamba-Ku (itu). Tundalah dulu permintaannya. Sungguh aku senang mendengar suaranya (saat sedang bermunajat kepada-Ku)".

Adapun ketika seorang hamba berdoa kepada Allah Subhanallahu wa Ta'ala sementara Allah Subhanahu wa Ta'ala membenci hamba tersebut, maka Allah Subhanahu Ta'ala berkata kepada malaikat Jibril 'alaihissallam : "Penuhilah hajat hamba-Ku ini dan segerakanlah. Sesungguhnya Aku amat benci mendengar suaranya!"

syukran jazakallahu khoiran...