Organisasi, Mengapa Harus Diributkan ?


وشرعية الجمعيات أو المؤسسات أو الهيئات الخيرية، أمر لا يُنكره أحد، ما دامت هذه الجمعيات تعمل لنصرة الحق ودعمه وتأييده، بشرط أن يَسلم أهلها من التحزب المقيت، ومن فتنة المال، الأمر الذي يسيء للدعوة في كل مكان، وأما إذا كانت هذه الأعمال الخيرية شعاراً فقط، ومن ورائها مقالات مخالفة، ورمي لبعض العلماء بالإرجاء أو التجهم أو الجهل بواقع الأمة وجرّ المسلمين إلى الفتنة مع حكامهم، وتبدأ الفتنة بالتكفير، وتنتهي بالاغتيال والاستحلال والتفجير، أو اتخاذ بيعات تفرق صفوف المسلمين، فهذا ونحوه ليس من عمل الهيئات الخيرية، وليس لمثل ذلك مَدَّ المحسنون وأهل الخير أيديهم لهذه الجمعيات، والمسألة ليست مسألة شعارات، فإن رسول الله صلى الله عليه وعلى آله وسلم لما سمع من قال: يالَلْمهاجرين، وقال آخر: يالَلأنصار فقال:"أبدعوى الجاهلية وأنا بين أظهركم، دعوها فإنها منتنة" مع أن الغلامين رفعا شعار المهاجرين والأنصار، ولا شك في فضلهما، فليراجع امرؤ نفسه، وليتق الله ربه (يَوْمَ تُبْلَى السَّرَائِرُ ) [الطارق:9].

"Dan disyari’atkannya perkumpulan-perkumpulan, yayasan-yayasan, atau organisasi-organisasi sosial merupakan perkara yang tidak seorang pun mengingkarinya selama perkumpulan-perkumpulan ini berusaha untuk membela, menolong, dan menguatkan kebenaran. Yaitu dengan syarat, anggotanya selamat dari sifat tahazzub yang tercela dan fitnah harta – suatu perkara yang menjelekkan dakwah di setiap tempat. Adapun jika amal-amal kebaikan ini hanya sekedar syi’ar semata, dan di balik itu terdapat perkataan-perkataan yang menyelisihi (kebenaran); menuduh sebagian ulama berpemahaman irjaa’, Jahmiyyah, atau bodoh terdapat realitas umat; menyeret kaum muslimin kepada fitnah terhadap penguasa mereka; memulai fitnah dengan takfir dan mengakhirinya dengan pembunuhan, penghalalan (darah), dan peledakan/pemboman; atau mengambil baiat-baiat yang mencerai-beraikan persatuan kaum muslimin; maka hal ini dan yang semisalnya bukanlah pekerjaan organisasi-organisasi sosial. Dan tidak selayaknya para muhsinin mengulurkan bantuannya kepada yayasan-yayasan semacam ini. Permasalahannya bukanlah sekedar permasalahan syi’ar semata, karena Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar orang yang mengatakan : ‘Wahai orang-orang Muhaajiriin’, dan yang lain berkata : ‘Wahai orang-orang Anshaar’, beliau bersabda : ‘Apakah dengan seruan-seruan Jaahiliyyah (kalian menyeru), sedangkan aku masih ada di tengah kalian. Tinggalkanlah ia, karena busuk baunya’. Padahal dua orang anak tadi mengangkat syi’ar orang-orang Muhaajirin dan Anshaar yang tidak diragukan lagi tentang keutamaannya[1]. Hendaklah seseorang kembali melihat perkara dirinya sendiri, dan takut kepada Rabbnya : ‘Pada hari dinampakkan segala rahasia’ (QS. Ath-Thaariq : 9)”.
[selesai – dinukil oleh Abul-Jauzaa’ dari buku As-Siraajul-Wahhaaj karya Abul-Hasan Al-Ma’ribiy, yang telah mendapat rekomendasi dari Asy-Syaikh Ibnu Baaz, Asy-Syaikh ‘Abdul-‘Aziiz bin ‘Abdillah Alusy-Syaikh, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimiin, Asy-Syaikh Ibnu Jibriin, Asy-Syaikh Muqbil Al-Wadi’iy, Asy-Syaikh ‘Aliy Al-Halabiy, dan Asy-Syaikh Usaamah Al-Quusiy].[2]
Penjelasan singkat di atas sangat jelas. Adapun sikap sebagian ikhwah yang menuduh orang yang tergabung dalam satu organisasi, yayasan, atau perkumpulan sebagai hizbiy karena fanatik dengan fatwa ulama tertentu, maka ini bukan sikap bijaksana. Organisasi, yayasan, atau perkumpulan dilarang oleh syari’at bukanlah karena semata-mata dzatnya, akan tetapi muqayyad terhadap sifat-sifat yang ada di dalamnya. Wallaahu a’lam bish-shawwaab.


[1]      Lantas bagaimana dengan orang-orang yang mengangkat syi’ar-syi’ar fanatisme golongan yang tentu saja tidak akan menyamai keutamaan Muhaajiriin dan Anshaar (apalagi melebihinya) ?.- Abul-Jauzaa’
[2]      Adapun kritikan bahwa rekomendasi yang ditampilkan di muqaddimah kitab As-Siraajul-Wahhaaj adalah tidak benar, maka inilah yang tidak benar. Asy-Syaikh Abul-Hasan menulis satu risalah tersendiri yang berjudul :
قطع اللجاج بالرد على من طعن في السراج الوهاج

Comments

aswad mengatakan...

Agak kurang mengena. Orang2 yang 'mengharamkan' organisasi sudah lebih dulu men-tahdzir Syaikh Abul Hasan Al Ma'ribi.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Tidak mengapa, dan saya pribadi telah mengetahuinya semenjak lama. Bahkan penolakan 'mereka' atas fatwa kebolehan organisasi dari Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah pun telah saya (baca : kita) ketahui.

Point yang saya tekankan di sini adalah sikap inshaf. Perkataan Abul-Hasan tersebut disepakati masyaikh kibaar. Adapun kritik terhadap kitab As-Siraajul-Wahhaaj pun telah saya sampaikan link jawabannya.

Agus Abu Khansa Al Banjari mengatakan...

Ana sedikt aga keluar dr tema,bgmn tanggap akh abu jauza tentang partai An nour yg meruapakan sayap politik salafi mesir yg berhasil menjadi pemenang kedua stlh Partai ikwani?bisakah langkah mereka dibenarkan utk membentuk partai politik?adakah keringanan utk mereka dgn alasan melakukan mafsadat utk menghindari mafsadat yg lebih besar?Barakallahu fiik. Jazakhallah atas perhatian antum.

Anonim mengatakan...

الهيئات الخيرية
seharusnya diterjemahkan dengan 'yayasan atau organisasi sosial'bukan yayasan atau organisasi kebaikan.
Dalam bahasa arab kontemporer sosial sering disebut dengan khoir atau khoiriyyah.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Terima kasih atas masukannya. Segera saay perbaiki.

Anonim mengatakan...

beginilah jadinya, nila setitik rusak susu sebelanga. organisasi atau yayasan pada asalnya jelas banyak positifnya, namun dikarena adanya organisasi dan yayasan yang lebih mirip badan usaha dibandingkan badan dakwah menjadikan citranya buruk.

kita tidak bisa menyalahkan mereka yang mengharamkan, karena bagaimana pun mereka memilih jalan aman. tapi bukan berarti yang pro itu bukanlah sebuah jalan yang aman. semua kembali kepada niat para agamawannya. semoga semuanya diberikan kebersihan hati. dan bagi para hartawan dari kalangan muslim, tolong perhatikan umat yang kekurangan yang paling dekat dengan pintu rumah kalian.

Anonim mengatakan...

Asww Ustadz, mencermati artikel diatas bagaimana menurut tinjauan syariat oraganisasi perlwanan Al Shabab di Somalia? Bagaimana pendapat ulama Ahlu Sunnah masa kini tentang mereka? Hal ini cukup penting karena banyak ikhwan kita yang mendukung mereka, afwan. Syukron. Wassalam.

Anonim mengatakan...

Prediksi saya ......
dua hizb besar salafy indonesia baik yang dipimpin ustadz Luqman ataupun yang sealiran dengan isnad.net cepat atau lambat akan berakhir seperti jakfar umar thalib.
wallahu ta'ala a'lam

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Mengkritik boleh saja, namun usahakan menyentuh esensi. Dan jauh lebih penting dari itu semua, mari kita berdoa agar kita semua senantiasa diberikan taufik dan hidayah oleh Allah ta'ala. Tidak perlu memprediksi bahwa si Fulan akan berakhir seperti si 'Allaan.

Anonim mengatakan...

fatwa yang di nukil baik dan sikap antum cukup bijaksana, beginilah seharusnya ikhwah salafiyin dalam menyikapi setiap isu dan rumor yang berkembang. Tapi sayangnya antum sedikit diantara yang sedikit, yang Alloh selamatkan dari budaya ngegosip yang sudah terlanjur berkembang...mudah2 akan muncul banyak yang semisal antum dalam sikap ilmiahnya.

barakallahu fik

Anonim mengatakan...

Organisasi dakwah biasanya terkait dengan penggalangan dana, adakah penjelasan secara khusus mengenai hukum penggalangan dana atas nama dakwah ?, karena yang pernah saya baca di isnad.net, mereka mencela adanya penggalangan dana atas nama dakwah ?

Jazakallaahu khoiron

sugit hartono mengatakan...

pasang radio online dari kajian net kunjungi http://sinforan.blogspot.com/
jangan lupa tinggalkan pesan!

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Saya belum pernah tahu ada nash yang mengharamkan penggalangan dana yang dilakukan organisasi untuk proyek-proyek kebaikan/sosial. Dalil yang ada adalah pengharaman meminta-minta. Maksudnya pun jelas, yaitu meminta-minta untuk kepentingan pribadi.

Jika hadits larangan meminta-minta tadi dikaitkan dengan penggalangan dana sosial untuk kepentingan kaum muslimin,ya ini namanya pendalilan yang bukan pada tempatnya.

Misal : Seandainya Anda tahu musibah yang menimpa kaum muslimin di Palestina dan Dammaaj, bolehkah Anda memberikan pengumuman ajakan kaum muslimin untuk mendonasikan dana membantu mereka ?.

Anonim mengatakan...

Penjelasan cukup bagus tentang proposal dan hubungannya dengan minta-minta bisa dibaca di sini:
http://dammajhabibah.wordpress.com/2009/06/17/faidah-dan-manfaat-daurah-nasional-di-sleman-dan-bantul/

Anonim mengatakan...

Anonim dan Abul Jauzaa:
Bukankah Rasulullah juga mengumumkan pada kaum muslimin untuk berinfaq saat persiapan perang tabuk?... tidakkah ini bisa menjadi dasar bahwasanya penggalangan dana bantuan (infaq) diperbolehkan...

Syukron.

Anonim mengatakan...

bismillah..afwan ana mau tanya mengenai hukum memiliki akun jejaring sosial spt fb dan semisalnya.dan mengenai voting penilaian blog antum apakah itu syar'i?mohon pencerahan dr antum jazakallohu khoiron.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

karena tidak ada nash pelarangannya, maka boleh sesuai kaedah : asal dari segala sesuatu adalah diperbolehkan hingga datang dalil yang mengharamkannya.

Egi Adithia Pradana mengatakan...

Alhamdulillah dapet sebuah artikel yang bagus, perpaduan antara dien dan ilmu pengetahuan, sudah jadi sifat manusia untuk berkumpul dalam menyamakan pendapat dan pengalaman

Anonim mengatakan...

Afwan ustad..BAgaimana dengan fatwa syaik salim al hilal.. mengatakan tunjukkan satu saja yayasan yang tidak hizbi kepadaku...

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Saya kira saya tidak perlu menunjukkan yayasan tertentu sebagaimana pertanyaan antum. Yang pasti ada, insya Allah.

Dan yang lebih penting dari itu semua adalah kita memegang kaedanya sehingga kita dapat bermuamalah melalui yayasan sesuai dengan tuntutan syari'at.

Anonim mengatakan...

ustad tolong dijawab
pertanyaan yang oleh akh Agus Abu Khansa Al Banjari dan pertanyaan =bagaimana menurut tinjauan syariat oraganisasi perlwanan Al Shabab di Somalia?
JazakAllah

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Bolehkah saya tidak menjawab pertanyaan antum ?. Toh urusan partai/organisasi tersebut seandainya dibahas tidak banyak manfaatnya buat kita. Adapun hukum organisasi, maka di atas telah dijelaskan. Tentang perpolitikan, saya yakin para asatidzah telah menjelaskannya (source nya banyak di internet, tinggal googling saja). Tentang bermuamalah dengan penguasa, saya yakin antum telah tahu hukumnya.

[seandainya itu memang sangat mendesak bagi antum untuk ketemu jawabannya, maka silakan antum tanyakan ke asatidzah].

Anonim mengatakan...

Assalamu'alaikum..
Menurut saya masalah organisasi atau partai mgkn sebagian orang masih tabu untuk membicarakannya, tapi saya lihat kita ini butuh suatu wadah besar secara nasional (bukan partai), karena akan memudahkan pergerakan baik dari segi dakwah maupun sosial kemasyarakatan, dll. Sekarang sekadar mau kritik dan saran saja kelihatannya agak susah, apalagi masalah lain. Coba lihat kaum nasrani, mereka mampu memurtadkan orang islam dalam satu desa itu hingga 60-70%, tidak heran skrg gereja pertumbuhannya luar biasa, menurut saya dakwah mereka tidak menarik, tapi mereka terorganisir dari gerejanya, mereka lakukan dengan pendekatan sosial kemasyarakatan, material, dan kekeluargaan, begitu juga syiah mereka juga sosial kemasyarakan dan material. Bagaimana dgn kita, kalaupun ada yang mau dibantu sudah bertengkar duluan, yang dipermasalahkan adalah yayasan, boleh tidak mengumpulkan dana lewat pengajian, dll, kalau memang darurat orang yang mau dibantu udah keburu mati duluan. Coba lihat kelompok lain mereka sangat bermudah2an demi mendapatkan simpati, bukan berarti saya setuju bermudah2an yg melanggar syariat. Yang selama ini saya perhatikan kita lebih suka mencari-cari sesuatu masalah kecil untuk mengekang diri sendiri, sementara orang lain sudah menjalar kemana-mana, ada yang sudah menguasai media, ada yang sudah masuk mempengaruhi pemerintahan, akhir kata, menurut keyakinan saya kalau begini terus, siap-siap akan jadi ahlussunnah seperti di Iraq, Iran, Suriah, dll, tentunya ini bukan do'a. Menurut pandangan saya masih banyak lagi permasalahannya.

Anonim mengatakan...

bagaimanakah ORMAS WAHDAH ISLAMIYAH yang berada di Makassar.apakah ORMAS tersebut berjalan diatas pemahaman salafus shalih...

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Saya tidak tahu, silakan ditanyakan kepada yang lain.

Unknown mengatakan...

Alhamdulillah. Sayangnya, kekurangan kebanyakan ikhwah salaf pada hari ini adalah keengganan untuk berorganisasi, seakan-akan kalau berorganisasi ke-salafy-annya kurang.

Ya, bbegitulah yang ana lihat, khususnya di Surabaya.

Abdurrahman Al Amiry mengatakan...

Ustadz, bagaimana tanggapan antum tentang parta an-nour dimesir? yang didalamnya terdapat syaikh Muhammad Hassan? Dan bagaiamna sikap kita terhadap syaikh Muhammad Hassan?

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Akh 'Abdurrahmaan, saya tidak terlalu banyak mengerti tentang Partai An-Nuur. Dan saya pribadi tidak mau terlalu dipusingkan dengan partai ini dan itu, karena baik saya mengetahui ataupun tidak, maka sama saja bagi diri saya. mungkin juga antum.

Tentang Asy-Syaikh Muhammad Hassaan hafidhahullah, maka yang saya tahu beliau adalah da'i salafiy di Mesir. Banyak jasa dan kebaikan yang telah beliau lakukan di sana bagi kaum muslimin. Apapun itu, sebagai manusia pada umumnya, tidak ada yang luput dari kesalahan....

Mawool mengatakan...

kasus ini bagaimana? https://www.facebook.com/JuRaGaNdOmbA/posts/10201310582795590
benarkah ulah partai salafy?