Al-Imaam Muslim rahimahullah berkata :
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا لَيْثٌ. ح وحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ، أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ: أَعْتَقَ رَجُلٌ مِنْ بَنِي عُذْرَةَ عَبْدًا لَهُ عَنْ دُبُرٍ، فَبَلَغَ ذَلِكَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلِيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: " أَلَكَ مَالٌ غَيْرُهُ؟ "، فَقَالَ: لَا، فَقَالَ: " مَنْ يَشْتَرِيهِ مِنِّي؟ " فَاشْتَرَاهُ نُعَيْمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْعَدَوِيُّ بِثَمَانِ مِائَةِ دِرْهَمٍ، فَجَاءَ بِهَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلِيْهِ وَسَلَّمَ فَدَفَعَهَا إِلَيْهِ، ثُمَّ قَالَ: " ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا، فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ ذِي قَرَابَتِكَ شَيْءٌ، فَهَكَذَا وَهَكَذَا يَقُولُ، فَبَيْنَ يَدَيْكَ وَعَنْ يَمِينِكَ وَعَنْ شِمَالِكَ "
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’iid : Telah menceritakan kepada kami Laits (ح). Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rumh : Telah mengkhabarkan kepada kami Al-Laits, dari Abuz-Zubair, dari Jaabir, ia berkata : Seorang laki-laki dari Bani ‘Udzrah memerdekakan seorang budaknya dengan persyaratan jika ia (laki-laki tersebut) telah meninggal. Sampailah berita itu kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada pemilik budak itu : "Masih adakah hartamu selain budak itu?". Orang itu menjawab : "Tidak, wahai Rasulullah". Maka Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam pun bersabda : "Siapakah yang mau membeli budak itu dariku?". Akhirnya budak itu dibeli oleh Nu'aim bin ‘Abdillah Al-‘Adawiy seharga delapan ratus dirham yang diserahkannya kepada Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, dan beliau meneruskannya kepada pemilik budak itu. Kemudian beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya : "Mulailah bershadaqah dengannya untuk dirimu sendiri. Jika masih ada sisanya, maka untuk keluargamu. Jika masih ada sisanya, maka untuk kerabatmu. Dan jika masih ada sisanya, maka untuk orang-orang di sekitarmu” [Shahiih Muslim no. 997].
Hadits ini juga diriwayatkan oleh An-Nasaa’iy no. 2456 & 4652 & 4653, Ahmad no. 13681 & 14552 & 14569, Ibnu Khuzaimah no. 2289 & 2296, Ibnu Hibbaan no. 3339 & 3342 & 4931 & 4932 & 4934, dan yang lainnya dari Jaabir bin ‘Abdillah radliyallaahu ‘anhu.
Al-Qaadliy ‘Iyaadl rahimahullah berkata :
وفى قوله : (فإن فضل شىء فلأهلك ، فإن فضل عن أهلك فلِذى قرابتك) : حجة فى ترتيب الحقوق وتقديم الآكد فالآكد ، وأن الواجبات تتأكد فى نفسها لأن حق النفس واجب ، وحق الأهل ومن تلزمه النفقة واجب ، لكنه يقدم حق النفس عليها ،
“Dalam sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam : ‘. Jika masih ada sisanya, maka untuk keluargamu. Jika masih ada sisanya, maka untuk kerabatmu’; merupakan hujjah dalam urutan hak-hak dan mendahulukan yang lebih ditekankan, lalu berikutnya lagi. Dan bahwasannya kewajiban-kewajiban ditekankan pada dirinya karena hak diri adalah wajib dipenuhi, dan hak keluarga dan orang-orang yang wajib diberikan nafkah juga merupakan kewajiban. Akan tetapi didahulukan hak diri lebih didahulukan daripada hak-hak tadi” [Ikmaalul-Mu’lim, 3/514-515].
An-Nawawiy rahimahullah berkata :
في هذا الحديث فوائد منها الابتداء في النفقة بالمذكور على هذا الترتيب. ومنها أن الحقوق والفضائل إذا تزاحمت قدم الأوكد فالأوكد. ومنها أن الأفضل في صدقة التطوع أن ينوعها في جهات الخير ووجوه البر بحسب المصلحة ولا ينحصر في جهة بعينها
“Dalam hadits ini terkandung beberapa faedah, di antaranya adalah mengawali nafkah sesuai dengan urutan yang disebutkan dalam hadits ini. Faedah lain : jika hak-hak dan keutamaan-keutamaan saling berdesakan, maka didahulukan yang lebih ditekankan, lalu berikutnya.....” [Syarh Shahih Muslim lin-Nawawiy, 7/83].
Lantas hubungannya dengan penegakan syari’at Islam ?.
Syari’at Islam merupakan kewajiban asasi yang mesti dilakukan setiap individu muslim. Ia bukanlah sekedar teori di awang-awang tanpa perwujudan. Dan perwujudan yang pertama kali harus ada adalah pada diri kita. Yaitu, bagaimana ‘kita’ mengamalkan syari’at Islam, bukan ‘bagaimana dia’ mengamalkan syari’at Islam.
Ini sejalan dengan prinsip Islam sebagaimana terdapat dalam sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالْإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ فِي أَهْلِهِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالْمَرْأَةُ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا رَاعِيَةٌ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا، وَالْخَادِمُ فِي مَالِ سَيِّدِهِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap dari kalian adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya itu. Seorang imam adalah pemimpin dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya (yaitu : rakyatnya). Seorang suami dalam keluarganya adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Seorang isteri adalah pemimpin dalam urusan rumah tangga suaminya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Seorang pembantu adalah pemimpin dalam urusan harta tuannya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya itu” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 2409].
Kelak kita akan ditanya bagaimana syari’at Islam tegak pada diri kita. Kita pun akan ditanya bagaimana syari’at Islam tegak dalam rumah tangga kita dan segala sesuatu yang ada di bawah tanggung jawab kita.
Sungguh ‘adil syari’at Islam. Ia tidak membebankan pada diri manusia sesuatu yang hakekatnya sulit dilakukan. Bukankah ketika Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ
“Barangsiapa yang melihat kemunkaran, hendaklah ia rubah dengan tangannya. Jika tidak mampu, hendaklah ia rubah dengan lisannya. Dan jika tidak mampu, maka (tolaklah) dengan hatinya dan itu merupakan selemah-lemahnya iman”.
maka, merubah dengan tangan/kekuatan[1] hanya mudah kita lakukan pada anak, istri, dan orang-orang di bawah kendali kita ?.
Sangat ironis memang, jika ada seseorang yang sangat giat menyuarakan syari’at Islam, namun tidak tercermin dalam dirinya syari’at Islam. Masih bodoh dengan syari’at Islam. Ia menyuruh orang lain menegakkan ekonomi Islam, namun ia sendiri masih terkungkung dalam penjara riba.[2] Ia menyuruh orang lain untuk menerapkan pendidikan Islam, namun ia sendiri sering mengadopsi pendidikan kuffar. Tasyabbuh dengan perikehidupan mereka. Pernah seorang aktifis dakwah ditanya : ‘Ketika antum menyerukan penerapan syari’at Islam, mengapa jenggot antum dicukur ?.[3] Mengapa istri dan anak-anak antum belum berjilbab dengan benar ?. Dan yang lainnya. Tidak ada jawaban yang melegakan selain senyuman yang penuh tanda tanya.
Upaya penerapan syari’at Islam dalam skala individu memang tidak senyaring dan sepopuler penerapan dalam skala komunitas. Bahkan mungkin tidak akan ‘laku’ karena tabiat manusia lebih senang menyuruh orang lain berbuat sesuatu daripada dirinya sendiri berbuat sesuatu itu. Namun sebenarnya, ia merupakan pokok, dan lebih mudah untuk dilakukan.
Yuk kita tegakkan syari’at Islam mulai pada diri kita, keluarga kita, dan orang-orang yang terdekat dengan kita. Seandainya banyak di antara kaum muslimin dalam sebuah komunitas sadar dan melaksanakan hal ini, bukan satu hal yang mustahil jika kewajiban komunitas dalam melaksanakan syari’at Islam berupa penegakan huduud, jihad, dan yang semisalnya dapat terlaksana. Barangkali, ini maksud perkataan Asy-Syaikh Al-Albaaniy rahimahullah :
أقيموا دولة الإسلام في قلوبكم تقم لكم على أرضكم
“Tegakkanlah negara Islam dalam hati-hati kalian, niscaya akan tegak negara Islam di bumi kalian”.
Wallaahu a’lam.
Semoga Allah ta’ala memberikan kemudahan bagi kita semua.
[catatan malam Abul-Jauzaa’ – 13122011 – 22:27 WIB].
Comments
“Tegakkanlah negara Islam dalam hati-hati kalian, niscaya akan tegak negara Islam di bumi-bumi kalian”
Seingat saya, perkataan di atas dunukil oleh al-Albani dari perkataan Hasan al-Hudaibi pemimpin IM ke-2. Allohu a'lam.
-arief-
Benar.
dalam konteks " menegakan syari'at islam " samakah pemahaman antara al-Albani dengan Hasan al-Hudaibi , sehingga al-Albani menukil perkataan ketua IM ?
Mohon penjelasannya , agar tidak timbul fitnah.
Yang dinilai adalah dhahir makna perkataannya. Oleh karena itu, dalam beberapa kesempatan Al-Albaaniy memuji kebenaran perkataan ini.
btw, 'fitnah' yang Anda maksud dalam konteks ini apa ya ?
Barakallah Ustad, sangat menyentuh ke relung hati banget, memang perlu banyak juga pembahasan-pembahasan untuk muhasabah diri seperti ini. Saya sering mengambil faidah dari tulisan Ustad.Jazakallah
Ali Abdullah
Ustadz, saya senang membaca artikel-artikel di blog ustadz. Akan tetapi beberapa waktu ini saya merasa kurang nyaman dengan tampilan atau template yang ada. Apakah ini karena masalah koneksi internet saya, ataukah karena memang templatenya sedang bermasalah?
Herry Setiawan - Bogor
Pak Heri, benar kata Anda. Beberapa hari ini tampilan template Blogger yang saya pakai mengalami perubahan tampilan. Saya tidak pernah memodifikasinya. Mungkin ini dari blogger nya.
pak abu. sebenarnya definisi negara islam itu sendiri seperti apa sih ?
apakah negara yg dasar negaranya mengacu pada syariat islam, atau negara yg menegakkan keadilan, negara yg mayorits penduduknya muslim ?
apakah negara madinah berdasarkan syariat islam ?
mhn jawabanya
Ustadz, Saya ingin mengusulkan kepada ustadz agar mengganti template blog ini. Karena kemungkinan besar ada kerusakan pada setingan template. Ustadz bisa memilih template gratis dengan tampilan yang baru dan menarik di sini http://blogtemplate4u.com/ atau bisa juga di http://btemplates.com/. Supaya lebih nyaman ketika membaca. Dan beberapa widget html bisa disetting kembali insya Alloh.
Demikian ustadz usulan dari saya semoga bermanfaat. Mohon maaf bila ada kesalahan dalam penyampaian.
Herry Setiawan - Bogor
alhamdulillah
na'am ustadz
ibda' binafsik...
ana jadi ingat sholat berjama'ah...
kalo makmum sudah tahu syariatnya, maka imam tinggal sekali memerintahkan untuk meluruskan shof, maka semuanya langsung mematuhi... subhaanalloh
dan sebaliknya, kalo makmum belum tau syariatnya... anda tentu tahu bagaimana susahnya mengatur shof mereka...
syukron ustadz, baarokallohu fiikum
Alhamdulilah, jazakallohu khoiron. Usulan saya terealisasi dan bahkan lebih bagus sekarang. Alhamdulilah sekarang saya merasa lebih nyaman membaca.
Saya tunggu artikel-artikel ustadz yang selanjutnya.
Jazakumullohu khoiron.
Herry Setiawan - Bogor
Ustadz mau tanya, misal ada seseorang punya emas 100 gram digadaikan di Bank Syariah dengan nilai pinjaman 30jt.
Lalu dia membutuhkan uang dan emasnya itu dia hendak menjualnya.
Lalu dia menawarkan kpd seseorang agar membayarkan pinjaman itu, nanti bayar dengan emas,
dimana sebelumnya deal dulu nilai emasnya (contoh) 1 gram = Rp 500rb dibawah harga pasar (contoh) Rp 600rb.
Jadi pinjaman dia 30jt dibayar 60 gram emas.
Apa itu termasuk riba ustadz?
Apa itu termasuk riba ustadz? mohon jawabannya, sukron.
Assalamualaikum.. ustad nanya: bagaimana menurut antum dengan kontroversi yang ini http://hijrahdarisyirikdanbidah.blogspot.com/2011/11/isbal-bukan-pada-celana-kontroversial.html
Jazakallah khair
@Anonim 1, silakan antum tanyakan ke situs pengusahamuslim, insya Allah mereka dapat menjawab dengan lebih memuaskan.
*****
@Anonim 2,.... membedakan antara izaar dan sirwal dalam larangan isbal adalah aneh. Bahkan susah untuk dipahami. Saya pribadi belum menemukan adanya salaf yang membedakannya. Disebutkannya izaar itu karena pakaian itulah yang sering dipakai oleh orang Arab dulu. Dan tentu saja ini bukan untuk membatasi. Jika sorban yang dipakai di kepala jika kainnya menggantung melebihi mata kaki disebut isbal, bagaimana lagi dengan sirwal ?.
ust hadits ini bnyk diperbincangkan di FB & konon katax berkaitan huru-hara akhir zaman, mgkn ust bs memberi catatan,
http://www.politikana.com/baca/2011/11/16/hadits-huru-hara-akhir-zaman-dalam-kritik-sanad.html
syukran
kalau tanya ke sana, apakah pengusahamuslim itu blog salafy ustadz?
Iya
Izin Share For All : Wajib hukumnya bagi umat Islam secara individu atau berjamaah memberantas Pungli,Korupsi,Kolusi dan pelanggaran hukum berat lainnya di segala level disetiap Instansi / kantor Pemerintah serta menggantikannya yg lebih baik / layak.
firman allah swt : tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS AL Maidah : 2 ).
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.(QS Al Anfal:27 ).
. Sabda Nabi SAW : Demi Allah, sekiranya Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya akan aku potong tangannya. (Shahih Muslim No.3196).
Penegak hukum dpt bertindak bila : Berdasarkan laporan /Pengaduan/ tertangkapkan tangan / Di ketahui sendiri.
Bila oknum polisi maka dilaporkan ke Kantor Provost Polisi / POLDA. dan oknum TNI dilaporkan k Provost TNI / Polisi Militer.
Sebaiknya pelapor mencatat Tempat dan waktu kejadian perkara,Nama & jabatan ,instansi ( Identitas oknum ) ,tgl pelaporan,dan memonitor perkembanganya ,berjamaah lebih baik.
Cinta terbesar dan cinta hakiki bagi orang yang beriman ialah cinta kepada Allah. Sehingga cinta kepada Allah-lah yang seharusnya menjadi motivator terbesar dan tidak terbatas.
Posting Komentar