Pertanyaan
:
“Semoga
Allah melimpahkan kebaikan kepada Anda wahai syaikh,.... Penanya ini berkata : ‘Sungguh
akhir-akhir ini telah banyak digunakan kalimat : ‘Fulan bukan salafiyyiin’
atau ‘Ia bukan termasuk salafiyyiin’. Apakah perkataan ini dianggap
sebagai tabdii’ dan menjadi keharusan untuk menegakkan hujjah kepadanya
?”.
Jawab
:
“Demi
Allah, aku memperingatkan kalian agar tidak menggunakan ungkapan seperti ini. Yang
lebih cocok/sesuai bagi muslim dan juga bagi penuntut ilmu.... bahwa mereka semua
berada di atas kebaikan, mereka di atas ‘aqidah salaf. Sebagian mereka mungkin
mempunyai beberapa kekurangan dan kebodohan, namun mereka tidaklah dikeluarkan
dari lingkup Salafiyyin.
Perkataan
ini tidaklah diperbolehkan. Perkataan ini tidak boleh diucapkan antar
saudara, antar para penuntut ilmu, antar anak-anak kaum muslimin, dan diucapkan
di negeri-negeri muslim... ini tidak diperbolehkan.
Seandainya
engkau mengetahui beberapa pokok perselisihan yang terjadi dengan saudaramu,
maka seharusnya engkau menasihatinya. Adapun mengatakan : ‘dia bukan dari
salafiy’ atau ‘tidak berada di atas salafiyyah’.... mungkin engkau sendiri
belum mengetahui apa Salafiyyah itu.
Sebagian
dari mereka mengklaim Salafiy, padahal mereka belum mengetahui apa makna
Salafiy.... Jika kalian bertanya kepada mereka apa itu salafiyyah dan apa
artinya, maka mereka tidak mengetahuinya. Na’am....”.
[selesai
– dari penjelasan Asy-Syaikh Shaalih Al-Fauzaan hafidhahullah dalam http://www.alfawzan.af.org.sa/index.php?q=node/9918].
Comments
Assalamu`alaikum
Ana mau tanya apa hukumnya memakai gelar as salafy,al atsary,as sunni di belakang nama kita sendiri ? Mohon penjelasan ustadz
wa'alaikumus-salaam.
As-salafiy, al-atsariy, atau yang semisalnya bukanlah gelar, akan tetapi ia hanyalah penisbahan pada nama saja. Hukumnya adalah boleh, bukan wajib. Yang wajib adalah berpegang pada manhaj salaf.
Setuju dan semoga Allah menjaga lesan kita dari ucapan yang demikian ya ustad.
Demikian juga , semoga saudara kita yang memandang rendah saudaranya yang berusaha berjalan diatas manhaj salafus shalih , dapat menahan lesannya , dari ucapan yang tidak berguna dan bersifat memecah belah persaudaraan ahlus sunnah.
Ustadz bagaimana dengan orang-orang awam yang belum ngaji sunnah. Apa mereka bukan salafy? Kata-kata salaf saja mereka tidak familiar, bahkan banyak masyarakat tidak tau apa itu salaf.
Bagaimana hukum asal orang-orang umum yang mereka tidak mengaji kepada ustadz salafi? apakah mereka termasuk ahlussunnah atau tidak? atau kita masukkan mereka kedalam 72 firqoh?
Tolong dijawab ya ustadz
Posting Komentar