Al-Imaam Maalik rahimahullah berkata :
عن إسحاق بن عبد الله بن أبي طلحة عن حميدة بنت أبي عبيدة بن فروة عن خالتها كبشة بنت كعب بن مالك وكانت تحت بن أبي قتادة الأنصاري أنها أخبرتها أن أبا قتادة دخل عليها فسكبت له وضوءا فجاءت هرة لتشرب منه فأصغى لها الإناء حتى شربت قالت كبشة فرآني أنظر إليه فقال أتعجبين يا ابنة أخي قالت فقلت نعم فقال إن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال إنها ليست بنجس إنما هي من الطوافين عليكم أو الطوافات
Dari Ishaaq bin ‘Abdillah bin Abi Thalhah, dari Humaidah bintu Abi ‘Ubaidah bin Farwah, dari bibinya yang bernama Kabsyah bintu Ka’b bin Maalik - dan ia berada di bawah pemeliharaan Ibnu Abi Qataadah Al-Anshaariy - bahwasannya ia telah mengkhabarkan kepadanya : Bahwasannya Abu Qataadah pernah masuk menemuinya, lalu ia (Kabsyah) menuangkan air wudlu untuknya. Tiba-tiba ada seekor kucing hendak minum dari air wudlunya. Abu Qataadah pun memiringkan bejana hingga kucing itu dapat meminumnya. Kabsyah berkata : Lalu ia (Abu Qataadah) melihatku yang sedang memperhatikannya. Ia berkata : “Apakah engkau heran wahai keponakanku ?”. Aku menjawab : “Ya”. Abu Qataadah berkata : “Sesungguhnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda : “Sesungguhnya ia (kucing) tidaklah najis. Hanya saja ia termasuk hewan yang banyak mengitari kalian” [Al-Muwaththa’, 1/240-246 no. 46].
Diriwayatkan juga oleh Abu Daawud no. 75, At-Tirmidziy 1/136 no. 92, ‘Abdurazzaaq 1/101 no. 352-353, Ahmad 5/303 no. 22580 & 5/309 no. 22636, Ad-Daarimiy hal. 571 no. 763, Ibnu Maajah hal. 82 no. 367, Asy-Syaafi’iy dalam Al-Musnad 1/149 no. 7, An-Nasaa’iy hal. 19 no. 68 & hal. 61 no. 340 dan dalam Al-Kubraa 1/95 no. 63, Abu ‘Ubaid dalam Ath-Thahuur hal. 272 no. 206, Ibnu Sa’d dalam Ath-Thabaqaat 8/478, Ibnu Khuzaimah 1/55 no. 104, Ibnul-Jaaruud dalam Al-Muntaqaa (Ghautsul-Makduud) 1/62 no. 60, Ibnu Hibbaan 4/114-115 no. 1299, Ath-Thahawiy dalam Syarh Ma’aanil-Aatsaar 1/18 no. 45 dan dalam Syarh Musykiilul-Aatsaar 7/74 no. 2655, Al-Haakim 1/159-160, Al-Baihaqiy 1/245, Al-Baghawiy dalam Syarhus-Sunnah 2/69 no. 286, Ibnu Hazm dalam Al-Muhallaa 1/117, Al-Mizziy dalam Tahdziibul-Kamaal 35/29; dari beberapa jalan, semuanya dari Maalik, selanjutnya seperti hadits di atas.
Maalik dalam periwayatan dari Ishaaq bin ‘Abdillah mempunyai mutaba’aat dari :
1. Hisyaam bin ‘Urwah.
Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaaq 1/100 no. 352,; dari Ibnu Juraij, dari Hisyaam bin ‘Urwah, dari Ishaaq bin ‘Abdillah, dari seorang wanita, dari ibunya yang berada di bawah pengasuhan Abu Qataadah, dari Abu Qataadah.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah 1/32 no. 339, dari Wakii, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Hisyaam bin ‘Urwah dan ‘Aliy bin Al-Mubaarak, dari Ishaaq bin ‘Abdillah bin Abi Thalhah, dari istri ‘Abdullah bin Abi Qataadah, dari Abu Qataadah secara marfu’.
2. ‘Aliy bin Al-Mubaarak.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah 1/32 no. 339, dari Wakii, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Hisyaam bin ‘Urwah dan ‘Aliy bin Al-Mubaarak, dari Ishaaq bin ‘Abdillah bin Abi Thalhah, dari istri ‘Abdullah bin Abi Qataadah, dari Abu Qataadah secara marfu’.
3. Sufyaan bin ‘Uyainah, padanya ada perselisihan dalam sanad.
Diriwayatkan oleh Al-Humaidiy 1/398 no. 434, dari jalan Sufyaan : Telah menceritakan kepada kami Ishaaq bin ‘Abdillah bin Abi Thalhah, ia berkata : Aku mendengar seorang wanita yang aku kira ia istri ‘Abdullah bin Abi Qataadah – Sufyaan ragu dalam periwayatan - , dari Abu Qataadah.
Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaaq 1/100 no. 351; dari Ibnu ‘Uyainah, dari Ishaaq bin ‘Abdillah bin Abi Thalhah, dari seorang wanita, dari ibunya, dari Abu Qataadah; seperti hadits Maalik.
Diriwayatkan oleh Abu ‘Ubaid dalam Ath-Thahuur hal. 271 no. 205 : Telah menceritakan kepada kami Sufyaan bin ‘Uyainah, dari Ishaaq bin ‘Abdillah bin Abi Thalhah, dari seorang wanita, dari Abu Qataadah secara marfu’.
Diriwayatkan oleh Ahmad 5/296 no. 22528 dari jalan Sufyaan : Telah menceritakan kepada kami Ishaaq bin ‘Abdillah bin Abi Thalhah : Telah menceritakan kepadaku istri ‘Abdullah bin Abi Thalhah, dari Abu Qataadah secara marfuu’.
4. Al-Husain bin Mu’allim.
Diriwayatkan oleh Al-Baihaqiy 1/245 no. 1160 : Telah mengkhabarkan kepada kami Abul-Hasan Al-Muqri’ : Telah memberitakan kepada kami Al-Hasan bin Muhammad bin Ishaaq : Telah menceritakan kepada kami Yuusuf bin Ya’quub Al-Qaadliy : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abi Bakr : Telah menceritakan kepada kami Khaalid bin Al-Haarits : Telah menceritakan kepada kami Al-Husain bin Mu’allim, dari Ishaaq bin ‘Abdillah bin Abi Thalhah, dari Ummu Yahyaa, dari bibinya anak perempuan Ka’b, dari Abu Qataadah secara marfuu’.
5. Hammaam bin Yahyaa.
Diriwayatkan oleh Al-Baihaqiy 1/245-246 no. 1161 : Telah mengkhabarkan kepada kami Abul-Hasan ‘Aliy bin Ahmad bin ‘Abdaan : Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin ‘Ubaid Ash-Shaffaar : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ghaalib : Telah menceritakan kepada kami Al-Haudliy : Telah menceritakan kepada kami Hammaam bin Yahyaa (ح). Berkata : Dan telah memberitakan kepada kami Abu Muslim : Telah menceritakan kepada kami Hajjaaj : Telah menceritakan kepada kami Hammam bin Yahyaa : Telah menceritakan kepada kami Ishaaq bin ‘Abdillah bin Abi Thalhah, ia berkata : Telah menceritakan kepadaku Ummu Yahyaa – Hajjaaj dalam riwayatnya berkata : yaitu istri Ishaaq bin ‘Abdillah - , dari bibinya, dari Abu Qataadah secara marfuu’.
Kabsyah bintu Ka’b mempunyai mutaba’ah dari ‘Abdullah bin Abi Qataadah; sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad 5/309 no. 22637 dan Al-Baihaqiy 1/246 no. 1162 & no. 1163; dari dua jalan (Qataadah bin ‘Abdillah bin Abi Qataadah dan Yahyaa bin Abi Katsiir), dari ‘Abdullah bin Abi Qataadah, dari Abi Qataadah secara marfuu’.
Abu Qataadah mempunyai syaahid dari ‘Aaisyah radliyallaahu ‘anhaa.
Hadits ini shahih. Dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibbaan, Al-Haakim, Al-Baihaqiy, dan Al-Baghawiy. Maalik berhujjah dengan hadits ini dalam Al-Muwaththa’. Ibnu Hajar berkata : “Dishahihkan oleh Al-Bukhaariy, At-Tirmidziy, Al-‘Uqailiy, dan Ad-Daaruquthniy” [At-Talkhishul-Habiir, 1/41]. Dishahihkan pula oleh Al-Albaaniy dalam Irwaaul-Ghaliil 1/191-193 no. 173.
Sebagian Fiqh Hadits[1]
Hadits ini mengandung dua pokok yang penting :
1. Bahwasannya kesulitan (masyaqqah) itu mendatangkan kemudahan. Ini adalah pokok yang besar dari pokok-pokok syari’at. Termasuk di dalamnya : segala sesuatu yang sulit menjaga kesucian darinya (yaitu kucing), tidak wajib mencuci/membasuh apa-apa yang telah telah disentuh oleh mulutnya, tangannya, atau kakinya; karena Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan alasan untuknya dengan sabdanya : إنها من الطوافين عليكم والطوافات “Sesungguhnya ia (kucing) itu termasuk hewan yang banyak mengitari kalian”.
Hal itu sebagaimana Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam membolehkan istijmaar (bersuci dengan batu) pada dua lubang (qubul dan dubur), mengusap najis yang menempel pada sandal dan sepatu serta pakaian bagian bawah. Dan bahkan memaafkan sedikit najis pada tanah yang ada di jalan, membolehkan/menghalalkan darah yang tertinggal di daging dan urat setelah darah dialirkan (melalui penyembelihan), membolehkan/menghalalkan apa-apa yang terkena mulut anjing pada hewan buruan, dan lainnya, yang bersumber pada ‘illat hukum yang satu, yaitu adanya kesulitan.
2. Bahwasannya kucing dan hewan lainnya yang lebih rendah darinya seperti tikus dan yang lainnya adalah suci ketika masih hidup, tidak menajiskan apa-apa yang disentuhnya dari makanan, minuman, pakaian, dan yang lainnya. Oleh karenanya, shahabat-shahabat kami berkata : Hewan itu terbagi menjadi lima :
a. Hewan yang najis baik ketika hidup maupun mati pada seluruh bagian tubuhnya; seperti : anjing, binatang buas, babi, dan yang lainnya.
b. Hewan yang suci ketika hidup, namun menjadi najis setelah matinya; seperti kucing dan hewan-hewan lain yang lebih rendah darinya. Tidak dapat dihalalkan dengan cara penyembelihan atau yang lainnya.
c. Hewan yang suci baik ketika hidup maupun mati, akan tetapi tidak halal untuk memakannya; seperti : serangga yang tidak mempunyai darah yang mengalir.
d. Hewan yang suci ketika hidup dan (suci) setelah penyembelihannya; seperti hewan-hewan yang diperbolehkan untuk memakannya. Misalnya binatang ternak dan yang lainnya.
e. Hewan yang suci baik ketika hidup maupun mati, baik disembelih ataupun tidak, halal untuk memakannya; seperti seluruh binatang yang ada di laut dan belalang.
Banyak ulama berdalil dengan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam : ‘sesungguhnya ia (kucing) itu termasuk hewan yang banyak mengitari kalian’ tentang kesucian anak-anak kucing, dan mulut-mulut mereka meskipun (mungkin) sebelumnya terkena najis. Begitu juga dengan sucinya air liur, keringat, dan rambut keledai dan bighal. Dimanakah perbedaan kesulitan yang terjadi pada kucing dibandingkan kesulitan yang terjadi pada keledai dan bighaal ?.
Hal yang menunjukkan hal itu adalah : Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam serta para shahabat biasa menaikinya, dan mereka tidak pernah menghindar dari apa yang telah disebutkan sebelumnya (yaitu air liur, keringat, dan rambut). Inilah yang benar.
Adapun sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang daging keledai pada hari Khaibar : إنها رجس “sesungguhnya ia itu rijs (kotor)”[2] ; yaitu, daging keledai itu kotor lagi najis, haram untuk memakannya. Adapun air liur, keringat, dan rambutnya, maka beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak melarangnya atau menghindarinya.
Adapun anjing, maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk mencuci apa-apa yang terjilat di dalamnya sebanyak tujuh kali, salah satu di antaranya dengan tanah.[3]
[selesai].
Wallaahu a’lam.
Semoga sedikit yang dituliskan ini ada manfaatnya,
[abul-jauzaa’ – lingkar senayan, akhir bulan Sya’ban 1432 H].
[1] Saya ambil dari kitab Bahjatu Quluubil-Abraar karya Asy-Syaikh ‘Abdurrahmaan bin Naashir As-Sa’diy, hal. 64-65, tahqiq : ‘Abdul-Kariim bin Rasmiy Ad-Dariiniy; Maktabah Ar-Rusyd, Cet. 1/1422 H.
[2] Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 5528 dan Muslim no. 1940.
[3] Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 172 dan Muslim 279.
Comments
alhamdulillaah.
Pak, ada pertanyaan nih, maaf diluar tema artikel di atas. Apa hukumnya jualan makanan di siang bulan ramadhan? jika boleh apa dalil penguatnya?
terima kasih.
Alhamdulillah , ustad ....
Artikel yang sangat berarti , utamanya bagi yang gemar memelihara kucing semisal ana ini.
Jazakallah khair
@Anonim,.... ghalibnya, makanan yang dijual di siang hari pada bulan Ramadlaan akan dibeli oleh orang-orang yang tidak puasa (baik itu orang muslim atau kafir, baik mereka yang secara syar'iy diperbolehkan berbuka atau tidak). Jika demikian, tidak direkomendasikan untuk melakukannya. Dikhawatirkan akan termasuk dalam larangan yang terdapat dalam firman Allah :
وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan jangan tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan” [QS. Al-Maidah : 2].
Kecuali yang bersangkutan memang dapat menyeleksi bahwa konsumennya adalah benar-benar orang yang diperbolehkan untuk berbuka (musafir, wanita hamil, orang sakit, del el).
Jika memang ingin berjualan, ia dapat melakukannya ketika menjelang maghrib atau selepas waktu ashar, karena pada umumnya pembelinya adalah orang-orang yang hendak berbuka.
wallaahu a'lam.
mohon penjelasan terkait najis jilatan anjing.
1. apakah yang demikian hanya untuk bejana saja, atau segala sesuatu yg terkena jilatan anjing?
2. apakah menyentuh segala sesuatu yang terkena jilatan anjing juga mewajibkan untuk menyucikannya dengan mencuci tangan sebanyak tujuh kali, dan salah satu di antaranya dengan tanah?
terima kasih
1. Segala sesuatu yang terkena jilatan anjing.
2. Ya, sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah (lihat : di sini).
Wallaahu a'lam.
Allah yubaarik fiik...
Ustadz...tentang ketidakharaman/ketidaknajisan liur, bulu dan keringat bighal apa ada ikhtilaf ulama di dalamnya?
Ya, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal itu.
apakah Anjing seluruh tubuhnya najis (termasuk bulunya)..??atau hanya jilatannya saja yang najis??
Baarakallaahu fiik
Para ulama berbeda pendapat. Saya pribadi mengikuti pendapat ulama yang mengatakan bahwa bulu anjing tidak najis. Yang najis itu adalah air liurnya (jilatannya) saja, karena itulah yang ternashkan.
Adapun dari nukilan dalam kitab Al-Bahjah di atas, maka seluruh tubuh anjing adalah najis.
Posting Komentar