Pernah ditanyakan kepada Asy-Syaikh Dr. Abu ‘Abdil-Mu’iiz Muhammad ‘Aliy Firkuuz hafidhahullah sebagai berikut :
ما حكم دراسة المحاسبة في الجامعة؟ وما حكم العمل كمحاسب؟ وبارك الله فيكم
“Apa hukum mempelajari ilmu akuntansi di universitas ? Dan apa hukumnya bekerja sebagai akuntan ? Baarakallaahu fiikum.
Beliau hafidhahullah menjawab sebagai berikut :
الحمد لله ربِّ العالمين، والصلاة والسلام على من أرسله الله رحمة للعالمين، وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدين وسلم تسليما، أمّا بعد:
فإنَّ مجال عمل المحاسب في الغالب يدور على البنوك المتعاملة بالربا المحرّم، أو الضرائب التي تأكل أموال الناس ظلمًا وعدوانًا، أو الشركات الصناعية والتجارية، بحيث يتولى فيها المحاسب تقييد الدفاتر، وطلب القروض الربوية لمشاريع الشركة، وحساب الفوائد الربوية، وتوزيعها على العمال والموظفين، على شكل علاوات وغيرها، إذ هو ممثل الشركة من الناحية المالية حيث يتعامل نيابة عنها في كلّ المعاملات المالية ولصالحها، وإذا كان غالب عمل المحاسب لايخرج في الجملة عن هذا العمل، فلا ينصح به ولا بدراسته لمآلها إليه، ولا يخفى أنَّ الوسائل لها حكم المقاصد، والتابع يشارك المتبوع في الحكم.
والعلم عند الله تعالى، وآخر دعوانا أن الحمد لله ربِّ العالمين، وصلى الله على محمد وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدين وسلم تسليما كثيرا.
Alhamdulillahi rabbil-‘aalamiin, wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa man arsalahullaahu rahmatan lil-‘aalamiin, wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa ikhwaanihi ilaa yaumid-diin, wa sallama tasliima, amma ba’du :
Sesungguhnya lapangan pekerjaan akuntansi itu pada umumnya berhubungan dengan bank yang terkait dengan riba yang diharamkan, atau perpajakan yang memakan harta manusia secara dhalim dan semena-mena.[1] Atau berhubungan dengan perusahaan-perusahaan industri dan perdagangan/komersial, yang kemudian merekrut seorang akuntan untuk mengisi buku (pembukuan) lalu mencari pinjaman ribawi dalam rangka melaksanakan kegiatan proyek perusahaan. Di situ ia (si akuntan) akan menghitung keuntungan ribawi yang diperoleh, kemudian membagikannya kepada para pekerja dan karyawan dalam bentuk bonus atau yang lainnya, karena ia merupakan wakil perusahaan dari sisi keuangan, bekerja mewakili perusahaan dalam semua urusan keuangan dan kepentingannya.
Oleh karena itu, jika sebagian besar pekerjaan akuntan secara keseluruhan tidak keluar dari kegiatan-kegiatan tersebut, tidak disarankan untuk bekerja di bidang itu dan mempelajarinya. Tidaklah samar bahwasannya sarana suatu perbuatan itu dihukumi sama dengan maksud/tujuannya; dan sesuatu yang mengikuti itu berserikat dengan sesuatu yang diikuti dalam hukum.
Wal-‘ilmu ‘indallaah ta’ala. Wa aakhiru da’waanaa anil-hamdulillaahi rabbil-‘aalamiin. Wa shallallaahu ‘alaa Muhammadin wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa ikhwaanihi ilaa yaumid-diin, wa sallama tasliiman katsiira.
Sumber : http://ferkous.com/rep/Bi63.php
[abul-jauzaa’ – ngaglik, sleman, Yogyakarta – 2011].
Comments
Assalamu'alaykum.., afwan ust. klo prtnyaanx keluar dr tema di ats..,
tntng hukum Bom Bunuh diri mana kah pndpat yg plng kuat.., membolehkan kah ataukah mengharamkan..???
cb Ust liat Link ini :
http://khilafah1924.org/index.php?option=com_content&task=view&id=102&Itemid=47
jawabn ust sngt kami Tunggu..., Barakallahu fikum..,
wa'alaikumus-salaam.
salah kamar akh. tapi,... memang benar, dalam kitab-kitab fiqh ada bahasan tentang istisyhad. dan dalam persoalan bom yang dipasang di badan, maka ini gak bisa dikatakan benar secara mutlak atau salah secara mutlak. apalagi dibingkai dalam konteks jihad, karena jihad itu ada cara-caranya.
intinya, orang yang meledakkan diri itu dengan bom di tubuhnya itu bisa disebut syahid, dan usahanya itu bisa disebut jihad jika memang sesuai aturan syari'at. namun jika tidak sesuai dengan syari'at, ia tidaklah berstatus mati syahid, namun mati sangit (gosong).
mungkin artikel ini bisa sedikit memberi manfaat terkait dengan tema pertanyaan yang antum sampaikan :
http://abul-jauzaa.blogspot.com/2009/08/jihad-palestina-di-gazza.html
afwan ust apakah shalat jamaah i2 hrs di masjid..??? gmn klo di mushollah blh gk..??, syukran
jika yang dimaksudkan dengan istilah masjid itu adalah yang besar, dan mushola adalah yang kecil (sebagaimana makna istilah ini lazim di lisan masyarakat kita), ya boleh-boleh saja. Ndak ada bedanya antara masjid dan mushola. Hanya saja para ulama menganjurkan kita, kalau ada masjid jaami' yang disitu ditegakkan shalat lima waktu dan shalat jum'at, ya ahsan kita shalat di situ.
dr Anonim Pertama:
bisakah jawaban ust dijabaran dr Hukum bom bunuh diri yg trjd di negara2 yg trjadi Perang smisal Palestine....,
& link yg sy brikan bisakah ust mberi bbrp CATAtan....,
Barakallahu fiik...
Ustadz , kalau boleh ana simpulkan tulisan diatas ada di point akhir ...Tidaklah samar bahwasannya sarana suatu perbuatan itu dihukumi sama dengan maksud/tujuannya; dan sesuatu yang mengikuti itu berserikat dengan sesuatu yang diikuti dalam hukum.
Ana lulusan akutansi , dalam mata kuliah tidak dipungkiri ana pelajaran tentang bunga ( riba ) namun dalam pekerjaan ana sekarang ini nggak berhubungan dengan hal yang demikian karena ana di logistik perusahaan.
Apa jadinya kalau seluruh kaum muslim tidak ada yang kenal akutansi atau ilmu hukum ( padahal ilmu hukum perdata / pidana yang ada sekarang inipun masih mengekor kepada hukum orang kafir ) atau ilmu lainnya .
Taruh kata kita mempunyai perusahaan yang kita managemen sesuai syariat , dan berkembang maka kita akan berhadapan dengan PPh , PPn dan beberapa PP yang lainnya.
Belum lagi kalau karyawan kita berjumlah ratusan bahkan ribuan , mau tidak mau kita akan menerapkan hukum yang bukan dari islam , karena hukum negara kita tidak sepenuhnya sesuai dengan hukum islam .
kaedah ushul fiqh :
مَا أُبِيحَ لِلضَّرُورَةِ تُقَدَّرُ بِقَدَرِ تَعَذًُّرِهَا
"apa-apa yang diperbolehkan dalam keadaan darurat, maka ia diukur seukuran udzurnya"
لاَ حَرَامَ مَعَ الضَّرُورَةِ وَلاَ كَرَاهَةَ مَعَ الْحَاجَةِ
"tidak ada keharaman bersamaan dengan dlarurah, dan tidak ada kemakruhan bersamaan dengan kebutuhan".
jika memang kondisi lapangan kerja bidang akuntansi realitasnya sekarang adalah seperti yang dikatakan syaikh (berurusan dengan bunga dan riba), maka tidak dianjurkan mempelajari ilmu itu apalagi bekerja di bidang itu. ini sebagai asalnya.
berkaitan realitas dunia usaha yang antum sebutkan yang mau gak mau memerlukan tenaga akuntan - yang konsekuensinya berurusan dengan riba karena keterpaksaan - , maka saya harap itu merupakan kondisi dlarurah yang kondisinya dikembalikan sesuai dengan kaedah ushul fiqh di atas.
wallaahu a'lam.
Jika kita ingin bekerja. Untuk mengetahui perusahaan itu tdk memakai sistem riba. bagaiama kita bisa mentahuinya, soalnya tdk bisa d lihat secara kasat mata.
Assalaamualaikum
Afwan Ust. saya mau bertanya mengenai hadist berikut;
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba,
orang yang memberi makan dengan riba, juru tulis transaksi riba dan
dua orang saksinya. Kedudukan mereka itu semuanya sama.” (HR. Muslim nomor 2995)
Yang di maksud dengan juru tulis transaksi riba itu yang bagaimana?
Bagaimana dengan seorang yang bekerja sebagai admin di sebuah perusahaan jasa IT,
yang mana orang tersebut salah satu tugasnya menyalin rincian transaksi
(baik itu bunga, ataupun biaya-biaya administrasi lainnya) yang terdapat pada
rekening koran atau pun buku tabungan (yang dimiliki perusahaan tersebut).
Fungsi pencatatan (penyalinan tersebut) sebagai laporan pertanggungjawaban
atas penggunaan uang yang telah ditransfer.
Perlu diketahui rekening-rekening tersebut digunakan hanya untuk membantu pendistribusian
biaya operasional dari pusat ke cabang & jumlah bunganya juga tidak terlalu besar.
Sebelumnya saya ucapkan banyak terimakasih atas kesediaan ustadz
meluangkan waktu menjawab pertanyaan ini.
Jazakallah
Wassalamualaikum
Ibnu Salamah
Assalamualaikum.
saya mahasiswa akuntansi, menurut ustadz pekerjaan akuntansi yang seperti apa,yang sekirannya tidak berkecimpung di bagian bunga,riba dan pajak dalam lingkup dunia perusahaan.
Assalamualaikum Ustad . Saya Kuliah di bidang akuntansi . Yang belajar rata rata tentabg akuntansi yg bertentangan dengan Islam . Gimana Ustad . Apa Saya harus keluar dari Kuliah Saya
Posting Komentar