Riwayat Shalat Taraawih 23 Raka’at di Masa ‘Umar bin Al-Khaththaab radliyallaahu ‘anhu


Disebutkan dalam Al-Muwaththa’ :
وحَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يُوسُفَ عَنْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ أَنَّهُ قَالَ أَمَرَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ أُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ وَتَمِيمًا الدَّارِيَّ أَنْ يَقُومَا لِلنَّاسِ بِإِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً قَالَ وَقَدْ كَانَ الْقَارِئُ يَقْرَأُ بِالْمِئِينَ حَتَّى كُنَّا نَعْتَمِدُ عَلَى الْعِصِيِّ مِنْ طُولِ الْقِيَامِ وَمَا كُنَّا نَنْصَرِفُ إِلَّا فِي فُرُوعِ الْفَجْرِ
Dan telah menceritakan kepada kami dari Maalik, dari Muhammad bin Yuusuf, dari As-Saaib bin Yaziid, bahwasannya ia berkata : ‘Umar bin Al-Khaththahab pernah memerintahkan Ubay bin Ka'b dan Tamiim Ad-Daariy mengimami orang-orang (shalat taraawih) dengan sebelas rakaat". As-Saaib berkata : "Imam membaca dua ratusan ayat, hingga kami bersandar di atas tongkat karena sangat lamanya berdiri. Dan kami tidak keluar melainkan di ambang fajar" [1/478 no. 271].
Riwayat ini shahih.

Muhammad bin Yuusuf, ia adalah Ibnu ‘Abdillah bin Yaziid Al-Kindiy Abu ‘Abdillah Al-Madaniy Al-A’raj, keponakan dari As-Saaib bin Yaziid. Yahyaa bin Sa’iid Al-Qaththaan berkata : Muhammad bin Yuusuf lebih tsabt (teguh/kokoh) daripada ‘Abdurrahmaan bin Humaid dan ‘Abdurrahmaan bin ‘Ammaar. Ia seorang yang pincang (kakinya), namun tsabt”. Al-Bukhaariy berkata : “Yahyaa bin Sa’iid telah memberikan sifat tsabt kepadanya”. Yahyaa bin Ma’iin mengatakan bahwa Yahyaa bin Sa’iin pernah berkata kepadanya : “Aku tidak pernah melihat seorang syaikh yang menyerupainya dalam ke-tsiqah-an”. Ahmad bin Hanbal, Yahyaa bin Ma’iin, dan An-Nasaa’iy berkata : “Tsiqah”. Ibnu Hibbaan menyebutkannya dalam Ats-Tsiqaat [lihat : Tahdziibul-Kamaal, 27/49-52 no. 5715]. Periwayatan Maalik darinya juga merupakan keterangan tentang pentsiqahannya. Ibnu Syaahiin berkata : “Ia adalah anak saudara laki-laki As-Saaib bin Yaziid, seorang yang tsiqah sebagaimana dikatakan ‘Aliy bin Al-Madiiniy” [Taariikh Asmaa’ Ats-Tsiqaat, hal. 279 no. 1145]. Ibnu Hajar berkata : “Tsiqah tsabt” [Taqriibut-Tahdziib, hal. 911 no. 6454].
Adapun As-Saaib bin Yaziid bin Sa’iib bin Tsumaamah bin Al-Aswad Al-Kindiy; salah seorang shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Ia pernah berhaji dengan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam saat usianya tujuh tahun[1].
Diriwayatkan juga oleh An-Nasaa’iy dalam Al-Kubraa (no. 4687), Ath-Thahawiy dalam Syarh Ma’aanil-Aatsaar (1/293), Al-Firyaabiy dalam Ash-Shiyaam (129/174), Ibnu Syabbah dalam Taariikh Al-Madinah (2/281), Abu Bakr An-Naisabuuriy dalam Al-Fawaaid (ق135/أ), dan Al-Baihaqiy dalam Al-Kubraa (2/496); dari beberapa jalan, dari Maalik.
Diriwayatkan juga oleh Ibnu Abi Syaibah (2/391-392), Al-Marwaziy dalam Qiyaamul-Lail sebagaimana dalam Fathul-Baariy (4/253-254), dan Saiid bin Manshuur sebagaimana dalam Al-Mashaabih (hal. 28-29); dari beberapa jalan, dari Muhammad bin Yuusuf.
Riwayat Maalik bin Anas di atas diselisihi oleh ‘Abdurrazzaaq sebagai berikut :
عن داود بن قيس وغيره عن محمد بن يوسف عن السائب بن يزيد أن عمر جمع الناس في رمضان على أبي بن كعب وعلى تميم الداري على إحدى وعشرين ركعة يقرؤون بالمئين وينصرفون عند فروع الفجر
Dari Daawud bin Qais dan yang lainnya, dari Muhammad bin Yuusuf, dari As-Saaib bin Yaziid : Bahwasannya ‘Umar mengumpulkan orang-orang di bulan Ramadlaan yang diimami oleh Ubay bin Ka’ab dan Tamiim Ad-Daari dengan 21 raka’at.  Mereka membaca (surat-surat) Al-Mi’iin (= surat yang berjumlah lebih dari 100 ayat) dan pulang di ambang fajar” [Al-Mushannaf, 4/260-261 no. 7730].
Dhahir riwayat ini juga shahih.
Daawud bin Qais, ia adalah Al-Farraa’ Ad-Dabaagh Abu Sulaimaan Al-Qurasyiy Al-Madaniy. Asy-Syaafi’iy berkata : “Tsiqah haafidh”. Ahmad bin Hanbal berkata : “Tsiqah haafidh”. Abu Zur’ah, Abu Haatim, dan An-Nasaa’iy berkata : “Tsiqah” [lihat : Tahdziibul-Kamaal, 8/439-442 no. 1781]. Ibnu Hajar berkata : “Tsiqah” [Taqriibut-Tahdziib, hal. 308 no. 1817].
Dengan keberadaan riwayat ‘Abdurrazzaaq ini, sebagian orang menghukumi Muhammad bin Yuusuf mengalami idlthirab dalam periwayatan dari As-Saaib bin Yaziid. Akan tetapi ini tidak benar, sebab riwayat ‘Abdurrazzaaq mempunyai ‘illat tersembunyi.
Sebagaimana diketahui bahwa orang yang membawakan riwayat-riwayat dalam Al-Mushannaf karya ‘Abdurrazzaaq lebih dari satu orang. Dan yang meriwayatkan dalam Kitaabush-Shiyaam adalah Ishaaq bin Ibraahiim bin ‘Abbaad Ad-Dabariy[2]. Ia bukanlah seorang ahlul-hadiits. Mendengar riwayat dari ‘Abdurrazzaaq saat berumur tujuh tahun [Lisaanul-Miizaan, 2/37], yaitu pada tahun 210 H [Siyaru A’laamin-Nubalaa’, 13/416 no. 203]. Oleh karena itu, para ulama mengingkari banyak hadits Ad-Dabariy, karena ia telah meriwayatkan di akhir umur ‘Abdurazzaaq setelah berubah hapalannya – sebagaimana dikatakan Ibnush-Shalaah [Al-Mukhtalithiin oleh Al-‘Alaaiy, hal. 75]. Ahmad berkata : “Kami menemui ‘Abdurrazzaaq sebelum tahun 200 H yang waktu itu penglihatannya masih baik/sehat. Barangsiapa yang mendengar darinya setelah hilang penglihatannya (buta), maka penyimakan haditsnya itu lemah (dla’iifus-samaa’)” [Taariikh Abi Zur’ah, hal. 215 no.  1160]. Al-Qaadliy Muhammad bin Ahmad Al-Qurthubiy mengumpulkan beberapa kekeliruan penulisan Ad-Dabariy dalam Al-Mushannaf dalam Kitaabul-Huruuf Allatii Akhtha-a fiihaa Ad-Dabariy wa Shahhafahaa fii Mushannaf ‘Abdurrazzaq [Al-Lisaan, 2/37].
Dengan data di atas, maka riwayat ‘Abdurrazzaaq ada kemungkinan mengalami tashhif (salah tulis) dari faktor Ad-Dabariy; yaitu yang seharusnya tertulis إحدى عشرة ركعة (sebelas raka’at) menjadi إحدى وعشرين ركعة (duapuluh satu).
Kalaupun ‘illat tidak dianggap, maka riwayat ‘Abdurrazzaaq adalah syaadz. Daawud bin Qais telah menyelisihi Maalik bin Anas, Yahyaa bin Sa’iid Al-Qaththaan, Muhammad bin Ishaaq, dan Muhammad bin ‘Abdil-‘Aziiz dalam periwayatan dari Muhammad bin Yuusuf.
Oleh karena itu, yang shahih (benar) dalam periwayatan Muhammad bin Yuusuf Al-A’raj adalah sebagaimana diriwayatkan oleh Maalik bin Anas rahimahullah.
Muhammad bin Yuusuf dalam periwayatan dari As-Saaib bin Yaziid di atas (riwayat Maalik bin Anas dalam Al-Muwaththa’) diselisihi oleh Yaziid bin Khushaifah sebagai berikut :
وقد أخبرنا أبو عبد الله الحسين بن محمد بن الحسين بن فنجويه الدينوري بالدامغان ثنا أحمد بن محمد بن إسحاق السني أنبأ عبد الله بن محمد بن عبد العزيز البغوي ثنا علي بن الجعد أنبأ بن أبي ذئب عن يزيد بن خصيفة عن السائب بن يزيد قال كانوا يقومون على عهد عمر بن الخطاب رضى الله تعالى عنه في شهر رمضان بعشرين ركعة قال وكانوا يقرؤون بالمئتين وكانوا يتوكؤن على عصيهم في عهد عثمان بن عفان رضى الله تعالى عنه من شده القيام
Dan telah mengkhabarkan kepada kami Abu ‘Abdillah Al-Husain bin Muhammad bin Al-Husain bin Fanjuwaih Ad-Diinawariy di Daamighaan : Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Muhammad bin Ishaaq As-Sunniy : Telah memberitakan ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdil-‘Aziiz Al-Baghawiy : Telah menceritakan kepada kami ‘Aliy bin Ja’d : Telah memberitakan Ibnu Abi Dzi’b, dari Yaziid bin Khushaifah, dari As-Saaib bin Yaziid, ia berkata : “Mereka berdiri (shalat) di jaman ‘Umar bin Al-Khaththaab radliyallaahu ta’ala ‘anhu di bulan Ramadlaan sebanyak duapuluh raka’at”. As-Saaib berkata : “Mereka membaca dua ratus ayat hingga bersandar dengan tongkat-tongkat mereka di jaman ‘Utsmaan bin ‘Affaan radliyallaahu ta’ala ‘anhu karena lamanya berdiri” [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqiy, 2/496].
Dhahir riwayat ini shahih.
Abu ‘Abdillah Al-Husain bin ‘Abd bin Shaalih bin Syu’aib bin Fanjuwaih Ats-Tsaqafiy Abu ‘Abdillah Ad-Diinawariy; seorang yang tsiqah, shaduuq, dan banyak mempunyai riwayat [lihat : Syuyuukh Al-Baihaqiy no. 48].
Ahmad bin Muhammad bin Ishaaq As-Sunniy, ia lebih dikenal dengan nama Ibnus-Sunniy pengarang kitab ‘Amalul-Yaum wal-Lailah; seorang haafidh yang tsiqah [lihat : Siyaru A’laamin-Nubalaa’, 16/255-257 no. 178].
‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdil-‘Aziiz Al-Baghawiy; seorang haafidh lagi tsiqah [lihat : Tadzkiratul-Huffadh, 2/737].
 ‘Aliy bin Ja’d bin ‘Ubaid Al-Jauhariy; seorang yang tsiqah lagi tsabat [Taqriibut-Tahdziib, hal. 691 no. 4732].
Ibnu Abi Dzi’b, ia adalah Muhammad bin ‘Abdirrahmaan bin Al-Mughiirah bin Al-Haarits bin Abi Dzi’b Al-Qurasyiy Al-‘Aamiriy Abul-Haarits Al-Madaniy; seorang yang tsiqah, faqiih, lagi faadlil [idem, hal. 871 no. 6122].
Yaziid bin ‘Abdillah bin Khushaifah bin ‘Abdillah bin Yaziid Al-Kindiy Al-Madaniy; seorang yang tsiqah [idem, hal. 1077 no. 7789]. Akan tetapi Ahmad dalam satu riwayat berkata tentangnya : “Munkarul-hadiits” [Mausu’ah Aqwaal Al-Imaam Ahmad, 4/152 no. 3547 dan Tahdziibul-Kamaal 32/173].
Riwayat ini juga ma’lul, dari sisi Yaziid bin Khushaifah. Perkataan munkarul-hadiits dari Ahmad terhadapnya bermakna (sebagaimana diterangkan Ibnu Hajar dalam Hadyus-Saariy) : ia menyendiri/asing (ghariib) dalam periwayatan hadits dari aqran-nya.
Dalam hal ini, ia (Yaziid) menyelisihi orang yang lebih tsiqah darinya dalam periwayatan dari As-Saaib bin Yaziid, yaitu Muhammad bin Yuusuf. Muhammad bin Yuusuf adalah perawi yang berpredikat tsiqah tsabat, sedangkan Yaziid bin Khushaifah hanya berpredikat tsiqah saja. Ini termasuk jenis gharabah yang dimaksudkan oleh Ahmad di atas.
Penyelisihan ini dalam bentuk perbedaan periwayatan antara sebelas raka’at dengan dua puluh raka’at. Yaziid mengkhabarkan bahwa di jaman ‘Umar, orang-orang shalat sebanyak duapuluh raka’at; sedangkan pada riwayat Muhammad bin Yuusuf mengkhabarkan bahwa orang-orang shalat di belakang Ubay bin Ka’b dan Tamiim Ad-Daariy sebanyak sebelas raka’at. Yang terakhir inilah yang mahfudh yang terjadi di jaman ‘Umar bin Al-Khaththaab sebagaimana diriwayatkan oleh As-Saaib bin Yaziid radliyallaahu ‘anhumaa.
Dikatakan bahwa riwayat Yaziid bin Khushaifah ini dikuatkan oleh Al-Haarits bin ‘Abdirrahmaan bin Abi Dzubaab [Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaaq, 4/261-262 no. 7733].[3] Akan tetapi riwayat itu sangat lemah, karena faktor Al-Aslamiy. Ia adalah Ibraahiim bin Muhammad bin Abi Yahyaa Al-Aslamiy; seorang yang matruuk [At-Taqriib, hal. 115 no. 243].
Ada riwayat lain yang menceritakan taraawih di jaman ‘Umar bin Al-Khaththaab radliyallaahu ‘anhu :
وحدثني عن مالك عن يزيد بن رومان أنه قال كان الناس يقومون في زمان عمر بن الخطاب في رمضان بثلاث وعشرين ركعة
Dan telah menceritakan kepadaku dari Maalik, dari Yaziid bin Ruumaan, bahwasannya ia berkata : “Orang-orang menegakkan (shalat tarawih) di bulan Ramadlan pada masa ‘Umar bin Khaththaab radliyallaahu ‘anhu sebanyak duapuluh tiga raka’at” [Al-Muwaththa’ 1/479 no. 272].
Yaziid bin Ruumaan – meskipun ia tsiqah [At-Taqriib, hal. 1074 no. 7763] – namun ia tidak pernah menemui masa ‘Umar bin Al-Khaththaab radliyallaahu ‘anhu, sehingga riwayat ini munqathi’ (terputus) lagi dla’iif (lemah).
Riwayat Yaziid bin Ruumaan ini tidak bisa menguatkan riwayat Yaziid bin Khushaifah, karena ia adalah riwayat syaadz. Telah dimaklumi dalam kaedah-kaedah ilmu hadits bahwa sebuah riwayat syaadz tidak bisa terangkat kedudukannya dengan keberadaan syawaahid.
Kesimpulan : Shalat taraawih di jaman Khalifah ‘Umar bin Al-Khaththaab dan yang beliau perintahkan adalah sebelas raka’at. Tidak sah riwayat yang menyatakan duapuluh, duapuluh satu, atau duapuluh tiga raka’at.
Al-Aajuriiy berkata :
من أصحابنا عن مالك أنه قال : الذي جمع عليه الناس عمر بن الخطاب أحب إلي وهو إحدى عشرة ركعة وهي صلاة رسول الله صلى الله عليه وسلم....
Dari shahabat kami, dari Maalik, ia berkata : “(Shalat) dimana ‘Umar mengumpulkan orang-orang lebih aku senangi, yaitu sebanyak sebelas raka’at. Ia adalah shalat yang pernah dilakukan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam….” [Al-Mashaabih, hal. 32].
Wallaahu a’lam.
Bahan bacaan :
a.        Kasyfush-Shariih ‘an Aghlaathish-Shaabuuniy fii Shalaatit-Taraawih oleh ‘Aliy Al-Halabiy; Maktabah Ash-Shahaabah, Cet. 1/1413 H.
b.        Al-Mashaabih fii Shalaatit-Taraawih oleh As-Suyuthiy, tahqiq & takhrij & ta’liq : ‘Aliy Al-Halabiy – ebook (http://www.kulalsalafiyeen.net).
c.        Shifatu Shamin-Nabiy oleh Saliim Al-Hilaliy dan ‘Aliy Al-Halabiy; Al-Maktabah Al-Islaamiyyah, Cet. 2/1409 H.
[abu al-jauzaa’ – 21-08-2010 – perumahan ciomas permai].


[1]        Sebagaimana riwayat :
حدثنا المقدام بن داود ثنا أسد بن موسى (ح) وثنا موسى بن هارون ثنا قتيبة بن سعيد ثنا حاتم بن إسماعيل عن محمد بن يوسف عن السائب بن يزيد قال : حج بي مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في حجة الوداع وأنا ابن سبع سنين.
 Telah menceritakan kepada kami Al-Miqdaam bin Daawud : Telah menceritakan kepada kami Asad bin Muusaa. Dan telah menceritakan kepada kami Muusaa bin Haaruun : Telahmenceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’iid : Telah menceritakan kepada kami Haatim bin Ismaa’iil, dari Muhammad bin Yuusuf, dari As-Saaib bin Yaziid, ia berkata : “Aku pernah berhaji bersama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam haji wadaa’ dimana saat itu aku berusia tujuh tahun” [Diriwayatkan Ath-Thabaraaniy dalam Al-Kabiir, 7/185 no. 6678; shahih].
[2]        Al-Mushannaf, 4/153 : Telah mengkhabarkan kepada kami Abu Sa’iid Ahmad bin Muhammad bin Ziyaad Al-A’rabiy, ia berkata : Telah mengkhabarkan kepada kami Ishaaq bin Ibraahiim bin ‘Abbaad Ad-Dabariy, ia berkata : Kami membaca di hadapan ‘Abdurrazzaaq……. dst.
[3]        Sebagaimana tertulis di sebuah artikel majalah kesayangan kita : As-Sunnah, Edisi 07/VII/1424 H/2003 M, hal. 30.

Comments

Anonim mengatakan...

Jazakallah khair ustad , cepat sekali permintaan ana di penuhi oleh ustad .

Kalau demikian halnya , kenapa ya masjid Haram melakukan shalat 23 ra'kaat ?

Bukankah disana terkumpul ulama ahlus sunnah / hadits , yang tentunya tidak membiarkan sebuah kesalahan di tempat yang menjadi rujukan kaum muslimin sedunia.

Atau mungkin ada alasan lain , yang kami orang-orang pada umumnya tidak tau , kenapa disana dilakukan shalat 23 ra'kaat.

Afwan ustad , kalau pertanyaan ini menjadikan fitnah tidak perlu ditampilkan .

Semoga Allah memudahkan ustad.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Karena para ulama di sana mentarjih tidak ada pembatasan dengan raka'at shalat tarawih. Dan khusus untuk riwayat 'Umar bin Al-Khaththaab, mereka pun mentarjih atas penshahihan riwayat pelaksanaan shalat tarawih 23 raka'at di jamannya. Ini semua tidak terlepas khilaf di antara ulama.

Bahkan jumhur ulama menetapkan tidak ada pembatasan dalam jumlah raka'at shalat tarawih.

Perbedaan di kalangan ulama adalah biasa. Itu telah terjadi semenjak dulu kala.

Anonim mengatakan...

Afwan ustad,ana mau tanya kaedah yg antum sebutkn di atas, ketika antm mengatakan "Telah dimaklumi dalam kaedah-kaedah ilmu hadits bahwa sebuah riwayat syaadz tidak bisa terangkat kedudukannya dengan keberadaan syawaahid."

Mohon penjelasan akan kaedah ini.

Kemudian apakah ini kaedah yg disepakati ulama?

lalu, bukankah hadits syadz pd asalnya shahih? jika ada syawahidnya tdkkah hal itu akan lebih menguatkan posisinya untuk dibandingkan dengan hadits mahfuzh, yg kmd mungkin akhirnya kekuatannya akan mjd seimbang atau bhkn lebih kuat.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Dalam ilmu mushthalah, hadits syaadz termasuk hadits pada asalnya shahih, namun tidak diamalkan. Karena hadits syaadz pada hakekatnya adalah hadits yang keliru yang menyelisihi hadits lain yang lebih shahih, baik dari faktor jumlah perawi, kekuatan perawi, ataupun faktor-faktor lain yang dikenal dalam tarjih.

Faktor syudzuudz termasuk faktor kelemahan yang parah (syadiid).

[lihat : Taisiru Diraasatil-Asaanid, oleh Syaikh 'Amru bin 'Abdil-Mun'im Saliim, hal. 247-249].

Anonim mengatakan...

Ustad , mumpung di bulan ramadhan , tolong di tampilkan hadits dhoif/palsu yang sering didakwahkan para penceramah di mimbar-mimbar yang berhubungan dengan puasa ramadhan .

Maunya ana cetak untuk oleh-oleh saat mudik nanti ustad .

Jazakallah khairan

Anonim mengatakan...

Ustadz , mau tanya tolong dijawab singkat nggak apa-apa , karena mungkin sedikit nggak nyambung dengan topik bahasan.

1. Shahihkah perintah qunut witir
2. Shahihkah perintah untuk berkumpul melakukan qiyamul lail setelah sore harinya melaksanakan sholat taraweh dan witir .

Urgent ustadz , mohon dijawab segera ya .

Sukron

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

1. Shahih.

2. Saya tidak tahu hadits atau dalil yang mendasarinya.

Anonim mengatakan...

ah dasar wahabi selalu memutarbalikkan fakta. Jangan selalu bermain di dunia maya atau cetak. Kalau berani adakan forum debat dengan yang tidak sepaham agar umat jadi melihat mana yang benar mana yang salah. ref : penulis buku mantan kiai NU diajak bedak buku oleh NU Jombang tidak berani memenuhinya. MuNAFIKKKKKKKKKKKKKKKKKK!!!!!

Anonim mengatakan...

Assalaamu'alaykum....

Ustadz, ada baiknya jika jawaban antum di bagian komentar ini "(Karena para ulama di sana mentarjih tidak ada pembatasan dengan raka'at shalat tarawih. Dan khusus untuk riwayat 'Umar bin Al-Khaththaab, mereka pun mentarjih atas penshahihan riwayat pelaksanaan shalat tarawih 23 raka'at di jamannya. Ini semua tidak terlepas khilaf di antara ulama.

Bahkan jumhur ulama menetapkan tidak ada pembatasan dalam jumlah raka'at shalat tarawih.

Perbedaan di kalangan ulama adalah biasa. Itu telah terjadi semenjak dulu kala.)".

juga di cantumkan di artikel di atas. Bahwa dalam hal roka'at tarawih ini tidak mutlaq 11 roka'at. Ada ulama yang mentarjihnya. Hal ini menghindari ada saudara2 kita yang mengcopas artikel antum lalu ta'ashub berlebihan. Bahkan mengatakan yang di luar 11 roka'at adalah Bid'ah Dholalah... (Naudzubillah).

Wassalaamu'alaykum...

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

wa'alaikumus-salaam...

artikel di atas temanya bukan membahas dari segi fiqh haditsnya. namun, saya khususkan dalam pembahasan riwayat.

bagaimanapun, terima kasih atas masukannya.... baarakallaahu fiik.

Anonim mengatakan...

Assalamu'alaikum. Tanya Ustadz: Ditempat ana sholat tarawih dilakukan 4 rekaat 4 rekaat, 3 rekaat witir, pertanyaanya:
1. apakah ada dalilnya?
2. Apakah kami ikut solat demikian sah?
ditunggu jawabanya ustadz
Jazakallahu khoiron...

Anonim mengatakan...

Bukankah kalau masih bisa di-Jama' kita menempuhnya terlebih dahulu sebelum mentarjih salah satunya?

Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro mengatakan,

وَيُمْكِنُ الْجَمْعُ بَيْنَ الرِّوَايَتَيْنِ ، فَإِنَّهُمْ كَانُوا يَقُومُونَ بِإِحْدَى عَشْرَةَ ، ثُمَّ كَانُوا يَقُومُونَ بِعِشْرِينَ وَيُوتِرُونَ بِثَلاَثٍ

“Dan mungkin saja kita menggabungkan dua riwayat (yang membicarakan 11 raka’at dan 23 raka’at, -pen), kita katakan bahwa dulu para sahabat terkadang melakukan shalat tarawih sebanyak 11 raka’at. Di kesempatan lain, mereka lakukan 20 raka’at ditambah witir 3 raka’at.”

[Sunan Al Baihaqi Al Kubro, Al Baihaqi, Maktabah Darul Baaz, 2/496]

Begitu pula Ibnu Hajar Al Asqolani juga menjelaskan hal yang serupa. Beliau rahimahullah mengatakan,

وَالْجَمْعُ بَيْن هَذِهِ الرِّوَايَات مُمْكِنٌ بِاخْتِلَافِ الْأَحْوَال ، وَيَحْتَمِل أَنَّ ذَلِكَ الِاخْتِلَافَ بِحَسَبِ تَطْوِيلِ الْقِرَاءَة وَتَخْفِيفِهَا فَحَيْثُ يُطِيلُ الْقِرَاءَة تَقِلُّ الرَّكَعَات وَبِالْعَكْسِ وَبِذَلِكَ جَزَمَ الدَّاوُدِيُّ وَغَيْره

“Kompromi antara riwayat (yang menyebutkan 11 dan 23 raka’at) amat memungkinkan dengan kita katakan bahwa mereka melaksanakan shalat tarawih tersebut dilihat dari kondisinya. Kita bisa memahami bahwa perbedaan (jumlah raka’at tersebut) dikarenakan kadangkala bacaan tiap raka’atnya panjang dan kadangkala pendek. Ketika bacaan tersebut dipanjangkan, maka jumlah raka’atnya semakin sedikit. Demikian sebaliknya. Inilah yang ditegaskan oleh Ad Dawudi dan ulama lainnya.”

[Fathul Bari, 4/253]

Jika dikritisi kembali sanad dari 23 raka'at, maka simaklah penjelasan syaikh musthafa al-'adawiy atau syaikh hasan masyhur salman tentang hal tersebut.

Namun jika sanadnya diakui shahiih, namun dianggap "syadz" karena matannya menyelisihi matan dari perawi-perawi yang lebih shahiih; maka kembali kepada muqaddimah tadi, mengapa tidak ditempuh jalan men-jama' keduanya, sebelum mentarjihnya padahal masih bisa dijama'?

Semoga bermanfaat.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Hadits syaadz pada asalnya adalah hadits shahih.

Jika yang antum maksudkan adalah riwayat Daawud bin Qais, maka telah dijelaskan bahwa yang mahfudh dari Muhammad bin Yuusuf adalah sebelas raka'at. Daawud di sini telah menyelesihi beberapa orang perawi tsiqaat (bahkan lebih tsiqah dari dirinya. Juga telah dijelaskan ada kemungkinan tashhif.

Jika yang antum maksud adalah riwayat Yaziid bin Khushaifah, selain ta'lil yang telah disebutkan di atas, ada 'illat yang lain, yaitu riwayat yang disebutkan oleh Abu Bakr An-Naisaaburiy dalam Al-Fawaaid no. 37 :

حدّثنا يوسف بن سعيد، ثنا حجاج، عن ابن جريج، حدثني إسماعيل بن أمية، أنّ محمد بن يوسف ابن أخت السّائب بن يزيد أخبره، أنّ السّائب بن يزيد أخبره قال: جمع عمر بن الخطاب الناس على أبي بن كعب وتميم الداري، فكانا يقومان بمائة في ركعة، فما ننصرف حتى نرى أو نشك في فروع الفجر. قال: فكنا نقوم بأحد عشر. قلت (القائل هو إسماعيل بن أمية): أو واحد وعشرين؟! قال: لقد سمع ذلك من السائب بن يزيد ابنُ خصيفة. فسألتُ يزيد بن خصيفة، فقال: حسبتُ أنّ السّائب قال: أحد وعشرين. قال محمد: [...](38) لإحدى وعشرين

Perhatikan khususnya perkataan Ismaa'iil bin Umayyah : "Atau 21 raka'at ?. Sungguh Ibnu Khushaifah telah mendengar hal itu dari As-Saaib bin Yaziid. Ia (Ibnu Khushaifah) berkata : 'Aku kira/sangka bahwasannya As-Saaib berkata : 21 raka'at"....

Syaikh Al-Albaaniy berkata : Shahih. Beliau juga berkata bahwa riwayat di atas perkataan Yaziid bin Khushaifah : aku kira/sangka bahwa....dst. menunjukkan bahwa ia tidak begitu yakin atas perkataan As-Saaib bin Yaziid.

Walhasil, yang shahih atas riwayat As-Saaib bin Yaziid adalah 11 raka'at, dan inilah yang mahfudh. Wallaahu a'lam. Dan inilah yang dikatakan oleh Al-Albaaniy dan yang lainnya.

Dikarenakan tidak mahfudh, lantas bagaimana bisa dijamak ?.

Lafadh 11 raka'at itu menafikkan dan bertentangan dengan lafadh 21 raka'at. Dan dalam bahasan ini tidak bisa dikatakan bahwa kadang yang dilakukan 11 raka'at, dan kadang 21 raka'at; karena ini adalah pembahasan mengenai mana lafadh yang benar yang diriwayatkan oleh As-Saaib bin Yaziid.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

@Anonim 3 Agustus 2011 05:31,...

1. Ada.

عن أبي سلمة بن عبد الرحمن أنه سأل عائشة كيف كانت صلاة رسول الله صلى الله عليه وسلم في رمضان قالت ما كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يزيد في رمضان ولا في غيره على إحدى عشرة ركعة يصلي أربعا فلا تسأل عن حسنهن وطولهن ثم يصلي أربعا فلا تسأل عن حسنهن وطولهن ثم يصلي ثلاثا

Dari Abu Salamah bin Abdirrahman bertanya kepada ‘Aisyah : “Bagaimana shalat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam di bulan Ramadlan ?”. Aisyah menjawab : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam tidak pernah shalat di bulan Ramadlan maupun di bulan selainnya lebih dari sebelas raka’at. Beliau shalat empat raka’at, kamu jangan menanyakan bagus dan panjangnya. Setelah itu shalat empat raka’at dan kamu jangan menanyakan bagus dan panjangnya. Kemudian beliau shalat (witir) tiga raka’at” (HR. Al-Bukhari no. 2013 dan Muslim no. 738; ini adalah lafadh Al-Bukhari).

2. Sah

Anonim mengatakan...

abu jauza akan bertanggung jawab dengan tulisannya ini.
apa yang anda katakan pada tulisan anda tidak di imbangi dengan qaul para alim ulama yang telah terdahulu membahas ini.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Tentu saja saya akan bertanggung jawab dengan tulisan yang saya tulis. Judulnya adalah :

"Riwayat Shalat Taraawih 23 Raka’at di Masa ‘Umar bin Al-Khaththaab radliyallaahu ‘anhu".

Nah, dari judul tersebut saya mengambil faedah dari aqwaal para ulama sebagaimana yang tertulis di akhir artikel :

"Al-Aajuriiy berkata :

من أصحابنا عن مالك أنه قال : الذي جمع عليه الناس عمر بن الخطاب أحب إلي وهو إحدى عشرة ركعة وهي صلاة رسول الله صلى الله عليه وسلم....

Dari shahabat kami, dari Maalik, ia berkata : “(Shalat) dimana ‘Umar mengumpulkan orang-orang lebih aku senangi, yaitu sebanyak sebelas raka’at. Ia adalah shalat yang pernah dilakukan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam….” [Al-Mashaabih, hal. 32].

Wallaahu a’lam.

Bahan bacaan :

a. Kasyfush-Shariih ‘an Aghlaathish-Shaabuuniy fii Shalaatit-Taraawih oleh ‘Aliy Al-Halabiy; Maktabah Ash-Shahaabah, Cet. 1/1413 H.

b. Al-Mashaabih fii Shalaatit-Taraawih oleh As-Suyuthiy, tahqiq & takhrij & ta’liq : ‘Aliy Al-Halabiy – ebook (http://www.kulalsalafiyeen.net).

c. Shifatu Shamin-Nabiy oleh Saliim Al-Hilaliy dan ‘Aliy Al-Halabiy; Al-Maktabah Al-Islaamiyyah, Cet. 2/1409 H.
[selesai].

Anonim mengatakan...

Ustadz ulama yang berpendapat hadits diatas shahiih, mengklaim ijma' para shahabat karena tidak ada yang mengingkari perbuatan 'umar? apakah ini menjadi landasan penentuan "jumlah bilangan" dalam shalat tarawih dengan angka 23? yaitu berdasarkan ijma'?

Kalau misalkan tidak shahih, apakah penentuan jumlah bilangan raka'at tertentu termasuk ranah yang boleh di-ijtihadkan, tanpa harus berlandaskan dalil?

Jazakallah khair

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Kalau di sisi ulama yang menshahihkan, maka angka 23 bukan sebagai pembatas. Riwayat tersebut dijadikan dalil bahwa taraawih boleh lebih dari 11 atau 13 raka'at.

Segala hal yang terkait dengan ibadah mesti berdasarkan dalil. Adapun pengambilan dalil serta pengambilan hukum dari dalil merupakan perkara ijtihadiyyah.

wallaahu a'lam.

Anonim mengatakan...

Maksud ana...

Misalkan mereka menganggap riwayat tersebut shahih, yaitu 'umar dan kaum muslimin shalat 23 raka'at (dengan ini mereka pun mengklaim ijma' karena tidak ada pertentangan dari sahabat lainnya)

Maka yang ada disekitar kita jumlah 23 ini dijadikan kebiasaan untuk shalat malam.

Kalaulah pendapat mereka "tidak ada jumlah tertentu", niscaya mereka tidak menetukan jumlah trtentu pula; tiap hari bebas, 11 atau 13 atau 15 atau 17 atau 19 atau 21 atau 23 atau lebih. Tanpa merutinkan angka 23 ini.

Inti pertanyaan ana:

"apakah jumlah raka'at 23 ini, menjadi suatu yang 'sunnah' disisi mereka; berdasarkan kesepakatan para shahabat?"

[kalau jika iya, apakah boleh para shahabat atau para ulama menentukan "sunnah"-nya jumlah tertentu dalam shalat malam selain yang telah ditentukan nabi? (terlepas jika ia berpandangan tidak ada batasan dalam shalat malam)]

'Afwan ustadz, masih agak kurang jelas bagi ana, dan ini yang selalu menjadi ganjelan di hati ana selama ini...

[sangat dimohonkan pencerahannya]

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Sebenarnya saya juga kurang jelas dengan arah pertanyaan antum.

Tidak ada kesepakatan tersebut. Bagaimana bisa dianggap kesepakatan dalam jumlah tersebut, sementara sebagian shahabat berpendapat tidak disunnahkan shalat tarawih berjama'ah di masjid - sebagaimana Ibnu 'Umar radliyallaahu 'anhumaa dan yang sepakat dengannya. Ibnu 'Umar tidak sependapat dengan perbuatan ayahnya tersebut. Perlu diperhatikan bahwa shalat tarawih 23 raka'at itu dibangun atas perbuatan 'Umar yang mengumpulkan manusia di masjid.

# Anyway, ulama yang berpendapat tidak ada batasan jumlah shalat malam, tentu menganggap perbuatan 'Umar tersebut sebagai bagian dari sunnah. Wallaahu a'lam.

Anonim mengatakan...

Maksudnya, adanya "angka 23" ini dari 'umar...

- apakah hanya karena 'kebetulan' (yaitu pas-pasnya 23, sampai tengah malam atau sahur)

- atau 'umar (seandainya shahiih) berijtihad dengan angka tersebut?

kalau misalkan kemungkinan kedua, apakah boleh baginya men'sunnah'kan jumlah raka'at tertentu dalam shalat malam?

apakah boleh bagi kita menjadikan 'ijtihad'-nya sebagai 'sunnah' yang dilazimi (dalam hal penentuan jumlah raka'at; meski kita berpendapat tidak ada batasan tertentu)

Unknown mengatakan...

Sebenarnya kan sudah ada hadits shohih dari Ummul Mu'minin Aisyah ra... bahwa Rasulullah SAW tidak pernah lebih dari 11 rakaat baik dibulan ramadhan maupun diluar ramadhan... kita mestinya sami'na wa atho'na... beliaulah yg paling tahu kebiasaan Rasulullah SAW dibanding sahabat lainnya... dan saya yakin sekali Umar ra tidak akan sedikitpun menyelisihi Rasulullah SAW seperti pendapat2 ulama seperti yg tertulis...