Tips
ini hanya ditujukan khususnya bagi yang telah
menikah. Bagi yang belum menikah juga boleh, biar "nantinya"
(setelah menikah) dapat mencoba tips ini. Selingkuh dalam terminologi ini
adalah zina. Bukan selingkuhnya versi pacaran muda-mudi yang memuakkan sebagaimana
terminologi kontemporer para selebritis.
1.
Ikhlash kepada Allah ta'ala. Ikhlash merupakan obat penawar yang paling manjur.
Jika seseorang yang selingkuh benar-benar ikhlash
dan menghadapkan wajahnya kepada Allah ta'ala
dengan tulus, niscaya Allah ta'ala
akan menolongnya dengan ke-Mahalembutan-Nya dengan cara yang tidak pernah
terlintas dalam hatinya. Orang tersebut tentu akan segera sadar bahwa ia sedang
dalam penjagaan Rabbnya yang tidak pernah tidur, hingga kemudian dapat
meninggalkan aktifitas selingkuh. Ia akan tersibukkan dengan hal-hal yang
membuat ridla Rabbnya.
Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,"Sesungguhnya apabila hati telah
merasakan manisnya ibadah kepada Allah ta'ala
dan ikhlash kepada-Nya, maka tidak ada yang lebih manis, lebih indah, lebih
nikmat, dan lebih baik darinya".
2.
Tindakan preventif secara
umum, yaitu dengan cara menyucikan jiwa untuk membersihkan diri dari
bisikan-bisikan setan yang merupakan langkah awal menjerumuskan mereka ke dalam
kemunkaran.
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَنْ يَتَّبِعْ
خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ
"Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Barangsiapa yang mengikuti
langkah-langkah setan, maka sesungguhnya setan itu menyuruh mengerjakan
perbuatan keji dan yang munkar" [QS. An-Nuur : 21].
3.
Orang yang hendak memasuki
rumah orang lain disyari'atkan untuk memohon ijin terlebih dahulu sehingga
terhindar dari pandangan yang dapat melihat aurat penghuni rumah.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا
عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ * فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فِيهَا أَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوهَا
حَتَّى يُؤْذَنَ لَكُمْ وَإِنْ قِيلَ لَكُمُ ارْجِعُوا فَارْجِعُوا هُوَ أَزْكَى لَكُمْ
وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ * لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَدْخُلُوا
بُيُوتًا غَيْرَ مَسْكُونَةٍ فِيهَا مَتَاعٌ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تُبْدُونَ
وَمَا تَكْتُمُونَ
Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum minta ijin dan
memberikan salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar
kamu (selalu) ingat. Jika kamu tidak menemui seorang pun di dalamnya, maka
janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat ijin. Dan jika dikatakan kepadamu :
“Kembali (saja)lah”; maka hendaknya kamu kembali. Itu lebih bersih bagimu dan
Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Tidak ada dosa atasmu memasuki
rumah yang tidak disediakan untuk didiami, yang di dalamnya ada keperluanmu,
dan Allah mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu sembunyikan” [QS. An-Nuur : 27-29].
Diriwayatkan dari Abdullah bin Busr radliyallaahu ‘anhu, ia berkata :
كان رسول الله صلى
الله عليه وسلم إذا أتى باب قوم لم يستقبل الباب من تلقاء وجهه ولكن من ركنه
الأيمن أو الأيسر ويقول السلام عليكم السلام عليكم
”Apabila Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wasallam mendatangi pintu/rumah seseorang, beliau tidak berdiri di
depan pintu. Akan tetapi di samping kanan atau di samping kiri. Kemudian beliau
mengucapkan : Assalamu’alaikum
Assalamu’alaikum” [HR. Abu Dawud no. 5186; shahih].
4.
Bila ada tamu laki-laki yang bukan
mahram sementara suami tidak ada di rumah, sebaiknya ditolak. Demikian pula
sebaliknya bila ada tamu
wanita yang bukan mahram sementara istri tidak ada di rumah.
Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wa sallam bersabda :
لا يَخْلُوَنَّ
رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلا مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ
“Janganlah seorang laki-laki
berdua-duaan dengan wanita kecuali bersama mahramnya” [HR. Al-Bukhari no. 5233 dan
Muslim no. 1341].
وَلا تَأْذَنُ فِيْ
بَيْتِهِ وَهُوَ شَاهِدٌ إِلا بِإِذْنِهِ
“Dan janganlah seorang wanita
mengijinkan seseorang masuk ke dalam rumah suaminya sementara dia (suami) ada
di sana, kecuali dengan ijin suaminya tersebut” [HR. Muslim no. 1026].
5.
Menyucikan mata dari
pandangan kepada wanita atau laki-laki yang bukan mahram. Manfaat menahan
pandangan sangat besar, diantaranya adalah : menyelamatkan hati dari rasa
gundah-gulana yang menyakitkan, membuat hati bercahaya dan bersinar yang kelak
akan terlihat pada mata, wajah, dan seluruh tubuh; terakhir, menjernihkan
firasat, karena firasat itu berasal dari cahaya hati dan buahnya.
قُلْ
لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ
أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ * وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ
يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
Katakanlah kepada orang
laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". Katakanlah
kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
memelihara kemaluannya” [QS. An-Nuur : 30-31].
Dari Jarir bin ‘Abdillah radliyallaahu ‘anhu ia berkata :
سَأَلْتُ رَسُوْلَ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِيْ
أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِي
”Aku bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam dari pandangan tiba-tiba (tidak
sengaja). Maka beliau memerintahkanku untuk memalingkan pandanganku” [HR.
Muslim no. 2159].
6.
Bagi wanita, dilarang ia ber-tabarruj (dandanan menor) di hadapan
laki-laki yang bukan mahram.
وَقَرْنَ فِي
بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى
”Dan hendaklah kamu tetap di
rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang
Jahiliyah yang dahulu” [QS. Al-Ahzaab : 33].
Nabi shallallaahu
’alaihi wa sallam telah bersabda :
المرأة عورة فإذا
خرجت استشرفها الشيطان
”Wanita itu adalah aurat.
Apabila ia keluar (rumah), maka setan akan menghiasi dirinya (sehingga
dipandang indah di mata kaum laki-laki)” [HR. At-Tirmidzi no. 1173;
shahih].
7.
Larangan terhadap sesuatu
yang dapat menggerakkan atau menggugah nafsu birahi laki-laki atau wanita,
misalnya dengan menutup aurat sesuai dengan yang disyari'atkan.
8.
Tidak bercampur-baur antara
laki-laki dengan wanita yang bukan mahram.
9.
Menjauhkan diri dari
sarana-sarana yang akan membangkitkan gairah seks (majalah, koran, tv, dan
media lainnya yang terpampang gambar-gambar dan memuat bumbu-bumbu cerita
vulgar).
10.
Menjauh dari "orang
lain" yang dicintai (selain suami/istri = PIL/WIL ? ), sebab memisahkan
diri dan menjauh akan mengusir bayangan orang yang pernah dicintai dalam
hatinya, seperti mantan pacar atau rekan kerja.
11.
Senantiasa menghadiri majelis
ilmu.
12.
Selalu konsisten menjaga
shalat dengan sempurna, menjaga kewajiban-kewajiban shalat, baik berupa
kekhusyukan dan kesempurnaannya secara lahir maupun bathin.
Selamat mencoba dan semoga bermanfaat.......
Comments
assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
minta ijin copas ke blog saya. Jazakallahu khairan
assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
sama dengan komen #1, mohon diizinkan untuk saya muat di blog saya.
Jazakallahu khairan
Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
ana mau tanya ustadz, bagaimana menurut antum mengenai hadist ini ustadz
hadits trsebut yaitu dari ummu salamah radhiallohu anha ia berkata: "ya Rasululloh apakah aku akan mndptkan pahala jika memberikan nafhak kepada anak anak abu salamah,krn aku tdk sanggup membiarkan mrk begini dan begitu(maksudnya terombang ambing )krn sesungguhnya mrk anak anakku jg?" lalu Rasululloh menjawab"ya kamu mndatpkan pahala yg kamu nafkahkan kpd mrk"(muttafaqun'alayhi).
jazaakallohu khoiron
Posting Komentar