Berkumpul Apabila Makan
Dari Wahsyi bin Harb radliyallaahu ‘anhu, bahwasannya para
shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi
wasallam berkata : ”Wahai Rasulullah, sesungguhnya kita makan tapi tidak
kenyang”. Beliau shallallaahu ‘alaihi
wasallam bersabda : ”Mungkin saja kalian makan dengan tidak
berkumpul?”. Mereka berkata : ”Ya”. Beliau bersabda :
فَاجْتَمِعُوا عَلَى طَعَامِكمْ , فَاذْكُرُوا
اسْمَ اللهِ عَليهِ, يُبَارَكْ لَكمْ فِيهِ
”Berkumpullah kalian ketika makan, dan sebutlah nama Allah padanya.
Maka makanan kalian akan diberkahi” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya 4/138, Kitaabul-Ath’imah, bab : Fil-Ijtimaa’
‘alath-Tha’aam; Ibnu Majah dalam Sunan-nya
2/1093, Kitaabul-Ath’imah, bab : Al-Ijtimaa’ ‘alath-Tha’aam; Al-Imam
Ahmad dalam Musnad-nya 3/501; Ibnu
Hibban dalam Shahih-nya 7/327, Kitaabul-Ath’imah, Dzikrul-Amri bil-Ijtimaa’ ‘alath-Tha’aam Rajaa’al-Barakah fil-Ijtimaa’
‘Alaih].
Dan di antara yang
menunjukkan atas keberkahan dari berkumpul saat makan juga adalah apa yang
diriwayatkan dalam Shahihain dari Abu
Hurairah radliyalaahu ‘anhu, ia
berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wasallam :
طَعَامُ اْلإثْنَيْنِ كَافِي الثَّلاثَةَ وَطَعَامُ الثَّلاثةِ كَافِي اْلأَرْبَعَةَ
”Makanan dua orang cukup untuk tiga orang, dan makanan tiga orang cukup
untuk empat orang”
[Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari
6/200, Kitaabul-Ath’imah, bab : Tha’aamul Waahidi Yakfil-Itsnain; dan Shahih Muslim 3/1630, Kitaabul-Asyribah, bab : Fadliilatul-Muwaasaatu fith-Tha’aamil-Qaliil
wa anna Tha’aamal-Itsnaini Yakfits-Tsalaatsati wa Nahwa Dzaalika].
Dalam riwayat lain dari
Muslim dari Jabir bin ‘Abdillah radliyallaahu
‘anhu :
طَعَامُ الوَاحِدِ
يَكفِي الإثْنَيْنِ, وَطَعَامُ الإثْنَيْنِ يَكفِي اْلأَرْبَعَةَ, وَطَعَامُ
اْلأَرْبَعَةِ يَكفِي اْلثََمَانِيَةَ
”Makanan satu orang mencukupi dua orang, makanan dua orang mencukupi
empat orang, dan makanan empat orang mencukupi delapan orang” [Diriwayatkan dalam Shahih Muslim 3/1630 pada kitab dan bab yang lalu].
An-Nawawi rahimahullah berkata :
في الحديث حث على المواساة في الطعام، وأنه وإن
كان قليلا حصلت منه الكفاية المقصودة، ووقعت فيه بركة تعم الحاضرين عليه
”Dalam hadits ini terdapat
sebuah anjuran agar saling berbagi dalam makanan. Sesungguhnya walaupun makanan
itu sedikit, tetapi akan terasa cukup dan ada keberkahan di dalamnya yang diterima
oleh seluruh yang hadir” [Syarhun-Nawawi
li Shahiihi Muslim 14/23].
Ibnu Hajar rahimahullah berkata :
يؤخذ من هذا الحديث أن الكفاية تنشأ عن بركة
الاجتماع على الطعام، وأن الجمع كلما كثر ازدادت البركة
”Diambil dari hadits ini (satu
faedah), bahwasannya kecukupan itu akan hadir dari keberkahan berkumpul saat
makan; dan bahwasannya semakin banyak anggota yang berkumpul, maka akan semakin
bertambah barakahnya” [Fathul-Baari
9/535 dengan sedikit perubahan].
Dengan hal ini, sebagian ulama
berpendapat bahwa berkumpul saat makan adalah disukai (istihbaab) dan hendaknya seseorang tidak makan seorang diri” [Fathul-Baari 9/535].
Membaca Bismillah
Saat Makan
Telah disebutkan dalam hadits
terdahulu : “Berkumpullah kalian ketika
makan, dan sebutlah nama Allah padanya. Maka makanan kalian akan
diberkahi”. Oleh sebab
itu, meninggalkan tasmiyyah (menyebut
nama Allah) ketika makan akan menghalangi hadirnya keberkahan padanya. Sehingga
syaithan – semoga Allah melindungi kita darinya – ikut makan, sebagaimana
diriwayatkan oleh Muslim bahwasannya Nabi shallallaahu
‘alaihi wasallam bersabda :
إِنَّ الشَّيطَانَ يَسْتَحِلُّ الطَّعَامَ إِلَّا
يُذْكَرَ اسْمَ اللهِ عَليهِ
”Sesungguhnya syaithan menghalalkan makanan (yang dimakan oleh manusia
yang ia mendapatkan bagian daripadanya), kecuali yang disebutkan nama Allah
atasnya” [Diriwayatkan
dalam Shahih Muslim 3/1597, Kitaabul-Asyribah, bab : Aadaabuth-Tha’aam wasy-Syaraabi wa
Ahkaamuhuma, hadits tersebut mempunyai kisah yang melatarbelakangi].
An-Nawawi rahimahullah berkata :
معنى (يستحل) أي يتمكن من أكله، ومعناه أن يتمكن
من أكل الطعام إذا شرع فيه إنسان بغير ذكر الله تعالى، وأما إذا لم يشرع فيه أحد
فلا يتمكن، وإن كان جماعة فذكر اسم الله بعضهم دون بعض لم يتمكن منه
“Arti dari menghalalkan yaitu dapat menikmati
makanan tersebut. Maksudnya, bahwa syaithan itu mendapatkan bagian makanan jika
seseorang memulainya tanpa dzikir kepada Allah ta’ala. Adapun bila belum ada seseorang yang memulai makan, maka
(syaithan) tidak akan dapat memakannya. Jika sekelompok orang makan
bersama-sama dan sebagian mereka menyebut nama Allah sedangkan sebagian lainnya
tidak, maka syaithan pun tidak akan dapat memakannya” [Syarhun-Nawawi li Shahiihi Muslim 13/189-190].
Dan di antara yang
disebutkan oleh An-Nawawi tentang adab-adab tasmiyyah
ini dan hukum-hukumnya, yaitu perkataannya :
أجمع العلماء على استحباب التسمية على الطعام في
أوله، فإن تركها في أوله عادما أو ناسيا أو مكروها أو عاجزا لعارض الأٓخر، ثم تمكن
في أثناء أكله استحب أن يسمي ويقول : بسم الله أوله وأٓخره، كما جاء في الحديث،
ويستحب أن يجهر بالتسمية يكون فيه تنبيه لغيره عليها وليقتدى به في ذلك
“Para ulama sepakat bahwa tasmiyah saat awal waktu makan adalah mustahab (sunnah)[1], maka apabila ia
meninggalkannya saat di awal makan dengan sengaja maupun tidak sengaja,
terpaksa atau tidak mampu karena sebab tertentu, kemudian ia dapat melakukannya
pada pertengahan makannya, maka disukai untuk ber-tasmiyyah dan
mengucapkan : bismillaahi awwalahu wa
aakhirahu (“Dengan menyebut nama
Allah di awal dan akhir”), sebagaimana disebutkan dalam hadits.[2] Dan disukai untuk
mengeraskan tasmiyyah sehingga ia
menjadi satu peringatan pada yang lain agar mencontoh hal tersebut darinya” [Al-Adzkaar, hal. 197, dengan perubahan.
Lihat Syarh An-Nawawi li-Shahih Muslim 12/188-189].
Makan dari Pinggir Piring
Dari Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma berkata : Telah
bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi
wasallam bersabda :
اْلبَرَكَةُ تَنْزِلُ فِي وَسَطِ الطَّعَامِ,
فَكُلُوا مِنْ حَافِيَتِهِ وَلا تَأْكُلُوا مِنْ وَسَطِهِ
”Keberkahan itu akan turun di tengah-tengah makanan, maka makanlah dari
pinggir-pinggirnya dan jangan kamu makan dari tengahnya” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi 4/260, Kitaabul-Ath’imah, bab : Maa Jaa-a fii Karaahiyatil-Akli min
Wasathith-Tha’aam, ia berkata : ‘Hadits ini shahih’, dan ini merupakan
lafadhnya; Ibnu Majah dalam Sunan-nya
2/1090, Kitaabul-Ath’imah, bab : An-Nahyu ‘anil-Akli min Dzirwatits-Tsariid;
Al-Imam Ahmad dalam Musnad-nya 1/270;
Ad-Daarimiy dalam Sunan-nya 2/100, Kitaabul-Ath’imah, bab : An-Nahyu ‘an Akli Wasathits-Tsariid Hattaa
Ya’kula Jawaanibahu; Ibnu Hibban dalam Shahih-nya
7/333, Kitaabul-Ath’imah,
Dzikrul-Ibtidaa’ fil-Akli min Jawaanibith-Tha’aam. Abu Dawud meriwayatkan
dengan lafadh : (إذَا أَكَلَ أَحَدُكمْ طَعَامًا, فَلا يَأْكُلْ
مِنْ أَعلَى الصَحْفَةِ, وَلَكنْ لِيَأْكُلْ مِنْ أَسْفَالِهَا, فَإِنَّ
اْلبَرَكةَ تَنْزِلُ مِنْ أَعْلاهَا) “Jika salah seorang di antara kalian makan, maka janganlah ia makan
dari bagian atas piring, tetapi makanlah dari bagian paling bawah darinya,
karena keberkahan itu turun dari bagian atasnya”]
Dan dari ‘Abdullah bin Busr[3] : Bahwasannya didatangkan
kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi
wasallam sebuah Qush’ah (piring)[4], lalu beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
كُلُوا مِنْ جَوَانِبِهَا, وَدَعُوا ذِرْوَتَهَا!
يُبَارَكْ فِيْهَا
”Makanlah dari pinggirannya dan tingalkanlah (terlebih dahulu) bagian
tengahnya[5]
(niscaya) akan diberkahi padanya” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya
4/143, Kitaabul-Ath’imah, bab : Maa Jaa-a fil-Akli min a‘lash-Shahfah - di
dalamnya terdapat kisah latar belakangnya. Dan diriwayatkan pula oleh Ibnu
Majah dalam Sunan-nya 2/1090, Kitaabul-Ath’imah, bab : An-Nahyu ‘anil-Akli min Dzirwatits-Tsariid.
As-Suyuthi menilainya hasan - Al-Jamii’ush-Shaghiir
2/96].
Dari dua hadits di atas dan
yang semisalnya merupakan petunjuk dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bagi kaum muslimin ketika makan,
yaitu agar memulainya dari pinggir-pinggir piring dengan tujuan supaya berkah
yang Allah letakkan di tengah makanan tetap ada. Dan hendaknya tidak memulai
makan dari tengah piring hingga selesai makan yang di pinggirnya terlebih
dahulu. Adab ini bersifat umum, baik bagi yang makan sendiri ataupun yang makan
bersama-sama.
Al-Khaththaabiy[6] rahimahullah berkata :
يحتمل أن يكون النهي عن الأكل من أعلى الصحفة إذا
أكل مع غيره، وذلك أن وجه الطعام هو أطيبه وأفضله، فإذا قصده بالأكل كان مستأثرا
به على أصحابه، وفيه من ترك الأدب وسوء العشرة ما لا يخفى، فأما إذا أكل وحده فلا
بأس به، والله أعلم
”Kemungkinan larangan
tersebut (makan dari atas/tengah makanan piring) yaitu bila makan bersama orang
lain, karena penampilan makanannya saat itu adalah yang terbaik dan afdlal. Apabila tujuan utama dari ia
makan adalah untuk memuaskan diri sendiri di atas teman-temannya, maka itu merupakan
perbuatan meninggalkan adab-adab (makan) dan jeleknya muamalah. Namun apabila
ia makan sendiri, maka hal itu tidak mengapa. Wallaahu a’lam [Ma’aalimus-Sunan
4/124 oleh Al-Khaththaabiy dengan sedikit perubahan].
Yang jelas, hal tersebut
bersifat umum karena larangan dalam dua hadits di atas memakai shighah tunggal dan jamak. Kemungkinan
maksudnya adalah menjaga keberkahan makanan tersebut agar tetap selalu ada
dalam jangka waktu yang lama.
Dan tidak diragukan lagi
bahwa di dalamnya juga terkandung baiknya adab, khususnya (adab) ketika makan
bersama.
Menjilat Jari-Jari Setelah Makan, Menjilat Piring,
dan Memakan Makanan yang Terjatuh
Dalam Shahih Muslim, disebutkan satu hadits dari Anas radliyallaahu ‘anhu, bahwasannya Rasulullah
shallallaahu ’alaihi wasallam apabila
makan suatu makanan, beliau menjilat jari-jarinya yang tiga, dan beliau
bersabda :
إذَا سَقَطَتْ لقْمَةُ أَحَدِكمْ, فَلْيُمِطْ
عَنْهَا اْلأَذَى, وَلْيَأكُلْهَا, وَلا يَدَعْهَا للشَّيطَانِ
”Apabila makanan salah seorang dari kalian jatuh, maka bersihkanlah
kotorannya, lalu makanlah. Jangan membiarkannya untuk dimakan oleh syaithan”.
Dan beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam juga memerintahkan
kami untuk membersihkan piring (dengan menghabiskan sisa-sisa makanan yang
ada), dan beliau bersabda :
فَإِنَّكُمْ لا تَدْرُوْنَ فِيْ أَيِّ طَعَامِكُمُ
اْلبَرَكَةُ
”Karena kalian tidak tahu di bagian makanan kalian yang manakah
keberkahan itu berada”
[Shahih Muslim 3/1607, Kitaabul-Asyribah, bab : Istihbaabu La’qil-Ashaabi’a wal-Qash’ah wa
Aklil-Luqmatis-Saaqithah ba’da Mas-hi maa Yushiibuha min Adzaa wa Karaahiyati
Mas-hi Yadd qabla La’qihaa].
Dari Abi Hurairah radliyallaahu ‘anhu dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
إذَا أَكَلَ أَحَدُكمْ فَليَلْعَقَ أَصَابِعَهُ,
فَإِنَّهُ لا يَدرِي فِي أَيَّتِهِنَّ اْلبَرَكة
”Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka jilatlah
jari-jarinya, karena ia tidak mengetahui di bagian makanan yang manakah
keberkahan itu berada”
[Shahiih Muslim 3/1607 pada kitab dan
bab yang sama dengan sebelumnya).
Dan dalam riwayat lain dari
Jabir bin ‘Abdillah radliyallaahu ‘anhu
:
وَلا يَمْسَحْ
يَدَهُ بِاْلمِنْدِيْلِ, حَتَّى يَلْعَقَ أَصَابعَهُ
“Dan janganlah ia membersihkan tangannya dengan sapu tangan, hingga ia
menjilat jari-jemarinya” [Shahiih Muslim 3/1606 pada kitab dan bab
yang sama dengan sebelumnya].
Juga hadits-hadits lain yang
semisalnya.
Hadits-hadits tersebut
mengandung beberapa jenis sunnah ketika makan; yaitu diantaranya : anjuran (istihbaab) menjilat jari-jari tangan
untuk menjaga keberkahan makanan dan sekaligus membersihkannya. Juga anjuran untuk
menjilat piring dan makan makanan yang terjatuh setelah membersihkannya dari
kotoran yang ada” [Syarhun-Nawawi li
Shahiihi Muslim 3/203-204 dengan sedikit perubahan].
An-Nawawi berkata saat
menjelaskan sabda Nabi shallallaahu
’alaihi wasallam : ”Kalian tidak tahu
di bagian makanan kalian yang manakah keberkahan itu berada”; beliau
berkata :
معناه والله أعلم : أن الطعام الذي يحضره الانسام
فيه بركة، ولا يدري أن تلك البركة فيما أكله، أو فيما بقي على أصابعه، أو فيما بقي
في أسفل القصعة، أو في اللقمة الساقطة، فينبغي أن يحافظ على هذا كله لتحصل البركة،
وأصل البركة الزيادة، وثبوت الخير، والامتاع به، والمراد هنا - والله أعلم - ما
يحصل به التغذية، وتسلم عاقبته من أذى، ويقوّي على طاعة الله تعالى، وغير ذلك
“Maknanya adalah – wallaahu a’lam – bahwasannya makanan
yang disediakan oleh seseorang itu terdapat keberkahan di dalamnya. Namun ia
tidak mengetahui ada di bagian manakah barakah itu berada. Apakah pada apa yang
telah dimakannya, atau pada yang tersisa/menempel pada jari-jarinya, atau ada
pada sisa-sisa makanan yang ada di atas piring, atau pada makanan yang jatuh. Maka seyogyanya semua
kemungkinan tersebut harus dijaga dan diperhatikan untuk barakah (makanan). Dan
inti dari barakah adalah az-ziyaadah (tambahan),
tetapnya suatu kebaikan, dan menikmatinya. Maksudnya adalah – wallaahu a’lam – apa yang ia dapatkan
dari makanan tersebut (untuk menghilangkan lapar), terhindar dari penyakit, dan
menguatkan tubuh untuk beribadah kepada Allah, serta hal lainnya” [idem 3/206, dengan sedikit perubahan].
Al-Khaththaabiy rahimahullah berkata ketika menjelaskan
kepada orang-orang yang memandang aib menjilat jari-jemari dan yang lainnya :
زعم قوم من أهل الترفه أن لعق الأصابع مستقبح أو
مستقذر، كأنهم لم يعلموا أن الذي علق بالأصبع أو الصحفة جزء من أجزاء الطعام الذي
أكلوه فإذا لم يكن سائر أجزائه المأكولة مستقذرا لم يكن هذا الجزء اليسير منه
الباقي في الصحفة اللاصق بالأصابع مستقذرا كذلك....الخ
“Banyak dari orang-orang
yang hidupnya selalu bersenang-senang dan bermewah-mewah menganggap bahwa
menjilat jari adalah hal yang sangat buruk dan jorok. Seolah-olah mereka belum
mengetahui bahwa apa yang menempel atau tersisa pada jari-jari dan piring
adalah bagian dari keseluruhan makanan yang ia makan. Maka apabila seluruh
makanan yang ia makan adalah tidak jorok, sudah barang tentu makanan yang
tersisa di piring yang menempel di jari-jemari adalah tidak buruk dan tidak
jorok pula” [Ma’aalimus-Sunan 4/184,
dengan sedikit perubahan].
Maka, perhatikanlah bahwa
adab-adab nabawiyyah tersebut mengandung anjuran untuk memperoleh dan
mendapatkan barakah makanan, seperti juga padanya terdapat penjagaan terhadap
makanan agar tidak hilang percuma, yang membantu pada penghematan harta dan menghindari
kemubadziran.
Keberkahan pada Saat Menakar Makanan
Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam menganjurkan
untuk menakar makanan dan beliau berjanji, dengannya akan didapatkan barakah padanya
dari Allah subhaanahu wa ta’aalaa.
Terdapat suatu riwayat dalam Shahih Al-Bukhari dari Al-Miqdaam bin
Ma’diikarib[7]
dari Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam,
bahwasannya beliau pernah bersabda :
كِيْلُوْا طَعَامَكُمْ يُبَارَكْ لَكُمْ
”Takarlah makanan kalian, maka kalian akan diberkahi” [Shahih
Al-Bukhari 3/22, Kitaabul-Buyuu’,
bab : Maa Yustahabbu minal-Kail].
Yang lainnya menambahkan
pada akhir hadits : “di dalamnya” [Sunan Ibni Majah 2/750-751, Kitaabut-Tijaarah, bab : Maa Yurjaa fii Kailith-Tha’aam minal-Barakah;
Musnad Al-Imam Ahmad 4/131; dan Shahih Ibni Hibban 7/207]
Menakar makanan hukumnya
disunnahkan bagi seseorang pada apa-apa (makanan) yang ia nafkahkan kepada
keluarganya. Dan makna hadits adalah : “Keluarkanlah dengan takaran yang telah
diketahui yang akan habis pada waktu yang telah ditentukan”. Dan padanya
terdapat barakah yang Allah berikan pada mudd
penduduk Madinah dengan doa beliau shallallaahu
‘alaihi wasallam [Fathul-Baariy
4/346].
Rahasia dalam takaran
tersebut adalah karena dengannya ia dapat mengetahui seberapa banyak yang ia
butuhkan dan yang ia harus siapkan [’Umdatul-Qaariy
oleh Al-‘Aini 11/247].
[Abu Al-Jauzaa’ 1427/1430 -
Sumber : At-Tabarruk, Anwaa’uhu wa
Ahkaamuhu oleh Dr. Naashir bin ‘Abdirrahman bin Muhammad Al-Judai’, hal.
299 – 304; Maktabah Ar-Rusyd, Cet. 1/1411 H, Riyadl].
[1] Beberapa ulama berpendapat tentang wajibnya tasmiyyah ketika makan. Lihat kitab Fathul-Baariy oleh Ibnu Hajar 9/522 dan kitab Badzlul-Majhuud oleh As-Sahaaranfuriy 16/97.
[2] Yaitu hadits :
عن عائشة رضي الله عنها قالت : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إذا أكل
أحدكم طعاما فليقل : بسم الله، فإن نسي في أوله فليقل : بسم الله في أوله وأخره
Dari ’Aisyah radliyallaahu ’anhaa ia berkata : Telah
bersabda Rasulullah shallallaahu ’alaihi
wasallam : ”Apabila salah seorang di
antara kalian makan, maka katakanlah : ’bismillah’ (dengan menyebut nama
Allah). Jika ia lupa (menyebut) di awalnya, maka katakanlah (ketika ingat) :
’bismillaahi fii awwalihi wa aakhirihi’ (dengan menyebut nama Allah di awal dan
di akhirnya)” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya 4/139, Kitaabul-Ath’imah,
bab : At-Tasmiyyatu ’alath-Tha’aam;
At-Tirmidzi dalam Sunan-nya 4/288, Kitaabul-Ath’imah, bab : Maa Jaa-a fit-Tasmiyyati ’alath-Tha’aam,
ia berkata : ’Hadits hasan shahih’; Ibnu Majah dalam Sunan-nya 2/1087, Kitaabul-Ath’imah,
bab : At-Tasmiyyatu ’indath-Tha’aam;
Al-Imam Ahmad dalam Musnad-nya 6/208;
Ad-Daarimiy dalam Sunan-nya 2/94, Kitaabuth-Tha’aam, bab : Fit-Tasmiyyati ’alath-Tha’aam; dan
Al-Haakim dalam Al-Mustadrak 4/108, Kitaabul-Ath’imah, ia berkata : ’Hadits shahihul-isnad, namun Al-Bukhari dan
Muslim tidak mengeluarkannya’, dan hal ini disepakati oleh Adz-Dzahabi].
[3] Beliau adalah ‘Abdullah bin Busr Al-Muzaaniy, Abu Shafwan
As-Sulamiy Al-Hamshiy. Ia, ayahnya, ibunya, saudara laki-lakinya yang bernama
’Athiyyah, dan saudara perempuannya yang bernama Ash-Shamaa’ merupakan shahabat
Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam. Meninggal di negeri Himsh
pada tahun 88 H pada usia seratus tahun. Beliau merupakan orang-orang yang
terakhir dari kalangan shahabat yang meninggal di Syam.
Lihat Usdul-Ghaabah 3/82, Al-Kaasyif
oleh Adz-Dzahabi 2/62, Al-Ishaabah
2/273, dan Tahdziibut-Tahdziib 5/158.
[4] Qush’ah adalah bejana
yang dipakai makan dan merendam roti di dalamnya; biasanya dibuat dari kayu.
Diambil dari kitab Al-Mu’jamul-Wasith 2/746.
[5] Yaitu : yang
paling atas, karena puncak dari setiap sesuatu adalah bagian paling atasnya.
Lihat An-Nihaayah fii Ghariibil-Hadiits
wal-Aatsaar oleh Ibnul-Atsir 2/159.
[6] Beliau
adalah Hamd bin Muhammad bin Ibrahim bin Khaththaab Al-Bustiy, Abu Sulaiman
Al-Khaththaabiy. Al-imam, al-‘allamah, al-haafidh, ahli bahasa, dan memiliki banyak karangan, diantaranya
: Ma’aalimus-Sunan fii Syarhi Sunan Abi
Dawud, Ghariibul-Hadiits, Syarhul-Asmaa-il-Husnaa], dan Al-Ghunyah ‘anil-Kalaami wa Ahlihi.
Wafat tahun 388 H.
Lihat Mu’jamul-Buldaan
1/415, Al-Ansaab 2/210, Wafiyaatu-A’yaan 2/214, Siyaru A’laamin-Nubalaa’ 17/23, dan Al-Bidaayah wan-Nihaayah 11/236.
[7] Beliau
adalah Al-Miqdaam bin Ma’diikarib bin ‘Amr bin Yaziid Al-Kindiy, seorang
shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi
wasallam. Diriwayatkan darinya sejumlah hadits. Ia dilahirkan di daerah
Himsh. Meninggal pada tahun 87 H, ada pula yang mengatakan tidak pada tahun
tersebut.
Lihat Usdul-Ghaabah
4/478, Al-Ishaabah 3/434, dan Tahdziibut-Tahdziib 10/287.
Comments
Posting Komentar