Tanya : Seseorang datang terlambat menuju masjid dimana ketika itu ia mendapatkan jama’ah dalam keadaan tasyahud akhir. Apakah orang tersebut langsung bergabung dengan mereka atau menunggu jama’ah berikutnya ? Apabila orang tersebut bergabung dengan jama’ah saat tasyahud akhir, kemudian ia mendengar jama’ah baru (akan ditegakkan), apakah ia memutuskan shalatnya (dan bergabung dengan jama’ah yang baru) atau menyempurnakannya (bersama jama’ah terdahulu) ?
Jawab : Apabila ia datang (ke masjid) sedangkan imam pada waktu itu sedang tasyahud akhir, dimana ia mengetahui bahwasannya ia akan mendapatkan jama’ah berikutnya; maka ia hendaknya menunggu untuk shalat bersama jama’ah berikutnya. Karena pendapat yang kuat mengatakan bahwa jama’ah itu tidak didapatkan kecuali mendapatkan (minmal) satu raka’at sempurna. Namun apabila ia tidak punya harapan untuk mendapatkan seseorang untuk shalat bersamanya, maka yang afdlal ia masuk bergabung dengan jama’ah pertama meskipun dalam keadaan tasyahud akhir. Karena mendapatkan sebagian shalat (berjama’ah) itu itu lebih baik daripada tidak mendapatkan sama sekali.
Apabila ia masuk bergabung bersama imam dengan perkiraannya bahwasannya ia tidak akan mendapatkan jama’ah (yang baru), kemudian (tiba-tiba) hadir jama’ah baru dan ia mendengar mereka shalat, maka tidak mengapa jika ia memutuskan shalatnya dan kemudian bergabung untuk shalat dengan jama’ah yang baru. Atau bisa juga ia meniatkan shalatnya tersebut sebagai shalat nafilah (sunnah) yang kemudian ia sempurnakan dua raka’at (dan salam). Baru setelah itu bergabung dengan jama’ah yang baru dan shalat bersama mereka. Dan apabila ia terus melanjutkan dan menyempurnakan shalatnya (dengan jama’ah yang pertama), maka ini pun tidak mengapa. Ia bisa memilih salah satu dari tiga hal yang telah dijelaskan.
[selesai]
Diterjemahkan oleh Abul-Jauzaa’ dari Mukhtar min Fataawaa Ash-Shalah, hal. 66 oleh Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin – dinukil melalui perantaraan kitab Al-Fataawaa Asy-Syar’iyyah fil-Masaailil-‘Ashriyyah min Fataawaa ‘Ulamaa Al-Baladil-Haraam hal. 178-179 yang dikumpulkan oleh Dr. Khalid bin ‘Abdirrahman Al-Juraisiy; Cet. 1/1420.
Teks asli :
إدراك المسبوق للتتشهد الأخير
السؤال : شخص أتى إلى المسجد متأخراً، وأدرك الجماعة وهم في التشهد الأخير؛ هل يلحق بهم أم ينتظر الجماعة القادمة ؟ وإذا التحق بالجماعة في التشهد الأخير، ثم سمع جماعة جديدة؛ هل يقطع صلاته أم يتمها ؟.
الجواب : إذا كان الذي جاء والإمام في التشهد الأخير يعلم أنه سيجد جماعة؛ فإنه ينتظر ويصلي مع الجماعة؛ لأن القول الراجح أن الجماعة لا تدرك إلا بركعة كاملة، أما إذا كان لا يرجو وجود أحد يصلي معه؛ فإن الأفضل أن يدخل معهم، ولو في التشهد الأخير؛ لأن إدراك بعض الصلاة خير من عدم الإدراك بالكلية.
وإذا قدر أنه دخل مع الإمام لعلمه أنه لا يجد جماعة، ثم حضرت جماعة، وسمعهم يصلون؛ فلا حرج عليه أن يقطع صلاته ويذهب معهم ويصلي، أو ينويها نفلاً، ويتمها ركعتين، ثم يذهب مع هؤلاء القوم ويصلي معهم، وإن استمر على ما هو عليه فلا حرج، فله أن يفعل واحداً من هذه الأمور الثلاثة
Comments
Akh, lalu bagaimana jika kita meyakini bahwa jama'ah kedua dalam masjid yang ada imam rawatibnya hukumnya makruh?
Barokallohu fiik.
Jazakallohu khoiron.
Jika antum meyakini makruh, maka sebagai konsekuensinya antum tidak mendirikan jama'ah kedua.
Afwan akh, ada yang ingin ana tanyakan lagi. Jadi banyak nanya nih. Ana sering melihat orang yang ketinggalan sholat menepuk pundak orang yang masbuk agar dia menjadi imam. Apakah ada dalilnya? Ana coba nyari kemana-mana tapi sampai sekarang belum dapat. Lalu apakah tindakan kita jika kita yang ditepuk pundaknya? Apakah kita ladeni jadi imam atau kita diamkan saja? Mungkin Akhi dapat memberi pencerahan kepada ana. Afwan sekali lagi karena banyak nanya.
Jazakallohu khoiron.
Barokallohu fiik.
Saya tidak tahu....
Kalo ikut jama‘ah yg pertama, posisi duduk di masbuq ngikut imam yg tawarruq atau iftirosy karena dia belum di roka‘at terakhir?
Posting Komentar