Umur Pernikahan 'Aisyah - Studi Sanad Hadits


Beberapa hari lalu, saya dikirimin imel dari salah seorang teman tentang sebuah tulisan yang berasal dari 'antah-berantah' (Penulisnya ghairu mu'tabar) yang mengkritisi tentang umur 'Aisyah radliyallaahu 'anhaa ketia menikah. Di situ dilemparkan beberapa syubhaat, mulai dari sisi sanad, sejarah, dan studi fiqhiyyah yang berkaitan. Ada yang memang 'nyambung' (pake tanda petik), tapi banyak juga yang nggak 'nyambung' dengan bahasan.
Di sini saya sedikit akan memberikan sumbangan tulisan ringkas untuk menjawab syubhat ini, khususnya di sisi riwayat hadits yang dikritisi.
Bukti #1: Pengujian Terhadap Sumber

Sebagian
besar riwayat yang menceritakan hal ini yang tercetak di hadist yang semuanya
diriwayatkan hanya oleh Hisham ibn `Urwah, yang mencatat atas otoritas dari
bapaknya, yang mana seharusnya minimal 2 atau 3 orang harus mencatat hadist
serupa juga. Adalah aneh bahwa tak ada seorangpun yang di Medinah, dimana Hisham
ibn `Urwah tinggal, sampai usia 71 tahun baru menceritakan hal ini, disamping
kenyataan adanya banyak murid-murid di Medinah termasuk yang kesohor Malik ibn
Anas, tidak menceritakan hal ini. Asal dari riwayat ini adalah dari orang-orang
Iraq , di mana Hisham tinggal disana dan pindah dari Medinah ke Iraq pada usia
tua.

Tehzibu'l-Tehzib, salah satu buku yang cukup terkenal yang berisi catatan
para periwayat hadist, menurut Yaqub ibn Shaibah mencatat : " Hisham sangatbisa
dipercaya, riwayatnya dapat diterima, kecuali apa-apa yang dia ceritakan setelah
pindah ke Iraq " (Tehzi'bu'l- tehzi'b, Ibn Hajar Al-`asqala'ni, Dar Ihya
al-turath al-Islami, 15th century. Vol 11, p.50).

Dalam pernyataan lebih lanjut bahwa Malik ibn Anas menolak riwayat Hisham
yang dicatat dari orang-orang Iraq : " Saya pernah diberi tahu bahwa Malik
menolak riwayat Hisham yang dicatat dari orang-orang Iraq " (Tehzi'b
u'l-tehzi'b, IbnHajar Al- `asqala'ni, Dar Ihya al-turath al-Islami,
Vol.11,
p. 50).

Mizanu'l-ai` tidal, buku lain yang berisi uraian riwayat hidup pada periwayat
hadist Nabi saw mencatat: "Ketika masa tua, ingatan Hisham mengalami kemunduran
yang mencolok" (Mizanu'l-ai` tidal, Al-Zahbi, Al-Maktabatu' l-athriyyah,
Sheikhupura , Pakistan , Vol. 4, p. 301).

KESIMPULAN:

berdasarkan referensi ini, Ingatan Hisham sangatlah buruk dan riwayatnya
setelah pindah ke Iraq sangat tidak bisa dipercaya, sehingga riwayatnya mengenai
umur pernikahan Aisyah adalah tidak kredibel.
Hadits yang berbicara tentang usia menikah ‘Aisyah mempunyai beberapa jalan, diantaranya :
  1. Dari jalan Hisyam bin ‘Urwah, dari ayahnya (‘Urwah), dari ‘Aisyah radliyallaahu ‘anhaa.

    Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (no. 3894, 3896, 5133, 5134, 5158, 5160), Muslim (no. 1422), Abu Dawud (no. 2121, 4933, 4934, 4936), An-Nasa’i (6/82, 131), Ad-Daarimi (2/159-160), Ibnu Majah (no. 1876), Ibnul-Jarud (no. 711), Al-Baihaqi (7/113), Ath-Thayalisi (no. 1454), Ahmad (6/118, 280), Al-Humaidi (no. 231), Ibnu Sa’d dalam Ath-Thabaqaat (8/40) dan yang lainnya.
  2. Dari jalan Az-Zuhri, dari ‘Urwah, dari ’Aisyah radliyallaahu ’anhaa.

    Dikeluarkan oleh Muslim (no. 1422), ‘Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf (no. 10349), An-Nasa’i dalam Al-Kubraa (no. 5570), Ath-Thabarani dalam Al-Kabiir (23/44), dan Al-Baghawi dalam Syarhus-Sunnah (no. 2258).
  3. Dari jalan Abu Mu’awiyyah, dari Al-A’masy, dari Ibrahim, dari Al-Aswad, dari ‘Aisyah radliyallaahu ‘anhaa.

    Dikeluarkan oleh Muslim (no. 1422), An-Nasa’i (no. 6/82) dan dalam Al-Kubraa (no. 5368), dan Ahmad (6/42), Ibnu Sa’d (8/60), Ibnu Abi Syaibah (13/46), Ishaq bin Rahawaih (no. 1538), dan Al-Baihaqi (7/114).

    Dari jalan Israail, dari Al-A’masy, dari Ibrahim, dari Al-Aswad, dari ‘Aisyah radliyallaahu ‘anhaa.

    Dikeluarkan oleh Ibnu Sa’ad (8/62).
  4. Dari jalan Muhammad bin Busyr, dari Muhammad bin ‘Amru, dari Abu Salamah dan Yahya, dari ‘Aisyah radliyallaahu ‘anhaa.

    Dikeluarkan oleh Ahmad (6/210-211).

    Dari dua jalan yaitu Yahya bin Said Al-Umawy dan ‘Abdullah bin Idris Al-Audy, keduanya dari Muhammad bin ‘Amru, dari Yahya bin ‘Abdirrahman bin Haathib, dari ‘Aisyah radliyallaahu ‘anhaa.

    Dikeluarkan oleh Ibnu Abi ‘Ashim dalam Al-Ahaaditsul-Matsaaniy (no. 3006, 3061), Ath-Thabary dalam At-Taarikh (3/162-163), Ath-Thabarani dalam Al-Kabiir (23/57, 24/80), Ibnul-Atsir dalam Usdul-Ghaabah (dalam biografi ‘Aisyah), dan Al-Baihaqi dalam Dalaailun-Nubuwwah (2/411-412).
Dari sini saja sudah kelihatan kesalahan anggapan bahwa poros sanad riwayat yang menceritakan usia pernikahan ‘Aisyah enam atau tujuh tahun itu hanya pada Hisyam bin ‘Urwah dari ayahnya (‘Urwah), dari ‘Aisyah. Riwayat Hisyam bin ‘Urwah dari bapaknya (‘Urwah) ini ada mutaba’ah, yaitu riwayat Az-Zuhri dari ‘Urwah. Adapun riwayat ‘Urwah sendiri mempunyai mutaba’ah dari Al-Aswad dan Yahya bin ‘Abdirrahman Al-Haathib. Dari sini saja sudah bisa menunjukkan keshahihan haditsnya dengan keyakinan yang sangat kuat. Dan dari sini pula sebenarnya pembahasan selanjutnya sudah tidak diperlukan lagi.

Dikatakan bahwa Hisyam bin ’Urwah adalah seorang yang lemah hafalannya. Ini adalah perkataan yang keliru dan berlebih-lebihan. Memang benar bahwa ketika masa tua Hisyam, hafalannya mengalami penurunan. Namun maksud ingatannya menurun ini adalah menurut kewajaran dimana tentu saja ingatan ketika tua tidaklah sama dengan ingatan ketika masih muda. Dan ingatannya (hafalannya) ini tidaklah selamanya tercampur. Adz-Dzahabi memberikan pembelaan kepadanya tentang kehujjahan haditsnya. Termasuk pembelaannya terhadap perkataan sebagian pihak yang mengatakan bahwa ingatan Hisyam telah tercampur dan berubah sehingga menjadikannya termasuk jajaran perawi lemah, termasuk sanggahan terhadap perkataan Ibnu Khurasy yang menukil perkataan Imam Malik yang mencela hadits Hisyam. Ibnu Hajar dan Adz-Dzahabi yang dinukil Penulis sendiri memberikan penguatan terhadap kehujjahan hadits Hisyam.

Dan yang penting lagi, tidak ada satu pun pendahulu dari kalangan ahli hadits yang melemahkan secara mutlak hadits Hisyam bin ’Urwah sebagaimana Penulis risalah syubhat di atas.
[Lihat Mizaanul-I’tidaal 4/301 no. 9233, Daarul-Ma’rifah, Beirut; Tahdzibut-Tahdzib 11/31-32 no. 89, Maktabah Sahab; dan Taqribut-Tahdzib no. 7302].
Semoga ada manfaatnya........
Abul-Jauzaa' - Perumahan Ciomas Permai Bogor.

Comments

Unknown mengatakan...

akh minta ijin untuk copaz yach,,,

semoga bisa bermanfaat bagi orang2 disekitar sya,

Anonim mengatakan...

Pertanyaan ana yang awam:

1. Kira-kira pengaruhnya apa ya akh bila memang hadits tsb. dhoif dari sisi perawinya?

2. Apakah metode pembahasan tentang usia 'Aisyah Radhiyallaahu anha saat menikah yang dikupas di dalam email tersebut tidak dapat diterima?

Jazakallahu khairan.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

1. Karena kenyataannya adalah shahih, maka kita tidak perlu berandai-andai.

2. Metodenya jauh dari kata ilmiah dengan penerapan metode yang dikenal para ulama hadits.

Anonim mengatakan...

http://www.facebook.com/notes/abu-daffa/benarkah-st-aisyah-radhiyallahu-anha-menikah-di-usia-belia-bag-4/190872010932118

Anonim mengatakan...

apapun istilahnya,sy lbh percaya dgn penulis yg disebut subhat itu.nabi saw adalah teladan umat.apapun yg beliau lakukan pasti ditiru oleh umatnya.dan beliau adalah manusia super cerdas.yg memiliki pandangan yg sgt jauh kedepan.bakan smp akhir zaman.jadi sangatlah mustahil nabi saw menikahi anak kecil usia 6/7tahun.janganlah memfitnah nabi&keluarganya.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

terima kasih telah percaya pada sumber yang tidak jelas.

Anonim mengatakan...

@anonim 26 Maret 2011 20:25

lek beragama kuwi ojo nganggo perasaan karo akal semata yo mas ?!!

lek wis enek dalile yo diterimo wae, ora usah bingung. terus ojo nuduh ulama' hadits memfitnah Nabi dan keluarganya yo mas.

Jenenge ulama' hadits lek shahihne/dhaifne hadits kuwi ora sak karepe dewe, nganggo aturan mas.

Anonim mengatakan...

Orang muslim barat aja pada tau kalo 'Aisyah radhiallahu'anh nikah pd usia 6th dan mengkonsumasi pernikahan pd usia 9th tp terima2 aja.. walopun isu ini dijadikan senjata org kristen n ateis, tetep banyak yg masuk islam kok.. ga kaya orang di Indonesia raya ini, akal & perasaan dipake jadi dalil.. mas Anonim 13 me j 11.06, antum ketinggalan jaman.. yang jelasin masalah ginian sudah buaaaanyyak dan detaiill.. sekarang jamannya beragama berdasarkan bukti bukan feeling..

Anonim mengatakan...

@anonim 13 Mei 2012 11.06
" teladan umat.apapun yg beliau lakukan pasti ditiru oleh umatnya."
Y sayangnya penampilan beliau aja dikit yg niru..jenggot sama celana cingkrang dianggap "terbelakang", poligami dianggap "haram".. Perkataan antum ini antum lakoni dulu baru protes..

Anonim mengatakan...

Jadinya di nikah nya umur brapa nih tadz?

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Anonim 14 Mei 2012 (17 : 02).....

وحدثنا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، أَخْبَرَنا أَبُو مُعَاوِيَةَ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ. ح وحدثنا ابْنُ نُمَيْرٍ، وَاللَّفْظُ لَهُ: حدثنا عَبْدَةُ هُوَ ابْنُ سُلَيْمَانَ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَت: تَزَوَّجَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ، وَبَنَى بِي وَأَنَا بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ

Dan telah menceritakan kepada kami Yahyaa bin Yahyaa : Telah mengkhabarkan kepada kami Abu Mu'aawiyyah, dari Hisyaam bin 'Urwah (ح). Dan telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair - dan lafadh hadits ini adalah miliknya - : Telah menceritakan kepada kami 'Abdah bin Sulaimaan, dari Hisyaam, dari ayahnya, dari 'Aaisyah, ia berkata : "Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam menikahiku pada usia 6 tahun, dan baru menggauliku saat aku berusia 9 tahun" [Diriwayatkan oleh Muslim].

Riwayat ini shahih, meskipun orang-orang bodoh tidak suka.

Anonim mengatakan...

Tulisan tsb berasal dr article T.O Shanavas 'ancient myth exposed' yg berusaha meng analisa dr berbagai sudut ttg usia Aisha saat menikah... Yg kesmpulan akhirnya usianya lbh Dari 12-14thn

Unknown mengatakan...

lalu bagaimana dengan tulisan ini pak????

Klik

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Itu tulisan orang bodoh yang tidak mengerti ilmu riwayat.

Unknown mengatakan...

Tulisan Abu Al-Jauzaa' bisa saya terima dengan baik.
Sekedar mengingatkan, demikiankah dengan mudahnya mencela orang lain dengan istilah "bodoh"?
Andaikata yang "bodoh" itu memang benar adanya, begitukah adabnya?

(Sewaktu menanggapi link dari Sanulsyufi)

Anonim mengatakan...

Semoga tulisan di link ini memberi tambahan faidah pembahasan masalah ini.

Jawaban Syubhat

Herry Setiawan - Bogor

Unknown mengatakan...

berbicara soal Hadits Shahih tentu kita tidak dapat menolak kebenaran dan keshahihannya. tapi hadits shahih bukanlah satu-satunya paramter kebenaran dalam Islam. terlebih ketika berbicara mengenai sejarah terdapat beberapa metodologi atau parameter dalam menentukan sebuah kehenaran sejarah.

para penghujat Islam sering kali menghujat Nabi Muhammad saw karena dalam sebuah riwayat Hadits Bukhari dan Muslim menyatakan bahwa Aisyah menikah pada usia dini yakni 6 Tahun.

Adalah Ulama Pakistan Habiburahman Khandhalwi yang menolak dengan Keras dan Tegas seruan diatas dengan mengatakan bahwa seruan tersebut tidak berdasar dan merupakan suatu kebohongan besar sekaligus pengkhianatan terhadap sejarah Islam.Beliau mengatakan, bahwa pernyataan tersebut merupakan konspirasi para pengkhianat Islam untuk mencemarkan kehormatan Nabi Saw.

Beliau mengemukakan beberapa banyak Hujjah(alasan) yang kuat untuk mendukung pendapatnya. Beliau berhujjah berdasar Al Quran, Hadits2 dan Tafsir atau perkataan sahabat, termasuk semua pendapat berdasarkan Fakta sejarah, sosiologi, psikologi, seksologi, dan statistik. Bahkan dengan tegas, beliau berhasil membuktikan bahwa cerita yang disebarkan para pengkhianat Islam adalah tidak berdasar dan rekayasa Belaka, dengan tujuan untuk menjatuhkan kepribadian Tinggi Nabi Saw, Aisyah RA, dan mereka yang terkemuka dalam Islam. Karena itu beliau dengan tegas membuktikan Bhawa :

Aisyah RA telah menikah pada Usia 16 Tahun (Bukan enam Tahun), dan Mulai tinggal bersama seuaminya ketika umurnya 19 tahun (Bukan Sembilan Tahun) setelah peristiwa Hijrah ke Madinah.

Anonim mengatakan...

@Muhamad Wakil
Bisakah Antum membuktikan pernyataan Antum. Mungkin dengan membawakan teks aslinya. Karena akhir2 ini banyak sekali yang mengaku bawa bukti dan fakta tapi pada kenyataannya hanya omong kosong saja.

Abu Abdissalam

Anonim mengatakan...

Secara logika orang akan menerima penjelasan ini, karena jelas alamiah & bersumber dari sumber yang jelas & valid.

Hanya saja orang terkadang gengsi untuk menerima kebenaran & berusaha menguatkan kedudukannya karna merasa direndahkan dengan sebutan bodoh dan semacamnya.

Ibnu Yunus Al-Maghfirah mengatakan...

@Muhammad Wakil:
Memang salah ya menikahi gadis usia 6 tahun?

Adakah kaum selain orang-orang kafir barat yang melarang menikahi gadis dibawah 10 tahun?

Kalau anda menghina riwayat shahih/jujur hanya karena matan/isinya tak sesuai dengan hawa nafsu & perspektif kebarat-baratan anda, maka itu urusan anda dengan Allah.

Tapi pernikahan dibawah usia 10 tahun itu tak pernah ada larangannya dalam sejarah manapun.

Bahkan Ratu Isablele dari Perancis (1389-1409) dinikahi Raja Richard II pada usia yang belum genap 7 tahun.

Jika ada yang harus dipersalahkan disini, itu bukanlah riwayat jujur yang dibawakan oleh para Ulama, melainkan logika anda yang sudah tercemari perspektif kafir liberalis barat.

Justru anda-lah yang menghina Nabi karna menolak riwayat jujur hanya karena menganggap buruk pernikahan dibawah usia 10 tahun.

Mimi Syifa Auli mengatakan...

Soal Umur Aisyah Radiyallahu anha ketika di nikahi Nabi Saw.
terdapat Hadits-Hadits yang saling bertabrakan. Maka Ust. yang Sangat Paham untuk Studi Hadits Mudah-mudahan bisa memberikan pencerahan

Hadits Pertama :
Dari Aisyah radiyallahu anha berkata:
“Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam menikahiku pada saat aku berusia enam tahun. Ketika aku tiba di Madinah, aku berhenti di Bani Al-Harits bin Al-Khajraj. Aku menderita sakit panas hingga rambutku rontok dan tumbuh lagi. Setelah itu, ibuku, Ummu Ruman, datang kepadaku. Ketika itu, aku berada di ayunan bersama teman-temanku. Ibuku bherteriak memanggilku, kemudian aku datang kepadanya. Aku tidak tahu apa yang diinginkan ibuku terhadapku. Ibuku menyuruhku berdiri disamping pintu dan aku dalam keadaan terengah-engah. Aku berkata,’Hah,hah,’ agar nafasku kembali teratur. Ibuku mengambil sedikit air, mengusapkannya ke wajah dan kepalaku, kemudian membawaku masuk ke rumah yang ternyata didalamnya terdapat sejumlah wanita dari kaum Anshar. Mereka berkata,”Selamat, mudah-mudahan baik dan penuh berkah.’” Ibuku menyerahkanku kepada wanita-wanita kaum Anshar tersebut, kemudian mereka membersihkan kepalaku dan mendandaniku. Tidak ada yang membuatku grogi melainkan Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam yang sedang duduk di atas kasur rumah kami. Setelah itu wanita-wanita Anshar tersebut menyerahkanku kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam dan beliau menggauliku di rumah kami. Unta dan kambing tidak disembelih untukku hingga suatu saat Sa’ad bin Ubadah mengirimkan piring berisi makanan, karena ia terbiasa mengirimkannya kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam ketika beliau menggilir istri-istri beliau. Ketika itu aku berusia sembilan tahun.

[Diriwayatkan Al Bukhari di kitab manaqib kaum Anshar, bab pernikahan Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam dengan Aisyah hadits nomor 3894, Muslim di kitab Nikah, bab ayah menikahkan gadis kecilnya hadits nomor 1422 dan Ibnu Hibban di buku al Ihsan hadits nomor 7055].

Hadits Kedua :

Muslim meriwayatkan hadits dari Aisyah Radiyallahu anha,
“Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam menikahi Aisyah Radiyallahu anha pada saat ia berumur tujuh tahun, kemudian ia diserahkan kepada beliau saat ia berumur sembilan tahun dan masih membawa bonekanya. Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam wafat saat Aisyah berumur delapan belas tahun.

[Diriwayatkan oleh Muslim nomor 1422]

Hadits Ketiga :

Muslim dan An Nasai meriwayatkan hadits dari Aisyah Radiyallahu anha yang berkata,
“Rasululah Shallallahu alaihi wasallam menikahiku pada saat aku berusia tujuh tahun dan menggauliku pada saat aku berusia sembilan tahun. Ketika itu aku bermain dengan teman-teman wanitaku dan mereka sering datang kepadaku. Jika mereka melihat Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam mereka lari dari beliau. Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam sering memanggil mereka untukku.”

[Diriwayatkan oleh Al Bukhari dan lain-lain].

Hadits Keempat :

Ibnu Abu Khaitsamah meriwayatkan dari Aisyah Radiyallahu anha yang berkata,
“Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam menikahiku di Makkah pada saat aku berumur enam tahun, kemudian beliau meninggalkanku selama tiga tahun. Kemudian beliau masuk kepadaku di Madinah saat aku berusia sembilan tahun. Saat itu, aku bersama boneka-bonekaku dan teman-teman wanita sepermainanku yang biasa datang kepadaku. Jika mereka melihat Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, mereka langsung pulang kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam memanggil mereka untukku.

Izmy mengatakan...

assalamu 'alaikum wr wb.

seharusnya diklarifikasi terlebih dahulu apakah benar Hadits-hadits yang menyebutkan Usia Aisyah RA.

Ada Hadits yang sangat membingungkan yakni Hadits Aisyah yang sudah belum baligh ketika ayahnya Abu Bakar Ra masuk Islam, dan Aisyah menceritakan secara detail Peristiwa dakwah Islam ketika itu.

زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ لَمْ أَعْقِلْ أَبَوَيَّ قَطُّ إِلَّا وَهُمَا يَدِينَانِ الدِّينَ وَقَالَ أَبُو صَالِحٍ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ عَنْ يُونُسَ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ لَمْ أَعْقِلْ أَبَوَيَّ قَطُّ إِلَّا وَهُمَا يَدِينَانِ الدِّينَ وَلَمْ يَمُرَّ عَلَيْنَا يَوْمٌ إِلَّا يَأْتِينَا فِيهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَرَفَيْ النَّهَارِ بُكْرَةً وَعَشِيَّةً فَلَمَّا ابْتُلِيَ الْمُسْلِمُونَ خَرَجَ أَبُو بَكْرٍ مُهَاجِرًا قِبَلَ الْحَبَشَةِ حَتَّى إِذَا بَلَغَ بَرْكَ الْغِمَادِ لَقِيَهُ ابْنُ الدَّغِنَةِ وَهُوَ سَيِّدُ الْقَارَةِ فَقَالَ أَيْنَ تُرِيدُ يَا أَبَا بَكْرٍ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ أَخْرَجَنِي قَوْمِي فَأَنَا أُرِيدُ أَنْ أَسِيحَ فِي الْأَرْضِ فَأَعْبُدَ رَبِّي قَالَ ابْنُ الدَّغِنَةِ إِنَّ مِثْلَكَ لَا يَخْرُجُ وَلَا يُخْرَجُ فَإِنَّكَ تَكْسِبُ الْمَعْدُومَ وَتَصِلُ الرَّحِمَ وَتَحْمِلُ الْكَلَّ وَتَقْرِي الضَّيْفَ وَتُعِينُ عَلَى نَوَائِبِ الْحَقِّ وَأَنَا لَكَ جَارٌ فَارْجِعْ فَاعْبُدْ رَبَّكَ بِبِلَادِكَ فَارْتَحَلَ ابْنُ الدَّغِنَةِ فَرَجَعَ مَعَ أَبِي بَكْرٍ فَطَافَ فِي أَشْرَافِ كُفَّارِ قُرَيْشٍ فَقَالَ لَهُمْ إِنَّ أَبَا بَكْرٍ لَا يَخْرُجُ مِثْلُهُ وَلَا يُخْرَجُ أَتُخْرِجُونَ رَجُلًا يُكْسِبُ الْمَعْدُومَ وَيَصِلُ الرَّحِمَ وَيَحْمِلُ الْكَلَّ وَيَقْرِي الضَّيْفَ وَيُعِينُ عَلَى نَوَائِبِ الْحَقِّ فَأَنْفَذَتْ .........
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair telah menceritakan kepada kami Al Laits dari ‘Uqail berkata, Ibnu Syihab maka dia mengabarkan keada saya ‘Urwah bin Az Zubair bahwa ‘Aisyah radliallahu ‘anha isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata; “Aku belum lagi baligh ketika bapakku sudah memeluk Islam”. Dan berkata, Abu Shalih telah menceritakan kepada saya ‘Abdullah dari Yunus dari Az Zuhriy berkata, telah mengabarkan kepada saya ‘Urwah bin Az Zubair bahwa ‘Aisyah radliallahu ‘anha berkata; “Aku belum lagi baligh ketika bapakku sudah memeluk Islam dan tidak berlalu satu haripun melainkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang menemui kami di sepanjang hari baik pagi ataupun petang. Ketika Kaum Muslimin mendapat ujian, Abu Bakar keluar berhijrah menuju Habasyah (Ethiopia) hingga ketika sampai di Barkal Ghomad dia didatangi oleh Ibnu Ad-Daghinah seorang kepala suku seraya berkata; “Kamu hendak kemana, wahai Abu Bakar?” Maka Abu Bakar menjawab:
Sumber : Hadits Bukhari No.2134

Jika Aisyah Sudah belum baligh ketika Ayahnya Abu Bakar masuk Islam yang seharusnya Usia Aisyah ketika Hijrah ke Madinah minimal 10 tahun. Karena Abu Bakar adalah orang yang pertama-tama masuk Islam yagn diperkirakan 2-3 tahun setelah wahyu pertama. dan Hijrah terjadi sekitar 9 tahun setelahnya. dan Saat Abu Bakar masuk Islam, Aisyah sudah belum Baligh dan dia menceritakan secara detail peristwai saat itu, pertanyaannya jika Aisyah digauli setelah Hijrah, apakah dapat dipertanggung jawabkan Hadits Di atas menyebut Usia Aisyah di Gauli 9 tahun?

apalagi hadits lain menyebutkan Aisyah diceritakan masih anak-anak dengan bonekanya dalam ayunan. lalu Dinikahi oleh Nabi, sementara Hadits ini menyebut Aisyah sudah belum baligh saat ayahnya Abu Bakar masuk Islam.
Mohon penjelasannya yang Ilmiah.

Izmy mengatakan...

Para Ulama juga menjelaskan, Aisyah dinikahi ketika berumur 7 tahun atau tahun lebih, namun terdapat ulama yang juga menyebut Aisyah lahir sebelum Kenabian yang artinya kedua hal ini bertolak belakang.


وَأَمَّا قَوْلُهَا فِي رِوَايَةٍ تَزَوَّجَنِي وَأَنَا بِنْتُ سَبْعٍ وَفِي أَكْثَرِ الرِّوَايَاتِ بِنْتُ سِتٍّ فَالْجَمْعُ بَيْنَهُمَا أَنَّهُ كَانَ لَهَا سِتٌّ وَكَسْرٌ فَفِي رِوَايَةٍ اقْتَصَرَتْ عَلَى السِّنِينَ وَفِي رِوَايَةٍ عَدَّتِ السَّنَةَ الَّتِي دَخَّلَتْ فِيهَا وَاللَّهُ أَعْلَمُ

“Adapun perkataan ‘Aaisyah dalam sebuah riwayat : Beliau menikahiku dan aku berumur 7 tahun, padahal didalam banyak riwayat disebutkan ia berumur 6 tahun. Maka keduanya dapat dijama’ bahwasanya ia berumur 6 tahun beberapa bulan, walaupun begitu pada sebagian riwayat ia hanya menyebutkan umurnya (ketika itu) saja dan pada riwayat lain ia menambah dengan umur yang ia akan memasukinya. Wallaahu a’lam.” [Syarh Shahiih Muslim 9/207]

ولدت بعد المبعث بأربع سنين أو خمس، فقد ثبت في الصّحيح أنّ النبي صلّى اللَّه عليه وآله وسلّم تزوجها وهي بنت ست، وقيل سبع، ويجمع بأنها كانت أكملت السّادسة ودخلت في السّابعة، ودخل بها وهي بنت تسع

‘Aaisyah dilahirkan 4 atau 5 tahun setelah pengutusan Nabi, telah tsabt didalam Ash-Shahiih bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam menikahinya ketika ia berumur 6 tahun, dikatakan 7 tahun, dan kedua pendapat dapat dijamak bahwa ‘Aaisyah hampir menghabiskan usia yang keenam dan akan memasuki usia yang ketujuh. Beliau menggaulinya ketika ia berumur 9 tahun. [Al-Ishaabah fiy Tamyiiz Ash-Shahaabah 8/231-232]

Penjelasan Ilmiah dari Ustadz tentu sangat dibutuhkan dalam masalah ini.

terakhir, tentang kutipan Ustadz di atas soal jawaban dari teman-teman muslim soal hujatan umur Aisyah yang sedikit dikutip lalu dikomentari di atas, jika dibaca secara lengkap, diantara argumen mereka menyebut Aisyah tidak dinikahi pada umur 6 tahun adalah Hadits yang telah saya kutip sebelumnya yakni Aisyah yang sudah belum baligh ketika ayahnya (Abu Bakar RA) masuk Islam.
Syukron Jazakallah Khoir.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Wa'alaikumus-salaam.


Alhamdulillah, saya tidak bingung. Sudah diklarifikasi, bahkan oleh para ulama ratusan tahu sebelum saya dan Anda lahir.

Perkataan 'Aaisyah radliyallaahu 'anhu :

لَمْ أَعْقِلْ أَبَوَيَّ قَطُّ إِلَّا وَهُمَا يَدِينَانِ الدِّينَ

itu artinya:


"Aku tidak mengetahui/memahami kedua orang tuaku, kecuali keduanya telah memeluk Islam".

Artinya, 'Aaisyah lahir di masa Islam. Terjemahan Anda keliru itu.

Silakan baca Al-Baihaqiy ketika mengomentari hadits:

مَا وَاللَّهِ عَقَلْتُ أَبَوِيَّ قَطُّ، إِلا يَدِينَانِ الدِّينَ، وَمَا مَرَّ عَلَيْنَا يَوْمٌ قَطُّ، إِلا يَأْتِينَا فِيهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُكْرَةً وَعَشِيًّا

beliau rahimahullah berkata:

وعائشة رضي الله عنها وُلدت على الإسلام ؛ لأن أباها أسلم في ابتداء المبعث ، وثابت عن الأسود عن عائشة رضي الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم تزوجها وهي ابنة ست ، وبنى بها وهي ابنة تسع ، ومات عنها وهي ابنة ثمان عشرة ، لكن أسماء بنت أبي بكر ولدت في الجاهلية ثم أسلمت بإسلام أبيها... وفيما ذكر أبو عبد الله بن منده حكاية عن ابن أبي الزناد أن أسماء بنت أبي بكر كانت أكبر من عائشة بعشر سنين ، وإسلام أم أسماء تأخر ، قالت أسماء رضي الله عنها : قدمت عليَّ أمي وهي مشركة . في حديث ذكرته ، وهي قتيلة ، مِن بني مالك بن حسل ، وليست بأم عائشة ، فإن إسلام أسماء بإسلام أبيها دون أمها ، وأما عبد الرحمن بن أبي بكر فكأنه كان بالغا حين أسلم أبواه ، فلم يتبعهما في الإسلام حتى أسلم بعد مدة طويلة ، وكان أسن أولاد أبي بكر

[As-Sunan Al-Kubraa, 6/203].

Adz-Dzahabiy rahimahullah berkata:

عائشة ممن ولد في الإسلام ، وهي أصغر من فاطمة بثماني سنين ، وكانت تقول : لم أعقل أبوي إلا وهما يدينان الدين

[As-Siyar, 2/139].

Lagi pula kenapa justru Anda malah mempertanyakan riwayat yang masyhur 'Aaisyah menikah pada usia 6 tahun dan digauli pada usia 9 tahun ?. Sanadnya lebih kuat dan dilalahnya juga sangat jelas sehingga tidak menimbulkan interpretasi lain. Selain itu, ada jalur lain selain dari 'Aaisyah, yaitu 'Abdullah bin Mas'uud, dan riwayat mursal yang mengkhabarkan hal serupa. Ini menambah kuat.

Statement usia pernikahan 'Aaisyah seperti di atas dari segi riwayat dan dirayat menurut ulama ahli hadits sudahlah fix. Kecuali orang yang salah paham, seperti kasus di atas salam mengartikan hadits.

Kalau mau ilmiah, seharusnya Anda mempermasalahkan riwayat yang bertentangan dengan riwayat shahih dan masyhur ini. Bukan sebaliknya. Kenyataannya, tidak ada riwayat shahih yang kontradiktif. Yang ada hanyalah salah paham saja.

Wallhul-musta'aan.

Izmy mengatakan...

syukron jazakallah atas penjelasannya.
Setelah jelas dalilnya, yang perlu saya tanyakan lagi adalah hikmah dibolehkannya menikahi dan menggauli wanita yang masih belia.
karena dalam Hadits Nabi, Aisyah diserahkan dan digauli pada usia yang belia dan masih bermain-main dan main ayunan.
Al-Bukhariy no.3894:

قال: حَدَّثَنِي فَرْوَةُ بْنُ أَبِي المَغْرَاءِ، حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: «تَزَوَّجَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ، فَقَدِمْنَا المَدِينَةَ فَنَزَلْنَا فِي بَنِي الحَارِثِ بْنِ خَزْرَجٍ، فَوُعِكْتُ فَتَمَرَّقَ شَعَرِي، فَوَفَى جُمَيْمَةً فَأَتَتْنِي أُمِّي أُمُّ رُومَانَ، وَإِنِّي لَفِي أُرْجُوحَةٍ، وَمَعِي صَوَاحِبُ لِي، فَصَرَخَتْ بِي فَأَتَيْتُهَا، لاَ أَدْرِي مَا تُرِيدُ بِي فَأَخَذَتْ بِيَدِي حَتَّى أَوْقَفَتْنِي عَلَى بَابِ الدَّارِ، وَإِنِّي لَأُنْهِجُ حَتَّى سَكَنَ بَعْضُ نَفَسِي، ثُمَّ أَخَذَتْ شَيْئًا مِنْ مَاءٍ فَمَسَحَتْ بِهِ وَجْهِي وَرَأْسِي، ثُمَّ أَدْخَلَتْنِي الدَّارَ، فَإِذَا نِسْوَةٌ مِنَ الأَنْصَارِ فِي البَيْتِ، فَقُلْنَ عَلَى الخَيْرِ وَالبَرَكَةِ، وَعَلَى خَيْرِ طَائِرٍ، فَأَسْلَمَتْنِي إِلَيْهِنَّ، فَأَصْلَحْنَ مِنْ شَأْنِي، فَلَمْ يَرُعْنِي إِلَّا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضُحًى، فَأَسْلَمَتْنِي إِلَيْهِ، وَأَنَا يَوْمَئِذٍ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ»

Syokron Jazakallah

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Prinsip bagi seorang muslim terhadap hadits shahih adalah taslim dan tidak ngeyel. Jika satu perbuatan dilakukan Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, maka kita harus yakin bahwa perbuatan itu baik. Minimal, bukan sesuatu yang terlarang.

Masalahnya adalah, Anda mengakui dan menerima hadits tersebut ataukah tidak?. Ini dulu yang perlu Anda tegaskan di sini sebelum bicara kemana-mana.

Yang dijadikan standar bagi Islam dalam pernikahan dan jima' adalah baligh. Usia baligh pada wanita berbeda-beda. Ini dibahas di bab fiqh.

Izmy mengatakan...

saya sebagai muslim meyakini bahwa Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia. Maka beberapa perkara yg tergolong aneh patut dikaji, tentunya aspek-aspeknya dari kebenarannya, jika sudah benar tentu tinggal memahami hikmah atau pelajaran yang terdapat didalamnya.
mengenai konsep pernikahan Nabi sebagai manusia tentu wajar bertanya mengenai Hikmah tersebut, bagaimana Nabi menikahi Aisyah yang masih belia, serta menggaulinya pada usia belia dan di sana juga tidak tercatat Aisyah sudah baligh atau belum. terlepas dari itu semua, apakah konsep ini berlaku untuk semua umat Islam, atau ternyata hanya berlaku untuk Nabi sendiri tentu bukan pertanyaan terlarang.

Hadits di atas yang diartikan Aisyah belum mengenal keuda orang tuanya di bagian selanjutnya Aisyah menceritakan keadaan ayahnya Abu Bakar, dan masa awal dakwah yang penuh tantangan, lalu karena tekanan Kafir Quraisy, Aisyah menceritakan ayahnya keluar hendak hijrah ke Habasyah pada bagian selanjutnya Aisyah juga menceritakan dialog ayahnya dengan salah satu shahabatnya.

kita tahu hijrah ke habasyah terjadi pada tahun 615 M, jika Aisyah menceritakan perisitwa tersebut bisa diartikan Aisyah sudah ada saat itu menyaksikan yang artinya Usia Aisyah bisa lebih dari 9 tahun ketika di gauli Nabi di Madinah.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Standar akal manusia berbeda-beda. Dalam kajian ilmu sosial, persepsi aneh setiap orang berlainan, tergantung intelektual, kebiasaan, kultur, dan yang lainnya.

Fithrah itu kembali pada Islam, bukan sekedar akal. So, Anda kalau pergi ke Papua - dan saya pernah ke sana - Anda akan dapati bahwa tidak berpakaian/berpakaian minim bukan sesuatu hal yang aneh dan luar biasa.

Nah, dalam aspek kajian hadits yang dikenal para ulama - bukan orang awam - , hal pertama yang perlu dipastikan adalah kajian sanad untuk memastikan khabar itu memang sampai/marfu' hingga Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam. Ini kajian ulama. Beda dengan kajian orang awam yang lebih mengedepankan 'aneh tidak di kepala saya'.

'Aaisyah sendiri telah menyatakan bahwa ia dinikahi usia 6 tahun dan membina rumah tangga (serumah) di usia 9 tahun. Ada jalur lain selain 'Aaisyah yang menguatkan pernyataan 'Aaisyah. Ini valid. Kurang apa ?

Dasar asumsi Anda itu nilainya 0 (nol). Terlanjur basah karena salah memahami terjemahan karena mungkin Anda nggak paham bahasa Arab atau cuma copi paste. Sudah begitu, ngeyel lagi, nggak merasa salah mengcopi paste.

Apa yang Anda katakan pada komentar di atas sama sekali tidak ada kaitannya dengan apa yang sedang dibicarakan. Sama sekali tidak dapat digunakan untuk membangun pondasi bahwa 'Aaisyah tidak menikah di usia 6 tahun dan serumah di usia 9 tahun. Hanya sekedar asumsi seperti yang lainnya.

Kemudian,.... sesuatu yang membentuk asumsi Anda itu mungkin dengan adanya kalimat 'Aaisyah yang ini:

فَلَمَّا ابْتُلِيَ الْمُسْلِمُونَ خَرَجَ أَبُو بَكْرٍ مُهَاجِرًا نَحْوَ أَرْضِ الْحَبَشَةِ حَتَّى بَلَغَ بَرْكَ الْغِمَادِ لَقِيَهُ ابْنُ الدَّغِنَةِ وَهُوَ سَيِّدُ الْقَارَةِ

"Ketika kaum Muslimin mendapat ujian, Abu Bakar keluar berhijrah menuju Habasyah (Ethiopia), ketika sampai di Barkal Ghimad dia didatangi oleh Ibnu Ad Daghinah seorang kepala suku....dst.".

Atas dasar kalimat tersebut, Anda berasumsi 'Aaisyah hadir atau menyaksikan peristiwa hijrah ke Habasyah.

Inilah kelemahan asumsi Anda yang nggak mencoba belajar ilmu periwayatan. Mau yang lebih aneh lagi ?. 'Aaisyah meriwayatkan peristiwa di gua Hiraa' saat turun wahyu iqraa'. Aneh bukan ?. Aneh bagi yang tidak pernah belajar. 'Aaisyah belum lahir waktu itu. Bahkan, ayahnya, yaitu Abu Bakr, malah belum masuk Islam. Kok bisa ?

Dalam ilmu riwayat, dikenal dengan adanya mursal shahabiy. Artinya, seorang shahabat meriwayatkan suatu peristiwa dari Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam yang tidak ia saksikan. Ini mursal. Akan tetapi shahabat tersebut pada hakekatnya meriwayatkan dari shahabat lain yang tidak ia sebutkan dalam riwayat tersebut.

Terkait dengan riwayat 'Aaisyah yang menyinggung hihrahnya Abu Bakr ke Madiinah, maka ia meriwayatkan sesuatu yang tidak ia saksikan, karena hijrah ke Habasyah itu terjadi pada tahun ke 5 setelah diutus.

Jadi, perkataan 'Aaisyah yang menceritakan kisah hijrah Abu Bakr itu adalah mursal shahabiy. Meski mursal, tapi shahih.

Hal ini sudah diketahui para ulama berabad-abad lamanya. 'Temuan' Anda itu bukan sesuatu yang baru. Tidak ada yang menganggapnya aneh. Tapi mungkin Anda kaget dan heran karena belum pernah mempelajarinya sebelumnya. Hanya mengandalkan artikel-artikel terjemahan di internet dan mereka-reka analisis yang mungkin dianggap baru.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Coba gunakan sedikit logika Anda,.... 'Aaisyah mengatakan bahwa ia dinikahi Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam ketika usia 6 tahun dan membina rumah tangga pada usia 9 tahun itu bukan hanya sekali saja, tapi berkali-kali di kesemapatan yang berlainan. Oleh karena itu, para perawi yang meriwayatkan perkataan 'Aaisyah bukan hanya seorang, tapi beberapa orang. Lebih dari 5 orang.

Ibaratnya, lebih dari 5 orang yang terpercaya yang kelimanya berinteraksi dengan ayah Anda dan kemudian mengatakan (misalnya) : "Hari Selasa ayah Anda sakit". Apakah logika Anda akan mengatakan kelima nya bohong, sementara kelimanya diketahui adalah orang-orang yang terpercaya, jujur, dan amanah ?.

Apalagi Ibnu Mas'uud yang notabene shahabat yang lebih senior dari 'Aaisyah - shahabat dari ayahnya (Abu Bakr) - ikut bersaksi tentang hal tersebut:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: تَزَوَّجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَائِشَةَ وَهِيَ بِنْتُ سَبْعٍ، وَبَنَى بِهَا وَهِيَ بِنْتُ تِسْعٍ، وَتُوُفِّيَ عَنْهَا وَهِيَ بِنْتُ ثَمَانِي عَشْرَةَ سَنَةً "

Dari 'Abdullah (bin Mas'uud), ia berkata : Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam menikahi 'Aaisyah saat ia berusia 7 tahun dan membina rumah tangga dengannya saat ia berusia 9 tahun. Beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam meninggal saat 'Aaisyah berusia 18 tahun" [Diriwayatkan oleh Ibnu Maajah no. 1877].

Al-Bukhaariy menta'lil riwayat tersebut dan menegaskan yang benar adalah dari Abu 'Ubaidah, dari Nabi secara mursal.

Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam meninggal tahun 10 H. Jadi, 'Aaisyah lahir tahun ke-5 setelah kenabian. Cocok sekali dan tidak bertentangan.

Adapun perbedaan usia 'Aaisyah saat dinikahi Nabi yaitu 6 tahun atau 7 tahun, maka itu dapat dijamak bahwasannya usianya 6 tahun mendekati 7 tahun.

Dikuatkan lagi dengan persaksian Anas bin Maalik:

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: .... فَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَنَى بِهَا حِينَ قَدِمَ الْمَدِينَةَ، وَهِيَ ابْنَةُ تِسْعِ سِنِينَ

Dari Anas radliyallaahu 'anhu, ia berkata : ".... Maka Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam membina rumah tangga dengannya ketika tiba di Madiinah, dan 'Aaisyah berusia 9 tahun...." [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqiy dalam Al-Kubraa].

So, apakah akal kita masih menyangsikan adanya fakta dan mengedepankan asumsi meski dengan bukti bernilai 0 (nol) ?.

Dan terus terang, saya telah sedikit mempelajari ilmu riwayat. Jika saya mengikuti peragu-raguan Anda, itu artinya saya telah meletakkan akal saya di dalam laci lemari. Dan itu merupakan kedhaliman bagi diri saya.

Izmy mengatakan...

wah kalau begini sudah susah, antum memposisikan saya sebagai musuh yang harus ditaklukan sehingga malah menyerang pribadi saya. Ad Hominem.

kalau antum sebut saya harus belajar, saya memang sedang belajar, saya bertanya karena saya menemukan dua problem, problem pertama dimana terdapat Hadits yang menyebut Aisyah masih belum baligh dan ini sudah clear.

kedua: yaitu problem tentang Sunnah Nabi dimana terdapat contoh Nabi menikahi dan menggauli wanita yang masih belia, masih bermain-main ayunan.

afwan antum harus bisa membedakan apa itu akal apa itu persepsi, akal adalah alat untuk berpikir, sedangkan contoh yang antum sebutkan soal orang papua dan saya juga pernah kesana keliru, itu persepsi bukan akal.
Kebenaran selalu sesuai dengan akal (yang sering disebut akal sehat), Kalau Ulama mereka juga menggunakan persepsi, namun mereka mendasari persepsi mereka dengan dalil, baik dalil Naqli maupun Aqli.

Maka meskipun keluar dari mulut ulama, kalau hal tersebut tidak memiliki dalil maka tidak lebih sekedar persepsi. yang clear dulu.

saya tidak mempersoalkan Haditsnya lagi, tapi saya bertanya soal Hikmah Nabi yang menikahi wanita yang masih belia dan menggaulinya dalam kondisi yang masih belia bahkan tidak ada keterangan saat digauli Aisyah sudah baligh.

Islam adalah agama yang fitrah, sesuai dengan fitrah manusia, Ilmu Medis /Kedokteran telah menyatakan bahwa gejala psikologi seseorang yang sangat memiliki orientasi seksual kepada wanita yang belia (anak-anak) adalah penyakit.

Kita sepakat bahwa Nabi Muhammad PASTI tidak seperti itu, namun konsep ini, dapat mengarahkan manusia menjadi terkena penyakit tsb.

Kan Aneh jadinya. pertanyaa saya adalah wajar, jika menurut Logika antum benar, maka antum pasti bisa berbagi logika antum, Bukan persepsi antum semata.

Saya meyakini Islam adalah agama yang sesuai dengan Fitrah manusia, Bukan agama yang dogmatis.

Syukron Jazakallah.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Itulah bedanya saya dengan Anda. Islam dalam ranah 'aqiidah, ibadah, dan pengkhabaran bersifat dogmatis. Semata-mata tasliim pada nash/dalil. Saya tidak ragu mengatakannya, karena :

إذا ورد الأثر بطل النظر

"Apabila telah ada nash, maka batallah semua pendapat yang ada"

Allah ta'ala berfirman:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالا مُبِينًا

"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata" [QS. Al-Ahzaab : 36].

Saya berbicara dengan nash dan membenarkannya. Nash nya sendiri clear. Shahih sanadnya, tidak ada 'illat, tidak ada syudzuudz, dan sharih penunjukannya.

Pendek kata, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam menikahi 'Aaisyah pada usia 6 tahun dan serumah dengannya pada usia 9 tahun adalah fakta yang tidak dapat lagi digugat.

Kemudian,.... akal sehat adalah akal yang sesuai dengan nash. Ini definisi akal sehat dalam Islam. Nash itu pasti mengarahkan manusia untuk berpikir pada rel yang benar.

Yang perlu dicatat di sini, tidak semua nash itu wajib diketahui hikmahnya oleh manusia, karena Allah dan Rasul-Nya memang tidak menuntut demikian. Pertama, tidak semua hikmah yang ada dalam nash dijelaskan secara eksplisit dalam nash. Kedua, yang diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya bagi setiap muslim adalah menerima nash dan membenarkannya meski hikmah yang ada di dalamnya belum diketahui.

Menikah di usia muda bukanlah penyakit jika ia telah baligh. Dan usia baligh bagi wanita berbeda-beda sebagaimana telah dikenal di dunia kedokteran, karena itu terkait dengan keturunan, ras, dll. Orientasi Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam juga tidak menikahi anak-anak atau gadis muda. Semoga kita paham makna orientasi. Kalau dikatakan Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam menikahi gadis muda yang berumur 9 tahun, ya itu benar. Itu fakta. Tapi Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam juga menikahi wanita dewasa, dan bahkan wanita tua. Apakah ini disebut 'orientasi' ?.

Banyak hal yang dapat diambil hikmahnya dari pernikahan Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam dengan 'Aaisyah, jika memang kita mencobanya berpikir positif dan sebelumnya kita telah taslim pada nash. Nash itu memberikan faedah bahwa boleh hukumnya menikahi gadis beliau jika telah mencapai usia baligh (karena para ulama menjelaskan bahwa 9 tahun adalah diantara batas usia baligh wanita yang dapat dinikahi dan dijimai). Tapi jika 9 tahun tanda-tanda baligh belum muncul, maka yang diikuti adalah tanda-tanda balighnya, bukan usianya. Ini banyak dibahas di kitab-kitab fiqh. Hikmah lain, dengan pernikahan beliau dengan 'Aaisyah, banyak riwayat/nash yang sampai kepada kita tentang syari'at Islam/hukum-hukum, karena 'Aaisyah adalah istri beliau yang paling banyak riwayatnya. Dan yang lainnya.

Selamanya Anda tidak akan nyambung berbicara dengan saya dalam hal ini selama sikap Anda terhadap nash tidak mengedepankan tasliim.

Allaahu yahdik.

Geosentris mengatakan...

Tampaknya ada yang panas kupingnya dengan istilah pedofil. Istilah yang diterbitkan kaum Orientalis untuk mendeskreditkan Islam.

Kalau pun harus berpikir menggunakan akal thok (tanpa dalil), lihat saja kaum Atheis yang percaya pada evolusi. Mereka sendiri bilang, secara evolusi, wanita yang haid adalah pertanda dia siap dibuahi. Artinya, sudah dewasa secara fisik (meskipun usianya masih belia).

Dan tradisi menikah di usia belia itu sudah ada sejak jamannya Ahlul Kitaab. Tidak usah jauh-jauh, Bunda Maria saja menikah di usia muda (12 - 14 tahun) dengan calon suaminya si Joseph yang kala itu sudah berusia 90 tahun. Melihat batasan umur dari kaum Orientalis sekarang (18 tahun ke atas), dengan demikian apa bisa dikatakan kalau si Joseph ini tua bangka yang pedofil?

Izmy mengatakan...

Jawabannya malah semakin melenceng dari pertanyaan.

Untuk Nabi Muhammad Jelas sudah Clear kita sepakat bahwa Nabi Muhammad Saw tidak seperti itu.

Yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah bagiamana dengan sunnah tersebut Syariat bolehnya menikahi wanita yang belum baligh dan menggaulinya pada usia belia, dan hadits juga tidak mencatat apakah saat itu Aisyah sudah baligh atau tidak..

Kedokteran menyatakan bahwa Orientasi seperti itu adalah penyakit.

Ketika Islam mensyariatkan bolehnya menikahi wanita yang belia bahkan masih sangat anak-anak yang secara tidak langsung bisa mengarahkan seseorang kearah tersebut.
Contoh di Indonesia sudah terjadi.


Jika antum memang tidak bisa menjawab hikmahnya ya no problem buat saya.

Kejelasan Haditsnya sudah menjadi jawaban buat saya. Persoalan pertama sudah selesai.

Saya berharap pembahasannya tidak stop hanya sampai pada Haditsnya semata. Mungkin pengkajian berikutnya apakah sunnah ini berlaku untuk Nabi saja (kita tahu banyak sunnah yang hanya berlaku bagi Nabi saja termasuk Poligami lebih dari 4 wanita) atau berlaku untuk semua umat Islam.

Pernikahan Nabi kepada semua Istrinya terdapat pelajaran dan hikmah di dalamnya dari Khadijah hingga istri-istri lainnya, Namun khusus terhadap Aisyah masih tergolong kabur. Semakin dikaji Insya Allah sedikit demi sedikit akan tergali.

Syukron Jazakallah.

Allahu Musta'an.

Izmy mengatakan...

Afwan, untuk @geosentris, pertama istilah Pedofil bukan istilah yang diterbitkan oleh orientalis, tapi adaah istilah penyakit yang memiliki orientasi seksual kepada wanita yang masih belia/ anak-anak.

Soal ajaran Alkitab saya tidak ambil pusing, itu ajaran mereka. jangankan ajaran soal pernikahan, ajaran Akidah/ keyakinann saja sudah amburadul.

Kaum orientalis atau atheis menyerang Islam karena terdapat ajaran yang "membolehkan" pernikahan terhadap wanita yang belum baligh.

maka masalahnya memang harus clear apakah sunnah di atas berlaku untuk semua umat Islam, atua hanya berlaku bagi Nabi, atau apa hikmah dari itu semua. karena tidak mungkin ajaran yang benar malah menciptakan kerusakan.


Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Tidak ada seorang ulama pun yang menganggap pernikahan Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam dengan 'Aaisyah itu kabur. Terus terang, istilah itu baru saya dapatkan dari Anda. Perbikahan beliau itu clear.

Kebolehan menikahi gadis belia itu bukan kekhususan bagi Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam. Semua perbuatan yang beliau lakukan itu pada asalnya berlaku juga bagi umatnya, karena Allah ta'ala berfirman:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

"Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah" [QS. Al-Ahzaab : 21]

kecuali jika ada dalil yang mengkhususkannya.

Di sini, tidak ada dalil yang mengkhususkan itu.

Catatan : Takhshish itu mesti dengan dalil, bukan akal.

Dan perlu saya ulangi dan tegaskan bahwa, ayat di atas sekaligus menjelaskan bahwa apa yang beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam lakukan itu pasti baik, karena beliau adalah teladan bagi umatnya. Maka, ketika beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam menikahi gadis belia, maka itu pasti baik. Bukan tercela, bukan pula 'penyakit'. Ini hanyalah ucapan miring orang-orang kafir yang menular ke sebagian kaum muslimin yang bodoh.

Jangan berpikir terbalik, dengan mendefinisikan 'baik' itu sesuai akal (yang sakit) untuk nenolak nash. Karena Anda berpikir menikahi wanita muda itu tidak baik, sedangkan ayat di atas menjalskan Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam adalah teladan sehingga mesti berperilaku baik; konsekuensinya nash yang ada dalam hadits di atas mesti ditolak karena bertentangan dengan nash.

Saya katakan : Bukan karena bertentangan dengan nash, akan tetapi karena akal kita yang sakit dalam mendefinisikan kebaikan itu.

Tentang hikmah, sudah saya sebutkan di atas sebagiannya. Kurang ?. Mungkin dapat ditambahi bahwa dengan menikah di usia muda, kesempatan mendapatkan keturunan yang banyak semakin besar, karena Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

تَزَوَّجُوا الْوَدُوْدَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

"Nikahilah wanita-wanita yang penyayang dan subur, karena aku akan berbangga dengan banyaknya jumlah kalian pada hari kiamat di hadapan umat lain"

Masih banyak hikmah lainnya yang dapat kita gali. Jangan sampai hikmah yang diharapkan adalah hikmah fiktif karena orientasi tidak tasliim terhadap nash. Hikmah suatu nash itu baru didapat oleh orang yang tasliim terhadap nash. Ada sedikit keberatan di dalam hati, maka hikmah yang ada tidak akan nampak.

'Aaisyah ketika berusia 9 tahun telah berusia baligh. Memang secara tekstual dalam hadits tidak menyebutkan dengan istilah baligh. Akan tetapi itu dapat diketahui melalui perkataan 'Aaisyah sendiri bahwa ketika seorang anak berusia 9 tahun, maka ia disebut imra-atun (wanita baligh/bukan anak-anak). Selain itu ditunjukkan fakta kesaksian dari banyak ulama bahwa wanita di 'Arab dahulu ketika berusia 9 tahun banyak yang telah mengalami haidl.

So, nasihat saya.... banyak-banyaklah membaca buku para ulama dan riwayat-riwayat. Banyak samudera ilmu yang belum Anda ketahui tersimpan di sana.

Geosentris mengatakan...

To izmy azhary,

Istilah pedofilia itu baru dikenal di akhir abad 19. Dan penelitian serius baru dilakukan tahun 1980. Yang bikin tentu kaum Orientalis-lah, masa kaum Muslim. Yang bener aja.

Masa KECENDERUNGAN/ORIENTASI terhadap gadis belia atau sebaliknya wanita tua itu penyakit? Aneh.

Sudah fitrah-nya laki-laki menyukai wanita, berapa pun usianya. Kalau fitrah ini salah, kenapa Anda tidak salahkan saja Sang Pemberi Fitrah ini?

Justru yang penyakit itu kalau suka sejenis, yang aneh bin ajaibnya malah kaum Orientalis melegalkan penyakit macam ini. Bener-bener rusak akalnya.

Kaum Orientalis itu siapa saja sih? Tidak lain kaum Atheist, Yahudi, Nasrani dan Liberalist. Di atas sudah saya kasih argumen, baik dari sisi Atheisme maupun Judaisme (Yahudi dan Nashrani). Mereka gak punya dasar sama sekali. Baik Evolusi maupun tradisi Judaisme, wanita yang sudah haid adalah wanita dewasa secara fisik (meskipun usianya masih belia).

Izmy mengatakan...

Ust. @Abul Jauzaa..

Antum salah paham lagi dengan komentar saya sebelumnya.

Yang saya maksud adalah Hikmah dan tujuan pernikahan Nabi dengan Aisyah. Bukan Dalil pernikahannya.

Jika Hikmah dan tujuan pernikahan Aisyah itu tidak kabur alias jelas, tentunya antum tidak akan kesulitan menjawab pertanyaan saya sebelumnya mengenai Hikmah pernikahan Aisyah, bahkan mungkin tak perlu repot-repot menganalogikan persepsi orang papua kan seperti itu. Pertanyaan saya malah antum jawab dengan menyerang pribadi.

Jawaban antum pun yang sekarang juga masih kabur, jika antum senantiasa berdasarkan dalil adakah keterangan dari Nabi atau dari Aisyah tentang tujuan Nabi menikahi Aisyah?


pernyataan-pernyataan antum bisa menjadi bumerang bagi antum.

Di sini antum juga antum keliru antara Akal dan Persepsi. Persepsi tidak sama dengan akal.

next masalah penyakit kita sudah sepakat Nabi tidak mungkin seperti itu. yang menjadi pertanyaan adalah soal sunnah tersebut bagi umat Islam secara umum.

Izmy mengatakan...

untuk @geosentris.

saran saya antum harusnya mengkaji dan membuktikan atau mematahkan teori tersebut dengan membuktikan secara teori ilmu kedokteran bahwa hal tersebut bukanlah penyakit.
Bukan sekedar berasumsi atau bahkan cuma mengandalkan persepsi pribadi untuk menyatakan bahwa orientais seksual terhadap anak-anak adalah bukan penyakit.

next soal pernikahan sejenis tidak ada kaitannya dengan persoalan ini, ilmu kedokteran telah menetapkan bahwa homoseksual, atau orintasi seksual sejenis adalah penyakit. terlepas manusianya mau tetap ingin dalam penyakitnya itu persoalan lain.

Masalah lain yang termasuk dalam kajian di atas adalah tidak ada keterangan bahwa ketika Aisyah digauli dia sudah baligh. yang tertera jelas hanya dia masih bermain-main ayunan bersama teman-temannya lalu didandani dan diserahkan kepada Nabi.

Jika tidak ada keterangan bahwa Aisyah digauli sudah baligh maka secara hukum bisa menjadi peluang hukum bahwa menikahi dan menggauli wanita yang masih belia atau belum Haid halal. Sampai terdapat keterangan jelas bahwa Aisyah atau kterangan lain Nabi melarang menggauli wanita yang belum Baligh.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Kalimat Anda bukanlah kalimat yang terlalu sulit dipahami. Bukan kalimat yang luar biasa. Bukan pula level kalimat ujian logika dan filsafat (meski kemudian Anda mengangap orang lain tidak memahami apa yang Anda maksudkan, never mind....).

Kembali Anda punya definisi sendiri tentang baligh. Ini menunjukkan Anda terlalu sering berbicara tanpa punya basic pengetahuan memadai. Sejak kapan baligh seorang wanita adalah tidak senang bermain-main dan tidak boleh didandani oleh orang lain ?. Bahkan di jaman sekarang, anak-anak SMP atau SMU masih banyak yang masih mainan boneka dan didandani oleh ibunya.

Seorang laki-laki yang sudah ihtilaam dikatakan baligh meski ia masih suka main kelereng.

Atau, silakan Anda tuliskan definisi baligh yang ada di pikiran Anda dan tuliskan dalilnya. Gimana ?

Dalil Anda sepanjang komentar di atas hanyalah akal-akalan saja. Nggak ada nash nya sama sekali. Nggak pula menukil pendapat ulama mu'tabar. Setiap ilmu itu ada pakarnya, dan dalam hal ini, Anda bukan pakarnya.

Sudah saya katakan sebelumnya, bahwa 'Aaisyah itu dalam usia 9 tahun telah mencapai usia baligh. Saya sebutkan alasannya. Saya nukilkan perkataan At-Tirmidziy rahimahullah:

واختلف أهل العلم في تزويج اليتيمة فرأى بعض أهل العلم أن اليتيمة إذا زوجت فالنكاح موقوف حتى تبلغ فإذا بلغت فلها الخيار في إجازة النكاح أو فسخه وهو قول بعض التابعين وغيرهم وقال بعضهم لا يجوز نكاح اليتيمة حتى تبلغ ولا يجوز الخيار في النكاح وهو قول سفيان الثوري والشافعي وغيرهما من أهل العلم وقال أحمد وإسحاق إذا بلغت اليتيمة تسع سنين فزوجت فرضيت فالنكاح جائز ولا خيار لها إذا أدركت واحتجا بحديث عائشة أن النبي صلى الله عليه وسلم بنى بها وهي بنت تسع سنين وقد قالت عائشة إذا بلغت الجارية تسع سنين فهي امرأة

“Para ulama telah berselisih pendapat tentang perkara menikahkan wanita yatim. Sebagian ulama berpendapat bahwa jika seorang wanita yatim dinikahkan, maka pernikahannya itu digantungkan hingga mencapai usia baligh. Jika telah mencapai usia baligh, maka ada hak pilih baginya untuk meneruskan atau membatalkan pernikahannya. Ia adalah pendapat sebagian tabi’in dan yang lainnya. Sebagin ulama lagi berkata : Tidak diperbolehkan menikahi wanita yatim hingga ia baligh dan tidak boleh ada hak pilih (untuk meneruskan atau membatalkan) dalam pernikahan. Ia adalah perkataan Sufyaan Ats-Tsauriy, Asy-Syaafi’iy dan yang lainnya dari kalangan ulama. Telah berkata Ahmad dan Ishaaq : Apabila wanita yatim itu mencapai usia sembilan tahun, lalu ia dinikahkan dan ia pun ridla dengannya, maka pernikahannya itu sah dan tidak ada hak pilih baginya jika ia telah mencapai usia baligh. Keduanya berhujjah dengan hadits ‘Aaisyah : Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam membina rumah tangga dengannya (menggaulinya) saat ia berusia sembilan tahun. ‘Aaisyah berkata : ‘Apabila telah mencapai usia sembilan tahun, maka ia seorang wanita dewasa/baligh” [Sunan At-Tirmidziy, 2/402].

Asy-Syaafi'iy rahimahullah berkata:

رَأَيْتُ بِصَنْعَاءَ، جَدَّةً بِنْتَ إِحْدَى وَعِشْرِينَ سَنَةً حَاضَتِ ابْنَةَ تِسْعٍ وَوَلَدَتِ ابْنَةَ عَشْرٍ، وَحَاضَتِ الْبِنْتُ ابْنَةَ تِسْعٍ وَوَلَدَتِ ابْنَةَ عَشْرٍ

“Aku pernah melihat di Shan’aa seorang nenek berusia 21 tahun. Ia mengalami haidl pada usia 9 tahun dan melahirkan (anak perempuan) pada usia 10 tahun. Lalu anak perempuannya itu juga mengalami haidl pada usia 9 tahun dan melahirkan pada usia 10 tahun” [As-Sunan Al-Kubraa, 1/319].

Kejadian ini bukanlah sesuatu yang sangat aneh dan luar biasa di jaman dahulu.

Tidak masalah Anda mau menganggapnya pedofilia, penyakit, atau apalah; karena itu urusan Anda.

Saran saya, belajar dulu yang rajin sebelum over load dalam bicara.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Kalau Anda ingin tahu tujuan Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam menikahi 'Aaisyah, maka itu dijawab oleh nash:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهَا: " أُرِيتُكِ فِي الْمَنَامِ مَرَّتَيْنِ أَرَى أَنَّكِ فِي سَرَقَةٍ مِنْ حَرِيرٍ، وَيَقُولُ: هَذِهِ امْرَأَتُكَ فَاكْشِفْ عَنْهَا فَإِذَا هِيَ أَنْتِ، فَأَقُولُ: إِنْ يَكُ هَذَا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ يُمْضِهِ "

Dari 'Aaisyah radliyallaahu 'anhaa, bahwasannya Nabi shalallaahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda kepadanya : "Aku diperlihatkan kamu dalam tidur (bermimpi) dua kali. Aku melihat kamu dalam balutan sutera dan orang itu berkata : 'Ini adalah istrimu, lepaskanlah dia'. Ternyata wanita itu adalah kamu. Maka aku katakan: 'Kalau ini datangnya dari Allah, maka Dia pasti akan menetapkannya (buatku)" [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 3895].

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ جِبْرِيلَ جَاءَ بِصُورَتِهَا فِي خِرْقَةِ حَرِيرٍ خَضْرَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ هَذِهِ زَوْجَتُكَ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ

Dari ‘Aaisyah : “Bahwasannya Jibriil datang kepada Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersama gambar Aisyah dalam secarik kain sutera hijau, lalu berkata : ‘Sesungguhnya ini adalah isterimu di dunia dan akhirat’” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidziy no. 3880; shahih].

Artinya, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam menikahi 'Aaisyah merupakan wahyu dari Allah ta'ala. Petunjuk dari Allah ta'ala.

Kok bisa ?. Allah menetapkan apa saja yang Ia kehendaki. Allah tidak ditanya tentang apa yang Ia perbuat, namun kitalah kelak yang akan ditanya.

لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ

"Dia tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya, dan merekalah yang akan ditanyai" [QS. Al-Anbiyaa' : 23]

Dan kembali kepada 'hikmah',... memangnya jenis hikmah apa yang Anda inginkan ?. Bukankah di atas Anda tanya dan kemudian telah dijawab ?. Jawaban saya di atas pun bukan jawaban yang ketika menulisnya saya mengalami kesulitan yang luar biasa karena riwayatnya 'kabur' dan 'tidak jelas'. Apa yang saya tulis di atas banyak disampaikan di banyak pengajian, telah ditulis di internet (mudah dicopi paste), banyak pula dikatakan para ulama. Di sini cuma memindahkan apa yang telah ada saja.

Dan ingat - atau barangkali Anda memang tidak mentetahuinya - bahwasannya hikmah itu pada umumnya bukan sesuatu yang tekstual dinyatakan dalam nash, tapi implisit sehingga memerlukan perenungan. Itu bisa didapatkan bagi orang yang punya sikap positif terhadap nash, bukan sikap curiga, berat, dan skeptis - seperti Anda, maaf.

Mungkin saja Anda tidak puas dengan banyak riwayat yang telah dituliskan di atas. No problemo. 'Cause, the problem is in yourself brother....

Ini referensi berbahasa Indonesia yang dapat dibaca :

http://islamqa.info/id/44990.

Allaahu yahdik

Geosentris mengatakan...

To izmy azhary,

saran saya antum harusnya mengkaji dan membuktikan atau mematahkan teori tersebut dengan membuktikan secara teori ilmu kedokteran bahwa hal tersebut bukanlah penyakit.
Bukan sekedar berasumsi atau bahkan cuma mengandalkan persepsi pribadi untuk menyatakan bahwa orientais seksual terhadap anak-anak adalah bukan penyakit.


Justru saya malah bertanya-tanya sama anda, APA DASARNYA kecenderungan terhadap wanita belia/tua itu suatu penyakit?

Secara tradisi ratusan/ribuan tahun tidak ada masalah. Secara evolusi versi Atheist juga tidak masalah. Lantas, APA DASARNYA?

Ini cuma masalah selera. Seperti: cantik atau jelek, tinggi atau pendek, kurus atau gemuk, putih atau hitam, muda atau tua. Apa masalahnya?

Agama Islam tidak mempermasalahkannya. Islam justru hadir untuk menyalurkan berbagai macam selera ini secara halal.

Lain halnya, kecenderungan ini diikuti dengan tindakan-tindakan yang tidak wajar atau berlebihan, seperti, melakukan pelecehan dan semacamnya, barulah bisa disebut sebagai penyakit. Tapi tidak berlaku hanya pada yang muda atau tua, yang cantik atau jelek, yang tinggi atau pendek, yang kurus atau gemuk, yang putih atau hitam juga sama.

Izmy mengatakan...

Ust. Abul Jauzaa. jawaban antum memang menjawab soal Alasan Nabi Menikahi Aisyah adalah perintah ALLAH. namun ketika Pernikahan Nabi seperti ini menjadi teladan, menjadi syariat dalam Islam, maka Hikmah menikahi dan menggauli wanita belia tentu menjadi pertayaan mendasar.

untuk di atas, Yang jelas perlu keterangan dalil yang jelas apakah Aisyah saat itu sudah baligh dan sudah Haid atau belum.

Yang jelas dari Hadist tersebut adalah Aisyah masih bermain-main Ayun-ayunan dengan bonekanya dan Umurnya adalah 9 tahun. Artinya pada Usia 9 tahun Aisyah masih belia.

Menyebut Aisyah Sudah baligh tentu perlu keterangan yang jelas bukan spekulasi.

Kemudian Antum lebih tahu tentang Ushul Fiqh dari saya, tidak ada keterangan larangan dalam perkara duniawi bisa jadi peluang pembolehan.

Izmy mengatakan...

@geosentris untuk pedofilia alasannya antum kaji dulu ilmu kedokterannya. http://en.wikipedia.org/wiki/Pedophilia

kalau antum merasa itu tidak masalah, maka antum harus bisa menggugurkan teori tersebut.

next soal Tradisi, tradisi tidak bisa dijadikan Hujjah. para penyembah berhala juga tradisi dari sononya. apakah berarti ketika Islam datang melarang Penyembahan berhala maka Islam salah kan tidak juga.

==>Ini cuma masalah selera. Seperti: cantik atau jelek, tinggi atau pendek, kurus atau gemuk, putih atau hitam, muda atau tua. Apa masalahnya?

Agama Islam tidak mempermasalahkannya. Islam justru hadir untuk menyalurkan berbagai macam selera ini secara halal.

Lain halnya, kecenderungan ini diikuti dengan tindakan-tindakan yang tidak wajar atau berlebihan, seperti, melakukan pelecehan dan semacamnya, barulah bisa disebut sebagai penyakit. Tapi tidak berlaku hanya pada yang muda atau tua, yang cantik atau jelek, yang tinggi atau pendek, yang kurus atau gemuk, yang putih atau hitam juga sama.

tidak sesederhana itu akhi. Sesuatu harus jelas Hikmah dan tujuannya. kalau hanya sekedar ungkapan menyalurkan dan seterusnya, Syiah juga mengajarkan demikian menyalurkan hasrat kepada istri atau suami orang lain lewat mut'ah.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Kalau Anda menganggap hadits 'Aaisyah itu bermasalah dan meragukannya, itu urusan Anda. Semua juga tahu kok siapa yang bermain asumsi, siapa yang bermain dengan fakta/nash.

Alhamdulillah, para ulama dari jaman para shahabat hingga sekarang menerima nash dengan segala apa yang terkandung di dalamnya dengan kelapangan. Dan alhamdulillah, saya (berusaha) meniru jejak langkah mereka. Adapun Anda yang meragukan hadits itu dengan apa yang terkandung di dalamnya, maka saya yakin Anda pun tahu siapa yang menjadi cetak biru pemikiran seperti Anda.

Penyakit itu hanyalah melakukan apa yang diharamkan oleh Allah. Melakukan apa yang diperbolehkan Allah dan Rasul-Nya bukan satu penyakit meski seandainya seluruh dunia mencelanya sebagai satu kelainan. Saya tidak peduli.

Mengqiyaskan dengan mut'ah adalah lucu. Ini namanya qiyas ma'al-faariq. Alasan yang memaksakan diri. Sudahlah,... jangan diteruskan, nanti malah menambah dosa Anda yang berkata-kata tanpa ilmu, karena dari awal Anda nggak membawakan dalil - kecuali dalil yang salah terjemah - dan hanya membawa logika-logika batil seperti penganut agama sebelah.

Ketika Anda mengatakan sesuatu (syari'at) itu harus jelas hikmah dan tujuannya dan kemudian mengkonsekuensikan sesuatu (syari'at) yang belum jelas tujuan dan hikmahnya tidak boleh diterima dan diamalkan; ini kaedah dari mana ?.

Sekarang saya tanya, kenapa shalat Shubuh itu dua raka'at ? kok tidak 3 raka'at saja ? Apa hikmah dan tujuannya pengkhususan 2 raka'at itu ?. Kenapa 'aqiqah itu hanya disyari'atkan kambing ? Apa hikmah dan tujuannya ? Kenapa tidak boleh ayam, kan lebih murah dan gampang di dapat ?.

Setahu saya, mengetahui hikmah dan tujuan itu hanya sebagai penguat saja. Yang diwajibkan adalah menerima dan membenarkan, meski belum mengetahui hikmah dan tujuannya.

Allaahu yahdik.

Izmy mengatakan...

@ust. Abul Jauzaa

lho kenapa tanggapannya mengulang lagi, saya sudah menegaskan Haditsnya Shahih dan saya sudah menerima hal tersebut. dan saya juga sebutkan masalah itu sudah clear.
yang belum clear adalah hikmah syariat menikahi dan menggauli wanita yang masih belia.

dan termasuk persoalan di atas adalah tentang terbukanya peluang bolehnya menikahi dan menggauli wanita yang belum baligh terkait tidak adanya pernyataan atau keterangan jelas ketika Aisyah digauli sudah dalam kondisi baligh.

next. untuk soal keyakinan Antum bawha Islam pasti mengajarkan kebaikan bukan penyakit, saya pun meyakini demikian. Bedanya saya adalah saya tidak puas untuk sekedar meyakini sampai jelas hikmahnya.

untuk analogi antum soal shalat, kurban, aqiqah dts antum harus bedakan antara hukum-hukum atau syariat tentang perkara duniawi dengan praktek Ritual. Praktek Ritual adalah penghambaan maka penghambaan tidak memerlukan penjelasan hikmah. walaupun perkara tersebut terdapat hikmah dibaliknya.
sebaliknya perkara hukum sosial, atau hukum duniawi senantiasa berkaitan dengan fitrah manusia, berkaitan dengan hikmah. semisal mengapa hukum waris pria mendapat 2 bagian sementara wanita dapat 1 bagian, mengapa Pencuri hukumannya potong tangannya, mengapa Islam menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, mengapa Islam mewajibkan membayar Zakat dan seterusnya. Yang seperti ini akan selalu berkaitan dengan hikmah disyariatkannya.
termasuklah Menikahi wanita yang belia dan menggaulinya.

soal qiyas, lho saya tidak mengqiyaskan, saya hanya mencontohkan cara beranalogi yang salah. dengan mencontohkan analogi syiah, dan memang keliru.

dan analogi di atas juga keliru, syariat Islam itu tidak menyalurkan hawa nafsu pada tempat yang halal, tapi menyalurkan fitrah manusia pada tempat yang halal atau benar.

Harus dibedakan antara Fitrah dan hawa nafsu.

Menyalurkan keinginan, selera kepada wanita belia dengan cara yang halal yaitu menikahi wanita yang belia seperti yang disebutkan @geosentris di atas. itu pernyataan yang berbahaya.

Selera itu keinginan yang didasari hawa nafsu.
Sementara Hawa nafsu memiliki keinginan kepada semua perkara baik yang halal maupun yang haram.

Bagian terakhir..

pernyataan antum hikmah dan tujuan adalah penguat, itu benar. dalam Islam hikmah dan tujuan adalah penguat. itu benar. Masalahanya adalah Islam itu ada untuk manusia. bukan untuk orang Islam saja, atau untuk ulama saja.
Islam atau syariat itu juga merupakan pengetahuan yang terus dikaji dan didalami, dikembangkan dan juga diajarkan dan didakwahkan.

Masalah aqidah saja yang hanya dituntut untuk diimani saja penuh dengan pertanyaan, maka sepantasnya perkara duniawi yang akan dipraktekan miliaran manusia di masa lalu, sekarang dan akan datang terdapat banyak pertanyaan. tentu saja mustahil pembahasan duniawi hanya cukup sampai pada imani saja.

kalaupun antum memang tidak bisa no problem mungkin saya akan mendapatkan jawaban dari Ust Ust. yang lain.

terakhir perlu diklarifikasi, soal Hadits di atas, bukan saya salah terjemah. tetapi memang terjemahan di Lidwa memang menterjemahkan seperti itu. http://hadits.in/bukhari/2134

Allahu Musta'an

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Yang cyclic itu sebenarnya siapa ?

Justru Anda lah yang tidak memahami. Syari'at Islam itu bukan hanya berisi 'aqidah dan shalat. Hukum-hukum dalam syari'at Islam itu meliputi 'aqidah, ahkaam, akhlaq, dan mu'amalat. Syari'at Islam itu mencakup hal wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah.

Islam punya aturan (syari'at) dalam menikah. So, ini bukan masuk ke wilayah dunia tanpa ada kaitannya dengan syari'at. Sekarang saya tanya, apa hikmah dan tujuan Islam membatasi nikah maksimal 4 ? Kenapa tidak dibatasi 3 atau 5 ? Kan cuma beda satu ?. Kenapa Islam membatasi talak yang dapat rujuk itu cuma 2, kenapa tidak 3 ?. Kenapa Islam membolehkan laki-laki memakai emas putih (platina) dan perak tapi tidak boleh memakai emas ?.

Di atas Anda ngasih contoh tentang kasus pencurian, jual beli, dan zakat. Kata Anda, yang urusan seperti ini Anda mengisyaratkan mesti diketahui dan dituntut untuk mengetahui hikmah dan tujuannya. Dan isyarat Anda, Anda telah mengetahui hikmah dan tujuan hal-hal ini sehingga Anda mengimaninya dan juga melaksanakannya.

Sekarang saya tanya, apa hikmah syari'at Islam ngasih nishab pencurian yang dipotong tangannya sebesar 1/4 dinar ?. Kenapa tidak 1/5 atau 1/2 dinar saja ?. Apa hikmah Islam mewajibkan zakat kambing, tapi tidak pada kuda dan ayam ?. Apa hikmah nishab zakat kambing itu 40 ekor ? Kenapa tidak 39, 41, 45, atau 50 saja ?. Apa hikmah zakat kambing 1 ekor ketika mencapai nishab 40 ekor dan 2 ekor ketika mencapai 120 ekor ?. Kan kalau menurut logika matematika, seharusnya 3 ekor karena 120 dibagi 40 = 3 ekor. Dan yang lainnya masih banyak...

Anda katakan :

"Masalah aqidah saja yang hanya dituntut untuk diimani saja penuh dengan pertanyaan, maka sepantasnya perkara duniawi yang akan dipraktekan miliaran manusia di masa lalu, sekarang dan akan datang terdapat banyak pertanyaan. tentu saja mustahil pembahasan duniawi hanya cukup sampai pada imani saja"

Ini dalilnya mana ? Sejak di atas kok statement Anda nggak pake dalil ?. Kita ini bicara agama, bukan bicara otak-atik radio rusak.

Ketika syari'at mengatakan halal atau haram, boleh atau tidak boleh; maka yang wajib dilakukan pertama kali adalah mengimani. Allah ta'ala berfirman:


اتَّبِعْ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ لا إِلَهَ إِلا هُوَ وَأَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِينَ

“Ikutilah apa yang telah diwahyukan kepadamu dari Tuhanmu; tidak ada Tuhan selain Dia; dan berpalinglah dari orang-orang musyrik” [QS. Al-An’aam : 106].

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [QS. Aali ‘Imraan : 31].

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ

"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka" [QS. Al-Ahzaab : 36].

Mengikuti Nabi shallallaahu ''alaihi wa sallam adalah dalam semua aspek kehidupannya. Bukan sekedar ikut, tapi menetapkan apa yang ditetapkan beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam; baik yang wajib, haram, sunnah, makruh, ataupun halal/boleh. Membolehkan apa yang dibolehkan beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Ini kewajiban pokok bagi kaum muslimin, baik ia mengetahui hikmahnya atau tidak.

Mengikuti Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bukan hanya ritualitas di dalam masjid, tapi juga dalam hal pernikahan, jual beli, ataupun peperangan.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Mana dalil bahwa semua hal dalam syari'at Islam harus diketahui hikmah dan tujuannya ?, sehingga ketika keduanya tidak diketahui tidak boleh diamalkan. Saya tantang Anda untuk menyebutkannya.

Kalau dalil bahwa syari'at Islam itu ada hikmahnya, ya ini memang ada. Tapi bukan itu yang saya tanya.

Kalau Anda niat tanya ke ustadz lain, ya silakan saja. Dan saya kira, seharusnya Anda tidak memperpanjangnya di sini. Toh saya pun tidak banyak mengambil manfaat dari Anda, karena Anda tidak berbicara dengan dalil, sedangkan bicara agama itu mestinya pakai dalil.

Tentang baligh atau tidak baligh usia 'Aaisyah, saya anggap sudah clear. Begitu juga hikmah pernikahan Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam dengan 'Aaisyah. Sudah disebutkan, baik yang ada di kolom komentar di artikel ini atau yang saya link-kan di islamqa. Perkara Anda tidak puas dan pingin mencari yang tidak ada, itu urusan Anda.

Tentang terjemahan, ya itulah bedanya antara paham dan copi paste. Ketika salah terjemah, Anda tidak tahu. Bahkan Anda mengunderline yang salah terjemah tersebut buat bahan berdebat. Kan jadi lucu.....

NB : Kalau Anda tidak paham dengan makna fithrah, mending tidak usah membicarakan. Perkataan Anda di atas memang cocok dibicarakan di forum obrolah biasa, bukan forum agama.

Sibukkan lah dengan belajar daripada berbicara....

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Saya ingatkan tentang perkataan Anda:

Bedanya saya adalah saya tidak puas untuk sekedar meyakini sampai jelas hikmahnya.

Ini kalimat ambigu dan paradoks. Sebelumnya Anda katakan Anda telah menerima hadits shahih tersebut. Kemudian setelahnya Anda juga katakan telah mengimaninya. Tentu, bukan sekedar teksnya, tapi menerima, meyakini, dan mengimani apa yang dikhabarkan, yaitu Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam benar-benar menikahi 'Aaisyah pada usia 6 tahun dan serumah dengannya pada usia 9 tahun. Kecuali kalau Anda hendak memakai lips service dalam statement Anda. Dan ketika Anda mengatakan menerima, meyakini, dan mengimani, maka konsekuensinya Anda harus membenarkannya jika status Anda adalah muslim. Bukan sekedar membenarkan kejadiannya, tapi juga membenarkan isinya dan menjalankan konsekuensinya, yaitu apa yang dilakukan oleh Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam pasti benar, bukan sesuatu yang salah. Juga akan membelanya.

Keimanan menuntut itu semua. Keimanan menuntut keridlaan dan ketundukan (tasliim).

Ridlaa adalah lawan kata dari as-sukhth (tidak puas, kemarahan), sehingga orang yang ridlaa tidak mungkin akan marah, jengkel, atau semacamnya.

Makna 'engkau ridlaa terhadap sesuatu' adalah:

قَنَعْت بِهِ وَاكْتَفَيْت بِهِ ، وَلَمْ أَطْلُب مَعَهُ غَيْره

“Engkau merasa puas dan merasa cukup dengannya, dan tidak menginginkan selainnya” [Syarh Shahiih Muslim, 1/51].

Ini seperti perkataan yang ada dalam hadits:

ذَاقَ طَعْمَ الإِيمَانِ، مَنْ رَضِيَ بِاللَّهِ رَبًّا، وَبِالإِسْلَامِ دِينًا، وَبِمُحَمَّدٍ رَسُولًا

“Akan merasakan kelezatan/kemanisan iman, orang yang ridla kepada Allah sebagai Rabb-nya, Islam sebagai agamanya, dan (nabi) Muhammad sebagai rasulnya” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 34].

Ridlaa menggambarkan lapangnya hati.

Adapun tasliim, maka kedudukannya lebih tinggi dari ridlaa. Tasliim adalah sikap tunduk dan patuh (inqiyaad) terhadap sesuatu, menerima secara total baik lahir dan batin [lihat : Al-Furuuq Al-Lughawiyyah, no. 1012]. Ini seperti sikap yang diterangkan dalam firman Allah ta’ala :

فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya” [QS. An-Nisaa’ : 65].

Maka, ketika Anda mengatakan tidak puas, ini menafikkan apa yang tersebut di atas. Paradoks dengan statement 'menerima', 'meyakini', dan 'beriman'.

Memangnya kalau tidak puas mau apa ?. Menyalahkan riwayatnya ?. Menyalahkan Nabi ?. Menyalahkan orang yang membenarkan Nabi ? Tidak mau mengatakannya ?. Tidak mau membicarakannya ?. Mengkritiknya ?. Menuduh apa yang dilakukan Nabi sebagai satu penyakit ?.

Iman itu bukan sekedar lips service. Perbaiki pengertian Anda tentang iman.

Izmy mengatakan...

sikap antum yang berilmu semakin membingungkan saya yang orang awam ini. kenapa komentarnya tidak dipublish?

kalau komentarnya tidak benar dan salah, so dan pasti antum yagn berilmu akan sangat mudah membantahnya. tapi kalau antum tak bisa jawab. saya rasa tak mungkin karena antum orang yang berilmu dari saya yang awam.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Tidak usah bingung. Sudah sangat sering saya memasukkan komentar ke kotak spam atau bahkan menghapusnya. Tidak khusus ke Anda saja, that's my blog's policy. Saya menghindari pembicaraan berulang dan cyclic. Tidak ada hal baru atau yang sangat sulit untuk dicerna dalam komentar Anda. Dan seandainya saya respon pun, hanya akan mengulang saja. Saya sudah membaca juga komentar Anda di blog ustadz Umar Manshur Ar-Rahimiy. Intinya sama, banyak komentar tanpa dalil dan tanpa mau memperhatikan kalam ulama yang ada.

Kalau memang merasa tidak puas karena komentar Anda tidak ditampilkan di dalam Blog ini, silakan buat tulisan tersendiri di Blog Anda untuk menyanggah atau membantah artikel ini. Sangat dipersilakan. Kalau memang tulisannya ilmiah, niscaya akan ditoleh; karena biasanya tulisan utuh itu lebih menggambarkan isi otak pemiliknya secara komprehensif. Kalau hanya saling sahut dalam komentar, orang yang tak ada modal pun dapat memperpanjangnya.

Semoga Allah ta'ala memberikan petunjuk-Nya kepada kita semua.

Izmy mengatakan...

Bagi saya tidak terlalu penting untuk membuat tulisan membantah, karena posisi saya sebagai penanya bukan sebagai orang yang berdebat untuk mencari kemenangan.
Paling kalau pun ada saya hanya akan menuliskan jejak komentar saya di blog antum ini yang tidak dipublish agar tidak salah paham.

point jawaban Hadits Aisyah sudah clear. tinggal hikmah saja yang masih menjadi pertanyaan. itupun sudah saya CUT agar tidak mengulang-ngulang.

kalau antum memang tidak bisa jawab hal tersebut, sepantasnya antum tidak perlu repot2 memaksakan diri menyalahkan kesana kemari. sampai memaksakan diri menyatakan sikap mencari hikmah adalah sebuah kekeliruan. point-poin yang tidak ditampilkan bukanlah pengulangan, karena poin di atas sudah saya cut tapi antum malah memaksakan poin-poin baru dengna pertnayaan hikmah, dengan mempersoalkan bahwa mencari hikmah adalah sikap keliru. saya tidak bermaksud mengulang2 karena di awal saya sudah menyebutkan kalau toh antum tidak bisa jawab ya tidak masalah. antum malah seperti tidak terima hal tersebut sampai memaksakan diri menyalahkan orang yang mencari hikmah. yang pada ujungnya apa yang antum sampaikan tersebut malah bertolak belakang dengan apa yang antum kaji di blog ini, dan apa yang para shalaf lakukan sejak dulu.

Hati-hati dalam berkomentar dan berbicara dan memposisikan orang lain. seolah-olah setiap orang yang bertanya atau menyanggah dianggap sudah pasti salah dan keliru.

"mungkin" tidak terima karena dibilang tidak bisa jawab lantas memaksakan diri untuk menyalahkan sikap mencari hikmah, yang antum salah persepsi. Yang akhirnya antum tak berani menampilkan bagian salah persepsi tsb.


Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Pertama, Anda mempertanyakan kepastian haditsnya. Sudah dijawab.

Kedua, Anda mempersoalkan status balighnya. Sudah dijawab.

Ketiga, Anda mempertanyakan hikmahnya. Ini pun sudah dijawab.

Dan sudah saya review, apa yang saya tulis sudah berdasarkan nash/riwayat dan perkataan ulama.

Kalau merasa tidak puas, itu urusan Anda. Dan jika Anda terbiasa berpikir kritis dengan alur penalaran yang jelas, maka sudah selayaknya Anda meninggalkan untuk berkomentar lebih lanjut di sini.

Siapa bilang mencari hikmah itu salah ?. Yang salah itu statement Anda yang ini:

"Sesuatu harus jelas Hikmah dan tujuannya"

Juga yang ini:

"Bedanya saya adalah saya tidak puas untuk sekedar meyakini sampai jelas hikmahnya"

Inilah bagian yang saya komentari agak panjang di atas. Mungkin saja Anda lupa pernah mengatakannya. Statement Anda itu nggak ada dalilnya. Keliru besar. Tidak semua bagian dalam syari'at ini harus diketahui hikmahnya. Tidak ada kewajiban bagi manusia untuk mengetahui hikmahnya dalam semua perkara syari'at. Mencari hikmah itu adalah perkara kedua, ketiga, keempat, atau ke...berapapun setelah menerima, membenarkan, tasliim, ta'dhiim (mengagungkan), dan menerima konsekuensi apapun yang dituntut oleh syari'at. Beberapa hal ini mesti dilakukan meski kita belum/tidak tahu hikmahnya. Hikmah dari syari'at seringkali tersembunyi dari sebagian manusia. Meski demikian, kita boleh menggalinya dengan mengedepankan husnudhdhan kepada Syaari' (Allah) ta'ala, karena sesuatu yang mungkin di akal kita jelek, namun itu baik di sisi syari'at/Allah dan Rasul-Nya. Tidak lain, karena akal manusia untuk memahami hikmah dan tujuan tasyrii' itu terbatas.

Jangan dikira semua orang bodoh memahami perkataan Anda. Perkataan Anda di atas, dengan bungkus mempertanyakan 'hikmah', dipahami sebagai suatu hal yang meragukan adanya tasyrii' pernikahan yang dilakukan Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam terhadap 'Aaisyah. Makanya Anda menghubungkan dengan istilah 'penyakit'.

Saya kira itu jelas. Jawaban saya di sini pun - meski dengan sangat terpaksa - ternyata tidak dapat menghindar dari pengulangan.

Geosentris mengatakan...

To izmy azhary berkata,

Saya tahu kok, Anda masih mengganjal pada persoalan penyakit "pedofilia" yang diumbar-umbar oleh kaum Orientalis untuk mendeskreditkan Islam. Akui sajalah.

Kritis itu boleh, tapi sayangnya Anda itu salah sasaran. Di atas, sudah saya tanyakan APA DASARNYA selera terhadap wanita belia (pedofilia) atau tua (gerontofilia) itu sebagai suatu "penyakit"?

Anda cuma kasih link, http://en.wikipedia.org/wiki/Pedophilia, yang sama sekali tidak menjawab pertanyaan saya. Disitu cuma disebutkan bahwa ketertarikan seksual terhadap anak <= 13 tahun adalah "penyakit". Mulai diteliti sejak abad ke-19 dan diteliti secara intensif sejak tahun 1980. Sekali lagi, tanpa menyebutkan APA DASARNYA.

Jadi, kalau Anda mau kritis seharusnya kritisi akal Anda terlebih dahulu pada hal-hal sains. Bukannya kebalik, taqlid pada sains tapi malah mengkritisi syari`at.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Di atas sebenarnya sudah jelas.

Kalau mau taqlid pada persepsi Orientalis dengan istilah 'penyakit' untuk pernikahan gadis < 13 tahun, silakan saja. Adapun Islam, tidak mempersepsikan itu dengan bukti pernikahan Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam dengan 'Aaisyah.

Jadi, kita ini dipaksa untuk menjelaskan hikmah pernikahan Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam berdasarkan persepsi 'penyakit' itu. Ini kan namanya salah pikir (fallacy). Penjelasan apapun tetap saja akan dianggap tidak bisa menjawab pertanyaan.

Logikanya sudah jungkir-balik. Dia menggunakan persepsi Barat/Orientalis untuk menghujjahi nash, sedangkan kita berpijak pada nash untuk menghujjahi persepsi Barat/Orientalis.

Anonim mengatakan...

LOL....

Syafiq Shalih mengatakan...

Saya percaya dan banyak kaum muslimin yg taslim dgn hadits shahih bhw Nabi 'alayhi shollawatu wa sallam menikahi 'Aisyah radhiyallahu 'anha pada umur 6 tahun dan menggaulinya pada umur 9 tahun.
Kebanyakan baca syubhat emang jadi error, syubhat2 dari kaum sepilis dan kuffar.
Perkara mudah, wanita di daerah iklim panas lebih cepat mencapai baligh daripada di daerah lain, umur 9 tahun sudah haid sudah lazim, gak aneh.

Salah satu hikmah pernikahan di usia muda 'Aisyah itu adalah banyaknya hadits yg bisa diserap, diingat dan disampaikan kepada umat Islam bahkan hingga sekarang.

Ini ada link artikel bagus yg membantahkan syubhat tsb: https://islamqa.info/id/44990

Barokallohu fikum.

Unknown mengatakan...

Saya mantan kristen, dulu saya juga berfikir seperti cara berfikirnya kaum orientalis. Dimimbar mimbar gereja para pendeta ikut memanas manasi dengan juga menyerukan hal yang sama. Namun pemikiran saya runtuh oleh fakta2 dalam Alkitab. Didalam Alkitab tidak ada satu ayat pun yang menyatakan bahwa menikahi anak belia itu adalah perbuatan yang SALAH. Malah sebaliknya didalam Alkitab banyak disebutkan bahwa 'Budaya' menikah dengan wanita yang masih belia itu lazim terjadi pada zaman dahulu. Maka tidak ada dasar yang bisa dipakai untuk mengatakan bahwa menikahi wanita belia itu salah kecuali hawa nafsu saja.

fajar nohir mengatakan...

Nabi صلى ا لله عليه وسلم wafat bukan di tahun 10 H, tapi di bulan robi‘ul awwal tahun 11 H.

Banyak orang menyangka bahwa Nabi wafat tahun 10 H, padahal faktanya beliau wafat tahun 11 H.
- bulan romadhon tahun 8 H, penaklukan Mekah
- bulan Dzulhijjah tahun 9 H, Abu Bakar naik haji. Nabi tidak ikut naik haji karena orang-orang musyrik masih bercampur di Mekah.
- bulan Dzulhijjah tahun 10 H, Nabi naik haji.
- tgl 12 robi‘ul awwal tahun 11 H, sekitar 80 hari setelah haji wada’, Nabi صلى ا لله عليه وسلم wafat.

Kalo Nabi wafat tahun 10 H, Nabi naik hajinya kapan?

Anonim mengatakan...

Orang yang suka membodoh-bodohkan orang lain biasanya justro orang tolol
(merasa paling benar, tidak tahu kebodohan sendiri)

Bodoh artinya tidak tahu, kalau belajar terus akhirnya tahu (pintar)

Kalau orang tolol biar dikasih tahu, diberi pengertian, diajak diskusi dll.
tetep aja goblok. karena sudah pol tololnya.