Hukum Wanita Berolahraga di Gymnasium dan Mandi Sauna di Luar Rumah


السؤال

شيخنا أحسن الله إليكم سؤالي هو كالتالي:
هل يجوز للمرأة الإلتحاق بقاعة رياضية خاصة بالنساء فقط للقيام بالتمارين الرياضية و بالتالي المحافظة على صحة بدنها، وهل يمكن لها استعمال حمام البخار (صونة) الموجود بداخل القاعة علما أنها تدخلها (أي الصونة) لوحدها و بلباس الحمام الذي يغطي الجسد من الكتف إلى منتصف الساق، و علما كذلك أن أماكن تغيير الملابس معزولة عن باقي القاعة وانفرادية، و أن في وقت عمل القاعة للنساء يكون كل أعضاء الطاقم المشرف مكون من أخوات سلفيات و لا مجال لوجود أي رجل في المكان و كل المداخل إلى القاعة مؤمنة. أفيدونا أثابكم الله

Pertanyaan : “Ya syaikh, semoga Allah memberikan kebaikan kepada engkau. Kami mempunyai pertanyaan sebagai berikut :

“Apakah diperbolehkan bagi seorang wanita untuk menjadi anggota gymnasium khusus wanita untuk melakukan satu latihan fisik/kebugaran dalam rangka memelihara kesehatan tubuhnya ? Dan apakah diperbolehkan baginya untuk menggunakan fasilitas sauna (mandi uap) yang ada di dalam gymnasium dimana diketahui bahwa ketika ia memasukinya (yaitu sauna) dalam keadaan sendirian dengan menggunakan satu pakaian khusus mandi yang menutupi tubuhnya mulai dari pundaknya sampai dengan pertengahan betisnya. Selain itu, kamar ganti yang ada di dalamnya terpisah lagi tersendiri dari ruang istirahat. Juga, ketika gymnasium tersebut dipergunakan, seluruh petugas yang bertanggung jawab di dalamnya adalah akhwat salafiyyat, tidak ada satupun diantaranya adalah laki-laki. Setiap yang masuk ke tempat tersebut hanyalah mukminah (wanita). Kami mengharapkan faidah dari jawaban engkau, dan semoga Allah membalasmu dengan kebaikan………….

Jawaban dari Asy-Syaikh ‘Ubaid bin ‘Abdillah bin Sulaiman Al-Jaabiriy hafidhahullah (hari Rabu waktu Dhuhur, 27 Jumadil-Ula 1428 H yang bertepatan dengan tanggal 13 Juni 2007 M).

الحمد لله، قال صلى الله عليه و سلم أيما إمرة خلعت ثيابها في غير بيت زوجها فقد هتكت الستر الذي بينها وبين الله أخرجه أحمد وغيره من حديث عائشة رضي الله عنها وللحديث قصة وحاصله أنها قدم عليها نسوة من الشام فقالت لهن أنتن اللاتي تذهبن إلى الحمام؟
فقلن نعم قالت سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم وذكرت الحديث وفيه طريق آخر عند أحمد
أيما إمرة خلعت ثيابها في غير بيت أمها فذكرته فالحديث صحيح وهو بروايتيه نص في تحريم ذهاب المرأة إلى الحمامات خارج بيت زوجها أو بيت أمها ومثله بيت خالتها أو عمتها ويستوي في ذلك حمامات السباحة والبخار, مادامت خارج بيوت من ذكرنا لكن إذا كانت المرأة مريضة و وصف لها الطبيب حمام البخار ولم يتيسر لها في بيتها فلا مانع أن تذهب إلى هذه الحمامات للعلاج.
أما للترفيه والرياضة فلا يحل لها ذلك ويدخل في عموم الحديث كذلك ذهابها لصالات الرياضة التي تخلع فيها ثيابها وإذا احتاجت المرأة إلى علاج طبيعي يستدعي التمرينات الرياضية فلها ذلك بقدر ما يصف لها الطبيب.

أملاه عبيد بن عبدالله بن سليمان الجابري, المدرس بالجامعة الإسلامية سابقا, وكان ظهر الأربعاء السابع والعشرين من جماد الأولى عام ثمانية وعشرين وأربع مئة وألف الثالث عشر جون سبعة والألفين.

“Segala puji hanya bagi Allah. Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam telah bersabda : ”Wanita mana saja yang melepaskan pakaiannya selain di rumah suaminya, sungguh ia telah merobek tirai antara dia dengan Allah”.

Dikeluarkan oleh Ahmad dan lainnya dari hadits ’Aisyah radliyallaahu ’anhaa. Hadits tersebut mempunyai satu kisah. Ringkasnya adalah : Beberapa orang wanita dari Syaam mendatangi ’Aisyah. Maka ’Aisyah berkata kepada mereka : ”Apakah kalian wanita-wanita yang pergi ke pemandian ?”. Mereka berkata : ”Ya”. ’Aisyah berkata : ”Aku mendengar Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam.... dan kemudian ia menyebutkan hadits tersebut. Dan dalam jalan lain yang diriwayatkan oleh Ahmad : ”Wanita mana saja yang menanggalkan bajunya di tempat selain rumah ibunya...” dan kemudian ia menyebutkan hadits tersebut.

Hadits tersebut shahih dimana di dalamnya terkandung nash pengharaman seorang wanita pergi menuju pemandian di luar rumah suaminya atau rumah ibunya. Dan yang semisal dengan itu adalah rumah paman-pamannya (baik dari pihak ayah ataupun ibu). Kolam renang dan sauna bisa disamakan dengan tempat pemandian (dari segi hukumnya), selama ia berada di luar rumah sebagaimana telah kami sebutkan. Namun apabila wanita tersebut sakit dan dokter memberikan resep/saran untuk terapi mandi uap (sauna) dimana ia tidak mendapati fasilitas tersebut di dalam rumahnya, maka maka tidak terlarang baginya untuk pergi ke tempat tersebut demi kesembuhan penyakitnya.

Adapun jika ia pergi ke tempat itu hanya untuk bersenang-senang atau berolah raga, maka tidak halal baginya untuk masuk ke tempat itu. Dan masuk dalam keumuman hadits adalah kepergiannya ke gymnasium untuk berolah raga dimana pakaiannya dilepaskan di dalamnya. Dan ketika seorang wanita membutuhkan pengobatan alami (akan penyakit yang ia derita) yang membutuhkan latihan fisik, maka ia boleh melakukannya sebatas apa yang disarankan dokter kepadanya.

[Ditulis oleh ’Ubaid bin ’Abdillah bin Sulaiman Al-Jabiri, mantan pengajar di Universitas Islam (Madinah); pada waktu Dhuhur hari Rabu tanggal 27 Jumadil-Ula 1428 – 13 Juni 2007 M].

جواب الشيخ عبد الله الغديان حفظه الله يوم الأحد 9 جمادى الثانية 1428 الموافق 24 يونيو 2007 عبر مكالمة هاتفية مع المسجد السلفي ببرمنجهــام ý المملكة المتحدة

الجواب: الله سبحانه و تعالى يقول: {وقرن في بيوتكن ولا تبرجن تبرج الجاهلية الأولى}؛ و من المعلوم أن الحرة كلها عورة إلا وجهها و يديها في الصلاة، و المرأة إذا أحرمت في الحج وجب عليها أن تغطي وجهها إذا كانت ترى الرجال الأجانب أو يرونها؛ أما إذا كانت مع النساء أو كانت مع محارمها أو كانت منفردة فيجب عليها كشف وجهها، لأن كشف وجهها هو بمنزلة كشف الرجل لرأسه، فالرجل لا يجوز له أن يغطي رأسه. ومن المعلوم أن المرأة إذا دخلت النادي الرياضي أنها سيتكشف شيء من أجزاء جسمها و على كل حال فأنا لا أفتي بجواز ذلك و بالله التوفيق

Jawaban dari Asy-Syaikh ‘Abdullah Al-Ghudayaan hafidhahullah yang diberikan pada tanggal 9 Jumadits-Tsaniyyah 1428 / 24 Juni 2007 via telepon, Masjid As-Salafy Birmingham Britania.

Allah subhaanahu wa ta’ala telah berfirman (yang artinya) : “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” (QS. Al-Ahzaab : 33).

Telah dimaklumi bahwasannya wanita yang merdeka, semua anggota tubuhnya adalah aurat kecuali wajah dan dua telapak tangannya ketika shalat. Seorang wanita yang melakukan ihram ketika ibadah haji, wajib baginya untuk menutupi wajahnya ketika ia melihat laki-laki asing atau ketika mereka (laki-laki tersebut) melihatnya. Namun ketika ia bersama wanita lainnya atau mahramnya atau ketika ia sendirian, maka wajib baginya untuk menampakkan wajahnya. Hal itu dikarenakan menampakkan wajah (bagi wanita) di sini sama halnya dengan menampakkan kepala bagi seorang laki-laki. Sehingga, tidak boleh bagi seorang laki-laki untuk menutupi kepalanya.

Telah dimaklumi apabila seorang wanita memasuki tempat olah raga (klub olah raga), maka ia akan menampakkan sebagian dari anggota tubuhnya (yang wajib untuk ditutup). Oleh karena itu, saya tidak memberikan fatwa tentang kebolehannya. Wabillaahit-taufiq.


====================================
Diterjemahkan oleh Abul-Jauzaa’, Rabu, 17 Ramadlan 1429 / 17 September 2008 pukul 01.13 WIB di Perumahan Ciomas Permai, Bogor.

Comments

Anonim mengatakan...

Assalamualaikum...

Sekarang kan banyak salon ato Spa yang khusus wanita. tetep nggak boleh juga yaa...???

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Wa'alaikumsalam warahmatullah
Sepertinya pertanyaan antum telah terjawab oleh 2 ulama di atas. Perhatikan pertanyaan yang diajukan.

Anonim mengatakan...

assalamualikum..bukannya aurat sesama wanita itu sama seperti aurat laki-laki ya?saya pernah baca haditsnya..jadi yg boleh keliatan dari puser sampe lutut antar sesama wanita muslim..

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Wa'alikumsalam warahmatullaahi wabarakatuh

Larangan yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah larangan melepaskan pakaian selain di rumah suami atau rumah orang tuanya. Jadi, bahasan ini bukan sekedar bahasan bolehnya membuka aurat di depan sesama wanita muslimah.

Adapun batasan aurat sesama wanita muslimah, maka benar seperti yang antum katakan (sebagaimana penjelasan Fadlilatusy-Syaih Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin). Wallaahu a'lam.

rinny mengatakan...

Bismillaah

Dan yang semisal dengan itu adalah rumah paman-pamannya (baik dari pihak ayah ataupun ibu).

Pertanyaanya: apakah artinya seorang muslimah tak boleh menginap di tempat lain walaupun di rumah pamannya? Yang namanya menginap tentunya perlu mandi (membuka/mengganti pakaian)

Anonim mengatakan...

assalamu'alaykum ustadz, sebagaimana pertanyaan di atas, teman ana juga ada yang menanyakan yang redaksinya begini (ana copas dari FB, setelah ana memberi link artikel antum tersebut):
Udeh baca lengkap, tapi menimbulkan pertanyaan yang polemik "Wanita mana saja yang melepaskan pakaiannya selain di rumah suaminya" :
1. Jika dalam suatu perjalanan berhari-hari meskipun bersama suami dan anak misalkan pulang kampung. Kasihan sekali wanita tsb tidak boleh menanggalkan pakaian untuk mandi entah di rumah saudara, hotel dll.
2. Para mahasiswi yang ngekos. Kasihan sekali mereka bertahun-tahun tidak mandi.
3. dan masih banyak pertanyaan serupa yang menjadi polemik, jika ditinjau dari satu hadits tersebut.

mohon jika sempat dibalas jawabannya ustadz...syukron
wassalamu'alaykum

Anonim mengatakan...

Afwan ustad ana mau menanggapi pertanyaan ikhwan anonim diatas :

Seandainya antum lebih cermat membaca tulisan diatas maka tidaklah timbul pertanyaan antum bahkan antum bisa menjawab segala subhat yang berkenaan dengan itu.

Syaikh menjelaskan makna hadits tersebut yang salah satu pelajaran yang dapat diambil adalah " Adapun jika ia pergi ke tempat itu hanya untuk bersenang-senang atau berolah raga, maka tidak halal baginya untuk masuk ke tempat itu......"

Islam mengatur kemudahan bagi hambanya yang sedang melakukan safar , silahkan dibaca di beberapa tulisan mengenai hal ini.

Mudahkanlah dan jangan menyusahkan , dan berilah khabar gembira dan jangan membuat orang lari ( dari agama ini ).

Semoga bermanfaat.

Abu Al-Jauzaa' : mengatakan...

Maksudnya, "dan yang semisal dengan itu adalah rumah paman-pamannya" adalah ia disamakan dengan rumah orang tuanya. Karena paman (dari pihak ayah) hukumnya sama dengan ayah.

Mandi atau berganti baju di luar rumah suami atau ayah/ibu tentu saja boleh jika memang ada hajat. Coba kita perhatikan fatwa syaikh yang mengatakan bahwa mandi di sauna adalah boleh jika memang ada hajat yang memang mengharuskan untuknya. Wallaahu a'lam.

aris munandar mengatakan...

Tambahan faedah tentang masalah ini, bisa dibaca di link berikut ini:
http://ustadzaris.com/bolehkah-wanita-membuka-aurat-selain-di-rumah-suaminya

Anonim mengatakan...

mohon penjelasannya, hukum tengang kolam renang?

Anonim mengatakan...

bismillah....

Adakah fatwa atau penjelasan dari hukum mencuci muka / facial / Perawatan untuk kulit berjerawat di wajah untuk laki - laki dimana yang melakukan tindakan perawatan adalah seorang wanita....
Karena tidak ditemukan perawat laki - laki...bismillah....

Adakah fatwa atau penjelasan dari hukum mencuci muka / facial / Perawatan untuk kulit berjerawat di wajah untuk laki - laki dimana yang melakukan tindakan perawatan adalah seorang wanita....
Karena tidak ditemukan perawat laki - laki...