Dalam
artikel Mengolok-Olok
Syari'at dan Bahaya
Mengolok-Olok Syari’at telah dijelaskan hukum dan (betapa) berbahaya
mengolok-olok syari’at. Mencaci, menghina, mengolok-olok, atau merendahkan
agama (ad-diin) dengan kalimat yang jelas adalah kufur akbar yang
menyebabkan pelakunya murtad keluar dari agama. Baik ia serius atau sekedar
main-main. Allah ta’ala berfirman:
قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ
كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ * لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ
"Katakanlah:
'Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?'.
Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman" [QS.
At-Taubah : 65-66].
Para ulama sepakat dalam hal ini.